| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0210573267307000 | Rp 8,961,135,518 | - | |
| 0842463770307000 | - | - | |
| 0031902067027000 | Rp 8,995,578,541 | - Surat Dukungan GAS tidak sesuai dengan yg dipersyaratkan (Lokasi Palembang) - Surat Dukungan Air tidak sesuai dengan yg dipersyaratkan (Lokasi Kec. Talang Kelapa Banyuasin dan Hasil Uji Labor Hanya KIMIA AIR tidak ada BIOLOGI. Berdasarkan Permenkes Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, air minum yg aman bagi kesehatan dan layak diminum apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yg dimuat dalam parameter wajib dan parameter tambahan (ada di lampiran Permenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010). Parameter wajib sebagimana dimaksud diatas merupakan persyaratan kualitas air minum yg WAJIB diikuti dan ditaati oleh seluruh penyedia air minum. Dan Menurut Badan POM RI. Sesuai dengan Permenkes Nomor 492 Tahun 2010 parameter yang diuji harus lengkap, ada pemeriksaan unsur kimia dan biologi sedangkan DAMIU BIO WATER rekanan CV.USAHA SELARAS hanya memiliki unsur kimia (tidak lengkap) dan tidak memiliki pemeriksaan unsur biologi, sehingga tidak menunjukkan kelayakan untuk dikonsumsi dari air minum yang akan disuplai ke Lapas Kelas IIA Banyuasin (merujuk pada Permenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010) - Surat Dukungan Beras tidak sesuai dengan yg dipersyaratkan (Lokasi Kec. Tanjung Lago Kab. Banyuasin) - Gudang yang disiapkan, berdasarkan hasil identifikasi kami terletak di Jalan Diponegoro Kec. Sukomoro yang berjarak 32 km dari Lapas Kelas IIA Banyuasin. | |
| 0811500925432000 | Rp 8,935,572,901 | - Surat Dukungan GAS tidak sesuai dengan yg dipersyaratkan (Lokasi Palembang) - Surat Dukungan Air tidak sesuai dengan yg dipersyaratkan (Lokasi Kec. Talang Kelapa Banyuasin dan Hasil uji Labor Tahun 2017) Dasar: Berdasarkan Permenkes Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, air minum yg aman bagi kesehatan dan layak diminum apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yg dimuat dalam parameter wajib dan parameter tambahan (ada di lampiran Permenkes Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010). Parameter wajib sebagimana dimaksud diatas merupakan persyaratan kualitas air minum yg WAJIB diikuti dan ditaati oleh seluruh penyedia air minum. Dan Menurut Badan POM RI, sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali diwajibkan kepada setiap penyedia air minum untuk memeriksakan produknya kepada Laboratorium yg telah memperoleh akreditasi. Surat Hasil uji layak minum dari calon penyedia CV Makarios tidak lengkap dan sudah lewat waktu (tahun 2017) sehingga tidak menunjukkan kelayakan untuk dikonsumsi dari air minum yang akan disuplai ke Lapas Kelas IIA Banyuasin (merujuk pada Permenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010). | |
| 0032572182301000 | - | - | |
| 0920464344301000 | - | - | |
| 0945507424027000 | - | - | |
| 0018443853005000 | - | - | |
| 0822429551407000 | - | - | |
CV Karya Gemilang Abadi | 00*9**1****31**0 | - | - |
| 0937562122435000 | - | - | |
CV Bintang Samudra | 00*9**7****06**0 | - | - |
| 0738543909521000 | - | - |