| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0210573267307000 | Rp 8,830,164,528 | - | |
| 0031787278307000 | Rp 8,805,934,087 | - tidak memenuhi klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemillihan bab V.1.b Lembar Data Kualifikasi; - lampiran klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) pada surat pernyataan usaha mikro atau kecil terkait tata ruang dari OSS yang disampaikan tidak memenuhi klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) yang dipersyaratkan pada dokumen pemilhan bab V.1.b lembar data kualifikasi; - Dukungan usaha dari distributor/agen gas elpiji yang disampaikan tidak memenuhi unsur kriteria evaluasi yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan bab IV Lembar Data Pemilihan, bab V lembar data kualifikasi dan Bab VI Lembar Kriteria Evaluasi; | |
Cakrawala Bamega Nusantara | 08*6**3****34**0 | - | - |
| 0032572182301000 | - | - | |
| 0738543909521000 | - | - | |
| 0937562122435000 | - | - | |
| 0634947840314000 | - | - | |
CV Tika Jaya Persada | 06*9**6****07**0 | - | - |
CV Bintang Samudra | 00*9**7****06**0 | - | - |
| 0863061396301000 | - | - | |
CV Amaurits | 00*0**5****07**0 | - | - |
CV Spectra Nusantara | 05*6**6****04**0 | - | - |
| 0413134297307000 | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0018349027301000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH SUMATERA SELATAN
LEMBAGA PEMASYRAKATAN KELAS IIA BANYUASIN
Alamat : Komp. Perkantoran Pemkab Banyuasin kel. Kedondong
raye Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Barang
Nomor: W.6.PAS.PAS.10-PB.02.01-1232
PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin – Sumatera Selatan
Tahun Anggaran 2024
TAHUN ANGGARAN 2024
NAMA PPK Agus Susanto, S.Sos
ID RUP 44783253
SPESIFIKASI FUNGSI WBP dan Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin
UMUM mendapatkan pelayanan makanan dan minuman sesuai standar.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian dari
upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal
tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa
tahanan dan narapidana berhak “mendapatkan pelayanan kesehatan
dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi”, artinya bahwa
semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan
dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik
dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi,
standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-masing, spesifikasi
bahan makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana dan prasarana
serta pemakaian bahan bakar dan yang paling penting segi perencanaan
anggaran atas indeks harga bahan makanan perorang perhari. Selain itu
perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di
Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik.
Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan
makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan pada
Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham
RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. Maksud dan Tujuan: a. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan Makan
Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Banyuasin
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin
C. Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin
sebanyak : 1223 orang Napi/Tahanan selama 1 (satu) tahun mendapatkan
pemenuhan kebutuhan makan sesuai dengan standar penyelenggaraan bahan
makanan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor 40 Tahun
2017.
D. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
b. Kanwil : Sumatera Selatan
c. Satker : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin
d. Alamat Satker : Komp Perkantoran Pemkab Banyuasin Kec. Banyuasin III
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin –
Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024
II. SUMBER DANA
a. Sumber Dana : APBN – Rupiah Murni (RM)
bersumber dari
b. PAGU anggaran : Rp. 8.952.360.000 ( Delapan Milyar Sembilan Ratus Lima
puluh dua Juta Tiga ratus Enam puluh Ribu Rupiah.
c. Harga Perkiraan : Sesuai yang di upload pada laman Tender Sendiri (HPS)
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin
III. JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil pengukuran
bersama atas realisasi volume pekerjaan yang
telah diselesaikan pada bulan yang telah berjalan.
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal pembebanan Tahun
Anggaran
d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal sumber pendanaan
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan jenis pekerjaan
Tunggal.
IV. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40 Tahun
2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan Bagi Tahanan, Anak danNarapidana;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS – 498. PK.01.07.02 TAHUN 2015
tanggal 25 September 2015 tentang Standar Penyelenggaraan Makanan Di
Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Dan Cabang Rumah Tahanan
Negara.
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin Tahun
Anggaran 2024.
VI. SPESIFIKASI Stuktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang, Jasa lainnya dan
TEKNIS konstruksi mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu; dan
d. Spesifikasi Pelayanan.
Banyuasin, 14 Nopember 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Lapas Kelas IIA Banyuasin
Agus Susanto, S.Sos
NIP.196708131993031002