| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0534122254121000 | Rp 2,229,316,987 | - | |
CV De An | 04*9**4****21**0 | Rp 2,189,867,217 | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas pada Perizinan Usaha Berbasis Risiko untuk Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi, yaitu tidak memiliki KBLI sebagai berikut: - 46319 (Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya) dengan Tingkat Risiko Rendah; - 46321 (Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan) dengan Tingkat Risiko Rendah; - 46334 (Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu) tingkat resiko rendah; - 46610 (Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk Ybdi) tingkat resiko rendah. Serta tidak memenuhi persyaratan Kualifikasi Teknis, Peserta Tidak Memiliki Pengalaman Pekerjaan: a) Penyediaan barang pada divisi (01, 02, 04, 21 dan 23) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (012, 013, 015, 016, 023, 041, 211, 212, 214, 215, 231, dan 235) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; Pengalaman yang disampaikan dalam Data Kualifikasi Teknis adalah PENGADAAN PENYEDIAAN PERLENGKAPAN DAPUR T.A 2023 PADA LAPAS KELAS III GUNUNGTUA. |
| 0824118194121000 | Rp 2,262,103,241 | Tidak memenuhi persyaratan Kualifikasi Teknis, Peserta Tidak Memiliki Pengalaman Pekerjaan: 1. a) Penyediaan barang pada divisi (01, 02, 04, 21 dan 23) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (012, 013, 015, 016, 023, 041, 211, 212, 214, 215, 231, dan 235) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; 2) Untuk Pelaku Usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dikecualikan dari butir 1) huruf a) dan huruf b) untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Berdasarkan dokumen Kualifikasi Administrasi/Legalitas yang diupload, Perusahaan berdiri tahun 2015, dan Pengalaman yang disampaikan dalam Data Kualifikasi Teknis adalah "Pengadaan Extra Fooding Warga Binaan Pemasyarakatan Selama Bulan Puasa Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi -Sumatera Utara - Tahun Anggaran 2024" | |
CV Amiraya | 09*8**2****24**0 | Rp 2,281,156,042 | Dalam Dokumen Penawaran Teknis yang disampaikan, Peserta tidak memenuhi Persyaratan Teknis termasuk Uraian Persyaratan Teknis dalam Dokumen Pemilihan sebagai berikut: 1. Spesifikasi Bahan Makanan Dilengkapi Dengan Gambar (Memuat Spesifikasi teknis bahan makanan yang ditawarkan berdasarkan contoh dan gambar-gambar sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 / Spesifikasi Teknis PPK (lihat pada SPSE). Peserta tidak melengkapi Spesifikasi Bahan Makanan yang ditawarkan dengan Gambar. 2. Tidak Melampirkan Bukti Kepemilikan Daftar Peralatan (sesuai Dokumen Spesifikasi Teknis PPK yaitu, Kendaraan roda 2 atau roda 3 (becak barang), 4 unit tabung gas 12 Kg, dan 30 unit galon air kapasitas 19 liter atau 2 tandon air kapasitas 250 Liter). 3. Tidak Melampirkan riwayat pengalaman kerja / referensi kerja dari pengguna jasa minimal 1 (satu) tahun untuk seluruh personil yang ditawarkan 4. Tidak Melampirkan Surat Pernyataan Kesediaan sanggup untuk Memenuhi Seluruh Kebutuhan Teknis PPK yang tercantum dalam Dokumen Spesifikasi Teknis PPK termasuk (Kesediaan) menyertakan sertifikat layak higienis air minum/bersih |
| 0804822393121000 | - | - | |
Tahta Permata Jaya | 06*4**8****25**0 | - | - |
| 0017194192734000 | - | - | |
| 0706167814116000 | - | - | |
CV Sultan Makmur | 02*6**7****24**0 | - | - |
PT Sumatera Indah Almunawwarah | 02*9**4****21**0 | - | - |
| 0030961718121000 | - | - | |
| 0022697734118000 | - | - | |
| 0011293776116000 | - | - | |
| 0920288735608000 | - | - | |
| 0744191107121000 | - | - | |
| 0210682308121000 | - | - | |
| 0858797079121000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III KOTAPINANG
SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan
kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan
sesuai standar gizi bagi WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa
sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan
lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana Berhak
“Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan
Kebutuhan Gizi”, artinya bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang
layak bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem
penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi, standar kerangka menu
dan menu sesuai daerah masing-masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan
makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling
penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan makanan perorang perhari.
Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di
Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga
dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan
Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan Makan Warga
Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang -
Sumatera Utara
Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan Makan Warga
Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas Kelas III Kotapinang -
Sumatera Utara
3. SASARAN
Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang
sebanyak : 286 orang WBP selama 1 (satu) tahun mendapatkan pemenuhan kebutuhan
makan sesuai dengan standard penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan
Peraturan Menteri Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun 2017.
4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang - Sumatera Utara
Tahun Anggaran 2024 di Jalan Asahan KM VII Nomor 8 Pematang Siantar.
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber Dana Kegiatan perencanaan ini dibebankan kepada DIPA Lembaga
Permasyarakatan Kelas III Kotapinang Tahun Anggaran 2024.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 December 2024 | Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan-Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 1,067,990,000 |
| 30 October 2023 | Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan - Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 1,046,760,000 |
| 15 December 2024 | Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas Iib Sibuhuan Sumatera Utara - Tahun Anggaran 2025 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 979,660,000 |
| 18 December 2021 | Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan Tahun Anggaran 2022 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 890,600,000 |