| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0822429551407000 | Rp 11,226,187,443 | - | |
| 0029008273008000 | Rp 11,290,032,608 | - | |
| 0026258863122000 | Rp 11,330,829,530 | Dari hasil Pembuktian Kualifikasi yang dilakukan, peserta tidak dapat membuktikan kepemilikan KBLI: 1) 46201 (Perdagangan Besar Padi dan Palawija) dengan Tingkat Risiko Rendah; 2) 46311 (Perdagangan Besar Beras) dengan Tingkat Risiko Rendah; 3) 46312 (Perdagangan Besar Buah-buahan) dengan Tingkat Risiko Rendah; 4) 46313 (Perdagangan Besar Sayuran) dengan Tingkat Risiko Rendah; 5) 46319 (Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya) dengan Tingkat Risiko Rendah; 6) 46321 (Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan) dengan Tingkat Risiko Rendah; 7) 46322 (Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan) dengan Tingkat Risiko Rendah; 8) 46325 (Perdagangan Besar Telur Dan Hasil Olahan Telur) dengan Tingkat Risiko Rendah; 9) 46334 (Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu) tingkat resiko rendah 10) 46610 (Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk Ybdi) tingkat resiko rendah; sesuai Data Kualifikasi yang disampaikan dalam Penawaran Peserta, sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha - BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) - Dokumen Pemilihan. | |
| 0937562122435000 | - | - | |
| 0806844007211000 | Rp 10,933,354,001 | Tidak Memiliki Pengalaman Pekerjaan: Penyediaan barang pada divisi (Penyediaan barang pada divisi 01, Divisi 02 , divisi 04, Divisi 21 dan Divisi 23. Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia 2015 Buku 1.) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, sesuai yang dipersyaratkan dalam Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia - BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) - Dokumen Pemilihan. | |
| 0012637807125000 | Rp 11,121,624,574 | Dari hasil klarifikasi kualifikasi yang dilakukan, peserta tidak memiliki KBLI 46201 (Perdagangan Besar Padi dan Palawija) dengan Tingkat Risiko Rendah; sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha - BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) - Dokumen Pemilihan | |
| 0316918200124000 | Rp 9,854,195,156 | Tidak Memiliki KBLI 46201 (Perdagangan Besar Padi dan Palawija) dengan Tingkat Risiko Rendah, sesuai yang dipersyaratkan dalam Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha - BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) - Dokumen Pemilihan. | |
CV Amiraya | 09*8**2****24**0 | - | - |
| 0014572648123000 | Rp 9,096,998,249 | Dari hasil klarifikasi kualifikasi yang dilakukan, peserta tidak memiliki KBLI 46201 (Perdagangan Besar Padi dan Palawija) dengan Tingkat Risiko Rendah; sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha - BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) - Dokumen Pemilihan | |
| 0706167814116000 | Rp 11,274,197,805 | 1. Tidak Memiliki KBLI 46319 (Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya) dengan Tingkat Risiko Rendah DAN/ATAU KBLI 47219- Perdagangan eceran Hasil Pertanian Lainnya, dengan tingkat Resiko rendah, sesuai yang dipersyaratkan dalam Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha - BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) - Dokumen Pemilihan; 2. Tidak Memiliki Pengalaman Pekerjaan: Penyediaan barang pada divisi (Penyediaan barang pada divisi 01, Divisi 02 , divisi 04, Divisi 21 dan Divisi 23. Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia 2015 Buku 1.) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, sesuai yang dipersyaratkan dalam Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia - BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) - Dokumen Pemilihan. | |
| 0658783444113000 | - | - | |
| 0011293776116000 | - | - | |
| 0022788814119000 | - | - | |
| 0811500925432000 | - | - | |
| 0017194192734000 | - | - | |
| 0804822393121000 | - | - | |
| 0744191107121000 | - | - | |
| 0031902067027000 | - | - | |
CV Sultan Makmur | 02*6**7****24**0 | - | - |
| 0716240544124000 | - | - | |
PT Wira Sehati Sejahtera | 00*2**5****24**0 | - | - |
| 0021802103125000 | - | - | |
| 0740829163608000 | - | - | |
PT Karya Master Indonesia | 07*0**7****08**0 | - | - |
| 0920288735608000 | - | - | |
| 0708676499121000 | - | - | |
PT Totalindo Multikarya Persada | 07*8**3****21**0 | - | - |
| 0737238642122000 | - | - | |
| 0022012314121000 | - | - | |
PT Sumatera Indah Almunawwarah | 02*9**4****21**0 | - | - |
CV Rizky Amanda | 03*7**3****21**0 | - | - |
| 0031902042027000 | - | - | |
CV Bama Nasional | 06*9**7****35**0 | - | - |
| 0210682308121000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA RANTAUPRAPAT
JALAN: JUANG 45 NO.209 TELP/FAX.(0624)21 197
Website: https://www.lapasrantauprapat.id Surel:[email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN
PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA
RANTAUPRAPAT-SUMATERA UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Target/ sasaran yang ingin dicapai adalah dalam dalam rangka pemenuhan
kebutuhan makan dan minum warga binaan pemasyarakatan yang berkualitas Lapas
Kelas IIA Rantauprapat untuk 1416 (seribu empat enam belas) orang WBP Pria
selama 365 hari sejak tanggal 01 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember
2025.
2. Lingkup Pelaksanaan pekerjaan meliputi pembelian bahan, penyimpanan, pemilihan/
sortir barang, penimbangan, pengepakan, pengantaran/ pengangkutan barang
sampai ke lokasi pekerjaan, penyerahan barang dan pelaporan dilakukan
berdasarkan dokumen pelelangan dan dokumen kontrak yang telah disusun serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
3. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan: kerangka menu per 10 hari , daftar
menu makan siklus 10 hari, daftar kebutuhan volume barang harian, serta kualitas dan
kuantitas bahan makanan sebagaimana dalam spesifikasi teknis yangtelah
ditentukan
4. Pelaksanaan pekerjaan juga harus memperhatikan jadwal pentahapan pekerjaan
dari mulai persiapan sampai dengan serah terima barang/pekerjaan dalam setiap
hari, frekuensi penggunaan bahan makanan, komposisi menu dan bumbunya, jadwal
pengiriman sayuran per 10 hari, jadwal kebutuhan bahan makanan setiap bulan, dan
perhitungan pemakaian bahan makanan dalam satu tahun, serta metode pelaksanaan
yang menggambarkan penguasaan pekerjaan yang memperhatikan aspek-aspek
yang berperan dalam penyelesaian pekerjaan antara lain keterlibatan tenaga teknis
serta penggunaan peralatan yang dibutuhkan.
5. Penggantian bahan makanan/konversi bahan makanan harus mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu oleh PPK/KPA serta mendapatkan pengawasan dari
Pejabat Pembuat Komitmen.
6. Keluaran akhir yang harus dihasilkan adalah:
a. Penyediaan Bahan Makanan dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan
peraturan yang telah ditetapkan.
b. Pengelolaan menu makanan yang sesuai dengan standard Peraturan Menteri
Hukum dan HAM RI nomo 40 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana, serta peraturan terkait lainnya.
c. Penyediaan makanan olahan yang sesuai dengan angka kebutuhan gizi, bercitra
rasa, dan pengolahan yang baik sesuai dengan peraturan menteri tersebut;
d. Dokumen laporan hasil Pelaksanaan pekerjaan.
2. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan
lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang
harus diserahkan kepada Pejabat pembuat komitmen adalah :
a. Laporan Manage Bon Harian
b. Laporan serah terima barang setiap hari dilengkapi dengan dokumentasi
c. Laporan mingguan
d. Laporan bulanan
e. Dan laporan serah terima akhir pekerjaan
3. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi dalam
negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam
negeri tidak dapat digunakan.
4. SPESIFIKASI TEKNIS
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
penyedia diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh peraturan yang berlaku
terkait pengadaan bahan makanan ini yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM
RepublikIndonesia nomor 40 Tahun 2017 dan petunjuk teknis dari Direktur Jenderal
Pemasyarakatan yang masih berlaku,serta spesifikasi teknis (terlampir) yang telah
ditentukan.
1. JAMINAN KUALITAS
▪ Penyedia harus menjamin bahwa kualitas bahan makanan yang dikirimkan
terjamin kualitasnya sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan;
▪ Apabila terdapat kualitas bahan makanan yang tidak sesuai, maka penyedia
berkewajiban mengganti bahan makanan tersebut dan mengganti kerugian
yang timbul akibat kelalaian penyedia;
▪ Penyedia harus mengirimkan bahan makanan yang sesuai dengan
kebutuhan dan permintaan dari Lapas Kelas IIA Rantauprapat sesuai
dengan volume kebutuhan yang sesuai dengan ketentuan.
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Jangka Waktu pelaksanaan selama 365 hari sejak tanggal 01 Januari 2025
sampai dengan 31 Desember 2025;
b. Penyedia mengirimkan bahan makanan ke Lapas Kelas IIA Rantauprapat
setiap harinya pada jam 05.30 WIB s.d 06.00 WIB yang dilakukan oleh
tenaga lapangan (juru beli dan sopir) dengan menggunakan mobil pick up
serta dokumen berupa surat jalan pengiriman bahan makanan;
c. Dalam hal cacat mutu terhadap bahan makanan, penyedia harus segera
menggantinya dengan jangka waktu yang tidak terlalu lama sekitar 1 jam dari
bahan diterima.
Pekanbaru, 2 Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
198707312007031001