| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0822429551407000 | Rp 7,252,847,434 | - | |
| 0015914955701000 | Rp 7,847,855,884 | - | |
| 0937562122435000 | Rp 8,064,928,915 | - | |
| 0029008273008000 | Rp 8,047,629,569 | Surat pernyataan kesanggupan menyediakan gudang bahan makanan tidak sesuai dengan lokasi pekerjaan yaitu kota pontianak tetapi kota/kabupaten bengkalis | |
| 0438346439702000 | - | - | |
PT Bumi Perwita Persada | 0014522007619000 | - | - |
| 0018662338027000 | - | - | |
| 0439312539702000 | - | - | |
| 0811500925432000 | - | - | |
| 0018806257304000 | - | - | |
| 0017818709701000 | - | - | |
| 0826091621701000 | - | - | |
| 0023824931702000 | - | - | |
Cakrawala Bamega Nusantara | 08*6**3****34**0 | - | - |
CV Karya Gemilang Abadi | 00*9**1****31**0 | - | - |
Kalimaya Pratama | 06*7**7****02**0 | - | - |
Cahaya Kapuas Gemilang | 05*3**9****07**0 | - | - |
| 0945507424027000 | - | - | |
| 0032693186027000 | - | - | |
| 0956484653732000 | - | - | |
CV Anugerah Munjiyat | 06*6**4****33**0 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN BARAT
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIA PONTIANAK
Jalan Sungai Raya Dalam Km 1.3, Kota Pontianak 78124, Faksimile: (0561) 743890
Laman: rutanpontianak.kemenkumham.go.id, Surel: [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
Pengadaan Barang
Nomor : W.16.PAS.PAS.6.PB.02.01- 1022
PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada
Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak - Kalimantan Barat -
Tahun Anggaran 2024
TAHUN ANGGARAN 2024
NAMA PPK. DANU ISKANDAR
ID RUP 44911009
SPESIFIKASI FUNGSI WBP dan Tahanan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak
UMUM mendapatkan pelayanan makanan dan minuman sesuai standar.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian
dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan
lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa tahanan
dan narapidana berhak “mendapatkan pelayanan kesehatan dan
makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi”, artinya bahwa
semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi
kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan
dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang
baik dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi,
standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-
masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan,
standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang
paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan
makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem
pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan
Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga
dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan
makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan
pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. Maksud dan Tujuan: a. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan
Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah
Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak Tahun 2024
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan
Makan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Rumah Tahanan Negara
Kelas IIA Pontianak Tahun 2024
C. Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIA
Pontianak sebanyak : 1.002 orang Napi/Tahanan selama 1 (satu) tahun
mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan sesuai dengan standard
penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun 2017.
D. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasai
Manusia Republik Indonesia
b. Kanwil : Kalimantan Barat
c. Satker : Rumah Tahanan Negara Kelas IIA
Pontianak
d. Alamat Satker : Jl. Sungai Raya Dalam KM. 1,3
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Rumah
Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak -
Kalimantan Barat- Tahun Anggaran 2024
II. SUMBER DANA
a. Sumber daana : APBN-DIPA Rumah Tahanan Negara
bersumber dari Kelas IIA Pontianak Tahun Anggaran 2024
b. PAGU anggaran : Rp. 8,068.104.000(Delapam Milyar Enam puluh
Delapan Juta Seratus Empat ribu rupiah)
c. Harga Perkiraan : Sesuai yang di upload pada laman Tender
Sendiri (HPS) Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Rumah
Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak di
SPSE Kemenkumham.go.id.
III. JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan Monage Bon
setiap bulannya.
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan
jenis pekerjaan Tunggal.
IV. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40 Tahun
2017, tanggal 29 Desember 2017,tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan Bagi Tahanan, Anak danNarapidana;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS – 498. PK.
01.07.02 TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015 tentang Standar
Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah
Tahanan Negara Dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA
Pontianak tahun anggaran 2024.
VI. SPESIFIKASI Stuktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang, Jasa lainnya dan
TEKNIS konstruksi mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu; dan
d. Spesifikasi Pelayanan.
A. SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
1). BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAN PEMASYARAKATAN
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
1. Beras Kualitas Medium, bersih, tidak apek,
tidak banyak gabah,tidak terdapat kerikil,
tidak terdapat kutu beras.
2. Ubi Jalar / Segar dan bersih
ketela /
singkong
3. Daging sapi Segar, sedikit urat/lemak, tidak berlendir,
tidak mengandung bahan pengawet,
kondisi daging tidak boleh lebih lama dari
satu hari setelah pemotongan
4. Ayam Broiler / Bersih, segar, muda, berat minimum 1
Ras kg/ekor, tanpa isi,tidak suntik air, kulit
belum keras
5. Ikan segar Segar, berkilat, kenyal, tidak hancur, utuh,
tidak berformalin
6. Telur Ayam Kulit bersih, tidak busuk, tidak retak,
Ras dalam 1 kg berisikurang lebih 16 butir
7. Kelapa daging Segar, Muda, terkupas, tidak tengik dan
basi, putih, baru
8. Sayur segar 1 Bayam Segar, bermutu baik tidak
layu, muda, bersih, tanpa
akar, panjang batang max
5cm, berwarna hijau muda,
lembut, tidak berlipat dua
2 Buncis Segar, muda, tidak berulat,
lurus
3 Daun Segar, muda, bersih, tidak
seledri berulat, tanpaakar
4 Daun Segar, bersih, muda, tidak
Bawang berulat, tanpaakar, tidak
berbunga, berdaun lebar
5 Daun Segar, Muda, Bersih, Berat
Kemangi minimal 50gr/ikat
6 Jagung Segar, Muda, Tanpa
Manis serabut, Tanpa kulit
Atas
7 Kacang Segar, Muda, tidak berulat,
Panjang lurus panjangdalam ikatan
8 Ketimun Segar, muda, padat, isi 5-6
buah/kg, bersih,
kulit hijau
9 Kangkun Segar, muda, batang
g berwarna putih, tanpaakar,
bersih, berdaun lebar,
dalam ikatan,
10 Kentang Tua, segar, bersih, kering,
1kg = 5-7 buah, tidak
berulat, permukaan rata,
licin
11 Kol Putih Segar, muda, putih, bersih,
padat, tidak berulat, utuh,
jenis putih, minimum 750
gram/bonggol
Brokoli segar, bersih, berwarna
hijau merata
Buah segar, kuning, merah
Melinjo
Daun segar, bersih, tanpa tangkai
Melinjo
Daun Selada segar, muda, tidak berulat
Jagung segar, muda, terkupas, tak
Muda berulat, bersih
Putren
Jamur segar, bersih
Kembang segar, muda, tidak berulat,
Kool tidak berbonggol, tanpa
batang, tanpa daun, utuh,
bersih
Labu Siam segar, muda, bersih
Tomat Apel segar, bersih, tidak berulat,
masak merata, tua, merah
Toge kacang hijau, segar, bersih,
Panjang tidak busuk, batang pendek,
tanpa kulit
Wortel segar, bersih, tidak
berdaun, muda, tidak basah,
sudah dikupas, tidak
bertangkai, jenis Panjang,
diameter maksimum 5cm,
1kg = 13-14 buah
9 Buah-buahan
Jeruk Manis segar, manis, tidak bongko, kulit kuning
tua, matang pohon
Pepaya segar, masak, tidak busuk
Pisang tua, masak, tidak busuk
10 Gula Pasir kering, bersih, murni, dalam negeri/local,
tidak hancur, tidak menggumpal, tidak
mangkak
11 Bumbu Segar Racikan
Asam Jawa asli, tua, dalam plastik, tidak berbiji
Bawang kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Bombay berulat, tidak busuk
Kupas
Bawang Putih kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Kupas berulat, tidak busuk
Bawang kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Merah Kupas berulat, tidak busuk
Belimbing segar, tidak berulat, tidak busuk, bersih
Wuluh/Sayur
Bumbu kualitas baik, tidak expire, kemasan tidak
Penyedap rusak
Cuka Cuka asli, ada tanggal kadaluarsa dan
tanggal produksi
Daun Pandan segar, bersih, tanpa akar, warna hijau
merata
Daun Kunyit segar, bersih, muda, tanpa akar
Daun Salam segar, bersih, tanpa tangkai
Daun Sereh segar, bersih
Daun Jeruk segar, bersih, tanpa tangkai
Purut
Jahe segar, tua, bersih, tidak basah/kering
Jeruk Limau segar, tua, bersih
Kelapa Muda segar, muda, terkupas, tidak tengik dan
Parut basi, putih, baru
Kencur segar, tua, bersih, tidak basah
Temu Kunci tua, bersih, segar
Kunyit segar, tua, bersih, tidak basah
Kayu Manis batang kering, tidak berjamur
Merica Giling halus, kering, bersih, asli,
Terasi Udang padat, bersih, murni, baru, tidak berjamur,
tidak mengeras, tidak apek
Kemiri putih, bersih, bulat, tidak hancur
Biji Pala coklat, bulat
Ketumbar bersih, bulat kecil
Saos Tiram kemasan botol, kualitas baik, tidak expire,
tidak isi ulang
Saos Tomat asli, kemasan dalam botol, ada tanggal
kadaluarsa, tidak isi ulang, kemasan tidak
rusak
Susu Kotak kualitas baik, kemasan tidak rusak, ada
tanggal kadaluarsa dan tanggal produksi
Tepung Beras kering, bersih, halus, tidak apek, tidak ada
kutu tepung
Tepung kualitas baik, tidak ada kutu tepung, baru,
Terigu tidak apek, kering, bersih
Tepung Panir Kualitas baik, baru, tidak tengik, 1 kg/pak,
tidak apek, tidak ada kutu tepung
Bahan lainnya murni, tidak tengik, kering, bersih,
(Abon) kemasan plastik, bersegel dan bermerk,
ada tanggal kadaluarsa dan tanggal
produksi
Bahan lainnya kering, bersih, tidak berbau apek/tengik,
(Bihun, tidak berjamur, kemasan plastik, ada
Bakmi, Soun) tanggal kadaluarsa dan tanggal produksi
12 Racikan sambal
Cabe Hijau segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
warna hijau merata
Cabe Merah segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
warna merah merata
Cabe Rawit segar, tidak busuk, warna hijau campur
merah, tanpa batang
Sambal Botol asli, kemasan dalam botol, ada tanggal
kadaluarsa, tidak isi ulang, kemasan tidak
rusak
13 Garam Halus kering, bersih, dengan merk dan
beryodium
14 Tahu Warna putih/kuning, segar, bersih,
murni, padat, tidak hancur, mutu baik,
tidak bergaram, tanpa formalin, kenyal
15 Tempe Tempe kedelai berkualitas baik, segar dan
tidak busuk
16 Kacang tanah Kacang Tanah : Kering, bersih, tua,
/kacang terkupas, tidak hancur,tidak berjamur
merah/ Kacang Merah : Segar, bersih, utuh,
lainnya tidak Berakar
17 Kacang hijau Kering, bersih, tua, tidak berkutu
18 Ikan Kering Bisa berupa ikan kering asin atau ikan
kering tawar denganspesifikasi kering dan
bersih
19 Minyak tidak tengik, dalam kemasan, asli, tidak
Goreng kadaluarsa, bersih, murni, tidak dicampur
20 Gula Merah kering, kuning, tidak bersampah, kualitas
super, tidak keropos, tanpa campuran
21 Kecap mutu nomor 1, manis, kualitas baik, tidak
expire, dalam kemasan bersegel, murni
22 Gas LPG Gas LPG minimal 12kg, segel utuh tidak
rusak
23 Air Minum air murni, tidak bercampur klorin atau
bahan kimia apapun
2) Parameter Wajib Kebutuhan Air Bersih layak minum
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor: PAS – 498. PK. 01.07.02 TAHUN 2015.
KADAR
NO JENIS PARAMETER SATUAN MAKSIMUM YANG
DIPERBOLEHKAN
1 Parameter yang berhubungan langsungdengan kesehatan
a. Parameter Mikrobiologi
1) E.Coli Jumlah per 100 ml 0
sampel
2) Total bakteri Koliform Jumlah per 100 ml 0
sampel
b. Kimia an-organik
1) Arsen Mg/I 0,001
2) Fluorida Mg/I 1,5
3) Total Kromium Mg/I 0,005
4) Kadmium Mg/I 0,003
5) Nitrit, (Sebagai No 2) Mg/I 3
6) Nitrat, Sebagai No3) Mg/I 50
7) Sianida Mg/I 0,07
8) Selenium Mg/I 0,001
2 Parameter yang tidak langsung berhubungan dengan kesehatan
a. Parameter Fisik
1) Bau Tidak
Berbau
2) Warna TCU 15
3) Total Zat padat terlarut(TDS) Mg/I 500
4) Kekeruhan NTU 5
5) Rasa Tidak berasa
6) Suhu Suhu udara +- 3
b. Parameter Kimiawi
1) Alumunium Mg/I 0,2
2) Besi Mg/I 0,3
3) Kesedahan Mg/I 500
4) Khlorida Mg/I 250
5) Mangan Mg/I 0,4
6) pH 6,5-8,5
7) Seng Mg/I 3
8) Sulfat Mg/I 250
9) Tembaga Mg/I 2
10)Amonia Mg/I 1,5
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Standar Porsi BAMA Per orang/hari dalam siklus 10 hari (PERMENKUM HAM RI NOMOR 40
TAHUN 2017).
KEBUTUHAN PER ORANG PER HARI DALAM SIKLUS 10 HARI
JENIS BAHAN UKURAN SATUAN
NO MAKANAN DAN (Standar Porsi Per KET
BAHAN BAKAR Orang/hari)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Beras (Bagi Pria
0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350
1 Dewasa) 0.350 kg
Ubi / Ketela
0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150
2 0.150 kg
Daging sapi
0,035 0,035 0,035 0,035 0,035
3 0.035 kg
Ayam Ras/Boiler
0,100 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100
4 0.100 kg
Telor Ayam
1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000
5 1 butir
Kelapa daging
0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030
6 0.030 kg
Sayuran segar
0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300
7 0.300 kg
Buah-buahan
1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000
8 1 buah
Gula Pasir
0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013
9 0.013 kg
Bumbu segar
0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030
10 Racikan 0.030 kg
Racikan Sambal
0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010
11 0.010 kg
Garam dapur
0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012
12 0.012 kg
Ikan Segar
0,083 0,083 0,083 0,083 0,083 0,083
13 0.083 kg
Tahu *) 0,110 0,110 0,110
0,110 0,110 0,110 0,110
14 0.110 kg
Tempe *) 0,050 0,050 0,050 0,050
0,050 0,050 0,050
15 0.050 kg
Kacang-kacangan 0,020 0,020
0,020 0,020 0,020 0,020
16 *) 0.020 kg
Kacang hijau *) 0,020
0,020 0,020 0,020 0,020
17 0.020 kg
Ikan kering *)
0,040 0,040 0,040 0,040 0,040
18 0.040 kg
Minyak goreng *)
0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105
19 0.105 kg
Gula kelapa/Are*)
0,013 0,013 0,013 0,013 0,013
20 0.013 kg
Kecap *)
0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012
21 0.012 ltr
GAs LPG*)
0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175
22 0.175 kg
Air minum*)
2 2 2 2 2 2 2 2 2 2
23 2.000 liter
KETERANGAN :
1) *) : Barang kena Pajak (11%)
2) Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 : daftar Menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
2. Tabel Kerangka Menu dalam siklus 10 hari, berdasarkan PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
H1 H2 H3 H4 H5 H6 H7 H8 H9 H10
PAGI
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Telur Ikan Telur Ayam Telur Daging Telur Ayam Telur Ikan
Segar Kering
LN - - - - - - - - - -
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
B - - - - - - - - - -
Sn Kacang Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi
Hijau
SIANG
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Ikan Segar Daging Ayam Ikan Kering Ayam Ikan Segar Ayam Ikan Kering Ikan Segar Telur
LN Tahu Tempe Tahu Kacang- Tempe Tahu Kacang- Tempe Kacang- Tahu
kacangan kacangan kacangan
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
B Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah
MALAM
Sn Ubi - Ubi - Ubi - Ubi - Ubi -
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Ayam Ikan Ikan Segar Daging Ikan Kering Ayam Ikan Segar Daging Ayam Daging
Kering
LN Tempe Tahu Kacang- Tempe Kacang- Tempe Tahu Kacang- Tahu Tempe
kacangan kacangan kacangan
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
Keterangan :
MP : Makanan Pokok
LH : Lauk Hewani
LN : Lauk Nabati
Sn : Snack
S : Sayur
B : Buah
Sb : Sambal
3. DAFTAR KEBUTUHAN BAHAN MAKANAN DALAM SIKLUS 10 HARI SELAMA SATU TAHUN, berdasarkan PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40
TAHUN 2017
PEKERJAAN
: Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak Tahun Anggaran 2024
LOKASI
: Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak
TAHUN ANGGARAN
2024
JUMLAH WBP 1002
BeratBersih Total Bahan
(dalam satu Makanan yang
SIKLUS KE 1 SIKLUS KE 2 SIKLUS KE 3 bulan) Jumlah Dibutuhkan
Frek Standar Narapidana Dalam 1Tahun
BAHAN MAKANAN
No u Porsi
J umlah Satuan Volum Sa
ens 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 7
i e tu
an
1 Beras (Bagi Pria 1002 Kg
kg
Dewasa) 0.350
2 Ubi / Ketela 0.150 kg 1002 Kg
3 Daging sapi 0.035 kg 1002 Kg
4 Ayam Ras/Boiler 0.100 kg 1002 Kg
5 Telor Ayam 1 butir 1002 Btr
6 Kelapa daging 0.030 kg 1002 Kg
7 Sayuran segar 0.300 kg 1002 Kg
8 Buah-buahan 1 buah 1002 Bh
9 Gula Pasir 0.013 kg 1002 Kg
10 Bumbu segar
kg
1002 Kg
Racikan 0.030
11 Racikan Sambal 0.010 kg 1002 Kg
12 Garam dapur 0.012 kg 1002 Kg
13 Ikan Segar 0.083 kg 1002 Kg
14 Tahu *) 0.110 kg 1002 Kg
15 Tempe *) 0.050 kg 1002 Kg
16 Kacang-kacangan *) 0.020 kg 1002 Kg
17 Kacang hijau *) 0.020 kg 1002 Kg
18 Ikan kering *) 0.040 kg 1002 Kg
19 Minyak goreng *) 0.105 kg 1002 kg
20 Gula kelapa/Aren
kg
1002 Kg
*) 0.013
21 Kecap *) 0.012 ltr 1002 Ltr
22 GAs LPG*) 0.175 kg 1002 Kg
23 Air minum *) 2.000 liter 1002 Ltr
..........., ........................ 2024
CV/PT
KETERANGAN :
1. Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 : daftar Menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
2. Tanggal 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 : kembali ke menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
3. Tanggal 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 : kembali ke menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
4. Tanggal 31 : Menggunakan Menu hari ke 7.
5. Bulan Berikutnya dimulai lagi dari tanggal 1 ; dan Tanggal 1 Januari 2024 adalah hari ke 1
4. DAFTAR KEBUTUHAN BAHAN MAKANAN DALAM SIKLUS 10 HARI SELAMA 31 HARI KALENDER, berdasarkan PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor
: 40 TAHUN 2017
PEKERJAAN
: Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan PemasyarakatanPada Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak Tahun Anggaran 2024
LOKASI
: Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak
TAHUN ANGGARAN
2024
JUMLAH WBP 1002
BeratBersih Total Bahan
(dalam satu Makanan yang
SIKLUS KE 1 SIKLUS KE 2 SIKLUS KE 3
bulan) Dibutuhkan
Frek Standar Jumlah selama 31 hari
BAHAN MAKANAN
kalender
No u Porsi Narapidana
ens Jumlah Satuan Volum Sa
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 7
i e tu
an
1 Beras (Bagi Pria 1002 Kg
kg
Dewasa) 0.350
2 Ubi / Ketela 0.150 kg 1002 Kg
3 Daging sapi 0.035 kg 1002 Kg
4 Ayam Ras/Boiler 0.100 kg 1002 Kg
5 Telor Ayam 1 butir 1002 Btr
6 Kelapa daging 0.030 kg 1002 Kg
7 Sayuran segar 0.300 kg 1002 Kg
8 Buah-buahan 1 buah 1002 Bh
9 Gula Pasir 0.013 kg 1002 Kg
10 Bumbu segar 1002 Kg
kg
Racikan 0.030
11 Racikan Sambal 0.010 kg 1002 Kg
12 Garam dapur 0.012 kg 1002 Kg
13 Ikan Segar 0.083 kg 1002 Kg
14 Tahu *) 0.110 kg 1002 Kg
15 Tempe *) 0.050 kg 1002 Kg
16 Kacang-kacangan *) 0.020 kg 1002 Kg
17 Kacang hijau *) 0.020 kg 1002 Kg
18 Ikan kering *) 0.040 kg 1002 Kg
19 Minyak goreng *) 0.105 kg 1002 kg
20 Gula kelapa/Aren 1002 Kg
kg
*) 0.013
21 Kecap *) 0.012 ltr 1002 Ltr
22 Gas LPG *) 0.175 kg 1002 Kg
23 Air minum *) 2.000 liter 1002 Ltr
..........., ........................ 2024
CV/PT
KETERANGAN :
6. Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 : daftar Menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
7. Tanggal 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 : kembali ke menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
8. Tanggal 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 : kembali ke menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
9. Tanggal 31 : Menggunakan Menu hari ke 7.
10. Bulan Berikutnya dimulai lagi dari tanggal 1 ; dan Tanggal 1 Januari 2024 adalah hari ke 1
5. DAFTAR KEBUTUHAN BAHAN MAKANAN DALAM SIKLUS 10 HARI SELAMA 10 HARI KALENDER, berdasarkan PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor
: 40 TAHUN 2017
PEKERJAAN
: Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan PemasyarakatanPada Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak Tahun Anggaran 2024
LOKASI
: Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak
TAHUN ANGGARAN
2024
JUMLAH WBP 1002
Total BahanMakanan yang
Dibutuhkanselama 10 hari
SIKLUS KE 1 BeratBersih (dalam 10 kalender
Frek Standar hari) Jumlah Narapidana
BAHAN MAKANAN
No u Porsi Jumlah Satuan Volume Satuan
ens
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
i
1 Beras (Bagi Pria 1002 Kg
kg
Dewasa) 0.350
2 Ubi / Ketela 0.150 kg 1002 Kg
3 Daging sapi 0.035 kg 1002 Kg
4 Ayam Ras/Boiler 0.100 kg 1002 Kg
5 Telor Ayam 1 butir 1002 Btr
6 Kelapa daging 0.030 kg 1002 Kg
7 Sayuran segar 0.300 kg 1002 Kg
8 Buah-buahan 1 buah 1002 Bh
9 Gula Pasir 0.013 kg 1002 Kg
10 Bumbu segar
kg
1002 Kg
Racikan 0.030
11 Racikan Sambal 0.010 kg 1002 Kg
12 Garam dapur 0.012 kg 1002 Kg
13 Ikan Segar 0.083 kg 1002 Kg
14 Tahu *) 0.110 kg 1002 Kg
15 Tempe *) 0.050 kg 1002 Kg
16 Kacang-kacangan *) 0.020 kg 1002 Kg
17 Kacang hijau *) 0.020 kg 1002 Kg
18 Ikan kering *) 0.040 kg 1002 Kg
19 Minyak goreng *) 0.105 kg 1002 kg
20 Gula kelapa/Aren 1002 Kg
kg
*) 0.013
21 Kecap *) 0.012 ltr 1002 Ltr
22 GAs LPG *) 0.175 KG 1002 Kg
23 Air minum *) 2.000 liter 1002 Ltr
..........., ........................ 2024
CV/PT
KETERANGAN :
11. Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 : daftar Menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
C. SPESIFIKASI JUMLAH
- volume Pengadaan Bahan makan dan minum yang di butuhkan selama 1 tahun (366
hari kalender) adalah Sebagai berikut (standar porsi per orang/hari sesuai siklus 10
hari x jumlah warga binaan x lamanya kegiatan = jumlah volume 1 (satu) tahun)
Standar
Jenis Bahan Makanan Dan Bahan Porsi Per Ukuran Volume 1
No
Bakar Orang / Satuan (Satu) Tahun
Hari
1
Beras (Bagi Pria Dewasa) Kg
0.350
2 Ubi / Ketela 0.150 Kg
3 Daging sapi 0.035 Kg
4 Ayam Ras/Boiler 0.100 Kg
5 Telor Ayam 1 butir
6 Kelapa daging 0.030 Kg
7 Sayuran segar 0.300 Kg
8 Buah-buahan 1 buah
9 Gula Pasir 0.013 Kg
10 Bumbu segar Racikan 0.030 Kg
11 Racikan Sambal 0.010 Kg
12 Garam dapur 0.012 Kg
13 Ikan Segar 0.083 Kg
14 Tahu *) 0.110 Kg
15 Tempe *) 0.050 Kg
16 Kacang-kacangan *) 0.020 Kg
17 Kacang hijau *) 0.020 Kg
18 Ikan kering *) 0.040 Kg
19 Minyak goreng *) 0.105 kg
20 Gula kelapa/Aren *) 0.013 Kg
21 Kecap *) 0.012 Ltr
22 Gas LPG *) 0.175 Kg
23 Air minum 2 Liter
KETERANGAN : *) = Barang Kena Pajak
1. Daftar Kuantitas Dan Harga
Nama Pekerjaan: Pengadaan Bahan Makan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah
Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak - Kalimantan Barat - Tahun Anggaran
2024
Lokasi : Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak
Alamat : Jalan Sungai Raya Dalama KM. 1,3 Kalimantan Barat
N Satua Harga Jumlah PPN
Uraian Barang Volume Total
o n Satuan Harga 11%
1 Beras (Bagi Pria
kg
Dewasa)
2 Ubi / Ketela kg
3 Daging sapi kg
4 Ayam Ras/Boiler kg
5 Telor Ayam butir
6 Kelapa daging kg
7 Sayuran segar kg
8 Buah-buahan buah
9 Gula Pasir kg
Bumbu segar
10 Racikan kg
11 Racikan Sambal kg
12 Garam dapur kg
13 Ikan Segar kg
14 Tahu *) kg 11%
15 Tempe *) kg 11%
16 Kacang-kacangan *) kg 11%
17 Kacang hijau *) kg 11%
18 Ikan kering *) kg 11%
19 Minyak goreng *) kg 11%
20 Gula kelapa/Aren *) kg 11%
21 Kecap *) ltr 11%
22 Gas LPG*) kg 11%
23 Air minum *) liter 11%
JUMLAH
PEMBULATAN
TERBILANG : ..................................................................................................................................
..........., .................................. 2024
CV/PT
......................................
DIREKTUR
D. SPESIFIKASI WAKTU
• Selama 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari
1) Jangka waktu pelaksanaan
terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai
perkerjaan
dengan 31 Desember 2024
• Bahan – bahan kebutuhan tersebut diatas harus
2) Jangka kedatangan barang/jasa
dimasukan setiap hari dengan ketentuan
(untuk pengadaan barang)
selambat-lambatnya jam 07.00 WIB harus
sudah diserah-terimakan.
3) Lokasi kedatangan/pengiriman
• Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak
barang
4) Alamat Tujuan Pengiriman • Jalan Sungai Raya Dalam KM. 1,3 -
Kalimantan Barat
5) Metode transportasi dan • Barang-barang tersebut diantarkan
pengepakan (jika ditentukan) menggunakan mobil pickup/ mobil box sesuai
waktu yang telah ditentukan.
• Khusus penyediaan air minum agar diangkut
menggunakan mobil/truck tangki air
E. SPESIFIKASI PELAYANAN
Tingkat pelayanan barang/jasa ➢ Menyediakan bahan makanan sesuai
spesifikasi teknis yang telahditetapkan.
Tuntutan terhadap tingkat pelayanan dari ➢ Menyediakan bahan makanan mengikuti menu
penyedia barang/jasa hendaknya siklus 10 hari yang diantarkan setiap hari
dinyatakan secara spesifik dan terukur. sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Petunjuk teknis di bawah ini Asasi Manusia RI. Nomor : 40 Tahun 2017,
tanggal 29 Desember 2017,tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan.
➢ Kendaraan yang digunakan dalam pengiriman
harus dalam keadaan bersih dan higienis.
➢ Bersedia menempatkan sebanyak 1 unit freezer
box dengan kapasitas minimal 300 Kg/Liter
untuk penyimpanan daging/ikan/ayam
➢ Bahan-bahan yang ternyata tidak sesuai
dengan persyaratan mutu yang diuraikan
tersebut diatas akan dikembalikan kepada
Penyedia untuk diganti.
➢ Bersedia mengantarkan Kembali Bahan
Makanan paling lambat 1 (Satu) jam setelah
pengantaran awal apabila terdapat kekurangan
volume pengantaran harian.
➢ Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan
surat jalan.
VII. PERSYARATAN KUALIFIKASI
1. Persyaratan 1. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-
Kualifikasi undangan dan bidang pekerjaan yang diadakan.
Administrasi/
Legalitas
a. Surat Izin: Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dengan
kualifikasi usaha kecil dengan kode KBLI :
- 47112 (Perdagangan eceran berbagai macam barang yang
utamanya makanan, minuman atau sembakau bukan
minimarket/supermarket/hypermarket)(tradisional)
- 47211 (Perdagangan eceran padi dan palawija)
- 47212 ( Perdagangan eceran buah-buahan)
- 47213 ( Perdagangan eceran sayuran)
- 47214 ( Perdagangan eceran Hasil Perternakan)
- 47215 ( Perdagangan eceran hasil Perikanan)
- 47219 ( Perdagangan eceran Hasil Pertanian Lainnya)
- 47222 (Perdagangan eceran minimal tidak beralkohol)
- 47241 (Perdagangan eceran beras)
- 47243 (Perdagangan eceran gula pasir dan gula merah)
- 47244 (Perdagangan eceran tahu, tempe, dan taucho)
- 47245 (Perdagangan eceran daging dan ikan olahan)
- 47249 (Perdagangan eceran makanan lainnya)
- 47772 (Perdagangan eceran gas elpiji)
b. Bidang pekerjaan: pengadaan bahan makanan.
[isi sesuai dengan bidang usaha yang dipersyaratkan
berdasarkan KBLI atau kode usaha lainnya. Contoh:
peternakan, pertanian, perdagangan, dll].
c. Kualifikasi usaha: KECIL
[isi dengan kualifikasi lapangan usaha yang dipersyaratkan,
kecil (mikro dan kecil), atau non kecil (menengah dan
besar)].
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha(NIB) atau Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) berbasis Resiko.
3. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak.
4. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan
alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau
sewa.
5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
pada Kontrak yang dibuktikan dengan
a. Akta Pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
tetap (apabila dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
6. Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA / KPA / APIP jika mengetahui
terjadinya praktik Korupsi, Kolusi danNepotisme;
c. Akan mengikuti proses pengadaan scr bersih,transparan
dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. Akan melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b
dan c maka bersedia dikenakan sanksi administratif,
dikenanakan saksi Daftar Hitam, digugat secara perdata
dan / atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan
peraturan perundang
undangan.
e. Pernyataan yang ditandatangani Peserta Tender / Calon Penyedia
yang berisi :
1. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit dan kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan;
2. Yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak
sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana;
4. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
pegawai Kementerian / Lembaga /Perangkat Daerah atau
pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai
Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;Pernyataan lain
yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
Dokumen Pemilihan; dan
5. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan
dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa data / dokumen yang
disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur
utama / pimpinan perusahaan / pimpinan koperasi, atau
kepala cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam
daftar hitam, gugatan secara perdata, dan / atau pelaporan
secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undanga
2. Persyaratan
Kualifikasi Teknis I. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia
dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan
termasuk layanan purna jual (bila perlu) :
1) Tenaga personil inti minimal 3 (tiga) orang dengan
kualifikasi tenaga terampil :
a. Tenaga Administrasi, minimal lulusan SLTA/Sederajat
dengan kualifikasi memiliki pengalaman minimal 1 tahun
dan kemampuan melakukan pengadministrasian
pelaksanaan pekerjaan sehingga proses pelaksanaan
pekerjaan dapat berjalan tanpa ada hambatan
(Melampirkan Identitas diri/KTP, Ijazah dan melampirkan
curriculum vitae dari perusahaan Referensi Kerja / Surat
Keterangan Kerja dari Pengguna(KPA/PPK)),
Melampirkan BPJS Ketenagakerjaan, serta permyataan
bersedia ditempatkan dalam satu lokasi pekerjaan
(bermaterai).
b. Koordinator Lapangan, minimal lulusan SLTA/Sederajat
dengan kualifikasi memiliki pengalaman minimal 1 tahun
dan memiliki kemampuan menjadi penanggungjawab
terlaksananya proses pengadaan bahan makanan dari
mulai penyediaan sampai barang diterima di tempat
pekerjaan tanpa ada hambatan sehingga bisa segera
digunakan dengan kondisi baik (Melampirkan Identitas
diri/KTP, Ijazah dan melampirkan curriculum vitae dari
perusahaan Referensi Kerja / Surat Keterangan Kerja dari
Pengguna(KPA/PPK)), Melampirkan BPJS
Ketenagakerjaan, serta permyataan bersedia ditempatkan
dalam satu lokasi pekerjaan (bermaterai).
c. Driver/Sopir, minimal lulusan SLTA/Sederajat dengan
kualifikasi Memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang
masih berlaku sesuai dengan jenis kendaraan yang di
tawarkan, memiliki pengalaman minimal 1 tahun dengan
kemampuan melakukan pengiriman barang tepat waktu
dan tepat guna (Melampirkan Identitas diri/KTP, SIM dan
melampirkan curriculum vitae dari perusahaan Referensi
Kerja / Surat Keterangan Kerja dari Pengguna(KPA/PPK)),
Melampirkan BPJS Ketenagakerjaan, serta permyataan
bersedia ditempatkan dalam satu lokasi pekerjaan
(bermaterai).
2) Daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan :
a. Memiliki Kendaraan mobil pick up dengan kapasitas
minimal 1 ton sebanyak 1 unit;
b. Memiliki Timbangan Duduk, dengan kapasitas
minimal 300 Kg sebanyak 1 (satu) unit;
c. Memiliki Timbangan Digital, dengan kapasitas
minimal 10 Kg sebanyak 1 (satu) unit;
d. Memiliki Tabung LPG, kapasitas 12 Kg sebanyak 16
(Enam Belas) unit;
e. Memiliki Galon Air, kapasitas 19 liter sebanyak 112
(Seratus dua belas) galon.
f. Gudang Penyimpanan Barang dengan Luas 9 M².
g. Tandon Air Kapasitas 6000 Liter sebanyak 2 Unit.
h. Memilik Box Frezeer 1 Unit dengan kapasitas 300 KG.
KETERANGAN :
Poin a, b, c, d, e, f, g diatas melampirkan bukti kepemilikan
(milik sendiri, Sewa Beli, Status Sewa).
- Bukti kepemilikan status peralatan milik sendiri (STNK,
INVOICE, BPKB, KWITANSI, UJI KIR, SURAT PERJANJIAN JUAL
BELI ATAU BUKTI KEPEMLIKAN LAINNYA)
- Bukti kepemilikan status peralatan sewa beli (SURAT
PERJANJIAN SEWA BELI, INVOICE, UANG MUKA, KWITANSI
UANG MUKA, ANGSURAN ATAU BUKTI SEWA BELI LAINNYA)
- Untuk Gudang Penyimpanan Bahan Makanan dan Box Freezer
diperkenankan dengan Surat Penyataan Kesanggupan untuk
Menyediakan Jika Menjadi Pemenang.
- Bukti kepemilikan status peralatan sewa (surat perjanjian
sewa, beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari
pemberi sewa berupa :
a. Bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa (STNK,
INVOICE, BPKB, KWITANSI, BUKTI PEMBELIAN DAN
SURAT PERJANJIAN SEWA)
b. Jual beli atau bukti kepemilikan lainya, atau
c. Bukti penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa
surat pengalihan hak dari pemilik peralatan kepada
pemberi sewa, surat kuasa dari pemilik peralatan ke
pemberi sewa, surat
pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa atau bukti
pendukung lainnya yang
mencantumkan adanya
pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke
pemberi sewa.
3. Persyaratan Teknis 1) Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan harus
berdasarkan spesifikasi teknis dan kuantitas barang yang
telah ditetapkan;
2) Menyampaikan gambar/photo barang (berwarna, jelas dan
terang) yang memuat semua item barang yang ditawarkan;
3) Sertifikat / Surat Keterangan Uji klinis air bersih / higeinis
layak minum dari Dinas Kesehatan Setempat (Pontianak) 6
(Enam) Bulan terakhir yang masa berlakunya sampai dengan
minimal bulan Desember 2024 atau setelahnya;
4) Daftar Perhitungan Kebutuhan Bahan Makan Dalam S iklus
10 Hari Selama Satu Tahun dengan Asumsi jumlah
penghuni : 1.002 orang (Contoh format daftar perhitungan
seperti tercantum pada spek teknis) ;
5) Daftar Perhitungan Kebutuhan Bahan Makan Dalam S iklus
10 Hari Selama 10 hari kalender dengan Asumsi jumlah
penghuni : 1.002 orang(Contoh format daftar perhitungan
seperti tercantum pada spek teknis);
6) Nilai TKDN sesuai dengan daftar inventaris barang/jasa
poroduksi dalam negeri dan / atau sertifikat tanda sah
capaian TKDN.
7) Jadwal pengiriman bahan makanan sesuai dengan jadwal
menu makanan siklus 10 (sepuluh) hari selama 10 hari
kalender;
8) Surat dukungan bahan berupa beras dari distributor / agen
beras (Bukan TOko Beras) didaerah lokasi pekerjaan
(Pontianak) (melampirkan identitas diri/ KTP dari pihak
penanggung jawab pemberi surat dukungan dan nomor
kontak HP aktif yang bisa doihubungi untuk kepentingan
verifikasi/klarifikasi lapangan)
9) Surat dukungan bahan berupa gas LPG dari agen / distributor
resmi gas LPG di daerah lokasi pekerjaan (Pontianak) (
melampirkan surat keterangan sebagai distributor / agen gas
resmi dari pihak pertamina, identitas diri / KTP dari pihak
penanggung jawab pemberi surat dukungan dan nomor
kontak HP aktif yang bisa di hubungi untuk kepentingan
virifikasi/klarifikasi lapangan)
10) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang berisi tentang
kesanggupan untuk tetap melaksanakan pemasokan Bahan
Makanan selama satu Tahun Anggaran 2024, walaupun
Jumlah Nilai kontrak tidak mencukupi dalam tahun
berkenaan, sambil menunggu adanya Addendum Kontrak.
11) Memilik Gudang yang berada di sekitar lokasi pekerjaan
(Pontianak) status kepemilikan milik sendiri/sewa
beli/sewa;
12) Surat Pernyataan Kesediaan menempatkan sebanyak 1 unit
freezer box dengan kapasitas minimal 300 Kg/Liter untuk
penyimpanan daging/ikan/ayam di dalam Rumah Tahanan
Negara Kelas IIA Pontianak.
VIII. INFORMASI LAINNYA : --------
Pontianak, 25 Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
DANU ISKANDAR
NIP. 196604261989091001