| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024488892119000 | Rp 7,086,808,383 | - | |
| 0316942069124000 | Rp 7,093,461,132 | 1. Peserta tidak dapat menunjukkan NIB dengan KBLI 42203 Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas 2. Peserta tidak dapat menunjukkan dokumen pengalaman pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak | |
| 0614642783118000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0762401347061000 | - | - | |
| 0412070237225000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0945223022121000 | - | - | |
| 0800975997101000 | - | - | |
| 0924586092124000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
RINGKASAN KEGIATAN
PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA LABUHAN RUKU
TAHUN ANGGARAN 2023
1. LATAR BELAKANG
a. Dalam rangka program kebutuhan dibidang Hukum dan Hak Asasi Manusia,
pada Lembaga Pemasyarakatan dituntut untuk selalu berusaha menyediakan
sarana dan prasarana sesuai yang telah dipersyaratkan guna meningkatkan
kualitas pelayanan dibidang penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya
di wilayah Sumatera Utara.
b. Sesuai dengan perkembangan tersebut, maka Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Wilayah Provinsi Sumatera Utara perlu mengantisipasi tantangan
kedepan dengan meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana penunjang
dengan menambah atau memperluas sarana prasaranan yang ada.
c. Untuk memenuhi kebutuhan yang dimaksud telah diprogramkan meningkatkan
fasilitas sarana dan prasarana dengan pelaksanaan Pembangunan Sarana
Prasarana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku T.A.2023.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud :
Maksud dilaksanakan kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku T.A.2023 tersedianya Sarana dan
Prasarana yang memadai utk mendukung semua aktifitas di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.
b. Tujuan :
Menyiapkan Sarana dan Prasarana sebagai fasilitas bagi organisasi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Provinsi Sumatera
Utara terutama dalam hal tersedianya Sarana dan Prasarana sehingga
tercipta Bangunan Lapas yg kuat, aman, manusiawi dan berfungsi baik.
3. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1. Nama Satker : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.
2. Nama Pekerjaan : Pembangunan Sarana Prasarana Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.
3. Lokasi Satuan Kerja : Jln. Kuala Teuku Umar, Pahang, Kec.Talawi, Kab.
Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
4. Pemberi Tugas : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
4. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini disediakan dengan pagu biaya sebesar Rp.
7.102.800.000,- (Tujuh Milyar Seratus Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
termasuk PPN, dibiayai dana APBN Tahun Anggaran 2023.
5. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIA Labuhan Ruku T.A.2023 terdiri dari :
1. Sarana Bioseptitank = 4 Paket
2. Sarana Pengelolaan Limbah / IPAL = 1 Paket
3. Saluran Lingkungan = 774 M2