| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024488892119000 | Rp 7,900,585,451 | - | |
| 0014572648123000 | Rp 7,513,557,934 | Dokumen penawaran pada spesifikasi teknis, daftar kebutuhan BAMA dan peralatan tidak sesuai ketentuan persyaratan | |
| 0316918200124000 | - | - | |
Cakrawala Bamega Nusantara | 08*6**3****34**0 | - | - |
| 0210682308121000 | - | - | |
| 0746280775122000 | - | - | |
| 0025911447124000 | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
CV Andayani | 00*2**7****22**0 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA SIBOLGA
Jl. Prof. M. Hazairin No.09 Sibuluan Raya, Tapanuli Tengah
Telp.(0631)371959 Fax.(0631)371859
Email :[email protected]
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Barang
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyakatan pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Sibolga - Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024
Nomor: W2.PAS.PAS.8.PB.02.01 -……..
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat
dan ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________
tahun ____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:
1. Natal Josefa, SH, selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak untuk dan atas
nama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga, yang berkedudukan di Jl. Prof.M.
Hazairin No.09 Sibuluan Raya, Tapanuli Tengah, berdasarkan Surat Keputusan
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga
Nomor :W2.PAS.PAS.8.KU.02.03-1.621 Tanggal 31 Desember 2022,selanjutnya disebut
“ Pejabat Penandatangan Kontrak” dan
2. __________ [nama wakil Penyedia], __________ [jabatan wakil Penyedia], yang
bertindak untuk dan atas nama __________ [nama Badan Usaha Penyedia], yang
berkedudukan di __________ [alamat Penyedia], berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran
Dasar No. ___ [No. Akta Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal ____________ [tanggal
penerbitan Akta Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya disebut ”Penyedia”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor W2.PAS.PAS.8.PB.02.01 - ......... ,tanggal
________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan
Barang”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis,
serta telah menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan dalam Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti
yang tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang pemasokan bahan makanan terdiri dari:
1. Bahan makanan hasil Pertanian dan perkebunan
2. Bahan makanan hasil peternakan
3. Air Bersih/minum
4. Gas LPG
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Barang ini menggunakan Jenis Kontrak Harga Satuan
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar
Rp_____________ (_______________ rupiah), dengan ketentuan :
a. Harga Total Penawaran dan Volume dalam penawaran tidak mengikat.
b. Harga yang tetap dan pasti adalah Harga Satuan setiap item barang sesuai
penawaran.
c. Volume yang mengikat adalah sesuai dengan permintaan/order setiap hari (sesuai isi
penghuni) dari penguna barang selama masa pelaksanaan kontrak.
d. Apabila Anggaran yang tersedia tidak mencukupi untuk pelaksanaan Kontrak selama
366 (Tiga Ratus Enam Puluh Enam) hari maka pihak Penyedia harus tetap melakukan
Pengiriman Barang sesuai permintaan Pengguna Barang dengan ketentuan akan
dilakukan Addendum Kontrak dengan sumber dana dari Anggaran Belanja Tambahan
(ABT) atau sumber dana lainnya seseuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
e. Apabila Waktu Kontrak sudah berakhir 31 Desember 2024 ( tanggal tiga puluh satu
bulan desember tahun dua ribu dua puluh empat ), maka pihak penyedia tidak boleh
mengklaim untuk tetap melaksanakan Kontrak dengan alasan nilai total Kontrak belum
terpenuhi.
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kontrak ini:
a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. Syarat-syarat khusus Kontrak;
d. Syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. Spesifikasi teknis;
g. Gambar-gambar (apabila ada);
h. Daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. Dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.
DENGAN DEMIKIAN, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak Penyedia
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA __________
Sibolga
[tanda tangan dan cap]
[Natal Josefa, SH] [nama lengkap]
[NIP. 197912252000031001] [jabatan]
Catatan:
− Kontrak dengan meterai Rp10.000,00 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan
Kontrak untuk Penyedia; dan
− Kontrak dengan meterai Rp10.000,00 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan
untuk Pejabat Penandatangan Kontrak.
BAB XI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini
harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai
berikut:
1.1 Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak
berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat
diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh
pengguna Barang.
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
1.4 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna
anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Perangkat Daerah.
1.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
negara/anggaran belanja daerah.
1.6 Pejabat Pendantangan Kontrak adalah PA, KPA, atau PPK.
1.7 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal
yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
fungsi Pemerintah.
1.8 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
berdasarkan kontrak.
1.9 Sub Penyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian
kerja dengan Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.10 Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam
bentuk konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja sama lain
yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan
tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi/ lembaga keuangan khusus
yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan,
dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia.
1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan
Penyedia Barang/Jasa.
1.13 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan
yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Penyelesaian
masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak
tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi
yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak
tersebut tidak terkait satu sama lain.
1.14 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
1.15 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit
sebagai hari kerja.
1.16 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK
yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan
dan Pajak Pertambahan Nilai.
1.17 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang sesuai
peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
1.18 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian
pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
Penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
1.19 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
logis, realistis dan dapat dilaksanakan.
1.20 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini
terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan
kewajiban Para Pihak.
1.21 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja
yang sama dengan tanggal penandatangan Surat Perintah
Pengiriman (SPP) yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
1.22 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
Barang yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia.
1.23 Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam
Syarat-syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana
Barang akan dipergunakan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
1.24 Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban
pengiriman barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan
ketentuan pengiriman yang digunakan.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan
pengadaan barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan
urutan hierarki dalam Kontrak.
3. Bahasa dan 3.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam bahasa
Hukum Indonesia.
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di
Indonesia.
4. Perbuatan 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para
yang dilarang pihak dilarang untuk:
dan Sanksi
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi
atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau
melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun
yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan
pengadaan ini; dan/atau
b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk
penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk
semua anggota Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika ada) tidak
akan melakukan tindakan yang dilarang pada klausul 4.1.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan
Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat
dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
Uang Muka dicairkan; dan
d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.
4.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Asal Barang 5.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri
dari rincian komponen dalam negeri dan komponen impor.
5.2 Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain
tempat barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
5.3 Barang yang diadakan harus diutamakan barang manufaktur,
pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya
dilakukan di Indonesia (produksi dalam negeri).
5.4 Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan komponen
berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya yang tidak
berasal dari dalam negeri (impor) maka penggunaan komponen
impor harus sesuai dengan besaran TKDN yang tercantum
dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa produksi Dalam Negeri
(apabila diberikan preferensi harga) yang merupakan bagian dari
Penawaran Penyedia.
5.5 Pengadaan barang impor harus mencantumkan persyaratan
kelengkapan dokumen barang:
a. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); dan
b. Sertifikat Produksi.
5.6 Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat
Produksi diserahkan bersamaan dengan penyerahan barang
oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum
serah terima pekerjaan. Persyaratan Surat Keterangan Asal
(Certificate of Origin) dan Sertifikat Produksi dicantumkan dalam
rancangan kontrak.
6. Koresponden Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau
si korespodensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara
tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan
secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau
faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.
7. Wakil sah Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
para pihak dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau
diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk
Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
8. Perpajakan Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel yang bersangkutan
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan
atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini
dianggap telah termasuk dalam nilai Kontrak.
9. Pengalihan 9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
dan/atau pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
Subkontrak (merger), konsolidasi, atau pemisahan.
9.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara
lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali
pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam
SSKK.
9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen pemilihan dan
dalam Kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan.
9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
Kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan.
9.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan
sanksi yang diatur dalam SSKK.
10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian
tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa
Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran
ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat
dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau
Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
11. Penyedia Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh terhadap
Mandiri personel dan Subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang
dilakukan oleh personel dan Subpenyedianya.
12. Kemitraan Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas nama
Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pejabat
Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.
B. PELAKSANAAN KONTRAK
13. Jangka Waktu 13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
Pelaksanaan
Pekerjaan
13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang
ditentukan dalam SSKK.
14. Surat 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP selambat-
Perintah lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum
Pengiriman
berlaku.
(SPP)
14.2 Tanggal penandatanganan SPP oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif
Kontrak.
14.3 SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai
dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kerja sejak tanggal penerbitan SPP.
14.4 Apabila setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan SPP
Penyedia tidak menandatangani SPP maka Penyedia dianggap
telah menyetujui SPP, dan tanggal awal perhitungan waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah hari ketujuh sejak tanggal
penerbitan SPP.
14.5 Tanggal penandatanganan SPP oleh Penyedia ditetapkan
sebagai tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan pekerjaan
sampai dengan serah terima Barang.
15. Lingkup Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas.
pekerjaan
16. Standar Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan
standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau gambar.
17. Rapat 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
Persiapan unsur perencanaan, dan unsur pengawasan menyelenggarakan
Pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
Kontrak
(apabila
17.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
diperlukan)
pelaksanaan Kontrak meliputi:
a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab dari
kedua belah pihak;
b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti
tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan
kontrak;
c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar
melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;
d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan pekerjaan;
e. Tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan pelaporan
yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;
f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas dan
mendiskusikan prosedur untuk manajemen perubahan; dan
g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para pihak
selama pelaksanaan pekerjaan.
17.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang
ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
18. Pengawasan/ 18.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
Pengendalian Penandatangan Kontrak jika dipandang perlu dapat mengangkat
Pelaksanaan Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal dari personel
Pejabat Penandatangan Kontrak.
Pekerjaan
18.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait, dan/atau
tenaga professional.
18.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan.
18.4 Tim Teknis berkewajiban untuk menilai pelaksanaan pekerjaan.
18.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, pengawas pekerjaan selalu
bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah
Pejabat Penandatangan Kontrak.
18.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
pengawas pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan
pengawas pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau
rekomendasi dari Tim Teknis.
19. Inspeksi 19.1 Dalam hal diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Tim
Pabrikasi Inspeksi yang ditunjuk Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan
khusus sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
19.2 Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai SSKK.
19.3 Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam nilai Kontrak.
20. Pengepakan 20.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk
mengepak Barang sedemikian rupa sehingga Barang terhindar
dan terlindungi dari risiko kerusakan atau kehilangan selama
masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal
Barang sampai ke Tempat sebagaimana ditetapkan di dalam
SSKK.
20.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan
penyertaan dokumen yang berisi identitas Barang di dalam dan
di luar paket Barang sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
21. Pengiriman 21.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman barang
sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian pengiriman
dan dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK.
21.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK.
21.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi,
Penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang cara
penanganannya.
22. Asuransi 22.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan
diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam
SSKK.
22.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK
22.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
22.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
23. Transportasi 23.1 Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan
Barang (termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan
Tempat Tujuan Pengiriman sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK.
23.2 Transportasi Barang harus diteruskan sampai dengan Tempat
Tujuan Akhir sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
23.3 Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan
penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai Kontrak.
24. Risiko Semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang tetap
berada pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak sampai dengan Tempat Tujuan
Pengiriman/Tempat Penyerahan Hasil Pekerjaan.
25. Pemeriksaan 25.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan
dan/atau pemeriksaan dan/atau pengujian atas Barang untuk memastikan
kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah
Pengujian
ditentukan dalam Kontrak.
25.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan sendiri oleh
Penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
atau diwakilkan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam
SSKK.
25.3 Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaksanakan sebagaimana
diatur dalam SSKK.
25.4 Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah termasuk pada nilai
Kontrak.
25.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di tempat yang
ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait.
Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait
tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di
luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya kehadiran Pejabat
Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait
merupakan tanggungan Pejabat Penandatangan Kontrak.
25.6 Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai dengan
jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak berhak untuk menolak Barang tersebut
dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk
memperbaiki atau mengganti Barang tersebut.
25.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang
terpisah dari serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait membuat berita acara
pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait dan Penyedia.
26. Uji Coba 26.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh Penyedia
disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak
lain yang terkait.
26.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara.
26.3 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan dalam Kontrak, maka Penyedia memperbaiki atau
mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya
ditanggung Penyedia.
27. Waktu 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban
Penyelesaian menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 13.2
Pekerjaan
27.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan
akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau
karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
dikenakan denda keterlambatan.
27.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah
tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
28. Peristiwa Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal
Kompensasi sebagai berikut:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak
Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-
gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan
pelaksanaan pekerjaan; atau
g. ketentuan lain yang diatur dalam SSKK.
29. Perpanjangan 29.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
Waktu pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka
Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan
Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan
perpanjangan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan.
29.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
29.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika
berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan
penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
29.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak
Kompensasi.
29.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya
perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah
Penyedia meminta perpanjangan.
29.6 Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
adendum/perubahan Kontrak.
30. Pemberian 30.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
Kesempatan masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat
Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu
menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan.
30.2 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.
30.3 Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana
dimaksud pada klausul 30.2, Penyedia masih belum dapat
menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat:
a. memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa
pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
b. melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai
tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
30.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 30.1 dan
klausul 30.3, dimuat dalam Adendum Kontrak yang didalamnya
mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi
denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan masa
berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).
30.5 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.
C. PENYELESAIAN KONTRAK
31. Serah Terima 31.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
Barang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
serah terima barang.
31.2 Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
31.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan
Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang
dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan dan/atau tim teknis.
31.4 Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian
barang yang diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak.
31.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa
kebenaran dokumen yang berisi identitas Barang dan
membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak.
31.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang
jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
31.7 Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) yang
ditandatangani bersama dengan Penyedia.
31.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah
terima barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah
Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk
memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan
pekerjaan.
31.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka
sebelum pelaksanaan serah terima Barang Penyedia
berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan
dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
31.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Barang setelah:
a. seluruh Barang yang diserahterimakan sesuai dengan
Kontrak; dan
b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak (apabila diperlukan).
31.11 Jika Barang yang diserahterimakan terlambat melewati batas
waktu akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
atau bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia dikenakan
denda keterlambatan.
32. Jaminan 32.1 Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika
bebas Cacat ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan
Mutu/ Garansi secara wajar, Barang tidak mengandung cacat mutu yang
disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat
mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
32.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku selama masa
garansi berlaku.
32.3 Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan pemberitahuan
cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat
mutu tersebut selama selama masa garansi berlaku.
32.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam
jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
32.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau
melengkapi Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang
ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak akan
menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat
Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak lain
yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak akan
melakukan perbaikan, penggantian, dan/atau melengkapi
barang tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya
untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi barang
tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak Biaya tersebut dapat dipotong
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dari nilai tagihan atau
jaminan pelaksanaan Penyedia.
32.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai
memperbaiki cacat mutu dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
33. Pedoman 33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
Pengoperasia Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian dan
n dan perawatan sebelum serah terima Barang.
Perawatan
33.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian
dan perawatan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak
menahan pembayaran sebesar 5% (lima persen) dari nilai
kontrak.
D. PERUBAHAN KONTRAK
34. Perubahan 34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan
Kontrak Kontrak.
34.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para
pihak, meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam
Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi
lapangan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
34.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul
34.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-
hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain
pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan
rekening Penyedia, dan sebagainya.
34.4 Pekerjaan tambah tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
harga/nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan
ketersediaan anggaran untuk pekerjaan tambah.
34.5 Pekerjaan tambah sebagaimana klausul 34.4 dapat diberikan
tambahan waktu untuk pelaksanaan pekerjaan.
34.6 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia
kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan
tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
awal.
34.7 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam
Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/ perubahan
Kontrak.
34.8 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal
sebagai berikut:
a. perisiwa kompensasi; dan/atau
b. Keadaan Kahar.
34.9 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu
terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar.
34.10 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan
dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu
terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa
kompensasi.
34.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara
tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
34.12 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas
pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti
kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.
34.13 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak
dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.
35. Keadaan 35.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu
Kahar keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan
dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
35.2 Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
a. Bencana alam;
b. Bencana non alam;
c. Bencana sosial;
d. Pemogokan;
e. Kebakaran;
f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau
g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui
keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis
terkait.
35.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia memberitahukan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling lambat 14
(empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya
menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan
menyertakan bukti.
35.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan
akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
35.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan
ketentuan:
a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai
dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan
yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama
atau berdasarkan audit.
b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat
penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah
dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian.
Penggantian biaya ini harus diatur dalam
adendum/perubahan Kontrak.
35.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji
atau wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh
Keadaan Kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan
b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya
dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas
kejadian atau keadaan yang merupakan keadaan kahar,
dengan menyertakan salinan pernyataan terjadinya
peristiwa yang menyebabkan terhentinya/terlambatnya
pelaksanaan kontrak.
35.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak
dikenakan sanksi.
35.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan secara
tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai
alasan penghentian pekerjaan.
35.9 Penghentian Kontrak karena kedaan kahar dapat bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
35.10 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap
mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
36. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
Kontrak sebagaimana dimaksud pada klausul 35.
37. Pemutusan 37.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat
kontrak Penandatangan Kontrak atau Penyedia.
37.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak
secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya
sesuai ketentuan dalam kontrak.
37.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya
sesuai ketentuan dalam kontrak.
37.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat
belas) hari kalender setelah Pejabat Penandatangan Kontrak
/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan
Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/ Pejabat
Penandatangan Kontrak.
38. Pemutusan 38.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada
Pejabat
Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
Penandatang
an Kontrak a. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan
sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan
benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat
Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan
Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya
dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang
telah ditetapkan.
h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 30.3
SSKK;
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama
jangka waktu yang diatur dalam klausul 30.2 SSKK, Penyedia
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
j. setelah diberikan kesempatan kedua sesuai kesepakatan para
pihak sebagaimana dimaksud pada huruf i, penyedia barang
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
k. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang
ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum
dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas
pekerjaan (apabila ada).
38.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana dimaksud
pada klausul 37.1, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
c. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
38.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal
berlakunya pemutusan kontrak dikurangi denda yang harus
dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan
semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
dan selanjutnya menjadi milik Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani kontrak.
39. Pemutusan 39.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak
Penyedia melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak apabila:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia
secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
selama waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam
SSKK;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat
Perintah Pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran
sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SSKK.
39.2 Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat Penandatangan
Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak
dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia
(apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil
pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak
40. Berakhirnya 40.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
Kontrak kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
terpenuhi.
40.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
dimaksud pada klausul 40.1 adalah terkait dengan pembayaran
yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
F. PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MENANDATANGANI KONTRAK
41. Hak dan 41.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:
Kewajiban
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
Pejabat
oleh penyedia;
Penandatang
b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak
an Kontrak
mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
penyedia;
c. menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan
spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam kontrak;
d. mengenakan sanksi kepada penyedia;
e. memberikan instruksi;
f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila ada);
g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;
h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan
garansi (apabila ada); dan/atau
i. menilai kinerja Penyedia.
41.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :
a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan kepada Penyedia;
b. membayar uang muka (jika ada permohonan dan disetujui)
c. membayar penyesuaian harga (jika ada);
d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan
Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
G. PENYEDIA
42. Hak dan 42.1 Penyedia mempunyai Hak:
Kewajiban
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pengadaan
Penyedia
Barang sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam
Kontrak; dan
b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan Barang sesuai
ketentuan Kontrak.
42.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:
a. melaporkan pelaksanaan pengadaan Barang secara
periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan Barang
sesuai dengan jadwal pelaksanaan pengadaan Barang yang
telah ditetapkan dalam kontrak;
c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
cermat, akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan
ketentuan dalam kontrak;
d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat
Penandatangan Kontrak;
e. menyerahkan hasil pengadaan Barang sesuai dengan
jadwal dan tempat penyerahan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam kontrak;
f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi
perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun
miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan
g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest).
43. Tanggung Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk menyerahkan Barang
Jawab sesuai dengan kualitas barang, ketepatan volume, ketepatan waktu
pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat
Pengiriman/penyerahan Barang.
44. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
Dokumen dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis,
Kontrak dan
dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat
Informasi
Penandatangan Kontrak.
45. Hak Atas Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
Kekayaan Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Intelektual
46. Penanggunga 46.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
n dan Risiko menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung
jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut
disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat
Penandatangan Kontrak sehubungan dengan klaim yang timbul
dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal SPP ditandatangani
oleh Penyedia sampai dengan tanggal penandatanganan berita
acara serah terima:
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
sakit atau kematian pihak lain.
46.2 Terhitung sejak tanggal SPP sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko
kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan, Bahan dan
Perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau
kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
Pejabat Penandatangan Kontrak.
46.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
46.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau
Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan yang terjadi sejak
tanggal SPP ditandatangani oleh Penyedia sampai batas akhir
garansi sebagaimana diatur di dalam SSKK atau dimulainya
masa berlaku garansi, harus diperbaiki, diganti, dan/atau
dilengkapi oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika
kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau
kelalaian Penyedia.
47. Perlindungan 47.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
Tenaga Kerja untuk mengikutsertakan Personelnya pada program jaminan
sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana
(apabila
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
diperlukan)
47.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai keselamatan
kerja sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
47.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
kepada setiap Personelnya (termasuk Personel Subpenyedia,
jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan
memadai.
47.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan
kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia
melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai
setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah
kejadian.
48. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai
Lingkungan untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja
dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan harta
bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.
49. Asuransi 49.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib
Khusus dan menyediakan asuransi sejak SPP sampai dengan tanggal
Pihak Ketiga selesainya pekerjaan untuk:
a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi
terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta
pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko
lain yang tidak dapat diduga; dan
b. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
49.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
termasuk dalam nilai kontrak.
50. Tindakan Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan
Penyedia tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak kontrak sebelum melakukan
tindakan-tindakan berikut:
yang
a. mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang; dan/atau
mensyaratka
b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
n Persetujuan
Pejabat
Penandatang
an Kontrak
51. Kerjasama 51.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil/koperasi
Penyedia dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan
pekerjaan utama.
dengan
Usaha Kecil
51.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia
Sebagai
kepada usaha kecil/koperasi sebagai Subpenyedia diatur di
Subpenyedia
dalam SSKK.
51.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab penuh
atas keseluruhan pekerjaan tersebut.
51.4 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.
52. Penggunaan Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi
lokasi kerja kerja bersama-sama dengan Penyedia yang lain (jika ada) dan pihak-
pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang
(apabila ada)
perlu, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal kerja
Penyedia yang lain di lokasi kerja.
53. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi
kerja (apabila ada).
54. Sanksi 54.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
Finansial denda keterlambatan atau pencairan jaminan.
54.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan tidak
dapat dicairkan, kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaan
berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang
kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit.
Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan.
54.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila
terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara
memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktual Penyedia.
54.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pelunasan uang muka
atau pencairan jaminan uang muka (apabila diberikan uang
muka) bagi Penyedia dikenakan apabila Penyedia tidak
menyelesaikan pekerjaan setelah berakhirnya masa
pelaksanaan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak.
55. Jaminan 55.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak sebelum penandatanganan kontrak.
55.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya
sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah
terima barang.
55.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan
dinyatakan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang
dalam Kontrak dan setelah menyerahkan sertifikat garansi.
55.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan
sebelum pengambilan uang muka.
55.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka
yang diterima oleh Penyedia.
55.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional
sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
55.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak
tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan
tanggal serah terima barang.
55.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan
tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen
Pemilihan.
56. Laporan Hasil 56.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak
Pekerjaan untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah
dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan
hasil pekerjaan.
56.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat
laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
56.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan
dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
57. Kepemilikan 57.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
Dokumen dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia
berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat
Penandatangan Kontrak
57.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen
beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak paling lambat pada saat serah terima Barang atau waktu
pemutusan Kontrak.
57.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen
tersebut di atas dengan batasan penggunaan yang diatur dalam
SSKK.
58. Personel 58.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
dan/atau dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.
Peralatan
58.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.
58.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan
mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian.
58.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang
dibutuhkan.
58.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian
Personel apabila menilai bahwa Personel:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan
baik;
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
58.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka Penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi
yang setara atau lebih baik dari Personel yang digantikan tanpa
biaya tambahan apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
58.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaannya.
H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
59. Nilai Kontrak 59.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar nilai kontrak
atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.
59.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan,
rincian nilai kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam
daftar kuantitas dan harga.
60. Pembayaran 60.1 Uang muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai
ketentuan dalam SSKK untuk:
1) Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga
kerja;
2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok
barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
pelaksanaan pekerjaan.
b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar
setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai
uang muka yang diberikan;
c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan
uang muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana
penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya;
d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,
perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi atau
lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki izin untuk
menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh
lembaga yang berwenang;
e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan
diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada
setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai
kesepakatan yang diatur dalam kontrak; dan
f. pengembalian uang muka paling lambat harus lunas pada
saat pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
tertuang dalam Kontrak.
60.2 Prestasi pekerjaan
a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem
termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang
ditetapkan dalam SSKK.
b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
2) Pengecualian untuk:
a) Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya
dibayar terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa
diterima;
b) pembayaran bahan/material dan/atau peralatan
yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang
akan diserahterimakan yang telah berada dilokasi
pekerjaan dan dicantumkan dalam kontrak namun
belum terpasang; atau
c) pembayaran pekerjaan yang belum selesai
mencapai prestasi 100% (seratus persen) pada
saat batas akhir pengajuan pembayaran (akhir
tahun anggaran) dengan menyerahkan jaminan
atas pembayaran.
pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi
pekerjaan diterima/terpasang.
3) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda
(apabila ada) dan pajak; dan
4) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan
pembayaran dilengkapi bukti pembayaran kepada
seluruh subPenyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan.
c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan
setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita
acara serah terima barang dan dengan berita acara hasil uji
coba.
d. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) mengikuti
ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan.
60.3 Sanksi Finansial
Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
keterlambatan.
a. Ganti Rugi
Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak
berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah
sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan sebagaimana
ditentukan dalam SSKK.
b. Denda keterlambatan
besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di
dalam SSKK.
61. Perhitungan 61.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
Akhir satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan,
perhitungan akhir nilai pekerjaan, berdasarkan volume pekerjaan
yang telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang tertuang
dalam Kontrak dan dituangkan dalam Adendum Kontrak (apabila
ada).
61.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
tertuang dalam Kontrak dan Berita Acara Serah Terima telah
ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
62. Penangguhan 62.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan
Pembayaran pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.
62.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis memberitahukan
kepada Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran,
disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan
tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam
jangka waktu tertentu.
62.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi
kegagalan atau kelalaian Penyedia.
62.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan
denda kepada Penyedia.
63. Penyesuaian 63.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana
Harga diatur di dalam SSKK.
63.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun
Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau item
pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan
Lumsum dan Harga Satuan yang masa pelaksanaannya lebih
dari 18 (delapan belas) bulan.
63.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga
belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
63.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak
langsung (overhead cost) dan harga satuan timpang
sebagaimana tercantum dalam penawaran.
63.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum
Kontrak.
63.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang
berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian
harga dari negara asal barang tersebut.
63.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat
adanya Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga
mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut
ditandatangani.
63.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak
terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks
harga terendah antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan.
63.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai
berikut:
𝐵 𝐶 𝐷
𝑛 𝑛 𝑛
𝐻 = 𝐻 (𝑎 + 𝑏. + 𝑐. + 𝑑. + ⋯)
𝑛 0
𝐵 𝐶 𝐷
0 0 0
H = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan;
n
H = Harga Satuan pada saat harga penawaran;
0
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran
komponen keuntungan dan overhead maka
a = 0,15.
b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja,
bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah 1,00.
B , C , D = Indeks harga komponen pada bulan penyampaian
0 0 0
penawaran.
B , C , D = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan
n n n
dilaksanakan.
63.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang
digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.
63.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
63.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
63.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
𝑃 = (𝐻 𝑥 𝑉 ) + (𝐻 𝑥 𝑉 ) + (𝐻 𝑥 𝑉 ) + ⋯
𝑛 𝑛 1 𝑛 2 𝑛 3
1 2 3
P = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga
n
Satuan;
H = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan
n
setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan
rumusan penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang
dilaksanakan.
63.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam
Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
I. PENGAWASAN MUTU
64. Pengawasan Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan dan
dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
Pemeriksaan
memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Penyedia.
65. Penilaian 65.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan
Pekerjaan pekerjaan melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang
dilakukan oleh Penyedia.
Sementara
oleh Pejabat
Penandatang
65.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
an Kontrak
kemajuan pekerjaan.
66. Cacat Mutu Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia
secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat
Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan
Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta
menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat Mutu.
Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa
Kontrak dan Masa Garansi.
67. Pengujian Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang
tidak tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar, dan apabila hasil
uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka Penyedia
berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak
ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap
sebagai Peristiwa Kompensasi.
68. Perbaikan 68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila
Cacat Mutu ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada
Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut.
Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa
Kontrak dan Masa Garansi.
68.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia
berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
68.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditentukan maka:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus kontrak
secara sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi
sebagaimana pada klausul 37.2.; atau
b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara
langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut.
Penyedia segera setelah menerima permintaan
penggantian biaya/klaim dari Pejabat Penandatangan
Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya
perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memperoleh penggantian biaya dengan memotong
pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo
(apabila ada) atau biaya penggantian diperhitungkan
sebagai hutang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak yang telah jatuh tempo.
68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan Denda
Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat
Mutu.
J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
69. Itikad Baik 69.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-
hak yang terdapat dalam kontrak.
69.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak.
69.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
keadaan tersebut.
69.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-hak
Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk
memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.
70. Penyelesaian 70.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
Perselisihan untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua
perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak
ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
pekerjaan ini secara musyawarah dan damai.
70.2 Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah dan damai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan
melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
70.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan penyelesaian
sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP, Lembaga Arbitrase
atau Pengadilan Negeri.
70.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
dicantumkan dalam SSKK.
BAB XII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Klausul dalam SSUK Pengaturan dalam SSKK
4. Perbuatan 4.3.b Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke Kas Negara
yang dilarang
dan Sanksi
6. Koresponden Alamat Para Pihak sebagai berikut:
si
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak:
Nama : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga
Alamat : Jl. Prof. M. Hazairin No.09 Sibuluan Raya, Tapanuli
Tengah, Sumatera Utara
Telepon : (0631)371859
Website : -
Faksimili : -
e-mail : [email protected]
Penyedia :
Nama : __________
Alamat : __________
Telepon : __________
Website : __________
Faksimili : __________
e-mail : __________
7. Wakil sah Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
para pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak : Natal Josefa, SH
Untuk Penyedia:__________
Pengawas Pekerjaan : __________
sebagai wakil sah Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila
ada).
9. Pengalihan 9.2 Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:
dan/atau
1. __________________________
Subkontrak
2. ___________________________
3. _______dst
[diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan penawaran
Penyedia]
Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
9.6
Subkontrak dikenakan sanksi dilakukan pemutusan kontrak.
13. Jangka Waktu 13.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:
Pelaksanaan
366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender;
Pekerjaan
18. Inspeksi 18.1 Apakah inspeksi atas proses pabrikasi diperlukan : Tidak
Pabrikasi
18.2 Jika diperlukan melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
barang/peralatan khusus, inspeksi akan dilakukan pada:
Hari : ____________________
Tanggal : ____________________
Ruang Lingkup : ____________________
19. Pengepakan 19.1 Tempat Tujuan Akhir
19.2 Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam
dan diluar paket Barang harus dilakukan sebagai berikut:
1. Beras : karung bahan plastik kemasan 25 kg/50kg
2. Ubi/singkong : Karung bahan plastik/goni
3. Daging Sapi : Box pendingin
4. Daging Ayam : Box pendingin
5. Ikan Kering : Peti Kayu/ box
6. Ikan segar : Box pendingin
7. Telur Ayam : Box khusus telor
8. Tempe : Plastik tebal
9. Tahu : Box/drum plastik
10. Kacang Tanah/Kacang Merah : Karung/plastik tebal
11. Kacang Hijau : Karung/plastik tebal
12. Kelapa Daging : Karung/plastik tebal
13. Sayuran Segar : Keranjang plastik
14. Buah-buahan : Kerancang/peti kayu
15. Gula Aren : Peti kayu/box
16. Gula Pasir : Plastik tebal anti robek
17. Minyak Goreng : Jerigen (untuk minyak curah) /
kemasan pabrikan
18. Bumbu dapur : Box/plastik tebal anti robek
19. Racikan sambal : Box/plastik tebal anti robek
20. Garam Dapur : Kemasan sesuai pabrikan
dimasukan dalam box/peti
21. Kecap : Kemasan sesuai pabrikan
22. Air Minum : Galon/tangki
Setiap box diberi tanda sesuai dengan nama barang dan
mencantumkan volume barang
20. Pengiriman 20.1 Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang harus
diserahkan oleh Penyedia adalah: Surat Jalan/Pengiriman
Barang yang memuat nama bahan dan kuantitas yang
dikirim.
Dokumen tersebut di atas harus sudah diterima oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum serah terima
Barang. Jika dokumen tidak diterima maka Penyedia
bertanggungjawab atas setiap biaya yang diakibatkannya.
20.2 Penyedia menggunakan transportasi Kendaraan Roda-4
Jenis Pick-UP/Box dan Tangki Air, untuk pengiriman barang
melalui Darat
21. Asuransi 21.1 Pertanggungan asuransi terhadap barang meliputi : Tidak
diatur
21.2 Pertanggungan asuransi terhadap pengiriman meliputi :
Tidak diatur
21.3 Penerima manfaat : Tidak diatur
22. Transportasi 22.1 Tempat Tujuan Pengiriman: Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Sibolga, Jl. Prof. M. Hazairin No.09 Sibuluan
Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah,
Sumatera Utara
22.2 Tempat Tujuan Akhir : Gudang Penyimpanan Bahan
Makanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga
24. Pemeriksaan 24.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh : Pejabat
dan/atau Penandatangan Kontrak atau Pejabat/Tim Pemeriksa yang
ditunjuk oleh PPK
Pengujian
Pemeriksaan dan pengujian disaksikan oleh : Perwakilan
Penyedia
24.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan
meliputi: Kuantitas dan kualitas barang
24.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di: Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga
27. Peristiwa Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila : Tidak
Kompensasi ada kompensasi
28. Perpanjangan 28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan tidak ada
Waktu perpanjangan waktu
29. Pemberian 29.2 pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
Kesempatan menyelesaikan pekerjaan : Tidak ada pemberian
kesempatan
30. Serah Terima 30.2 Serah terima dilakukan pada: Tempat tujuan akhir
Barang
37.Pemutusan 37.1.k Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama
Kontrak oleh 14 (empat belas) hari kalender
Pejabat
Penandatanga
n Kontrak
38.Pemutusan 38.1 a. Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan paling
Kontrak oleh lama 5 (lima) hari kalender
Penyedia
b. Batas waktu untuk penerbitan surat perintah pembayaran
paling lama 5 (lima) hari kalender
40. Hak dan 40.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
Kewajiban berupa:
Pejabat
1. Area untuk penampungan air bersih
Penandatanga
2. Surat menyurat /referensi yang berhubungan dengan
n Kontrak
pelaksanaan kontrak
45. Penanggung- 45.4 Tidak Diatur
an dan Risiko
48. Asuransi 48.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk
Khusus dan pekerja, barang atau peralatan yang berisiko tinggi
terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan
Pihak Ketiga
pekerjaan : Ya
Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak
lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya terkait
dengan pelaksanaan pekerjaan : Ya
49. Tindakan 49.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
Penyedia mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
Kontrak antara lain:
yang 1. Pengalihan subkontrak;
mensyaratkan 2. Perubahan jenis dan spesifikasi bahan, yang
diakibatkan oleh kelangkaan bahan
Persetujuan
Pejabat
Penandatanga
n Kontrak
50. Kerjasama 50.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan
Penyedia usaha kecil:
dengan Usaha
1. ____________
Kecil Sebagai 2. ____________
SubPenyedia 3. _____ dst
[diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
penawaran Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya]
56. Kepemilikan 56.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
Dokumen yang dihasilkan dari pekerjaan Barang ini dengan
pembatasan sebagai berikut: selama masa kontrak
59. Pembayaran 59.1.a Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang
muka : Tidak diberikan Uang Muka
59.1.b [jika ”YA”]
Uang muka diberikan sebesar __% (__________ persen)
dari Nilai Kontrak.
59.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
Bulanan
[Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar
berdasarkan perhitungan progres pekerjaan yang
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan
disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak]
59.3.a Ganti rugi
Besar ganti rugi akibat jaminan (jaminan pelaksanaan)
tidak bisa dicairkan: sebesar 2 kali lipat dari nilai Jaminan
Pelaksanaan
59.3.b Denda Keterlambatan
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian
pekerjaan,besarnya denda keterlambatan adalah:
1‰ (satu permil) per hari dari harga total nilai pekerjaan
pada hari keterlambatan
62. Penyesuaian 62.1 Kontrak diberlakukan penyesuaian harga: Tidak
Harga
69. Penyelesaian 69.4 Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat
Perselisihan Penandatangan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian
sengketa akan dilakukan melalui :
Layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh
LKPP
LAMPIRAN A
1. Daftar Kuantitas dan Harga
PPN
Harga
No Nama Barang Volume Satuan Jumlah
Satuan
11%
a b c d e f g = c x (e+f)
1 Beras Kg
2 Ubi Jalar Kg
3 Daging Sapi Kg
4 Ayam Boiler Kg
5 Ikan Kering Kg
6 Ikan Segar Kg
7 Telur ayam negri/ras Butir
8 Tempe Kg
9 Tahu Kg
10 Kacang-kacangan Kg
(Kacang Tanah dan
/ atau Kacang
Merah)
11 Kacang Hijau Kg
12 Kelapa Daging Kg
13 Sayuran segar Kg
14 Buah-buahan Buah/Kg
15 Gula Merah/aren Kg
16 Gula Pasir Kg
17 Minyak goreng Liter
18 Bumbu Dapur Kg
19 Racikan Sambal Kg
20 Garam Kg
21 Kecap Liter
22 Gas Kg
23 Air Minum Liter
2. Daftar Peralatan Utama
No Nama Peralatan Kapasitas Jumlah Status
Kepemilikan
1
2
4
5
6
7
3. Daftar Personil
No Nama Jabatan Posisi yg Status
diusulkan Kepemilikan
1 Tetap/tdk tetap
LAMPIRAN B
1. Spesifikasi Teknis
2. Dokumen Lainnya
a. Berita Acara Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
b. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. Jaminan-jaminan;
d. Berita Acara Rapat Persiapan Penandatangan Kontrak;
e. Berita Acara Rapat Persiapan Pelasanaan Kontrak (bila diperlukan)
Ditetapkan di ………………
Pada tanggal …………….. 2022
Pejabat Pembuat Komitmen
………………………………..
NIP …………………………..
PETUNJUK PENGISIAN RANCANGAN KONTRAK
A. Naskah Surat Perjanjian
- Nama Paket dilengkapi sesuai dengan nama paket pekerjaan dan nama satuan
kerja
- Nomor surat dilengkapi sampai dengan kodefikasi surat
- Identitas PPK harap dilengkapi
- Pihak penandatangan surat perjanjian agar dilengkapi nama dan NIP PPK
- Pada bagian Surat Perjanjian yang diblok warna kuning agar dilengkapi dan
disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan kerja
B. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)
- Tidak perlu ada perubahan (sesuai dengan format)
C. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
- Pada bagian SSKK untuk isian yang diblok warna kuning agar dilengkapi dan
disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan kerja
D. Lampiran Syarat-Syarat Khusus Kontrak
- Lampiran A : untuk volume agar dilengkapi sesuai volume dalam HPS