| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024488892119000 | Rp 8,593,757,280 | - | |
| 0629595844121000 | - | - | |
CV Patriot Abadi | 0029315405128000 | Rp 6,885,336,000 | a. Personil - Daftar Riwayat Hidup Personil Pelaksana An. Rohmad Herri Pranata mendahului Tender (24 Juli 2023) - Referensi Personil Pelaksana An. Rohmad Herri Pranata yang dikeluarkan Kementerian Agama Mendahului BAST yaitu 30 Maret 2023 (seharusnya sesuai kontrak 30 April 2023) b. Peralatan Utama - Sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1993 Tentang Ambang Batas dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta tempelan dan Kendaraan khusus, Keputusan Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor bahwa Uji Berkala Berkala Kenderaan Bermotor berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal Sertifikat, namun berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peralatan Utama yang disampaikan Penyedia : 1. Uji KIR Mobil Truk Mixer W 8242 UK sudah tidak berlaku lagi (tanggal sertifikat 23 Desember 2023 namun Masa Berlaku Uji berkala Sampai 05 September 2024) 2. Uji KIR Mobil Truk Mixer W 8243 UK sudah tidak berlaku lagi (tanggal sertifikat 20 Desember 2023 namun Masa Berlaku Uji berkala Sampai 05 September 2024) 3. Uji KIR Mobil Dump Truk W 9319 UJ sudah tidak berlaku lagi (tanggal sertifikat 29 Juni 2022 namun Masa Berlaku Uji berkala Sampai 22 September 2024) |
| 0028882710106000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0015862105003000 | - | - | |
| 0752409847124000 | Rp 7,895,494,236 | Peralatan Utama - Bukti Kepemilikan Peralatan excavator yang dilampirkan didalam daftar sewa peralatan memiliki nomor seri yang berbeda dengan nomor seri excavator didalam Sertifikat pengujian berkala excavator yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. - Sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1993 Tentang Ambang Batas dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta tempelan dan Kendaraan khusus dan Keputusan Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor bahwa Uji Berkala Berkala Kenderaan Bermotor berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal Sertifikat, namun berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peralatan Utama yang disampaikan Penyedia : 1. Uji KIR Mobil Dump Truk W 9043 UJ sudah tidak berlaku lagi (tanggal sertifikat 24 Nopember 2021 namun Masa Berlaku Uji berkala Sampai 20 Agustus 2024) 2. Uji KIR Mobil Dump Truk W 9044 UJ sudah tidak berlaku lagi (tanggal sertifikat 24 Januari 2021 namun Masa Berlaku Uji berkala Sampai 24 Oktober 2024) | |
| 0316942069124000 | Rp 8,555,034,531 | a. Peralatan Utama - STNK Mobil Truk Mixer BK 8288 xh sudah tidak berlaku lagi (17-09-2023) dan Uji KIR juga sudah tidak berlaku lagi - STNK Mobil Truk Mixer BK 8716 CJ sudah tidak berlaku lagi (28-05-2023) dan Uji KIR juga | |
| 0412479651115000 | Rp 7,380,692,213 | a. Peralatan Utama Sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1993 Tentang Ambang Batas dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta tempelan dan Kendaraan khusus, Keputusan Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor bahwa Uji Berkala Berkala Kenderaan Bermotor berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal Sertifikat, namun berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peralatan Utama yang disampaikan Penyedia : 1. Uji KIR Mobil Dump Truk BK8126 FG sudah tidak berlaku lagi (tanggal sertifikat 21 Desember 2023 namun Masa Berlaku Uji berkala Sampai 20 Juni 2024) 2. Mobil Truk Mixer H 1357 ZE, Mobil Truk Mixer H 1553 ZE dan Mobil Concrete Pump B 9013 UIT tidak melampirkan Uji KIR 3. Bukti Kepemilikan 2 (dua) Truk Mixer dan Concrete Pump tidak jelas (tidak terdapat didalam Objek yang Akte Jual Beli Pailit dan Kekerkaitannya dengan Perjanjian Sewa Peralatan. 4. STNK Mobil Truk Mixer H 1357 ZE sudah tidak berlaku lagi (01-08-2023) 5. STNK Mobil Truk Mixer H 1553 ZE sudah tidak berlaku lagi (18-12-2022) 6. STNK Mobil Concrete Pump B 9013 UIT sudah tidak berlaku lagi (15-02-2021) b. RKK - TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3 tidak sesuai format di dalam MDP - B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) tidak sesuai format di dalam MDP | |
| 0706167582407000 | Rp 8,175,397,119 | a. Peralatan Utama - STNK Mobil Dump Truk B 5909 TDE sudah tidak berlaku lagi (12-04-2024) - Mobil Truk Mixer B 9817 BIO, Mobil Truk Mixer B 9817 BIO tidak melampirkan Uji KIR b. RKK - TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3 tidak sesuai format di dalam MDP | |
| 0945223022121000 | - | - | |
CV Busimor Engineering | 0210247656122000 | - | - |
| 0902444819101000 | - | - | |
| 0019379114005000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0951356419128000 | - | - | |
| 0845238781124000 | - | - | |
| 0535017313005000 | - | - | |
| 0032621153101000 | - | - | |
PT Pinterplan Wahana Tata | 08*4**2****24**0 | - | - |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0312873110526000 | - | - | |
| 0020295655101000 | - | - | |
| 0317133536121000 | - | - | |
| 0412732729117000 | - | - | |
| 0211477294429000 | - | - | |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - | - |
| 0942255191121000 | - | - | |
| 0713582658121000 | - | - | |
PT Bintang Sibolga Permai | 02*0**9****26**0 | - | - |
| 0030606875112000 | - | - | |
CV Basado Maszefalina | 07*2**5****28**9 | - | - |
| 0950795112101000 | - | - | |
| 0210086633122000 | - | - | |
| 0845940998101000 | - | - | |
| 0945495216009000 | - | - | |
| 0021236674102000 | - | - | |
| 0013412523009000 | - | - | |
| 0764354866101000 | - | - | |
| 0019356120101000 | - | - | |
| 0031697402215000 | - | - | |
| 0756726683101000 | - | - | |
| 0315150631122000 | - | - | |
| 0822695656101000 | - | - | |
| 0412070237225000 | - | - | |
| 0028119535941000 | - | - | |
| 0830400875419000 | - | - | |
Belia Angkasa Jaya Abadi | 07*0**5****07**0 | - | - |
| 0023658933127000 | - | - | |
Cakra Bimantara Konstruksi | 06*4**4****28**0 | - | - |
| 0022006423122000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0026923581215000 | - | - | |
PT Surya Indah Persada Indonesia | 08*5**0****01**0 | - | - |
| 0427452909922000 | - | - | |
| 0311911754124000 | - | - | |
| 0831391388127000 | - | - | |
| 0011281888124000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0813756871101000 | - | - | |
| 0316793587222000 | - | - | |
| 0751633967121000 | - | - | |
| 0812056133124000 | - | - | |
| 0844692178429000 | - | - | |
| 0660784208215000 | - | - | |
CV Putri Sihusapi Gemilang | 00*0**8****24**0 | - | - |
| 0015400260102000 | - | - | |
CV San Vahoda | 05*4**9****28**0 | - | - |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0627812084117000 | - | - | |
| 0725672810122000 | - | - | |
| 0412837858215000 | - | - | |
| 0029863859023000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MEDAN
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN:
PAKET PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN
GEDUNG BAPAS KELAS I MEDAN
PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH PROPINSI SUMATERA UTARA
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MEDAN
Jalan Asrama Gg. Jayak No. 33 MedanTelepon/ Faksimili (061) 8460351
Email : [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN
GEDUNG BAPAS KELAS I MEDAN
Kementerian Negara/ Lembaga : Kemeneterian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Unit Organisasi : Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan
Unit Kerja : Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan
Pekerjaan : Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung
Bapas Kelas I Medan Provinsi Sumatera Utara Tahun
Anggaran 2024
Lokasi : Kota Medan
Sumber Dana : APBN
Tahun Anggaran : 2024
1. Latar Belakang
Setiap bangunan gedung negara/fasilitas umum/sarana dan prasarana harus direncanakan,
diwujudkan, dan diawasi dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi persyaratan
administratif dan teknis seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung, serta mampu memenuhi fungsinya secara optimal, andal, dan selaras
dengan lingkungannya.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa Balai Pemasyarakatan memiliki peran yang
sangat penting dalam menjalankan sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam menjalankan
tugasnya, Balai Pemasyarakatan bertanggung jawab untuk memberikan pembimbingan,
pendampingan, pembuatan laporan penelitian kemasyarakatan dan pengawasan bagi narapidana
yang mengikuti program Re-integrasi
Untuk Kota Medan, kapasitas Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan yang ada saat ini
sudah tidak memadai untuk menampung jumlah Aparatur Sipil Negara, Klien Bapas ditambah
juga tamu dan pengunjung sehingga Mobilitas kendaraan meningkat dan tempat parkir, ruangan
kerja tidak cukup/tidak memadai. Oleh karena itu, diperlukan pembangunan gedung BAPAS
yang baru dengan kapasitas yang lebih besar, sehingga pelayanan pemasyarakatan dapat
ditingkatkan dan memberikan lingkungan yang aman dan layak.
Mendasar hal tersebut, Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan dan melalui Kementerian
Hukum dan HAM RI melaksanakan pekerjaan Pembangunan Balai Pemasyaratakan Kelas I
Medan Sumatera Utara pada tahun anggaran 2024.
Selain itu, gedung BAPAS baru di Kota Medan juga diharapkan dapat memenuhi standar
nasional dan internasional terkait perencanaan, desain, konstruksi, dan pengelolaan Balai
Pemasyarakatan. Dengan demikian, akan tercipta lingkungan yang lebih baik dan lebih
manusiawi bagi para narapidana serta mendorong tercapainya tujuan pemasyarakatan
Dalam rangka mencapai target mutu yang baik diperlukan Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi yang baik dan berkompeten, sehingga dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi
gedung dan layak diterima menurut kaidah.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Mewujudkan Bangunan Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan sesuai dengan fungsinya,
memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan serta efisien
dalam penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya dan berjalan
dengan tertib, efektif dan efisien.
b. Tujuan
Tujuan yang diharapkan dalam KAK ini adalah agar Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
dapat melaksanakan pembangunan sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil optimal sesuai
dengan persyaratan (spesifikasi teknis) untuk keperluan pencapaian tujuan, dengan
memperhatikan mutu bangunan, biaya yang digunakan dan waktu pelaksanaan.
3. Sasaran
Dari pekerjaan ini diharapkan keluaran yang dihasilkan adalah :
a. Memperoleh penyedia jasa yang memiliki kompetensi di bidang Konstruksi untuk
pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan Sumatera
Utara melalui proses tender.
b. Mampu mencapai penyelesaian kegiatan pembangunan mulai dari pelaksanaan dan
pemeliharaan dalam waktu yang telah disepakati, dengan biaya yang efisien dengan mutu
sesuai spesifikasi teknis.
4. Lokasi Kegiatan
Rencana Bangunan Baru Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan Sumatera Utara. Jl. Lembaga
Pemasyarakatan No.27, Tj. Gusta, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
5. Sumber Pendanaan
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan pada Kantor
Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara ini disiapkan anggaran yang bersumber dari DIPA
(APBN) Kemenkumham RI melalui DIPA Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan Tahun
Anggaran 2024 (anggaran masih di blokir dan masih dalam tahapan usulan pembukaan blokir)
dengan besaran : Rp. 8.606.825.000,- (Delapan Milyar Enam Ratus Enam Juta Delapan Ratus
Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), termasuk didalamnya adalah pajak yang berlaku.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Ikhwansyah
7. Data Dasar
Produk Detail Engineering Design (DED) Perencanaan Pembangunan Gedung Bapas Kelas I
Medan
8. Standar Teknis
Standar teknis dan pedoman teknis lain yang dipersyaratkan, antara lain :
a. SNI 1727:2020 tentang Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait untuk Perancangan
Bangunan Gedung dan Bangunan Lain;
b. SNI 1729 : 2020 tentang Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural;
c. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung, SNI 2847:2019;
d. SNI 03-1736-2020 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem Proteksi Pasif Untuk Pencegahan
Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Rumah dan Gedung;
e. SNI 03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan Gedung;
f. Spesifikasi Bahan Bangunan Indonesia, SNI 03-6861-2002;
g. Spesifikasi Beton Struktural, SNI 6880-2016;
h. SNI 2052 : 2017 tentang Spesifikasi Baja Tulangan;
i. Peraturan Umum Bahan Bahan Bangunan Indonesia Tahun 1982;
j. Standar Penerangan Buatan dalam Gedung Tahun 1978 Departemen Pekerjaan Umum;
k. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada
bangunan rumah dan gedung tahun 1987;
l. Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1981;
m. Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan non
gedung, SNI 1726:2019;
n. Permen PUPR nomor 1 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan perkiraan biaya
pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
o. Peta Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi Provinsi Sumatera Utara.
9. Referensi Hukum
a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara RI
Tahun 2017 No. 11);
b. Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
d. Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun2002 tentang Bangunan Gedung;
e. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
f. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Gedung Negara;
g. Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia.
h. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Bangunan Gedung Negara;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
j. Peraturan Menteri Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi
Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
k. Permen PUPR No. 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
m. Peraturan lain terkait tata ruang dan bangunan Gedung di daerah setempat.
10. Lingkup Kegiatan
Pekerjaan Pembangunan Gedung Bapas (1 paket) Tahun Anggaran 2024
11. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan Pembangunan Gedung Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan ini meliputi kegiatan
sebagai berikut :
a. Pekerjaan persiapan
b. Pekerjaan Struktur (Pekerjaan Pondasi, Pekerjaan Tiang Kolom, Pekerjaan Balok, Pekerjaan
Plat Beton),
c. Pekerjaan Arsitektur (Pekerjaan Penutup Dinding, Pekerjaan Penutup Lantai, Pekerjaan
Kusen, Pekerjaan Interior dan Eksterior lainnya),
d. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal & Plumbing (Pekerjaan Distribusi Listrik, Pekerjaan
Penerangan Ruangan, Instalasi Fire Alarm, Instalasi Kabel Data dan Wifi, Instalasi CCTV,
Instalasi Proteksi Petir, Instalasi Air Bersih, Instalasi Air Kotor dan Air Bekas, Instalasi Pipa
Pembuangan Air Hujan, Instalasi Tata Udara).
12. Identifikasi Resiko Kerja
a. Pekerjaan Struktur : tertabrak kendaraan atau alat berat, mata termasukan serpihan beton,
muka, tangan dan kaki terkena beton curah, tangan dan kaki terkena potongan besi, tangan dan
kaki tertimpa atau terjepit peranca, terhirup semen, tertimpa bahan bangunan dan alat kerja yang
terjatuh, terkena pengaruh cuaca
b. Pekerjaan Arsitektur : terkena pecahan kayu, terkena paku, terkena martil, terkena cangku,
terpeleset, mata kemasukan debu, tertimpa bahan bangunan dan alat kerja yang terjatuh, terkena
alat pemotong kayu dan besi.
c. Pekerjaan Mekanikal : Terkena arus listrik, terkena alat pemotong kabel, terjatuh dari tangga.
13. Keluaran
Terwujudnya fisik bangunan sesuai dengan Dokumen Kontrak serta Adendum Kontrak (jika
ada).
14. Peralatan Utama dan Material dari Penyedia Jasa:
a. Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa
beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan
pada saat evaluasi;
b. Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan
atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat
evaluasi;
c. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois,
kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya;
d. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli,
invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya;
e. Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti
kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa:
1) Bukti kepemilikan bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK,
BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti
kepemilikan lainnya; atau
2) Bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa:
Surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
Surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa
Surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau
bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa
peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
f. Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta sebagaimana
dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d, tidak dilakukan klarifikasi secara fisik.
No. Jenis Alat Jumlah Kapasitas Minimal
1) Mobil Colt Dump 1 Unit 3-5 m3
2) Mobil Mixer Beton 2 Unit 5 m3
3) Mobil Pompa Beton 1 Unit 250 m3
4) Excavator PS 200 1 Unit Type PS200
15. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 150 hari (seratus lima puluh hari kalender)
ditambah masa pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 hari (seratus delapan puluh hari
kalender) sejak serah terima I PHO pekerjaan fisik/konstruksi.
16. Persyaratan dan Kualifikasi Penyedia
a. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta
disyaratkan sub bidang Kualifikasi/Layanan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Gedung Lainnya (BG009) atau KBLI 41019 (Konstruksi Gedung Lainnya) dan masih
berlaku sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran.
b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
17. Personil Manajerial
No. Jabatan pekerjaan Jumlah Sertifikat Kemampuan Pengalaman
yang akan Personel Kerja (SKTK/SKK) Kerja
dilaksanakan Minimal (thn)
1. Pelaksana 1 Orang SKK Pelaksana Pekerjaan 2 Tahun
Gedung
2. Petugas 1 Orang Sertifikat K3 2 Tahun
Keselamatan Konstruksi
Konstruksi
Keterangan :
a. Penilaian pengalaman pelaksana dilakukan terhadap pengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan konstruksi;
b. Perhitungan pengalaman personel ditentukan berdasarkan :
1. Daftar Riwayat Pengalaman Kerja; atau
2. Referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
18. Jadwal Tahapan Kegiatan
Hari
No. Kegiatan 150 Hari 180 Hari
1 Pelaksanaan Fisik
2 Pemeliharaan Konstruksi
19. Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS) dan Gambar Layout terlampir
Medan, 01 Juli 2024
Mengetahui
Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen,
Wahyu Prasetyo Ikhwansyah
NIP. 197101051993031002 NIP. 196710261992031001