| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026658211622000 | Rp 5,318,080,330 | - | |
| 0955389713622000 | Rp 4,980,463,734 | tidak melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Tenaga Quality Control tidak dilengkapi dengan KTP | |
| 0822429098407000 | - | - | |
| 0811500925432000 | - | - | |
| 0669507238618000 | - | - | |
| 0022981401622000 | - | - | |
| 0618304521733000 | - | - | |
| 0957077936711000 | - | - | |
| 0956484653732000 | - | - | |
Cakrawala Bamega Nusantara | 08*6**3****34**0 | - | - |
| 0822429551407000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB TULUNGAGUNG
Jalan Pahlawan 139 Telp/Fax (0355) 321731 Tulungagung 66225
Email: [email protected] d Web:[email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BARANG
Nomor : W.15.PAS.PAS.26-PB.02.01-2089
NAMA PAKET : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyakatan pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung – Jawa Timur
Tahun Anggaran 2024
TAHUN ANGGARAN : 2024
NAMA PPK : Jainal Ngabidin, S.H.
ID RUP : 44771066
GAMBARAN UMUM Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyakatan pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung – Jawa Timur Tahun
Anggaran 2024 sesuai standar selama 366 (tiga ratus enam puluh
enam) hari kalender.
I. PENDAHULUAN
Latar Belakang Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian
dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan
lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa
Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya
bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak
bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan
dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik
dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar
porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-masing,
spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana
dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling penting
segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan makanan
perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan
pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan
diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap perlu untuk
diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan
Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga
Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI
Nomor 40 Tahun 2017.
Maksud dan a. Maksud
Tujuan: Maksud pengadaan bahan makanan untuk memenuhi kebutuhan
makan dan minum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan bahan makanan adalah terpenuhinya kebutuhan
makan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung.
Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung. sebanyak: 729 orang selama
366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender mendapatkan
pemenuhan kebutuhan makan dan minum sesuai dengan standard
penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun 2017.
Nama Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
Organisasi barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
b. Kanwil : Jawa Timur
c. Satker : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Tulungagung.
d. Alamat : Jalan Pahlawan No.139 Tulungagung
Satker
e. Nama Paket : Pengadaan Bahan Makanan Warga
Binaan Pemasyakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung
– Jawa Timur Tahun Anggaran 2024
II. SUMBER DANA
a. Sumber Dana : APBN-DIPA Lapas Tulungagung Tahun
Anggaran 2024
b. Kode MAK :
BF.5252.BDC.004.005.0A.521112
c. Pagu anggaran : Rp. 5.336.280.000,00 (Lima Miliar Tiga
Ratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus
Delapan Puluh Ribu Rupiah)
d. Harga Perkiraan : Rp. 5.335.832.000,00 ( Lima Milyar Tiga
Sendiri (HPS) Ratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus
Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah )
III. JENIS KONTRAK
a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Termin, berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan yang telah
diselesaikan pada bulan yang telah
berjalan.
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan
jenis pekerjaan Tunggal.
IV. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Hamonisasi Peraturan
Perpajakan
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 40
Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana;
d. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS – 498. PK.
01.07.02 TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015 tentang
Standar Penyelenggaraan Makanan di Lembaga Pemasyarakatan,
Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyakatan pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung – Jawa Timur Tahun
Anggaran 2024 selama 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender
untuk 729 orang tahun anggaran 2024.
VI. SPESIFIKASI TEKNIS
Stuktur spesifikasi teknis pengadaan barang, jasa lainnya dan
konstruksi mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu; dan
d. Spesifikasi Pelayanan.
A. SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAN
PEMASYARAKATAN
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
1. Beras Kualitas Medium, bersih, tidak apek,
tidak banyak gabah, tidak terdapat
kerikil, tidak terdapat kutu beras.
2. Ubi Jalar / ketela / Segar dan bersih
singkong
3. Daging sapi Segar, sedikit urat/lemak, tidak
berlendir, tidak mengandung bahan
pengawet, kondisi daging tidak boleh
lebih lama dari satu hari setelah
pemotongan
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
4. Ayam Broiler / Ras Bersih, segar, muda, berat minimum 1
kg/ekor, tanpa isi, tidak suntik air, kulit
belum keras
5. Ikan segar Segar, berkilat, kenyal, tidak hancur,
utuh, tidak berformalin
6. Telur Ayam Ras Kulit bersih, tidak busuk, tidak retak,
dalam 1 kg berisi kurang lebih 16 butir
7. Kelapa Daging Segar, Muda, terkupas, tidak tengik dan
basi, putih, baru
8. Sayur Segar a. Bayam Segar, bermutu baik
tidak layu, muda,
bersih, tanpa akar,
panjang batang max
5cm, berwarna hijau
muda, lembut, tidak
berlipat dua
b. Buncis Segar, muda, tidak
berulat, lurus
c. Daun Segar, muda, bersih,
seledri tidak berulat, tanpa
akar
d. Daun Segar, bersih, muda,
Bawang tidak berulat, tanpa
akar, tidak berbunga,
berdaun lebar
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
e. Daun Segar, Muda, Bersih,
Kemangi Berat minimal
50gr/ikat
f. Jagung Segar, Muda, Tanpa
Manis serabut, Tanpa kulit
Atas
g. Kacang Segar, Muda, tidak
Panjang berulat, lurus panjang
dalam ikatan
h. Ketimun Segar, muda, padat,
isi 5-6 buah/kg,
bersih, kulit hijau
i. Kangkung Segar, muda, batang
berwarna putih, tanpa
akar, bersih, berdaun
lebar, dalam ikatan,
j. Kentang Tua, segar, bersih,
kering, 1kg = 5-7
buah, tidak berulat,
permukaan rata, licin
k. Kol Putih Segar, muda, putih,
bersih, padat, tidak
berulat, utuh, jenis
putih, minimum 750
gram/bonggol
l. Brokoli segar, bersih,
berwarna hijau merata
m. Daun segar, muda, tidak
Selada berulat
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
n. Jagung segar, muda,
Muda terkupas, tak berulat,
Putren
bersih
o. Jamur segar, bersih
p. Kembang segar, muda, tidak
Kool berulat, tidak
berbonggol, tanpa
batang, tanpa daun,
utuh, bersih
q. Labu segar, muda, bersih
Siam
r. Tomat segar, bersih, tidak
Apel berulat, masak
merata, tua, merah
s. Toge kacang hijau, segar,
Panjang bersih, tidak busuk,
batang pendek, tanpa
kulit
t. Wortel segar, bersih, tidak
berdaun, muda, tidak
basah, sudah dikupas,
tidak bertangkai, jenis
Panjang, diameter
maksimum 5cm, 1kg =
13-14 buah
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
9. Buah-Buahan a. Jeruk segar, manis, tidak
Manis bongko, kulit kuning
tua, matang pohon
b. Pisang tua, masak, tidak
busuk
10. Gula Pasir kering, bersih, murni, dalam
negeri/local, tidak hancur, tidak
menggumpal, tidak mangkak
11. Bumbu Segar a. Asam asli, tua, dalam
Racik Jawa plastik, tidak
berbiji
b. Bawang kering, bersih,
Bombay tua, besar
Kupas merata, tidak
berulat, tidak
busuk
c. Bawang kering, bersih,
Putih tua, besar
Kupas
merata, tidak
berulat, tidak
busuk
d. Bawang kering, bersih,
Merah tua, besar
Kupas merata, tidak
berulat, tidak
busuk
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
e. Belimbing segar, tidak
Wuluh / berulat, tidak
Sayur
busuk, bersih
f. Bumbu kualitas baik,
Penyedap tidak expire,
kemasan tidak
rusak
g. Cuka Cuka asli, ada
tanggal
kadaluarsa dan
tanggal produksi
h. Daun segar, bersih,
Pandan tanpa akar,
warna hijau
merata
i. Daun segar, bersih,
Kunyit muda, tanpa
akar
j. Daun segar, bersih,
Salam tanpa tangkai
k. Daun segar, bersih
Sereh
l. Daun segar, bersih,
Jeruk tanpa tangkai
Purut
m. Jahe segar, tua,
bersih, tidak
basah/kering
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
n. Jeruk segar, tua, bersih
Limau
o. Kelapa segar, muda,
Muda terkupas, tidak
Parut tengik dan
basi, putih,
baru
p. Kencur segar, tua,
bersih, tidak
basah
q. Temu tua, bersih, segar
Kunci
r. Kunyit segar, tua, bersih,
tidak basah
s. Kayu batang kering,
Manis tidak berjamur
t. Merica halus, kering,
Giling bersih, asli,
u. Terasi padat, bersih,
Udang murni, baru,
tidak berjamur,
tidak
mengeras,
tidak apek
v. Kemiri putih, bersih,
bulat, tidak
hancur
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
w. Biji Pala coklat, bulat
x. Ketumbar bersih, bulat kecil
y. Saos kemasan botol,
Tiram kualitas baik,
tidak expire, tidak
isi ulang
z. Saos asli, kemasan
Tomat dalam botol, ada
tanggal
kadaluarsa, tidak
isi ulang,
kemasan tidak
rusak
æ. Tepung kering, bersih,
Beras halus, tidak apek,
tidak ada kutu
tepung
ø. Tepung kualitas baik,
Terigu tidak ada kutu
tepung, baru,
tidak apek,
kering, bersih
12. Racikan Sambal a. Cabe Hijau segar, bersih,
tidak berulat,
tanpa batang,
warna hijau
merata
b. Cabe Merah segar, bersih,
tidak berulat,
tanpa batang,
warna merah
merata
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
c. Cabe Rawit segar, tidak
busuk, warna
hijau campur
merah, tanpa
batang
13. Garam Halus kering, bersih, dengan merk dan
beryodium
14. Tahu Warna putih/kuning, segar, bersih, murni,
padat, tidak hancur, mutu baik, tidak
bergaram, tanpa formalin, kenyal
15. Tempe Tempe kedelai berkualitas baik, segar
dan tidak busuk
16. Kacang tanah Kacang Tanah : Kering, bersih, tua,
/kacang merah/ terkupas, tidak hancur, tidak berjamur
lainnya Kacang Merah : Segar, bersih, utuh,
tidak Berakar
17. Kacang hijau Kering, bersih, tua, tidak berkutu
18. Ikan Kering Bisa berupa ikan kering asin atau ikan
kering tawar dengan spesifikasi
kering dan bersih
19. Minyak Goreng tidak tengik, dalam kemasan, asli, tidak
kadaluarsa, bersih, murni, tidak
dicampur
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
20. Gula Merah kering, kuning, tidak bersampah,
kualitas super, tidak keropos, tanpa
campuran
21. Kecap mutu nomor 1, manis, kualitas baik,
tidak expire, dalam kemasan bersegel,
murni
22. Gas LPG Gas LPG minimal 12kg, segel utuh tidak
rusak
23. Air Minum air murni, tidak bercampur klorin atau
bahan kimia apapun
2). PARAMETER KEBUTUHAN AIR BERSIH LAYAK MINUM
KADAR MAKSIMUM
NO JENIS PARAMETER SATUAN YANG
DIPERBOLEHKAN
1 Parameter yang berhubungan langsung dengan kesehatan
a. Parameter Mikrobiologi
1) E.Coli Jumlah per 100 ml sampel 0
2) Total bakteri Koliform Jumlah per 100 ml sampel 0
b. Kimia an-organik
1) Arsen Mg/I 0,001
2) Fluorida Mg/I 1,5
3) Total Kromium Mg/I 0,005
4) Kadmium Mg/I 0,003
5) Nitrit, (Sebagai No 2) Mg/I 3
6) Nitrat, Sebagai No3) Mg/I 50
7) Sianida Mg/I 0,07
8) Selenium Mg/I 0,001
2 Parameter yang tidak langsung berhubungan dengan kesehatan
a. Parameter Fisik
1) Bau Tidak Berbau
2) Warna TCU 15
3) Total Zat padat terlarut(TDS) Mg/I 500
4) Kekeruhan NTU 5
5) Rasa Tidak berasa
6) Suhu Suhu udara ±3
b. Parameter Kimiawi
1) Alumunium Mg/I 0,2
2) Besi Mg/I 0,3
3) Kesedahan Mg/I 500
4) Khlorida Mg/I 250
5) Mangan Mg/I 0,4
6) pH 6,5-8,5
7) Seng Mg/I 3
8) Sulfat Mg/I 250
9) Tembaga Mg/I 2
10)Amonia Mg/I 1,5
B. SPESIFIKASI JUMLAH
1. Daftar Kebutuhan Standar Porsi Bahan Makanan Per orang/hari dalam siklus 10 hari, sesuai Permenkumham Nomor : 40 Tahun 2017
UKURAN SATUAN
KEBUTUHAN PER ORANG PER HARI DALAM SIKLUS 10 HARI
JENIS BAHAN MAKANAN DAN
NO (Standar Porsi Per KET
BAHAN BAKAR
Orang/hari)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1 Beras (Bagi Pria Dewasa) 0,35 kg 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350
2 Ubi / Ketela 0,15 kg 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150
3 Daging sapi 0,035 kg 0,035 0,035 0,035 0,035 0,035
4 Ayam Ras/Boiler 0,1 kg 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100
5 Telor Ayam 1 butir 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000
6 Kelapa daging 0,03 kg 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030
7 Sayuran segar 0,3 kg 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300
8 Buah-buahan 1 buah 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000
9 Gula Pasir 0,013 kg 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013
10 Bumbu segar Racikan 0,03 kg 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030
11 Racikan Sambal 0,01 kg 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010
12 Garam dapur 0,012 kg 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012
13 Ikan Segar 0,083 kg 0,083 0,083 0,083 0,083 0,083 0,083
14 Air minum 2 liter 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2
15 Ikan kering *) 0,04 kg 0,040 0,040 0,040 0,040 0,040
16 Tahu *) 0,11 kg 0,110 0,110 0,110 0,110 0,110 0,110 0,110
17 Tempe *) 0,05 kg 0,050 0,050 0,050 0,050 0,050 0,050 0,050
18 Kacang-kacangan *) 0,02 kg 0,020 0,020 0,020 0,020 0,020 0,020
19 Kacang hijau *) 0,02 kg 0,020 0,020 0,020 0,020 0,020
20 Minyak goreng *) 0,105 liter 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105
21 Gula kelapa/Aren*) 0,0065 kg 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007 0,007
22 Kecap *) 0,012 liter 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012
23 Gas *) 0,175 kg 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175
KETERANGAN :
1) *) : Barang kena Pajak (11%)
2) Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 : daftar Menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
2. Tabel Kerangka Menu dalam siklus 10 hari, berdasarkan Permenkumham Nomor : 40 Tahun 2017
H1 H2 H3 H4 H5 H6 H7 H8 H9 H10
PAGI
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Telur Ikan Segar Telur Ayam Telur Daging Telur Ayam Telur Ikan Kering
LN - - - - - - - - - -
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
B - - - - - - - - - -
Sn Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi
SIANG
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Ikan Segar Daging Ayam Ikan Kering Ayam Ikan Segar Ayam Ikan Kering Ikan Segar Telur
Kacang- Kacang- Kacang-
LN Tahu Tempe Tahu Tempe Tahu Tempe Tahu
kacangan kacangan kacangan
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
B Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah
MALAM
Sn Ubi - Ubi - Ubi - Ubi - Ubi -
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Ayam Ikan Kering Ikan Segar Daging Ikan Kering Ayam Ikan Segar Daging Ayam Daging
Kacang- Kacang- Kacang-
LN Tempe Tahu Tempe Tempe Tahu Tahu Tempe
kacangan kacangan kacangan
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
Keterangan :
MP : Makanan Pokok
LH : Lauk Hewani
LN : Lauk Nabati
Sn : Snack
S : Sayur
B : Buah
Sb : Sambal
3. Volume Pengadaan Bahan Makan dan Minum yang dibutuhkan (Selama 1 Tahun)
Standar Porsi
Jenis Bahan Makanan Ukuran Volume 1 (Satu)
No Per Orang /
Dan Bahan Bakar Satuan Tahun
Hari
1 Beras (Bagi Pria Dewasa) 0,35 kg
93.384,900
2 Ubi / Ketela 0,15 kg
40.022,100
3 Daging sapi 0,035 kg
4.567,185
4 Ayam Ras/Boiler 0,1 kg
21.505,500
5 Telor Ayam 1 butir
161.838
6 Kelapa daging 0,03 kg
8.004,420
7 Sayuran segar 0,3 kg
80.044,200
8 Buah-buahan 1 buah
266.814
9 Gula Pasir 0,013 kg
3.468,582
10 Bumbu segar Racikan 0,03 kg
8.004,420
11 Racikan Sambal 0,01 kg
2.668,140
12 Garam dapur 0,012 kg
3.201,768
13 Ikan Segar 0,0833 kg
13.493,061
14 Air minum 2 liter
533.628
15 Ikan kering *) 0,04 kg
5.219,640
16 Tahu *) 0,11 kg
20.689,020
17 Tempe *) 0,05 kg
9.148,950
18 Kacang-kacangan *) 0,02 kg
3.251,340
19 Kacang hijau *) 0,02 kg
2.726,460
20 Minyak goreng *) 0,105 liter
28.015,470
21 Gula kelapa/Aren *) 0,0065 kg
1.734,291
22 Kecap *) 0,012 liter
3.201,768
23 Gas *) 0,175 kg
46.692,450
KETERANGAN : *) = Barang Kena Pajak
C. SPESIFIKASI WAKTU
1. Jangka waktu pelaksanaan : Selama 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari
perkerjaan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai
dengan 31 Desember 2024
2. Jangka kedatangan : Bahan – bahan kebutuhan tersebut diatas harus
barang/jasa (untuk dimasukan setiap hari dengan ketentuan
pengadaan barang) selambat-lambatnya pukul 05.00 WIB harus
sudah diserah-terimakan.
3. Lokasi : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
kedatangan/pengiriman Tulungagung
barang
4. Alamat Tujuan Pengiriman : Jl. Pahlawan No.139 Tulungagung
5. Metode transportasi dan : Barang-barang tersebut diantarkan
pengepakan (jika menggunakan mobil pickup/ mobil box sesuai
ditentukan)
waktu yang telah ditentukan.
Khusus penyediaan air minum agar diangkut
menggunakan mobil/truck tangki air
D. SPESIFIKASI PELAYANAN
Tingkat pelayanan barang/jasa : a. Menyediakan bahan makanan sesuai spesifikasi
teknis yang telah ditetapkan.
Tuntutan terhadap tingkat
pelayanan dari penyedia b. Menyediakan bahan makanan mengikuti menu
barang/jasa hendaknya siklus 10 hari yang diantarkan setiap hari sesuai
dinyatakan secara spesifik dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
terukur. Petunjuk teknis di bawah RI. Nomor : 40 Tahun 2017, tanggal 29 Desember
ini 2017, tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
c. Kendaraan yang digunakan dalam pengiriman
harus dalam keadaan bersih dan higienis.
d. Bersedia menempatkan sebanyak:
1. Truck/Pick Up = 1 (satu);
2. Timbangan minimal 100 kg = 1 (satu) unit;
3. Tabung Gas minimal 25 (dua puluh lima) tabung
isi 12 kg.;
4. Tandon air bersih kapasitas minimal 2.000 liter =
minimal 2 (dua) unit;
5. Mesin pendingin (Freezer/Chiiler) = minimal 1
(satu) unit.
e. Bersedia mengantarkan kembali bahan makanan
paling lambat 2 (dua) jam setelah pengantaran
awal apabila terdapat kekurangan volume
pengantaran harian dan/atau bahan-bahan yang
ternyata tidak sesuai dengan persyaratan mutu
yang diuraikan tersebut diatas;
f. Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan surat
jalan.
F. PERSYARATAN KUALIFIKASI
1. Persyaratan Kualifikasi : Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan
Administrasi/ Legalitas perundang-undangan dan bidang pekerjaan yang
diadakan:
1) Memiliki NIB berbasis resiko dengan kode KBLI :
47112 - Perdagangan eceran berbagai
macambarang yang utamanya
makanan, minuman atau tembakau
bukan di supermarket/minimarket
(tradisional)
47211 - Perdagangan eceran padi dan palawija
47212 - Perdagangan eceran buah buahan
47213 - Perdagangan ecran sayuran
47214 - Perdagangan eceran hasil peternakan
47215 - Perdagangan eceran hasil perikanan
47219 - Perdagangan eceran pertanian lainnya
47222 - Perdagangan eceran minuman tidak
beralkohol
47241 - Perdagangan eceran beras
47243 - Perdagangan eceran kopi, gula pasir
dan gula merah
47244 - Perdagangan eceran tahu, temped an
oncom
47245 - Perdagangan eceran daging dan ikan
olahan
47772 - Perdagangan eceran gas elpiji
2) Kualifikasi usaha : kecil.
2. Persyaratan Kualifikasi : a. Memiliki Pengalaman :
Teknis 1. Penyediaan barang pada devisi yang sama
paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu
satu tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman sub
kontrak; dan;
2. Penyediaan barang sekurang kurangnya dalam
kelompok/group yang sama paling kurang 1
(satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga)
tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman sub
kontrak;
3. Untuk pelaku usaha yang baru berdiri kurang
dari 3 (tiga) tahun dikecualikan dari butir angka 1
(satu) dan angka 2 (dua) untuk nilai paket
pengadaan sampai dengan paling banyak dua
setengah milyar.
b. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber
daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam
proses penyediaan termasuk layanan purna jual (bila
perlu) :
1) Tenaga Kwality Control : minimal Sarjana (S1)
Pertanian/Gizi dengan melampirkan foto copy
ijasah, identitas diri (KTP) yang masih berlaku;
2) Driver/sopir dengan memiliki kemampuan
dibidangnnya, dilampiri foto copy Surat ijin
Mengemudi (SIM) yang masih berlaku (klasifikasi
SIM disesuaikan dengan kendaraan yang
tercantum dalam daftar peralatan utama minimal)
3) Tenaga administrasi dengan memiliki
kemampuan dibidangnya : minimal SMA atau
SMK dengan dilampiri photo copy ijasah dan
identitas diri (KTP) yang masih berlaku.
c. Daftar peralatan utama minimal yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan :
1) Truck/Pick Up = 1 (satu);
2) Timbangan minimal 100 kg = 1 (satu) unit;
3) Tabung Gas minimal 25 (dua puluh lima) tabung
isi 12 kg.;
4) Tandon air bersih kapasitas minimal 2.000 liter =
minimal 2 (dua) unit;
5) Mesin pendingin (Freezer/Chiiler) = minimal 1
(satu) unit.
3. Persyaratan Teknis a. Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan;
b. Metode pelaksanaan Pekerjaan yang
ditawarkan;
c. Gambar/photo setiap item barang kebutuhan
beserta keterangan nama barang;
d. Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak
yang berisi tentang kesanggupan untuk tetap
melaksanakan pemasokan Bahan Makanan
selama satu Tahun Anggaran 2023, walaupun
Jumlah Nilai kontrak tidak mencukupi dalam
tahun berkenaan;
e. Surat Pernyataan bersedia menandatangani
kontrak dan tidak menuntut apabila nilai
kontrak dan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan berkurang;
f. Surat Pernyataan sanggup membuka kantor
perwakilan;
g. Surat Keterangan Referensi Kerja berkinerja
baik dari Instansi Pemberi kerja;.
h. Daftar perhitungan kebutuhan barang;
i. Rencana jadwal pengiriman barang;
j. Memiliki surat dukungan bahan dari
pegang/supplier/agen setempat.Sertifikat Lulus
uji kelayakan air minum dari Dinas
Kesehatan/Instansi berwenang;
k. Memiliki gudang penyimpanan barang/Surat
Pernyataan kesanggupan menyediakan
Gudang di Kabupaten Tulungagung jika
ditunjuk sebagai pemenang.
G. INFORMASI LAINNYA
a. Barang yang harus dipenuhi yaitu menggunakan produksi dalam negeri sepanjang
tersedia.
b. Monitoring dan evaluasi dalam kegiatan ini dilaksanakan secara berkala oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lapas Tulungagung.
c. Laporan Hasil Pelaksanaan kegiatan disampaikan oleh penyedia kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung.
Tulungagung, 23 Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
Jainal Ngabidin, S.H.
NIP. 198711052012121001