| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026658211622000 | Rp 1,650,529,107 | - | |
| 0022981401622000 | Rp 1,586,462,852 | Daftar perhitungan kebutuhan bahan makan (ikan asin) dalam siklus 10 Hari Selama 365 hari dengan jumlah penghuni : 207 orang per hari. perhitungan tidak sesuai | |
PT Bumi Perwita Persada | 0014522007619000 | - | - |
| 0955389713622000 | - | - | |
Taruna Karya Makmur | 09*1**6****46**0 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR
RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS IIB MAGETAN
Jalan Merapi No 168 Magetan, Telp 0351 895016
Laman : rutanmagetan.kemenkumham.go.id, Surel : [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BARANG
Nomor : W15.PAS.PAS.30.PB.02.01- 958
NAMA PAKET Pengadaan Bahan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan Jawa Timur
Tahun Anggaran 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
NAMA PPK Hendro Yuliyanto
ID RUP 53372388
GAMBARAN UMUM Pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan ( WBP ) pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Magetan sesuai standar selama 365 ( tiga ratus enam puluh lima ) hari
kalender
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian
dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan
lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa
Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya
bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak
bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan
dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang
baik dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi,
standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah
masing-masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan
makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar
dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga
bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan
sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan
dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga
dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan
makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan
pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. Maksud dan Tujuan: a. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Magetan Tahun Anggaran 2025
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Magetan Tahun Anggaran 2025
C. Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Magetan sebanyak : 207 Warga Binaan Pemasyarakatan selama 365
hari mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan sesuai dengan
standard penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan Peraturan
Menteri Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun 2017.
D. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasai
Manusia R epublik Indonesia
b. Kanwil : Jawa Timur
c. Satker : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Magetan
d. Alamat Satker : Jl. Merapi No 168
Kabupaten Magetan
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga
Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Magetan Jawa
Timur Tahun Anggaran 2025
II. SUMBER DANA
a. Sumber daana : APBN-DIPA Rumah Tahanan Negara
bersumber dari Kelas IIB Magetan Tahun Anggaran
2025
b. Kode MAK : 5252.BDC.004.005.A.521112
c. PAGU anggaran : Rp. 1.662.210.000( Satu milyar enam ratus
enam puluh dua juta dua ratus sepuluh ribu
rupiah)
III. JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Termin, berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan yang telah
diselesaikan pada bulan yang telah
berjalan.
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan
jenis pekerjaan Tunggal.
IV. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40
Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak danN arapidana;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS – 498. PK.
01.07.02 TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015 tentang Standar
Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah
Tahanan Negara Dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan Bagi Warga BinaanP emasyarakatan Pada
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan – Jawa Timur - Tahun
Anggaran 2025
VI. SPESIFIKASI Stuktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang, Jasa lainnya dan
TEKNIS konstruksi mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu; dan
d. Spesifikasi Pelayanan.
A. SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
1). BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAN PEMASYARAKATAN
Nama Bahan
No Spesifikasi Contoh Gambar
Makanan
1. Beras Kualitas Medium, bersih, tidak apek,
tidak banyak gabah,t idak terdapat
kerikil, tidak terdapat kutu beras.
2. Ubi Jalar / Segar dan bersih
ketela /
singkong
3. Daging sapi Segar, sedikit urat/lemak, tidak
berlendir, tidak mengandung bahan
pengawet, kondisi daging tidak boleh
lebih lama daris atu hari setelah
pemotongan
4. Ayam Broiler / Bersih, segar, muda, berat minimum
Ras 1 kg/ekor, tanpa isi,t idak suntik air,
kulit belum keras
5. Ikan segar Segar, berkilat, kenyal, tidak hancur,
utuh, tidak berformalin
6. Telur Ayam Kulit bersih, tidak busuk, tidak retak,
Ras dalam 1 kg berisi kurang lebih 16
butir
7. Kelapa daging Segar, Muda, terkupas, tidak tengik dan
basi, putih, baru
No Nama Bahan Spesifikasi Contoh Gambar
Makanan
8. Sayur segar A Bayam Segar, bermutu baik tidak
layu, muda, bersih, tanpa
akar, panjang batang max
5cm, berwarna hijau
muda, lembut, tidak
berlipat dua
B Buncis Segar, muda, tidak berulat,
lurus
C Daun Segar, muda, bersih, tidak
seledri berulat, tanpaa kar
D Daun Segar, bersih, muda, tidak
Bawang berulat, tanpaa kar, tidak
berbunga, berdaun lebar
E Daun Segar, Muda, Bersih,
Kemangi
F Jagung Segar, Muda, Tanpa
Manis serabut, Tanpa kulit
Atas
G Kacang Segar, Muda, tidak berulat,
Panjang lurus panjangd alam ikatan
H Ketimun Segar, muda, padat, isi 5-6
buah/kg, bersih,
kulit hijau
I Kangkung Segar, muda, batang
berwarna putih, tanpa
akar, bersih, berdaun
lebar, dalam ikatan,
j Kentang Tua, segar, bersih, kering,
1kg = 5-7 buah, tidak
berulat, permukaan rata,
licin
k Kol Putih Segar, muda, putih,
bersih, padat, tidak
berulat, utuh, jenis putih,
minimum 750
gram/bonggol
l Brokoli segar, bersih, berwarna
hijau merata
m Jagung segar, muda, terkupas, tak
Muda berulat, bersih
Putren
n Kembang segar, muda, tidak berulat,
Kool tidak berbonggol, tanpa
batang, tanpa daun, utuh,
bersih
o Labu Siam segar, muda, bersih
p Tomat Apel segar, bersih, tidak berulat,
masak merata, tua, merah
q Toge kacang hijau, segar, bersih,
Panjang tidak busuk, batang pendek,
tanpa kulit
r Wortel segar, bersih, tidak
berdaun, muda, tidak
basah, sudah dikupas, tidak
bertangkai, jenis Panjang,
diameter maksimum 5cm,
1kg = 13-14 buah
No Nama Bahan Spesifikasi Contoh Gambar
Makanan
9 Buah-buahan
Jeruk Manis segar, manis, tidak bongko, matang pohon
Salak segar, masak, tidak busuk
Pisang tua, masak, tidak busuk
10 Gula Pasir kering, bersih, murni, dalam negeri/local,
tidak hancur, tidak menggumpal, tidak
mangkak
No Nama Bahan Spesifikasi Contoh Gambar
Makanan
11 Bumbu Segar Racikan
Asam Jawa asli, tua, dalam plastik, tidak berbiji
Bawang Bombay kering, bersih, tua, besar merata,
tidak berulat, tidak busuk
Bawang Putih kering, bersih, tua, besar merata,
tidak berulat, tidak busuk
Bawang Merah kering, bersih, tua, besar merata,
tidak berulat, tidak busuk
Belimbing segar, tidak berulat, tidak busuk,
Wuluh/Sayur bersih
Bumbu Penyedap kualitas baik, tidak expire, kemasan
tidak rusak
Cuka Cuka asli, ada tanggal kadaluarsa
dan tanggal produksi
Daun Pandan segar, bersih, tanpa akar, warna
hijau merata
Daun Kunyit segar, bersih, muda, tanpa akar
Daun Salam segar, bersih, tanpa tangkai
Daun Sereh segar, bersih
Daun Jeruk Purut segar, bersih, tanpa tangkai
Jahe segar, tua, bersih, tidak
basah/kering
Jeruk Limau segar, tua, bersih
Kelapa Muda Parut segar, muda, terkupas, tidak tengik
dan basi, putih, baru
Kencur segar, tua, bersih, tidak basah
Temu Kunci tua, bersih, segar
Kunyit segar, tua, bersih, tidak basah
Kayu Manis batang kering, tidak berjamur
Merica Giling halus, kering, bersih, asli,
Terasi Udang padat, bersih, murni, baru, tidak
berjamur, tidak mengeras, tidak
apek
Kemiri putih, bersih, bulat, tidak hancur
Biji Pala coklat, bulat
Ketumbar bersih, bulat kecil
Saos Tiram kemasan botol, kualitas baik, tidak
expire, tidak isi ulang
Saos Tomat asli, kemasan dalam botol, ada
tanggal kadaluarsa, tidak isi ulang,
kemasan tidak rusak
Tepung Beras kering, bersih, halus, tidak apek,
tidak ada kutu tepung
Tepung Terigu kualitas baik, tidak ada kutu tepung,
baru, tidak apek, kering, bersih
Tepung Panir Kualitas baik, baru, tidak tengik, 1
kg/pak, tidak apek, tidak ada kutu
tepung
No Nama Bahan Spesifikasi Contoh Gambar
Makanan
12 Racikan sambal
Cabe Hijau segar, bersih, tidak berulat, tanpa
batang, warna hijau
Cabe Merah segar, bersih, tidak berulat, tanpa
batang, warna merah
Cabe Rawit segar, tidak busuk, warna hijau
campur merah, tanpa batang
13 Garam Halus kering, bersih, dengan merk dan
beryodium
14 Tahu Warna putih/kuning, segar,
bersih, murni, padat, tidak
hancur, mutu baik, tidak
bergaram, tanpa formalin, kenyal
No Nama Bahan Spesifikasi Contoh Gambar
Makanan
15 Tempe Tempe kedelai berkualitas baik, segar dan
tidak busuk
16 Kacang tanah Kacang Tanah : Kering, bersih, tua,
/kacang terkupas, tidak hancur,t idak berjamur
merah/ Kacang Merah : Segar, bersih, utuh, tidak
lainnya Berakar
17 Kacang hijau Kering, bersih, tua, tidak berkutu
18 Ikan Kering Bisa berupa ikan kering asin atau ikan
kering tawar dengan s pesifikasi kering dan
bersih
19 Minyak tidak tengik, dalam kemasan, asli, tidak
Goreng kadaluarsa, bersih, murni, tidak dicampur
20 Gula Merah kering, kuning, tidak bersampah, kualitas
super, tidak keropos, tanpa campuran
21 Kecap mutu nomor 1, manis, kualitas baik, tidak
expire, dalam kemasan bersegel, murni
22 Gas LPG Gas LPG minimal 12kg, segel utuh tidak
rusak
23 Air Minum air murni, tidak bercampur klorin atau
bahan kimia apapun
2) Parameter Wajib Kebutuhan Air Bersih layak minum
KADAR
NO JENIS PARAMETER SATUAN MAKSIMUM YANG
DIPERBOLEHKAN
1 Parameter yang berhubungan langsungd engan kesehatan
a. Parameter Mikrobiologi
1) E.Coli Jumlah per 100 ml 0
sampel
2) Total bakteri Koliform Jumlah per 100 ml 0
sampel
b. Kimia an-organik
1) Arsen Mg/I 0,001
2) Fluorida Mg/I 1,5
3) Total Kromium Mg/I 0,005
4) Kadmium Mg/I 0,003
5) Nitrit, (Sebagai No 2) Mg/I 3
6) Nitrat, Sebagai No3) Mg/I 50
7) Sianida Mg/I 0,07
8) Selenium Mg/I 0,001
2 Parameter yang tidak langsung berhubungan dengan kesehatan
a. Parameter Fisik
1) Bau Tidak
Berbau
2) Warna TCU 15
3) Total Zat padat terlarut(TDS) Mg/I 500
4) Kekeruhan NTU 5
5) Rasa Tidak berasa
6) Suhu Suhu udara +- 3
b. Parameter Kimiawi
1) Alumunium Mg/I 0,2
2) Besi Mg/I 0,3
3) Kesedahan Mg/I 500
4) Khlorida Mg/I 250
5) Mangan Mg/I 0,4
6) pH 6,5-8,5
7) Seng Mg/I 3
8) Sulfat Mg/I 250
9) Tembaga Mg/I 2
10)Amonia Mg/I 1,5
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Daftar Kebutuhan Standar Porsi BAMA Per orang/hari dalam siklus 10 hari, sesuai PERMEN
HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
2. Daftar Kebutuhan
JENIS
UKURAN
BAHAN KEBUTUHAN PER ORANG PER HARI DALAM SIKLUS 10 HARI
SATUAN
MAKANAN
NO (Standar Porsi KET
DAN
Per
BAHAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Orang/hari)
BAKAR
Beras (Bagi
0,35 0,35 0,35 0,35 0,35 0,35 0,35
Pria 0,350 0,350 0,350
0 0 0 0 0 0 0
1 Dewasa) 0.3500 kg
Ubi / Ketela 0,15 0,15 0,15 0,15 0,15 0,15 0,15
0,150 0,150 0,150
2 0.1500 kg 0 0 0 0 0 0 0
Daging sapi 0,03 0,03 0,03 0,03
0,035
3 0.0350 kg 5 5 5 5
Ayam 0,10 0,10 0,10 0,10 0,10
0,100 0,100 0,100
4 Ras/Boiler 0.1000 kg 0 0 0 0 0
Telor Ayam buti 1,00 1,00 1,00 1,00
1,000 1,000
5 1 r 0 0 0 0
Kelapa 0,03 0,03 0,03 0,03 0,03 0,03 0,03
0,030 0,030 0,030
6 daging 0.0300 kg 0 0 0 0 0 0 0
Sayuran 0,30 0,30 0,30 0,30 0,30 0,30 0,30
0,300 0,300 0,300
7 segar 0.3000 kg 0 0 0 0 0 0 0
Buah-buahan bua 1,00 1,00 1,00 1,00 1,00 1,00 1,00
1,000 1,000 1,000
8 1 h 0 0 0 0 0 0 0
Gula Pasir 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01
0,013 0,013 0,013
9 0.0130 kg 3 3 3 3 3 3 3
Bumbu segar 0,03 0,03 0,03 0,03 0,03 0,03 0,03
0,030 0,030 0,030
10 Racikan 0.0300 kg 0 0 0 0 0 0 0
Racikan 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01
0,010 0,010 0,010
11 Sambal 0.0100 kg 0 0 0 0 0 0 0
Garam 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01
0,012 0,012 0,012
12 dapur 0.0120 kg 2 2 2 2 2 2 2
Ikan Segar 0,08 0,08 0,08 0,08 0,08
0,083
13 0.0833 kg 3 3 3 3 3
Air minum
14 2.0000 liter 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2
Tahu *) 0,11 0,11 0,11 0,11 0,11 0,11
0,110
15 0.1100 kg 0 0 0 0 0 0
Tempe *) 0,05 0,05 0,05 0,05 0,05
0,050 0,050
16 0.0500 kg 0 0 0 0 0
Kacang- 0,02 0,02 0,02
0,020 0,020 0,020
17 kacangan *) 0.0200 kg 0 0 0
Kacang hijau 0,02 0,02 0,02
0,020 0,020
18 *) 0.0200 kg 0 0 0
Ikan kering 0,04 0,04 0,04 0,04
0,040
19 *) 0.0400 kg 0 0 0 0
Minyak 0,10 0,10 0,10 0,10 0,10 0,10 0,10
0,105 0,105 0,105
20 goreng *) 0.1050 liter 5 5 5 5 5 5 5
Gula 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
0,007 0,007 0,007
21 kelapa/Are*) 0.0065 kg 7 7 7 7 7 7 7
Kecap *) 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01
0,012 0,012 0,012
22 0.0120 ltr 2 2 2 2 2 2 2
GAs *) 0,45 0,45 0,45 0,45 0,45 0,45 0,45
0,450 0,450 0,450
23 0.1750 kg 0 0 0 0 0 0 0
KETERANGAN :
1) *) : Barang kena Pajak (12%)
2) Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 : daftar Menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
3. Tabel Kerangka Menu dalam siklus 10 hari, berdasarkan PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
H1 H2 H3 H4 H5 H6 H7 H8 H9 H10
PAGI
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Telur Ikan Telur Ayam Telur Daging Telur Ayam Telur Ikan
Segar Kering
LN - - - - - - - - - -
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
B - - - - - - - - - -
Sn Kacang Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi
Hijau
SIANG
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Ikan Segar Daging Ayam Ikan Kering Ayam Ikan Segar Ayam Ikan Kering Ikan Segar Telur
LN Tahu Tempe Tahu Kacang- Tempe Tahu Kacang- Tempe Kacang- Tahu
kacangan kacangan kacangan
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
B Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah
MALAM
Sn Ubi - Ubi - Ubi - Ubi - Ubi -
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Ayam Ikan Ikan Segar Daging Ikan Kering Ayam Ikan Segar Daging Ayam Daging
Kering
LN Tempe Tahu Kacang- Tempe Kacang- Tempe Tahu Kacang- Tahu Tempe
kacangan kacangan kacangan
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
Keterangan :
MP : Makanan Pokok
LH : Lauk Hewani
LN : Lauk Nabati
Sn : Snack
S : Sayur
B : Buah
Sb : Sambal
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR
RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS IIB MAGETAN
Jalan Merapi No 168 Magetan, Telp 0351 895016
Laman : rutanmagetan.kemenkumham.go.id, Surel : [email protected]
3. volume Pengadaan Bahan makan dan minum yang di butuhkan selama 1 tahun
Standar
Ukuran
Jenis Bahan Makanan Dan Bahan Porsi Per Volume 1
No
Satuan
Bakar Orang / (Satu) Tahun
Hari
1
Beras (Bagi Pria Dewasa) Kg 25.550
0.3500
Beras ( Bagi Wanita Dewasa ) Kg 638,75
0.2500
11.333,25
2 Ubi / Ketela 0.1500 Kg
1.296,86
3 Daging sapi 0.0350 Kg
6.085,80
4 Ayam Ras/Boiler 0.1000 Kg
45.747
5 Telor Ayam 1 butir
2.266,65
6 Kelapa daging 0.0300 Kg
22.666,50
7 Sayuran segar 0.3000 Kg
75.555
8 Buah-buahan 1 buah
982,22
9 Gula Pasir 0.0130 Kg
2.266,65
10 Bumbu segar Racikan 0.0300 Kg
755,55
11 Racikan Sambal 0.0100 Kg
906,66
12 Garam dapur 0.0120 Kg
3.814,18
13 Ikan Segar 0.0833 Kg
151.110
14 Air minum 2.0000 Liter
15 Tahu *) 0.1100 Kg 5.851,89
16 Tempe *) 0.0500 Kg 2.597,85
17 Kacang-kacangan *) 0.0200 Kg 919,08
18 Kacang hijau *) 0.0200 Kg 770,04
19 Ikan kering *) 0.0400 Kg 1.482,12
20 Minyak goreng *) 0.1050 Liter 7.933,28
21 Gula kelapa/Aren *) 0.0065 Kg 491,11
906,66
22 Kecap *) 0.0120 Ltr
13.222,13
23 Gas *) 0.1750 Kg
KETERANGAN : *) = Barang Kena Pajak
C. SPESIFIKASI WAKTU
1) Jangka waktu pelaksanaan Selama 365 (tiga ratus enam puluh lima)
perkerjaan hari terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 31 Desember 2025
2) Jangka kedatangan barang/jasa Bahan – bahan kebutuhan tersebut diatas
(untuk pengadaan barang) harus dimasukan setiap hari dengan
ketentuan selambat-lambatnya jam 05.00 WIB
harus sudah diserah-terimakan.
3) Lokasi kedatangan/pengiriman Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan
barang
4) Alamat Tujuan Pengiriman Jalan Merapi No 168 , Kab. Magetan – Jawa
Timur
5) Metode transportasi dan Barang-barang tersebut diantarkan
pengepakan (jika ditentukan) menggunakan mobil pickup/ mobil box sesuai
waktu yang telah ditentukan.
Khusus penyediaan air minum agar diangkut
menggunakan mobil/truck tangki air
D. SPESIFIKASI PELAYANAN
Tingkat pelayanan barang/jasa Menyediakan bahan makanan sesuai
spesifikasi teknis yang telah d itetapkan.
Tuntutan terhadap tingkat pelayanan dari Menyediakan bahan makanan mengikuti menu
penyedia barang/jasa hendaknya siklus 10 hari yang diantarkan setiap hari
dinyatakan secara spesifik dan terukur. sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Petunjuk teknis di bawah ini Asasi Manusia RI. Nomor : 40 Tahun 2017,
tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan.
Kendaraan yang digunakan dalam pengiriman
harus dalam keadaan bersih dan higienis.
Bersedia menempatkan alat penyulingan air
apabila dinyatakan sebagai pemenang
Bahan-bahan yang ternyata tidak sesuai
dengan persyaratan mutu yang diuraikan
tersebut diatas akan dikembalikan kepada
Penyedia untuk diganti.
Bersedia mengantarkan Kembali Bahan
Makanan paling lambat 3 (tiga) jam setelah
pengantaran awal apabila terdapat
kekurangan volume pengantaran harian.
Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan
surat jalan.
VII. PERSYARATAN K UALIFIKASI
1. Persyaratan
Kualifikasi Teknis a. Memiliki Pengalaman :
Memiliki Pengalaman Pekerjaan pada divisi dan kelompok
(group) yang sama dalam bidang Pengadaan Bahan
pangan/makanan non catering selama kurun waktu 1(satu)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak; dengan melampirkan Surat
Keterangan Referensi Kerja dari pengguna jasa dan/atau dapat
berupa Surat Perjanjian (SPK/Kontrak) dan/atau Berita Acara
Serah Terima (BAST).
.
b. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia
dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan
termasuk layanan purna jual (bila perlu) :
1) Tenaga personil inti minimal 3 (tiga) orang dengan
kualifikasi tenaga terampil :
a. Kepala Pelaksana, minimal lulusan S1 dan memiliki BPJS
Ketenagakerjaan dengan kualifikasi memiliki pengalaman
minimal 1 tahun serta melampirkan foto copy ijazah dan
KTP,memiliki kemampuan menjadi penanggungjawab
terlaksananya proses pengadaan bahan makanan dari mulai
penyediaan sampai barang diterima di tempat pekerjaan
tanpa ada hambatan sehingga bisa segera digunakan
dengan kondisi baik.
b. Tenaga Administrasi, minimal lulusan S1 dan memiliki
BPJS Ketenagakerjaan dengan kualifikasi memiliki
pengalaman minimal 1 tahun serta melampirkan foto
copy Ijazah dan KTP, memiliki kemampuan melakukan
pengadministrasian pelaksanaan pekerjaan sehingga
proses pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan tanpa ada
hambatan.
c. Pengantar Barang/ Sopir, memiliki BPJS Ketenagakerjaan
dengan kualifikasi memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)
yang masih berlaku dengan kemampuan melakukan
pengiriman barang tepat waktu dan tepat guna
2) Daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan :
a. Kendaraan, berupa mobil pick up/mobil bok yang layak
dan cukup memadai mengangkut bahan makanan, LPG ke
lokasi pekerjaan minimal 1 (satu) unit yang dilengkapi
dengan bukti kepemilikan atau sewa;
b. Timbangan, dengan kapasitas minimal 100 Kg minimal 1
(satu) unit;
c. Tabung LPG, kapasitas 12 Kg yang mencukupi kebutuhan
memasak sebanyak 7 (tujuh) unit;
d. Freezer box dengan kapasitas minimal 200 kg/liter
minimal 1 ( satu ) unit
e. Tandon air kapasitas 5000 liter, minimal 1 ( satu ) unit
3. Persyaratan Teknis 1) Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan harus
berdasarkan spesifikasi teknis dan kuantitas barang yang
telah ditetapkan;
2) Tenaga Personil inti (sesuai di Spesifikasi Teknis)
3) Daftar Kuantitas dan harga;
4) Jadwal Menu Makan Siklus 10 (Sepuluh) Hari;
5) Daftar Perhitungan Kebutuhan Bahan Makan Dalam
Siklus 10 Hari Selama Satu Tahun dengan jumlah
penghuni : 207 orang.
6) Daftar pengiriman bahan makanan sesuai dengan jadwal
menu makanan siklus 10 (sepuluh) hari;
7) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang berisi
tentang kesanggupan untuk tetap melaksanakan pemasokan
Bahan Makanan selama satu Tahun Anggaran 2025,
walaupun Jumlah Nilai kontrak tidak mencukupi dalam
tahun berkenaan, sambil menunggu adanya Addendum
Kontrak.
8) Surat Pernyataan tidak akan menuntut apabila nilai kontrak
dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan berkurang,
bermaterai Rp. 10.000,-
9) Daftar peralatan utama minimal yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan (sesuai di Spesifikasi Teknis).
10) Surat Pernyataan bersedia membuka Kantor pusat atau
cabang/perwakilan di wilayah Magetan – Jawa Timur
dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Kantor Pusat dan/atau Kantor Cabang diketahui oleh Kepala
Desa setempat.
11) Surat Pernyataan kesediaan menempatkan Box Freezer dan
tandon air (sesuai ukuran/kapasitas yang diatur dalam
Spesifikasi Teknis) di Rutan Magetan untuk Penyimpanan
Bahan Makanan dan penampungan air bersih layak minum.
12) Memiliki Bukti uji kelayakan air bersih untuk kebutuhan
air minum dari Dinas Kesehatan/Instansi yang
berwenang
13) Memiliki surat dukungan bahan bermaterai Rp.
10.000, untuk bahan Beras, Daging segar, Air Bersih, Gas
LPG.
VIII. INFORMASI LAINNYA -----(bila ada) --
Magetan, 10 Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
HENDRO YULIYANTO
NIP. 19900704 201212 1 002