| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0210156337652000 | Rp 3,075,977,013 | Peserta tidak hadir pembuktian | |
| 0026658211622000 | Rp 3,141,744,862 | - | |
CV Abyakta Utama | 06*3**2****07**0 | - | - |
| 0950616714655000 | Rp 3,077,351,505 | Tidak menyampaikan identitas barang sesuai dengan persyaratan BAB VI pada Dokumen Pemilihan | |
| 0439254962401000 | - | - | |
| 0849286398503000 | - | - | |
| 0019909803652000 | - | - | |
| 0210765319653000 | - | - | |
| 0806844007211000 | - | - | |
| 0911981363453000 | - | - | |
| 0025335092654000 | - | - | |
PT Express Dua Delapan | 07*1**2****52**1 | - | - |
PT Bumi Perwita Persada | 0014522007619000 | - | - |
Taruna Karya Makmur | 09*1**6****46**0 | - | - |
| 0017194192734000 | - | - | |
CV Siwi Betik Mulia | 02*8**0****22**0 | - | - |
| 0801771288656000 | - | - |
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Klausul dalam SSUK Pengaturan dalam SSKK
4. Perbuatan yang 4.3.b Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke
Kas Negara
dilarang dan
Sanksi
6. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut :
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak:
Nama : Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Kelas IIA Malang
Alamat: Jln Raya Kebonsari, K ebonsari Kec.
Sukun Kota Malang, Jawa Timur 65149
Telepon : (0341) 832864
Website : https://lppmalang.kemenkumham.go.id
Faksimili : (0341) 836390
e-mail : [email protected]
Penyedia:
Nama :
Alamat :
Telepon :
Website :
Faksimili :
e-mail :
7. Wakil sah para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut :
pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak :
Adi Santosa
Untuk Penyedia : Direktur
Pengawas Pekerjaan : Panitia Pemeriksa dan
Penerima Barang sebagai wakil sah Pejabat
Penandatangan Kontrak (apabila ada)
9. Pengalihan 9.2 Tidak diperkenankan. Tidak ada bagian pekerjaan
dan/atau yang disubkontrakkan.
Subkontrak
9.6 Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan
dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi :
a. pemutusan kontrak
b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga
didalam kontrak dengan harga yang dibayarkan
kepada subkontraktor.
13. Jangka Waktu 13.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama :
Pelaksanaan 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender
Pekerjaan atau Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan
sejak tanggal SPP disetujui oleh penyedia sampai
dengan tanggal 31 desember 2025.
18. Inspeksi 18.1 Apakah inspeksi atas proses pabrikasi
Pabrikasi diperlukan : Tidak
19. Pengepakan 19.1 Tempat Tujuan Akhir : Barang diserahkan dan
dikirimkan ke : Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan Kelas IIA Malang
Jalan Raya Kebonsari Kota Malang
19.2 Pengepakan, penandaan dan penyertaan
dokumen dalam dan diluar paket Barang harus
dilakukan sebagai berikut:
1. Beras : karung bahan plastik kemasan 25/50
kg
2. Ubi/singkong : karung bahan plastik
3. Daging Sapi : kantong plastik
4. Daging Ayam : kantong plastik
5. Ikan Kering : keranjang/kardus
6. Ikan segar : tong plastik
7. Telur Ayam : tray khusus telor
8. Tempe : kantong plastik
9. Tahu : ember plastik
10. Kacang Tanah : Karung/plastik tebal
11. Kacang Hijau : karung/plastik tebal
12. Kelapa Daging : Karung/plastik tebal
13. Sayuran Segar : Kantong plastik
14. Buah-buahan : keranjang/plastic tebal
15. Gula Aren : Kemasan plastik
16. Gula Pasir : plastik tebal anti robek
17. Minyak Goreng : jerigen/kemasan pabrikan
18. Bumbu dapur : kantong plastik
19. Racikan sambal : plastik tebal anti robek
20. Garam Dapur : kemasan sesuai pabrikan
21. Kecap : Kemasan pabrikan
22. Air Minum : Tangki
23. LPG : Tabung 12 kg
20. Pengiriman 20.1 Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya
yang harus diserahkan oleh Penyedia adalah:
Surat Jalan/Pengiriman Barang yang memuat
nama bahan dan kuantitas yang dikirim.
Dokumen tersebut di atas harus sudah diterima
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum
serah terima Barang.
Jika dokumen tidak diterima maka Penyedia
bertanggungjawab atas setiap biaya yang
diakibatkannya.
20.2 Penyedia dapat menggunakan transportasi :
kendaraan roda 4 jenis mobil pickup/box dan tangki
air untuk pengiriman barang melalui darat.
21. Asuransi 21.1 Pertanggungan asuransi terhadap barang
meliputi : Tidak diatur
21.2 Pertanggungan asuransi terhadap pengiriman
meliputi : Tidak diatur
21.3 Penerima manfaat : Tidak diatur
22. Transportasi 22.1 Tempat Tujuan Pengiriman : Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA
Malang Jl. Raya Kebonsari Malang.
Bahan makanan dikirim dengan menggunakan mobil
pick up/ mobil box. Persediaan air dikirim dengan
menggunakan mobil tangki air.
22.2 Tempat Tujuan Akhir : Gudang penyimpanan
bahan makanan Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan Kelas IIA Malang
24. Pemeriksaan 24.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh :
dan/atau Pejabat Penandatangan Kontrak atau Tim Pemeriksa
Pengujian yang ditunjuk oleh PPK.
Pemeriksaan dan pengujian disaksikan oleh :
Perwakilan Penyedia
24.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian yang
dilaksanakan meliputi: kuantitas dan kualitas
barang, kesesuaian spesifikasi dan volume barang
sesuai kontrak.
24.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di :
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA
Malang
25. Peristiwa Penyedia dapat memperoleh kompensasi
Kompensasi apabila Tidak ditentukan
26. Perpanjangan 26.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
Waktu pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada)
menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan
untuk berapa lama, paling lambat : Tidak ada
perpanjangan waktu.
27. Pemberian 27.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
Kesempatan menyelesaikan pekerjaan di dasarkan atas
pertimbangan PPK atas pelaksanaan dan
kebutuhan hasil pekerjaan paling lama : Tidak ada
pemberian kesempatan.
30. Serah Terima 30.2 Serah terima dilakukan pada : tempat tujuan akhir.
Barang Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA
Malang
37. Pemutusan 37.1 Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling
Kontrak oleh lama 3 (tiga) hari kalender.
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
38. Pemutusan 38.1 a. Tidak diperkenankan
Kontrak oleh
b. Batas waktu untuk penerbitan surat perintah
Penyedia
pembayaran paling lama : 5 (lima) hari kalender
40. Hak dan 40.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan
Kewajiban fasilitas berupa :
Pejabat
a. kemudahan akses ke lokasi pekerjaan untuk
Penandatangan
memasukkan barang
Kontrak
b. Area penampungan air bersih.
c. Surat menyurat/referensi yang berhubungan
dengan pelaksanaan kontrak.
45. Penanggungan 45.4 Tidak diatur
dan Risiko
48. Asuransi 48.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi
Khusus dan untuk pekerja, barang atau peralatan yang berisiko
Pihak Ketiga tinggi terjadinya kecelakaan terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan : Ya
Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi
untuk pihak lain sebagai akibat kecelakaan di
tempat kerjanya terkait dengan pelaksanaan
pekerjaan : Ya
49.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
49. Tindakan
mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat
Penyedia yang
Penandatangan Kontrak antara lain:
mensyaratkan
a. Menggunakan dokumen kontrak untuk
Persetujuan
fasilitas dukungan keuangan.
Pejabat
Penandatangan b. Perubahan jenis dan spesifikasi bahan, yang
Kontrak diakibatkan oleh kelangkaan bahan.
c. Merubah jadwal pengiriman barang
50. Kerjasama 50.2 Tidak Diperkenankan
Penyedia
dengan Usaha
Kecil Sebagai
SubPenyedia
56. Kepemilikan 56.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
Dokumen dokumen yang dihasilkan dari pekerjaan Barang ini
dengan pembatasan sebagai berikut :
a. Selama masa kontrak
b. Dokumen untuk kepentingan pelaksanaan
pekerjaan sesuai kontrak ini
c. Dokumen Pembayaran tagihan prestasi
pekerjaan
59. Pembayaran 59.1.a Pekerjaan Pengadaan Barang ini : Tidak
diberikan Uang Muka.
59.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan
cara : Bulanan.
[Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar
berdasarkan perhitungan progres pekerjaan yang
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan
dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak]
Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Tagihan asli diajukan Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak.
2.
Dokumen penunjang yang dipersyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan :
a. Kwitansi Asli Bermaterai dan stempel
penyedia;
b. Berita Acara Serah Terima
Barang/Jasa;
c. Faktur pajak dan SSP.
3.
Berkas tagihan secara lengkap dan benar
diserahkan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak paling lambat 17 (tujuh
belas) hari kerja setelah Berita Acara Serah Terima
(BAST) per bulan diterbitkan. Bila melebihi waktu
yang telah ditentukan maka Pejabat
Penandatangan Kontrak tidak akan membayar
kepada Penyedia kecuali ada kesepakatan tertulis
terlebih dahulu antara kedua belah pihak sebelum
masa 17 (tujuh belas) hari kerja setelah pekerjaan
selesai.
4.
Pembayaran dilakukan dengan cara
transfer ke rekening Penyedia melalui :
Bank : ………..
Alamat Bank : ………..
Nama Pemegang Rekening : ………..
Nomor Rekening : ………..
59.3.a Ganti rugi
Besar ganti rugi akibat jaminan (jaminan
pelaksanaan dan/atau jaminan uang muka) tidak
bisa dicairkan : sebesar 2 kali lipat dari nilai
Jaminan Pelaksanaan.
59.3.b Denda Keterlambatan
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian
pekerjaan, besarnya denda keterlambatan adalah :
1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian
Kontrak yang tercantum dalam Kontrak pada hari
keterlambatan.
Apabila dikenakan denda keterlambatan dari
bagian kontrak maka bagian pekerjaan
62. Penyesuaian 62.1 Kontrak diberlakukan penyesuaian harga :
Harga Tidak
69.Penyelesaian 69.4 Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat
Perselisihan Penandatangan Kontrak dengan Penyedia,
penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui :
Layanan Penyelesaian sengketa yang
diselenggarakan oleh LPS-LKPP.
Malang, ....................... Dibuat
dan Ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen,
ADI SANTOSA
NIP 197906142000031002