| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022471262321000 | Rp 1,511,455,817 | - | |
| 0016607939321000 | Rp 1,462,075,937 | Tidak memiliki pengalaman penyediaan barang pada divisi yang dipersyaratkan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, sebagaimana dalam Dokumen Pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi Poin B.1.a | |
| 0425879384323000 | Rp 1,480,795,494 | Tidak memiliki kemampuan menyediakan sumber daya manusia / tenaga teknis sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi Poin B.3.b (tidak melampirkan dokumen pendukung berupa bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan) | |
| 0945507424027000 | Rp 1,559,715,171 | 1. Hasil uji klinis air bersih layak minum yang disampaikan tidak sesuai dengan parameter Fisika, Kimia dan Mikrobiologi yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan dan Spesifikasi Teknis 2. Dukungan dari distributor/agen resmi LPG tidak dilengkapi dengan izin usaha atau surat perjanjian kerjasama dengan Pertamina wilayah setempat | |
| 0029008273008000 | Rp 1,483,967,722 | 1. Tidak memiliki kemampuan menyediakan peralatan (mobil pickup/bak terbuka) yang dibutuhkan dalam proses penyediaan 2. Tidak melampirkan daftar pengiriman bahan makanan sesuai jadwal menu makanan siklus 10 hari 3. Dukungan dari distributor/agen resmi LPG tidak dilengkapi dengan izin usaha atau surat perjanjian kerjasama dengan Pertamina wilayah setempat | |
| 0937562122435000 | Rp 1,558,202,521 | - Tidak memiliki kemampuan menyediakan sumber daya manusia / tenaga teknis sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi Poin B.3.b (tidak melampirkan dokumen pendukung untuk Personel Pengantar Barang merangkap bongkar muat berupa SIM B1) | |
| 0822429551407000 | - | - | |
| 0031902042027000 | - | - | |
| 0427558242439000 | - | - | |
| 0016355810326000 | - | - | |
| 0964755854323000 | - | - | |
| 0012133401201000 | - | - | |
| 0811500925432000 | - | - | |
| 0032693186027000 | - | - | |
| 0031902067027000 | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman Warga Binaan Pemasyarakatan pada
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung
Tahun Anggaran 2024
A. LATAR BELAKANG
Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan kegiatan di
bidang kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi
bagi WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian dari
upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut
dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal
7d dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan
Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya bahwa semua WBP harus
mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas,
dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem
penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi, standar kerangka menu dan
menu sesuai daerah masing- masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan,
standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling penting segi
perencanaan anggaran atas indeks harga bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya
perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang
Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya
kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan
Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham
RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan Makan Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA
Bandar Lampung.
2. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan Makan dan Minum
Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA
Bandar Lampung.
C. NAMA SATUAN KERJA
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
D. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1. Nama : Retno Handayani, S.H.
2. Pangkat/Golongan : Penata Tingkat I (III/d)
3. NIP : 19800609 200112 2 001
4. Jabatan : Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan
E. ALAMAT PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Jl. Ryacudu Way Huwi Sukarame Bandar Lampung
F. SUMBER DANA
Pengadaan ini dibiayai dari APBN DIPA Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA
Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1,561,722,000, sudah termasuk pajak-
pajak yang berlaku.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender.
H. LINGKUP PEKERJAAN
23 Item Bahan Makanan Sesuai Permenkumham No 40 Tahun 2017