| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0945507424027000 | Rp 11,557,607,299 | Tidak bisa menunjukan persyaratan asli 2 (dua) orang tenaga teknis | |
| 0029008273008000 | Rp 12,869,406,241 | - | |
| 0937562122435000 | Rp 12,870,951,494 | - | |
| 0854233095216000 | Rp 11,492,072,717 | Terdapat kesalahan volume pada Jadwal dan Volume Pengiriman Bahan Makanan, Minuman dan LPG siklus 10 hari | |
| 0021464086212000 | - | - | |
CV Bestariau | 04*5**8****19**0 | - | - |
| 0429696487216000 | - | - | |
| 0956484653732000 | - | - | |
Cakrawala Bamega Nusantara | 08*6**3****34**0 | - | - |
Selo Aji Endah | 06*6**9****19**0 | - | - |
PT Bumi Perwita Persada | 0014522007619000 | - | - |
| 0822429551407000 | - | - | |
PT Jasiandra Sejahtera Abadi | 09*6**6****06**0 | - | - |
| 0727890642212000 | - | - | |
| 0811500925432000 | - | - | |
| 0032693186027000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan:
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis - Riau Tahun Anggaran 2024
Pekerjaan :
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis - Riau Tahun Anggaran 2024
TAHUN ANGGARAN 2024
1. UMUM
Unit Kerja/Organisasi : KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Unit Eselon I Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Satker Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis
Nama Program : Program Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemasyarakatan
Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Wilayah
Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis – Riau Tahun Anggaran
2024
Lokasi Pekerjaan : Jl. Pertanian No.219 Bengkalis
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 12.912.480.000,- (Dua belas milyar sembilan ratus dua belas juta
empat ratus delapan puluh ribu rupiah)
Nilai HPS : Rp. 12.877.080.786,- (Dua belas milyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta
delapan puluh ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah)
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Sumber Pendanaan : APBN 2024
Nomor DIPA : Tahun Anggaran 2024
2. PENDAHULUAN
a. bahwa pemenuhan kebutuhan makanan merupakan suatu usaha kemanusian yang mendasar, karena
makanan merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk mempertahankan hidupnya dan
melaksanakan aktifitasnya sehari-hari;
b. bahwa terpenuhinya Standar Angka Kecukupan Gizi orang Indonesia tak terkecuali Tahanan, Anak, dan
Narapidana yang maksimal akan menunjang pelaksanaan tugas pokok Lembaga Pemasyarakatan,
Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Rumah Tahanan Negara,
dan Cabang Rumah Tahanan Negara di bidang pembinaan, pelayanan, dan keamanan;
c. bahwa pelayanan makanan di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga
Penempatan Anak Sementara, Rumah Tahanan Negara, dan Cabang Rumah Tahanan Negara harus
memenuhi syarat kecukupan gizi, kebersihan, sanitasi, dan cita rasa sehingga diharapkan angka
kesakitan, kematian akan menurun dan derajat kesehatan Tahanan, Anak, dan Narapidana meningkat;
3. DASAR HUKUM
Penyelenggaraan makanan di Lembaga Pemsyarakatan Kelas II A Bengkalis mengacu pada:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
2) Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan;
3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
4) Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
5) Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia(HAM);
6) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
7) Peraturan Pemerintah RI nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP;
8) Peraturan Pemerintah RI nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan tata cara Pelaksanaan,
Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan;
9) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Persiden
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2023
11) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana;
12) Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Nomor PAS-02.OT.02.02 Tahun 2021 tanggal 26 Januari 2021 perihal Buku Standar Menu Makanan
Bagi Tahanan/Narapidana;
1 | URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BAMA WBP LAPAS KELAS IIA BENGKALIS TAHUN ANGGARAN 2024
13) Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1505.PK.01.06.07 Tahun 2021 tanggal 08
November 2021 tentang Persiapan Pengadaan Bahan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana
Tahun Anggaran 2022;
14) Surat Kepala Kantor Wilayah kemenerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau Nomor : W4.PB.02.10-
7448 tanggal 11 Oktober 2022 perihal Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Bama dan Belanja Modal
Konstruksi di Lingkungan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau Tahun Anggaran 2023.
4. LATAR BELAKANG
Kegiatan pengadaan bahan makanan warga binaan pemasyarakatan adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan
dalam rangka memenuhi kebutuhan makan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terdiri dari
Narapidana/Tahanan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh penyedia yang berkompeten dan mampu melaksanakan
dengan baik. Untuk itu diperlukan proses pemilihan yang selektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penyedia yang telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai pemenang tender harus melaksanakan pekerjaan
dengan penuh tanggung jawab, dimana penyedia wajib melaksanakan pengiriman bahan makanan sesuai
dengan daftar permintaan dari petugas dapur Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis yang
disesuaikan dengan daftar menu, jumlah narapidana/ Tahanan pada hari tersebut dan jumlah porsi per
orangnya. Kuantitas dan kualitas bahan makanan yang dikirimkan setiap harinya harus sesuai dengan
spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak/ Surat perjanjian.
5. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Terselenggaranya sistem penyelenggaraan makanan di Lapas/ LPKA, LAPAS, Rutan dan Cabang
Rutan bagi Tahanan, Anak dan narapidana yang tepat sasaran dan tepat waktu, sehingga dapat
menunjang tugas pokok Lapas/ LPKA, LAPAS, Rutan dan Cabang Rutan dibidang pembinaan, pelayanan
dan keamanan.
2. Menyediakan Makanan yang memenuhi syarat gizi, baik jumlah dan mutu
3. Menyediakan makanan yang memenuhi citra rasa
4. Tujuan pekerjaan/pengadaan untuk melaksanakan kegiatan pengadaan yang sesuai dengan
peraturan yang berlaku
6. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tim pelaksana, sebagai berikut
:
a. Pengguna Anggaran adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis;
c. Pejabat Pembuat Komitmen adalah PPK Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis;
d. Bendahara adalah Bendahara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis;
e. Panitia Pemeriksa Barang/ Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah PPHP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Bengkalis.
7. LINGKUP PEKERJAAN
1. Target/ sasaran yang ingin dicapai adalah dalam dalam rangka pemenuhan kebutuhan makan
dan minum warga binaan pemasyarakatan yang berkualitas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Bengkalis untuk 1.680 (seribu enam ratus delapan puluh ) orang WBP yang terdiri dari 1627 (seribu
ebam ratus dua puluh tujuh) orang WBP Dewasa Laki-Laki, 48 (empat puluh tiga) orang WBP Dewasa
Perempuan dan 9 (sembilan) orang WBP Anak-anak selama 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari
sejak tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
2. Lingkup Pelaksanaan pekerjaan meliputi pembelian bahan, penyimpanan, pemilihan/ sortir barang,
penimbangan, pengepakan, pengantaran/ pengangkutan barang sampai ke lokasi pekerjaan, penyerahan
barang dan pelaporan dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan dan dokumen kontrak yang telah
disusun serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
2 | URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BAMA WBP LAPAS KELAS IIA BENGKALIS TAHUN ANGGARAN 2024
3. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan kerangka menu per 10 hari , daftar menu makan siklus
10 hari, daftar kebutuhan volume barang harian, serta kualitas dan kuantitas bahan makanan
sebagaimana dalam spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
4. Pelaksanaan pekerjaan juga harus memperhatikan jadwal pentahapan pekerjaan dari mulai persiapan
sampai dengan serah terima barang/ pekerjaan dalam setiap hari, frekuensi penggunaan bahan makanan,
komposisi menu dan bumbunya, jadwal pengiriman sayuran per 10 hari, jadwal kebutuhan bahan makanan
setiap bulan, dan perhitungan pemakaian bahan makanan dalam satu tahun, serta metode pelaksanaan
yang menggambarkan penguasaan pekerjaan yang memperhatikan aspek-aspek yang berperan dalam
penyelesaian pekerjaan antara lain keterlibatan tenaga teknis serta penggunaan peralatan yang
dibutuhkan.
5. Penggantian bahan makanan/ konversi bahan makanan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
oleh PPK/KPA serta mendapatkan pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
6. Keluaran akhir yang harus dihasilkan adalah:
a. Penyediaan Bahan Makanan dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan peraturan yang
telah ditetapkan.
b. Pengelolaan menu makanan yang sesuai dengan standar Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI
nomor 40 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan
Narapidana, serta peraturan terkait lainnya.
c. Penyediaan makanan olahan yang sesuai dengan angka kebutuhan gizi, bercitra rasa, dan pengolahan
yang baik sesuai dengan peraturan menteri tersebut;
d. Dokumen laporan hasil Pelaksanaan pekerjaan.
8. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen untuk
dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan
pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat pembuat komitmen adalah :
a. Laporan Manage Bon Harian
b. Laporan serah terima barang setiap hari dilengkapi dengan dokumentasi
c. Laporan mingguan
d. Laporan bulanan
e. Laporan serah terima akhir pekerjaan
9. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri. Produksi luar
negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
10. SPESIFIKASI TEKNIS
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, penyedia diwajibkan
mempelajari secara seksama seluruh peraturan yang berlaku terkait pengadaan bahan makanan ini yaitu
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2017 dan petunjuk teknis dari Direktur
Jenderal Pemasyarakatan yang masih berlaku, serta spesifikasi teknis (terlampir) yang telah ditentukan.
3 | URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BAMA WBP LAPAS KELAS IIA BENGKALIS TAHUN ANGGARAN 2024
1. JAMINAN KUALITAS
▪ Penyedia harus menjamin bahwa kualitas bahan makanan yang dikirimkan terjamin kualitasnya
sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan
▪ Apabila terdapat kualitas bahan makanan yang tidak sesuai, maka penyedia berkewajiban
mengganti bahan makanan tersebut dan mengganti kerugian yang timbul akibat kelalaian penyedia
.
2. JAMINAN KUALITAS
▪ Penyedia harus mengirimkan bahan makanan yang sesuai dengan kebutuhan dan permintaan dari
Lapas Kelas IIA Bengkalis sesuai dengan volume kebutuhan yang sesuai dengan ketentuan.
11. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu pelaksanaan selama 366 hari sejak tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan
31 Desember 2024.
12. PERSYARATAN PENYEDIA
A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha
1) Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang pekerjaan yang
diadakan.
a. Surat Izin: SIUP
b. Bidang pekerjaan:
c. penyedia harus memiliki bidang usaha sesuai dengan bidang usaha yang ditenderkan, yakni 1.
KBLI 46311 Perdagangan Besar Beras 2. KBLI 46312 Perdagangan Besar Buah Buahan 3. KBLI
46313 Perdagangan Besar Sayuran 4. KBLI 46315 Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati
5. KBLI 46319 Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya 6. KBLI
46321 Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan 7. KBLI 46322 Perdagangan
Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan 8. KBLI 46325 Perdagangan Besar Telur dan Hasil
Olahan Telur 9. KBLI 46331 Perdagangan Besar Gula, Coklat dan Kembang Gula 10. KBLI 46334
Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu
d. Kualifikasi usaha: Usaha Kecil
2) Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
3) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan) tahun
2021 dan tahun 2022
4) Memiliki Sertifikat kepesertaan Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku
5) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa
milik sendiri atau sewa (melampirkan SITU atau Surat Keterangan Domisili dan foto dokumentasi tempat
usaha/ kantor ).
6) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk .
7) Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan
hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia dikenakan
sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan
secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8) Pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
4 | URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BAMA WBP LAPAS KELAS IIA BENGKALIS TAHUN ANGGARAN 2024
d. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
e. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
f. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan
benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar
dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala
cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
9) Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan.
B. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
1) Memiliki pengalaman:
a. Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang
1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
b. Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok (grup) yang sama paling kurang 1
(satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
2) Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam
proses penyediaan termasuk layanan purnajual.
a. Memiliki tenaga :1 (satu) orang tenaga Administrasi minimal tamatan SMA/ sederajat
teknis/terampil di
(melampirkan ijazah dan KTP), 2 (dua) orang Tenaga lapangan/ juru beli
bidang
minimal tamatan SMA/ sederajat (melampirkan ijazah dan KTP) dan 1 (satu)
orang tenaga pengantar/ supir minimal tamatan SMA/ sederajat
(melampirkan Ijazah, SIM A dan KTP)
Tenaga Ahli Gizi untuk memastikan makan yang akan diolah sesuai dengan
b. Memiliki tenaga ahli di rancangan menu, serta memastikan bahan makanan yang akan dikirimkan
bidang layak dan berkualitas baik sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan
(minimal DIII Gizi, dengan melampirkan Ijazah, KTP, dan NPWP)
c. Memiliki kemampuan
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
untuk menyediakan
fasilitas/ peralatan /
Gudang Penyimpanan
1 Luas minimal 20 m2 1 Unit
perlengkapan
bahan makanan
Alat Angkutan bermotor
Kapasitas angkutan
2 Roda empat sejenis Pick 2 Unit
minimal 900 kg
Up
3 Timbangan duduk Minimal 100 Kg 1 Unit
Gerobak Angkut/ Gerobak Kapasitas angkutan
4 3 Unit
Sorong minimal 100 kg
5 Freezer Minimal 100 Kg 2 Unit
6 Tabung Gas 12 Kg 25 Unit
7 Tempat air minum (galon) 12 liter/ galon 200 galon
Keterangan :
1). Semua peralatan dibuktikan dengan bukti kepemilikan berupa kwitansi/
faktur pembelian/ surat perjanjian sewa dan foto dokumentasi peralatan.
5 | URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BAMA WBP LAPAS KELAS IIA BENGKALIS TAHUN ANGGARAN 2024
2). Untuk kendaraan Roda empat dilengkapi dengan STNK dan BPKB serta
surat uji KIR yang masih berlaku.
3). Untuk timbangan duduk kapasitas 100 kg dilengkapi dengan surat
keterangan memenuhi persyaratan tera yang masih berlaku dari Dinas terkait.
C. Persyaratan Administrasi Teknis
1. Menyampaikan Spesifikasi teknis bahan makanan dilengkapi dengan gambar masing-masing bahan
makanan;
2. Menyampaikan Metode pelaksanaan pekerjaan yang menggambarkan penguasaan pekerjaan, meliputi
penjelasan lingkup pekerjaan dan tahap pekerjaan dengan memperhatikan aspek yang berperan untuk
penyelesaian pekerjaan antara lain keterlibatan personil serta penggunaan peralatan yang dibutuhkan
untuk penyediaan bahan makanan dan air;
3. Jadwal pentahapan pekerjaan dari mulai persiapan sampai dengan serah terima barang/ pekerjaan
dalam setiap hari;
4. Kerangka menu per 10 hari;
5. Daftar Menu Makan siklus 10 hari untuk wilayah Indonesia bagian barat.
6. Daftar menu makan siklus 10 hari;
7. Daftar kebutuhan volume barang harian selama 366 hari;
8. Frekuensi penggunaan bahan makanan dalam siklus menu 10 hari;
9. Perhitungan pemakaian bahan makanan, bahan bakar dan air per setiap bulan dalam satu tahun;
10. Rencana Daftar dan Volume Kebutuhan Makanan Dalam 1 Tahun;
11. Tabel Daftar kebutuhan bahan makanan orang/hari dalam siklus 10 hari;
12. Surat dukungan bermaterai untuk penyediaan bahan makanan (beras, sayuran, lauk pauk, bumbu-
bumbu, buah dll) dari distributor/ perusahaan/ toko/ pemilik usaha untuk wilayah Kota Bengkalis yang
menyatakan kesanggupan untuk mendukung dan menyediakan bahan makanan tersebut selama tahun
2024, yang dilengkapi dengan alamat, no Handphone penanggung jawab/ pemilik usaha, melampirkan
Surat ijin usaha/ KTP pemilik usaha, dan foto dokumentasi tempat usaha;
13. Surat dukungan bermaterai untuk penyediaan bahan bakar gas dari distributor/ perusahaan/ toko/ pemilik
usaha untuk wilayah Kota Bengkalis yang menyatakan kesanggupan untuk mendukung dan menyediakan
gas elpiji tersebut selama tahun 2024, yang dilengkapi dengan alamat, no Handphone penanggung jawab/
pemilik usaha, melampirkan Surat ijin usaha/ KTP pemilik usaha, kontrak/ surat penunjukkan sebagai
agen resmi dari Pertamina dan foto dokumentasi tempat usaha;
14. Surat dukungan bermaterai untuk penyediaan Air minum dari distributor/ perusahaan/ toko/ pemilik usaha
untuk wilayah Kota Bengkalis yang menyatakan kesanggupan untuk mendukung dan menyediakan Air
minum tersebut selama tahun 2024, yang dilengkapi dengan alamat, no Handphone penanggung jawab/
pemilik usaha, melampirkan Surat ijin usaha/ KTP pemilik usaha, disertai dengan sertifikat laik hygine/
surat yang menyatakan air tersebut dapat diminum dan memenuhi standar kesehatan dari instansi
yang berwenang serta foto dokumentasi tempat usaha.
15. Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan pekerjaan penyediaan bahan makanan selama 366
hari apabila anggaran tidak mencukupi sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 dan Anggaran Biaya
Tambahan penyediaan bahan makanan (ABT) belum turun.
16. Surat Pernyataan bersedia melaksanakan pengadaan bahan makanan sesuai spesifikasi
teknis dan kualitas bahan makanan yang ditawarkan sampai akhir tahun 2024
6 | URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BAMA WBP LAPAS KELAS IIA BENGKALIS TAHUN ANGGARAN 2024
17. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Ganti Rugi apabila DIPA yang ditetapkan kurang dari nilai yang
tenderkan.
18. Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang di keluarkan oleh instansi berwenang yang dilengkapi
dengan foto tempat usaha, plang nama perusahaan, pegawai yang bekerja dan peralatan kantor.
19. Menyampaikan Struktur Organisasi
13. PENUTUP
A. Segala bentuk perubahan yang terkait dengan isi dari Dokumen Uraian Singkat Pekerjaan ini, tidak
boleh dilakukan secara sepihak tanpa seijin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
B. Apabila terdapat kesalahan-kesalahan dalam Dokumen Uraian Singkat Pekerjaan ini, maka tidak
tertutup kemungkinan dilakukan perbaikan-perbaikan seperlunya
Demikian Dokumen Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam
melaksanakan pekerjaan sehingga dicapai hasil pengadaan barang yang sesuai dengan rencana.
Bengkalis, 19 Oktober 2023
PE J A B A T P E M B U AT KOMITMEN
RO S D E A N A P U R BA
N I P . 1 9 8 0 0 9 0 1 2 0 0 9 1 22001
Mengetahui
KEPALA LEMB A G A P E M A S Y A R A K A T A N K E L A S I I A BENGKALIS
MUHAMMAD LUKMAN
NIP. 197705061999021001
7 | URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BAMA WBP LAPAS KELAS IIA BENGKALIS TAHUN ANGGARAN 2024