| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029008273008000 | Rp 12,766,403,415 | - | |
| 0956484653732000 | Rp 11,438,484,101 | 1. Kualifikasi usaha pada NIB Lembaga OSS-BKPM terintegrasi yang terdapat dalam isian kualifikasi, usaha non kecil; 2. Tidak melampirkan sertifikat BPJS Kesehatan badan usaha yang masih berlaku (Sesuai LDK Bab V) | |
| 0031902067027000 | - | - | |
| 0025765389322000 | - | - | |
| 0434875282732000 | - | - | |
CV Anugerah Munjiyat | 06*6**4****33**0 | - | - |
| 0020433488732000 | Rp 11,301,478,627 | Tidak melampirkan sertifikat BPJS Kesehatan badan usaha yang masih berlaku (Sesuai LDK Bab V) | |
| 0945507424027000 | Rp 12,777,786,209 | Tidak Melampirkan Riwayat Pengalaman Kerja/Referensi Kerja dari Pemberi Jasa pada Tenaga Administrasi dan Tenaga Pengantar Barang | |
| 0737933259732000 | Rp 11,474,231,639 | Tidak melampirkan sertifikat BPJS Kesehatan badan usaha yang masih berlaku (Sesuai LDK Bab V) | |
| 0014349492732000 | Rp 11,363,730,781 | Tidak melampirkan sertifikat BPJS Kesehatan badan usaha yang masih berlaku (Sesuai LDK Bab V) | |
| 0018662338027000 | - | - | |
| 0854233095216000 | - | - | |
| 0829390673216000 | - | - | |
| 0957077936711000 | - | - | |
| 0729769828733000 | - | - | |
| 0011474392732000 | - | - | |
| 0822429551407000 | - | - | |
| 0031854490733000 | - | - | |
| 0937562122435000 | - | - | |
| 0822429098407000 | - | - | |
| 0811500925432000 | - | - | |
CV Bama Nasional | 06*9**7****35**0 | - | - |
| 0759359888731000 | - | - | |
| 0618304521733000 | - | - | |
| 0032693186027000 | - | - | |
| 0017194192734000 | - | - | |
Cakrawala Bamega Nusantara | 08*6**3****34**0 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA KARANG INTAN
Jl. PM. Noor Desa Lihung, Kec. Karang Intan, Kab. Banjar, Kalimantan Selatan
Email: [email protected] Web: lpnkarangintan.Kemenkumham.go.id
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Pengadaan Bahan Makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan – Martapura Tahun Anggaran 2024
Nomor: W.19.PB.02.01-
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat
dan ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________
tahun ____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:
1. Wahyu Susetyo, selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak untuk dan atas
nama Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Karang Intan yang berkedudukan
Di Jl. P.M Noor Desa Lihung Kec.Karang Intan _Martapura, berdasarkan Surat
Keputusan Nomor M.HH-28.KU.03.03 Tahun 2020 , selanjutnya disebut “ Pejabat
Penandatangan Kontrak” dan
2. __________ [nama wakil Penyedia], __________ [jabatan wakil Penyedia], yang
bertindak untuk dan atas nama __________ [nama Badan Usaha Penyedia], yang
berkedudukan di __________ [alamat Penyedia], berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran
Dasar No. ___ [No. Akta Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal ____________ [tanggal
penerbitan Akta Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya disebut ”Penyedia”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ________,tanggal
________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan
Barang”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya
teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan
dan ketentuan dalam Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti
yang tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang terdiri atas: Penyedia memasok Bahan
Makanan dengan ketentuan Spesifikasi barang sesuai Permenkumham Nomor 40 Tahun
2017 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-182.PK.01.06.07
Tahun 2018, meliputi :
1. Beras ( Kualitas medium, putih dan bersih, tidak berdedak, tidak berbau apek, tidak
bergabah, tidak berbatu/kerikil, dan tidak terdapat kutu beras, indeks per orang ___
Kg);
2. Ubi (Ubi yang besar, tidak busuk, segar dan bersih, indeks per orang ___ Kg);
3. Daging Sapi (Harus berasal dari sapi yang sehat, gemuk, muda dewasa, tanpa tulang
dan sedikit urat/lemak, tidak berlendir, tidak mengandung bahan pengawet, kondisi
daging tidak boleh lebih dari satu hari sesudah pemotongan sapi, indeks per orang
____ Kg);
4. Ayam Broiler (Bersih, segar muda, berat minimum 1 kg/ekor, tanpa isi, tidak suntik
air, kulit belum keras dan halal, indeks per orang ___ Kg);
5. Ikan Kering (bisa ikan kering asin atau ikan kering tawar, dengan spesifikasi kering
dan bersih/tidak berjamur, indeks per orang ____Kg);
6. Ikan Segar (Harus segar, berkilat, kenyal tidak hancur, utuh , tidak berbau busuk dan
tidak mengandung formalin, indeks per orang ____Kg);
7. Telur Ayam (kulit bersih, tidak retak, tidak busuk, berukuran, dalam 1 kg berisi ± 16
butir, indeks per orang ____ Butir);
8. Tempe (Warna putih/kuning, segar, bersih, murni, padat, tidak hancur, mutu baik,
tidak bergaram, tanpa formalin, kenyal berat minimal 50 gram, indeks per orang
____Kg);
9. Tahu (Berkualitas baik, tidak ada campuran, segar dan tidak busuk, indeks per orang
____Kg);
10. Kacang-kacangan (Harus kering, berisi dan bersih, terkupas, tidak berlubang, tidak
berjamur dan tidak tengik, indeks per orang ____ Kg);
11. Kacang Hijau (Harus kering, berisi dan bersih, tidak kisut, tidak berkutu, berwarna
hijau tua, ukuran ± 4mm, indeks per orang ____ Kg);
12. Daging Kelapa (a. ukuran sedang, banyak santan, segar, tidak tengik dan basi, dan
telah terkupas b. Tidak boleh diganti dengan kopra, indeks per orang 0,3 Kg);
13. Sayuran Segar ( Harus yang sehat, bermutu baik dan segar, terdiri dari :
a. Bayam : segar, baik dan tidak layu, muda, bersih, tanpa akar, panjang batang mix
5 cm, berwarna hijau muda, lembut, tidak berlipat dua, tidak berbunga
b. Brokoli :segar bersih, panjang batang ±5 cm, berwarna hijau merata
c. Buncis : segar, muda, tidak berulat, lurus dengan panjang yang sama
d. Buah Melinjo: segar, kuning merah
e. Daun Seledri : segar, muda, bersih, tidak berulat, tanpa akar
f. Daun Prei/Daun Bawang : segar, muda, bersih, tidak berulat, tanpa akar, tidak
berbunga, berdaun lebar
g. Daun melinjo: segar, bersih, tanpa tangkai
h. Daun Salada : segar, muda, tidak berulat
i. Daun Kemangi : segar, muda, bersih, berat minimal 50 gr /ikat
j. Jagung Manis : segar, muda, tanpa serabut, tanpa kulit utas
k. Jagung Muda Putren : segar, muda, bersih, terkupas, tak berulat
l. Jamur : segar, bersih
m. Kacang Panjang : segar, muda, bersih, tidak berulat, lurus panjang dalam ikatan
n. Kembang Kool : segar, muda, tidak berulat, tidak berbonggol, tanpa batang, tanpa
daun, utuh, bersih
o. Ketimun : segar, muda, isi 5-6 buah / kg, bersih, kulit hijau, diameter max 5 cm
p. Kangkung : segar, muda, batang berwarna putih, tanpa akar, bersih, berdaun
lebar, dalam ikatan, panjang max 30 cm
q. Kentang Kuning : tua, segar, permukaan rata, licin, bersih, kering, 1 kg = 5-7
buah, tidak berulat
r. Kol Putih Bandung : segar, muda, putih, bersih, padat, tidak berulat, utuh, jenis
putih, minimum 750 gr/bonggol
s. Labu Siam : segar, muda, ± 3-4 buah/kg, sudah dikupas, bersih, berat minimum
300 gr
t. Tomat Apel : segar, muda, bersih, tidak berulat, masak merata, isi 15 buah/kg,
tua, merah
u. Toge Panjang : dari kacang hijau, segar, bersih, tidak busuk, batang pendek, tanpa
kulit
v. Wortel : segar, muda, bersih, tidak berdaun, tidak basah, sudah dikupas, tidak
bertangkai, jenis panjang, diameter maksimum 5 cm, 1 kg = 13-14
indeks per orang ____ Kg);
14. Buah-buahan
a. Jeruk: segar, manis, tidak bongko, kulit kuning tua, matang pohon
b. Pepaya : segar, masak, dan tidak busuk
c. Pisang : tua, masak, dan tidak busuk
indeks per orang ____ Kg;
15. Gula Kelapa (Harus kering, bersih, tidak lembek dan tidak berbau, indeks per orang
____ Kg);
16. Gula Pasir (Kering, bersih, murni, dalam negri/lokal, tidak hancur, tidak
menggumpal, indeks per orang ____ Kg);
17. Minyak Goreng (Tidak tengik, bersih, murni/tidak bercampur, dalam kemasan
bersegel, tidak isi ulang (bukan minyak curah) tidak kadaluarsa, indeks per orang
____ Liter);
18. Bumbu Dapur (Bumbu harus terdiri dari bermacam-macam dan bumbu penyedap
lainnya sesuai dengan jenis makanan yang tercantum dalam daftar menu)
a. Asam Jawa : asli, tua, dalam plastik, tidak berbiji, 500 gr/pak
b. Bawang Bombay : Kering, bersih, tua, besar merata, tidak berulat, berat
100gr/buah, tidak busuk
c. Bawang Putih : Kering, bersih, tua, , besar merata, tidak berulat, tidak busuk
d. Bawang Merah : Kering, bersih, tua, besar merata, tidak berulat, tidak busuk
e. Belimbing Wuluh/sayur : segar, tidak berulat, tidak busuk, bersih
f. Bumbu Penyedap : kualitas baik, tidak expire, kemasan tidak rusak
g. Cabe Hijau : segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang, berwarna hijau merata
h. Cabe Merah: segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang, berwarna merah merata
i. Cabe Rawit : segar, tidak busuk, berwarna hijau campur merah, tanpa batang
j. Cuka : kemasan botol, dixi 25%, isi 150 cc/botol, asli, ada tanggal kadaluarsa dan
tanggal produksi
k. Daun Pandang : segar bersih, tanpa akar, berwarna hijau merata
l. Daun Kunyit : segar, bersih, muda, tanpa akar,
m. Daun Salam : segar, bersih, tanpa tangkai
n. Daun Sereh : segar, bersih
o. Daun Jeruk Purut : segar, bersih, tanpa tangkai
p. Jahe : segar, tua, bersih, tidak basah
q. Jeruk Limo : segar, tua, bersih, berat 10-11 buah/ons
r. Kelapa Muda Parut : segar, muda terkupas, tidak tengik, tidak basi, putih, baru
s. Kencur : segar, tua, bersih, tidak basah
t. Temu Kunci : segar, tua, bersih
u. Kunyit : segar, tua, bersih, tidak basah
v. Kayu Manis : batang kering, tidak berjamur
w. Merica Giling : halus, kering, bersih, asli, 400gr/botol
x. Terasi Udang : padat, bersih, murni, 500gr/ bks, baru, tidak berjamur, tidak
mengeras, tidak apek
y. Kemiri : putih, bersih, bulat, tidak hancur
z. Biji Pala : coklat, bulat
æ. Ketumbar : bersih, bulat, kecil
indeks per orang ____ Kg
19. Racikan Sambal (Terdiri dari cabe merah segar dan cukup tua, bawang merah dan
tomat, indeks per orang ____ Kg);
20. Garam Dapur (Garam Halus : kering, bersih, berwarna putih, beryodium, tidak
expire, dengan merk dan nomor register beryodium, berat 500 gr/pak, Garam bata:
kering, bersih, berwarna putih, beryodium, tidak expire, dengan merk dan nomor
register beryodium, indeks per orang ____ Kg);
21. Kecap (Mutu nomor 1, manis, isi 620 ml/sct, kualitas baik, tidak expire, dalam
kemasan bersegel, indeks per orang ____ Liter);
22. Gas (Gas LPG minimal 12 kg, segel utuh dan tidak rusak, indeks per orang ____ Kg);
23. Air minum ( Air yang layak untuk diminum, lulus uji kelayakan (tersertifikasi) yang
dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat (sesuai lokasi pekerjaan), indeks per
orang ____ Liter)
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Barang ini menggunakan Jenis Kontrak Harga Satuan
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar
Rp_____________ (_______________ rupiah);
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari Kontrak ini:
a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.
DENGAN DEMIKIAN, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam
2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum
yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai
kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak Penyedia
__________ __________
[tanda tangan dan cap]
Wahyu Susetyo [nama lengkap]
Kepala.LP.Narkotika Kelas IIA [jabatan]
Karang Intan-Martapura
Nip. 197605301999021001
Catatan:
Kontrak dengan meterai Rp10.000,00 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan
Kontrak untuk Penyedia; dan
Kontrak dengan meterai Rp10.000,00 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan
untuk Pejabat Penandatangan Kontrak.