| 0029008273008000 | Rp 12,274,878,238 | |
| 0822429551407000 | Rp 12,326,642,064 | |
| 0945507424027000 | - | |
CV Salim Insan Mandiri | 02*5**8****27**0 | - |
CV Freelance Jaya Muda | 02*5**1****27**0 | - |
| 0031902067027000 | - | |
| 0012682530203000 | - | |
| 0316230580727000 | - | |
| 0017194192734000 | - | |
| 0822429098407000 | - | |
CV Bama Nasional | 06*9**7****35**0 | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN TIMUR
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB NUNUKAN
Jalan Litas Lapas No 07 RT 01, Kel. Nunukan Selatan
Surel: [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PENGADAAN BAHAN MAKANAN
WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB NUNUKAN
1. Latar Belakang : Warga Binaan Pemasyarakatan (Tahanan, Anak dan Narapidana) adalah
juga Anggota masyarakat yang berhak untuk mendapatkan pelayanan yang
optimal baik fisik, mental maupun sosial. Pelayanan di Lapas Nunukan salah
satunya tujuannya adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar
gizi bagi WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienie dan citarasa
sebagai bagian dan upaya mencegah terladinya penyakit dan gangguan
kesehatan lainnya. Rangkaian kegiatan yang telah dan akan dilakukan ini
merupakan upaya dalam penyelenggaraan Pelayanan yang baik, terstandar,
menyeluruh dan berkesinambungan. Sebagai salah satu Unit Pelaksana
Teknis Pemasyarakatan yang melaksanakan Pembinaan dan Perawatan
Tahanan, Anak dan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Nunukan, maka bersama ini kami akan mengadakan tender Pengadaan
Bahan Makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan sebanyak 1.207 orang untuk kurun
waktu Tahun Anggaran 2025 atau selama 365 Hari.
2. Maksud dan : a. Maksud
Tujuan Maksud pekerjaan pengadaan bahan makan dan minum untuk
keperluan Tahanan, Anak dan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIB Nunukan untuk Tahun 2025 yaitu menyediakan serta
memenuhi kebutuhan pokok berupa bahan makanan sebanyak 1.207
Tahanan, Anak dan Narapidana untuk Tahun Angaran 2025.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan bahan makan untuk keperluan Tahanan,
Anak dan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi untuk Warga
Binaan Pemasyarakatan yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienie
dan citarasa.
3. Target dan : Target dan sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan bahan
Sasaran makan dan air minum untuk keperluan Tahanan, Anak dan Narapidana
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunuka Tahun 2025 adalah
terpenuhinya ketersediaan bahan makanan untuk keperluan Tahanan, Anak
dan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan sejumlah
1.207 Orang Tahun Anggaran 2025 atau selama 365 (Tiga ratus enam puluh
lima) hari kalender guna menjaga, meningkatkan kesehatan dan daya tahan
tubuh untuk kelancaran proses kegiatan pembinaan di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan.
4. Nama : Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
Organisasi bahan makan dan air minum untuk keperluan Narapidana dan Tahanan
Pengadaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan. Tahun Anggaran 2025.
Barang a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
b. Satker/SKPD : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan.
c. PPK : ALIPUL HUMAN
5. Sumber Dana : a. Sumber Dana : APBN (DIPA) Tahun Anggaran 2025
dan Perkiraan Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp. 12,335,450,300 dengan
Biaya rincian :
Jumlah Napi/Tahanan : 1207 Orang
Jumlah Hari : 365 Hari Kalender
b. Harga Perkiraan Sendiri Rp. 12,335,450,300 (Dua Belas Miliyar Tiga
Ratus Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Tiga Ratus
Rupiah)
6. Jangka Waktu : b 365 Hari Kalender, terhitung sejak 01 Januari 2025 sampai dengan 31
Pelaksanaan Desember 2025.
Kegiatan
7. Spesifikasi : Spesifikasi bahan makanan dan air minum yang akan diadakan, meliputi :
Teknis Spesifiksasi teknis barang serta volume terdapat dalam lampiran
tersendiri yang tidak dapat dipisahkan dari dokumen ini