| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0316942069124000 | Rp 1,717,094,834 | - | |
| 0803714047113000 | Rp 1,483,101,469 | Volume pengiriman barang per hari yang ditawarkan tidak sesuai dengan perhitungan kebutuhan jumlah WBP | |
| 0032282238124000 | Rp 1,708,645,038 | Daftar personel/tenaga teknis yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan (tidak melampirkan scan/foto KTP, Ijazah, dan SIM untuk supir) | |
| 0316918200124000 | Rp 1,377,973,166 | 1. Spesifikasi yang ditawarkan tidak sesuai dengan dokumen spek teknis (sayuran sawi putih, terung, daun singkong, dan garam bata) 2. Peserta melampirkan beberapa daftar dan foto bahan makanan yang tidak sesuai/terdapat di dalam dokumen spesifikasi teknis (sayuran sawi putih, terung, daun singkong, dan garam bata) 3. Volume barang per hari yang dikirimkan tidak sesuai dengan volume per hari berdasarkan jumlah WBP | |
| 0014572648123000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
RUTAN PEREMPUAN KELAS IIA MEDAN
Jln. Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan
PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada
Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Medan
TAHUN ANGGARAN 2024
NAMA PPK. MARLIA R SANTOSO
ID RUP 44753896
SPESIFIKASI FUNGSI WBP pada Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Medan
UMUM mendapatkan pelayanan makanan dan minuman sesuai standar.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian
dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan
lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa
Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya
bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak
bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan
dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang
baik dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi,
standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah
masing-masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan
makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar
dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga
bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan
sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan
dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga
dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan
makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan
pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. Maksud dan Tujuan: a. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah
Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Medan
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah
Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Medan
C. Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara
Perempuan Kelas IIA Medan sebanyak : 235 orang WBP selama 1 (satu)
tahun mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan sesuai dengan
standard penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan Peraturan
Menteri Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun 2017.
D. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasai
Manusia Republik Indonesia
b. Kanwil : Sumatera Utara
c. Satker : Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA
Medan
d. Alamat Satker : Jl. Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan WBP
II. SUMBER DANA
a. Sumber dana : APBN-DIPA Rutan Perempuan Medan
b. PAGU anggaran : 1.720.200.000
c. Harga Perkiraan : Sesuai yang di upload pada laman Tender
Sendiri (HPS) Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Rumah
Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan di
lpse.kemenkumham.go.id.
III. JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan yang telah
diselesaikan pada bulan yang telah
berjalan.
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan
jenis pekerjaan Tunggal.
IV. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40
Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana;
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Rumah Tahanan Perempuan Kelas
IIA Medan
VI. SPESIFIKASI Stuktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang, Jasa lainnya dan
TEKNIS konstruksi mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu; dan
d. Spesifikasi Pelayanan.