| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024488892119000 | Rp 2,384,802,459 | Direktur tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan pick up asli karena digunakan untuk kegiatan tender di tempat lain | |
| 0316942069124000 | Rp 2,395,642,468 | - | |
CV Publik Cahaya Brigitha | 03*7**4****21**0 | - | - |
| 0210043485118000 | Rp 2,179,328,152 | 1. Personil an MANGASA TUMPAL NAULI tidak melampirkan ijazah, ktp, npwp, skk, surat pernyataan kesediaan bekerja secara penuh dan surat pernyataan kepemilikan sertifikat serta SPT Tahun 2023 2.Personil an RIA LESTARI SINAGA tidak melampirkan ijazah, ktp, npwp, skk, surat pernyataan kesediaan bekerja secara penuh dan surat pernyataan kepemilikan sertifikat serta SPT Tahun 2023 3. Tidak ada melampirkan Bukti Kelayakan Alat yang Masih berlaku pada kendaraan pickup sesuai dengan Dokumen Pemilihan nomor 28.12 Evaluasi Teknis | |
CV Mulia Agung Bestari | 00*6**6****04**0 | - | - |
| 0752409847124000 | Rp 1,919,373,715 | Sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1993 Tentang Ambang Batas dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta tempelan dan Kendaraan khusus, Keputusan Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor bahwa Uji Berkala Berkala Kenderaan Bermotor berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal Sertifikat, namun berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peralatan Utama yang disampaikan Penyedia : Uji KIR BK 9150 SJ sudah tidak berlaku lagi. Uji KIR yang penyedia lampirkan tanggal sertifikat 04 Mei 2024 dan berlaku sampai dengan tanggal 05 Oktober 2024 namun setelah di evaluasi tanggal sertifikat sebenarnya 04 Mei 2021 dan berlaku sampai dengan 05 Oktober 2021. | |
| 0311911754124000 | - | - | |
CV Awna Bertuah | 04*2**6****22**0 | - | - |
| 0950795112101000 | Rp 1,897,500,000 | Sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1993 Tentang Ambang Batas dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta tempelan dan Kendaraan khusus, Keputusan Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor bahwa Uji Berkala Berkala Kenderaan Bermotor berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal Sertifikat, namun berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peralatan Utama yang disampaikan Penyedia : Uji KIR BL8815 NP sudah tidak berlaku lagi. Uji KIR yang penyedia lampirkan tanggal sertifikat 12 Desember 2005 dan berlaku sampai dengan tanggal 02 Oktober 2024. | |
| 0924720600009000 | Rp 1,919,373,715 | 1. Personil an Kuswa tidak melampirkan SPT Tahun 2023 dan Surat Pernyataan Kepemilikan sertifikat 2. Personil an Riko Pandiangan tidak melampirkan Surat Pernyataan Kepemilikan sertifikat 3. Tidak ada melampirkan Bukti Kelayakan Alat yang Masih berlaku pada kendaraan pickup sesuai dengan Dokumen Pemilihan nomor 28.12 Evaluasi Teknis | |
| 0740046834215000 | Rp 2,213,918,191 | 1. Tidak melampirkan bukti penguasaan peralatan pemberian sewa untuk molen beton dan mesin las 2. Tidak ada melampirkan Bukti Kelayakan Alat yang Masih berlaku pada kendaraan pickup sesuai dengan Dokumen Pemilihan nomor 28.12 Evaluasi Teknis | |
| 0016698888009000 | Rp 2,109,680,069 | 1. Personil an Alman Tambunan dan Hari Rikki tidak mengupload SPT Tahun 2023 dan Surat Pernyataan Kepemilikan Sertifikat 2. Sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1993 Tentang Ambang Batas dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta tempelan dan Kendaraan khusus, Keputusan Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor bahwa Uji Berkala Berkala Kenderaan Bermotor berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal Sertifikat, namun berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peralatan Utama yang disampaikan Penyedia : Uji KIR B 9605 ZI sudah tidak berlaku lagi. Uji KIR yang penyedia lampirkan tanggal sertifikat 01 Februari 2002 dan berlaku sampai dengan tanggal 21 Agustus 2024. | |
| 0614642783118000 | Rp 2,135,303,258 | 1. Personil an Maison Rony tidak melampirkan SPT Tahun 2023 2. Personil an Rinto Solin tidak melampirkan SPT Tahun 2023 3. Tidak ada melampirkan Bukti Kelayakan Alat yang Masih berlaku pada kendaraan pickup sesuai dengan Dokumen Pemilihan nomor 28.12 Evaluasi Teknis | |
| 0725672810122000 | - | - | |
| 0764354866101000 | Rp 1,894,347,912 | 1. Kapasitas mobil pick up yang ditawarkan tidak sesuai dengan Spesifikasi yang tercantum di Spektek dan MDP (seharunya kapasitas 3 m3 atau 3 ton) 2. Tidak ada melampirkan Bukti Kelayakan Alat yang Masih berlaku pada kendaraan pickup sesuai dengan Dokumen Pemilihan nomor 28.12 Evaluasi Teknis | |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0018933473101000 | - | - | |
| 0535705842214000 | - | - | |
| 0746280775122000 | - | - | |
| 0724180179121000 | - | - | |
CV Gopas Konstruksi | 06*3**0****11**0 | - | - |
| 0022786289128000 | - | - | |
CV Putri Sihusapi Gemilang | 00*0**8****24**0 | - | - |
| 0023397276956000 | - | - | |
| 0028882710106000 | - | - | |
| 0616912325115000 | - | - | |
| 0917409021116000 | - | - | |
| 0021068242127000 | - | - | |
| 0023658933127000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0918830746108000 | - | - | |
| 0316979129121000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0942255191121000 | - | - | |
| 0026951939045000 | - | - | |
| 0210086633122000 | - | - | |
CV San Vahoda | 05*4**9****28**0 | - | - |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - | - |
| 0412479651115000 | - | - | |
| 0018516435117000 | - | - | |
| 0030152011009000 | - | - | |
| 0431811579124000 | - | - | |
| 0033027319101000 | - | - | |
PT Sangkamadeha Natodos Moragabe | 01*8**7****17**0 | - | - |
| 0713582658121000 | - | - | |
PT Hardian Karya Konstruksi | 09*3**6****09**0 | - | - |
| 0030606651112000 | - | - | |
| 0727376501124000 | - | - | |
Dwiwarna Inti Persada | 06*6**7****05**0 | - | - |
CV Naufal Indo | 09*7**5****02**0 | - | - |
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN
PAGAR PEMBATAS LAHAN PADA LEMBAGA
PEMASYARAKATAN KELAS III KOTA PINANG – SUMATERA
UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
PPK Munawir Sajali
ID RUP 51428683
SUMBER DANA DIPA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III KOTA PINANG
TAHUN ANGGARAN 2024
WAKTU PELAKSANAAN 120 (seratus dua puluh) hari kalender
Spesifikasi Fungsi Umum Dan Volume Pekerjaan
Volume pekerjaan:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan MK3 (Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
3. Pekerjaan Pagar Beton Arcon
4. Pekerjaan Pagar Bata Depan
5. Pekerjaan Lain-lain
No. Uraian Pekerjaan Satuan Jumlah
I PEKERJAAN PERSIAPAN
Pembersihan Lokasi M2 664,39
Pembuatan Gudang Peralatan M2 9,00
Air Kerja Ls 1,00
Listrik Kerja Ls 1,00
Papan Nama Pekerjaan Paket 1,00
II KERJAAN MK3 (MANAJEMEN KESELAMATAN & KESEHATAN
Alat Pelindung Diri
Helm Proyek Bh 60,00
Sarung Tangan Psg 60,00
Sepatu Karet Safety Boot Bh 60,00
P3K Ls 1,00
Rambu – Rambu
Rambu Peringatan Bh 1,00
Rambu Larangan Bh 1,00
Rambu Petunjuk Bh 1,00
III PEKERJAAN PAGAR BETON ARCON
Pagar Beton Arcon M1 610,62
IV PEKERJAAN PAGAR BATA DEPAN
Galian Tanah Biasa Sedalam 1 M M3 186,70
Urugan Tanag Kembali M3 56,01
Pasir Urug Tebal 10 cm M3 13,18
Pemasangan Bouwplank M1 65,90
Pasangan Pondasi Batu Belah 1 : 4 M3 108,73
Pondasi Sloof 15 x 20 Cm
Beton Mutu f'c = 19,3 Mpa M3 6,59
Pembesian Kg 866,65
Bekisting M2 26,36
Beton Kolom 40 x 40 Cm
Beton Mutu f'c = 19,3 Mpa M3 13,44
Pembesian Kg 322,56
Bekisting M2 25,92
Pondasi Ring Balok 15 x 20 Cm
Beton Mutu f'c = 19,3 Mpa M3 5,68
Pembesian Kg 792,01
Bekisting M2 26,36
Pas. Dinding Batu Bata 1 : 4 M2 307,51
Plesteran Bata 1 : 4 M2 911,55
Acian Dinding M2 911,55
Pembuatan Huruf Stainlist Ls 1,00
Pekerjaan Relif Beton M1 128,55
Cat Tembok elastomeric setara ICI M2 911,55
Pembuatan Pintu Slaiding Unit 2,00
V PEKERJAAN LAIN - LAIN
Laporan Pekerjaan Proyek Set 5,00
Shop Drawing dan as built drawing Set 5,00
Dokumentasi Proyek Set 5,00
Spesifikasi kinerja 1. Segala sesuatunya menyangkut kelancaran pekerjaan
palaksanaan harus telah disiapkan di lokasi sebelum
melaksanakan pekerjaan;
2. Jadwal terinci, Time schedule, mobilisasi peralatan dan
tenaga kerja,serta kelengkapan administrasi lapangan
harus disiapkan sebelum memulai pekerjaan;
3. Demi kelancaran kegiatan sebelumnya penyedia
harus memperhatikan penempatan bahan / material
dan lalu lintas
4. Situasi dan Ukuran :
a. Penyedia wajib meneliti situasi lapangan,
terutama keadaan tanah, sifat dan luasan
pekerjaan serta hal-hal lain yang dapat
mempengaruhi pekerjaan penawaran kontraktor;
b. Penyedia wajib meneliti situasi lapangan,
terutama keadaan tanah, sifat dan luasan
pekerjaan serta hal-hal lain yang dapat
mempengaruhi pekerjaan penawaran kontraktor;
c. Kelalaian atau kekurangan telitian kontraktor
dalam hal ini tidak dijadikan alasan untuk
mengajukan tuntutan;
d. Penyedia bertanggung jawab atas tepatnya
pelaksanaan pekerjaan menurut bentuk ukuran-
ukuran dan mutu yang tercantum dalam
rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS) pekerjaan
ini;
e. Penyedia berkewajiban mencocokkan ukuran-
ukuran satu sama lain dan segera melaporkan
kepada Direksi bilamana terdapat ketidak cocokan
ukuran-ukuran didalam gambar-gambar RKS ini,
dan tidak diperkenangkan membetulkan
kesalahan-kesalahan ukuran / gambar- gambar
sebelum berkonsultasian dari Direksi;
f. Apabila terdapat ketidaksesuaian ukuran-
ukuran, maka pengukuran bersama dijadikan
patokan.
g. Letak titik duga (titik nol) sebagaimana
dinyatakan dalam gambar atau sesuai
kesepakatan dalam peninjauan Lokasi;
h. Titik peil ini harus ditetapkan dengan membuat
patok permanen yang selama dalam pelaksanaan
tidak boleh bergesar/berubah;
i. Untuk selanjutnya patok permanen tersebut
harus menjadi dasar bagi setiap ukuran dan
kedalaman;
j. Atas persetujuan Direksi, penentuan titik lainnya
dilakukan oleh pemborong dilapangan dengan alat
ukur optic yang sudah diTera kebenarannya dan
harus selalu berpedoman pada titik duga patok
(peil nol);
k. Untuk Bangunan pagar keliling sebelum kontraktor
memulai pekerjaan terlebih dahulu mengambil
Foto kondisi 0% nol.
A. Uraian Spesifikasi Teknis
1. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI:
NO. NAMA BAHAN MATERIAL CONTOH MEREK/TIPE
1 Pondasi Batu Kali
Semen Semen Portland/PC. SNI
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari
satu jenis merk dagang atau persetujuan Konsultan
Pengawas. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak
Pasir Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam
dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah
lempung dan sebagainya.
Batu belah Batu Belah yang digunakan adalah batu pecah, tidak
berpori serta mempunyai kekerasan sesuai dengan
syarat-syarat dalam SK. SNI 1991. Ukuran Batu Belah
max.20 cm.
2 Pekerjaan Sloof, Balok dan Kolom
Semen Semen Portland/PC. SNI
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri
dari satu jenis merk dagang atau persetujuan
Konsultan Pengawas. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak
Pasir Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan
bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung
dan sebagainya.
Besi Beton Besi beton harus bebas dari karat, sisik, dan lain-lain
lapisan yang dapat mengurangi lekatnya pada beton.
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi
mutu TP30 dia. =< 12 mm dan TD 40 dia. > 12 mm.
Kerikil/Agregat Kualitas aggregates harus memenuhi syarat-syarat
SK.SNI – 1991. Aggregates
kasar harus berupa batu pecah (split) yang
mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat
kekerasannya dan padat (tidak porous). Kadar
lumpur dari pasir beton tidak boleh melebihi dari 5%
berat kering. Dimensi maksimum dari aggregates kasar
tidak lebih dari 3,0 cm dan tidak lebih dari seperempat
dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang
bersangkutan.
3 Dinding Pasangan Bata/Depan
Semen Semen Portland/PC. SNI
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari
satu jenis merk dagang atau persetujuan Konsultan
Pengawas. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak
Pasir Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan
bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung
dan sebagainya.
Batu Belah Batu Belah yang digunakan adalah batu pecah, tidak
berpori serta mempunyai kekerasan sesuai dengan
syarat-syarat dalam SK. SNI 1991. Ukuran Batu Belah
max.20 cm.
4 Plesteran Dinding Bata
Semen Semen Portland/PC. SNI
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari
satu jenis merk dagang atau persetujuan Konsultan
Pengawas. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak
Pasir Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan
bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung
dan sebagainya.
5 Dinding Beton
Semen Semen Portland/PC. SNI
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari
satu jenis merk dagang atau persetujuan Konsultan
Pengawas. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak
Pasir Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan
bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung
dan sebagainya.
Krikil Kualitas aggregates harus memenuhi syarat-syarat
SK.SNI – 1991. Aggregates
kasar harus berupa batu pecah (split) yang
mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat
kekerasannya dan padat (tidak porous). Kadar
lumpur dari pasir beton tidak boleh melebihi dari 5%
berat kering. Dimensi maksimum dari aggregates kasar
tidak lebih dari 3,0 cm dan tidak lebih dari seperempat
dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang
bersangkutan.
Besi Beton Besi beton harus bebas dari karat, sisik, dan lain-lain
lapisan yang dapat mengurangi lekatnya pada beton.
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi
mutu TP30 dia. =< 12 mm dan TD 40 dia. > 12 mm.
6 Tiang Kawat Besi Siku 50 x 50
Kawat Duri Galvanis
7 Kawat Duri Kawat Galvanis
8 Cat Pagar Depan Jotun, Nippon Paint, Dulux (Interior, Exterior)
9 Huruf timbul Keterangan Lokasi Stenles
10 Pintu Sleiding Unit
2. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN
BANGUNAN:
No. Nama Peralatan Kapasitas Jumlah
1 Mobil Picup 3 1 Unit
3 m
2 Molen Beton 0,25 m3 1 Unit
3 Mesin Potong Besi / Grinda 500 Watt 2 Unit
4 Mesin Las/ Travo Las 1.000 Watt 2 Unit
5 Mesin Genset 10 Hp 1 Unit
6 Pompa Air 30 liter/menit 1 Unit
a. Pokja Pemilihan harus memastikan
setiap jenis alat dan perkakas sesuai
hasil yang telah diidentifikasi oleh PPK
.
b. Alat dan perkakas yang digunakan
harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan
pengaman untuk mencegah paparan
(expose) bahaya secara langsung
terhadap tubuh pekerja;
c. Informasi tentang
jenis, cara penggunaan/
pemeliharaan/ pengamanannya alat dan perkakas dapat diperoleh
dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
3. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN:
1. Persiapan Lokasi (Minggu 1)
i. Pengukuran dan penandaan tapak bangunan
ii. Pembersihan lahan dan penggalian tanah
iii. Tembok Antar Bangunan
iv. Pembatas Area
2. Pondasi Galian Tanah (Minggu 2-3)
i. Galian Pondasi
ii. Cor Pasangan Pondasi Batu Belah
3. Cor Pondasi (Minggu 4-7)
i. Cor Pasangan Pondasi Batu Belah
ii. Cor Sloof
4. Dinding depan Pasangan Batu Bata (Minggu 7-10)
i. Pasang Dinding depan pasangan batu bata
ii. Pelesteran Dinding
iii. Pengecatan
5. Kolom, dinding dan Balok Cor (Minggu 10-17)
i. Cor Kolom
ii. Cor Tembok
iii. Cor Balok
iv. Rakit Pintu Sliding
Catatan:
a. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau
dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai
kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang
sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja,
system perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan
rambu- rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat
pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses
tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko Besar,
atau pekerjaan yang berisiko Besar pada keadaan yang berbeda, harus
lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety
Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin
kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh
tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk
kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja
yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/ METODE
PELAKSANAAN/METODE KERJA
1. Persiapan Lokasi
a. Melakukan pengukuran
b. Membersihkan lahan dari material dan vegetasi yang mengganggu, serta
melakukan penggalian tanah jika diperlukan.
c. Melakukan fabrikasi dan pemasangan pagar pembatas area
2. Pondasi
a. Pemasangan Bouplang
b. Galian Pondasi/ Galian Tanah Pondasi Menerus
c. Pengecoran Pondasi dengan Menggunakan Pasangan Batu Pecah
3. Struktur Utama Sloof, Kolom dan Balok
a. Bekisting
b. Pengecoran
c. Pembesian
4. Dinding dan Partisi
a. Membangun dinding dengan bahan seperti bata dengan pasangan 1/2
batu
b. Melakukan pemasangan perancah dan plesteran dinding.
5. Pekerjaan Finishing
a. Melakukan pekerjaan cat dan finishing dinding, langit-langit, dan elemen
interior lainnya.
Catatan:
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan
pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas, material
dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator
yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun
dan menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat
utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara
dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja
dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material
dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus
dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji
efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor
kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai
potensi bahaya Besar harus dilengkapi dengan metode kerja yang
didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job
Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak
harus digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga
kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang
sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja
terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah
berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih,
mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja
untuk naik/turun
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan
yang diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-
jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan
teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang
independen.
5. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Jabatan pekerjaan Pengalaman
Jumlah
No. yang akan Sertifikat Kemampuan Kerja Kerja
Personel
dilaksanakan (SKT/SKA)
1. Pelaksana 1 Orang Pelaksana Bangunan Gedung 2 Tahun
/Manajer Lapangan Pelaksanaan
Pekerjaan Gedung (SKK Jenjang
4-6)
2. Petugas 1 Orang Sertifikat Pelatihan -
Keselamatan Keselamatan
Konstruksi Konstruksi/K3
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan
dan gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur
teknis serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan
oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik
pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan
penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang
terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai
kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi
bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan
disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan
bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk
rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut
telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat
diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan,
pembongkaran, pemindahan, pengangkutan, pengangkatan,
penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga
terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi
teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan
sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di
atas harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety
analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan
bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan
tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di
tempat kerja;
B. Keterangan Gambar
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain:
1. Peta Lokasi
2. Lay out
C. Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi
Konstruksi perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam
menetapkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko
Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK,
Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas
Keselamatan Konstruksi
Tahapan Identifikasi Kekerapan Keparahan Tingkat Skala
Pekerjaan Bahaya Risiko Prioritas
Pekerjaan Kecelakaan Sedang Sedang Sedang 2
Pembongkaran Akibat runtuhan
Persiapan Lahan Kecelakaan Kecil Kecil Kecil 2
akibat alat kerja
Kecelakaan Kecil Besar Sedang 2
Pekerjaan tertimpah alat bor
Pondasi Tergelicir ke Kecil Sedang Sedang 2
lubang bore
Terjatuhnya Sedang Besar Besar 1
Pekerjaan
pekerja dari
Struktur
ketinggian
Kecelakaan saat Kecil Kecil Kecil 3
Pekerjaan pengecatan
Finishing Terluka akibat Kecil Sedang Kecil 3
bahan kimia
Kecelakaan saat Kecil Kecil Kecil 3
pembersihan
Pembersihan dan
Terluka akibat Kecil Kecil Kecil 3
Penutupan
material
konstruksi
Skala prioritas:
1. Besar: risiko yang harus segera ditangani
2. Sedang: risiko yang perlu diperhatikan dan ditangani sesuai dengan rencana
manajemen risi`ko
3. Kecil: risiko yang bisa ditangani dalam waktu yang lebih fleksibel atau sesuai
dengan jadwal perawatan rutin
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang skala prioritas:
1. Risiko Besar: Tahap pekerjaan yang memiliki tingkat risiko Besar memerlukan
intervensi segera untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja. Pada tahap ini, perlu
adanya perencanaan yang baik, peralatan keselamatan yang memadai, serta
pelatihan dan pengawasan ketat bagi pekerja. Contoh tindakan yang bisa diambil
meliputi penerapan metode kerja yang lebih aman, pemberian peralatan
pelindung diri (APD) yang sesuai, serta penyuluhan tentang keselamatan kerja.
2. Risiko Sedang: Tahap pekerjaan dengan tingkat risiko sedang memerlukan upaya
untuk mengurangi risiko melalui manajemen risiko yang sistematis. Tindakan
yang bisa diambil meliputi evaluasi prosedur kerja, penyediaan peralatan
keselamatan yang memadai, dan pengawasan untuk memastikan pekerja
mematuhi aturan keselamatan. Pada tahap ini, pencegahan kecelakaan dapat
dilakukan melalui perbaikan perencanaan dan koordinasi antara pekerja dan
pihak terkait.
3. Risiko Kecil: Tahap pekerjaan dengan tingkat risiko Kecil bisa ditangani dengan
lebih fleksibel dan dalam jangka waktu yang lebih panjang. Tindakan yang bisa
diambil meliputi pengecekan rutin terhadap peralatan dan kondisi kerja, serta
penyuluhan tentang keselamatan kerja. Pada tahap ini, risiko kecelakaan relatif
lebih kecil, namun tetap perlu dikelola secara efektif untuk menjaga keselamatan
pekerja dan menghindari potensi risiko yang lebih besar.
Dokumen spesifikasi teknis menetapkan bahwa tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
(RKK) untuk paket pekerjaan sebagaimana dimaksud di atas adalah adalah
RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI : KECIL
D. Keterangan Rincian Kontrak
No. Uraian Pekerjaan Satuan Keterangan
I PEKERJAAN PERSIAPAN
Pembersihan Lokasi M2 Harga Satuan
Pembuatan Gudang Peralatan M2 Harga Satuan
Air Kerja Ls Lumsum
Listrik Kerja Ls Lumsum
Papan Nama Pekerjaan Paket Lumsum
II KERJAAN MK3 (MANAJEMEN KESELAMATAN & KESEHATAN
Alat Pelindung Diri
Helm Proyek Bh Harga Satuan
Sarung Tangan Psg Harga Satuan
Sepatu Karet Safety Boot Bh Harga Satuan
P3K Ls Lumsum
Rambu – Rambu
Rambu Peringatan Bh Harga Satuan
Rambu Larangan Bh Harga Satuan
Rambu Petunjuk Bh Harga Satuan
III PEKERJAAN PAGAR BETON ARCON
Pagar Beton Arcon M1 Harga Satuan
IV PEKERJAAN PAGAR BATA DEPAN
Galian Tanah Biasa Sedalam 1 M M3 Harga Satuan
Urugan Tanag Kembali M3 Harga Satuan
Pasir Urug Tebal 10 cm M3 Harga Satuan
Pemasangan Bouwplank M1 Harga Satuan
Pasangan Pondasi Batu Belah 1 : 4 M3 Harga Satuan
Pondasi Sloof 15 x 20 Cm
Beton Mutu f'c = 19,3 Mpa M3 Harga Satuan
Pembesian Kg Harga Satuan
Bekisting M2 Harga Satuan
Beton Kolom 40 x 40 Cm
Beton Mutu f'c = 19,3 Mpa M3 Harga Satuan
Pembesian Kg Harga Satuan
Bekisting M2 Harga Satuan
Pondasi Ring Balok 15 x 20 Cm
Beton Mutu f'c = 19,3 Mpa M3 Harga Satuan
Pembesian Kg Harga Satuan
Bekisting M2 Harga Satuan
Pas. Dinding Batu Bata 1 : 4 M2 Harga Satuan
Plesteran Bata 1 : 4 M2 Harga Satuan
Acian Dinding M2 Harga Satuan
Pembuatan Huruf Stainlist Ls Harga Satuan
Pekerjaan Relif Beton M1 Harga Satuan
Cat Tembok elastomeric setara ICI M2 Harga Satuan
Pembuatan Pintu Slaiding Unit Harga Satuan
V PEKERJAAN LAIN - LAIN
Laporan Pekerjaan Proyek Set Harga Satuan
Shop Drawing dan as built drawing Set Harga Satuan
Dokumentasi Proyek Set Harga Satuan
INFORMASI LAINNYA 1. Peserta pemilihan penyedia wajib mempelajari
keseluruh isi dokumen spesifikasi teknis ini secara utuh
dan lengkap
2. Peserta pemilihan diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan pada tahap pemberian
penjelasan terhadap dokumen spesifikasi teknis ini
3. Setelah tahap pemberian penjelasan selesai, maka
seluruh pelaku usaha dianggap sudah membaca,
memahami dan menerima seluruh isi dokumen
spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi ini
4. Batas akhir perubahan spesifikasi teknis pada tahap
pemilihan penyedia adalah tahap pembukaan
dokumen penawaran, sehingga setelah tahap ini,
keseluruhan isi dokumen spesifikasi teknis bersifat
mengikat secara hukum sebagai dasar untuk
pelaksanaan proses pemilihan penyedia dan menjadi
dasar seluruh peserta pelaku usaha untuk berkompetisi
dalam proses pemilihan penyedia apabila melalui
tender
Pejabat Pembuat Komitmen,
Lembaga Pemasyarakatan
Kelas III Kotapinang
Munawir Sajali
NIP. 198712252020121001