| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0937562122435000 | Rp 12,184,306,946 | - | |
| 0822429551407000 | Rp 12,203,531,301 | - | |
CV Jiwa Jasa Saudara | 04*5**6****16**0 | - | - |
| 0033055021307000 | Rp 11,343,405,069 | 1. Tidak memenuhi KBLI yang dipersyaratkan dalam LDK; 2. Tidak memenuhi sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan dan bukti bayar 3 bulan terakhir; 3. Tidak melengkapi foto tempat usaha dari Pemberi Dukungan Pasokan; 4. Tidak melampirkan BPKB dan KIR kendaraan roda 4; 5. Tandon air tidak sesuai kapasitas yang dipersyaratkan. | |
| 0945507424027000 | Rp 11,332,306,877 | Tenaga teknis tidak melampirkan referensi kerja dari pengguna jasa pengadaan bahan makanan WBP | |
| 0811500925432000 | - | - | |
| 0741666473205000 | - | - | |
| 0822429098407000 | - | - | |
CV Spectra Nusantara | 05*6**6****04**0 | - | - |
| 0608967998303000 | - | - | |
CV Pangan Perkasa Jaya | 03*1**7****07**0 | - | - |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0819763020204000 | - | - | |
| 0922908884423000 | - | - | |
CV Bestariau | 04*5**8****19**0 | - | - |
CV Tika Jaya Persada | 06*9**6****07**0 | - | - |
| 0032693186027000 | - | - | |
CV Amaurits | 00*0**5****07**0 | - | - |
| 0011019718201000 | - | - | |
Cakrawala Bamega Nusantara | 08*6**3****34**0 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SUMATERA SELATAN
RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS I PALEMBANG
Jln. Inspektur Marzuki KM 4,5
SPESIFIKASI TEKNIS
Pengadaan Barang
Nomor : W.6.Pas.Pas.12.PB.02.01-193
PAKET PENGADAAN PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN
PEMASYRAKATAN PADA RUMAH TAHANAN NEGARA
KELAS I PALEMBANG – Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024
TAHUN ANGGARAN 2024
NAMA PPK. JUANDA
ID RUP 44771150
SPESIFIKASI FUNGSI WBP pada Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang--------------------
UMUM --------------mendapatkan pelayanan makanan dan minuman sesuai
standar.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian
dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan
lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa
Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya
bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak
bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan
dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang
baik dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi,
standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah
masing-masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan
makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar
dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga
bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan
sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan
dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga
dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan
makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan
pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. Maksud dan Tujuan: a. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah
Tahanan Negara Klas I Palembang
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah
Tahanan Negara Klas I Palembang
C. Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Klas I
Palembang sebanyak : 1668 orang WBP selama 366 (tiga ratus enam
puluh enam) hari mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan sesuai
dengan standard penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan
Peraturan Menteri Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun 2017.
D. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasai
Manusia Republik Indonesia
b. Kanwil : Sumatera Selatan
c. Satker : Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang
d. Alamat Satker : Jalan Inspektur Marzuki Km 4,5
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan bagi Warga
Binaan Pemasyarakatan
II. SUMBER DANA
a. Sumber dana : APBN-DIPA Rutan Klas I Palembang
b. PAGU anggaran : 12.209.760.000
c. Harga Perkiraan : Sesuai yang di upload pada laman Tender
Sendiri (HPS) Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Rumah
Tahanan Negara Klas I Palembang di
lpse.kemenkumham.go.id.
III. JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasark an : Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan yang telah
diselesaikan pada bulan yang telah
berjalan.
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan
jenis pekerjaan Tunggal.
IV. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40
Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana;
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Rumah Tahanan Negara Klas I
Palembang
VI. SPESIFIKASI Stuktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang, Jasa lainnya dan
TEKNIS konstruksi mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu; dan
d. Spesifikasi Pelayanan.
A. SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
1). BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAN PEMASYARAKATAN
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
1. Beras Kualitas Medium, bersih, tidak apek,
tidak banyak gabah, tidak terdapat kerikil,
tidak terdapat kutu beras.
2. Ubi Jalar / Segar dan bersih
ketela /
singkong
3. Daging sapi Segar, sedikit urat/lemak, tidak berlendir,
tidak mengandung bahan pengawet,
kondisi daging tidak boleh lebih lama dari
satu hari setelah pemotongan
4. Ayam Broiler / Bersih, segar, muda, berat minimum 1
Ras kg/ekor, tanpa isi,tidak suntik air, kulit
belum keras
5. Ikan segar Segar, berkilat, kenyal, tidak hancur, utuh,
tidak berformalin
6. Telur Ayam Kulit bersih, tidak busuk, tidak retak,
Ras dalam 1 kg berisikurang lebih 16 butir
7. Kelapa daging Segar, Muda, terkupas, tidak tengik dan
basi, putih, baru
8. Sayur segar 1 Bayam Segar, bermutu baik tidak
layu, muda, bersih, tanpa
akar, panjang batang max
5cm, berwarna hijau muda,
lembut, tidak berlipat dua
2 Buncis Segar, muda, tidak berulat,
lurus
3 Daun Segar, muda, bersih, tidak
seledri berulat, tanpaakar
4 Daun Segar, bersih, muda, tidak
Bawang berulat, tanpaakar, tidak
berbunga, berdaun lebar
5 Daun Segar, Muda, Bersih, Berat
Kemangi minimal 50gr/ikat
6 Jagung Segar, Muda, Tanpa
Manis serabut, Tanpa kulit
Atas
7 Kacang Segar, Muda, tidak berulat,
Panjang lurus panjangdalam ikatan
8 Ketimun Segar, muda, padat, isi 5-6
buah/kg, bersih,
kulit hijau
9 Kangkun Segar, muda, batang
g berwarna putih, tanpaakar,
bersih, berdaun lebar,
dalam ikatan,
10 Kentang Tua, segar, bersih, kering,
1kg = 5-7 buah, tidak
berulat, permukaan rata,
licin
11 Kol Putih Segar, muda, putih, bersih,
padat, tidak berulat, utuh,
jenis putih, minimum 750
gram/bonggol
Brokoli segar, bersih, berwarna
hijau merata
Buah segar, kuning, merah
Melinjo
Daun segar, bersih, tanpa tangkai
Melinjo
Daun Selada segar, muda, tidak berulat
Jagung segar, muda, terkupas, tak
Muda berulat, bersih
Putren
Jamur segar, bersih
Kembang segar, muda, tidak berulat,
Kool tidak berbonggol, tanpa
batang, tanpa daun, utuh,
bersih
Labu Siam segar, muda, bersih
Tomat Apel segar, bersih, tidak berulat,
masak merata, tua, merah
Toge kacang hijau, segar, bersih,
Panjang tidak busuk, batang
pendek, tanpa kulit
Wortel segar, bersih, tidak
berdaun, muda, tidak
basah, sudah dikupas, tidak
bertangkai, jenis Panjang,
diameter maksimum 5cm,
1kg = 13-14 buah
9 Buah-buahan
Pisang tua, masak, tidak busuk
10 Gula Pasir kering, bersih, murni, dalam negeri/local,
tidak hancur, tidak menggumpal, tidak
mangkak
11 Bumbu Segar Racikan
Asam Jawa asli, tua, dalam plastik, tidak berbiji
Bawang kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Bombay berulat, tidak busuk
Kupas
Bawang Putih kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Kupas berulat, tidak busuk
Bawang kering, bersih, tua, besar merata, tidak
Merah Kupas berulat, tidak busuk
Belimbing segar, tidak berulat, tidak busuk, bersih
Wuluh/Sayur
Bumbu kualitas baik, tidak expire, kemasan tidak
Penyedap rusak
Cuka Cuka asli, ada tanggal kadaluarsa dan
tanggal produksi
Daun Pandan segar, bersih, tanpa akar, warna hijau
merata
Daun Kunyit segar, bersih, muda, tanpa akar
Daun Salam segar, bersih, tanpa tangkai
Daun Sereh segar, bersih
Daun Jeruk segar, bersih, tanpa tangkai
Purut
Jahe segar, tua, bersih, tidak basah/kering
Jeruk Limau segar, tua, bersih
Kelapa Muda segar, muda, terkupas, tidak tengik dan
Parut basi, putih, baru
Kencur segar, tua, bersih, tidak basah
Temu Kunci tua, bersih, segar
Kunyit segar, tua, bersih, tidak basah
Kayu Manis batang kering, tidak berjamur
Merica Giling halus, kering, bersih, asli,
Terasi Udang padat, bersih, murni, baru, tidak berjamur,
tidak mengeras, tidak apek
Kemiri putih, bersih, bulat, tidak hancur
Biji Pala coklat, bulat
Ketumbar bersih, bulat kecil
Saos Tiram kemasan botol, kualitas baik, tidak expire,
tidak isi ulang
Saos Tomat asli, kemasan dalam botol, ada tanggal
kadaluarsa, tidak isi ulang, kemasan tidak
rusak
Susu Kotak kualitas baik, kemasan tidak rusak, ada
tanggal kadaluarsa dan tanggal produksi
Tepung Beras kering, bersih, halus, tidak apek, tidak ada
kutu tepung
Tepung kualitas baik, tidak ada kutu tepung, baru,
Terigu tidak apek, kering, bersih
Tepung Panir Kualitas baik, baru, tidak tengik, 1 kg/pak,
tidak apek, tidak ada kutu tepung
Bahan lainnya murni, tidak tengik, kering, bersih,
(Abon) kemasan plastik, bersegel dan bermerk,
ada tanggal kadaluarsa dan tanggal
produksi
Bahan lainnya kering, bersih, tidak berbau apek/tengik,
(Bihun, tidak berjamur, kemasan plastik, ada
Bakmi, Soun) tanggal kadaluarsa dan tanggal produksi
12 Racikan sambal
Cabe Hijau segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
warna hijau merata
Cabe Merah segar, bersih, tidak berulat, tanpa batang,
warna merah merata
Cabe Rawit segar, tidak busuk, warna hijau campur
merah, tanpa batang
Sambal Botol asli, kemasan dalam botol, ada tanggal
kadaluarsa, tidak isi ulang, kemasan tidak
rusak
13 Garam Halus kering, bersih, dengan merk dan
beryodium
14 Tahu Warna putih/kuning, segar, bersih,
murni, padat, tidak hancur, mutu baik,
tidak bergaram, tanpa formalin, kenyal
15 Tempe Tempe kedelai berkualitas baik, segar dan
tidak busuk
16 Kacang tanah Kacang Tanah : Kering, bersih, tua,
/kacang terkupas, tidak hancur,tidak berjamur
merah/ Kacang Merah : Segar, bersih, utuh,
lainnya tidak Berakar
17 Kacang hijau Kering, bersih, tua, tidak berkutu
18 Ikan Kering Bisa berupa ikan kering asin atau ikan
kering tawar denganspesifikasi kering dan
bersih
19 Minyak tidak tengik, dalam kemasan, asli, tidak
Goreng kadaluarsa, bersih, murni, tidak dicampur
20 Gula Merah kering, kuning, tidak bersampah, kualitas
super, tidak keropos, tanpa campuran
21 Kecap mutu nomor 1, manis, kualitas baik, tidak
expire, dalam kemasan bersegel, murni
22 Gas LPG Gas LPG minimal 12kg, segel utuh tidak
rusak
23 Air Minum Air bersih aman untuk dikonsumsi yang
tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna
dan tidak mengandung logam berat
Keterangan :
- Kewajiban penggunaan Produk Produksi Dalam Negeri (PDN) diatur di dalam Pasal 85-89 Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang dilakukan sesuai besaran komponen dalam
negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukkan dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah sebagaimana
diubah pada Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengatur bahwa Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) harus telah merencanakan penggunaan Produk Produksi Dalam Negeri
(PDN) sejak penyusunan spesifikasi teknis/KAK barang/jasa;
- Penyedia harus memastikan bahwa 23 item bahan makanan merupakan 100% Produk Produksi
DalamNegeri
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Daftar Kebutuhan Standar Porsi BAMA Per orang/hari dalam siklus 10 hari, sesuai PERMEN
HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
2. Daftar Kebutuhan
NO JENIS UKURAN KEBUTUHAN PER ORANG PER HARI DALAM SIKLUS 10 HARI KET
BAHAN SATUAN
MAKANAN (Standar Porsi
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
DAN Per
BAHAN Orang/hari)
BAKAR
1 Beras (Bagi 0.3500 kg 0,35 0,35 0,35 0,35 0,350 0,35 0,350 0,350 0,350 0,35
Pria 0 0 0 0 0 0
Dewasa)
2 Ubi / Ketela 0.1500 kg 0,15 0,15 0,15 0,15 0,150 0,15 0,150 0,150 0,150 0,15
0 0 0 0 0 0
3 Daging sapi 0.0350 kg 0,03 0,03 0,03 0,035 0,03
5 5 5 5
4 Ayam 0.1000 kg 0,10 0,10 0,10 0,100 0,10 0,100 0,100 0,100
Ras/Boiler 0 0 0 0
5 Telor Ayam 1 buti 1,00 1,00 1,000 1,000 1,000 1,00
r 0 0 0
6 Kelapa 0.0300 kg 0,03 0,03 0,03 0,03 0,030 0,03 0,030 0,030 0,030 0,03
daging 0 0 0 0 0 0
7 Sayuran 0.3000 kg 0,30 0,30 0,30 0,30 0,300 0,30 0,300 0,300 0,300 0,30
segar 0 0 0 0 0 0
8 Buah-buahan 1 bua 1,00 1,00 1,00 1,00 1,000 1,00 1,000 1,000 1,000 1,00
h 0 0 0 0 0 0
9 Gula Pasir 0.0130 kg 0,01 0,01 0,01 0,01 0,013 0,01 0,013 0,013 0,013 0,01
3 3 3 3 3 3
10 Bumbu segar 0.0300 kg 0,03 0,03 0,03 0,03 0,030 0,03 0,030 0,030 0,030 0,03
Racikan 0 0 0 0 0 0
11 Racikan 0.0100 kg 0,01 0,01 0,01 0,01 0,010 0,01 0,010 0,010 0,010 0,01
Sambal 0 0 0 0 0 0
12 Garam 0.0120 kg 0,01 0,01 0,01 0,01 0,012 0,01 0,012 0,012 0,012 0,01
dapur 2 2 2 2 2 2
13 Tahu 0.1100 kg 0,11 0,11 0,11 0,11 0,110 0,110 0,11
0 0 0 0 0
14 Tempe 0.0500 kg 0,05 0,05 0,05 0,050 0,05 0,050 0,05
0 0 0 0 0
15 Kacang- 0.0200 kg 0,02 0,02 0,020 0,020 0,020 0,020
kacangan 0 0
16 Kacang hijau 0.0200 kg 0,02 0,02 0,020 0,020 0,020
0 0
17 Ikan Segar 0.0833 kg 0,08 0,08 0,08 0,08 0,083 0,083
3 3 3 3
18 Ikan kering 0.0400 kg 0,04 0,04 0,04 0,040 0,04
0 0 0 0
19 Minyak 0.1050 liter 0,10 0,10 0,10 0,10 0,105 0,10 0,105 0,105 0,105 0,10
goreng 5 5 5 5 5 5
20 Gula 0.0065 kg 0,00 0,00 0,00 0,00 0,0065 0,00 0,006 0,0065 0,006 0,00
kelapa/Are 65 65 65 65 65 5 5 65
21 Kecap 0.0120 ltr 0,01 0,01 0,01 0,01 0,012 0,01 0,012 0,012 0,012 0,01
2 2 2 2 2 2
22 GAs 0.1750 ltr 0.17 0.17 0.17 0.17 0.1750 0.17 0.175 0.1750 0.175 0.17
50 50 50 50 50 0 0 50
23 Air minum 2.0000 liter 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2
KETERANGAN :
1) Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 : daftar Menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
3. Tabel Kerangka Menu dalam siklus 10 hari, berdasarkan PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
H1 H2 H3 H4 H5 H6 H7 H8 H9 H10
PAGI
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Telur Ikan Telur Ayam Telur Daging Telur Ayam Telur Ikan
Segar Kering
LN - - - - - - - - - -
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
B - - - - - - - - - -
Sn Kacang Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi
Hijau
SIANG
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Ikan Segar Daging Ayam Ikan Kering Ayam Ikan Segar Ayam Ikan Kering Ikan Segar Telur
LN Tahu Tempe Tahu Kacang- Tempe Tahu Kacang- Tempe Kacang- Tahu
kacangan kacangan kacangan
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
B Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah
MALAM
Sn Ubi - Ubi - Ubi - Ubi - Ubi -
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Ayam Ikan Ikan Segar Daging Ikan Kering Ayam Ikan Segar Daging Ayam Daging
Kering
LN Tempe Tahu Kacang- Tempe Kacang- Tempe Tahu Kacang- Tahu Tempe
kacangan kacangan kacangan
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
Keterangan :
MP : Makanan Pokok
LH : Lauk Hewani
LN : Lauk Nabati
Sn : Snack
S : Sayur
B : Buah
Sb : Sambal
..........., .............. 2024
C. SPESIFIKASI JUMLAH
1. volume Pengadaan Bahan makan dan minum yang di butuhkan.
No Jenis Bahan Standar Siklus Rata-rata Jumlah Jumlah Jumlah perhitungan
Makanan Dan Porsi Per 10 isi WBP hari Pemakaian kebutuhan 1 (Satu)
Bahan Bakar Orang / Hari tahun 10 hari Tahun
Hari 2024
1 Beras (Bagi Pria 0.3500 10
Dewasa)
2 Ubi / Ketela 0.1500 10
3 Daging sapi 0.0350 10
4 Ayam Ras/Boiler 0.1000 10
5 Telor Ayam 1 10
6 Kelapa daging 0.0300 10
7 Sayuran segar 0.3000 10
8 Buah-buahan 1 10
9 Gula Pasir 0.0130 10
10 Bumbu segar 0.0300 10
Racikan
11 Racikan Sambal 0.0100 10
12 Garam dapur 0.0120 10
13 Tahu 0.1100 10
14 Tempe 0.0500 10
15 Kacang- 0.0200 10
kacangan
16 Kacang hijau 0.0200 10
17 Ikan Segar 0.0833 10
18 Ikan kering 0.0400 10
19 Minyak goreng 0.1050 10
20 Gula 0.0065 10
kelapa/Aren
21 Kecap 0.0120 10
22 Gas 0.1750 10
23 Air minum 2.0000 10
D. SPESIFIKASI WAKTU
1) Jangka waktu pelaksanaan Selama 366 (tiga ratus enam puluh
perkerjaan enam) hari terhitung mulai tanggal 1 Januari
2024
sampai dengan 31 Desember 2024
2) Jangka kedatangan barang/jasa Bahan – bahan kebutuhan tersebut diatas
(untuk pengadaan barang) harus dimasukan setiap hari dengan
ketentuan selambat-lambatnya jam 06.00 WIB
harus sudah diserah-terimakan.
3) Lokasi kedatangan/pengiriman Rumah Tahanan Negara Klas I
barang Palembang
4) Alamat Tujuan Pengiriman Jalan Inspektur Marzuki Km 4,5
Palembang
5) Metode transportasi dan Barang-barang tersebut diantarkan
pengepakan (jika ditentukan) menggunakan mobil pickup sesuai waktu yang
telah ditentukan.
E. SPESIFIKASI PELAYANAN
Tingkat pelayanan barang/jasa Menyediakan bahan makanan sesuai
spesifikasi teknis yang telahditetapkan.
Tuntutan terhadap tingkat pelayanan dari Menyediakan bahan makanan mengikuti menu
penyedia barang/jasa hendaknya siklus 10 hari yang diantarkan setiap hari
dinyatakan secara spesifik dan terukur. sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Petunjuk teknis di bawah ini Asasi Manusia RI. Nomor : 40 Tahun 2017,
tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan.
Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan
tempat penampungan air bersih untuk minum
yang higienis berupa tandon air berbahan
stainless steel ukuran minimal 2500 Liter
beserta instalasi dilingkungan RUTAN Klas I
Palembang (Bermaterai Rp. 10.000);
Untuk menjaga kelayakan penyediaan air
minum yang tidak berbahaya maka air bersih
yang akan disediakan oleh penyedia wajib
lulus uji kelayakan (tersertifikasi) yang
dikeluarkan oleh dinas kesehatan atau BPOM
setempat (Lampirkan fotocopy sertifikat) yang
terbaru.
Mempunyai atau menguasai tempat
usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili
dari instansi yang berwenang;
F. PERSYARATAN PENYEDIA
- Personil
a. Pengantar Barang/ Driver : Lulusan min SLTA dan Memiliki SIM serta melampirkan CV
b. Tenaga Administrasi : Lulusan min SLTA serta melampirkan CV
- Teknis Peralatan
a. Kendaraan berupa mobil pickup dengan daya angkut minimal kapasitas 1 ton
b. Timbangan digital kapasitas minimal 10 kg
c. Timbangan duduk kapasitas minimal 100 kg
d. Tandon air stainless steel ukuran minimal 2500 liter beserta instalasi nya
Palembang, 16 November 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
Juanda
NIP.198811102007031001