| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0937562122435000 | Rp 13,204,369,445 | - | |
| 0029008273008000 | Rp 13,242,992,559 | - | |
CV Freelance Jaya Muda | 02*5**1****27**0 | Rp 13,125,215,809 | Kami informasikan bahwa peserta dinyatakan gugur dalam proses tender ini. Hal tersebut disebabkan oleh ketidaksesuaian dokumen yang dipersyaratkan, dimana Peserta Tender tidak melampirkan bukti pengalaman pekerjaan Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak dan Pengalaman Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak yang diwajibkan. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan Bab.V Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf C Angka 1, Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia, setiap peserta diwajibkan memiliki pengalaman pekerjaan Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak dan Pengalaman Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta. Kami berharap agar informasi ini dapat menjadi perhatian bagi seluruh pihak terkait untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen dalam setiap proses tender yang dilakukan di masa mendatang. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. |
CV Salim Insan Mandiri | 02*5**8****27**0 | - | - |
| 0011019718201000 | - | - | |
| 0031902067027000 | - | - | |
| 0741666473205000 | - | - | |
| 0318244506406000 | - | - | |
| 0012682530203000 | - | - | |
| 0316230580727000 | - | - | |
| 0822429551407000 | - | - | |
| 0017194192734000 | - | - | |
| 0822429098407000 | - | - | |
CV Bama Nasional | 06*9**7****35**0 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN TIMUR
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TARAKAN
Jl. Lembaga RT.04 Kel. Karang Balik Tarakan Kalimantan Utara
surel : [email protected] website : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Target/Sasaran yang ingin dicapai adalah dalam rangka Pelaksanaan Pengadaan Bahan
Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan –
Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025;
Unit Kerja/Organisasi : Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Satker : Lapas Kelas IIA Tarakan
Nama Program : Program Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemasyarakatan
Nama kegiatan : Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Wilayah
Nama pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan
pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan –
Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025
Lokasi Pekerjaan : Jl. Lembaga Rt.04 Karang Balik
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 13.255.340.000,00
Nilai HPS : Rp. 13.255.334.101,00
Jenis Konrak : Harga satuan
Sumber Pendanaan : APBN 2025 Lapas Kelas IIA Tarakan
Nomor DIPA : -
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan – Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025 terdiri
dari :
1. Target/Sasaran yang ingin dicapai adalah dalam rangka pemenuhan kebutuhan makan dan
minum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berkualitas pada Lapas Kelas IIA
Tarakan untuk 1297 orang WBP pria, wanita dewasa dan Anak selama 365 hari kalender
sejak tanggal 01 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025;.
2. Lingkup pelaksanaan pekerjaan meliputi pengadaan bahan makanan sesuai dengan
Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017;
3. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan menu 10 hari, daftar kebutuhan volume
barang harian serta kualitas dan kuantitas bahan makanan sebagaimana dalam spesifikasi
teknis yang telah ditentukan (manage bon);
4. Pelaksanaan pekerjaan juga harus memperhatikan jadwal pentahapan pekerjaan dari mulai
persiapan sampai dengan serah terima barang/pekerjaan dalam setiap hari, frekuesi
penggunaan bahan makanan, komposisi menu dan bumbunya, jadwal pengiriman bahan
makanan per 10 hari, jadwal kebutuhan makanan seiap bulan, dan perhitungan pemakaian
bahan makanan dala satu tahun, serta metode pelaksanaan yang menggambarkan
penguasaan pekerjaan yang memperhatikan aspek – aspek yang berperan dalam
penyelesaian pekerjaan antara lain keterlibatan tenaga teknis serta penggunaan peralatan
yang dibutuhkan;
5. Penggantian bahan makanan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan diawasi oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna
Anggaran;
6. Keluaran akhir yang harus dihasilkan adalah :
a. Penyedian bahan makanan dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan peraturan
yang ditetapkan;
b. Pengelolaan menu makanan yang sesuai dengan standar Peraturan Memteri Hukum dan
HAM RI Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi
Tahanan, Anak dan Narapidana serta peraturan terkait lainnya;
c. Penyediaan makanan olahan yang sesuai dengan angka kebutuhan gizi,
bercitarasa dan pengolahan yang baik sesuai dengan Peraturan Memteri Hukum dan
HAM RI Nomor 40 Tahun 2017;
d. Dokumen laporan hasil pelaksanaan pekerjaan.