| 0438858276402000 | Rp 2,246,110,698 | |
| 0749346532416000 | - | |
| 0701188971411000 | - | |
| 0314735200411000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET Pengadaan Bahan Makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
PENGADAAN pada Lapas Kelas IIA Tangerang – Banten Tahun Anggaran 2024
TAHUN ANGGARAN 2024
NAMA PPK. Yekti Apriyanti
197704281999022001
ID RUP 44856607
SPESIFIKASI WBP dan Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
FUNGSI UMUM Tangerang mendapatkan pelayanan makanan dan minuman sesuai
standar.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan
adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi
WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa
sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan
gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-
Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d
dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan
Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan
Kebutuhan Gizi”, artinya bahwa semua WBP harus mendapatkan
makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan stamina tubuh,
berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar
yang baik dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar
gizi, standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah
masing-masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan
makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan
bakar dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas
indeks harga bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya
perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di
Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan
baik. Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan
pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard
Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun
2017.
B. Maksud dan a. Maksud
Tujuan: Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan
Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang tahun 2024
C. Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Tangerang sebanyak : 295 (dua ratus Sembilan puluh lima)
orang Napi/Tahanan selama 1 (satu) tahun mendapatkan pemenuhan
kebutuhan makan sesuai dengan standard penyelenggaraan bahan
makanan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM R.I. Nomor
40 Tahun 2017.
D. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
pengadaan barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
b. Kanwil : Banten
c. Satker : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Tangerang
d. Alamat Satker : Jalan Daan Mogot No 28C Tangerang
Banten
e. Nama : Pengadaan Bahan Makanan Bagi
Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lapas Kelas IIA
Tangerang – Banten Tahun Anggaran 2024