| 0438858276402000 | Rp 940,774,060 | |
| 0439254962401000 | - | |
Samudera Boga Nusantara | 06*9**6****41**0 | - |
PT Modern Bintang Mandiri | 09*7**5****53**0 | - |
CV Karya Gemilang Abadi | 00*9**1****31**0 | - |
Tanjung Bangun Persada | 0312854870501000 | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH BANTEN
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I TANGERANG
Jalan Daan Mogot No. 29 C TANGERANG
Telp. ( 021 ) 5523446, Faksimili 021 – 5523446
Laman : lpkatangerang.kemenkumham.go.id, Surel : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET Pengadaan Bahan Makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
PENGADAAN pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tangerang –
Banten Tahun Anggaran 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
NAMA PPK. YAYUK
ID RUP 53421802
SPESIFIKASI WBP dan Tahanan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I
FUNGSI UMUM Tangerang mendapatkan pelayanan makanan dan minuman sesuai
standar.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan
adalah memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi
WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa
sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan
gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
(Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan dan Narapidana Berhak
“Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang Layak
Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya bahwa semua WBP harus
mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan
stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar
yang baik dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar
gizi, standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah
masing-masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan
makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan
bakar dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas
indeks harga bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya
perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di
Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan
baik. Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan
pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard
Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 40
Tahun 2017.
B. Maksud dan a. Maksud
Tujuan: Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Barang
(Vendor) yang memuat kriteria, waktu pelaksanaan dan proses yang
harus dipenuhi serta keluaran (out put) dari pekerjaan ini
b. Tujuan
Diharapkan Penyedia Barang (Vendor) dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai Spesifikasi Teknis ini
C. Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pembinaan Khusus
Anak Kelas I Tangerang : 118 (Seratus Delapan Belas) orang
Napi/Tahanan selama 1 (satu) tahun mendapatkan pemenuhan
kebutuhan makan sesuai dengan standard penyelenggaraan bahan
makanan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM R.I. Nomor
40 Tahun 2017.
D. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
pengadaan barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasai
Manusia Republik Indonesia
b. Kanwil : Banten
c. Satker : Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas
I Tangerang
d. Alamat Satker : Jl. Daan Mogot No. 29C Tangerang
e. Nama : Pengadaan Bahan Makanan bagi
Pekerjaan Warga Binaan Pemasyarakatan pada
Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Kelas I Tangerang - Banten Tahun
Anggaran 2025