| 0438858276402000 | Rp 2,026,292,322 | |
| 0439254962401000 | - | |
Samudera Boga Nusantara | 06*9**6****41**0 | - |
PT Modern Bintang Mandiri | 09*7**5****53**0 | - |
CV Bama Nasional | 06*9**7****35**0 | - |
Tanjung Bangun Persada | 0312854870501000 | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH BANTEN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN Wanita KELAS IIA TANGERANG
Jalan Moh. Yamin No.1 Tangerang, Banten
Laman: lpptangerang.kemenkumham.go.id, Surel:
[email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan pada Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang –
Banten Tahun Anggaran 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
PPK Munadhiroh
NIP. 198505052003122005
ID RUP 53434813
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Terpenuhinya kebutuhan bahan makanan bagi
Tahanan, Anak dan Narapidana pada Lapas Wanita
Kelas IIA Tangerang untuk 232 orang selama 365 hari
kalender (01 Januari s.d 31 Desember 2025)
berdasarkan menu yang memenuhi kriteria yang
tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Bahan Makanan Bagi
Tahanan, Anak dan Narapidana beserta Petunjuk
Teknis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan
Cabang Rutan dalampenyelenggaraan kegiatan di
bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi
bagi WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi,
higienis dan citarasa sebagai bagian dari upaya
mencegah terjadinya penyakit dan gangguan
kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan(Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan
dan Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan
Kesehatan dan Makanan Yang Layak Sesuai
dengan Kebutuhan Gizi”, artinya bahwa semua WBP
harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi
kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak
dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut
dibutuhkan standar yang baik dari sistem
penyelenggaraan makanan seperti standar gizi,
standar porsi, standar kerangka menu dan menu
sesuai daerah masing-masing, spesifikasi bahan
makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana
dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang
paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks
harga bahan makanan perorang perhari. Selain itu
perlunya perbaikan sistem pengelolaan pengadaan
bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang
Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik.
Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan
pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard
Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga
Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan Ham RI Nomor 40Tahun 2017.
B. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk
memenuhi Kebutuhan Makan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA
Tangerang
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah
Terpenuhinya Kebutuhan Makan Warga Binaan
Pemasyarakatan pada Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA
Tangerang tahun 2025
C. Sasaran Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang
sebanyak : 232 (Dua ratus tiga puluh dua) orang
Napi/Tahanan selama 1 (satu) tahun mendapatkan
pemenuhan kebutuhan makan sesuai dengan
standard penyelenggaraan bahan makanan
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM R.I.
Nomor 40 Tahun 2017.
D. Nama Organisasi Namm a organisasi ya ng menyelenggarakan /
mela ksanakan penga daa n barang :
a K/L/D/I : Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
b Kanwil : Banten
c Satker : Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan Kelas IIA
Tangerang
d Alamat Satker : Jalan Moh. Yamin No.1
Tangerang, Banten
e Nama : Pengadaan Bahan
Pekerjaan Makanan bagi Warga
Binaan Pemasyarakatan
pada Lapas Wanita Kelas
IIA Tangerang – Banten
Tahun Anggaran 2025