| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0942415670101000 | Rp 1,105,320,137 | - | |
| 0942248675101000 | Rp 989,545,660 | Kualifikasi usaha tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
PT Distributor Pangan Indonesia | 04*4**4****01**0 | Rp 1,160,429,315 | Pengalaman tidak sesuai dengan kelompok yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan |
| 0028614444101000 | Rp 1,102,279,520 | Daftar Kebutuhan Bahan Makanan Perorang Perhari Siklus 10 (Sepuluh) Hari untuk daging tidak sesuai dengan tabel kerangka menu yang ditawarkan H1 | |
CV Lamkaruna Kenzai | 09*1**7****01**0 | - | - |
| 0744044728101000 | - | - | |
| 0822429551407000 | - | - | |
| 0031769730105000 | - | - | |
| 0956484653732000 | - | - | |
| 0943746305108000 | - | - | |
| 0032255838101000 | - | - | |
| 0705141497101000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH ACEH
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III CALANG
Desa Gampong Blang Kec. Krueng Sabee Kab. Aceh Jaya
Email: [email protected]
PENGADAAN BAHAN MAKANAN WARGA BINAAN PEMASSYRAKATAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III CALANG – ACEH
TAHUN ANGGARAN 2024.
Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan
kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan makanan sesuai
standar gizi bagi WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai
bagian dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan Kesehatan lainnya. Hal
tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
(Pasal 7d dan 9d) bahwa tahanan dan narapidana berhak “mendapatkan pelayanan kesehatan
dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi”, artinya bahwa semua WBP harus
mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas,
dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem
penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi, standar kerangka menu dan
menu sesuai daerah masing- masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan,
standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling penting segi
perencanaan anggaran atas indeks harga bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya
perbaikan sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang
Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya
kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan
pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI
Nomor 40 Tahun 2017.
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan
Makan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang
Tahun 2024. Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang
sebanyak : 141 . 151 orang Napi/Tahanan selama 1 (satu) tahun mendapatkan pemenuhan
kebutuhan makan sesuai dengan standard penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan
Peraturan Menteri Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun 2017.