| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0942415670101000 | Rp 2,856,252,896 | - | |
| 0942248675101000 | Rp 2,406,665,697 | kualifikasi perusahaan tidak sesuai | |
| 0744044728101000 | Rp 2,730,359,474 | kualifikasi perusahaan tidak sesuai | |
| 0032255838101000 | - | - | |
| 0705141497101000 | - | - | |
| 0822429551407000 | - | - | |
| 0956484653732000 | - | - | |
PT Distributor Pangan Indonesia | 04*4**4****01**0 | - | - |
CV Bilqis Sanayah Pratama | 09*4**3****08**0 | - | - |
CV Lamkaruna Kenzai | 09*1**7****01**0 | - | - |
| 0943746305108000 | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I.
KANTOR WILAYAH PROVISNSI ACEH
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SIGLI
Jalan Malahayati No 1 Sigli Kode Pos 24119
Email: [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LATAR BELAKANG
Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah memberikan
pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang memenuhi syarat
kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian dari upaya mencegah
terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan
9d) bahwa Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya bahwa semua
WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan stamina
tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari
sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi, standar
kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-masing, spesifikasi bahan makanan,
kebutuhan bahan makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan
bakar dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan
makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan
pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat
dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan
pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan
Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum
dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan Makan
Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli Tahun
2024. Sedangkan tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Rumah Tahanan Negara
Kelas IIB Sigli Tahun 2024.
C. URAIAN
Penyediaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Sigli sebanyak : 136.518 orang Napi/Tahanan selama 1
(satu) tahun mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan sesuai dengan standard
penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM
R.I. Nomor 40 Tahun 2017.