| 0704359439654000 | Rp 9,280,741,611 | |
| 0719924227609000 | - | |
CV Spectra Nusantara | 05*6**6****04**0 | - |
| 0738543909521000 | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - |
KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A SIDOARJO
Jl. Sultan Agung No 32 Sidoarjo
Website : www.lapassidoarjo.kemenkumham.go.id E-mail : [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BARANG
Nomor :W15.PAS.PAS.12-PB.02.02-1050
NAMA PAKET : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo – Jawa Timur Tahun
Anggaran 2024
TAHUN ANGGARAN : 2024
NAMA PPK : ANTON ERWIN FIRMANSYAH
ID RUP :
GAMBARAN UMUM Pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Sidoarjo sesuai standar selama 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari
kalender.
I. PENDAHULUAN
Latar Belakang Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian
dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan
lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa
Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya
bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak
bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan
dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik
dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar
porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-masing,
spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan, standar sarana
dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang paling penting
segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan makanan
perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan
pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan
diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap perlu untuk
diadakannya kegiatan pengadaan bahan makanan sesuai dengan
Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan pada Lembaga
Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI
Nomor 40 Tahun 2017.
Maksud dan a. Maksud
Tujuan: Maksud pengadaan bahan makanan untuk memenuhi kebutuhan
makan dan minum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan bahan makanan adalah terpenuhinya kebutuhan
makan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo.
Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo sebanyak: 1.268 orang selama 366
(tiga ratus enam puluh enam) hari kalender mendapatkan pemenuhan
kebutuhan makan dan minum sesuai dengan standard
penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun 2017.
Nama Nama organisasi yang men yelenggarakan / melaksanakan pengadaan
Organisasi barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
b. Kanwil : Jawa Timur
c. Satker : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo
d. Alamat : Jl. Sultan Agung No. 32 Sidoarjo
Satker
e. Nama Paket : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo – Jawa
Timur Tahun Anggaran 2024
II. SUMBER DANA
a. Sumber Dana : APBN-DIPA Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Sidoarjo Tahun Anggaran 2024
b. Kode MAK : 521112
c. Pagu anggaran : Rp 9.281.760.000,00 (Sembilan milyar
Dua ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus
enam puluh ribu rupiah)
d. Harga Perkiraan : Rp 9.281.655.068,00 (Sembilan milyar
Sendiri (HPS) dua ratus delapan puluh satu juta enam ratus
lima puluh lima Ribu enampuluh delapan
rupiah )
III. JENIS KONTRAK
a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan yang telah
diselesaikan pada bulan yang telah
berjalan.
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan
jenis pekerjaan Tunggal.
IV. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Hamonisasi Peraturan
Perpajakan
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 40
Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana;
d. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS – 498. PK.
01.07.02 TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015 tentang Standar
Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah
Tahanan Negara Dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Sidoarjo selama 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender untuk
1.268 orang tahun anggaran 2024.
VI. SPESIFIKASI TEKNIS
Stuktur spesifikasi teknis pengadaan barang, jasa lainnya dan
konstruksi mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu; dan
d. Spesifikasi Pelayanan.
A. SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
1). BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAN PEMASYARAKATAN
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
1. Beras Kualitas Medium, bersih, tidak apek,
tidak banyak gabah, tidak terdapat
kerikil, tidak terdapat kutu beras.
2. Ubi Jalar / ketela / Segar dan bersih
singkong
3. Daging sapi Segar, sedikit urat/lemak, tidak
berlendir, tidak mengandung bahan
pengawet, kondisi daging tidak boleh
lebih lama dari satu hari setelah
pemotongan
4. Ayam Broiler / Ras Bersih, segar, muda, berat minimum 1
kg/ekor, tanpa isi, tidak suntik air, kulit
belum keras
5. Ikan segar Segar, berkilat, kenyal, tidak hancur,
utuh, tidak berformalin
6. Telur Ayam Ras Kulit bersih, tidak busuk, tidak retak,
dalam 1 kg berisi kurang lebih 16 butir
7. Kelapa Daging Segar, Muda, terkupas, tidak tengik dan
basi, putih, baru
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
8. Sayur Segar a. Bayam Segar, bermutu baik
tidak layu, muda,
bersih, tanpa akar,
panjang batang max
5cm, berwarna hijau
muda, lembut, tidak
berlipat dua
b. Buncis Segar, muda, tidak
berulat, lurus
c. Daun Segar, muda, bersih,
seledri tidak berulat, tanpa
akar
d. Daun Segar, bersih, muda,
Bawang tidak berulat, tanpa
akar, tidak berbunga,
berdaun lebar
e. Daun Segar, Muda, Bersih,
Kemangi Berat minimal
50gr/ikat
f. Jagung Segar, Muda, Tanpa
Manis serabut, Tanpa kulit
Atas
g. Kacang Segar, Muda, tidak
Panjang berulat, lurus panjang
dalam ikatan
h. Ketimun Segar, muda, padat,
isi 5-6 buah/kg,
bersih, kulit hijau
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
i. Kangkung Segar, muda, batang
berwarna putih, tanpa
akar, bersih, berdaun
lebar, dalam ikatan,
j. Kentang Tua, segar, bersih,
kering, 1kg = 5-7
buah, tidak berulat,
permukaan rata, licin
k. Kol Putih Segar, muda, putih,
bersih, padat, tidak
berulat, utuh, jenis
putih, minimum 750
gram/bonggol
l. Brokoli segar, bersih,
berwarna hijau merata
m. Daun segar, muda, tidak
Selada berulat
n. Jagung segar, muda,
Muda terkupas, tak berulat,
Putren
bersih
o. Jamur segar, bersih
p. Kembang segar, muda, tidak
Kool berulat, tidak
berbonggol, tanpa
batang, tanpa daun,
utuh, bersih
q. Labu segar, muda, bersih
Siam
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
r. Tomat segar, bersih, tidak
Apel berulat, masak
merata, tua, merah
s. Toge kacang hijau, segar,
Panjang bersih, tidak busuk,
batang pendek, tanpa
kulit
t. Wortel segar, bersih, tidak
berdaun, muda, tidak
basah, sudah dikupas,
tidak bertangkai, jenis
Panjang, diameter
maksimum 5cm, 1kg =
13-14 buah
9. Buah-Buahan a. Jeruk segar, manis, tidak
Manis bongko, kulit kuning
tua, matang pohon
b. Pisang tua, masak, tidak
busuk
10. Gula Pasir kering, bersih, murni, dalam
negeri/local, tidak hancur, tidak
menggumpal, tidak mangkak
11. Bumbu Segar a. Asam asli, tua, dalam
Racik Jawa plastik, tidak
berbiji
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
b. Bawang kering, bersih,
Bombay tua, besar
Kupas
merata, tidak
berulat, tidak
busuk
c. Bawang kering, bersih,
Putih tua, besar
Kupas
merata, tidak
berulat, tidak
busuk
d. Bawang kering, bersih,
Merah tua, besar
Kupas merata, tidak
berulat, tidak
busuk
e. Belimbing segar, tidak
Wuluh / berulat, tidak
Sayur
busuk, bersih
f. Bumbu kualitas baik,
Penyedap tidak expire,
kemasan tidak
rusak
g. Cuka Cuka asli, ada
tanggal
kadaluarsa dan
tanggal produksi
h. Daun segar, bersih,
Pandan tanpa akar,
warna hijau
merata
i. Daun segar, bersih,
Kunyit muda, tanpa
akar
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
j. Daun segar, bersih,
Salam tanpa tangkai
k. Daun segar, bersih
Sereh
l. Daun segar, bersih,
Jeruk tanpa tangkai
Purut
m. Jahe segar, tua,
bersih, tidak
basah/kering
n. Jeruk segar, tua, bersih
Limau
o. Kelapa segar, muda,
Muda terkupas, tidak
Parut tengik dan
basi, putih,
baru
p. Kencur segar, tua,
bersih, tidak
basah
q. Temu tua, bersih, segar
Kunci
r. Kunyit segar, tua, bersih,
tidak basah
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
s. Kayu batang kering,
Manis tidak berjamur
t. Merica halus, kering,
Giling bersih, asli,
u. Terasi padat, bersih,
Udang murni, baru,
tidak berjamur,
tidak
mengeras,
tidak apek
v. Kemiri putih, bersih,
bulat, tidak
hancur
w. Biji Pala coklat, bulat
x. Ketumbar bersih, bulat kecil
y. Saos kemasan botol,
Tiram kualitas baik,
tidak expire, tidak
isi ulang
z. Saos asli, kemasan
Tomat dalam botol, ada
tanggal
kadaluarsa, tidak
isi ulang,
kemasan tidak
rusak
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
æ. Tepung kering, bersih,
Beras halus, tidak apek,
tidak ada kutu
tepung
ø. Tepung kualitas baik,
Terigu tidak ada kutu
tepung, baru,
tidak apek,
kering, bersih
12. Racikan Sambal a. Cabe Hijau segar, bersih,
tidak berulat,
tanpa batang,
warna hijau
merata
b. Cabe Merah segar, bersih,
tidak berulat,
tanpa batang,
warna merah
merata
c. Cabe Rawit segar, tidak
busuk, warna
hijau campur
merah, tanpa
batang
13. Garam Halus kering, bersih, dengan merk dan
beryodium
14. Tahu Warna putih/kuning, segar, bersih, murni,
padat, tidak hancur, mutu baik, tidak
bergaram, tanpa formalin, kenyal
15. Tempe Tempe kedelai berkualitas baik, segar
dan tidak busuk
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
16. Kacang tanah Kacang Tanah : Kering, bersih, tua,
/kacang merah/ terkupas, tidak hancur, tidak berjamur
lainnya Kacang Merah : Segar, bersih, utuh,
tidak Berakar
17. Kacang hijau Kering, bersih, tua, tidak berkutu
18. Ikan Kering Bisa berupa ikan kering asin atau ikan
kering tawar dengan spesifikasi
kering dan bersih
19. Minyak Goreng tidak tengik, dalam kemasan, asli, tidak
kadaluarsa, bersih, murni, tidak
dicampur
20. Gula Merah kering, kuning, tidak bersampah,
kualitas super, tidak keropos, tanpa
campuran
21. Kecap mutu nomor 1, manis, kualitas baik,
tidak expire, dalam kemasan bersegel,
murni
22. Gas LPG Gas LPG minimal 12kg, segel utuh tidak
rusak
23. Air Minum air murni, tidak bercampur klorin atau
bahan kimia apapun
Keterangan :
- Kewajiban penggunaan Produk Produksi Dalam Negeri (PDN) diatur di dalam Pasal
85-89 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang dilakukan
sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukkan
dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah sebagaimana diubah pada Pasal
19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengatur bahwa Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) harus telah merencanakan penggunaan Produk Produksi
Dalam Negeri (PDN) sejak penyusunan spesifikasi teknis/KAK barang/jasa;
- Penyedia harus memastikan bahwa 23 item bahan makanan merupakan 100%
Produk Produksi Dalam Negeri
2). PARAMETER KEBUTUHAN AIR BERSIH LAYAK MINUM
KADAR MAKSIMUM
NO JENIS PARAMETER SATUAN YANG
DIPERBOLEHKAN
1 Parameter yang berhubungan langsung dengan kesehatan
a. Parameter Mikrobiologi
1) E.Coli Jumlah per 100 ml sampel 0
2) Total bakteri Koliform Jumlah per 100 ml sampel 0
b. Kimia an-organik
1) Arsen Mg/I 0,001
2) Fluorida Mg/I 1,5
3) Total Kromium Mg/I 0,005
4) Kadmium Mg/I 0,003
5) Nitrit, (Sebagai No 2) Mg/I 3
6) Nitrat, Sebagai No3) Mg/I 50
7) Sianida Mg/I 0,07
8) Selenium Mg/I 0,001
2 Parameter yang tidak langsung berhubungan dengan kesehatan
a. Parameter Fisik
1) Bau Tidak Berbau
2) Warna TCU 15
3) Total Zat padat terlarut(TDS) Mg/I 500
4) Kekeruhan NTU 5
5) Rasa Tidak berasa
6) Suhu Suhu udara ±3
b. Parameter Kimiawi
1) Alumunium Mg/I 0,2
2) Besi Mg/I 0,3
3) Kesedahan Mg/I 500
4) Khlorida Mg/I 250
5) Mangan Mg/I 0,4
6) pH 6,5-8,5
7) Seng Mg/I 3
8) Sulfat Mg/I 250
9) Tembaga Mg/I 2
10)Amonia Mg/I 1,5
B. SPESIFIKASI JUMLAH
1. Daftar Kebutuhan Standar Porsi Bahan Makanan Per orang/hari dalam siklus 10 hari, sesuai Permenkumham Nomor : 40 Tahun 2017
UKURAN
KEBUTUHAN PER ORANG PER HARI DALAM SIKLUS 10 HARI
JENIS BAHAN MAKANAN SATUAN
NO KET
(Standar Porsi 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
DAN BAHAN BAKAR
Per Orang/hari)
1 Beras (Bagi Pria Dewasa) 0,35 kg
2 Ubi / Ketela 0,15 kg
3 Daging Sapi 0,035 kg
4 Ayam Ras/Boiler 0,1 kg
5 Telor Ayam 1 butir
6 Kelapa Daging 0,03 kg
7 Sayuran Segar 0,3 kg
8 Buah-buahan 1 buah
9 Gula Pasir 0,013 kg
10 Bumbu Segar Racikan 0,03 kg
11 Racikan Sambal 0,01 kg
12 Garam Dapur 0,012 kg
13 Ikan Segar 0,0833 kg
14 Air Minum 2 liter
15 Tahu *) 0,11 kg
16 Tempe *) 0,05 kg
17 Kacang-kacangan *) 0,02 kg
18 Kacang hijau *) 0,02 kg
19 Ikan kering *) 0,04 kg
20 Minyak goreng *) 0,105 liter
21 Gula kelapa/Aren *) 0,0065 kg
22 Kecap *) 0,012 ltr
23 Gas *) 0,175 kg
KETERANGAN :
1) *) : Barang kena Pajak (11%)
2) Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 : daftar Menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
2. Tabel Kerangka Menu dalam siklus 10 hari, berdasarkan Permenkumham Nomor : 40 Tahun 2017
H1 H2 H3 H4 H5 H6 H7 H8 H9 H10
PAGI
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Telur Ikan Segar Telur Ayam Telur Daging Telur Ayam Telur Ikan Kering
LN - - - - - - - - - -
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
B - - - - - - - - - -
Sn Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi
SIANG
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Ikan Segar Daging Ayam Ikan Kering Ayam Ikan Segar Ayam Ikan Kering Ikan Segar Telur
Kacang- Kacang- Kacang-
LN Tahu Tempe Tahu Tempe Tahu Tempe Tahu
kacangan kacangan kacangan
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
B Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah
MALAM
Sn Ubi - Ubi - Ubi - Ubi - Ubi -
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Ayam Ikan Kering Ikan Segar Daging Ikan Kering Ayam Ikan Segar Daging Ayam Daging
Kacang- Kacang- Kacang-
LN Tempe Tahu Tempe Tempe Tahu Tahu Tempe
kacangan kacangan kacangan
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
Keterangan :
MP : Makanan Pokok
LH : Lauk Hewani
LN : Lauk Nabati
Sn : Snack
S : Sayur
B : Buah
Sb : Sambal
KOP SURAT
3. Volume Pengadaan Bahan Makan dan Minum yang dibutuhkan (Selama 1 Tahun)
Standar Porsi
Jenis Bahan Makanan Ukuran Volume 1 (Satu)
No Per Orang /
Dan Bahan Bakar Satuan Tahun
Hari
1 Beras (Bagi Pria Dewasa) 0,35 kg
2 Ubi / Ketela 0,15 kg
3 Daging sapi 0,035 kg
4 Ayam Ras/Boiler 0,1 kg
5 Telor Ayam 1 butir
6 Kelapa daging 0,03 kg
7 Sayuran segar 0,3 kg
8 Buah-buahan 1 buah
9 Gula Pasir 0,013 kg
10 Bumbu segar Racikan 0,03 kg
11 Racikan Sambal 0,01 kg
12 Garam dapur 0,012 kg
13 Ikan Segar 0,0833 kg
14 Air minum 2 liter
15 Tahu *) 0,11 kg
16 Tempe *) 0,05 kg
17 Kacang-kacangan *) 0,02 kg
18 Kacang hijau *) 0,02 kg
19 Ikan kering *) 0,04 kg
20 Minyak goreng *) 0,105 liter
21 Gula kelapa/Aren *) 0,0065 kg
22 Kecap *) 0,012 ltr
23 Gas *) 0,175 kg
KETERANGAN : *) = Barang Kena Pajak
C. SPESIFIKASI WAKTU
1. Jangka waktu pelaksanaan : Selama 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari
perkerjaan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai
dengan 31 Desember 2024
2. Jangka kedatangan : - Bahan – bahan kebutuhan tersebut diatas harus
barang/jasa (untuk dimasukan setiap hari dengan ketentuan selambat-
pengadaan barang) lambatnya pukul 05.00 WIB harus sudah diserah-
terimakan.
- Khusus untuk beras, minyak dan kecap diantarkan
setiap 3 hari sekali.
3. Lokasi : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo
kedatangan/pengiriman
( Halaman depan Portir P2U )
barang
4. Alamat Tujuan Pengiriman : Jl. Sultan Agung No. 32 Sidoarjo
5. Metode transportasi dan : - Barang-barang tersebut diantarkan
pengepakan (jika menggunakan mobil pickup/ mobil box sesuai waktu
ditentukan)
yang telah ditentukan.
- Penyedia wajib membuat metode pengiriman barang
- Pengepakan / kemasan pengiriman barang/bahan
makanan agar dilakukan dengan baik sesuai jenis
bahan makanan serta memperhatikan keutuhan dan
kualitas bahan tetap terjaga.
Ketentuan pengepakan sebagai berikut :
1. Beras : karung bahan plastik kemasan 25 / 50 kg
2. Ubi/Singkong : karung bahan plastik
3. Daging Sapi : kantong plastik
4. Daging Ayam : Kantong plastik
5. Ikan Kering : keranjang/kardus
6. Ikan Segar : tong plastik
7. Telur ayam : tray khusus telur
8. Tempe : kantong plastik
9. Tahu : ember plastik
10. Kacang Tanah : karung/plastik tebal
11. Kacang Hijau : karung/plastik tebal
12. Kelapa Daging : karung/plastik tebal
13. Sayuran Segar : kantong plastik
14. Buah-buahan : keranjang/peti kayu
15. Gula Aren : kemasan plastik
16. Gula Pasir : plastik tebal anti robek
17. Minyak Goreng : jerigen kemasan pabrikan
18. Bumbu Dapur : kantong plastik
19. Racikan Sambal : plastik tebal anti robek
20. Garam Dapur : kemasan pabrikan
21. Kecap : kemasan pabrikan
22. Gas LPG : tabung 12 kg
23. Air Minum : tangki
D. SPESIFIKASI PELAYANAN
Tingkat pelayanan barang/jasa : a. Menyediakan bahan makanan sesuai spesifikasi
teknis yang telah ditetapkan.
Tuntutan terhadap tingkat
pelayanan dari penyedia b. Menyediakan bahan makanan mengikuti menu
barang/jasa hendaknya siklus 10 hari yang diantarkan setiap hari sesuai
dinyatakan secara spesifik dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
terukur. Petunjuk teknis di bawah RI. Nomor : 40 Tahun 2017, tanggal 29 Desember
ini 2017, tentang Pedoman Penyelenggaraan
Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
c. Kendaraan yang digunakan dalam pengiriman
harus dalam keadaan bersih dan higienis.
d. Bersedia mengantarkan kembali bahan makanan
paling lambat 3 (tiga) jam setelah pengantaran awal
apabila terdapat kekurangan volume pengantaran
harian dan/atau bahan-bahan yang ternyata tidak
sesuai dengan persyaratan mutu yang diuraikan
tersebut diatas
e. Setiap pengiriman harus dilengkapi dengan surat
jalan.
F. PERSYARATAN KUALIFIKASI
1. Persyaratan Kualifikasi : Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan
Administrasi/ Legalitas perundang-undangan dan bidang pekerjaan yang
diadakan:
a. Surat Izin : NIB Berbasis Resiko
2. Persyaratan Kualifikasi :
a. Memiliki Pengalaman :
Teknis
Memiliki Pengalaman Pekerjaan pada divisi dan
kelompok (group) yang sama dalam bidang
Pengadaan Bahan pangan/makanan non catering
selama kurun waktu 1(satu) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak; dengan melampirkan Surat
Keterangan Referensi Kerja dari pengguna jasa
dan/atau dapat berupa Surat Perjanjian
(SPK/Kontrak) dan/atau Berita Acara Serah Terima
(BAST).
b. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber
daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam
proses penyediaan termasuk layanan purna jual (bila
perlu) :
1) (diisi tenaga personal yang dibutuhkan seperti,
kepala pelaksana, tenaga admin, dan sopir
disertai dengan persyaratan pendidikan dll
sesuai kebutuhan)
c. Daftar peralatan utama minimal yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan :
1) (diisi peralatan yang dibutuhkan)
3. Persyaratan Teknis a. Metode Pengiriman Barang;
b. Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan harus
berdasarkan spesifikasi teknis dan kuantitas
barang yang telah ditetapkan;
c. Tenaga Personil, terdiri dari :
No Jabatan Jumlah Kualifikasi
1 Administrasi 1 orang Minimal SLTA sederajat
2 Logistik 1 orang Minimal SLTA sederajat
3 Supir 1 orang Minimal SLTA sederajat
Setiap personal melampirkan scan :
- Ijazah
- KTP
- Kartu Peserta Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
- Untuk jabatan supir ditambah scan SIM A
d. Daftar Peralatan minimal yang dipersyaratkan :
No Jenis Kapasitas Jml Status
Peralatan
1 Mobil Pick Up Min 500 kg 1 unit Milik Sendiri
/sewa
2 Timbangan 500 kg 1 unit Milik Sendiri
Duduk
3 Tabung LPG 12 kg Minimal Milik Sendiri
18 Tbg
e. Daftar Kuantitas dan harga;
f. Daftar kebutuhan barang dalam siklus 10 hari ;
g. Jadwal Menu Makan Siklus 10 (Sepuluh) Hari;
h. Daftar Perhitungan Kebutuhan Bahan Makan
Dalam Siklus 10 Hari Selama Satu Tahun dengan
jumlah penghuni : 1.268 orang.
i. Daftar pengiriman bahan makanan sesuai dengan
jadwal menu makanan siklus 10 (sepuluh) hari;
j. Daftar Kebutuhan Sayuran, Bumbu Dapur &
Kacang-kacangan sesuia meni 10 hari;
k. Surat dukungan dari agen/distributor untuk
Beras.Gas dan air minum dan pernyataan /
keterangan yang memuat dukungan dan menjamin
ketersediaan bahan dalam jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan dari agen/distributor
kepada penyedia untuk mengikuti tender.
l. Identitas barang (jenis, tipe dan merk)
m. Surat keterangan memiliki kinerja baik dari pemberi
tugas;
n. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang
berisi tentang kesanggupan untuk tetap
melaksanakan pemasokan Bahan Makanan
selama satu Tahun Anggaran 2024, walaupun
Jumlah Nilai kontrak tidak mencukupi dalam tahun
berkenaan, sambil menunggu adanya Addendum
Kontrak, bermeterai Rp. 10.000,-
o. Surat Pernyataan tidak akan menuntut apabila nilai
kontrak dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
berkurang, bermaterai Rp. 10.000,-
p. Surat Pernyataan kesediaan menempatkan (diisi
alat yang diperlukan) (sesuai ukuran/kapasitas
yang diatur dalam Spesifikasi Teknis)
G. INFORMASI LAINNYA
(diisikan jika ada)
Sidoarjo, 24 Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
Anton Erwin Firmansyah
NIP. 19791001 200703 1 002