| 0704359439654000 | Rp 4,872,048,175 | |
| 0849286398503000 | - | |
| 0024328304608000 | - | |
| 0740217831625000 | - | |
| 0017194192734000 | - | |
CV Anugerah Asytar | 06*7**2****25**0 | - |
PT Bumi Perwita Persada | 0014522007619000 | - |
Taruna Karya Makmur | 09*1**6****46**0 | - |
URAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BARANG
Nomor : W15.PAS.PAS.24.-PB.02.01 -2028
NAMA PAKET : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo- Jawa Timur Tahun Anggaran
2025
TAHUN ANGGARAN : 2025
NAMA PPK : Dadang Rais Saputro
ID RUP : 53414031
GAMBARAN UMUM Pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo
sesuai standar selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.
I. PENDAHULUAN
Latar Belakang Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam penyelenggaraan
kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan
makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang memenuhi syarat kecukupan gizi,
higienis dan citarasa sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan
gangguan kesehatan lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI
Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa Tahanan
dan Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan Makanan Yang
Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya bahwa semua WBP harus
mendapatkan makanan bergizi yang layak bagi kesehatan dan stamina tubuh,
berkualitas, dimasak dan disajikan dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang baik dari sistem
penyelenggaraan makanan seperti standar gizi, standar porsi, standar kerangka
menu dan menu sesuai daerah masing-masing, spesifikasi bahan makanan,
kebutuhan bahan makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan
bakar dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan
makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem pengelolaan
pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan diatas dapat
dilaksanakan dengan baik. Sehingga dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan
pengadaan bahan makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan
Makanan pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum
dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
Maksud dan a. Maksud
Tujuan: Maksud pengadaan bahan makanan untuk memenuhi kebutuhan makan dan
minum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo b. Tujuan
Tujuan pengadaan bahan makanan adalah terpenuhinya kebutuhan makan
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIB Probolinggo
Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Probolinggo sebanyak: 613 (enam ratus tiga belas) orang selama 365 (tiga ratus
enam puluh lima) hari kalender mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan dan
minum sesuai dengan standard penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan
Peraturan Menteri Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun 2017.
Nama Nama organisasi yang me yelenggarakan / melaksanakan pengadaan baran :
Organisasi a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
b. Kanwil : Jawa Timur
c. Satker : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo
d. Alamat Satker : Jl. Trunojoyo No. 1 Kota Probolinggo
e. Nama Paket : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo Tahun Anggaran
2025
II. SUMBER DANA
a. Sumber Dana : APBN-DIPA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Probolinggo Tahun Anggaran 2025
b. Kode MAK : BF.5252.BDC.004.005.0A.521112
c. Pagu anggaran : Rp. 4.922.390.000,00 (Empat milyar sembilan ratus
dua puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu
rupiah)
d. Harga Perkiraan : Rp 4.922.379.870,00 (Empat Milyar Sembilan Ratus
Sendiri (HPS) Dua Puluh Dua Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan
Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Rupiah)
III. JENIS KONTRAK
a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas realisasi volume
pekerjaan yang telah diselesaikan pada bulan
yang telah berjalan.
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal pembebanan
Tahun Anggaran
d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal sumber pendanaan
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan jenis pekerjaan Tunggal.
IV. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Hamonisasi Peraturan
Perpajakan
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 40 Tahun 2017, tanggal 29
Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana;
d. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: PAS – 498. PK. 01.07.02 TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015
tentang Standar Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan,Rumah Tahanan
Negara Dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
(WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo selama 365 (tiga
ratus enam puluh lima) hari kalender untuk 613 (enam ratus tiga belas) orang tahun
anggaran 2025.
Probolinggo, 12 November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Dadang R ais S aputro
NIP. 1 98610092006041001