| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0019036649215000 | Rp 382,564,830 | 95.54 | - | |
| 0865408132211000 | Rp 384,237,600 | 95.6 | - | |
| 0025860206647000 | - | - | Tidak memenuhi salah satu bobot unsur pengalaman. | |
| 0316649987216000 | - | - | 1. Tidak Melampirkan NIB OSS RBA 2. Tidak Melampirkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang PKKPR Surat Pernyataan Usaha Mikro Atau Usaha kecil Terkait Tata Ruang yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sesuai PP No. 5 Tahun 2021 | |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0022465082217000 | - | - | Tidak Melampirkan Sertifikat Badan Usaha SBU Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian AR001 dengan format LSBU sesuai Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 | |
CV Lamsinar Bahagia | 07*5**6****01**0 | - | - | 1. Tidak Melampirkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang PKKPR Surat Pernyataan Usaha Mikro Atau Usaha kecil Terkait Tata Ruang yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sesuai PP No. 5 Tahun 2021 2. Tidak Lulus Ambang Unsur Kualifikasi Teknis |
| 0029710670101000 | - | - | - | |
| 0024808842444000 | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | Tidak Melampirkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang PKKPR Surat Pernyataan Usaha Mikro Atau Usaha kecil Terkait Tata Ruang yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sesuai PP No. 5 Tahun 2021 |
| 0026506774101000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0315528190423000 | - | - | Tidak Melampirkan Bukti BPE SPT 2022 atau 2023 | |
| 0315185652015000 | - | - | - | |
| 0019871615216000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0020682076215000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0412070237225000 | - | - | - | |
| 0026937300211000 | - | - | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | |
CV Orchid Marennu Engineering | 00*6**0****04**0 | - | - | - |
| 0734146145621000 | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | - | |
Arthama Engineering Consultant | 09*3**4****19**0 | - | - | - |
CV Putroe Konsultan | 09*1**4****08**0 | - | - | - |
| 0020754628216000 | - | - | - | |
| 0017737701805000 | - | - | - | |
| 0019746619122000 | - | - | - | |
| 0802372920952000 | - | - | - | |
| 0018870006331000 | - | - | - | |
| 0025544578422000 | - | - | - |
11. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia jasa yang terpilih diharapkan dapat melakukan perencanaan yang baik dengan
menyesuaikan kondisi dan luas bangunan serta melakukan perkiraan (estimasi) biaya secara
optimal. Untuk mendapatkan kriteria itu maka ruang lingkup kegiatan dan tugas yang harus
dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah perencanaan Renovasi Rumah Negara
dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 Tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang meliputi tugas-tugas perencanaan berupa:
a. Rencana arsitektur dan uraian konsep serta visualisasi atau studi maket yang mudah
dimengerti oleh pemberi tugas.
b. Rencana utilitas beserta uraian konsep dan perhitungannya.
c. Penyusunan rencana detail antara lain memuat gambar-gambar detail arsitektur, detail
struktur, detail utilitas, dan detail elektrikal yang sesuai dengan gambar rencana yang
telah disetujui. Semua gambar arsitektur, struktur, utilitas, dan elektrikal harus
ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan dan tenaga ahli yang memiliki
sertifikat keahlian.
d. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
e. Rincian volume pelaksanaan, rencana anggaran biaya pekerjaan pembangunan yang
akan dilaksanakan.
f. Laporan akhir perencanaan.
g. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Kepala Satuan Kerja/KPA/PPK
di dalam menyusun dokumen pelelangan dan membantu panitia menyusun program
dan pelaksanaan pelelangan.
h. Membantu panitia pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan termasuk menyusun
berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
i. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan fisik dengan uraian tugas
seperti: melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
masa pelaksanaan konstruksi, serta memberikan saran-saran, pertimbangan dan
rekomendasi tentang penggunaan bahan.
j. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
12. KELUARAN
A. KOORDINASI
Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap Renovasi Rumah Negara pada
Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang - Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024
yang dilaksanakan oleh Konsultan Perencana yang menyangkut kuantitas, kualitas,
biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan pekerjaan
yang efisien, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai
dengan Dokumen Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
B. DOKUMENTASI
Produk yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
(KAK) ini meliputi beberapa tahapan yang akan diatur didalam surat perjanjian yang
minimal meliputi:
a. Tahap Konsep Perencanaan
1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
kualifikasi tim perencana, metode pelaksanaan dan tanggung jawab waktu
perencanaan.
2. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi
hubungan ruang, dan lain-lain.
3. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah sederhana,
keterangan rencana kota, dan lain-lain.
b. Tahap Pra-Rencana Teknis
1. Perkiraan biaya pekerjaan fisik.
2. Laporan perencanaan.
3. Garis besar Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
c. Tahap Pengembangan Rencana
1. Rencana arsitektur beserta uraian konsep dan visualisasi dwimatra dan
trimatra.
2. Rencana struktur beserta konsep perhitungannya.
3. Rencana elektrikal beserta uraian konsep dan perhitungannya.
4. Rencana utilitas beserta uraian konsep dan perhitungannya.
5. Garis besar spesifikasi teknis (outline spesification).
6. Perkiraan Biaya.
d. Tahap Rencana Detail
1. Membuat gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas, dan
detail elektrikal yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan dan
tenaga ahli yang memiliki sertifikat keahlian.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ).
4. Rincian anggaran biaya pekerjaan pelaksanaan fisik berdasarkan analisa biaya
konstruksi -SNI.
5. Menyusun laporan perencanaan; arsitektur, struktur, utilitas, elektrikal, dengan
perhitungan-perhitungan yang bisa dipertanggungjawabkan.
e. Tahap Pelelangan (Dokumen Perencanaan Teknis)
1. Gambar rencana beserta detail pelaksanaan; arsitektur, struktur, elektrikal, dan
tata ruang.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat adminsitratif, syarat umum dan syarat teknis
(RKS).
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
4. Rincian volume pekerjaan (BQ).
5. Laporan perencanaan.
f. Tahap Pengawasan Berkala
1. Laporan pengawasan berkala seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar
dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan
penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi,
memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan dan membuat laporan
akhir pengawasan berkala.
2. Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung termasuk petunjuk yang
menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja termasuk
melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini. Konsultan Perencana harus memeriksa
kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya baik yang berasal
dari Kepala Satuan Kerja maupun yang diperoleh sendiri. Kesalahan akibat kelalaian
pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab Konsultan Perencana.
Renovasi Rumah Negara yang direncanakan hendaknya fungsional, efisien, tidak
berlebihan namun tetap inovatif, menarik dan memiliki estetika yang baik. Kreatifitas
desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya tetapi pada kemampuan
memadupadankan fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan terutama sebagai
bangunan pelayanan kepada masyarakat. Desain bangunan gedung hendaknya dapat
meningkatkan kualitas lingkungan dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan
disekitarnya.