| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0012370631915000 | Rp 2,337,827,809 | - | |
| 0028701118402000 | Rp 2,349,531,205 | 1) Frekuensi pemberian Kacang-kacangan pada contoh Menu Makanan Tidak Sesuai dengan Tabel Pengiriman Bahan Makanan Siklus 10 Hari. Pada Tabel Pengiriman Bahan Makanan yang disampaikan sudah sesuai dengan Kerangka Menu yang ditetapkan pada Permenkumham No. 40 Tahun 2017 sebanyak 6 kali dalam 10 hari antara lain hari Ke 3,4,5,7,8 dan 9. Namun, pada contoh Menu Makanan khususnya Kacang-Kacangan (Kacang Tanah, Kacang Merah/Lainnya) hanya diberikan sebanyak 4 kali antara lain pada hari ke 4,7,8,dan 9 2) Sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP), perihal Penyampaian Dokumen Penawaran, Point 15, angka 5 - Contoh Menu Makanan Siklus 10 Hari adalah tabel menu makanan yang akan disediakan bagi WBP siklus 10 hari; Sehingga hasil evaluasi kualifikasi menyatakan BERKAH INDOPANGAN dinyatakan TIDAK MEMENUHI | |
CV Alsin | 06*9**1****23**0 | - | - |
Rahayu Pangan Semesta | 01*8**8****41**0 | - | - |
CV Aksara Radhika | 01*7**6****16**0 | - | - |
| 0415249572432000 | - | - | |
CV Cahaya Rembulan Purnama | 06*9**4****01**0 | - | - |
| 0413869884452000 | - | - | |
| 0413300641402000 | - | - | |
| 0723005617824000 | - | - | |
CV Dawala Boga Nusantara | 06*5**5****44**0 | - | - |
CV Karya Gemilang Abadi | 00*9**1****31**0 | - | - |
| 0835501255629000 | - | - | |
PT Trah Konsultindo Karya | 02*0**2****02**0 | - | - |
| 0022417927423000 | - | - | |
CV Abi Dua Bwi | 04*1**4****27**0 | - | - |
| 0630845543045000 | - | - | |
CV Ghafari Perkasa | 0760722025101000 | - | - |
| 0020010815105000 | - | - | |
CV Mitra Karya Mena | 0605509231924000 | - | - |
| 0956752968803000 | - | - | |
| 0801771288656000 | - | - | |
CV Salim Insan Mandiri | 02*5**8****27**0 | - | - |
| 0849286398503000 | - | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
| 0706167814116000 | - | - | |
CV Putra Kelana | 00*5**5****11**0 | - | - |
| 0628045247002000 | - | - | |
| 0011272747822000 | - | - |
Pengadaan Bahan Makanan WBP
Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya
Tahun Anggaran 2025
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH NUSA TENGGARA BARAT
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB PRAYA
Jln. Basuki Rahmat No.02 Praya, Lombok Tengah Telp. (0370) 654019
Laman : http//rutanpraya.kemenkumham.go.id Email : [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS
Pengadaan Barang
PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya – Nusa Tenggara Barat
Tahun Anggaran 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
NAMA PPK. M. SYARIPUDDIN HAZRI, A.Md.I.P., S.H., M.H
ID RUP 53427091
SPESIFIKASI FUNGSI WBP dan Tahanan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya
mendapatkan pelayanan makanan dan minuman sesuai standar. Hal
UMUM
ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017, (a) bahwa pemenuhan
kebutuhan makanan merupakan suatu usaha kemanusian yang
mendasar, karena makanan merupakan salah satu kebutuhan manusia
untuk mempertahankan hidupnya dan melaksanakan aktifitasnya
sehari-hari, (b) bahwa terpenu hinya Standar Angka Kecukupan Gizi
orang Indonesia tak terkecuali Tahanan, Anak, dan Narapidana yang
maksimal akan menunjang pelaksanaan tugas pokok Lembaga
Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga
Penempatan Anak Sementara, Rumah Tahanan Negara, dan Cabang
Rumah Tahanan Negara di bidang pembinaan, pelayanan, dan
keamanan.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian
dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan
lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ( Pasal 7d dan 9d ) bahwa
tahanan dan narapidana berhak “mendapatkan pelayanan Kesehatan
dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi”, artinya
bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak
bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan
dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar
yang baik dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi,
standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah
masing-masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan
makanan, standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar
dan yang paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga
bahan makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan
sistem pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan
dan Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga
dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan
makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan
pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. Maksud dan Tujuan: a. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan
Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Praya Tahun 2025
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya
Kebutuhan Makan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Praya Tahun 2025
C. Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Praya sebanyak : 293 orang Napi/Tah selama 1 (satu) tahun
mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan sesuai dengan standard
penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun 2017.
D. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasai
Manusia R epublik Indonesia
b. Kanwil : Nusa Tenggara Barat
c. Satker : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya
d. Alamat Satker : Jalan Basuki Rahmat No. 2 Praya
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga
Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Praya Tahun
Anggaran 2025
II. SUMBER DANA
a. Sumber dana : APBN-DIPA Rumah Tahanan Negara
bersumber dari Kelas IIB Praya Tahun Anggaran 2025
b. PAGU anggaran : Rp. 2.352.790.000,-(Dua Milyar Tiga Ratus Lima
Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu
Rupiah,-)
c. Harga Perkiraan : Sesuai yang di upload pada laman Tender
Sendiri (HPS) Pengadaan Bahan Makanan Warga
Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Praya di SPSE
Kemenkumham.go.id.
III. JENIS a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil
KONTRAK
pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan yang telah
diselesaikan pada bulan yang telah
berjalan.
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan
jenis pekerjaan Tunggal.
IV. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 63);
4. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dan Produk Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40
Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana;
6. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS – 498. PK.
01.07.02 TAHUN 2015 tanggal 25 September 2015 tentang Standar
Penyelenggaraan Makanan Di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah
Tahanan Negara Dan Cabang Rumah Tahanan Negara.
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan dan minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Praya tahun anggaran 2025.
VI. SPESIFIKASI Stuktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang, Jasa lainnya dan
TEKNIS konstruksi mencakup :
a) Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b) Spesifikasi Jumlah;
c) Spesifikasi Waktu; dan
d) Spesifikasi Pelayanan.
A. SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
1). BAHAN MAKANAN BAGI WARGA BINAN PEMASYARAKATAN
Nama Bahan
No Spesifikasi Gambar
Makanan
1. Beras Kualitas Medium, bersih, tidak apek,
tidak banyak gabah,tidak terdapat
kerikil, tidak terdapat kutu beras.
2. Ubi/Ketela Segar dan bersih
3. Daging Sapi Segar, sedikit urat/lemak, tidak
berlendir, tidak mengandung bahan
pengawet, kondisi daging tidak boleh
lebih lama darisatu hari setelah
pemotongan
4. Ayam Bersih, segar, muda, berat minimum
Ras/Boiler 1 kg/ekor, tanpa isi,tidak suntik air,
kulit belum keras
5. Telur Ayam Kulit bersih, tidak busuk, tidak retak,
dalam 1 kg berisikurang lebih 16
butir
6. Kelapa Daging Segar, Muda, terkupas, tidak tengik dan
basi, putih, baru
7. Sayuran Segar
Bayam Segar, bermutu baik tidak layu, muda,
bersih, tanpa akar, panjang batang
max 5cm, berwarna hijau muda,
lembut, tidak berlipat dua
Buncis Segar, muda, tidak berulat, lurus
Daun seledri Segar, muda, bersih, tidak berulat,
tanpaakar
Daun Bawang
Segar, bersih, muda, tidak berulat,
tanpaakar, tidak berbunga, berdaun
lebar
Daun Kemangi
Segar, Muda, Bersih, Berat minimal
50gr/ikat
Kacang Panjang
Segar, Muda, tidak berulat, lurus
panjangdalam ikatan
Ketimun Segar, muda, padat, isi 5-6 buah/kg,
bersih,
kulit hijau
Kangkung
Segar, muda, batang berwarna
putih, tanpaakar, bersih, berdaun
lebar, dalam ikatan,
Kentang
Tua, segar, bersih, kering, 1kg = 5-
7 buah, tidak berulat, permukaan
rata, licin
Kol Putih
Segar, muda, putih, bersih, padat,
tidak berulat, utuh, jenis putih,
minimum 750gram/bonggol
Brokoli
segar, bersih, berwarna hijau
merata
Terong
segar, ungu, hijau tidak lembek
Tomat Apel
segar, bersih, tidak berulat, masak
merata, tua, merah
Toge Panjang
kacang hijau, segar, bersih, tidak
busuk, batang pendek, tanpa kulit
Wortel
segar, bersih, tidak berdaun, muda,
tidak basah, sudah dikupas, tidak
bertangkai, jenis Panjang, diameter
maksimum 5cm, 1kg = 13-14 buah
8. Buah Buahan
Jeruk Manis
segar, manis, tidak bongko, kulit
kuning tua, matang pohon
Pisang
tua, masak, tidak busuk
9. Gula Pasir
kering, bersih, murni, dalam
negeri/local, tidak hancur, tidak
menggumpal, tidak mangkak
10. Bumbu Segar
Racikan
Asam Jawa
asli, tua, dalam plastik, tidak berbiji
Bawang Bombay
kering, bersih, tua, besar merata,
Kupas
tidak berulat, tidak busuk
Bawang Putih
kering, bersih, tua, besar merata,
Kupas
tidak berulat, tidak busuk
Bawang Merah
kering, bersih, tua, besar merata,
Kupas
tidak berulat, tidak busuk
Belimbing
segar, tidak berulat, tidak busuk,
Wuluh/Sayur
bersih
Bumbu
kualitas baik, tidak expire, kemasan
Penyedap
tidak rusak
Cuka
Cuka asli, ada tanggal kadaluarsa
dan tanggal produksi
Daun Pandan
segar, bersih, tanpa akar, warna
hijau merata
Daun Kunyit
segar, bersih, muda, tanpa akar
Daun Salam
segar, bersih, tanpa tangkai
Daun Sereh
segar, bersih
Daun Jeruk
segar, bersih, tanpa tangkai
Purut
Jahe
segar, tua, bersih, tidak
basah/kering
Jeruk Limau
segar, tua, bersih
Kelapa Muda
segar, muda, terkupas, tidak tengik
Parut
dan basi, putih, baru
Kencur
segar, tua, bersih, tidak basah
Temu Kunci
tua, bersih, segar
Kunyit
segar, tua, bersih, tidak basah
Kayu Manis
batang kering, tidak berjamur
Merica Giling
halus, kering, bersih, asli,
Terasi Udang
padat, bersih, murni, baru, tidak
berjamur, tidak mengeras, tidak
apek
Kemiri
putih, bersih, bulat, tidak hancur
Biji Pala
coklat, bulat
Ketumbar
bersih, bulat kecil
Saos Tiram
kemasan botol, kualitas baik, tidak
expire, tidak isi ulang
Saos Tomat
asli, kemasan dalam botol, ada
tanggal kadaluarsa, tidak isi ulang,
kemasan tidak rusak
Tepung Beras
kering, bersih, halus, tidak apek,
tidak ada kutu tepung
Tepung Terigu
kualitas baik, tidak ada kutu
tepung, baru, tidak apek, kering,
bersih
11. RacikanS ambal
Cabe Hijau
segar, bersih, tidak berulat, tanpa
batang, warna hijau merata
Cabe Merah
segar, bersih, tidak berulat, tanpa
batang, warna merah merata
Cabe Rawit
segar, tidak busuk, warna hijau
campur merah, tanpa batang
Sambal Botol
asli, kemasan dalam botol, ada
tanggal kadaluarsa, tidak isi ulang,
kemasan tidak rusak
12. Garam Dapur
kering, bersih, dengan merk dan
beryodium
13. Tahu
Warna putih/kuning, segar, bersih,
murni, padat, tidak hancur, mutu
baik, tidak bergaram, tanpa
formalin, kenyal
14. Tempe
Tempe kedelai berkualitas baik,
segar dan tidak busuk
15. Kacang Kacang Tanah : Kering, bersih, tua,
tanah/kacang terkupas, tidak hancur,tidak
merah/lainnya berjamur Kacang Merah : Segar,
bersih, utuh, tidak Berakar
16. Kacang Hijau
Kering, bersih, tua, tidak berkutu
17. Ikan Segar
Segar, berkilat, kenyal, tidak hancur,
utuh, tidak berformalin
18. Ikan Kering
Bisa berupa ikan kering asin atau
ikan kering tawar
denganspesifikasi kering dan bersih
19. Minyak Goreng
tidak tengik, dalam kemasan, asli,
tidak kadaluarsa, bersih, murni,
tidak dicampur
20. Gula
kering, kuning, tidak bersampah,
Kelapa/Aren
kualitass uper, tidak keropos, tanpa
campuran
21. Kecap
mutu nomor 1, manis, kualitas baik,
tidak expire, dalam kemasan
bersegel, murni
22. Gas
Gas LPG minimal 12kg, segel utuh
tidak rusak
23. Air Minum
air murni, tidak bercampur klorin
atau bahan kimia apapun
2) Parameter Wajib Kebutuhan Air Bersih layak minum
KADAR MAKSIMUM
NO JENIS PARAMETER SATUAN YANG
DIPERBOLEHKAN
1 Parameter yang berhubungan langsung dengan kesehatan
a. Parameter Mikrobiologi
1) E.Coli Jumlah per 100 ml sampel 0
2) Total bakteri Koliform Jumlah per 100 ml sampel 0
b. Kimia an-organik
1) Arsen Mg/I 0,001
2) Fluorida Mg/I 1,5
3) Total Kromium Mg/I 0,005
4) Kadmium Mg/I 0,003
5) Nitrit, (Sebagai No 2) Mg/I 3
6) Nitrat, Sebagai No3) Mg/I 50
7) Sianida Mg/I 0,07
8) Selenium Mg/I 0,001
2 Parameter yang tidak langsung berhubungan dengan kesehatan
a. Parameter Fisik
1) Bau Tidak Berbau
2) Warna TCU 15
3) Total Zat padat terlarut(TDS) Mg/I 500
4) Kekeruhan NTU 5
5) Rasa Tidak berasa
6) Suhu Suhu udara +- 3
b. Parameter Kimiawi
1) Alumunium Mg/I 0,2
2) Besi Mg/I 0,3
3) Kesedahan Mg/I 500
4) Khlorida Mg/I 250
5) Mangan Mg/I 0,4
6) pH 6,5-8,5
7) Seng Mg/I 3
8) Sulfat Mg/I 250
9) Tembaga Mg/I 2
10)Amonia Mg/I 1,5
B. SPESIFIKASI TEKNIS
1) Daftar Kebutuhan Standar Porsi BAMA Per orang/hari dalam siklus 10 hari, sesuai
PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
2) Daftar Kebutuhan
UKURAN
JENIS BAHAN SATUAN KEBUTUHAN PER ORANG PER HARI DALAM SIKLUS 10 HARI
NO MAKANAN DAN (Standar KET
BAHAN BAKAR Porsi Per
Orang/hari) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Beras (Bagi Pria
0,3500 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350 0,350
1 Dewasa) kg
0,1500 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150 0,150
2 Ubi / Ketela kg
0,0350 0,035 0,035 0,035 0,035 0,035
3 Daging sapi kg
0,1000 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100 0,100
4 Ayam Ras/Boiler kg
1,0000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000
5 Telor Ayam butir
0,0300 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030
6 Kelapa daging kg
0,3000 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300 0,300
7 Sayuran segar kg
1,0000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000 1,000
8 Buah-buahan
buah
0,0130 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013 0,013
9 Gula Pasir kg
0,0300 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030 0,030
10 Bumbu segar Racikan kg
0,0100 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010 0,010
11 Racikan Sambal kg
0,0120 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012
12 Garam dapur kg
0,1100 0,110 0,110 0,110 0,110 0,110 0,110 0,110
13 Tahu *) kg
0,0500 0,050 0,050 0,050 0,050 0,050 0,050 0,050
14 Tempe *) kg
0,0200 0,020 0,020 0,020 0,020 0,020 0,020
15 Kacang-kacangan *) kg
0,0200 0,020 0,020 0,020 0,020 0,020
16 Kacang hijau *) kg
0,0833 0,083 0,083 0,083 0,083 0,083 0,083
17 Ikan Segar kg
0,0400 0,040 0,040 0,040 0,040 0,040
18 Ikan kering *) kg
0,1050 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105 0,105
19 Minyak goreng *) liter
0,0065 0,0065 0,0065 0,0065 0,0065 0,0065 0,0065 0,0065 0,0065 0,0065 0,0065
20 Gula kelapa/Aren *)
kg
0,0120 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012 0,012
21 Kecap *) ltr
0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175 0,175
0,1750
22 Gas kg
2,0000 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2
23 Air minum liter
KETERANGAN :
1) *) : Barang kena Pajak (11%)
2) Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 : daftar Menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
3) Tabel Kerangka Menu dalam siklus 10 hari, berdasarkan PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
H1 H2 H3 H4 H5 H6 H7 H8 H9 H10
PAGI
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Telur Ikan Segar Telur Ayam Telur Daging Telur Ayam Telur Ikan Kering
LN - - - - - - - - - -
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
B - - - - - - - - - -
Sn Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi Kacang Hijau Ubi
SIANG
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Ikan Segar Daging Ayam Ikan Kering Ayam Ikan Segar Ayam Ikan Kering Ikan Segar Telur
LN Tahu Tempe Tahu Kacang- Tempe Tahu Kacang-kacangan Tempe Kacang- Tahu
kacangan kacangan
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
B Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah
MALAM
Sn Ubi - Ubi - Ubi - Ubi - Ubi -
MP Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras Beras
LH Ayam Ikan Kering Ikan Segar Daging Ikan Kering Ayam Ikan Segar Daging Ayam Daging
LN Tempe Tahu Kacang- Tempe Kacang- Tempe Tahu Kacang- Tahu Tempe
kacangan kacangan kacangan
S Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur Sayur
Sb Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal Sambal
Keterangan :
MP : Makana Pokok
LH : Lauk Hewani
LN : Lauk Nabati
Sn : Snack
S : Sayur
B : Buah
Sb : Sambal
1. JADWAL MENU MAKAN SIKLUS 10 HARI,
berdasarkan Tabel Kerangka Menu PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
JENIS H-1 H-2 H-3 H-4 H-5 H-6 H-7 H-8 H-9 H-10
PAGI
MP
LH
LN
S
B
SN
SIANG
MP
LH
LN
S
SB
B
SORE
SN
MP
LH
LN
S
SB
Keterangan ...........,...........2025
-MP = Makanan Pokok -S = Sayur CV/PT
-LH = Lauk Hewani -B = Buah
-LN = Lauk Nabati -SB = Sambal
-SN = Snack
2. DAFTAR KEBUTUHAN BAHAN MAKANAN DALAM SATU TAHUN,
berdasarkan PERMEN HUKUM DAN HAM RI. Nomor : 40 TAHUN 2017
PEKERJAAN
: Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Tahun Anggaran 2025
LOKASI
: Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya
TAHUN ANGGARAN : 2025
JUMLAH WBP : 293
Total Bahan
Makanan yang
Dibutuhkan
Siklus ke 1 Siklus ke 2 Siklus ke 3 Berat
Dalam 1
Bahan Makanan Freku Standar Bersih Jumlah
ensi Porsi Narapidana Tahun
No
Jumlah Satuan Volume Satuan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 7
1 Beras (Bagi Pria 0,3500 kg 293 Kg
Dewasa)
2 Ubi / Ketela 0,1500 kg 293 Kg
3 Daging sapi 0,0350 kg 293 Kg
4 Ayam Ras/Boiler 0,1000 kg 293 Kg
5 Telor Ayam 1,0000 butir 293 Btr
6 Kelapa daging 0,0300 kg 293 Kg
7 Sayuran segar 0,3000 kg 293 Kg
8 Buah-buahan 1,0000 buah 293 Bh
9 Gula Pasir 0,0130 kg 293 Kg
10 Bumbu segar Racikan 0,0300 kg 293 Kg
11 Racikan Sambal 0,0100 kg 293 Kg
12 Garam dapur 0,0120 kg 293 Kg
13 Tahu *) 0,1100 kg 293 Kg
14 Tempe *) 0,0500 kg 293 Kg
15 Kacang-kacangan *) 0,0200 kg 293 Kg
16 Kacang hijau *)
0,0200 kg 293 Kg
17 Ikan Segar
0,0833 kg 293 Kg
18 Ikan kering *)
0,0400 kg 293 Kg
19 Minyak goreng *)
0,1050 liter 293 Ltr
20 Gula kelapa/Aren *)
0,0065 kg 293 Kg
21 Kecap *)
0,0120 ltr 293 Ltr
22 Gas
0,1750 kg 293 Kg
23 Air minum
2,0000 liter 293 Ltr
...........,.....................2025
CV/PT
KETERANGAN :
1. Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 : daftar Menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
2. Tanggal 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 : kembali ke menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
3. Tanggal 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 : kembali ke menu hari ke 1 sampai dengan ke 10
4. Tanggal 31 : Menggunakan Menu hari ke 7.
5. Bulan Berikutnya dimulai lagi dari tanggal 1 ; dan Tanggal 1 Januari 2025 adalah hari ke 1
C. SPESIFIKASI JUMLAH
1) Volume Pengadaan Bahan makan dan minum yang di butuhkan.
Standar Porsi
Ukuran Volume 1
No Jenis Bahan Makanan Dan Bahan Bakar Per Orang /
Satuan (Satu) Tahun
Hari
1 Beras (Bagi Pria Dewasa) 0,3500 kg
2 Ubi / Ketela 0,1500 kg
3 Daging sapi 0,0350 kg
4 Ayam Ras/Boiler 0,1000 kg
5 Telor Ayam 1,0000 butir
6 Kelapa daging 0,0300 kg
7 Sayuran segar 0,3000 kg
8 Buah-buahan 1,0000 buah
9 Gula Pasir 0,0130 kg
10 Bumbu segar Racikan 0,0300 kg
11 Racikan Sambal 0,0100 kg
12 Garam dapur 0,0120 kg
13 Tahu *) 0,1100 kg
14 Tempe *) 0,0500 kg
15 Kacang-kacangan *) 0,0200 kg
16 Kacang hijau *) 0,0200 kg
17 Ikan Segar 0,0833 kg
18 Ikan kering *) 0,0400 kg
19 Minyak goreng *) 0,1050 liter
20 Gula kelapa/Aren *) 0,0065 kg
21 Kecap *) 0,0120 ltr
22 Bahan Bakar (Gas) *) 0,1750 kg
23 Air minum 2,0000 liter
KETERANGAN : *) = Barang Kena Pajak
2) DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pada
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Tahun Anggaran 2025
Lokasi : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya
Alamat : Jalan Basuki Rahmat No. 2 Praya.
Harga Jumlah PPN
No Uraian Barang Volume Satuan Total
Satuan Harga 10%
1 Beras (Bagi Pria Dewasa) kg
2 Ubi / Ketela kg
3 Daging sapi kg
4 Ayam Ras/Boiler kg
5 Telor Ayam butir
6 Kelapa daging kg
7 Sayuran segar kg
8 Buah-buahan buah
9 Gula Pasir kg
10 Bumbu segar Racikan kg
11 Racikan Sambal kg
12 Garam dapur kg
11%
13 Tahu *) kg
11%
14 Tempe *) kg
11%
15 Kacang-kacangan *) kg
11%
16 Kacang hijau *) kg
11%
17 Ikan Segar kg
11%
18 Ikan kering *) kg
11%
19 Minyak goreng *) liter
11%
20 Gula kelapa/Aren *) kg
11%
21 Kecap *) ltr
22 Bahan Bakar (Gas) *) kg 11%
11%
23 Air minum liter
JUMLAH
PEMBULATAN
TERBILANG : ..................................................................................................................................
..........., .............................2025
CV/PT
......................................
DIREKTUR
D. SPESIFIKASI WAKTU
1) Jangka waktu pelaksanaan Selama 365 (tiga ratus enam puluh
perkerjaan l i m a ) hari terhitung mulai tanggal 1
Januari 2025 sampai dengan 31
Desember 2025
2) Jangka kedatangan barang/jasa Bahan – bahan kebutuhan tersebut
(untuk pengadaan barang) diatas harus dimasukan setiap hari
dengan ketentuan selambat-lambatnya
jam 05.00 WIB harus sudah diserah-
terimakan.
3) Lokasi kedatangan/pengiriman Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya
barang
4) Alamat Tujuan Pengiriman Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya,
Jalan Basuki Rahmat No. 2 Praya.
5) Metode transportasi dan Barang-barang tersebut diantarkan
pengepakan (jika ditentukan) menggunakan mobil pickup/ mobil box
sesuai waktu yang telah ditentukan.
E. SPESIFIKASI PELAYANAN
Tingkat pelayanan barang/jasa Menyediakan bahan makanan sesuai
spesifikasi teknis yang telah d itetapkan.
Tuntutan terhadap tingkat pelayanan dari penyedia Menyediakan bahan makanan mengikuti
barang/jasa hendaknya dinyatakan secara spesifik dan
menu siklus 10 hari yang diantarkan
terukur. Petunjuk teknis di bawah ini
setiap hari sesuai Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Nomor : 40 Tahun 2017, tanggal 29
Desember 2017, tentang Pedoman
Penyelenggaraan Makanan Bagi
Tahanan, Anak dan Narapidana.
Kendaraan yang digunakan dalam
pengiriman harus dalam keadaan bersih
dan higienis.
Bersedia menempatkan freezer box
untuk penyimpanan daging/ikan/ayam
dengan kapsitas 200 Kg.
Bersedia menempatkan timbangan
duduk yang layak pakai dengan
kapasitas ukur minimal 500 Kg minimal
1 (satu) unit yang dilengkapi dengan
bukti kepemilikan.
Bersedia menempatkan tabung LPG
dengan kapasitas 12 Kg yang mencukupi
kebutuhan memasak sebanyak 8
(delapan) unit tabung.
Bahan-bahan yang ternyata tidak sesuai
dengan persyaratan mutu yang
diuraikan tersebut diatas akan
dikembalikan kepada Penyedia untuk
diganti.
Bersedia mengantarkan Kembali Bahan
Makanan paling lambat 1 (satu) jam
setelah pengantaran awal apabila
terdapat kekurangan volume
pengantaran harian.
Menyiapkan air bersih dalam galon isi
19 liter sebanyak 70 buah setiap hari.
Setiap pengiriman harus dilengkapi
dengan surat jalan.
Menyiapkan tenaga personil dan
peralatan.
Ditetapkan di
Praya, 11 November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
M. SYARIPUDDIN HAZRI, A.Md.I.P., S.H., M.H
NIP. 198501032003121003