| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018021204017000 | Rp 2,907,437,430 | 90.18 | 92.14 | - | |
| 0010016160093000 | Rp 3,038,206,530 | 89.71 | 90.91 | - | |
| 0011185816428000 | Rp 3,433,230,000 | 95.05 | 92.98 | - | |
| 0015586076013000 | - | - | - | - | |
| 0018872267331000 | - | - | - | PT. ARCHIMEDIA CONSULTAN sebagai Leadfirm tidak menyampaikan isian data kualifikasi Anggota KSO PT. GUNUNG GIRI ENGINEERINNG CONSULTANS | |
| 0020725693007000 | - | - | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - | - | - |
CV Toga Pos Jaya | 06*1**0****09**0 | - | - | - | - |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
| 0948453758822000 | - | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
| 0015883549821000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0016832297031000 | - | - | - | - |
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Program Pengembangan Perguruan Tinggi didirikan sebagai respon atas kebutuhan sumberdaya manusia
di Indonesia yang berkualitas, kompeten, terampil, siap kerja dan berdaya saing. Kebutuhan ini sejalan
dengan visi dan misi Politeknik Pariwisata Palembang sebagai salah satu Perguruan Tinggi Pariwisata,
yang beralamat Jl. Sapta Pesona, Komplek Jakabaring Sport City, Palembang yang mempunyai kewajiban
untuk mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui
pengembangan sumberdaya manusia dan penelitian bagi industri terkait. Untuk mengakomodasi tujuan
besar seperti tercantum dalam Program Pengembangan Perguruan Tinggi yaitu meningkatkan akses,
kualitas, relevansi, dan daya saing program pendidikan tinggi, maka Politeknik Pariwisata Palembang dalam
kaitannya dengan Program pengembangan ini adalah pemantapan sebagai pusat pendidikan unggulan dan
penelitian.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, tahapan Pembangunan Convention Hall jawa
Palembang tahun 2024 merupakan kegiatan pembangunan bangunan gedung Negara dengan klasifikasi
tidak sederhana yang penyelenggarannya dilaksanakan oleh Politeknik Pariwisata Palembang melalui
tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya, baik merupakan pembangunan
baru, perawatan bangunan gedung, maupun perluasan bangunan gedung yang pembangunan adalah
kegiatan mendirikan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan
gedung.
Penyedia jasa manajemen konstruksi digunakan untuk pekerjaan konstruksi:
a. bangunan bertingkat di atas 4 (empat) lantai; dan/atau
b. bangunan dengan luas total di atas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi); dan/atau
c. bangunan khusus; dan/atau
d. yang melibatkan lebih dari satu penyedia jasa perencanaan maupun pelaksana konstruksi;
dan/atau
e. yang dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran (multiyear project).
Konsultan manajemen konstruksi tidak dapat merangkap sebagai penyedia Jasa perencanaan konstruksi
untuk pekerjaan yang bersangkutan dan bertugas sejak ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) mulai dari tahap perencanaan teknis sampai serah terima akhir pekerjaan konstruksi fisik, dan
berfungsi melaksanakan pengendalian pada tahap perencanaan teknis dan tahap pelaksanaan konstruksi,
baik di tingkat program maupun di tingkat operasional. Konsultan manajemen konstruksi dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada Kepala Satuan Kerja atau Pejabat
Pembuat Komitmen.
Mengingat pekerjaan konstruksi Pembangunan Convention Hall Poltekpar Palembang tahun 2024 ini
merupakan bangunan bertingkat dengan luas total bangunan lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter
persegi), serta mengacu pada Peraturan Menteri PU Nomor 22/KPTS/M/2018 tentang Bangunan Gedung
Negara maka dipandang perlu untuk mengadakan Konsultan Manajemen Konstruksi yang akan mengelola
serta mengawasi kegiatan ini agar dapat berjalan lancar, tepat waktu, tepat mutu dan biaya, pencapaian
sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung
negara, mulai dari tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan
masa pemeliharaan.
Sesuai Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2018, selama pelaksanaan pekerjaannya, konsultan manajemen konstruksi
akan bertindak sebagai pelaksana fungsi Direksi Teknis/wakil Pejabat Pembuat Komitmen selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berjalan sampai dengan dilakukan serah terima kedua.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi konsultan Manajemen Konstruksi yang
memuat kriteria dan syarat yang harus dipenuhi dalam proses pengadaan jasa konsultansi Manajemen
Konstruksi dan kegiatan - kegiatan yang harus dilaksanakan oleh konsultan Manajemen Konstruksi mulai dari
tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.
Adapun tujuan dari kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Convention Hall Poltekpar Palembang
sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan, yang mencakup pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan secara mendetail, agar tercapainya penyelenggaraan konstruksi fisik yang tepat mutu, waktu dan
biaya serta memenuhi persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan
bangunan gedung.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dari dalam kegiatan ini yaitu terkendalinya dan terarahnya secara teknis
penyelenggaraan pelaksanaan Pembangunan Convention Hall Poltekpar Palembang Tahun 2024 adalah:
a. Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi Pembangunan Convention Hall Poltekpar Palembang
mulai dari SPMK Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima
Kedua;
b. Terkendalikannya kegiatan pelaksanaan Pembangunan Convention Hall Poltekpar Palembang dari
SPMK Konstruksi, Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua
secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib
administrasi;
c. Adanya rekomendasi pengendalian, koordinasi dan evaluasi pada semua tahapan pelaksanaan kegiatan
administrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa sehingga terwujudnya tertib administrasi.
d. Tersedianya data dan informasi tentang perkembangan kegiatan Penyedia Jasa dalam bentuk
pelaporan sehingga proses pengendalian dapat berjalan sesuai dengan rencana.
Serah Terima Pekerjaan Pertama, Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Kedua secara berkualitas, selesai
tepat waktu mutu dan biaya serta diselenggarakan secara tertib administrasi agar terpenuhinya persyaratan
perizinan bangunan gedung negara yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk terpenuhinya
pernyataan tentang keandalan bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan terdiri secara umum dilaksanakan di dalam kawasan kampus Jl. Sapta Pesona, Komplek
Jakabaring Sport City, Palembang.