| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018872267331000 | Rp 2,432,285,003 | 83.55 | 86.84 | - | |
PT Yodya Karya (Persero) Cabang Bandung | 0010016160423001 | Rp 2,433,786,000 | 86.22 | 88.97 | - |
| 0013095203062000 | Rp 2,527,617,353 | 82.61 | 85.33 | - | |
| 0013017967016000 | Rp 2,541,114,675 | 86.26 | 88.15 | - | |
| 0011185816428000 | Rp 2,677,569,750 | 90.41 | 90.49 | - | |
| 0014556161441000 | Rp 2,753,950,293 | 82.37 | 83.56 | - | |
| 0018023903019000 | Rp 2,759,349,000 | 86.1 | 86.51 | - | |
| 0026236869013000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0022282065822000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0722869930013000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0316100940013000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0026067009423000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0012162715441000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi nilai ambang batas | |
CV Pantes | 00*5**9****28**0 | - | - | - | - |
| 0013282173013000 | - | - | - | - | |
| 0012531083517000 | - | - | - | - | |
CV Yasnaya Twins | 09*9**2****22**0 | - | - | - | - |
| 0010016160093000 | - | - | - | - | |
| 0015883549821000 | - | - | - | - | |
| 0033185869013000 | - | - | - | - | |
| 0022038970429000 | - | - | - | - | |
| 0013566278009000 | - | - | - | - | |
| 0010000123093000 | - | - | - | - | |
CV Lestari Karya Utama | 05*8**2****14**0 | - | - | - | - |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - | - | - |
| 0757087887423000 | - | - | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - | - | - |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0015860661003000 | - | - | - | - |
RUANG LINGKUP
1) Deskripsi Proyek
Penyusunan Perencanaan/DED Lansekap Kawasan dan Infrastruktur,
serta Miniatur Destinasi Pariwisata Poltekpar NHI Bandung ini merupakan
upaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana kawasan lingkungan
Politeknik Pariwisata NHI Bandung.
2) Lingkup Tugas
2.1. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018
tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara yang dapat meliputi tugas-tugas
perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan
fisik bangunan gedung Negara yang terdiri dari:
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan
informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar
terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah daerah
setempat mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan.
b. Penyusunan Pra-rencana, antara lain melakukan review terhadap
konsepsi perencanaan dan perancangan yang memuat dasar
pemikiran dan pertimbangan-pertimbangan perancangan,
program ruang, organisasi hubungan ruang dan skematik
rencana teknis; Membuat pola gubahan massa bangunan
diwujudkan dalam gambar-gambar (massa, denah, tampak,
potongan dan perspektif/ visualisasi trimatra);
c. Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat:
i. Rencana arsitektur lansekap dan infrastruktur, beserta uraian
konsep yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas.
ii. Perhitungan struktur harus ditandatangani oleh Tenaga Ahli
yang mempunyai ljin Sertifikat.
iii. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
iv. Rencana utllitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
v. Perkiraan biaya.
d. Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat:
i. Gambar-gambar detail arsitektur lansekap dan infrastruktur,
detail struktur detail utilitas yang sesuai dengan gambar
rencana yang telah disetujui. Semua gambar harus
ditandatangani oleh Penanggung Jawab Perusahaan dan
Tenaga Ahli yang mempunyai ljin Sertifikat.
ii. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
iii. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran
biaya pekerjaan konstruksi/Engineering Estimate (EE).
iv. Laporan akhir perencanan.
e. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen di
dalam menyusun dokumen pelelangan, dan membantu unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan
dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
f. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok
kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat
pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan
dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali
dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama
apabila terjadi lelang ulang.
g. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala,
melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan,
dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
h. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi,
petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan
gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
2.2. Tanggung Jawab Perencanaan.
2.2.1. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara professional
atas jasa perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 11
Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi.
2.2.2. Secara umum tanggung jawab konsultan perencana adalah
minimal sebagai berikut :
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
memenuhi persyaratan standar hasil karya
perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan
oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari
segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan
mutu bangunan yang akan diwujudkan.
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis
bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
gedung pada umumnya dan yang khusus untuk
bangunan gedung negara.
d. Konsultan perencana bertanggung jawab terhadap hasil
desain sekurangkurangnya sampai produk desain
tersebut selesai dilaksanakan pembangunannya,
sepanjang lingkup dan/atau kondisi lingkungan masih
sesuai dengan kriteria desain awal.
2.3. Pembahasan Laporan dan Konsultasi/ Assistensi
Pembahasan Laporan
Adapun untuk pembahasan laporan-laporan kegiatan dengan pihak-
pihak terkait dapat dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali meliputi
pembahasan :
• Tahap Persiapan (Laporan Pendahuluan)
• Tahap Pra-Rancangan dan Tahap Pengembangan Rancangan
(Laporan Antara)
• Tahap Akhir Perencanaan (Laporan Akhir)
Kegiatan pembahasan laporan kegiatan ini dimaksudkan untuk
mendapatkan masukan dari pihak terkait dalam penyempurnaan
produk perencana.
Konsultansi dan Asistensi
Kegiatan konsultansi dan asistensi wajib dilaksankaan oleh
konsultan perencana sehingga dapat diketahui hal-hal terkait
dengan perbaikan dan tindak lanjut dalam rangka penyempurnaan
laporan yang disusun. Untuk kegiatan konsultansi dan asistensi
dapat dilakukan konsultan perencana baik secara daring maupun
tatap muka.
Untuk membuktikan hasil asistensi tersebut, konsultan perencana
wajib menyediakan lembar asistensi yang kemudian diisi oleh pihak-
pihak terkait dari hasil diskusi yang dilaksanakan.
2.4. Hubungan Antara Pihak Yang Terlibat
Dalam melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan, maka terdapat
beberapa pihak yang terlibat dan sebagai pedoman untuk bekerja
sama antara Detailed Engineering Design Consultant, PPK, dan Tim
Teknis.