| 0708850136011000 | Rp 1,489,983,636 | |
Bintang Terang Papan Tulis | 05*3**2****09**0 | - |
| 0768297962416000 | - | |
PT Mahakarya Tujuh Semesta Pro | 09*2**7****16**0 | - |
PT Shantika Graha Nusantara | 08*6**3****85**0 | - |
| 0764224655447000 | - | |
| 0023795925039000 | - | |
PT Insani Citra Talenta | 06*0**0****66**0 | - |
PT Multi Raya | 00*0**8****17**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGUATAN TATA KELOLA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Kementerian Negara/ : Kementerian Perindustrian
Lembaga
Unit Eselon I : Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
Program : Pengembangan Industri Hijau
Hasil : Penguatan Tata Kelola Sertifikasi Industri Hijau
Unit Eselon II/Satker : Pusat Industri Hijau
Kegiatan : Sertifikasi Industri Hijau
Indikator Kinerja : Terlaksananya Penguatan Tata Kelola Sertifikasi Industri Hijau
Kegiatan
Satuan Ukur dan Jenis : Kegiatan Forum Group Discussion Terkait Penguatan Tata Kelola
Keluaran Sertifikasi Industri Hijau Berbasis Sistem Informasi
Volume : 1 Kegiatan
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/ Kebijakan:
a. Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk
Pengembangan Industri Nasional Tahun 2015-2035;
c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 tentang Standar
Nasional Bidang Industri;.
d. Peraturan Menteri Perindustrian 14 Tahun 2020 tentang Perubahan aAtas Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga
Sertifikasi Industri Hijau.
2. Gambaran Umum
Sektor industri merupakan salah satu sektor penggerak perekonomian nasional,
karena mampu memberikan multiplier efek yang besar bagi sektor lainnya dan
berkontribusi yang cukup signifikan terhadap Produk Domestik Bruto Nasional. Sektor
industri juga salah satu sektor penyerap tenaga kerja terbesar kedua setelah sektor
pertanian dimana penyerapan tersebut terdapat pada lini tenaga terdidik. Namun, pada
pelaksanaannya, aktivitas industri yang menyebabkan pertumbuhan industri tidak
hanya memberikan efek positif tetapi juga efek negatif. Efek negatif berupa
permasalahan lingkungan seperti inefisiensi pemanfaatan sumber daya, dan buangan
limbah dan emisi yang dihasilkan dari proses produksi.
Sektor industri berusaha untuk bertransformasi melalui platform Industri Hijau
sesuai dengan amanat UU nomor. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan
terminologi industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya
mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara
berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Untuk mengakselerasi penerapan Industri Hijau, Kementerian Perindustrian menyusun
Standar Industri Hijau dan menyelenggarakan sertifikasi Industri Hijau untuk
perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip-prinsip Industri Hijau. Sertifikat
Industri Hijau memberikan manfaat penting bagi Perusahaan, dimana perusahaan yang
mendapat sertifikasi ini memiliki keunggulan kompetitif di pasar karena konsumen
semakin memperhatikan dan memiliki preferensi terhadap produk ramah lingkungan.
Selain itu, prinsip-prinsip Industri Hijau membantu perusahaan menghemat biaya
produksi dengan mendorong efisiensi penggunaan sumber daya. Selanjutnya sertifikasi
ini membantu perusahaan mematuhi regulasi lingkungan yang semakin ketat,
mengurangi risiko hukum dan denda, dan perusahaan yang berkomitmen pada praktik
ramah lingkungan memperoleh reputasi yang lebih baik di mata konsumen dan
pemangku kepentingan dimana sertifikasi Industri Hijau dapat membuka akses ke pasar
baru yang mementingkan produk berkelanjutan. Terakhir, produk yang tersertifikasi
dapat memenuhi persyaratan pengadaan pemerintah yang memprioritaskan produk
ramah lingkungan.
Saat ini proses sertifikasi Industri Hijau masih dilakukan secara manual dari
tahap awal hingga akhir. Proses sertifikasi Industri Hijau yang dilakukan secara manual
melibatkan tahapan yang memakan sumber daya waktu dan tenaga kerja yang banyak,
seperti pengumpulan data manual, pengisian syarat administrasi, serta verifikasi oleh
auditor. Keterbatasan proses manual, seperti kesalahan, keterlambatan, dan biaya yang
tinggi, seringkali muncul akibat ketergantungan pada interaksi manusia. Kendala ini
juga dapat memperlambat kemajuan menuju praktik industri yang lebih ramah
lingkungan. Di era digital saat ini, keterbatasan proses manual semakin menjadi
masalah karena menghambat kemungkinan otomatisasi dan integrasi dengan teknologi
yang lebih canggih. Selain itu, target perusahaan industri yang tersertifikasi terus
meningkat setiap tahunnya, seiring dengan terus meningkatnya kepentingan untuk
mencapai berbagai target ramah lingkungan baik di tingkat nasional maupun global.
Oleh karena itu, terdapat kebutuhan mendesak untuk beralih ke sistem sertifikasi
Industri Hijau yang lebih terotomatisasi dan terkomputerisasi guna meningkatkan
efisiensi serta kecepatan dalam proses sertifikasi.
Dengan demikian, untuk menguatkan tata kelola sertifikasi Industri Hijau, perlu
disusun Penguatan yang mencakup upaya untuk memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi secara optimal dalam mengelola proses sertifikasi secara efisien. Ini
melibatkan penggunaan platform digital untuk pengumpulan dan pengelolaan data,
otomatisasi proses administrasi, dan integrasi sistem yang memungkinkan akses yang
lebih mudah bagi pemangku kepentingan. Digitalisasi juga memungkinkan penggunaan
teknologi seperti analisis data dan kecerdasan buatan untuk meningkatkan pemahaman
terhadap tren dan pola dalam proses sertifikasi, serta untuk memperbaiki keputusan
yang diambil. Selain itu, digitalisasi dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
dengan menyediakan akses yang lebih mudah bagi publik untuk memantau dan
mengevaluasi proses sertifikasi. Dengan demikian, Penguatan tatakelola sertifikasi
Industri Hijau tersebut dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keterbukaan dalam
proses sertifikasi, serta untuk memfasilitasi transformasi menuju industri yang lebih
berkelanjutan secara keseluruhan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
Mengadakan kegiatan terkait penguatan tata kelola Sertifikasi Industri Hijau secara digital
dalam rangka memperkuat tata kelola Sertifikasi Industri Hijau yang efisien, efektif dan
transparan, serta mendorong inovasi dalam pengembangan metode sertifikasi yang lebih
baik.
C. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah pelaku industri, pemerintah, dan masyarakat
umum.
D. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah pelaksanaan oleh pihak ketiga yang dipilih
melalui proses tender. Penyelenggaraan kegiatan Penguatan Tata Kelola Sertifikasi
Industri Hijau melibatkan mitra kerja yang bergerak di jasa penyelenggara pertemuan,
perjalanan insentif, konferensi dan pameran serta memiliki pengalaman dalam
pekerjaan serupa.
2. Tahapan Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
a. Persiapan dan koordinasi dengan Direktorat Pembina, Lembaga Sertifikasi Industri
Hijau dan Asosiasi Industri;
b. Identifikasi kriteria dan ruang lingkup Tata Kelola Sertifikasi Industri Hijau;
c. Penyusunan substansi tahapan dan pedoman Tata Kelola Sertifikasi Industri Hijau;
d. Forum Grup Diskusi dalam rangka penyusunan Penguatan Tata Kelola Sertifikasi
Industri Hijau;
e. Penyusunan proses bisnis sertifikasi Industri Hijau berbasis sistem informasi;
f. Diseminasi Penguatan tata kelola sertifikasi Industri Hijau berbasis sistem
informasi kepada semua pihak terkait;
g. Penyusunan laporan akhir kegiatan.
3. Syarat Administrasi Perusahaan
Penyedia jasa harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
a. Peserta Kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki NIB Kecil Jasa
Penyelenggaraan Event Khusus (KBLI 82302), NIB Aktivitas Desain Komunikasi
Visual Desain Grafis (KBLI 74130) dan NIB KBLI 62019 Aktivitas Pemrograman
Komputer Lainnya.
b. Memiliki Sertifikat Nasional yang masih berlaku dalam bidang
Konferensi/Konvensi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang semisal INCCA
dan/atau afiliasinya.
c. Peserta harus memiliki Sertifikat ISO 9001:2015 tentang Quality Management
System, ISO 45001;2018 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan
Kerja, ISO 20121 : 2012 tentang Event Sustainability Management System agar
mendapatkan penyedia jasa yang memiliki system manajemen yang baik, dan ISO
37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
4. Syarat Teknis Perusahaan
a. Memiliki pengalaman menangani konferensi/ Pertemuan/ Pameran yang dihadiri
oleh Menteri/ Gubernur/ Pejabat setingkatnya, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir, di lingkungan pemerintah maupun swasta, dibuktikan dengan kontrak
kerja/surat perjanjian dan dokumentasi kegiatan
b. Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
dibuktikan dengan kontrak kerja/surat perjanjian dan BAST;
c. Mampu menyediakan personil dengan kriteria:
NO PERSONIL KUALIFIKASI VOL
1 Project Manager • Minimal Pendidikan S1 Semua Jurusan 1 orang
• Memiliki pengalaman sebagai Project Manager
sekurang- kurangnya 5 tahun.
• Memiliki pemahaman pada bidang teknologi
informasi
• Memiliki kemampuan untuk memimpin tim
dengan baik
• Memiliki sertifikasi pelatihan Project
Management
• Melampirkan Ijazah, CV, KTP dan NPWP
2 System Analyst: • Minimal pendidikan S1 Teknik Informatika/ 1 orang
Sistem Informasi atau sejenisnya
• Memiliki pengalaman sebagai System Analyst
sekurang- kurangnya 3 tahun
• Memiliki kemampuan untuk melakukan riset,
analisis, berpikir logis.
• Memiliki kemampuan untuk mengkonversi sistem
manual menjadi sistem otomatis
• Memiliki Sertifikasi Pelatihan System Analyst dan
Design menggunakan platform desain sistem
enterprise.
• Memiliki Sertifikasi Pelatihan Internal Audit ISO
27001
• Memiliki Sertifikasi Pelatihan Internal Audit ISO
9001
• Memiliki Sertifikasi Pelatihan Auditor Teknologi
• Melampirkan Ijazah, CV, Referensi Kerja, KTP
dan NPWP
3 Backend Developer: • Minimal pendidikan S1 Teknik 1 orang
Informatika/Sistem Informasi atau sejenisnya
• Memiliki pengalaman sebagai Backend Developer
sekurang-kurangnya 3 tahun
• Memiliki kemampuan analisa sistem secara
logical dan technical.
• Memiliki kemampuan dalam mengoperasikan
Django (Python) dan Node.js
• Memiliki kemampuan untuk mengoperasikan
database PostgreSQL dan RDBMS
NO PERSONIL KUALIFIKASI VOL
• Memiliki keterampilan troubleshoot yang baik.
• Memiliki sertifikasi pelatihan bahasa
pemrograman Python
• Memiliki sertifikasi pelatihan SQL.
• Melampirkan Ijazah, CV, Referensi Kerja, KTP
dan NPWP serta Sertifikasi Keahlian Sejenis
4 Frontend Developer: • Minimal pendidikan S1 Teknik 1 orang
Informatika/Sistem Informasi atau sejenisnya
• Memiliki pengalaman sebagai Fullstack
Developer sekurang-kurangnya 2 tahun
• Mampu mengimplementasikan konsep atau desain
web menggunakan bahasa pemrograman React.js
dan Bootstrap
• Memiliki keterampilan troubleshoot yang baik
• Memiliki sertifikasi pelatihan bahasa
pemrograman React.js
• Melampirkan Ijazah, CV, Referensi Kerja, KTP
dan NPWP serta Sertifikasi Keahlian Sejenis
5 Desain Komunikasi • Minimal Pendidikan S1 Desain Kominikasi Visual 1 orang
Visual • Memiliki pengalaman sebagai Desain Komunikasi
Visual sekurang-kurannya 3 tahun
• Memiliki kemampuan untuk mendesain dan
memproduksi sebuah video
• Melampirkan Ijazah, CV, Referensi Kerja, KTP
dan NPWP serta Sertifikasi Keahlian Sejenis
6 Event Coordinator • Event Coordinator disyaratkan merupakan 1 orang
pengurus perusahaan yang dibuktikan dengan Akta
Pendirian
• Pendidikan minimal Diploma IV/Sarjana Strata
Satu (S1),
• Berpengalaman di bidang event organizer
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dengan
dibuktikan dengan Surat Referensi Kerja
• Melampikan Curriculum Vitae, copy KTP, NPWP,
Bukti SPT tahun 2023, Ijazah, dan Sertifikat BNSP
Certified Event Venue Management yang masih
berlaku.
7 Stage Manager • Pendidikan Sarjana Strata Satu (S1), 1 orang
• Berpengalaman di bidang event organizer
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dengan
dibuktikan dengan Surat Referensi Kerja
• Melampirkan Curriculum Vitae, copy KTP,
NO PERSONIL KUALIFIKASI VOL
NPWP, Bukti SPT tahun 2023, Ijazah, Sertifikat
BNSP Certified Event Logistic yang masih berlaku.
8 Registrasi • Pendidikan Diploma 3 (tiga) / Sarjana Strata Satu 2 orang
(S1),
• Berpengalaman di bidang event organizer
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dengan
dibuktikan dengan Surat Referensi Kerja
• Melampirkan Curriculum Vitae, copy KTP,
NPWP, Bukti SPT tahun 2023, Ijazah, Sertifikat
BNSP Certified Event Registration yang masih
berlaku.
9 Runner Pendidikan SMA Sederajat 5 orang
• Berpengalaman di bidang event organizer
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dengan
dibuktikan dengan Surat Referensi Kerja
• Melampirkan Curriculum Vitae, copy KTP,
NPWP, Ijazah
10 Administrasi • Pendidikan Diploma 3 (tiga) / Sarjana Strata Satu 1 Orang
(S1),
• Berpengalaman di bidang event organizer
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dengan
dibuktikan dengan Surat Referensi Kerja
• Melampirkan Curriculum Vitae, copy KTP,
NPWP, Ijazah,
11 MC • Pendidikan Diploma 3 (tiga) / Sarjana Strata Satu 1 Orang
(S1),
• MC Pernah memiliki pengalaman Host di TV dan
Radio
• Melampirkan CV dan KTP
E. LINGKUP KEGIATAN
1. Tahapan Persiapan Kegiatan, antara lain:
a) Melakukan penyusunan Penguatan Tata Kelola Sertifikasi Industri Hijau dengan
melakukan tahapan sebagai berikut:
• Analisis kebutuhan mendalam tentang kebutuhan Industri Hijau dan stakeholder
terkait. Identifikasi tren pasar, tantangan, dan peluang yang relevan dengan
sertifikasi industri hijau.
• Stakeholder Engagement dengan melibatkan semua pihak yang terlibat dalam
industri hijau, termasuk pemerintah, organisasi non-pemerintah, akademisi,
produsen, dan konsumen untuk mendapatkan masukan mereka tentang
kebutuhan dan harapan terkait dengan sertifikasi industri hijau.
• Pengembangan metodologi evaluasi yang jelas dan terukur untuk mengevaluasi
kesesuaian industri dengan standar sertifikasi dengan pengukuran kinerja
berkelanjutan.
• Efisiensi dan efektifitas proses sertifikasi, membangun tata kelola yang dapat
dipercaya dan transparan untuk sertifikasi industri hijau yang mudah diakses,
terjangkau, dan dapat diverifikasi.
• Menetapkan mekanisme untuk memantau kinerja industri yang telah
disertifikasi dan memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.
• Kolaborasi dan kemitraan dengan organisasi terkait, baik di tingkat nasional
maupun internasional, untuk meningkatkan pengakuan dan penerimaan
Sertifikasi Industri Hijau.
• Identifikasi dan kelola risiko yang terkait dengan implementasi program
Sertifikasi Industri Hijau, termasuk risiko reputasi dan risiko kepatuhan
terhadap standar.
• Pengembangan jaringan komunikasi dan kolaborasi antara perusahaan yang
telah disertifikasi untuk memfasilitasi pertukaran praktik terbaik dan
pembelajaran bersama.
b) Melakukan persiapan Focus Group Disscusion (FGD) dalam rangka
mempersiapkan dan melakukan uji materi dan diskusi antar pemangku kepentingan
terkain dengan Pembuatan Penguatan Tata Kelola Sertifikasi Industri Hijau.
Rencana akan dilaksanakan sebanyak 3 kali dengan konsep Meeting FGD Fullday
dengan peserta sebanyak 50 oarng (setara bintang 3) di Jakarta. Penyedia jasa wajib
menyertakan surat dukungan terkait dengan hotel yang diusulkan.
c) Melaksanakan persiapan Launching Program Penguatan Tata Kelola Sertifikasi
Industri Hijau, dimana dalam tahapan ini penyedia jasa akan mengusulkan konsep
launching sebuah program aplikasi terkait dengan Sertifikasi Industri Hijau yang
terdairi dari konsep pembuatan Konsep & Desain Launching; Konsep Desain
Ilustrasi 3D; Konsep Desain 3D Layout; Pembuatan Desain 2D; Pembuatan Key
Visul; Desain 2D Visual offline; Desain 2D Visual online. Mengusulkan Paket
Meeting Launching Fullday (setara bintang 4) dengan undangan sebanyak 100
orang dan penyedia jasa wajib menyertakan surat dukungan terkait dengan hotel
yang diusulkan.
F. LAPORAN
Penyedia jasa diwajibkan membuat laporan teknis dan laporan keuangan (bukti-bukti
pengeluaran/pembayaran) pelaksanaan pekerjaan guna keperluan administrasi dan audit
pihak terkait.
G. WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Pelaksanaan kegiatan berlangsung selama 4 (empat) bulan terhitung mulai bulan Agustus
sampai dengan Desember 2024.
Matriks tahapan pelaksanaan kegiatan Penguatan Tata Kelola Sertifikasi Industri Hijau,
sebagai berikut:
Bulan
No Kegiatan
Juli Agustu Septembe Oktober November Desember
s r
1 Pengadaan Barang/Jasa
Persiapan dan
2
Penyusunan substansi
Identifikasi Kriteria dan
3
Ruang Lingkup
Penyusunan Proses
4
Bisnis Berbasis Digital
5 FGD Ke 1
6 FGD Ke 2
7 Diseminasi
8 Launching
Penyusunan Laporan
9
Akhir| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 October 2019 | Pengadaan Jasa Eo Kegiatan Hari Disabilitas Internasional (Hdi) | Kementerian Sosial | Rp 4,446,000,000 |
| 9 November 2025 | Pameran Industri Obat Dan Kosmetik Berbahan Alam | Kementerian Perindustrian | Rp 200,000,000 |
| 4 December 2025 | Pameran Industri Tableware Keramik Dan Glassware Nasional | Kementerian Perindustrian | Rp 195,072,000 |
| 31 October 2025 | Seminar Laporan Akhir Dana Kemitraan Peningkatan Teknologi Industri (Dapati) | Kementerian Perindustrian | Rp 156,000,000 |
| 10 October 2025 | Kajian Komponen Utama Produk Industri Aneka | Kementerian Perindustrian | Rp 50,000,000 |