URAIAN SINGKAT
KAJIAN KOMPONEN UTAMA PRODUK INDUSTRI ANEKA
TAHUN ANGGARAN 2025
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian terus berupaya mendorong
peningkatan penggunaan produk dalam negeri untuk membangun industri nasional
yang mandiri dan berdaya saing serta meningkatkan kontribusi industri terhadap
perekonomian. Salah satu instrumen kebijakan yang digunakan adalah penetapan
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang diatur secara teknis dalam berbagai
regulasi. Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, telah diterbitkan Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan penyusunan pedoman teknis yang
mendukung proses sertifikasi tersebut dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal
(Perdirjen) Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) yang memuat pengaturan
komponen utama dari produk industri. Komponen utama memiliki peran penting dalam
proses perhitungan nilai TKDN, terutama dalam menentukan nilai TKDN dari
Bahan/Material Langsung yang digunakan dalam pembuatan suatu produk. Oleh
karena itu, diperlukan kajian untuk menyusun daftar komponen utama beserta
bobotnya, yang dapat digunakan sebagai acuan dalam proses verifikasi TKDN oleh
Lembaga Verifikasi Independen (LVI) maupun verifikator TKDN Industri Kecil (TKDN
IK).
Industri Aneka termasuk dalam sektor industri hilir yang sebagian besar
menghasilkan produk akhir atau consumer goods dan memiliki daya saing di pasar
global. Pada kegiatan produksinya, Industri Aneka menyerap banyak tenaga kerja
(padat karya) dan memiliki potensi pasar yang tumbuh pesat di dalam negeri. Produk
Industri Aneka yang sangat beragam, memerlukan kajian dalam menentukan
komponen utamanya karena setiap produk memiliki karakteristik, fungsi, dan kebutuhan
bahan baku yang jauh berbeda.
Kajian penentuan komponen utama untuk produk-produk Industri Aneka ini akan
dilakukan melalui kolaborasi antara Kementerian Perindustrian, Lembaga Verifikasi
Independen, serta dengan mengundang pelaku usaha Industri Aneka terkait. Metode
yang digunakan mencakup pengumpulan data teknis seperti bill of material (BoM), serta
diskusi terarah guna memperoleh data yang aktual dan representatif..
Kegiatan Kajian Komponen Utama Produk Industri Aneka dilaksanakan oleh pihak
ketiga sebagai penyelenggara. Uraian kegiatan secara umum adalah sebagai berikut:
1. Persiapan pelaksanaan;
2. Pelaksanaan kegiatan;
3. Pelaporan.
A. Pelaksanaan kegiatan Kajian Komponen Utama Produk Industri Aneka dilakukan
selama 2 (dua) bulan.
B. Pelaporan
Menyiapkan dokumen laporan pelaksanaan kegiatan yang meliputi:
1. Pelaporan mencakup laporan persiapan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, dan
evaluasi kegiatan.
2. Laporan pelaksanaan kegiatan memuat sekurang-kurangnya meliputi
administrasi, evaluasi, dokumentasi dan rekomendasi kegiatan.
3. Menyerahkan laporan dalam bentuk softcopy dan hardcopy (2 eksemplar)
kepada Ditjen IKMA paling lambat 1 (satu) minggu sebelum masa kontrak
berakhir.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 October 2019 | Pengadaan Jasa Eo Kegiatan Hari Disabilitas Internasional (Hdi) | Kementerian Sosial | Rp 4,446,000,000 |
| 24 July 2024 | Penguatan Tata Kelola Sertifikasi Industri Hijau | Kementerian Perindustrian | Rp 1,500,000,000 |
| 9 November 2025 | Pameran Industri Obat Dan Kosmetik Berbahan Alam | Kementerian Perindustrian | Rp 200,000,000 |
| 4 December 2025 | Pameran Industri Tableware Keramik Dan Glassware Nasional | Kementerian Perindustrian | Rp 195,072,000 |
| 31 October 2025 | Seminar Laporan Akhir Dana Kemitraan Peningkatan Teknologi Industri (Dapati) | Kementerian Perindustrian | Rp 156,000,000 |