| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0836800672429000 | Rp 211,778,750 | 94.91 | 94.91 | - | |
| 0761032630543000 | Rp 248,667,750 | 85.17 | 89.17 | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | Tidak teregistrasi sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) AMDAL di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI | |
| 0853452480429000 | - | - | - | Tidak teregistrasi sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) AMDAL di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI | |
| 0016916140429000 | - | - | - | Tidak teregistrasi sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) AMDAL di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI | |
PT Nata Envinusa Supervisi | 0962473054541000 | - | - | - | Tidak teregistrasi sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) AMDAL di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI |
| 0754071009423000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Teregistrasi sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) AMDAL di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI | |
| 0021996699124000 | - | - | - | - | |
Dehan Jaya Utama | 06*7**7****43**0 | - | - | - | - |
| 0019982032922000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0636562050063000 | - | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
CV Golden Triangle Omnicorp | 00*3**9****04**0 | - | - | - | - |
| 0022988877517000 | - | - | - | - | |
| 0905623112428000 | - | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN DOKUMEN UKL-UPL
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN UPF GARUT
BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT BANDUNG
Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung, sebagaimana Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Besar Kesehatan Paru Masyarakat, merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan
Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat
Jenderal Pelayanan Kesehatan. Adapun Tugas pokok Balai Besar Kesehatan Paru
Masyarakat adalah melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan
kesehatan, penunjang kesehatan, promosi kesehatan, dan kemitraan serta pengembangan
sumber daya di bidang kesehatan paru masyarakat. BBKPM Bandung juga telah ditetapkan
sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (BLU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.05/2011 tanggal 28
Februari 2011.
BBKPM Bandung memiliki 2 (dua) Unit Pelayanan Fungsional (UPF) yaitu di Garut dan
Cianjur sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor:
HK.02.02/I/0492/2022 tentang penetapan Unit Pelayanan Fungsional pada Balai Besar
Kesehatan Paru Masyarakat Bandung bahwa BBKPM Bandung mempunyai UPF Garut dan
UPF Cianjur sebagai unit organisasi non struktural di bawah pengelolaan BBKPM Bandung.
Izin Operasional pelayanan kesehatan UPF Garut yaitu sebagai Klinik Utama Khusus
Paru. Surat Izin Operasional Klinik Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung UPF
Garut Nomor 503/245/02-IOK.SOS/DPMPT/2021 tanggal 16 Maret 2021. Jumlah Sumber
Daya Manusia yang ada saat ini di UPF Garut sebanyak 28 pegawai. Jenis pelayanan
kesehatan terdiri dari : Pelayanan Dokter Umum, Pelayanan Dokter Spesialis Paru dan
Pelayanan Dokter Spesialis Patologi Anatomi dengan sarana penunjang berupa : Sistem
Informasi Rekam Medis Terintegrasi, Layanan Laboratorium kesehatan, Layanan Radiolog,
Layanan Farmasi serta Layanan Ambulans. Adapun jadwal pelayanan buka setiap Senin
sampai dengan Kamis Jam 08.00-16.00, Jumat Jam 08.00 – 16.30 dan tutup hari Sabtu,
Minggu dan hari libur nasional.
BBKPM Bandung UPF Garut didirikan pada tahun 1957, menempati kantor milik
Pemerintah Daerah Kabupaten Garut di Jalan Rumah Sakit dr. Slamet No. 13 dengan status
kepemilikan tanah Hak Guna Pakai sesuai dengan surat persetujuan pemakaian gedung dari
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat Nomor 503/5629/UM tanggal 25 Agustus 1993
dengan luas bangunan 220 m2 yang berdiri di atas tanah seluas 1.704 m2. Dikarenakan lokasi
saat ini rawan bencana banjir dan ditetapkan sebagai lahan terbuka hijau, maka gedung
pelayanann UPF Garut harus direlokasi. Sehubungan dengan relokasi tersebut Pemerintah
Daerah Kabupaten Garut telah menghibahkan lahan/tanah untuk relokasi gedung UPF
tersebut ke wilayah lain sebagaimana Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang telah
ditandatangani antara Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dengan Direktorat Jenderal
Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Tentang Hibah Alih Status Tanah
Milik/Dikuasai Pemerintah Daerah Kabupaten Garut kepada Direktorat Jenderal Pelayanan
Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. PM.0702/1855/BPKAD/2022 dan
No. KN.02.07/I/1529/2022 Tanggal 21 April 2022 yaitu di Blok Astana Kalong Jalan
Pembangunan Kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul dengan luas tanah 8.008 m2.
Agar perencanaan relokasi dan pengembangan UPF Garut yang akan dibangun ini
sesuai dari sisi kebutuhan pelayanan dan kesiapan pelaksanaan (redines criteria) maka
dilakukan kajian mendalam dalam feasibility study. Kajian Studi Kelayakan (Feasibility Study)
untuk relokasi dan pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan BBKPM Bandung UPF Garut
telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 dengan hasil layak untuk segera dilaksanakan
relokasi gedung pelayanan UPF Garut ke Blok Astana Kalong Jalan Pembangunan Kelurahan
Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul sebagaimana pada Rekomendasai Kajian Feasibility
Study Relokasi UPF Garut.
Kemudian tahun 2023 ini akan dilakukan Penyusunan Rencana Induk/Master Plan
yang menggambarkan Rencana Pembangunan dan/atau Pengembangan serta Rencana
Pentahapan Pelaksanaannya yang dilihat dari semua aspek secara komprehensif dan
berkesinambungan serta utuh sebagai satu kesatuan Fasilitas Sarana dan Prasarana BBKPM
Bandung UPF Garut dalam jangka waktu maksimal 20 tahun mendatang dan dapat dilakukan
pengkajian ulang sesuai kebutuhan, yang walaupun dilaksanakan secara bertahap
perencanaan ini akan menjadi dasar acuan penyusunan perencanaan detail desain (DED)
bangunan tersebut, yang selanjutnya akan digunakan dalam pelaksanaan pembangunan
konstruksi fisik guna memperoleh hasil yang maksimal nantinya dalam satu kesatuan yang
terpadu dan berkesinambungan.
Disamping itu, untuk melengkapi perizinan relokasi dan pembangunan tersebut perlu
disusun dokumen dalam rangka penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dengan
melakukan pengkajian pengelolaan lingkungan hidup. Adapun kajian upaya pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup disusun dalam bentuk dokumen lingkungan berupa upaya
pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantuan lingkungan hidup (UKL-UPL) yang
sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 tentang daftar
usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup,
upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat
pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Adapun ruang lingkup materi yang dibahas dalam Dokumen UKL-UPL dilakukan
berdasarkan sistimatika sebagai berikut:
(1) Identifikasi Rencana Kegiatan
Identifikasi rencana kegiatan yang mungkin menimbulkan dampak penting atau
berpotensi terkena dampak sesuai dengan tahapan kegiatannya yaitu tahap pra
konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi.
(2) Identifikasi Rona Lingkungan Awal
Rona lingkungana awal bertujuan untuk mengidentifikasi komponen lingkungan hidup
yang berpotensi terkena dampak akibat rencana kegiatan. Pada tahap ini, pelaksana
kajian harus dapat mengenal secara garis besar, karakteristik lingkungan hidup yang ada
di sekitar lokasi yang dipilih untuk rencana kegiatan. Rona lingkungan awal sangat penting
untuk memahami bagaimana komponen lingkungan di lokasi kegiatan akan berinteraksi
dengan kegiatan yang akan dibangun atau dilakukan. Informasi lingkungan ini dapat
berupa sertifikat hasil laboratorium, data sekunder dan hasil pemeriksaan lapangan.
(3) Dampak Lingkungan yang akan terjadi
Memperkirakan atau menentukan jenis dan intensitas dampak yang ditimbulkan dari
rencana kegiatan relokasi pembangunan gedung pelayanan UPF Garut terhadap
komponen lingkungan yang akan terkena dampak, yaitu:
- Kualitas permukaan air tanah/sungai
- Kualitas udara atau tingkat kebisingan
- Komponen social ekonomi budaya masyarakat, termasuk tentang sikap dan
persepsi masyarakat.
- System trasportasi dan volume lalu lintas sekitar lokasi kegiatan.
(4) Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Memberikan saran dan tindak dalam pengelolaan dan pemantaua lingkungan sebagai
upaya mencegah/mengurangi dampak negative dan mengembangkan dampak positif
berkaitan dengan relokasi gedung pelayanan UPF Garut ini.
Keluaran dari pekerjaan ini adalah Dokumen Lingkungan berupa Dokumen UKL-UPL
yang telah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, beserta lampiran
pendukungnya, yaitu:
1. Dokumen Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
2. Dokumen Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3
3. Dokumen UKL-UPL Pembangunan Gedung Pelayanan UPF Garut
Situasi lingkungan lahan relokasi Gedung Pelayanan UPF Garut sebagai lokasi
kegiatan penyusunan Dokumen UKL-UPL Pembangunan Gedung Pelayanan UPF Garut yaitu
di Blok Astana Kalong Jalan Pembangunan Kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul
Kabupaten Garut dengan luas 8.008 m2. Adapun batas-batas lokasi kegiatan pembangunan
adalah:
Sebelah Utara : Permukiman dan Jalan Tenjolaya
Sebelah Timur : Kebun, Persawahan, Permukiman dan Jalan Gordah
Sebelah Selatan : Permukiman dan Komplek PT Pertamina
Sebelah Barat : Jalan Pembangunan
Kondisi lingkungan di sekitar lokasi Pembangunan Gedung UPF Garut adalah:
Pemukiman Penduduk
Lokasi merupakan kawasan pemukiman penduduk sebanyak +/- 67 rumah (hasil
wawancara warga setempat), dengan kondisi bangunan rumah mulai dari semi permanen
hingga permanen.
Perdagangan dan Jasa
Tepat di depan Jalan Pembangunan dan masuk dalam lokasi pembangunan Gedung
Pelayanan UPF Garut terdapat warung nasi, bengkel, dan percetakan, sedangkan
disekitarnya terdapat beberapa toko klontong, toko mebel dan rumah makan.
Situs Budaya
Dalam lokasi Pembangunan Gedung Pelayanan UPF Garut, terdapat Situs Makam Rd.
Tumenggung Ardikusumah, Bupati Bandung Ke-2 (1681-1704) yang ditetapkan sebagai
Cagar Budaya.
Ruang Terbuka Hijau
Sebelah timur dan selatan lokasi Pembangunan Gedung Pelayanan UPF Garut, dikelilingi
oleh perkebunan dan pesawahan warga, serta di dalam lokasi sendiri terdapat
pemakaman warga sekitar.
Fasilitas Kesehatan
Sebelah utara lokasi Pembangunan Gedung Pelayanan UPF Garut, terdapat Puskesmas
Pembangunan yang melayani Rawat Jalan, Pemeriksaan Umum, Gigi & Mulut, KIA/KB,
USG, Persalinan dan Laboratorium.
Jalan Raya
Jalan raya di depan lokasi adalah Jalan Pembangunan yang merupakan Jalan Kolektor
Sekunder. Kesibukan lalulintas terutama bangkitan perjalan yang ditimbulkan karena
lokasi Pembangunan Gedung Pelayanan dekat dengan pemukiman penduduk,
perdagangan dan jasa, serta tidak jauh dengan perkantoran pemerintahan.
Disamping itu, data dasar yang digunakan untuk penyusunan Dokumen UKL-UPL
Pembangunan Gedung Pelayanan UPF Garut ini adalah Dokumen Masterplan dan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Gedung Pelayanan UPF Garut (DED) serta dokumen Andalalin
yang akan disusun bersamaan dengan dokumen UKL-UPL, dimana saat ini sedang dalam
tahap pengadaan jasa konsultansi yang akan disusun bersamaan oleh penyedia jasa yang
berbeda.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen
Lingkungan UKL-UPL Pembangunan Gedung Pelayanan UPF Garut, adalah selama 75 (tujuh
puluh lima) hari kalender atau 2,5 (dua koma lima) bulan sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat
Perintah Mulai Kerja sampai menghasilkan produk Dokumen UKL-UPL UPF Garut .
Dalam proses penyusunan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
Konsultan harus menyusun jadwal detil pertemuan berkala, asistensi permasalahan, FGD atau
Konsultasi Publik dengan Manajemen BBKPM Bandung/Kementerian Kesehatan, Pemerintah
Daerah setempat dan para pemangku kepentingan lainnya (LSM Kesehatan) dan lain
sebagainya.
Bandung, 10 Februari 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
Rian Surahman, S.KM., M.KM
NIP. 197604202005011002