URAIAN PEKERJAAN
PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RKP (RENCANA KAWASAN PERMUKIMAN) DAN
RP2KPKPK (RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN
KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH)
Maksud pelaksanaan kegiatan ini adalah dalam rangka pendampingan penyusunan instrumen serta
penguatan kelembagaan di Provinsi Jawa Barat yang dilakukan dalam rangka melakukan pembinaan
teknis kepada Kabupaten/Kota sebagai bentuk alih pengetahuan untuk meningkatkan kapasitas,
pemahaman dan kompetensi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai suatu penyiapan
perencanaan infratsruktur permukiman layak, aman dan terjangkau.
Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah:
a. Membantu Balai PPW dalam pendampingan penyusunan peraturan perundang-undangan
khususnya Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh (P2KPKPK), Peraturan Bupati/Walikota tentang Rencana Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) dan Reviu SK
Bupati/Walikota tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sesuai
Permen PUPR 14 Tahun 2018.
b. Membantu Balai PPW dalam mensosialisasikan Rencana Kawasan Permukiman (RKP) kepada
Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
c. Membantu Balai PPW dalam pendampingan penyusunan dokumen Rencana Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK),
d. Membantu Balai PPW dalam mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota untuk melakukan
pendampingan pembentukan dan/atau restrukturisasi Pokja PKP dan Forum PKP Provinsi dan
Kabupaten/Kota sesuai dengan Permen PUPR No 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta memberikan masukan substansi
penyelenggaraan kawasan permukiman terhadap Pokja PKP dan Forum PKP di Provinsi Jawa Barat.
1. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini yaitu :
a. Terselenggaranya pendampingan dan pembinaan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan
instrumen perencanaan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta penguatan
kelembagaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota pada Provinsi Jawa Barat TA 2023;
b. Terlaksananya penyelenggaraan kawasan permukiman yang selaras antara pemerintah pusat,
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota pada Provinsi Jawa Barat TA 2023.
2. Ruang Lingkup Kegiatan
Lingkup pelaksanaan kegiatan ini meliputi :
a. Membantu Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Barat dalam sosialisasi
Penyusunan Rencana Kawasan Permukiman (RKP) di Provinsi Jawa Barat;
b. Membantu Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Barat dalam melakukan identifikasi
Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Penyusunan Rencana Kawasan Permukiman (RKP) di
Provinsi Jawa Barat;
c. Membantu Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Barat dalam melakukan identifikasi
Kabupaten/Kota yang sudah memiliki Peraturan Daerah dan yang akan menyusun Peraturan
Daerah di Provinsi Jawa Barat;
d. Membantu Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Barat untuk mensosialisasikan tata
cara Penyusunan Dokumen RP2KPKPK sesuai dengan SE DJCK No. 30 Tahun 2020
e. Membantu Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Barat untuk pendampingan
Penyusunan Dokumen RP2KPKPK dan atau Peraturan Bupati/Walikota tentang RP2KPKPK di
Provinsi Jawa Barat;
f. Membantu Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Barat untuk pendampingan
penyusunan Peraturan Bupati/Walikota tentang RP2KPKPK di Provinsi Jawa Barat;
g. Membantu Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Barat dalam melaksanakan
pendampingan penguatan kelembagaan berupa pembentukan dan/atau restrukturisasi Pokja PKP
dan Forum PKP Provinsi dan kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.
3. Ruang Lingkup Wilayah
Pelaksanaan kegiatan pendampingan dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat mencakup 27
kabupaten/kota yang terdiri dari:
a. Provinsi Jawa Barat Wilayah 1 meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Sukabumi,
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten
Bekasi, Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang;
b. Provinsi Jawa Barat Wilayah II meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu,
Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten
Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya,
Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
4. Keluaran Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan ini akan menghasilkan keluaran berupa :
1. Tersosialisasinya substansi dan teridentifikasinya penyusunan Rencana Kawasan Permukiman
(RKP) kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat;
2. Tersosialisasinya substansi Dokumen RP2KPKPK Kabupaten/Kota sesuai dengan SE DJCK No. 30
Tahun 2020 kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat;
3. Teridentifikasi status dan terfasilitasinya pembentukan Pokja PKP dan Forum PKP Provinsi dan
kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat;
4. Terfasilitasinya penyusunan Dokumen RP2KPKPK sesuai dengan SE DJCK No. 30 Tahun 2020 di
Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat;
5. Terfasilitasinya penyusunan Peraturan Bupati/Walikota tentang RP2KPKPK di Jawa Barat
5. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan kegiatan Pendampingan Penyusunan RKP (Rencana Kawasan Permukiman)
dan RP2KPKPK (Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh) dilaksanakan selama 4 (empat) bulan kalender.
6. Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dengan sumber dana APBN Rupiah Murni TA. 2023 sebesar Rp 100.000.000,-
(Seratus Juta Rupiah) yang tercantum dalam DIPA Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah
Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023.
Pengguna jasa menyiapkan dana tersebut bagi penyedia jasa yang mencakup biaya remunerasi
personil/ Tenaga Ahli, serta penyediaan Alat Tulis Kantor (ATK), biaya transportasi ke lokasi dampingan,
biaya rapat, biaya penggandaan materi dan penyusunan dokumen laporan.
Pengguna jasa tidak menyiapkan fasilitas ruang kantor dan laptop/komputer sehingga penyedia jasa
diminta menyiapkan keperluan penunjang pekerjaan secara mandiri.