Pendampingan Penyusunan Rkp Dan Rp2kpkpk

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 81151064
Date: 22 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,926,640
Winner (Pemenang): Kharisma Inten Mulia
NPWP: 836800672429000
RUP Code: 43575806
Work Location: JAWA BARAT - Bandung (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                                 
  PENDAMPINGAN PENYUSUNAN  RKP (RENCANA KAWASAN PERMUKIMAN) DAN           
                                                                          
RP2KPKPK (RENCANA PENCEGAHAN  DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN          
                   KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH)                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Maksud pelaksanaan kegiatan ini adalah dalam rangka pendampingan penyusunan instrumen serta
  penguatan kelembagaan di Provinsi Jawa Barat yang dilakukan dalam rangka melakukan pembinaan
                                                                          
  teknis kepada Kabupaten/Kota sebagai bentuk alih pengetahuan untuk meningkatkan kapasitas,
  pemahaman dan kompetensi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai suatu penyiapan
                                                                          
  perencanaan infratsruktur permukiman layak, aman dan terjangkau.        
    Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah:                        
                                                                          
  a. Membantu Balai PPW dalam pendampingan penyusunan peraturan perundang-undangan
                                                                          
    khususnya Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
    Permukiman Kumuh (P2KPKPK), Peraturan Bupati/Walikota tentang Rencana Pencegahan dan
                                                                          
    Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) dan Reviu SK
    Bupati/Walikota tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sesuai
                                                                          
    Permen PUPR 14 Tahun 2018.                                            
                                                                          
  b. Membantu Balai PPW dalam mensosialisasikan Rencana Kawasan Permukiman (RKP) kepada
    Kabupaten/Kota di Jawa Barat.                                         
                                                                          
  c. Membantu Balai PPW dalam pendampingan penyusunan dokumen Rencana Pencegahan dan
    Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK), 
                                                                          
  d. Membantu Balai PPW dalam mendampingi Pemerintah Kabupaten/kota untuk melakukan
                                                                          
    pendampingan pembentukan dan/atau restrukturisasi Pokja PKP dan Forum PKP Provinsi dan
    Kabupaten/Kota sesuai dengan Permen PUPR No 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam
                                                                          
    Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta memberikan masukan substansi
    penyelenggaraan kawasan permukiman terhadap Pokja PKP dan Forum PKP di Provinsi Jawa Barat.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1. Sasaran                                                              
    Sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini yaitu :     
                                                                          
  a. Terselenggaranya pendampingan dan pembinaan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan
    instrumen perencanaan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta penguatan
                                                                          
    kelembagaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota pada Provinsi Jawa Barat TA 2023;
  b. Terlaksananya penyelenggaraan kawasan permukiman yang selaras antara pemerintah pusat,
    pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota pada Provinsi Jawa Barat TA 2023.
                                                                          
                                                                          
  2. Ruang Lingkup Kegiatan                                               
                                                                          
    Lingkup pelaksanaan kegiatan ini meliputi :                           
                                                                          
  a. Membantu Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Barat dalam sosialisasi
    Penyusunan Rencana Kawasan Permukiman (RKP) di Provinsi Jawa Barat;   
                                                                          
  b. Membantu Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Barat dalam melakukan identifikasi
    Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Penyusunan Rencana Kawasan Permukiman (RKP) di
                                                                          
    Provinsi Jawa Barat;                                                  
                                                                          
  c. Membantu Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Barat dalam melakukan identifikasi
    Kabupaten/Kota yang sudah memiliki Peraturan Daerah dan yang akan menyusun Peraturan
                                                                          
    Daerah di Provinsi Jawa Barat;                                        
  d. Membantu Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Barat untuk mensosialisasikan tata
                                                                          
    cara Penyusunan Dokumen RP2KPKPK sesuai dengan SE DJCK No. 30 Tahun 2020
                                                                          
  e. Membantu Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Barat untuk pendampingan
    Penyusunan Dokumen RP2KPKPK dan atau Peraturan Bupati/Walikota tentang RP2KPKPK di
                                                                          
    Provinsi Jawa Barat;                                                  
  f. Membantu Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Barat untuk pendampingan
                                                                          
    penyusunan Peraturan Bupati/Walikota tentang RP2KPKPK di Provinsi Jawa Barat;
  g. Membantu Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Barat dalam melaksanakan
                                                                          
    pendampingan penguatan kelembagaan berupa pembentukan dan/atau restrukturisasi Pokja PKP
                                                                          
    dan Forum PKP Provinsi dan kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.     
                                                                          
                                                                          
  3. Ruang Lingkup Wilayah                                                
    Pelaksanaan kegiatan pendampingan dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat mencakup 27
                                                                          
  kabupaten/kota yang terdiri dari:                                       
                                                                          
  a. Provinsi Jawa Barat Wilayah 1 meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Sukabumi,
    Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten
                                                                          
    Bekasi, Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang;                           
  b. Provinsi Jawa Barat Wilayah II meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu,
                                                                          
    Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten
                                                                          
    Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya,
    Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
  4. Keluaran Kegiatan                                                    
                                                                          
    Pelaksanaan kegiatan ini akan menghasilkan keluaran berupa :          
                                                                          
  1. Tersosialisasinya substansi dan teridentifikasinya penyusunan Rencana Kawasan Permukiman
    (RKP) kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat;                   
                                                                          
                                                                          
  2. Tersosialisasinya substansi Dokumen RP2KPKPK Kabupaten/Kota sesuai dengan SE DJCK No. 30
    Tahun 2020 kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat;              
                                                                          
  3. Teridentifikasi status dan terfasilitasinya pembentukan Pokja PKP dan Forum PKP Provinsi dan
                                                                          
    kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat;                                
                                                                          
  4. Terfasilitasinya penyusunan Dokumen RP2KPKPK sesuai dengan SE DJCK No. 30 Tahun 2020 di
    Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat;                                
                                                                          
  5. Terfasilitasinya penyusunan Peraturan Bupati/Walikota tentang RP2KPKPK di Jawa Barat
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  5. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan                                          
    Pelaksanaan kegiatan kegiatan Pendampingan Penyusunan RKP (Rencana Kawasan Permukiman)
                                                                          
  dan RP2KPKPK (Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman
                                                                          
  Kumuh) dilaksanakan selama 4 (empat) bulan kalender.                    
                                                                          
                                                                          
  6. Pendanaan                                                            
    Kegiatan ini dibiayai dengan sumber dana APBN Rupiah Murni TA. 2023 sebesar Rp 100.000.000,-
                                                                          
  (Seratus Juta Rupiah) yang tercantum dalam DIPA Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah
                                                                          
  Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023.                                
    Pengguna jasa menyiapkan dana tersebut bagi penyedia jasa yang mencakup biaya remunerasi
                                                                          
  personil/ Tenaga Ahli, serta penyediaan Alat Tulis Kantor (ATK), biaya transportasi ke lokasi dampingan,
  biaya rapat, biaya penggandaan materi dan penyusunan dokumen laporan.   
                                                                          
    Pengguna jasa tidak menyiapkan fasilitas ruang kantor dan laptop/komputer sehingga penyedia jasa
  diminta menyiapkan keperluan penunjang pekerjaan secara mandiri.
Tenders also won by Kharisma Inten Mulia
Authority
23 February 2022Studi Penyusunan Dokumen Persyaratan Teknis Amdal Kawasan Pelabuhan MakassarKementerian PerhubunganRp 522,500,000
24 June 2022Penyusunan Andal Rkl (Rencana Pengelolaan Lingkungan) Dan Rpl (Rencana Pemantauan Lingkungan) Pengembangan Kawasan Ftz SenggarangBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam (984423)Rp 495,000,000
13 February 2023Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Ukl-Upl Pembangunan Gedung Pelayanan Upf GarutKementerian KesehatanRp 299,700,000
20 March 2023Konsultan Perencanaan Pembuatan Review Master Plan Pelabuhan Perikanan Pantai LabuanProvinsi BantenRp 200,000,000
16 February 2024Identifikasi Rth Dari Site Plan Di Kecamatan ArjasariKab. BandungRp 100,000,000
8 May 2025Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten GarutKab. GarutRp 100,000,000
15 November 2023Kajian Peningkatan Utilisasi Produk Usaha Mikro Kecil Dalam Program P3dn Di Kabupaten Bandung BaratKab. Bandung BaratRp 99,931,500
10 April 2023Penyusunan Dokumen Andalalin Pembangunan Gedung Pelayanan Upf GarutKementerian KesehatanRp 99,900,000
5 June 2025Penyusunan Ukl-Upl Insinerator - Insinerator Lokasi 3Provinsi Jawa BaratRp 99,596,970
13 November 2023Review Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan PadalarangKab. Bandung BaratRp 98,734,000