URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN DOKUMEN ANDALALIN
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAI'I UPF GARUT
BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT BANDUNG
Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung, sebagaimana Peraturan Menteri
Kesehatan Republik lndonesia Nomor 35 Tahun 2020 tentang Organisasidan Tata Kerja Balai
Besar Kesehatan Paru Masyarakat, merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan
Kementerian Kesehatan yang beEda di bawah dan bertanggung iawab kepada Direktorat
Jenderal Pelayanan Kesehalan. Adapun Tugas pokok Balai Besar Kesehatan paru
Masyarakal adalah melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan
kesehatan, penunjang kesehatan, promosi kesehatan, dan kemjtraan serta pengembangan
sumber daya di bidang kesehalan paru masyarakat. BBKPII Bandung juga telah ditetapkan
sebagai lnstansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (BLU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.O5/2011 tanggal 28
Februari 2011.
BBKPM Bandung memiliki2 (dua) Unit Pelayanan Fungsional (UpF) yaitu di carut dan
Cianjur sesuai dengan Keputusan OireKur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor:
HK.O2.0ZllO492l2O22 tentang penetapan Unit Pelayanan Fungsional pada Balai Besar
Kesehatan Paru Masyarakat Bandung bahwa BBKPM Bandung mempunyai UpF Garut dan
UPF Cianjur sebagai unit organisasi non slruktural di bawah pengelolaan BBKPM Bandung.
BBKPM Bandung UPF Garut didirikan pada tahun 1957, menempati kantor milik
Pemerintah Daerah Kabupaten Garut diJalan Rumah Sakit dr. Slamet No. 13 dengan stalus
kepemilikan tanah Hak Guna Pakai sesuai dengan surat persetujuan p€makaian gedung dari
Kepala Dinas Kesehatan ProvinsiJawa Barat Nomor 503/5629/UM tanggal25 Agustus 1993
dengan luas bangunan 220 m2 yang berdiri di atas tanah seluas 1.7M m2
Gedung layanan dan sarana prasarana UPF Garut mengalami kerusakan akibal
bencana alam banjir bandang dengan kronologi 2 kali kejadian yang pertama pada tanggal 20
September 2016 akibat luapan sungai cimanuk dengan ambang batas ketinggian banjn
sampai dengan +/- 10 meter dan masih terjadi erosi pinggiran sungai, sehingga rawan
lerjadinya banjir bandang kembali. Kemudian terjadi bencana banjir bandang kedua pada
tanggal 15 Juli 2022, yang disebabkan tingginya surah hujan dan Iuapan arr sungaiCimanuk
yang mengakibatkan tanggul pembatas air di area panti jompo jebol sehingga gedung
pelayanan UPF Garut kembali terendam sekitar 120 cm yang menyebabkan kerusakan alat
kesehatran, peralatan kantor dan dokumen layanan, sesuai dengan surat Keputusan Bupati
Garut Nomor 3621KEP.437-BPBO|2022 tentang Penetapan perpanjangan Status Tanggap
Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Garul.
Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dalam Peraluran Daerah Nomor 6 Tahun 2019
menetapkan bahwa lokasiyang terdampak banjir bandang (termasuk gedung pelayanan UpF
Garut saat ini) ditetapkan sebagai kawasan terbuka hijau dan tidak boleh ada bangunan yang
berdiri diatas tanah tersebut, sebagaimana sebelumnya Surat Bupati Garul kepada Menteri
Kesehatan Rl Nomor 366/156'1/Bapedda tanggal 18 Mei 2017 perihal permohonan Relokasi
BKPM dari Wlayah Terdampak Banjir Bandang Sungai Cimanuk Kabupaten Garut.
Sehubungan dengan relokasi tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Garut telah
menghibahkan lahannanah untuk relokasi gedung UpF tersebut wilayah lain sebagaimana
Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang telah ditandatangani antara pemerintah Daerah
Kabupaten Garut dengan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
Tentang Hibah Alih Status Tanah MiliuDikuasai Pemerintah Oaerah Kabupaten Garut kepada
DireKorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik lndonesia No.
Ap
PM.070Z'1855/BPKAO|2O22 dan No. KN.02.07/U1529/2022 fanggat 21 2022 yainu di
Blok Astana Kalong Jalan Pembangunan Kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul
dengan luas tanah 8.008 m,.
Agar perencanaan relokasi dan pengembangan UPF Garut yang akan dibangun ini
sesuai dari sisi kebutuhan pelayanan dan kesiapan pelaksanaan (redines cdteia\ maka
dilakukan kajian mendalam dalam feasibility study. Kajian Studi Ketayakan lFeasibitiLy Study)
unluk relokasidan pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan BBKpM Bandung UpF Garut
lelah dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 dengan hasil layak untuk segera dilaksanakan
relokasigedung pelayanan UPF Garut ke BlokAstana Kalong Jalan Pembangunan Kelurahan
Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul sebagaimana pada Rekomendasai Kajian Feasibility
Study Relokasi UPF Garut.
Kemudian tahun 2023 ini sedang dilakukan Penyusunan Rencana lnduUMaster P/a,
dan Dokumen Perenc€naan Pembangunan Gedung Pelayanan UPF Garut Tahap 1, yang
walaupun dilaksanakan sec€lra berlahap perencanaan ini akan menjadi dasar acuan
penyusunan perencanaan detail desain (DED) bangunan tersebut, yang selanjutnya akan
dilaksanakan pembangunan konstruksi fisik pembangunan gedung pelayanan UPF Garut
Tahap
1.
Untuk melengkapi perizinan relokasi dan pembangunan tersebut pedu disusun
dokumen dalam rangka penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 fahun 2021 dengan melakukan
pengkajian pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
atau kerusakan lingkungan akibat proses pembangunan gedung maupun operasional
kegiatan pelayanan kesehatan UPF Garut. Kajian upaya pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup disusun dalam bentuk dokumen lingkungan berupa upaya pengelolaan
lingkungan hidup dan upaya pemantuan lingkungan hidup (UKL-UPL) yang sesuai dengan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 tentang daftar usaha dan/alau
kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenaidampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan
lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan
kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) merupakan bagian tidak terpisah darianalisis
dampak lingkungan yang didalamnya secara khusus membahas upaya-upaya yang harus
dilakukan untuk meminimalisir permasalahan transportasi yang mungkin dapat teiadi pada
masa yang akan datang. Analisis dampak lalu lintas terhadap suatu pembangunan pusat
kegiatan pada dasarnya suatu upaya untuk mengembalikan kondisi lalu lintas seperti tanpa
pembangunan pusat kegiatan tersebut dengan cara mengukur perbandingan antara kondisi
lalu lintas dengan tidak adanya bangunan dengan kondisi lalu lintas setelah adanya bangunan.
Dampak lalu lintas dalam hal ini dititik beratkan pada perubahan arus lalulintas pada jaringan
jalan disekitar lokasi bangunan sebagai akibat dari bangkitan dan tarikan perjalanan baik
orang, barang maupun kendaraan yang ditimbulkan.
Dalam rangka penyusunan dokumen ANDALALIN tersebut, maka diperlukan penyedia
jasa konsultansi layanan professional dengan keahlian tertentu di bidang analisis dampak lalu
lintas dengan prinsip kerja keilmuan untuk penyusunan dokumen tersebut sesuai dengan
persyaratan, pedoman dan standar yang diharuskan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 75 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Analisa Dampak Lalu
Lanlas serta Peraluran Bupati Garut Nomor 53 Tahun 20'17 tentang Dampak Lalu Lintas, dan
aturan terkait lainnya.
Adapun lingkup pekerjaan jasa konsultansi ini adalah mulai dan tahapan perstapan
penyusunan ANDALALIN, survey, analisis, asitensi dan rekomendasi sampai dengan
Dokumen ANDALALIN tersebut disetujui oleh instansi yang berwenang. Sedangkan materi
kegaatan penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalu Linlas sekurang-kurangnya memuat
antara
laan:
a.
Perencanaan dan metodologi analisis dampak lalu lintas
b.
Analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan saat ini, meliputi:
1) Kondisi prasarana jalan paling sedikit memuat geometrik jalan, perkerasan jalan,
dimensi potongan melintang jalan, fungsi jalan, staius jalan, kelas jalan dan
periengkapan jalan;
2)
Kondisi lalu lintas eksisting paling sedjkit memuat data historis volume lalu lintas,
volume gerakan membelok, tundaan membelok, panjang anlrian, kecepatan rata-rata
kendaraan, waktu perjalanan, okupansijalan, data penumpang angkutan umum dan
pejalan kaki, dan pesepeda; dan
3) Kondisi angkutan jalan paling sedikit memuat jaringan trayek, faktor muat, jenis
kendaraan dan waktu tunggu.
c.
Analisis bangkitan tarikan lalu lintas dan angkutan jahn akibat kegiatan pengembangan
berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan menggunakan faKor trip rale yang
ditetapkan secara nasional;
d.
Analisis distribusi perjalanan;
e.
Analisis pemilihan moda;
f.
Analisispembebananperjalananj
g.
Simulasi kinerja lalu lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan, meliputi:
1)
Simulasi kinerja lalu lintas sebelum pembangunan;
2)
Simulasi kinerja lalu lintas pada saat pembangunan;
3)
Simulasikinerja lalu lintas selelah pembangunan; dan
4)
Simulasi kinerja lalu lintas dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun.
h.
Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak
i.
Rincian tanggung jawab dan pengembang atau pembangun
Femerintah dalam
penanganan dampak berupa kegiatan penanganan dampak lalu lintas;
j.
Rencana pemantauan dan evaluasi
k.
Gambaran umum lokasiyang akan dibangun alau dikembangkan
Keluaran dari pekeriaan ini adalah Dokumen ANDALALIN pembangunan Gedung
Pelayanan UPF Garut yang telah mendapat perselujuan dari instansi yang berwenang.
beserta lampiran pendukungnya, yaitu:
Situasi lingkungan lahan relokasi Gedung pelayanan UpF Garut sebagai lokasi
kegiatan penyusunan Dokumen ANDALALIN Pembangunan Gedung petayanan UpF Garut
yaitu di Blok Astana Kalong Jalan Pembangunan Kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong
Kidul Kabupaten Garut dengan luas 8.008 m2. Adapun batas-batas lokasi kegiatan
pembangunan adalah:
Utara :
Sebelah Permukiman dan Jalan Tenjolaya
Timur :
Sebelah Kebun. Persawahan. Permukiman dan Jalan Gordah
:
Sebelah Selatan Permukiman dan Komplek pT pertamina
Barat r
Sebelah Jalan Pembangunan
Kondisi lingkungan di sekitar lokasi Pembangunan Gedung UpF Garut adalah:
.
Pemukiman Penduduk
Lokasl merupakan kawasan pemukiman penduduk sebanyak +/- 67 rumah (hasil
wawancara warga setempat), dengan kondisi bangunan rumah mulai dari semi permanen
hingga permanen.
.
Perdagangan dan Jasa
Tepat di depan Jalan Pembangunan dan masuk dalam lokasi pembangunan Gedung
P€layanan UPF Garut terdapat warung nasi, bengkel, dan percetakan, sedangkan
disekitarnya terdapat beberapa toko klontong, toko mebel dan rumah makan.
.
Situs Budaya
Dalam lokasi Pembangunan Gedung Pelayanan UpF Garul, terdapat Situs Makam Rd.
Tumenggung Ardikusumah, Bupati Bandung Ke-2 (1681-1704) yang ditetapkan sebagai
Cagar Budaya.
.
Ruang Terbuka Hrau
Sebelah limur dan selatan lokasi Pembangunan Gedunq pelayanan UpF Garut, dikelilingi
oleh perkebunan dan pesawahan warga, serta di dalam lokasi sendiri terdap;t
pemakaman warga sekitar.
.
Fasilitas Kesehatan
Sebelah utara lokasi Pembangunan Gedung pelayanan UpF Garut, terdapat puskesmas
Pembangunan yang melayani Rawat Jalan, pemeriksaan Umum, Gigi & Mutut, K|A./KB,
USG, Persalinan dan Laboratorium.
.
Jalan Raya
Jalan raya di depan lokasi adalah Jalan Pembangunan yang merupakan Jalan KoleRor
Sekunder. Kesibukan lalulintas terutama bangkitan perjalan yang ditimbulkan karena
lokasi Pembangunan Gedung Pelayanan dekat dengan pemukiman penduduk.
perdagangan dan jasa, serta tidakjauh dengan perkantoran pemenntahan.
Disamping itu, data dasar yang digunakan untuk penyusunan Dokumen ANDALALTN
Pembangunan Gedung Pelayanan UPF Garut ini adalah Dokumen Masterplan dan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Gedung Pelayanan UPF Garut (DED) serta dokumen Andalalin
yang akan disusun bersamaan dengan dokumen UKL-UPL, dimana saat tni sedang dalam
tahap pengadaan jasa konsultansj yang akan disusun bersamaan oleh p€nyedh jasa yang
berbeda.
Jangka waklu pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen
ANDALALIN Pembangunan Gedung Pelayanan UPF Garut, adalah selama 60 (enam puluh)
hari kalender sejak dikeluarkannya KontraUsurat Perintah Mulai Kerja sampai menghasilkan
produk Dokumen ANDALALIN Pembangunan Gedung Pelayanan UPF Garut.
Dalam proses penyusunan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
Konsult€n harus menyusun jadwal detl pertemuan berkala, asistensi permasalahan, FGD atau
Konsullasi Publik dengan Manajemen BBKPM Bandung/Kementerian Kesehatan, pemerintah
Daerah setempat dan para pemangku kepentingan lainnya (LSM Kesehatan) dan lain
sebagainya.
Bandung, 14 Maret 2023
Komitmen.
iesrtutr'"
Bislls^'1
Itl.K
1002