| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0315386946416000 | Rp 31,546,769,185 | - | |
| 0018528232214000 | Rp 31,962,250,088 | - | |
| 0023058209034000 | Rp 33,344,427,512 | Tidak dapat memmperlihatkan dokumen fisik yang diunggah LPSE | |
| 0938940046513000 | - | - | |
| 0748612538205000 | - | - | |
| 0013169297003000 | Rp 31,886,687,625 | Tidak melampirkan/mengunggah Perjanjian Sewa untuk peralatan excavator, tandem roller dan bulldozer | |
| 0824832190122000 | - | - | |
PT Intan Karya Indonesia | 08*9**1****17**0 | - | - |
| 0713797512125000 | - | - | |
| 0013220157009000 | - | - | |
| 0022880025451000 | - | - | |
PT Pelita Putra Pratama | 09*4**7****08**0 | - | - |
| 0013089800003000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
PT Setia Karunia Utama | 07*9**5****29**0 | - | - |
| 0812784510002000 | - | - | |
| 0413771783419000 | - | - | |
| 0027555556451000 | - | - | |
| 0748559218451000 | - | - | |
CV Kagungan Abadi Pratama | 03*4**1****23**0 | - | - |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0736622531542000 | - | - | |
CV Daniza Karya | 0312704364201000 | - | - |
| 0029455433101000 | - | - | |
| 0022634380124000 | - | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
| 0011249042711000 | - | - | |
| 0033509183404000 | - | - | |
CV Cahaya Maulid | 0719894024401000 | - | - |
CV Yubi Perkasa Abadi | 05*0**0****51**0 | - | - |
| 0943084384323000 | - | - | |
| 0817354814804000 | - | - | |
| 0210512778451000 | - | - | |
| 0664935210009000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0664038304027000 | - | - | |
| 0316120823401000 | - | - | |
Harta Tahta Wanita | 04*0**0****48**0 | - | - |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0716094743419000 | - | - | |
| 0810764241419000 | - | - | |
| 0020551362419000 | - | - | |
| 0024153033031000 | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0025875253441000 | - | - | |
| 0016231052201000 | - | - | |
| 0025559600025000 | - | - | |
| 0026804245002000 | - | - | |
CV Indo Mentawai | 0031466030201000 | - | - |
| 0022417919441000 | - | - | |
| 0865408132211000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0023357445101000 | - | - | |
| 0026894527101000 | - | - | |
Navasena Ananda | 04*5**1****54**0 | - | - |
| 0746479484401000 | - | - |
Ga
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN BANTEN
Jl. Syech Nawawi Albantani No.12 Banjar Agung , Cipocok Jaya,Serang 42122
Telp./Faksimil : 0254-7917796
Surat Elektronik : poltekkesbanten@gmail.com
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURUSAN KEPERAWATAN DAN
TENIK LABORATIUM MEDIK TAHAP II
POLTEKKES KEMENKES BANTEN
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG LAB TERPADU TAHAP II
LOKASI TANGERANG
BAB I
PENDAHULUAN
A. Umum Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Pelaksanaan Konstruksi merupakan tahap mendirikan bangunan gedung, baik
merupakan pembangunan baru, perbaikan sebagian atau seluruhnya, maupun
perluasan yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan yang belum selesai,
dan/atau perawatan (rehabilitasi, renovasi, restorasi) dilakukan dengan menggunakan
penyedia jasa pelaksana konstruksi sesuai ketentuan.
Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan perubahannya pada
saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman
dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam RKS. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai
dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
B. Latar Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Gedung laboratorium Terpadu Jurusan
Belakang keperawatan dan Teknik Laboratorium (TLM) Tahap II Poltekkes Kemenkes Banten
yang berlokasi di Kota Tangerang Provinsi Banten. Pembangunan ini merupakan
pekerjaan lanjutan dimana pembangunan Tahap I telah dilaksanakan pada tahun
anggaran 2022.
Setiap bangunan gedung negera harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Pekerjaan
ini merupakan Pekerjaan Komplek dan memerlukan penanganan khusus, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan
dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia.
Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya
dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung Negara.
Penyedia Jasa Konstruksi untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
C. Maksud dan a. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa Konstruksi yang
Tujuan memuat masukan (Input), kriteria, proses dan keluaran (Output) yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
b. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa Konstruksi dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang optimal
sesuai KAK ini.
D. Sasaran Yang menjadi target/sasaran dalam pekerjaan konstruksi Gedung Lab Terpadu Jurusan
keperawatan dan TLM Tangerang Poltekkes Banten Tahap II (Dua) ini adalah:
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu;
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan spesifikasi teknis yang tepat jumlah dan
mutu sesuai yang dipersyaratkan.
4. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Sesuai Perencanaan, baik pekerjaan struktur,
arsitektur, elektrikal dan plumbing
Bab II
PELAKSANAAN
A. Dasar Peraturan perundang-undangan yang harus digunakan sebagai dasar hukum
Hukum pelaksanaan Kegiatan Perencanaan , Pengawasan dan Pelaksanaan Teknis Bidang
Infrastruktur antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
9. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen
Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 02/IN/M/2020
tentang Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19)
dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
11. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat;
12. Peraturan Menteri Keuangan RI Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Poltekkes Kemenkes Banten Tahun Anggaran 2023
B. Data a. Pengguna Jasa
Informasi Pengguna Jasa adalah Poltekkes Kemenkes Banten
Kegiatan b. Organisasi Pelaksana Kegiatan
lamat : Jl. Syech Nawawi Albantani No.12 Banjar Agung , Cipocok
Jaya,Serang 42122 Telp./Faksimil : 0254-7917796.
c. Nama Kegiatan (sesuai DIPA)
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
d. Nama Pekerjaan (Sesuai DIPA)
Pembangunan Gedung Lab Terpadu Jurusan Keperawatan dan Teknik
Laboratorium Medik Tahap II
e. Lokasi Kegiatan
Jalan Dr.Sitanala Kota Tangerang Banten
C. Jangka a. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
Waktu Penyedia Jasa Konstruksi harus menyelesaikan pekerjaan selama 240 Hari
Pelaksanaan Kalender sejak ditandatangani SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
b. Masa Pemeliharaan Pekerjaan.
Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 Hari Kalender semenjak
ditandatanganinya Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO (Provisional Hand
Over).
D. Sumber a. Biaya Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
Pendanaan Untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi diperlukan biaya :
1) Nilai Total Pagu T.A 2023 (Sesuai DIPA):
Pagu Anggaran sebesar Rp. 39.910.000.000
( Tiga puluh sembilan milyar Sembilan ratus sepuluh juta Rupiah).
2) Nilai HPS:
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 38.507.640.000,00 ( tiga puluh
Delapan milyar lima ratus tujuh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah
). Dengan rincian HPS sebagai berikut :
2.1. HPS untuk pekerjaan bangunan ( sipil ) dll Rp 27.017.160.558,78
2.2. HPS untuk pekerjaan AC : Rp. 4.100.000.000,-
2.3. HPS untuk biaya Hydrant : Rp. 1.200.000.000,-
2.4. HPS untuk biaya Lift : Rp. 1.750.000.000,-
2.5. HPS untuk pengadaan Genset :Rp. 424.414.000,-
3) Ketentuan pembiayaan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual
setelah melalui tahapan proses pengadaan jasa konstruksi sesuai peraturan
yang berlaku.
4) Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan konstruksi di dasarkan pada
prestasi kemajuan pekerjaan dengan ketentuan :
a) pembayaran tahap 1 = 25% dari nilai kontrak setelah progres 30%
b) pembayaran tahap 2 = 50% dari nilai kontrak setelah progres 55%
c) pembayaran tahap 3 = 75% dari nilai kontrak setelah progress 80%
d) pembayaran ke 4 = 100% dari nilai kontrak setelah progress 100%
b. Sumber Biaya :
Sumber biaya dari keseluruhan pekerjaan dibebankan pada DIPA Poltekkes
Kemenkes Banten Tahun Anggaran 2023.
E. Jenis Untuk Pelaksanaan Pekerjaan konstruksi ini PPK menetapkan jenis Kontrak
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dalam rancangan kontrak meliputi : Gabungan lumsum dan
harga satuan
F. Ruang Penyedia Jasa Konstruksi dalam melakukan kegiatan dan tugasnya harus berpedoman
Lingkup pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan-
Pekerjaan peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kegiatan Konstruksi Fisik terdiri dari :
a) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi
kebenarannya;
b) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunan tenaga kerja, dan jadwal
penggunaan peralatan berat;
c) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
d) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk pekerjaan-
pekerjaan yang memerlukannya;
e) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan;
f) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan
yang timbul/dihadapi, dan surat-menyurat;
g) Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as builtdrawings) yang selesai sebelum serah terima I
(pertama), setelah disetujui oleh konsultan manajemen konstruksi atau
konsultan pengawas
h) Melaksanakan perbaikan kerusakan kerusakan yang terjadi di
masa pemeliharaan konstruksi;
i) Mendokumentasikan pekerjaan dari awal pekerjaan sampai akhir
pekerjaan konstruksi
2. Ruang Lingkup Pekerjaan :
Pembangunan Laboraorium Terpadu Tahap II Poltekkes Kemenkes Banten adalah
pekerjaan yang meliputi :
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
B. PEKERJAAN TANAH
C. PEKERJAAN STRUKTUR
1. PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI TIGA
2. PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI EMPAT
3. PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI LIMA
4. Pekerjaan-Pekerjaan yang Dapat di Subkontrakkan:
Peraturan perundang-undangan mengatur pelaksana pekerjaan utama (main
contractor) untuk melakukan kemitraan melalui pekerjaan yang bisa
disubkontrakkan kepada Mitra Spesialis (Specialist Contractors) dan Mitra UMKM
Lokal (Local Small Medium Contractors), adalah sebagai berikut:
No. Item Pekerjaan Persyaratan
Pekerjaan Spesialis pada Sebagian Pekerjaan Utama kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi Spesialis
Pekerjaan Utama
1. Pekerjaan Mekanikal KBLI 43211
Bukan Pekerjaan Utama
1. Pekerjaan Lift IN 001/KBLI 43291
2, Pekerjaan AC IN 008/ KBLI 43224
G. Personel Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan
Manajerial tenaga yang memenuhi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan fisik, baik ditinjau dari
lingkup pekerjaan, kriteria penggunaan teknologi pada pekerjaan konstruksi maupun
tingkat kompleksitas pekerjaan.
Jab. Pek.
JUMLAH
Yang
No PENGALAMAN KEAHLIAN
ORANG
Diusulkan
(1) (2) (3) (4) (5)
1 Project 5 Tahun SKA / SKK Ahli 1
Manager Madya Teknik
Bangunan Gedung
(201)
2 Manajer 3 Tahun SKA Ahli Muda 1
Teknik Manajemen Proyek
(602).
3 Manager S1 Ekonomi 1
Keuangan
4 Ahli Muda 3 Tahun Ahli Muda K3 1
K3 Konstruksi
Atau
Ahli Madya K3
Konstruksi
(603)
H . Peralatan Peralatan minimal yang waj ib disediakan Kontraktor Pelaksana adalah sesuai tabel
berikut :
Utama
JUMLAH
NO NAMA ALAT TYPE / KAPASITAS
ALAT
(1) (2) (3) (4)
1 Excavator Hidrolik Excavator/100-150 HP 1
2 Mobile crane Minimal 10 ton 1
3 Tandem Roller 6 – 8 ton 1
4 Bulldozer 7 – 8 ton 1
Keterangan :
1. Excavator akan dipergunakan untuk meratakan tanah
2. Mobile Crane akan dipergunakan untuk pemasangan atap baja
3. Tandem Roller akan dipergunakan untuk pemadatan tanah
4. Bulldozer akan dipergunakan untuk mendorong dan memindahkan tanah
H. Penjadwalan Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat penjadwalan pelaksanaan proyek dengan
Pelaksanaan ketentuan:
1. Penyedia harus membuat Penjadwalan Pelaksanaan Proyek
2. Peserta wajib terlebih dahulu mengupload dalam bentuk pdf/Excel jadwal
pelaksanaan tersebut kemudian dimasukan pada dokumen penawaran;
I. Spesifikasi Penawar yang melakukan penawaran wajib mencantumkan merk, type/spesifikasi dan
Teknis
bahan untuk item pekerjaan utama dengan mengisi Formulir Isian Data Spesifikasi.
(*terlampir dalam Spesifikasi Teknis ini) (lampiran 1. spesifikasi teknis).
J. RK3K RK3 Konstruksi mencakup:
(1) Elemen SMKK, meliputi:
(a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi;
(b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi:
i. Uraian pekerjaan;
ii. Manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi:
i) Penjelasan manajemen risiko ; mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko,
dan mengendalikan risiko;
ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus;
(c) Dukungan Keselamatan Konstruksi;
(d) Operasi Keselamatan Konstruksi;
(e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
1. Pakta Komitmen yang ditandatangani oleh Pimpinan Tertinggi perusahaan
Penyedia
2. Identifikasi Risiko adalah:
Identifikasi Risiko Pengembangan Identifikasi Risiko
Minimal dan Deskripsi Risiko
1. Terjatuh dari Membuat RK3 Konstruksi sesuai
ketinggian ketentuan yang ada di Dokumen
Pemilihan dengan menjelaskan
Risiko-risiko yang dapat terjadi
dilokasi beserta deskripsinya
K. Jaminan - Bentuk jaminan penawaran bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan dan harus
Penawaran dapat dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah surat perintah pencairan dari PPK/Pihak Lain yang diberi kuasa oleh PPK
diterima;
- Jaminan Penawaran adalah sebesar 3% (tiga perseratus) dari HPS atau sebesar Rp.
1.155.229.200,- (Satu Miliar Seratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Dua Puluh
Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah), dalam bentuk Bank Garansi yang berasal dari
Bank Pemerintah;
Keluaran Dan a. Fisik :
1) Gedung Lab Terpadu beserta kelengkapannya (al. lift, AC, Genset, Hydrant ,
Pelaporan
Mekanikal Elektrikal ) yang sudah siap dipergunakan
2) Landscape , halaman, taman dan jalan
b. Laporan :
1) Setiap Jenis Laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen,
untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup
pekerjaan, maka keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada
penugasan ini adalah: Laporan pendahuluan, mingguan, bulanan dan laporan
akhir .
2) Laporan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di
lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan sebanyak rangkap 5
(lima) dan 1 File laporan berupa Soft Copy/File Digital dalam bentuk Hardisk
Eksternal 1 TB
3) Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri
dari:
• Direksi, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang
penting dari Asisten Peltek, Peltek, KPA, PPK, Kontraktor Pelaksana dan
Konsultan Pengawas;
• Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan;
• Time Schedule / S-Curve untuk pelaksanaan pekerjaan;
• Hasil control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
• Shop Drawing y a n g d i a j u k a n pada setiap tahapan pekerjaan
yang akan dilaksanakan;
• Laporan harian berisikan keterangan tentang :
- Rencana Kerja Harian / Metoda;
- Tenaga kerja;
- Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
- Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
- Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
- Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
- Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
• Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
dan hari kerja), laporan bulanan;
• Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran termijn;
• Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan
tambah dan kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
• Perhitungan pekerjaan tambah kurang;
• Laporan perhitungan volume pekerjaan (Back up Volume / Back Up Quantity);
• Laporan hasil uji lab (Back Up Quality);
• Gambar rincian pelaksanaan (Shop Drawings) dan realisasi Time Schedule;
• Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (As-built Drawings);
• Foto Dokumentasi Pekerjaan (0%, 25%,50%, 100%);
• Berita acara penyerahan pertama pekerjaan;
• Berita acara pernyataan selesainya pekerjaan;
Rencana Kerja Merupakan lampiran dari dokumen Spesifikasi teknis ini sebagai bagian tak terpisahkan
dengan dokumen Spesifikasi Teknis ini.
dan Syarat
BAB IV PENUTUP Dengan disampaikannya Spesifikasi teknis ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat
memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang
diberikan secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang
sesuai.
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai bahan acuan bagi pelaksana pekerjaan
untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
BAB I
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
RENCANA KERJA
DAN SYARAT-
SYARAT (RKS)
I.1. L I N G K U P.
I.1.1. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara
umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan
untuk Pembangunan Lab Terpadu, meliputi :
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Struktur/Sipil
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/ dilihat dan
tercantum pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidak mengikat.
I.1.2. Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a. Pengadaan tenaga kerja
b. Pengadaan bahan/ material
c. Pengadaan peralatan dan alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan
yang ditugaskan
d. Koordinasi dengan Pemborong/ pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan
pada bagian pekerjaan yang ditugaskan
e. Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja
f. Pembuatan as build drawing (gambar terlaksana)
I.1.3 Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis
Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis
bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
dokumen berikut ini :
a. Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya
b. Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan
c. Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran
d. Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain
I.1.4. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan ayat 01.3. di atas, maka
bagian dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak
berlaku.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
I.2. REFERENSI.
I.2.1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI),
Standar Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun
Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis
pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
➢ NI • 2 (1971) PERATURAN BETON BERTULANG INDONESIA
➢ NI • (1983) PERATURAN PERENCANAAN BANGUNAN BAJA INDONESIA
(SKBI.1.3.55.1987)
➢ NI • 3 (1970) PERATURAN UMUM UNTUK BAHAN BANGUNAN DI INDONESIA
➢ NI • 5 PERATURAN KONSTRUKSI KAYU INDONESIA
➢ NI • 8 PERATURAN SEMEN PORTLAND INDONESIA
➢ NI • 10 BATA MERAH SEBAGAI BAHAN BANGUNAN
➢ PERATURAN PLUMBING INDONESIA
➢ PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK
➢ STANDART INDUSTRI INDONESIA (SII)
➢ ASTM, JIS das lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-bagian
pekerjaan ini.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart yang
disebut di atas, maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan standart-
standart Internasional yang berlaku atau pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-
tidaknya berlaku standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan/
pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
I.2.2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
Persyaratan Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang
disebutkan dalam ayat 02.1. diatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Pemborong
harus mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini guna
disepakati oleh Direksi/ Pengawas untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
a. Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan
bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/ Assosiasi
Produsen/ Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang
berwenang/berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun
Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan
dari Direksi/ Pengawas.
b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga Pengujian
yang diakui secara Nasional/ Internasional.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
I.3. B A H A N.
I.3.1. Baru/ Bekas.
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam/
untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas
dalam komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/ dilarang
digunakan.
I.3.2. Tanda Pengenal.
a. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk
produk bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang pengenal pabrik/
produsen ataupun sebagai pengenal kwalitas/ kelas/ kapasitas, maka semua
bahan dari pabrik/ produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan
ini harus mengadung tanda pengenal tersebut.
b. Khusus untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (penerangan, plumbing, dll.)
kecuali ditetapkan lain oleh Direksi/ Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi
yang sama harus diberi tanda pengenal untuk membedakan satu bahan dari bahan
yang lain. Tanda pengenal ini bisa berupa warna atau tanda-tanda lain yang
mana harus sesuai dengan referensi pada I.02. tersebut diatas atau dalam hal
dimana tidak /belum ada pengaturan yang jelas mengenai itu, hal ini harus
dilaksanakan sesuai petunjuk dari Direksi/ Pengawas.
I.3.3. Merk Dagang dan Kesetaraan.
a. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam
Persyaratan Teknis Umum yang merekomendasikan 3 merk dagang yang telah
ditentukan,apablia kontraktor tidak dapat merekomendasikan 3 merk dagang
tersebut kontraktor harus wajib memberikan rekomendasi merk dagang yang setara
dari 3 merk yang telah ditentukan.
b. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk lain
yang dapat dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan yang setaraf dengan
bahan/ produk yang memakai merk dagang yang disebutkan, dapat diterima
sejauh bahwa untuk itu sebelumnya telah diperoleh persetujuan tertulis dari
Direksi/ Pengawas atau kesetarafan tersebut.
c. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui sebagai "setara” tidak dianggap
sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan
produk yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
d. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan
produksi dalam Negeri lebih diutamakan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
I.3.4. Penggantian (Substitusi).
a. Pemborong/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan/
produk dengan sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan yang setaraf
dengan yang dipersyaratkan.
b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga
yang ada dengan bahan/ produk yang dipersyaratkan akan
diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Pemborong/
Supplier untuk mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan,
maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
2. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi/ Pengawas
dan Pemberi Tugas sebagai masukan (input) baru yang menyangkut nilai-
nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah
dapat diperkenankan.
I.3.5. Persetujuan Bahan.
a. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat
agar sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir, terlebih
dahulu dimintakan persetujuan dari Direksi/ Pengawas atau kesesuaian dari
bahan/ produk tersebut pada Persyaratan Teknis, yang mana akan
diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh/ brosur dari
bahan/ produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi/ Pengawas
Lapangan.
b. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Pemborong/ Supplier, atau mana tidak dapat
diberikan pertimbangan keringanan apapun.
c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut
diatas tidak melepaskan tanggung jawab Pemborong/ Supplier dari kewajibannya
dalam Perjanjian Kerja ini untuk mengadakan bahan/ produk yang sesuai
dengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan
diterima/ disetujuinya seluruh bahan/ produk tersebut dilapangan, sejauh
dapat dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang digunakan sesuai
dengan contoh brosur yang telah disetujui.
I.3.6. Contoh.
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/ Pengawas
harus disertakan contoh dari bahan/ produk tersebut dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Jumlah Contoh.
1. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat
pengujian yang dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Pengawas sehingga
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
oleh karenanya perlu diadakan pengujian kepada Direksi/ Pengawas harus
diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk dijadikan benda
uji guna diserahkan pada Badan/ Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi/
Pengawas.
2. Untuk bahan/ produk atau mana dapat ditunjukkan sertifikat pengujian yang
dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Pengawas, kepada Direksi/ Pengawas
harus diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing-masing disertai
dengan salinan sertifikat pegujian yang bersangkutan.
b. Contoh yang Disetujui.
1. Dari contoh yanh diserahkan kepada Direksi/ Pengawas atau contoh yang telah
memperoleh persetujuan dari Direksi/ Pengawas harus dibuat suatu
keterangan tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu oleh Direksi/
Pengawas harus dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga)
buah contoh yang semuanya akan dipegang oleh Direksi/ Pengawas.
Bila dikehendaki, Pemborong/ Supplier dapat meminta sejumlah set
tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat
keterangan persetujuan untuk kepentingan dokumentasi sendiri.
Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Direksi/
Direksi harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan
tersebut.
2. Pada waktu Direksi/ Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang
disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan,
Pemborong berhak meminta kembali contoh tersebut untuk dipasangkan pada
pekerjaan.
c. Waktu Persetujuan Contoh
1. Adalah tanggung jawab dari Pemborong/ Supplier untuk mengajukan
contoh pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atau
contoh tersebut tidak akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal
pengadaan bahan.
2. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan
kesetarafan pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh
akan diberikan oleh Direksi/ Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10
(sepuluh) hari kerja.
Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan
tambahan diluar Persyaratan Teknis (seperti penentuan model, warna, dll.),
maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21
(dua puluh satu) hari kerja.
3. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan
sesuatu merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
diberikan oleh Direksi/ Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja
sejak dilengkapanya pembuktian kesetarafan.
4. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan
persetujuan akan diberikan oleh Direksi/ Pengawas dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-
bahan pertimbangan.
5. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun produk
lain yang karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya tidak memungkinkan
untuk diberikan contoh dalam bentuk bahan/ produk jadi permintaan
persetujuan bisa diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang
mana harus dilengkapi dengan :
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen
- Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat
jaminan suku cadang dan jasa purna penjualan (after sales service)
dan lain-lain.
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain
sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas
6. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau
contoh dari bahan/ produk yang diajukan belum diperoleh tanpa
pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi/ Pengawas, maka dengan
sendirinya dianggap bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh
Direksi/ Pengawas.
I.3.7. Penyimpanan Bahan.
a. Persetujuan atau sesuatu bahan/ produk harus diartikan sebagai perijinan
untuk memasukkan bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi
layak untuk dipakai.
Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak lagi layak
untuk pakai dalam pekerjaan, Direksi, Tim Teknis berhak untuk memerintahkan
agar :
1. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak
untuk dipakai.
2. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan/produk
tersebut segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2 x 24 jam untuk
diganti dengan yang memenuhi persyaratan.
b. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu
penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian tersebut yang
mana harus dinyatakan dengan tanda pengenan dengan ketentuan sebagai
berikut:
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
1. Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak selama
penggunaan ini
2. Berukuran minimal 40 x 60 cm
3. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah
4. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat
c. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa,
sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan untuk
dipakai dalam pekerjaan.
I.4. PELAKSANAAN.
I.4.1. Rencana Pelaksanaan
a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK)
oleh kedua belah pihak, Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi/ Pengawas
sebuah "Network Plant mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan
untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram mana dinyatakan pula urutan
logis serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut.
b. Kegiatan-kegiatan Pemborong untuk/selama masa pengadaan/ pembelian serta
waktu pengiriman/pengangkutan dari :
1. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
pembantu.
2. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan
c. Kegiatan-kegiatan Pemborong untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
pembangunan.
d. Pembuatan gambar-gambar kerja.
e. Permintaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
f. Harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
g. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
h. Direksi/ Pengawas akan memeriksa rencana kerja Pemborong dan memberikan
tanggapan atas itu dalam waktu 2 (dua) minggu.
i. Pemborong harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja kalas
Direksi/ Pengawas meminta diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atau
rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya waktu
pelaksanaan.
j. Pemborong tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan
sebelum adanya persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi, Tim
Teknis /PTP adanya rencana kerja ini.
Kecuali dapat dibuktikan bahwa Direksi, Tim Teknis/ PTP telah melalaikan
kewajibannya untuk memeriksa rencana kerja Pemborong pada waktunya, maka
kegagalan Pemborong untuk memulai pekerjaan sehubungan dengan belum
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
adanya rencana kerja yang disetujui Direksi, sepenuhnya merupakan
tanggung jawab dari Pemborong bersangkutan.
I.4.2. Gambar Kerja (Shop Drawings).
a. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction
Drawings) belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai
keadaan terlaksana, Pemborong wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang
secara terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
b. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh
Direksi/ Pengawas.
c. Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi, Tim Teknis/ PTP untuk mendapatkan
persetujuannya untuk mana gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam
rangkap 3 (tiga).
d. Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 7 (Tujuh) hari sebelum
pemesanan bahan atau pelaksanaan pekerjaan dimulai.
I.4.3. Ijin Pelaksanaan.
Ijin pelaksanaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut,
Pemborong diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara tertulis
kepada Direksi, Tim Teknis/ PTP dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui.
Ijin pelaksanaan yang disetujui sebagai pegangan Pemborong untuk melaksanakan pada
bagian pekerjaan tersebut.
I.4.4. Contoh Pekerjaan (Mock Up).
Bila pekerjaan atau dikehendaki oleh Direksi, Tim Teknis/ PTP , Pemborong wajib
menyediakan sebelum pekerjaan dimulai.
I.4.5. Rencana Mingguan dan Bulanan.
a. Selambat-lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana pelaksanaan
pekerjaan berlangsung, Pemborong wajib untuk menyerahkan kepada Direksi/
Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari
berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
b. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Pemborong wajib
menyerahkan kepada Direksi, Tim Teknis suatu rencana bulanan yang
menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari
berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan
berikutnya.
c. Kelalaian Pemborong untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan
maupun bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah
Direksi/ Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.
d. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Pemborong diwajibkan untuk
memberitahu Direksi, Tim Teknis mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam
sebelumnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
I.4.6. Kwalitas Pekerjaan.
Pekerjaan harus dikerjakan dengan kwalitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis
pekerjaan bersangkutan.
I.4.7. Pengujian Hasil Pekerjaan.
a. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji
dengan cara dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang
ditetapkan dalam pada Pasal I.02. dari Persyaratan Teknis Umum ini.
b. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang akan
melakukan pengajuan dipilih atau persetujuan Direksi, Tim Teknis dari
Lembaga/ Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau
Badan lain yang oleh Direksi/ Tim Teknis dianggap memiliki obyektivitas dan
integritas yang menyakinkan.
Atau hal yang terakhir ini Pemborong/ Supplier tidak berhak mengajukan
sanggahan.
c. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Pemborong.
d. Dalam hal dimana Pemborong tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan
Penguji yang ditunjuk oleh Direksi, Pemborong berhak mengadakan pengujian
tambahan pada Lebaga/ Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji
seperti tersebut diatas untuk mana seluruh pembiayaannys ditanggung sendiri oleh
Pemborong.
e. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut
memberikan kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
1. Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga atau kesepakatan bersama.
2. Melakukan pengujian ulang pada Badan/ Lembaga Penguji pertama atau
kedua dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan oleh Direksi/ Pengawas,
Tim Teknis dan Pemborong/ Supplier maupun wakil-wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapn dari alat-alat
penguji.
3. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah
pihak sepakat untuk menganggapnya demikian.
4. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil
pengujian yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak
langsung dari adanya semua pengulangan pengujian menjadi tanggungan
Pemborong/ Supplier.
5. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidak tepatan kesimpulan dari
hasil pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil
pengujian yang kedua, maka :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
- 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Pemborong/
Supplier akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
- Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/
pengulangan pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan
pada bagian pekerjaan bersangkutan dan bagian-bagian lain yang
terkena akibatnya, penambahan mana besarnya adalah sesuai dengan
penundaan yang terjadi.
I.4.8. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain
yang mana akan secara visual menghalangi Direksi/ Pengawas, Tim Teknis untuk
memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Pemborong wajib melaporkan secara
tertulis kepada Direksi/ Pengawas mengenai rencananya untuk
melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian pekerjaan tersebut,
sedemikian rupa sehingga Direksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar
melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui
kelanjutan pengerjaannya.
b. Kelalaian Pemborong untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak
kepada Direksi/ Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran kembali
bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang
terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemborong.
c. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi tidak mengambil langkah-
langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah
lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, Pemborong berhak
melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi
telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
d. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Pengawas atau suatu pekerjaan tidak
melepaskan Pemborong dari kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan Surat Perjanjian Pemborong (SPP).
e. Walapun telah diperiksa dan disetujui kepada Pemborong masih dapat
diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian
pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang tertutupi.
I.4.9. Kebersihan dan Keamanan.
a. Pemborong bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senantiasa berada
dalam keadaan rapih dan bersih.
b. Pemborong bertanggung jawab atau keamanan diarea kerja, termasuk apabila
diperlukan tenaga, peralatan atau tanda- tanda khusus.
I.5. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar
detail yang diikuti.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
b. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran dengan
angka dalam gambar yang diikuti.
c. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan, maka
RKS yang diikuti.
d. Bila rekanan meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan RKS,
baik tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka rekanan wajib bertanya kepada
Pengawas secara tertulis.
e. Sebelum melaksanakan pekerjaan, rekanan harus meneliti kembali semua dokumen
yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
f. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab
Kontraktor
I.6. KEAMANAN/ PENJAGAAN.
I.6.1. Untuk keamanan Pemborong diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan saja
terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan
bangunan-bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon dan taman-taman yang telah
ada.
I.6..2. Pemborong berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila
bangunan yang telah ada terjadi kerusakan akibat pekerjaan ini, maka Pemborong
berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
I.6.3. Pemborong harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada
waktu lembur, jika Pemborong menggunakan aliran listrik dari bangunan/ komplek,
diwajibkan bagi Pemborong untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa
listrik yang dipakai.
I.6.4. Pemborong harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak
mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan ataupun prasarana
yang telah ada.
I.6.5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk pembangunan
pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketentraman penduduk atau
jalan-jalan yang harus digunakan jalan perorangan atau umum, milik Pemberi
Tugas ataupun milik pihak lain. Pemborong harus membebaskan Pemberi Tugas dari
segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut diatas.
I.6.6. Pemborong harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan raya atau
jembatan yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lalang peralatan
ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan-bahan/ material
guna keperluan proyek.
I.6.7. Apabila Pemborong memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-
unit alat berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau
jembatan yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Pemborong
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
akan membuat perkuatan-perkuatan diatasnya, maka hal tersebut harus terlebih dahulu
diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Intansi yang berwenang. Biaya untuk
perkuatan tersebut menjadi tanggungan Pemborong.
I.7. LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Rekanan membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pekerjaan. Laporan
kemajuan pekerjaan tersebut minimal mengenai semua keterangan yang berhubungan
dengan kejadianselama satu bulan yang mencakup mengenai:
• Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.
• Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
• Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat
pekerjaan.
• Keadaan cuaca.
• Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.
• Kunjungan tamu-tamu lain.
• Kejadian khusus.
• Foto-foto ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.
• Pengesahan Pimpinan Proyek.
I.8. JAMINAN KESELAMATAN BURUH
I.8.1 Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang
ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk
setiap bidang pekerjaan.
I.8.2 Air Minum dan Air untuk Pekerjaan. Pemborong harus senantiasa menyediakan air
minum yang cukup bersih ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya. Air untuk
keperluan bangunan selama masa pelaksanaan bisa menggunakan/menyambung pipa
air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna perhitungan pembayaran)
atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi air meragukan Direksi,
harus diperiksakan pada laboratorium.
I.8.3 Kecelakaan. Bila terjadi kecelakaan pada pekerja Pemborong saat pelaksanaan,
Kontraktor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban
dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Pemborong.
Kejadian tersebut harus segera dilaporkan pada Jawatan Perburuan dan Direksi.
I.8.4 Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama
yang selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
I.9. ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN
Selama masa pelaksanaan, Pemborong harus menyediakan/menyiapkan alat-alat,
baik untuk sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil
pekerjaan antara lain pengaduk beton, pompa air, dan sebagainya. Penentuan semua
titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan, maupun datar (water pass) dan tegak
lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai alat ukur instrumen water pass
atau theodolit.
I.10. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
I.10.1 Rekanan harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak memperkerjakan
tenaga yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang
diserahkan kepadanya.
I.10.2 Pemborong menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan akan
berkualitas baik. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dapat ditolak.
I.11 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN
1. Dalam pengajuan penawaran, Pemborong harus memperhitungkan semua biaya pengujian,
pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan, Pemborong tetap bertanggung jawab atas biaya-
biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat (penolakan bahan) yang dikehendaki.
2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan Tolok Ukur
Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam Persyaratan Teknis
3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan / Lembaga yang akan melakukan Pengujian dipilih
atas persetujuan kedua pihak.
4. Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Kontraktor.
I.12 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN.
1. Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan yang lain, sehingga
secara visuil menghalangi Direksi Pekerjaan untuk memeriksa Bagian Pekerjaan yang
terdahulu, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan
mengenai rencananya untuk melaksanakan Bagian Pekerjaan yang pertama tersebut,
sehingga Direksi Pekerjaan berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada
bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pekerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak kepada Direksi
Pekerjaan untuk memerintahkan pembongkaran kembali Bagian Pekerjaan yang menutupi
tersebut, guna pemeriksaan Pekerjaan yang terdahulu dengan resiko pembongkaran dan
pemasangannya kembali menjadi tanggung jawab Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
3. Apabila laporan telah disampaikan dan Direksi Pekerjaan tidak mengambil langkah untuk
menyelesaikan pemeriksaan tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak laporan
disampaikan, maka Kontraktor berhak melanjutkan Pelaksanaan Pekerjaan serta
menganggap Direksi Pekerjaan telah menyetujui Bagian Pekerjaan yang ditutup tersebut.
4. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi Pekerjaan terhadap suatu pekerjaan, tidak
melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai
dengan Dokumen Pelaksanaan atau Kontrak Pekerjaan.
I.13 PEKERJAAN TIDAK BAIK
1 Pemberi Tugas berhak mengeluarkan instruksi agar Pemborong membongkar pekerjaan apa
saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian
bahan-bahan atau barangbarang, baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan
pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan. Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi
beban Pemborong untuk disesuaikan kontrak.
2 Pemberi Tugas boleh (tetapi tidak secara tak adil atau menyusahkan) mengeluarkan
perintah yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
I.14 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1 Pemborong wajib sesuai dengan pekerjaan yang diterimanya menurut ketentuan pada AV
pasal 2 ayat 3 dan gambar detail yang telah disahkan Direksi, melaksanakan secara
keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut semua persyaratan teknis untuk
mendapatkan pekerjaan yang baik. Pemborong selanjutnya wajib pula tanpa tambahan
biaya mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan
yang tepat, walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan jelas dalam gambar dan
bestek.
2 Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan
tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan pengurangan pekerjaan
dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum
dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
3 Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Pengawas adalah tidak
sah dan menjadi tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.
I.15. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
I.15.1 Dokumen Terlaksana.
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari :
a. Gambar-gambar Perlaksana (as build drawings).
b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah
dilaksanakannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:
a. Ornamental.
b. Pertamanan.
c. Finishing Arsitektur.
d. Pekerjaan Persiapan.
e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.
3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :
a. Dokumen Pelaksanaan.
b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.
c. Perubahan Spesifikasi Teknis.
d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk Direksi
Pekerjaan.
4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran banyak
yang secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, Dokumen
Terlaksana ini harus dilengkapi dengan Daftar Instalasi / Peralatan / Perlengkapan
yang mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing barang tersebut.
b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pekerjaan dan Pemberi Tugas, Kontraktor
harus membuat Dokumen Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Pemberi Tugas.
Kontraktor tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari
Dokumen Terlaksana tanpa izin dari Pemberi Tugas.
I.15.2 Penyerahan.
Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
1. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.
2. Untuk peralatan / perlengkapan :
a. 2 (dua) set Pedoman Operasi ("Operation Manual") dan Pedoman Pemeliharaan
(Maintanance Manual).
b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.
3. Untuk berbagai macam kunci :
a. Semua kunci orsinil.
b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat.
c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci
4. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat Fiskal Pajak
dan lain-lain).
5. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.
6. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN LAPANGAN
II.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
II.1. 1 DIREKSI KEET.
a. Bangunan Sementara.
Sebelum Pemborong memulai pelaksanaan pekerjaan ini diharuskan menyediakan
dan menyiapkan ruang atau bangunan sementara berukuran 4,00 x 6,00 m untuk gudang
dan 4,00 x 10,00 m untuk ruang Direksi. Bangunan Sementara ini harus dilengkapi dengan
Toilet/ WC dan kamar mandi yang khusus dimanfaatkan oleh Direksi/Pengawas , Tim
Teknis. Selain dilengkapi dengan bak air, closet, maka harus pula dilengkapi dengan
Septictank & Sumur peresap.
b. Kelengkapan Direksi Keet.
Sebagai kelengkapan Direksi Keet guna penyelesaian Administrasi dilapangan, maka
sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai Pemborong harus terlebih dahulu
melengkapi peralatan peralatan antara lain :
• soft board menempel didinding 2x1,20x2,40
• (satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,20x4,80 m2
• (dua belas) buah kursi duduk ruang rapat
• (satu) white board (1,20 x 2,40) dan peralatannya
• (satu) rak/almari buku (sederhana)
• (satu) meja kerja/tulis dan kursi
• (satu) set kelengkapan PPPK (P3K)
• (satu) tabung Pemadam Api
- (lima) buah helm
- Sarana dan prasarana listrik, telephon dan komunikasi.
Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah Terima ke II) semua Peralatan/ kelengkapan
tersebut dalam ayat ini menjadi milik Kontraktor, dengan demikian pembiayaanya
dianggap sebagai sewa.
c. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek untuk setiap saat dapat digunakan
oleh Direksi Lapangan adalah :
• (satu) buah kamera (Movie Camera Digital)
• (satu) buah alat ukur Schuitmaat
• (satu) buah alat ukur optik (theodolith/ waterpass)
- (satu) buah personal computer Pentium 4-3MHz dan printer Inkjet A4
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
II.1.2 KANTOR DAN GUDANG KONTRAKTOR.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat Kantor Kontraktor, barak-barak
untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya telah
mendapat persetujuan dari Pihak Direksi/ Pengawas , Tim Teknis berkenaan dengan
konstruksi atau penempatannya.
Semua Boukeet perlengkapan Pemborong dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir
(serah terima kedua) harus dibongkar.
II.1. 3 SARANA KERJA.
a. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang
dilakukan diluar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal
kerja.
b. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan
kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja dilapangan.
c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus aman dari segala
kerusakan hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang
berjalan.
d. Mengingat kondisi lahan dan bahwa lokasi pekerjaan berada pada jalur jalan utama maka
untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan yang timbul akibat
operasional pekerjaan, kontraktor diharuskan menyediakan lahan untuk penyimpanan
bahan/ material selama pelaksanaan pekerjaan.
II.1.4. PENGATURAN JAM KERJA DAN PENGERAHAN TENAGA KERJA.
a. Pemborong harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga kerja,
pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya di konsultasikan terlebih
dahulu dengan Pengawas lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan
pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan
yang berlaku.
b. Kecuali ditentukan lain, Pemborong harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-fasilitas
lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-syarat
kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang
cukup serta pencegahan penyakit menular.)
c. Pemborong harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat pekerjaan dan harus
mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar wilayah bangunan-
bangunan lain yang berdekatan, dan pemborong harus melarang siapapun
yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
II.1.5 PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN/SARANA YANG ADA.
a. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan sekitarnya
menjadi tanggung jawab Pemborong untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut
jelas akibat pelaksanaan pekerjaan.
b. Pemborong diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan ataupun prasarana lain di
sekitar lokasi sebelum memulai pekerjaan.
c. Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus selalu menjaga kondisi jalan dan
peralatan-2 disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab pemborong
terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
d. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan kepada pihak yang
berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah
II.1.6 PEMBERSIHAN DAN PENEBANGAN POHON-POHONAN.
a. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
b. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
c. Pemborong tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar,
kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar
yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harur disingkirkan. Jika ada sesuatu
hal yang mengharuskan Pemborong untuk melakukan penebangan, maka ia harus
mendapat ijin dari Pemberi Tugas.
II.1.7 PENJAGAAN, PEMAGARAN SEMENTARA, DAN PAPAN NAMA.
a. Pemborong bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaannya yang dianggap penting selama pelaksanaan, dan sekaligus
menempatkan petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi/ arus kendaraan keluar/
masuk proyek.
b. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu memberi
pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaaan yang akan dilakukan.
c. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan,sehingga tidak mengganggu
pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat penimbunan bahan-bahan
dan dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan/kuat sampai pekerjaan selesai
dan tampak dari luar dapat menunjang estetika atas kawasan yang ada.
d. Syarat pagar pengaman :
- Pagar dari seng gelombang finish cat berpola sesuai dengan pengarahan Pemberi
Tugas dengan ketinggian 180 cm.
- Tiang dolken minimum berdiameter 10 cm, jarak pemasangan minimal 180 cm,
bagian yang masuk pondasi minimum 40 cm.
- Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi
pagar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
- Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30cm dalam 50 cm dari
permukaan tanah setempat. Beton dengan adukan 1:3:5.
- Lengkap pembuatan pintu masuk dari bahan yang sama.
Selesai proyek semua bahan pagar adalah milik Pemborong, untuk hal tersebut didalam
penyusunan penawaran hendaknya telah dipertimbangkan.
e. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor harus memasang papan nama Proyek yang
dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana.
II.1.8. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR DAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumua pompa di
tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari
lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak.Penyediaan air harus sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/ Pengawas.
b. Listrik untuk bekerja harus‚ disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
persetujuan pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi
Lapangan.
c. Segala biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban Kontraktor.
II.1.9. DRAINASE TAPAK.
a. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/kontur tanah yang ada di tapak,
Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air
yang ada.
b. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di tapak atau
ke saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembangunan.
c. Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan Direksi,
Pengawas, Tim Teknis .
II.1.10. MENGADAKAN PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOWPLANK.
a. Pengukuran Tapak Kembali.
1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian
tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya.
2. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/ Pengawas untuk dimintakan
keputusannya.
3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
4. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpas beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi / Pengawas pelaksanaan proyek.
5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Direksi/
Pengawas, Tim Teknis
6. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
b. Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)
1. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi/ Direksi.
2. Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20 x 20 cm,
tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 meter dengann bagian yang menonjol diatas
muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan sekurang-
kurangnya setinggi 40 cm diatas tanah . Tugu patokan dasar harus dilengkapi dengan
titik ukur dari bahan logam dan diangkurkan ke beton.
3. Tugu patokan dasar dibuat permanen , tidak bias diubah , diberi tanda yang jelas dan
dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Direksi/ Pengawas untuk
membongkarnya.
4. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan kontraktor
5. Pada setiap tugu patok dasar harus tertera dengan jelas kode koordinat dan
ketinggian (elevasi) nya.
c. Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan.
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan
letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku
bangunan maupun datar (waterpas) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan
dengan memakai alat waterpas instrument/ theodolith. Hal tersebut dilaksanakan
untuk mendapatkan tegel, langit-langit dan sebagainya dengan hasil yang baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum
pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya
antara kondisi lapangan dan gambar Lay Out, Pemborong harus melapor pada
Direksi/ Pengawas.
d. Pemasangan Bouplank.
1. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouplank/
pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan benchmark yang
diberikan Direksi secara tertulis, serta bertanggung jawab atau ketinggian, posisi,
dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan,
tenaga kerja yang diperlukan.
2. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal
tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib
memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan
tersebut disebabkan referensi tertulis dari Direksi / Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
3. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Direksi atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung jawab Pemborong menjadi berkurang.Pemborong wajib
melindungi semua bench mark, dan lain-lain atau seluruh referensi dan realisasi
yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
e. Bahan dan Pelaksanaan
1. Tiang bowplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang setiap jarak
2,00 m', sedangkan papan bouplank ukuran 2/20 cm dari kayu meranti diketam
halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpas).
2. Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari as tepi
bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan
harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga
pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok bawah.
II.2. PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
II.2.1. LINGKUP PEKERJAAN.
a. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti yang tampak
pada daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembongkaran
yang ditunjukkan Pengawas, serta pengamanan atas jaringan-jaringan listrik dan lain-lain
bila ada.
b. Kecuali ditentukan lain oleh Pengawas, maka Pemborong diwajibkan melaksanakan
pembersihan bahan- bahan bongkaran dari lapangan pekerjaan.
II.2.2. PELAKSANAAN
a. Sebelum memulai, Pemborong harus mengumpulkan semua data mengenai kondisi-
kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-gambar dan izin-izin
yang diperlukan untuk bekerja.
b. Pemborong juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan
pembongkaran kepada Pengawas, untuk disetujui.
Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan tindakan-
tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak akan mengganggu
kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-tindakan yang perlu guna
menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.
c. Sistem pembongkaran harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak akan menimbulkan
pencemaran lingkungan dan kerusakan-kerusakan lingkungan. Semua kerugian pihak lain
yang timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab Pemborong.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
d. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atas ditambah/dikurangi harus terpasang
kembali sesuai dengan standat serta petunjuk Pengawas, hingga dapat berfungsi dengan
baik. Keadaan sesudah selesai harus rapih dan bersih serta siap untuk pekerjaan
selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk pekerjaan pembongkaran tidak diizinkan.
II.2.3. HASIL BONGKARAN
a. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan dimanfaatkan
kembali sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai
kopensasi biaya pembongkaran/pemasangan , atau pekerjaan tambahan lainnya, untuk
hal tersebut bahan hasil bongkaran yang berharga harus ditata sedemikan supaya
mudah didata, sedang untuk bahan tidak berharga harus segera dibuang.
b. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun elemen besar harus
didata yang nantinya akan dipasang kembali sesuai persetujuan Direksi/Pemberi Tugas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
BAB III
PEKERJAAN TANAH UNTUK LAHAN BANGUNAN
III.1. PEKERJAAN GALIAN TANAH
III.1.2 Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alat
bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini
dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi ini.
b. Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pile cap, balok pondasi dan struktur
lainnya yang terletak didalam atau diatas tanah , seperti tercantum didalam
gambar rencana atau sesuai kebutuhan . Kontraktor agar pekerjaannya dapat
dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
c. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat didalam tanah dapat
membusuk dan menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan
tanah. Pada seluruh lokasi proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung
bangunan khususnya pendukung lantai terbawah, maka akar tanaman dan sisa
akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian tersebut
harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
d. Pohon-Pohon Pada Lahan Proyek.
Sebagaian pohon pada proyek ini harus dipertahankan . Kontraktor wajib
mempelajari hal ini dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon
tanpa koordinasi dengan Konsultan Pengawas. Pohon yang terletak pada
bangunan yang akan dibangun dapat ditebang.
III.1.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum didalam
gambar rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara
level bangunan terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas
harus segera didiskusikan hal ini dengan Konsultan Pengawas sebelum galian
dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
b. Jaringan Utilitas.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-
lain, maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian . Kontraktor bertanggung
jawab atas segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan jaringan
utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang ditemukan dibawah tanah dan terletak
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
didalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas atas tanggungan Kontraktor.
c. Galian Yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan , maka
kontraktor harus mengisi/ mengurug kembali kembali galian tersebut dengan
bahan urugan yang memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang
memenuhi sayarat, atau galian tersebut dapat diisi dengan material lain seperti
adukan beton.
d. Urugan Kembali
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan
pada bab mengenai pekerjaan urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian
kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
e. Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata/ waterpas dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-
bahan organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan
persyaratan yang berlaku.
f. Air Pada Galian
Kontraktor harus mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib
menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai
untuk menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus
merencanakan secara benar, kemana air tanah harus dialirkan , sehingga tidak
terjadi genangan air/ banjir pada lokasi disekitar proyek. Didalam lokasi galian
harus dibuat drainase yang baik agar aliran air dapat dikendalikan selama
pekerjaan berlangsung.
g. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian
Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam , maka kontraktor harus
membuat pengaman galian sedemikan rupa sehingga tidak terjadi kelongsoran
pada tepi galian. Galian terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih
besar 1:2 (vertikal : horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan beton
terpasang., maka galian tersebut harus dilindungi dengan material kedap air
seperti lembaran terpal/ kanvas sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung
dari hujan maupun sinar matahari.
h. Perlindungan Benda yang Dijumpai
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang yang
dilindungi selama pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk
dipindahkan, benda-benda tersebut harus tetap berada di tempatnya dan
kerusakan yang terjadi akibat kelalaian kontraktor harus diperbaiki/ diganti oleh
kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
i. Urutan Galian Pada Level Berbeda
Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya , maka galian harus dimulai
pada bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
III.2. URUGAN PASIR PADAT
III.2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik
dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan
lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan
tanah seperti pile cup, balok pondasi dan pekerjaan beton lain yang berhubungan
langsung dengan tanah.
c. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian.
Jika dibawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar
galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut
harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
III.2.2. Persyaratan Bahan
a. Bahan Urugan Pasir Padat
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras,
bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harusmendapat
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
b. Air Kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak , asam alkali dan
bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum . Sebelum digunakan air harus
diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak
memenuhi syarat, maka kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
III.2.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Tebal Pasir Urug.
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja , maka dibawah lantai kerja harus diberi
lapisan pasir urug tebal 10 cm padat. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat
menerima beban yang bekerja.
b. Cara Pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat
pemadat yang disetujui Konsultan Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai
tidak kurang dari 98 % dari kepadatan optimum laboratorium . Pemadatan harus
dilakukan pada kondisi galian yang memadai agar dapat menghasilkan kepadatan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
yang baik. Kondisi galian tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan
pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan
tersebut diatas tidak terpenuhi.
c. Air Pada Lokasi Pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan , maka kontraktor wajib
menyediakan pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan .
Kontraktor harus membuat rencana yang benar , agar air tanah dapat dialirkan
kelokasi yang lebih rendah dari dasar galian., misalnya dengan membuat sumpit
pada tempat tertentu.
d. Tanah di Sekitar Pasir Urug
Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir
urug . Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya , maka konttraktor wajib
mengganti pasir urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.
e. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan , bilamana erjaan urugan tersebutudah
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
III.3. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
III.3.1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alt bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik
dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, dengan
elevasi seperti tertera di dalam peta kountur.
c. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian
Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis , maka lokasi tersebut harus
dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan
material urugan yang memenuhi syarat.
III.3.2. Persyaratan Bahan
a. Bahan Bekas Galian di Dalam Lokasi Proyek
Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat
untuk digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis
lainnya.
b. Bahan Urugan Dari Luar Lokasi Proyek
Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Memiliki koifisien permeabilitas dari 10-7 cm/ detik
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
2. Mengandung minimal 20 % partikel lanau dan lempung dan bebas tanah
organis , kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung
kurang dari 10 % partikel gravel.
3. Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 % bahan yang mempunyai PI lebih
dari 10 % akan sulit dipadatkan.
4. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus
dalam kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
c. Bahan Urugan yang Tidak Memenuhi Syarat
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan
diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.
III.3.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Cara Pengurugan dan Pemadatan
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan 20 cm dan
pemadatan dilakukan sampai mencapai Kepadatan Maximum pada Kadar Air
Optimum yang ditentukan didalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan
dengan memakai alat pemadat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas . Jika tidak
tercantum dalam gambar rencana , maka pemadatan harus dilakukan sampai
mecapai derajat kepadatan 98 %.
b. Pemasangan Patok.
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian
rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan
warna tertentu pula.
c. Sistim Drainase
Pada daerah yang basah , kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian
rupa sehingga lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan dilakukan dengan
bantuan pompa air. Sistim drainase yang direncanakan harus disetujui oleh Direksi/
Pengawas. Dan sistim drainase tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan
berlangsung agar dapat berfungsi secara efektif untuk menanggulangi air yang ada
d. Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
material sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
f. Uji Kepadatan Optimum di Laboratorium
Uji kepadatan optimum harus mengikuti ketentuan ASTM.D-1557 atau AASHTO. Hasil
uji ini digunakan untuk menentukan cara pemadatan di lapangan . uji yang
dilakukan antara lain :
1. “Density of soil inplace by sand-cone method” AASHTO.T.191
2. “Density of soil inplace by driven cylinder method” AASHTO.T204
3. “Density of soil inplace by the rubber ballon method” AASHTO.T205
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
g. Kepadatan Lapisan dan Uji Lapangan
Untuk bahan yang sama , setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus diuji di
lapangan, yaitu 1 (satu) buah test untuk tiap 500 m2, yaitu dengan sistim “Field
Density Test”. Jika urugan cukup tebal maka dengan hasil kepadatannya harus
memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50 cm dari permukaan rencana ,
maka berat jenis kering tanah padat lapangan harus mencapai minimal 95 %
dari berat jenis kering laboratorium yang dihitung dengan Standart Proctor
Test.
2. Untuk lapisan 50 cm dari permukaan rencana kepadatannya harus minimal 98 %
dari Standart Proctor Test
h. Toleransi Kerataan
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan + 50
mm terhadap kerataan yang ditentukan.
i. Level Akhir
Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Direksi/Pengawas. Semua
hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi untuk
mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
j. Perlindungan Hasil Pemadatan
Bagian permukaan yang yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga
dan dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh
air hujan, panas matahari dan sebagainya perlindungan dapat dilakungan dengan
menutupi permukaan dengan plastik. Pekerjaan pemadaan dianggap cukup, setelah
hasil test memenuhi syarat dan mendapat persetujuan tertulis dari konsultan
pengawas.
k. Pemadatan Kembali
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan
diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai lapisan
berikutnya . Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki,
lapisan tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-
cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang
dibutuhkan. Jadual pengujian harus diajukan oleh Kontraktor kepada Direksi/
Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
(RKS) TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
BAB IV
PEKERJAAN PONDASI
IV.1. PONDASI
IV.1.1 PENJELASAN UMUM.
1.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pondasi ini meliputi, penyediaan tenaga, bahan-bahan material dan
peralatan-peralatan yang diperlukan sehingga secara keseluruhan pekerjaan pondasi ini
dapat terselesaikan.
Sebagai pondasi utama bangunan gedung ini adalah pondasi tiang Bulat Diameter 40
Cm dengan mutu beton K-600 , sedangkan sebagai pondasi penunjang / ringan dipakai
pondasi type lain sebagaimana ditunjuk dalam gambar rencana.
1.2. Pedoman Pelaksanaan.
a. Sebelum dilaksanakan pekerjaan pondasi maka Pemborong harus mengadakan
pengukuran untuk as-as pondasi sesuai dengan jarak/notasi yang tercantum dalam
gambar rencana pondasi dan harus dimintakan persetujuan lebih lanjut kepada
Direksi/Pengawas.
b. Pemborong diwajibkan memberi laporan kepada Direksi/Pengawas, bila ada
perbedaan antara gambar detail/konstruksi dengan gambar arsitektur atau adanya
notasi yang kurang jelas untuk mendapatkan keputusan/penjelasan.
IV.2. PEMASANGAN PONDASI BATU KALI
1. Landasan dari adukan segar paling sedikit 30 mm tebalnya harus dipasang pada pondasi
dan disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu pada lapisan pertama.
2. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapisan dasar dan pada sudutsudut.
3. Batu yang dipasang harus dihampar dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka
yang tampak harus dipasang sejajar.
4. Peralatan yang cocok harus disediakan utnuk memasang batu yang lebih besar dari yang
dapat ditangani oleh dua orang. Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada
pekerjaan yang baru dipasang tidak diperkenankan.
5. Batu harus tertanam dengan kuat satu dengan yang lainnya untuk mendapatkan tebal
yang diperlukan dari lapisan yang diukur tegak lurus terhadap lereng. Tambahan aduk
mengisi rongga yang ada diantara batu-batu dan harus diakhiri hampir rata dengan
permukaan lapisan tetapi tidak menutupi batunya dengan menggunakan perekat 1 pc : 4
pc.
6. Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng kearah atas, dan permukaan harus diakhiri
segera setelah pengerasan awal dan aduk dengan menyapunya dengan sapu yang kaku.
7. Lereng yang bersebelahan dengan batu harus diratakan dan dibentuk untuk menjamin
pertemuan yang baik dengan pekerjaan pasangan batu sehingga memungkinkan untuk
drainase tang tidak menghambat dan mencegah gerusan pada tepi perkerasan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
(RKS) TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
8. Pasangan yang dihasilkan harus kokoh / masif ( tidak berongga ), untuk itu semua rongga
diantara batu kali harus terisi campuran.
IV.3 PEMASANGAN TERUCUK BAMBU DIA.10-12 CM (P. 3M)
1. Pekerjaan ini dilakukan sebelum pekerjaan pemasasangan Box-Culvert dan Pemasangan
Batu Kali dilaksanakan. Pekerjaan ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya dukung
tanah yang ada pada dasar Box-Culvert dan Pas Batu Kali tersebut sehingga diharapkan
daya dukungnya menjadi lebih besar dari keadaan sebelumnya.
2. Material yang digunakan adalah Bambu Bongkotan dengan diameter 10 cm Panjang
masing – masing bambu 2,5-3 meter
3. Terucuk Bambu dipasang arah pada masing – masing sisi 1 buah terucuk , terucuk bambu
dipasang sejarak sesuai gambar perencanaan arah melintang. dan arah memanjang
dengan jarak Sesuai gambar . Untuk Pemancangannya adalah sebagai berikut :
a. Alat pemancang dipakai Drop Hammer kapasitas 100 kg yang dilengkapi dengan
konstruksi kaki tiga dari pipa besi dan katrol dengan ketinggian jatuh 2 meter.
b. Trucuk bambu dipancangkan dalam keadaan baik, tidak cacat yang dapat
mengurangi kekokohan pekerjaan.
c. Apabila pamancangan tidak bisa terbenam seluruhnya (belum sesuai dengan gambar
rencana) maka drop hammer diganti dengan yang lebih berat sehingga kedalaman
tiang trucuk dapat dipancangkan sesuai dengan gambar rencana.
d. Apabila dari hasil pemancangan tersebut di atas menurut Direksi hasilnya
meragukan misalnya tiang trucuk miring, pecah dan sebagainya maka Kontraktor
harus mencabut tiang trucuk tersebut dan diharuskan melakukan pemancangan
ulang.
Segala kerugian yang ditimbulkan akibat hal tersebut di atas adalah menjadi
tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
IV.4 PONDASI STRAUSS PILE
1. Memastikan alat Strauss Pile mata bor
Sebelum melakukan pekerjaan pengeboran, hal pertama yang harus diperhatikan
ialah persiapan alat Strauss Pile dengan mata bor yang sesuai dengan kondisi tanah
yang hendak di lubangkan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
(RKS) TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
2. Persiapan kerja
Tahap selanjutnya ialah merangkai peralatan kerja, mulai dari mata bor, stang bor,
pipa, dan lainnya. Semua akan dirangkai hingga menjadi Strauss Pile atau satuan
alat bore pile yang telah siap untuk digunakan dalam proses pengeboran.
3. Proses pengeboran
Tahap berikutnya proses pengeboran bisa langsung dilaksanakan. Biasanya untuk
satu alat bor pile manual akan dikerjakan oleh 2 orang tenaga kerja. Pada saat
memutar mata bor, maka harus diberikan tekanan yang kuat, selanjutnya mata bor
akan di angkat untuk mengambil dan membuang tanah yang telah penuh dan
menempel di mata bor. Hal ini harus dilakukan secara berulang hingga sampai di
kedalaman 6 meter.
4. Pembesian
Proses pembesian ini dilakukan dengan membuat bentuk spiral untuk cicin dengan
pemotongan besi pokok yang memiliki panjang yang dilebihkan untuk kemudian di
stek. Besi tersebut selanjutnya akan di rangkai lalu di ikat dengan kawat hingga
akhirnya menjadi satu tulangan besi yang akan dimasukkan ke dalam lubang bor pile
manual.
5. Pengecoran
Tahap terakhirnya tentunya ialah pengecoran. Dalam pengecoran, jika lubang bor
basah atau di penuhi dengan air maka diharuskan menggunakan pipa paralon agar
membantu memasukkan cor hingga ke dasar lubang. Dan sebaliknya, jika lubang cor
kering maka bisa langsung dimasukkan dengan adukan cor ke lubang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
BAB V
PEKERJAAN STRUKTUR
V.1. PEKERJAAN BETON BERTULANG
semua beton untuk struktur bemutu fc’ = 25 MPa (K-300) Dan Non Struktur Mutu Beton
fc’ = 18 MPa (K-225) , dengan tambahan ketentuan bahwa semua unsur struktur yang
berhubungan dengan air, campuran betonnya harus kedap air seperti pelat untuk kamar
mandi dan wc, dsb
V.1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan serta pengakutan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang tercantum dalam gambar,
serta pekerjaan yang berhubungan dengan beton, seperti acuan, besi beton dan admixtures.
Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengamanan baik bekerja maupun
fasilitas lain disekitar sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Pekerjaan struktur beton bertulang pada tahapan ini dilaksanakan sampai dengan lantai 6
dari bangunan delapan lantai yang direncanakan.
V.1.2. Peraturan – Peraturan
Kecuali ditentukan lain didalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
digunakan peraturan sebagai berikut :
a. Tata cara perhitungan Struktur Beon untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-1991-03)
b. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
c. Peraturan perencanaan tahan gempa Indonesia untuk Gedung 1983
d. Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur tembok
bertulang untuk gedung 1983
e. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3
f. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8
g. Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)
h. Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)
i. ASTM C-33 Standard Specification for concrete Agregates
j. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)’
k. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)’
l. American Socicty for testing and Material setempat (ASTM)
m. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daserah setempat
n. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC:699.81:624.04)
o. Tata Cara Penghitungan Pembebanan Untuk Bangunan Rumah Dan Gedung SNI 03-
1727-1989.
p. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1729-2002.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
q. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-2002.
r. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1726-
2002.
V.1.3. Keahlian dan Pertukangan
Kontraktor harus membaut beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
disyaratkan, antara lain , mutu dan penggunannya selama pelaksanaan. Semua pekerjaan
beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman , termasuk tenaga ahli untuk
acuan/ bekisting, sehingga sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkina yang terjadi.
Selain itu , Kontraktor wajib menggunakan tukang yang berpengalaman , sehing sudah
paham dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakan utamanya pada saat dan setelah
pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus mengawasi
pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan . Untuk itu paling lambat 10
hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengusulkan metode kerja dan harus
disetujui Direksi. Jika dipandang perlu , maka Direksi/ Pengawas berhak untuk menunjuk
tenaga ahli diluar yang ditunjuk Kontraktor untuk membantu mengevaluasi semua usulan
Kontraktor dan semua biaya yang timbul menjadi beban Kontraktor.
V.1.4. Persyaratan Bahan
a. Semen
Semen yng boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang telah
ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
dalam standart tersebut. Semua yang akan diapaki harus dari satu merk yang sama dan
dalam keadaan baru. Semen nyang dikirim semen harus terlindung dari hujan dan air.
Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan
tertutup rapat . Semen harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik , tidak
lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga aman dari kemungkinan yang
tidak diinginkan . Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 zak . Sistim
penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak
tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah
penyimpanan, seperti membantu, tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak
harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya
Kontraktor.
b. Agregat
Pada pembuatan beton , adak dua ukuran agregat yang digunakan , yaitu agregat kasar /
batu pecah dan agregat halus / pasir beton . Kedua jenis agregat ini disyaratkan berikut
ini :
1. Agregat Kasar, Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar (batu pecah
mesin) harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan,
atau 1/3 dari tebal pelat, atau ¾ jarak bersihminimum antar batang tulangan , berkas
batang tulangan atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
secara keseluruhan harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak
terjadinya sarang kerikil atau riongga dengan ketentuan sebagai berikut :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan berikutnya 01-10
2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-
bahan organik ,lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4 %
berat. Sagregat halus harus terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan
apabila diayak harus memenuhi syarat sbb :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 4.00 mm > 02
Ayakan 1.00 mm > 10
Ayakan 0,25 mm 80-95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka kontraktor
wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas. Agregat
harus disimpan ditempat yang bersih , yang keras permukaannya dan harus dicegah
supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah.
c. Air Untuk Campuran Beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih , tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali , garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau
besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus
diperiksa pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi . Jika air pada lokasi pekerjaan
tidak memenuhi syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus mencarai air yang
memadai untuk itu.
d. Besi Beton
Besi beton berdiameter lebih besar 12 mm harus selalu menggunakan besi beton ulir
(deformad bars/ U40) untuk tulangan utama, sedang besi beton berdiameter sama atau
lebih kecil 12 mm menggunakan besi beton polos, U24 atau dapat disesuaikan dengan
notasi dalam gambar, Agar dipeoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus
memenuhi syarat-syarat :
1. Baru, bebas dari kotoran , lapisan minyak ,karat dan tidak cacat
2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan
3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi
4. Merk Kratau Steel ,Hanil,SNI,Jatim steel
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi. Besi beton harus besaral
dari satu pabrik (manufactures). Tidak dibenarkan untuk menggunakan merk besi beton
yang berlainan untuk pekerjaan ini. Besi beton harus dilengkapi dengan mill certificate/
sertifikat pabrik yang memuat label dan nomor pengecoran serta tanggal pembuatan besi
beton tersebut.
e. Besi Wiremesh Dan Shear Conector
Untuk mutu baja Wiremesh M8-150 Digunakan U-50
Untuk mutu Shear Connector D13 mm Digunkan BJ-41
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
- Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
- Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1988, NI-2
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.
- Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
- Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Pemborongan Pekerjaan Umum (AV)
No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457
- Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
Direksi Pengawas.
- American Society for Testing and Material (ASTM) 9. American Concrete Institute (ACI)
maka wiremesh harus memenuhi syarat-syarat :
1. Baru, bebas dari kotoran , lapisan minyak ,karat dan tidak cacat
2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan
3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi
4. Merk Kratau Steel ,Hanil,SNI,Jatim steel
f. Pekerjaan Bondek
Spesifikasi Bahan : Cold rolled Steel Sheet
Standart : JLS G3302-98,ASTM A 653 M-97, SNI 07-2053-199
Lapis Lindung : Hot Dip Galvanised
Tebal Lapisan Lindung : SNI 07-2053-995,ASTM 528-87,JIS G 3302 1994
Tebal : 1mm
Standart Bahan : ASTM A 653-1996 G300 & G550 Hi-ten
Merk : Bluescope / Buana Paksa / Iron Steel
g. Admixtures Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk memperbaiki
sifat suatu campuran beton . Jenis ,jumlah bahan yang ditambahkan dan cara
penggunaan bahan tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil hasil uji dengan
dengan menggunakan jenis semen dan agregat yang akan dipakai pada proyek ini .
Bahan campuran tambahan yang berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur,
memperlambat atau mempercepat penguatan dan/ atau pengerasan beton harus
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
memenuhi “Specifikation for Chemical Admixtures for Concrete” (ASTM C494) atau
memenuhi standar Umum Bahan Bangunan Indonesia.
h. Kulaitas Beton
1. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus
dibuktikan dengan pengujian seperti disyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
2. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor harus
melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku
dengan mengadakan trialmix di laboratorium yang disetujui oleh Direksi.
3. Jika tidak ditentukan secara khusus , maka untuk lantai kerja, kolom praktis, ring balk,
lantai kerja dan beton non struktur lainnya harus menggunakan beton Mutu K 100,
sedangkan untuk beton structural menggunakan beton Mutu K 300.
4. Disain Adukan Beton
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang dihasilkan
memberikan kelecakan (workability) dan konsistensi yang baik, sehingga beton
mudah dituangkan kedalam acuan dan kesekitar besi beton, tanpa menimbulkan
segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara kelebihan. Campuran beton
harus dirancang sesuai dengan mutu beton yang ingin dicapai, dengan batasan
dibawah ini :
MUTU BETON K225 K250 K275 K300 K350 K400
Kuat tekan minimum 7 hari (kg/cm2) 158 175 192 210 245 280
Jumlah semen minimum (kg/m3) 300 300 300 325 350 375
Jumlah semen maksimum(kg/m3) 550 550 550 550 550 550
W/C faktor, maksimum 0.55 0.55 0.55 0.55 0.5 0.5
Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus , maka harus dipenuhi
syarat pada Pedoman Beton Indonesia
Ketentuan minimum untuk beton kedap air
Kondisi lingkungan Faktor air semen Jumlah semen
Jenis Struktur
Berhubungan dengan maksimum Minimum (kg/m3)
Beton Bertulang Air tawar/ payau 0.50 290
Air laut 0.45 360
Beton Pratekan Air tawar/payau 0.50 300
Air laut 0.45 360
Kontraktor harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada Direksi/ Pengawas
untuk mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air , maka jumlah
semen minimum harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh pemasok waterproofing.
V.1.5. Pengujian Bahan
a. Umum
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
1. Kontraktor harus bertaggung jawab untuk melaksanakan segala pengujian termasuk
mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah sesuai yang disyaratkan .
Kontraktor harusmenyerahkan hasil pengujiannya setelah hasil uji diperoleh untuk
persetujuan oleh Direksi.
2. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat , maka kontraktor harus
melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain dan selanjutnya
mengevaluasi kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil yang diinginkan.
3. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai dengan
pengarahan Konsultan Pengawas.
4. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan, Kontraktor
harus mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari pabrik, dimana pengujian
dilakukan secara berkala, dengan cara pengujian sesuai dengan spesifikasi ini.
b. Laboratorium Penguji.
1. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan suatu
laboratorium penguji untuk melaksanakan pengujian material yang akan digunakan
pada proyek ini . Laboratorium ini bertanggung jawab untuk melakukan semua
pengujian dengan spesifikasi ini.
2. Kecuali ditentukan lain , Kontraktor harus menyediakan peralatan penguji di
lapangan seperti tersebut berikut ini, berikut tenaga ahli yang menguasai
bidangnya.
3. Alat penguji agregat kasar dan agregat halus
3.1. Alat pengukur kadar air (moisture countent) dari agregat
3.2. Alat pengukur kelecakan beton (slump)
3.3. Alat pembuat benda uji , termasuk bak penyimpan untuk merawat benda uji
pada temperatur yang normal dan terhindar dari sengatan matahari.
4. Juka menggunakan beton readymix , maka peralatan yang disebut a) dan b) diatas
harus disiapkan pada pabrik beton readymix .
c. Pengujian Agregat
1. Pengujian Pendahuluan Agregat
Kontraktor harusmelakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai berikut :
1.1. Sieve analysis
1.2. Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain
1.3. Pengujian unsur organis
1.4. Pengujian kadar clorida dan sulfat.
Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Direksi/ manajemen Konstruksi
untuk mendapatkan persetujuan a) dan b) dengan pengujian kadar air dari setiap
jenis agregat harus dilakukan terhadap contoh untuk setiap trial mV.
2. Benda Uji Agregat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan digunakan untuk
menghasilkan beton seperti yang disyaratkan . jumlah minimum untuk pengujian
agregat yang dipakai untuk pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
Tipe Pengujian Minimum satu contoh
Sieve analysis Setiap minggu
Moistur content Setiap minggu
Clay,silt dan kotoran Setiap hari
Kadar organis Setiap minggu
Kadar clorida dan sulfat Setiap 500 m3 beton
Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh Kontraktor tidak memuaskan ,
maka Konsultan Pengawas berhak untuk meminta pengujian tambahan dengan
beban biaya Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin jumlah pengujian dapat dikurangi
jika hasil diperoleh ternyata memuaskan.
i. Pengujian Beton
1. Benda Uji Beton
Benda uji harus diberi kode/tanda yang menunjukkan tanggal pengecoran, lokasi
pengecoran dari bagian struktur yang bersangkutan . Benda uji harus diambil dari
mixer , atau dalam hal menggunakan beton readymix , maka benda uji harus diambil
sebelum beton dituang ke lokasi pengecoran sesuai dengan yang disyaratkan oleh
Konsultan Pengawas.
2. Jumlah Benda Uji Beton
2.1. Pada awal pelaksanaan , harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50 m3
beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 30 benda uji yang pertama .
Benda uji harus berbentuk kubus berukuran 15 cm x 15 cm x 15 cm . Benda
uji bentuk lainnya dapat digunakan jika disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Selanjutnya pengambilan benda uji sebanyak 2 (dua) buah dilakukan setiap 5
m3 beton. Benda uji tersebut ditentukan secara acak oleh Direksi dan harus
dirawat sesuai dengan persyaratan.
2.2. Jumlah benda uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton yang
dituang pada satu hari harus diambil minimal satu kali. Pada setiap satu kali
pengambilan contoh beton harus dibuat dua buah spesimen kubus. Satu data
hasil uji kuat tekan adalah hasil rata-rata dari uji tekan dua spesimen ini yang
diuji pada umur beton yang ditentukan , yaitu umur 7 haris dan 28 hari.
2.3. Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Direksi dapat meminta jumlah
benda uji yang lebih besar dari ketentuan diatas, dengan beban biaya
ditanggung oleh Kontraktor.
2.4. Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan untuk setiap mutu beton
adalah :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
Jumlah Minimum Waktu Perawatan (hari)
Jenis Struktur
Benad Uji 3 7 28
Beton Bertulang 4 - 2 2
Beton Pratekan 6 2 2 2
3. Laporan Hasil Uji Beton
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari laboratorium penguji
untuk disahkan oleh Direksi. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan
tekanan beton karakteristik.
4. Evaluasi Kualitas Beton Berdasarkan Hasil Uji Beton.
4.1. Deviasi Standar – S
Deviasi standar produksi beton ditetapkan berdarakan jumlah 30 buah hasil
tes kubus . Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang kurang dari
30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali seperti tercantum dalam tabel
berikut :
( )2
fc − fcr
S =
N −1
Jumlah Benda Uji (N)-buah Faktor Pengali - S
< 15 1.16
20 1.08
25 1.03
> 30 1.00
4.2. Kuat Tekan Rata-rata – fcr
Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menetukan proporsi campran
beton harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari formula berikut ini :
Fcr = fc’ + 1.64 S atau fcr – fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2
4.3. Kuat Tekan Sesungguhnya
Tingkat kekuatan suatubeton dikatakan tercapai dengan memuaskan , jika
kedua syarat berikut dipenuhi :
4.3.1. Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yangmasing-masing
terdiri dari 4 hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N)
4.3.2. Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji)
mempunyai nilai ibawah 0.85 fc’
Bila salah satu dari kedua syarat diatas tidak dipenuhi, maka harus diambi l
langkah untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya atas
rekomondasi KP
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
5. Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat
dipenuhi , maka jika diminta oleh Direksi/ Pengawas . Kontraktor harus
melaksanakan pengujian yang tidak merusak yang dapat terdiri dari hammer test,
pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya pengujian ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan secara khusus dengan melihat
kasus perkasus.
5.5. Pengujian Besi Beton
5.5.1. Benda Uji Besi Uji Beton
a. Sebelumm besi beton dipesan , Kontraktor wajib mengambil
benda uji besi beton masaing-masing 2 buah dengan ukuran
panjang 100 cm sesuai diameter dan mutu yang akan digunakan
. Selanjunya benda uji besi beton harus diambil dengan
disaksikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi sebanyak 2
buah untuk setiap 20 ton untuk masing-masing diameter besi
beton . Uji besi beton terdiri dari uji tarik dan ulir lentur.
b. Pengujian mutu besi beton juga akan dilakuakn setiap saat
bilamana dipandang perlu oleh Direksi. Contoh besi beton yang
diambil untuk pengujian tanpa disaksikan Direksi tidak
diperkenankan dan hasil uji dianggap tidak sah. Semua biaya uji
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung Kontraktor.
c. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan
tanggal pengiriman , lokasi terpasang bagian struktur yang
bersangkutan dan lain-lain data yang perlu dicatat.
d. Jika akibat suatu alasan , seperti hasil uji yang kurang
memuaskan , maka Direksi berhak untuk meminta pengambilan
contoh benda uji lebih besar dari yang ditentukan diatas, dengan
beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
5.5.2. Laporan Hasil Uji Besi Beton
Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari
laboratorium penguji untuk diserahkan kepada Direksi dan laporan
tersebut harus dilengkapai dengan kesimpulan apakah kualitas besi
beton tertsebut memenuhi syarat yang telah ditentukan.
V.1.6. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara
khusus adalah antara 5 – 12 cm untuk beton umumnya,.Cara uji slump sebagai berikut,
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
Beton diambil sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (begisting). Cetakan slump
dibasahkan dan ditempatkan diatas permukaan yang rata. Cetakan diisi sampai kurang
lebih sepertiganya.Kemudian beton tersebut ditusuk- tusuk 25 kali dengan besi beton
diameter 16 mm, panjang 30 cm dengan ujung yang bulat. Pengisian dilakukan dengan
cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap
tusukan harus masuk sampai dengan satu lapisan dibawahnya. Setelah bagian atas
diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunnannya.
b. Persetujuan Direksi/ Tim Teknis
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan. Kontraktor harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas.Laparan harus diberikan
kepada Direksi paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan . Hal-hal khusus
akan didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak yang berkepentingan.
Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat secara baik dan jelas sehingga
mudah untuk ditelusuri jika suatu saat data tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
c. Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa izin tertulis dari
Direksi. Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi tentang kesiapannya untuk
melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus disampaikan beberapa hari sebelum
waktu pengecoran, sesuai dengan kesepakatan dilapangan, untuk memungkinkan
Direksi melakukan pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan. Kontraktor harus
menyediakan fasilitas yang memadai seperti tangga ataupun fasilitas lain yang
dibutuhkan agar Direksi dapat memeriksa pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa
fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan diizinkan untuk melakukan pengecoran . Semua
koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1 x
24 jam dan selanjutnya Kontraktor harus mengajukan ijin lagi untuk dapat melaksanakan
pengecoran. Tidak dibenarkan adanya penambahan waktu akibat koreksi yang timbul,
kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Pengawas , Persetujuan untuk melaksanakan
pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabb sepenuhnya
atas ketidak sempurnaan ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum pengecoran
dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan yang akan tertanam didalam beton
sudah terletak pada tempatnya dan semua kotoran sudah dibersihkan ndari lokasi
pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan
persyaratan.
d. Siar Pelaksanaan
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar kerjanya. Siar
pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan struktur dapat
dikurangi . Siar pelaksanaan tidak diizinkan untuk melalui daerah yang diperkirakan
sebagai daerah basah, seperti toilet, seservoir dll. Jika tidak ditentukan lain, maka lokasi
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
siar pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana gaaya geser adalah minimal,
umumnya terletak pada sepertiga bentang tengah dari panjangg efektif elemen struktur
.Pada pengecoran beton yang tebal dan volume yang besar, lokasi siar pelaksanaan
harus dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak menyebabkan perbedaan
temperatur yang besarpada beton yang tersebut, yang berakibat retaknya beton,
disamping adanya tegangan residu yang tidak diinginkan. Siar pelaksanaan dapat dibuat
secara horizontaldan pengecoran dapat dibagi menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar
pelaksanaan tersebut harus disetujui oleh Direksi. Kontraktor harus sudah
mempertimbangkan didalam penawarannya , segala hal yang berhubungan dengan siar
pelaksanaan sepertierstop, perekat beton, dowel dsb, maupun pembersih permukaan
beton agar dapat dijamin lekatan antara beton lama dan baru. Siar pelaksanaan harus
bersih dari semua kotoran dan bekas beton yang tidak melekat dengan baik, dan
sebelum pengecoran dilanjutkan, harus dikasarkan sedemikian rupa sehingga agregat
besar menjadi terlihat tetapi tetap melekat dengan baik.
e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton.
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi proyek
dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi pembuatan cukup
jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat memperlambat proses
pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi pengecoran juga harus
diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-bahan dasar pembuat beton .
Pada saat pengecoran tinggi jatuh dari beton segar harus kurang dari 1.50 metert. Hal ini
sangat penting agar tidak terjadi pemisahan antara batu pecah yang berat dengan pasta
beton sehingga mengakibatkan kualitas beton menjadi menurun . Untuk itu harus
disiapkan alat bantu seperti piuap tremi sehingga syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum
pengecoran beton harus dijaga agar tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang
cukup, sehingga pengecoran beton dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor harus
mengajukan jumlah alat dan personil yang akan mendukung pengecoran beton, yang
dianalisa berdasarkan besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai
gambaran setiap alat pemadat mampu memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar
perjam. Beton segar dicampurkan harus ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi
akhir, sehingga masalah segregasi dan pengerasan beton dapat dihindarkan dan selam
pemadatan beton masih bersifat plastis.
V.1.7. Pemadatan Beton
a. Alat Pemadat Beton
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator) dengan
tipe yang disetujui oleh Direksi/ Pengawas . Pemadatan tersebut bertujuan untuk
\mengurangi udara pada beton yang akan mengurangi kualitas beton . Pemadatan
tersebut berkaitan dengan kelecakan (workability) beton. Pada cuaca panas kelecakan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
beton menjadi sangat singkat , sehingga slump yang rendah rendah biasanya
merupakan masalah . Untuk itu harus disediakan vibrator dalam jumlah yang memadai,
sesuai dengan besarnya pengecoran yang akan dilakukan . Minimal harus dipersiapkan
satu vibrator cadangan yang akan dipakai , jika ada vibrtor yang rusak pada saat
pemadatan sedang berlangsung . Alat pemadat harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga tidak menyentuh besi beton.
b. Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan baolk-
kolom , dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembesian yang rapat dan rumit, maka
kontraktor harus mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton yang
disampaikan kepada Direksi paling lambat 3 hari sebelum pengecoran dilaksanakan,
agar tidak terjadi keropos pada beton , sehingga secara kualitas tidak akan disetujui.
c. Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka beton
tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi Direksi agar retak
tersebut dapat dihilangkan.
d. Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain yang
dipandang dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara permukaan
dan inti beton. Hal ini dapat menyebabkan keretakan struktur dan terjadinya tegangan
menetap pada beton, tanpa adanya beban yang bekerja.
V.1.7.1 Temperatur Beton Segar
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai skala 5
s/d 100 derajat C, harus dimasukkan kedalam contoh tersebut sedalam 100 mm. Jika
temperatur sudah stabil selama 1 menit, maka temperatur tersebut harus dicatat dengan
ketelitian 1 derajat C.
V.1.7.2 Perawatan Beton
a. Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan zat
cair pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton pada
umur beton awal dan juga mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang dapat
menyebabkan terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan beton
harus dilakukan begitu pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan . Untuk itu harus
dilakukan perawatan beton sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan yang cepat
terutama pada permukaan beton yang baru dipadatkan.
b. Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan air
bersih selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen vertikal
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
seperti kolom dan dinding beton, maka beton tersebut harus diselimuti dengan karung
yang dibasahi terus menerus selama 7 hari .
c. Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka permukaan beton
harus dilindungi dengan material (antara lain stirofoam) yang disetujui oleh Direksi, agar
dapat memantulkan radiasi akibat panas. Material tersebut harus dibuat kedap, agar
kelembaban permukaan beton dapat dipertahankan.
d. Acuan Metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal , beton ataupun material lain yang sejenis, harus
didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakuakan . Acuan tersebut dihindari dari
terik matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap dan mengantarkan
panas. Perlakuan yang kuarang baik akan menyebabkan retak-retak yang parah pada
permukaan beton.
e. Curing
Seluruh permukaan beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap sinar
matahari dan hembusan angin kering.
Semua permukaan beton yang terlihat hams diambil tindakan sebagai berikut:
- Sebelum beton mulai mengeras, maka beton setelah pengecoran pada harihari
pertama harus disirami, ditutupi dengan karung basah atau digenangi dengan air
selama paling sedikit 2 minggu secara terus menerus.
- Tidak diperkenankan menaruh bahan-bahan diatas konstruksi beton yang baru
dicor (dalam tahap pengeringan) atau mempergunakannya sebagai jalan
mengangkut bahan-bahan.
V.1.7.3. Cara Untuk Menghindari Keretakan Pada Beton.
a. Alat Monitoring.
Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm. Kontraktor harus menyediakan
perlatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor segala kejadian yang
mungkin terjadi selama pekerjaan beton berlangsung. Monitoring dilakukan minimal
selama 7 hari sejak pengecoran selesai.; Kontraktor wajib menyediakan alat pengukur
temperatur yang akan diletakkan pada dasar beton, didalam beton dan dipermukaan
beton dengan jarak vertikal antara alat ditetapkan maksimal 50 cm. Sedangkan jarak
horisontal antara titik satu dengan lainnya maksimal 10 meter. Lokasi alat pengukur dan
metode pengukur suhu tersebut harus diusulkan kepada Direksi/ Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
b. Perbedaan Temperatur.
Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang terpenting
adalah tidak terjadi perbedaan temperatur yanng besar (> 20o C) antara permukaan dan
inti beton dan beton harus dihindarkan dari sinar matahari langsung atapun tiupan angin.
c. Material Bantu.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat dicampur
kedalam beton maupun yang akan digunakan pada saat perawatan beton untuk
mencegah terjadinya penguapan yang terlalu cepat.
d. Lebar Retak
Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan. dan lebar retak yang dizinkan
maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.
e. Antisipasi Perbedaan Temperatur.
Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika perbedaan
temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan mempertebal isolasi yang
sudah digunakan atau membuat isolasi menjadi benar-benar kedap terhadap angin dan
udara. Hal ini harus segera dilakukan agar perbedaan temperatur tidak menjadi besar ,
Untuk itu harus disiapkan material isilosi lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran
dilakukan.
f. Hal-hal Lain.
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun sesudah
pengecoran beton adalah :
1. Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi terlindung
dari sinar matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat pencampuaran
dimulai.
2. Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan mengganti sebagian
air dengan es, sehingga temperatur menjadi lebih besar.
3. Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
4. Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair kedalam campuarn beton.
5. Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi maksimal 2 jam
6. Lakukan pengecoran bertahap sedemikan rupa, misalnya dengan membuat siar
pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal, sehingga tebal satu lapis
pengecoran penjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan temperatur dapat dikontrol.
7. Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana temperatur
lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan dari siang hari.
8. Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada seluruh permukaan beton yang
terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar temperatur tidak terlalu
berbeda pada seluruh penampang beton.
9. Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus diteruskan
sampai sistim isolasi terpasang seluruhnya
10. Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar matahari dan
angin. Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada sekeliling daerah pengecoran
dengan plastik atau material sejenis, demikian juga pada bagian atasnya.
g. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang diizinkan ,
maka Kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang berisi antara lain
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
metode kerja danperalatan yang digunakan berikut komposisi campuran yang
digunakan, Kepada Direksi untuk dievaluasi lebih lanjut. Kontraktor tidak diijinkan untuk
memperbaikai keretakan tersebut sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi.
V.1.7.4 Adukan Beton yang Dibuat Ditempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat dilapangan
harus memenuhi syarat-syarat :
a. Semen diukur menurut berat
b. Agregat kasar diukur menurut berat
c. Pasir diukur menurut berat
d. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching
plant)
e. Junlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
f. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menis sesudah semua bahan berada dalam
mesin pengaduk
g. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu,
sebelum adukan beton yang baru dimulai
V.1.7.5. Besi Beton
1. Besi Beton
Digunakan mutu U-24 untuk Ø < 12 mm, U-40 untuk Ø > 12 mm. Besi harus bersih dari
lapisan
minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat
serta
memenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1988). Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan untuk
memeriksa
mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya
Kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
- Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
- Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1988, NI-2
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.
- Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
- Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Pemborongan Pekerjaan Umum (AV)
No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457
- Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
Direksi Pengawas.
- American Society for Testing and Material (ASTM) 9. American Concrete Institute (ACI)
2. Kawat Pengikat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi
beton/rangka harus memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1988).
a. Merk Besi Beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan merk besi beton
dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan digunakan untuk
disetujui Direksi.
b. Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak merusak
kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga kemungkinan karat
dapat dihindarkan
c. Gambar Kerja dan Bending Schedule
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan
berdasarkan standar ditail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan dengan
menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
cacat patah , retak-retak dan sebagainya. Semua pembengkokan harus dilakukan
dalam keadaan dingin dan pemotongan harus dengan bar cutter. Pemotongan dan
pembengkokan dengan sistim panas sama sekali tidak diijinkan. .Untuk itu Kontraktor
harus membuat gambar kerja pembengkokan (bending schedule) dan diajukan kepada
Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
d. Bebas Karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan gambar dan
harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton dipasang,
permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang dapat
mengurangi lekatan besi beton.
e. Selimut Beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar stndar ditail
. Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik/ tekan penampang beton
harus dipasang sejauh mungkin dari garis tengah penampang , sehingga pemakaian
selimut beton yang melebihi ketentuan - ketentuan tersebut diatas harus mendapat
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
f. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait,panjang penjangkaran, penyaluran ,
letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar yang terdapat
dalam gambar rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka Kontraktor harus
meminta klarifikasi kepada Direksi.
g. Kawat Beton dan Penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang
kokoh untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
berukuran tidak kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga pertemuan .
Pembesian harus ditunjang dengan beton tahu atau penunjang besi, spacers atau besi
penggantung seperti yang ditunjukkan pada gambar standar atau dicantumkan pada
spesifikasi ini . Penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan acuan .
Ikatan dari kawat harus dimasukkan kedalam penampang beton, sehingga tidak
menonjol permukaan beton.
h. Sengkang-sengkang
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka
sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan gambar
. Akhiran/ kait sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan didalam gambar standar
agar sengkang dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian juga untuk besi
pengikat yang digunakan untuk pengikat tulangan utama.
i. Beton Tahu
Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan
minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor. Jarak
antara beton tahu ditentukan maksimal 100 cm.
j. Penggantian Besi.
1. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan
apa yang tertera pada gambar
2. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang
ada maka Kontraktor dapat menambah ektra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yang tertera dalam gambar.
3. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
gditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan
diameter yang terdekat dengan catatan :
3.1. Harus ada persetujuan dari tertulis dari Direksi.
3.2. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud
adalah jumlah luas) . Khusus untuk balok portal , jumlah luas penampang
besi pada tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian
aslinya.
3.3. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
ditempat tersebut atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan
pengecoran.
3.4. Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
h. Toleransi Besi
Diameter Besi (mm) Toleransi dia (mm) Toleransi Berat (%)
6 < < 10 + 0.4 + 7
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
10 > < 16 + 0.4 + 5
16 < < 28 + 0.5 + 4
> 28 + 0.6 + 2
V.1.7.6. Toleransi Dimensi Elemen-elemen Struktur
Dimensi elemen struktur seperti (pelat, balok, kolom, dinding) harus memenuhi toleransi sbb:
Dimensi Elemen Struktur Toleransi Terhadap B Toleransi Selimut
(mm) (mm) Beton (mm)
B < 200 + 9.0 + 5.0
B > 200 + 12.0 + 9.0
Dimana B adalah dimensi elemen sytruktur baik untuk lebar maupun tinggi. Pelaksanaan
yang tidak memenuhi toleransi tersebut akan dievaluasi oleh Direksi, untuk selanjutnya
diputuskan. Semua akibat kesalahan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
V.1.7.7. Pemasangan alat-alat di Dalam Beton / Sparing
a. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat lokasi sparing
yang akan terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib mempelajari gambar M & E
dan mendiskusikan dengan pihak terkait jika terdapat keraguan tentang gambar tersebut
. Kebutuhan sparing yang terjadi akibat perubahan disain harus diinformasikan segera
kepada Direksi untuk mendapatkan pemecahannya. Pekerjaan membobok, membuat
lubang atau memotong konstruksi beton yang sudah jadi harus dihindarkan dan jika
diperlukan harus mendapatkan ijin tertulis dari Direksi.
b. Ukuran lubang , pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan dan sebagainya,
harus sesuai dengan gambar struktur maupun gambar lain yang terkait atau menurut
petunjuk-petunjuk Direksi.
c. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaanM/E harus mengikuti
ketentuan yang terdapat didalam gambar standar. Jika tidak/ belum tertera didalam
gambar maka Kontraktor wajib mengiformasikan hal tersebut kepada Tim Teknis /
Direksi untuk mendapatkan penyelesainnya
V.1.7.8 Beton Kedap Air
a. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka waktu yang
lama. Untuk itu Kontraktor wajib mengikuti segala ketentuan yang disyaratkan oleh
Pemasok bahan kedap air/ waterproofing, termasuk cara pembuatan beton tersebut.
b. Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi pabrik.
Waterstop tersebut harus ditunjukkan di dalam gambar kerja/ shop drawing, sehingga
rencana pengecoran harus direncanakan dengan baik. Biaya waterstop tersebut sudah
termasuk didalam penawaran yang diajukan oleh Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
c. Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka kontraktor harus mengadakan
perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor. Prosedur perbaikan tersebut harus
diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Direksi, sedemikian rupa sehingga tidak
merusak bagian-bagian lain yang sudah selesai.
V.7.9 Acuan / Bekisting
a. U m u m
1. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara
struktur baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan
.Acuan merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk
membentuk struktur beton agar sesuai gambar rencana.
2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan didalam spesifikasi ini.
Kontraktor dapat mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus
disetujui oleh Direksi/ Pengawas. Didalam penawarannya Kontraktor wajib
menawarkan sesuai dengan yang ditentukan didalam spesifikasi.
3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang
tertanam di dalam struktur beton.
4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada acuan
harus dibuat sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut harus dapat ditutup
dengan sempurna, sehingg bebas dari kebocoran. Semua pengikat . Semua
pengikat acuan (ties) harus dilengkapi denganmaterial tertentu seperti water
haffles, sehingga pada saat dicor akan menyatu dengan struktur beton.
b. Lingkup Pekerjaan.
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan, peralatan seperti release
agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
acuan sebagai cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi dan
gambar-gambar disiplin lain yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan
syarat-syarat pelaksanaan, secara aman dan benar.
2. Ditail – ditail Khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang
ditawarkan didalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan
material acuan yang khusus untuk menghasilkan ditail khusus
c. Persyaratan Bahan
1. Acuan dan Penyanggah
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton , baja, pasangan bata
yang diplester, kayu atau material lain yang dapat dipertanggung jawabkan
kualitasnya. Penggunanaan acuan siap pakai produksi pabrik tertentu diizinkan
untuk dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Direksi. Acuan yang terbuat dari
multiplek merk parindo,indotripleks,SCC yang dilapisi dengan sejenis film yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
khusus digunakan untuk acuan sangat dianjurkan dengan tebal multiplek minimal
12 mm dengan asumsi 2 kali pemakain .Pengaku harus dibuat dengan benar agar
tidak terjadi perubahan bentuk/ ukuran dari elemen beton yang dibuat.
Penyanggah yang terbuat dari baja lebih disukai, walau penggunaan material
penyanggah dari kayu dapat diterima . Bahan dan ukuran kayu yang digunakan
harus mendapatkan persetujuan Direksi. Unruk pekerjaan beton yang langsung
yang berhubungan dengan tanah, maka sebagai lantai kerja harus dibuat dari
beton K 100. Sebagai acuan samping dari beton tersebut dapat menggunakan
pasangan batu kali , batu bata atau material lain yang disetujui Direksi. Untuk
elemen beton tertentu seperti kolom bulat disarankan menggunakan acuan baja.
2. Release Agent
Release agent harus merupakan material yang memenuhi ketentuan berikut ini :
2.1. Cream emulsion
2.2. Neat oil dengan ditambahkan surfactant
2.3. Release agent kimiawi yang tidak merusak beton
Release agent disimpan dan digunakan sesuai dengan ketentuan pabrik
pembuatnya. Kontrktor harus memastikan bahwa release agent yang digunakan
cocok kdengan bahan finish yang akan digunakan. Dan jika permukaan beton
merupakan finishing atau umum disebut beton exposed maka Kontraktor harus
memastikan bahwa permukaan beton yang dihasilkan sesuai dengan yang
diingikan KP. Kontraktor harus memastikan bahwa release agent tersebut tidak
akan bersentuhan langsung dengan besi beton.
d. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa, sehingga
mampu memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa
mengalamai deformasi yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat
stabilitas . Deformasi dibatasi tidak lebih dari 1/360 bentang. Peninjauan terhadap
kemungkinan beban diluar beban beton juga harus dipertimbangkan, seperti
kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua analisa dan
perhitungan acuan berikut elemen pendukungnya harus diserahkan kepada
konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum pekerjaan
dilakukan.
2. Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukurann yang tercantum dalam gambar struktur adalah ukuran
bersih penampang beton, tidak termasuk plester/ finishing. Tambahan elemen
tertentu seperti bentuk / profil khusus yang tercantum didalam gambar arsitektur
juga harus dipertimbangkan baik sebagai beban maupun dalam analisa biaya.
3. Gambar Kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
Kontraktor harusmembuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa yang
dilakukannya. Gambar kerja jtersebut harus lengkap disertai ukuran dan ditail-
ditail sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada Konsultan
Pengawas untuk persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut Kontraktor tidak
dipernankan untuk memulai pembuatan acuan dilapangan.
4. Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Direksi, tanggung jawab sepenuhnya atas
kekuatan, kekakuan dan nstabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun
kekeliruan yang mengakibatkan timbulnya biaya tamabh, maka semua biaya
tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Acuan harus dibuat sesuai dengan
yang dibuat didalam gambar kerja. Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan
gambar kerja harus segera dibongkar.
5. Atabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan
bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Konsultan
Pengawas berhak untuk meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang
dianggap tidak/ kurang sempurna dengan beban biaya Kontraktor.
6. Inspeksi Direksi/ Tim Teknis .
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa
sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi.
7. Ditail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya
tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
8. Jumlah Pemakaian
Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 3 (tiga) kali, kecuali ditentukan lain
oleh Direksi. Acuan yang akan digunakan berulang harus dipersiapkan
sedemikian rupa sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap rapih dan
bersih.
9. Akurasi.
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/
kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi.
Toleransi ukuran dan posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam
spesifikasi ini.
10. Sistim Pengaliran Air.
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran . Harus
dipersiapkan sistim pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan,a
ir dapat mengalir ketempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air.
Acuan harus dipasang sedemikian rupa sehingga akan terjadi kebocoran atau
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan
tidak tergoyang.
11. Ikatan Acuan di Dalam Beton.
Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari Direksi baut-baut dan tie rod
yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton hrus diatur sedemikian, sehingga
bila acuan dibongkar kembali, tidak akan merusak beton yang sudah dibuat.
12. Acuan Beton Exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan
acuan yang menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent
berpengaruh pula pada warna permukaan beton, maka pemilihan jenis dan
penggunaannya harus dilakukan dengan seksama. Cara pengecoran beton harus
diperhitungkan sedemikian rupa sehingga siar-siar pelaksanaan tidak merusak
penampilan beton exposed tersebut . Merk dan jenis relesae agent yang telah
disetujui bersama. Tidak boleh diganti dengan merk jenis lain. Untuk itu Kontraktor
harus memberitahukan terlebih dahulu nama perdangan dari release agent
tersebut, data
bahan-bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan mentah
utamanya, cara-cara pemakainnya, resiko-resiko dan keterangan lain yang
dianggap perlu untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi.
13. Bukaan Untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau
dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
14. Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus mengggunakan steger besi
(scaffolding) . Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar
mudah diperiksa oleh Direksi.
15. Persetujuan Direksi.
Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan dari
Direksi dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Kontraktor harus
mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada Direksi.
16. Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan pelat,
harus dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sbb :
Lokasi % Tehadap Bentang
Ditengah Bentang balok 0.3
Diujung balok kantilever 0.5
e. Pembongkaran Acuan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN
(RKS)
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
1. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yang
dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban –beban
pelaksanaannya.
2. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb:
Elemen Struktur Waktu Minimum
Sisi-sisi balok, kolom dan dinding 3 hari
Balok dan plat beton (tiang penyanggah tidak 21 hari
dilepas)
Tiang-tiang penyangga plat 21 hari
Tiang-tiang penyanggah balok-balok 21 hari
Waktu pembongkaran twersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus
dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban
rencana. ntuk mempercepat waktu pembongkaran. Kontraktor dapat merencanakan
dan mengusulkan metode dan perhitungan yang akan digunakan, dan usulan
tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas. Tidak ada
biaya tambah untuk hal tersebut. Semua akibat yang timbul akibat usulan tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih dahulu
secara tertulis untuk disetujui Direksi/ Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
(RKS) TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN TEKNIK
LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
BAB VI
PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA ATAP
VI.1. SYARAT-SYARAT UMUM.
a. Lingkup Pekerjaan.
Yang dimaksud pekerjaan konstruksi baja adalah semua pekerjaan konstruksi baja dan
pekerjaan baja lainnya yang tercantum dalam gambar rencana.
Termasuk didalam pekerjaan Konstruksi Baja ini antara lain adalah :
- Konstruksi rangka atap,dan konstruksi baja lainnya untuk Bangunan Gedung.
- Konstruksi baja lainnya sesuai yang dimaksud gambar rencana
. Dengan Menggunakan profil :
- WF 250.125.6.9 Untuk Struktur Utama
- WF 200.100.5,5.8 Untuk Struktur Regel Antar Kuda-Kuda
- Gording C 150.50.20.3,2
- Gelagar WF 400.200.8.13 Untuk Jembatan Penghubung
- UNP 200.90.8.13,5 Untuk Jembatan Penghubung
b. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dari semua bahan, tenaga, peralatan, perlengkapan serta
pemasangan dari semua pekerjaan baja dan logam termasuk alat-alat atau benda-benda/
material pendukung lainnya.
c. Pekerjaan baja dan logam harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan-keterangan yang
tertera pada gambar rencana/detail, lengkap dengan penyangganya, alat untuk
memasang dan menyambungnya, pelat-pelat baja/ profil siku dan lain sebagainya.
d. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam pemasangannya tidak
memerlukan pengisi, kecuali kalau gambar detail menunjuk hal tersebut.
e. Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan diselesaikan dengan rapi, dan
dalam pelaksanaannya tidak hanya dari gambar-gambar kerja untuk memasang pada
tempatnya tetapi dimungkinkan untuk mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya ditempat
pekerjaan terutama bagian-bagian yang terhalang oleh benda lain.
f. Pekerjaan harus bermutu kelas satu dalam segala hal, setiap bagian pekerjaan yang buruk
akan ditolak dan harus diganti apabila perlu. Pekerjaan yang selesai harus bebas dari
puntiran-puntiran,bengkokan-bengkokan dan sambungan-sambungan yang mengganggu.
g. Referensi :
• Peraturan Perencanaan Bangunan Baja (PPBBI-Mei 1984)
• American Institut of Steel Contruction (AISC)
- American Welding Society (AWS ) bahan-bahan las
- American Nastional Srandart Institut (ANSI)
- American Soceiety for Testing ang Material (ASTM) Spesificatin
• RKS dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
(RKS) TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN TEKNIK
LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
h. Perancangan
1. Penawaran baja dalam berat (kg), sudah termasuk “wastage” akibat pemotongan
dan lain-lain dan diperhitungkan pada analisa harga satuan.
2. Standard :
Kontraktor bertanggung jawab untuk menjamin perancang baja untuk pengerjaannya
agar sesuai dengan persyaratan-persyaratan ini sepenuhnya.
Kontraktor supaya menyiapkan salinan usulan standart yang akan dipakai, sebagai
pedoman bagi Direksi paling lambat 21 hari sebelum fabrikasi.
i. Perencanaan dan Pengawasan
1. Gambar Kerja.
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar-gambar
kerja (shop drawing) yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen,
panjang serta ukuran las, jumlah, ukuran serta tempat baut-baut serta detail-detail
lain yang lazimnya diperlukan untuk fabrikasi.
2. Ukuran-ukuran
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran
yang tercantum pada gambar kerja.
3. Kelurusan
Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
4. Pemeriksaan dan lain-lain
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi,
seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga
semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan.
Direksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang
dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum
diperiksa dan disetujui Direksi/ Pengawas. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau
tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini akan ditolak dan bila terjadi demikian,
harus diperbaiki dengan segera.
VI.1.2. B A H A N.
a. Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan baja harus sudah disetujui oleh
Pengawas, tidak berkarat, bagian bagiannya dan lembaran-lembarannya tidak bengkok dan
cacat. Potongan-potongan (profil) mempunyai ukuran yang tepat sesuai dengan dimensi
yang tertera dalam gambar rencana baik bentuknya, tebal, ukuran berat.
b. Bahan baja yang digunakan/ dipasang harus dari jenis yang sama kualitasnya, dalam hal
ini dipakai baja jenis ST-38, Merk Gunung Garuda,KS,MaterSteel.
c. Toleransi luas penampang bahan baja ditetapkan maksimum 5 % dari luas untuk rangka
batang atau maksimum 5 % dari momen inersia (I)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
(RKS) TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN TEKNIK
LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
d. Sebagai kawat las dipakai produksi “KOBE” atau “NIPPON STEEL” Jenis kawat las yang
akan digunakan harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari pabrik pembuat dan petunjuk-
petunjuk Direksi. Elektroda-elektroda las harus diambil dari GRADA-A (besi heavy coatee
type) batang-batang elektroda yang dipakai diameternya lebih besar atau sama dengan 6
mm (1/4 inch), dan batang-batang elektroda harus dijaga agar selalu dalam keadaan kering.
e. Baut-baut yang digunakan harus baut hitam ulir (HTB) tak penuh dengan tegangan baut
dan tegangan las minimum adalah 1.400 kg/cm² atau minimal sama dengan mutu baja
yang digunakan (A-325 ASTM).
f. Pada konstruksi atap bangunan gedung, sambungan gording tidak harus menumpu
pada kuda-kuda/jurai atau tumpuan lainnya. Untuk itu sebelum pemasangan gording
dilaksanakan Pemborong harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Direksi/Pengawas.
Bahan baja ini kecuali ditunjuk atau dipersyaratan lain harus sesuai dengan NI 3-1970
VI.1.3. PELAKSANAAN DAN SISTIM PEMASANGAN.
a. Fabrikasi :
1. Sebelum memulai dengan pemotongan, penyambungan, dan pemasangan Kontraktor
harus memberitahukan secara tertulis tentang tempat, sistim pengerjaan dan
pemasangan kepada Direksi untuk mendapat persetujuannya.
2. Kontraktor harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan penghalusan
untuk dijadikan standart dalan pekerjaan tersebut.
3. Pekerjaan pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar rencana dan harus
mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWS atau AISC Spesification.
4. Kecuali ditunjuk sistim lain maka, dalam hal menghubungkan profil-profil, plat-
plat pengaku digunakan las listrik dengan alat pembakar yang standart dengan
ketentuan sebagai berikut :
4.a. Batang las (bahan untuk las) harus dibuat dari bahan yang campurannya
sama dengan bahan yang akan disambung.
4.b. Kekuatan sambungan dengan las (hasil pengelasan) harus sama kuat dengan
batang yang disambung.
4.c. Pemeriksaan kekuatan las harus dilakukan dengan persetujuan pengawas bila
dianggap perlu dan dapat dilakukan di laboratorium.
4.d. Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin situasi yang
paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan yang dilakukan.
4.e. Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik bekas
lapisan pertama, maupun bidang-bidang benda kerja harus dibersihkan dari
keras (slag) dan kotoran lainnya.
4.f. Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan yang
terdahulu harus dibersihkan dari keras (slag) dan percikan-percikan logam
sebelum memulai dengan lapisan las yang baru.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
(RKS) TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN TEKNIK
LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
Lapisan las yang berpori-pori, rusak atau retak harus dibuang sama sekali.
4.g. Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang di las, harus terlindung dari
hujan/ angin kencang.
4.h. Cara pemotongan harus menggunakan mesin potong dilakukan dengan
membatasi sekecil mungkin .
4.i. Permukaan las terakhir harus digerinda sampai rata dan halus.
4.j. Kesalahan pemotongan maupun lubang yang terlalu besar tidak
diperkenankan ditutup dengan las, karena itu batang yang bersangkutan harus
diganti dengan yang baru.
5. Lubang-lubang Baut
Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan dengan alat
bor.
Lubang baut harus lebih besar 2.0 mm dari pada diameter luar baut.
6. Sambungan
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut :
6.a. Hanya diperkenankan satu sambungan.
6.b. Semua penyambung profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul/full
penetration butue weld.
7. Pemasangan Percobaan/Trial Erection
Bila dipandang perlu oleh Direksi/ Pengawas, Kontraktor wajib melaksanakan
pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen
yang tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak
oleh Direksi dan pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan
Direksi.
b. Pemasangan/ Erection.
Baja dipasangkan, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Manajemen Konstruksi 2 (dua)
hari setelah pengecoran.
1. Penguat Sementara.
- Baja harus dipasang mati setelah sebagian besar struktur baja terpasang dan
disetujui ketepatan garis, vertikan dan horisontal.
- Kontraktor supaya menyediakan penunjang-penunjang sementara (pembautan-
pembautan) bilamana diperlukan sampai pemasangan mati sesuai keputusan
Direksi/ Pengawas.
2. Pembautan
- Ulir harus bebas setidak-tidaknya dua setengah putaran dari muka mur dalam
keadaan terpasang mati.
Kontraktor supaya menggunakan setidak-tidaknya satu cincin pada setiap mur
dan menyiapkan daftar mur, baut, dan cincin.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
(RKS) TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN TEKNIK
LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
- Kontraktor supaya menggunakan cincin baja keras untuk baut tegangan tinggi
(HSB).
3. Adukan Pengisi (Grouting)
Kontraktor supaya memasang adukan pengisi dibawah pelat- pelat kolom dll.tempat
sesuai dengan gambar-gambar.
Penawaran harus sudah termasuk pekerjaan ini, bahan grouting yang digunakan AM,
Sika, Frosroksid.
c. Pengecatan
1. Semua bahan Konstruksi baja yang di expose / tampak harus di cat sampai akhir, sedang
baja yang tidak ditampakkan/expose cukup di cat dasar.
2. Cat dasar adalah cat zink chromate buatan Dana Paint sedangkan sebagai cat akhir
adalah Enamel Paint produk ex Mowilex, ICI, Kemton, dan pengecatan dilakukan satu
kali di pabrik dan satu kali di lapangan.
Baja yang akan ditanam dalam beton tidak boleh di cat.
3. Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strength bold permukaan baja tidak boleh
di cat.
4. Cat akhir adalah enamel paint buatan Mowilex, Kemton, ICI atau dan pengecatan
dilakukan 2 kali di lapangan, kecuali bila dinyatakan lain dalam gambar atau
spesifikasi arsitektur.
5. Dibagian bawah dari base plate dan/atau seperti yang tertera pada gambar harus di
grout dengan bahan “Master Flor 713 Grout”, dengan tebal minimum 2,5 cm.
Cara pemakaian harus sesuai spesifikasi pabrik.
d. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
1. Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.
2. Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat/rusak yang diakibatkan
oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
3. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
4. Penempatan pipa dan batang baja di work shop maupun dilapangan tidak boleh
langsung diatas tanah atau lantai, tetapi harus diatas balok-balok kayu yang
berjarak maksimum 2 m. Tanah atau lantai tersebut harus datar, padat merata dan
bebas dari genangan air.
e. Pemasangan Akhir/ Final Erection.
1. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam
keadaan baik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang atau
ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat dari kesalahan pabrikasi atau
perubahan bentuk yang disebabkan penanganan, maka keadaan itu harus segera
dilaporkan kepada Direksi disertai usulan cara perbaikannya
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM
(RKS) TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN TEKNIK
LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
Cara perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari Direksi sebelum dimulainya
pekerjaan tersebut.
Biaya tambahan yang timbul akibat pekerjaan perbaikan tersebut adalah menjadi
tanggungan Kontraktor.
Meluruskan pelat dan besi siku atau bentuk lainnya harus dilaksanakan dengan
persetujuan Direksi..
Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya, kantong air pada konstruksi
yang tidak terlindung dari cuaca harus diisi dengan bahan “waterproofing” yang
disetujui. Sabuk pengaman dan tali-tali harus digunakan oleh para pekerja pada saat
bekerja ditempat yang tinggi, disamping pengaman yang berupa “piatfrom”
atau jaringan (“net”).
2. Setiap komponen diberi kode/ marking sesuai dengan gambar pemasangan
sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
3. Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara harus
digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati tegangan ijin.
Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai.
Sambungan-sambungan sementara dari baut harus diberikan kepada bagian konstruksi
untuk menahan beban mati, angin dan tegangan-tegangan selama pembangunan.
4. Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus
disediakan dan harus dipasang sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar detail.
Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque wrench).
5. Pelat dasar kolom untuk kolom penunjang dan pelat perletakan untuk balok, balok
penunjang dan sejenis harus dipasang dengan luas perletakan penuh setelah bagian
pendukung ditempatkan secara baik dan tegak.
Daerah dibawah pelat harus diberi adukan lembab/ kering yang tidak susut dan
disetujui Direksi.
6. Penyimpangan kolom dari sumbu vertikal tidak boleh lebihdari 1/1500 dari tinggi
vertikal kolom.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
BAB VII
PEKERJAAN TEKNIS UMUM ARSITEKTUR
VII.1. U M U M
VII.1.1 KETENTUAN UMUM
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu serta cara kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pada spesifikasi teknis ini diatur seluruh pekerjaan berdasarkan peraturan dan
ketentuan yang berlaku, baik yang bersifat daerah, nasional, maupun
internasional, serta berdasarkan jenis bahan / material, cara pelaksanaan
(metoda) dan sistem yang dibutuhkan.
3. Seluruh pekerjaan akan dikelola (manager) oleh Tim Teknis , yaitu dalam hal
Koordinasi dan Pengawasan, mencakup Mutu hasil kerja (Kualitas), Waktu
pelaksanaan (Schedule) dan Pembiayaan.
4. Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika, penentuan warnanya harus
terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Direksi/ Pengawas serta mendapat
persetujuan dari (Owner).
5. Pekerjaan arsitekur pada tahapan ini dilaksanakan untuk penyelesaian lantai
dasar/1 dan sebagian penyelesaian lantai 3.
b. Peraturan-peraturan yang dipakai ;
1. Peraturan-peraturan/standar setempat yang biasa dipakai.
2. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971; NI-2.
3. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961; NI-5.
4. Peraturan Semen Portland Indonesia 1972; NI-8.
5. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
6. Ketentuan-ketentuan Umum untuk Pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum
(A.V.) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 14571.
7. Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Manajemen Konstruksi.
8. Standard Normalisasi Jerman (D.I.N.).
9. American Society for Testing and Material (A.S.T.M.).
10. American Concrete Institute (A.C.I.).
11. Semen Portland harus memenuhi NI-8, SII 0013-81 dan ASTM C 1500-78A.
12. Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80.
13. Kerikil / split harus memenuhi PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079-79/0087-75/0075-
75.
14. Air harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 82 pasal 9, AVGNOR P18-303 dan
NZS-3121/1974.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
15. Pengendalian seluruh pekerjaan beton ini harus sesuai dengan persyaratan : PBI
1971 (NI-2) PUBI 1982 dan (NI-8).
16. Standar dari bahan waterproofing mengikuti prosedur yang ditentukan oleh
pabrik dan standar-standar lainnya seperti : NI.3, ASTM 828, ASTME, TAPP I 803
dan 407.
17. Pengendalian pekerjaan keramik harus sesuai dengan peraturan ASTM, NI-129,
PUBI 1982 pasal 31 dan SII-0023-81.
18. Pengendalian seluruh pekerjaan karpet harus sesuai dengan peraturan-
peraturan ASTM-D-2858 dan ASTM-E-648 dan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dari pabrik.
19. Syarat bahan glass block sesuai dengan standard pabrik, tanpa cacat serta
memenuhi dalam PUBI 1982 pasal 63 dan SII 0189/78.
20. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai dengan persyaratan dalam NI-5
(PKKI tahun 1961), PUBI 82 pasal 37 dan memenuhi persyaratan dalam SII 0458-
81.
21. Pengendalian seluruh pekerjaan cat, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54
dan NI-4.
22. Bahan cat yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
PUBI 1982 pasal 53, BS No. 3900:1970/1971, AS.K-41 dan NI.4, serta mengikuti
ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
23. Persyaratan bahan marmer harus konsisten terhadap PUBI pasal 26 dan SII 0015-
76.
c. Syarat-syarat pelaksanaan
1. Semua jenis pekerjaan harus dibuatkan shop drawing dan diajukan kepada Tim
Teknis/ PTP untuk diperiksa yang selanjutnya dimintakan persetujuan kepada
Direksi/ Pengawas.
2. Semua bahan material, terutama finishing utama sebelum dikerjakan,
Kontraktor harus mengajukan 2 atau 3 buah contoh produk kepada Direksi/
Pengawas untuk diserahkan kepada Perencana, selanjutnya Perencana
mengajukan bahan material tersebut kepada pemberi tugas untuk mendapatkan
persetujuannya.
3. Hal-hal yang bertalian erat dengan estetika seperti : warna cat, keramik, batu
tempel, politur dan sebagainya harus mendapat persetujuan dari Perencana
(Arsitek) terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Material yang tidak disetujui
harus diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan persyaratan
tanpa biaya tambahan.
4. Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis
operatif dari pabrik material yang bersangkutan termasuk mengajukan cara
perawatan / maintenance seluruh bahan / material bangunan sebagai informasi
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
bagi Manajemen Konstruksi dan untuk dapat digunakan kelak oleh Pemilik
Bangunan.
5. Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas, tetapi dibutuhkan agar
dapat melakukan penyelesaian / penggantian dalam suatu pekerjaan, harus
baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Direksi/ Pengawas.
6. Semua material yang dikirim ke site / lapangan harus dalam keadaan tertutup
atau dalam kantong / kaleng yang masih disegel dan berlabel pabriknya,
bertuliskan type dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.
7. Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindung,
bersih. Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan,
dan dilindungi sesuai dengan jenisnya seperti yang disyaratkan dari pabrik.
8. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site / lapangan
yang telah disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dimulainya
pekerjaan.
9. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya
Kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi. Kontraktor tidak
diperkenankan melakukan pekerjaan di tempat tersebut sebelum kelainan /
perbedaan diselesaikan.
10. Setiap produk yang diajukan oleh Main / Sub Kontraktor harus dilengkapi
dengan cara perawatan / maintenance dari produk tersebut yang :
- sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik yang bersangkutan ;
- sesuai dengan persyaratan / peraturan setempat ;
- disetujui oleh Direksi/ Pengawas .
d. Untuk setiap pekerjaan cat, maka Kontraktor atau aplikator :
1. Harus memberikan surat penunjukkan dari pabrik cat yang bersangkutan/
rekomendasi sebagai applicator ;
2. Harus melakukan pengecatan secara full system ;
3. Harus mengajukan system pengecatan dan jenis cat ;
4. Harus mengajukan urutan kerja ;
5. Harus mengajukan bukti pesanan kepada pabrik cat sesuai dengan jumlah
kebutuhan proyek ;
6. Harus memberikan surat jaminan supply dari pabrik cat sampai proyek selesai ;
7. Harus memberikan surat jaminan mutu berbentuk sertifikat garansi yang
dikeluarkan oleh pabrik cat (produsen) yang ditandatangani Direktur
Perusahaan, dengan dilampiri Surat Pengantar dari Main Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
VII.1.2 PEKERJAAN BESI NON STRUKTURAL
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi antara lain :
1. Pengadaan dan pemasangan beugel-beugel talang, klem-klem down pipe, pelat
klem-klem sambungan rangka, dari bahan galvanized steel.
2. Bahan penggantung rangka plafond dari besi diameter 6 mm dilengkapi dengan
wartel moer (adjustable rod) dan klem pada rangka plafond (klem besi strip ¼”
x 1” bentuk U) dan dipasang sesuai dengan gambar dan atas petunjuk
Direksi/Pengawas, tiap jarak 90 Cm. Pemasangan pada bidang beton dikaitkan
pada angker-angker beton (Philips red head / Ramset) atau ditanam dalam
beton sebelum pengecoran pelat atau balok beton lantai. Besi diameter 6 mm
sebagai penggantung harus lurus, tidak boleh bekas tekukan dan tidak karatan.
Setelah rangka plafond selesai dipasang, besi-besi penggantung harus dicat
dengan zinc chromate.
3. Railing tangga carbon steel, dengan ukuran sesuai gambar rencana.
4. Pemegang aluminium voil dengan Fire Mesh produk BRC (Galvanized).
5. Dan lain-lain komponen yang ditunjukkan pada gambar.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Fabrikasi.
Pemeriksaan dan lain-lain.
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi.
Seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa, sehingga
semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan.
2. Direksi/ Pengawas mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di Pabrik pada
saat yang dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan
sebelum diperiksa dan disetujui Direksi. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau
tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini akan ditolak, dan bila demikian,
harus diperbaiki dengan segera tanpa tambahan biaya.
3. Gambar Kerja.
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar
kerja yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang
serta ukuran las, jumlah, ukuran dan posisi baut-baut serta detail-detail lain
yang lazim diperlukan untuk fabrikasi.
4. Ukuran-ukuran.
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran yang tercantum pada gambar kerja.
d. Sambungan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut :
1. Hanya diperkenankan satu sambungan.
2. Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul (full
penetration butt weld).
e. Pemasangan percobaan (trial erection)
Bila dipandang perlu Direksi, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan percobaan
dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak cocok atau
yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh
Direksi/Pengawas. Pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan
Direksi/Pengawas.
f. Pengecatan.
1. Semua bahan konstruksi baja harus dicat. Sebelum dicat semua permukaan baja
harus bersih dari kotoran-kotoran atau minyak-minyak. Pembersihan harus
dilakukan dengan sikat besi mekanis (mechanical wire brush).
2. Cat dasar adalah cat zinc chromate produk ICI, Mowilex. Pengecatan dilakukan
satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan. Baja yang akan ditanam di dalam
beton tidak boleh dicat.
3. Cat akhir adalah cat zinc chromate (synthetic super gloss paint) produk ICI.
Pengecatan dilakukan satu kali atau lebih dilapangan sampai menutup
sempurna.
g. Pemasangan akhir (final erection)
1. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam
keadaan baik. Bagian-bagian dimana tidak dapat dipasang atau ditempatkan
sebagaimana mestinya, sebagai akibat dari kesalahan fabrikasi atau perubahan
bentuk karena kesalahan penanganan atau pengangkutan, maka keadaan itu
harus segera dilaporkan kepada Direksi/ Pengawas, untuk mendapatkan
persetujuan cara perbaikan dan pemecahannya, yang dapat dilakukan di
lapangan atau di work shop. Meluruskan pelat dan besi siku atau bentuk lainnya
harus dilaksanakan dengan cara yang disetujui. Segala biaya sebagai akibat dari
hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya. Kantong air pada konstruksi
yang tidak terlindung dari cuaca harus diisi dengan bahan Waterproofing yang
telah disetujui.
3. Setiap komponen harus diberi kode (marking) yang sesuai dengan gambar
pemasangan. Komponen harus diberi kode sedemikian rupa sehingga
memudahkan pemasangan.
4. Baut-baut, baut angker, baut hitam dan lain-lain harus disediakan dan harus
dipasang sesuai dengan gambar detail.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
BAB VIII
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
VIII. 1. PEKERJAAN PASANGAN
a. Penjelasan Umum
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan- bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan masing-masing
pekerjaan sehingga mendapatkan hasil yang baik dan sempurna.
2. Penggunaan masing-masing jenis pasangan dapat dilihat pada gambar rencana
ataupun petunjuk/ perintah Direksi/ Pengawas, Tim Teknis.
3. Pengendalian Pekerjaan :
Persyaratan-persyaratan standar mengenai pekerjaan ini tertera pada :
• PUBI • 1982
• NI • 3 • 1970
- NI • 10 • 1973
- SII-0021 • 1978
b. Pasangan Batu Bata.
1. Lingkup Pekerjaan.
Pasangan batu bata dilaksanakan untuk dinding/tembok gedung, pondasi
ringan, saluran, bak-bak bunga, ataupun pasangan batu bata lainnya yang
ditunjuk pada gambar rencana, pada tahapan ini pekerjaan pasangan batu
bata dilaksanakan dari lantai dasar, lantai 1,lantai 2 dan lantai 3
2. Bahan.
2.1. Batu bata yang dikehendaki adalah MRH/Alam Jaya/BBJ, batu bata yang
berkualitas baik yaitu dengan hasil pembakaran yang matang
berukuran sama kira-kira 4,5 x 11 x 22 cm tidak boleh terdapat pecah-
pecah (melebihi 20 %) dan tidak diperbolehkan memasang bata yang
pernah dipakai.
2.2. Sebagai Semen dan Pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama
dengan kualitas seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
2.3. Kecuali ditentukan lain semua pasangan batu bata dipasang dengan
perekat dengan campuran 1pc:5ps dengan pencair air, sedang untuk
pasangan batu bata yang dikehendaki harus kedap air (trasram,
dinding kamar mandi/WC, pasangan rolag, pasangan untuk saluran,
dan tempat lain yang ditunjuk dalam gambar) dibuat dengan campuran
perekat 1pc:3ps
3. Pelaksanaan.
3.1. Dimana diperlukan menurut Direksi, pemborong harus membuat
shop drawing untuk pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
3.2. Tentukan perbandingan campuran spesi dan tebal adukan yang
diperlukan. Adukan dilaksanakan sesuai standart spesifikasi dari bahan
yang digunakan sesuai dengan petunjuk Tim Teknis / Direksi.
3.3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk
dalam gambar arsitektur terutama gambar detail dan gambar potongan
mengenai ukuran tebal/ tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
3.4. Pasangan batu bata harus dipasang tegak lurus, siku, rata dan tidak
boleh terdapat retak-retak, dipasang dengan fungsi, ukuran
ketebalan dan ketinggian yang ditentukan dalam gambar rencana.
3.5. Mencampur Perekat.
Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujuh
atau dicampur dengan tangan pada permukaan yang keras, dilarang
memakai perekat yang sudah mulai mengeras untuk dipakai lagi.
3.6. Sebelum dimulai pemasangan batu bata harus direndam lebih dahulu
dengan air dan permukaan yang akan dipasang harus basah juga dan
untuk semua sambungan harus dikorek paling sedikit 0,5 cm agar
penyelesaian dinding/ plesteran dapat melekat dengan baik, sedang
dimana ada pertemuan kosen kayu dengan tembok harus diberi nat
selebar 1 cm dan dalam 1cm.
3.7. Pemasangan tembok bata hanya diperbolehkan maksimum setinggi
1,00 m untuk setiap harinya.
3.8. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah
sama sekali tidak diperkenankan.
3.9. Pasangan tembok dipasang seluas 12,00 m2, bila lebih harus dipasang
beton praktis ukuran penampang 15 x 15 cm dengan tulangan 4 d.10,
beugel d.6-20.
3.10. Pada semua sambungan-sambungan vertikal dari kolom beton dengan
dinding, Pemborong harus memberi batang tulangan dari baja lunak
yang berdiameter 8 mm panjang 50 cm (15 cm /dibengkok masuk pada
beton dan 35 cm/ lurus masuk pada pasangan. dan dipasang setiap
jarak 50 cm.
3.11. Pasangan batu bata 1pc:2ps sebagai pasangan dibawah permukaan
tanah/lantai harus diberapen dengan adukan 1pc:3ps.
3.12. Syarat-syarat penerimaan :
- Pasangan batu bata dapat diterima/ diserahkan apabila deviasi
bidang pada arah diagonal dinding seluas 12 m² tidak lebih dari 0.5
cm (sebelum diaci/diplester).
- Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum
diaci/diplester) .
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
3.13. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan
dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25
cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak
lurus.
VIII. 2. PEKERJAAN PLESTERAN SEMEN
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu bata pada ke dua
sisi bidangnya (dalam dan luar), plesteran dinding beton, pengisi dan perekat
pada pemasangan bahan finishing, serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam
gambar.
b. Persyaratan Bahan
1. Campuran pasir (aggregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih
dan bebas dari segala macam kotoran, serta harus melalui ayakan # 1,6 – 2,0
mm.
2. Untuk area yang tidak memakai finishing bahan lain, dipakai campuran
DURACOAT ex. Durabuilt dengan pemakaian sesuai dengan standard pabrik yang
bersangkutan, agar dapat diperoleh sifat tahan / kedap air (watertight).
3. Pada pemasangan aduk / spesi agar menggunakan :
Pada setiap pertemuan 2 (dua) bahan yang berbeda, seperti : pertemuan kolom
dinding bata, plat beton dinding bata, kolom baja yang difinish plaster dan
sebagainya untuk menghindarkan retak rambut, diberikan nat dengan lebar nat 5
mm dan dalamnya 5 mm.
4. Untuk pelindung sudut dinding kolom pada seluruh area servis dan parkir ,
digunakan besi siku 40.40.4 mm diangkur kedalam sudut kolom beton.
5. Pada area tempat terjadi pertemuan bahan yang berbeda (misalnya : kolom
beton-bata atau balok beton-bata) dipasang kawat ayam dengan overlap yang
cukup untuk mencegah keretakan.
6. Finishing plesteran menggunakan cat sesuai gambar, seperti dinyatakan dalam
RKS Pekerjaan Pengecatan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan aduk campuran 1 PC : 5 pasir,
kecuali pada dinding batu bata semen raam / rapat air.
2. Pada dinding batu bata semen raam / rapat air diplester dengan aduk campuran
1 PC : 3 pasir (yang dilakukan pada sekeliling dinding ruang toilet, dinding
eksterior, dan bagian-bagian yang ditentukan / disyaratkan dalam detail
gambar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
3. Pasir pasang yang digunakan harus bersih, bebas dari lumpur serta material tidak
terpakai lainnya, diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan ø 3 mm seperti
yang dipersyaratkan.
4. Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas tetapi dibutuhkan
untuk penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu
baik dari jenisnya dan disetujui Direksi/ Pengawas.
5. Semen Portland yang dikirim ke site / lapangan harus dalam keadaan tertutup
atau dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan type
dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.
6. Bahan harus disimpan ditempat yang kering, berventilasi baik, terlindung,
bersih. Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan,
dilindungi sesuai dengan jenisnya seperti yang disyaratkan dari pabrik.
7. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Direksi/ Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan / persyaratan dari
pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti dengan
material lain yang mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.
8. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site / lapangan
yang telah disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dimulainya
pekerjaan.
9. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya,
Kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi. Kontraktor tidak
diperkenankan melakukan pekerjaan di tempat tersebut sebelum kelainan /
perbedaan diselesaikan.
10. Tebal plesteran 15 mm dengan hasil ketebalan dinding finish 150 mm atau sesuai
yang ditunjukkan dalam detail gambar. Ketebalan plesteran yang melebihi 2 mm
harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat
plesteran, pada bagian pekerjaan yang diijinkan Direksi/ Pengawas .
11. Pertemuan plesteran dengan jenis pekerjaan lain, seperti kosen dan pekerjaan
lainnya, harus dibuat naat (tali air) dengan lebar minimal 5 mm dan dalam 5
mm, kecuali bila ditentukan lain.
12. Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen. Acian dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari
(kering betul), sehingga siap untuk dicat atau difinish wall paper.
13. Kelembaban plesteran harus dijaga, sehingga pengeringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan
penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
14. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulang / mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa garansi), atas biaya Kontraktor
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik / Pemakai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
15. Pada pertemuan antara dinding bata dengan komponen beton struktur, harus
diberi tali air sedalam 3 cm selebar 1 cm, kemudian kedalaman tali air tersebut
disisipkan styrom foam 1 x 2 cm dan bagian terluar diisi dengan silicon rubber
sealant.
16. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
- Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan
cara dipahat halus.
- Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester,
dibersihkan dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi
dengan air semen.
- Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 pasir.
- Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata
ayakan seperti yang disyaratkan.
VIII. 3. PEKERJAAN PLESTERAN KAMPROT MESIN
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Lingkup pekerjaan ini meliputi plesteran dinding batu bata yang ditunjukkan
dalam gambar.
b. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir,
2. Perataan permukaan plesteran dengan kasut dan jidar hingga halus dan rata
3. Setelah Permukaan Rata Dan Halus maka dilaksankan pekerjaan plesteran
kamprot dengan menngunakan mesin kamprot sparayer
VIII.4. PEKERJAAN PASANGAN BATU ALAM
a. Lingkup Pekerjaan.
Pasangan batu alam dilaksanakan untuk dinding/tembok gedung,pada bagian-
bagian tertentu sesuai dengan gambar perencanaan
b. Bahan.
- Batu alam andesit bakar T=1.4 Cm ukuran 40 x 40 .
- Sebagai Semen dan Pasir untuk pasangan batu bata ini harus
sama dengan kualitas seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
c. Syarat-syart pelaksanaan
1 Yang dibutuhkan adalah paku (biasanya paku beton) dan tali untuk
acuan atau istilahnya tarik benang, agar mudah dalam pemasangan batu
alamnya nanti sehingga hasilnya rapi serta siku. Semen dan pasir sebagai
perekat, pelapis/coating untuk menjaga penampilan permukaan batu
alam agar tidak berlumut dan kusam. Dan tidak lupa, batu alamnya itu
sendiri. Keramik disamping adalah acuannya ; Setelah diberi tanda, baru
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
dipotong sisinya. Hasilnya batu alam dengan sisi yang siku Karena batu
alam bukan buatan pabrik maka pada persiapannya harus dibuat siku
terlebih dahulu sisi-sisinya. Bisa memakai keramik yang siku sebagai
acuannya.
2. Untuk tembok yang masih baru atau belum diaci, bisa langsung tarik
benangdan lanjut ke pemasangan. Tetapi untuk tembok yang sudah jadi
dan dicat seperti ini maka temboknya harus dibobok terlebih dahulu
atau dirusak/dibuat cacat. Tembok yang akan dipasang batu alam
Maksudnya agar adukan semen untuk untuk batu alam nanti bisa
menempel / menyatu dengan baik dengan lapisan semen sebelumnya.
Karena sebenarnya sifat cat dan semen tidak senyawa atau menempel
dengan baik.
3. Paku acuan bagian atas. Paku acuan bagian bawah. Ambil salah satu sisi
yang siku untuk awal pemasangan, jadi batu alam yang utuh mulai
dipasang dari sana. Jangan lupa basahi dahulu tembok sebelumnya, agar
lapisan semennya agak lembab dan lunak sehingga bisa menyatu dengan
lapisan semen yang baru.
4. Awal pemasangan batu alam. Diberi pengganjal Untuk pemasangan maju
mundur maka pemasangan dimulai dari bawah ke atas,agar si batu alam
tidak merosot ke bawah maka dibutuhkan pengganjal.
5. Batu alam diberi adukan semen pasir. Disesuaikan tinggi permukaannya,
seberapa maju yang diinginkan. Diketuk-ketuk dengan palu agar sesuai
tinggi permukaannya. Cara pemasangannya kurang lebih sama dengan
cara pasang keramik. Setelah diberi lapisan semen pada bagian
belakang, batu alam lalu diletakkan pada posisinya dan diketuk-ketuk
dengan palu agar lapisan semennya menyebar dan menjadi
padat/mengisi ruang kosong di belakang batu alam tersebut.
6. Bersihkan sisa semen yang keluar. Agar cepat kering, diberi bubuk semen
untuk menyerap kadar air pada adukan.
7. Bersihkan permukaannya dari sisa semen. Jangan lupa bagian sisinya
juga. Pada proses ini biasanya ada semen yang berlebih dan keluar
melalui sisi samping keramik,cukup bersihkan kelebihan semen ini
dengan menggunakan kuas dan air. Batu alam lebih rentan daripada
keramik karena pori-porinya lebih besar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSAGN KEPERAWUMAT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP
II
BAB IX
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
IX.1. 2. PENUTUP ATAP BANGUNAN UTAMA
a. Lingkup Pekerjaan disini meliputi :
Pemasangan atas penutup atap lengkap dengan segala accesoriesnya ,paku, skrup
, atau pengait lainnya dan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan, sesuai
gambar.
b. Persyarat Bahan / Material
- Bahan Utama : Atap Zincalume T=0,5 mm warna Merk Fumira/Rainbow/Alfa.
• Mutu : Kualitas I (satu) mempunyai warna yang sama antara satu
dengan lainnya
-Peredam Panas : Aluminium Foam T=8 mm merk Buana / Atap Mas Satria /Astri
Foil.
-Kawat Atap : Kawat Jaring D=1,6 mm (Lubang 30 x 30 mm) dengan lapisan
anti karat.
-Lisplank : Kalsiplank T=8 mm Uk.30 x 300 merk Jayaboard / Kalsiboard /
Elephant.
• Bubungan : Terbuat Dari Bahan zincalume T=0,5 mm
c. Pelaksanaan.
1. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Pengawas/ Direksi untuk mendapatkan
persetujuannya, baik type maupun warna finishingnya.
2. Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas/ Direksi
mendapatkan persetujuan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa
biaya tambahan.
3. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian maka bahan-bahan
pengganti harus disetujui Pengawas/ Direksi yang didasarkan contoh yang
diajukan Kontraktor.
4. Kecuali peralatan/bahan yang tampak pada gambar, Kontraktor tidak
diperkenankan untuk memasang bahan lain tanpa persetujuan Pengawas/
Direksi.
5. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan
lainnya, maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada Pengawas/ Direksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSAGN KEPERAWUMAT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP
II
6. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan ditempat itu, sebelum kelainan/ perbedaan tersebut
terselesaikan.
7. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
Kontraktor, selama kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh tindakan
Pemilik.
d. Pemasangan Atap Zincalume
.
1. Kecuali dengan ijin tertulis dari Direksi Lapangan, Kontraktor tidak
diperkenankan melakukan pemasangan genteng sebelum usuk, reng dan
papan dasar (kayu lapis aluminium ) terpasang.
2. Sebelum pemasangan , Kontraktor harus memastikan gording dan
kawat atap telah terpasang dengan rata, kemiringan telah benar dan
jarak yang direncanakan.
3. Pemasangan zincalume, baik urut-urutan maupun jarak over lapping
dan toleransi-toleransi yang diperkenankan, harus sesuai dengan
petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
4. Setelah zincalume terpasang, susunannya harus rapi sehingga jika
pada susunan tersebut ditarik garis horizontal maupun diagonal, garis
tersebut harus lurus.
5. Overlapping contoh harus tepat, sehingga tidak terjadi kebocoran
karena tampias.
6. Jarak pemasangan zincalume dan pemotongannya diarea talang jurai
agar seminim mungkin (10 cm), agar tidak mengganggu pandangan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
BAB X
PEKERJAAN LANTAI DAN PENYELESAIAN
X.I PEKERJAAN LANTAI DAN PENYELESAIANNYA
X.I.1. LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi pemasangan keramik, polish cement dan lain-lain pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan ini.
X.I.2 PEKERJAAN KERAMIK
1. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi pemasangan keramik pada lantai-lantai termasuk
tangga dengan pola yang telah ditentukan sesuai gambar atau seperti pada syarat-
syarat dan spesifikasi khusus.
2. Bahan
1) Lantai keramik interior yang digunakan :
Ukuran : 60 x 60 cm
Produksi : ex.Platinum / Roman /Asia tile
Warna/type : Ditentukan kemudian
Kualitas : Kelas I
Finishing Permukaan : Polos / bertekstur
Bahan pengisi : AM tile grout, Sika, Prime Mortar Bahan perekat :
Spesi 1 pc : 3 pasir
2) Lantai keramik eksterior yang digunakan :
Ukuran : 60 x 60 cm
Produksi : ex.Platinum / Roman /Asia tile
Warna/type : Ditentukan kemudian
Kualitas : Kelas I
Finishing Permukaan : Polos / bertekstur
Bahan pengisi : AM tile grout, Sika, Prime Mortar Bahan perekat :
Spesi 1 pc : 3 pasir
3) Dinding keramik toilet dan dapur yang digunakan :
Ukuran : 30 x 60 cm
Produksi : ex.Platinum / Roman /Asia tile
Warna/type : Ditentukan kemudian
Kualitas : Kelas I
Finishing Permukaan : Polos / motif
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
Bahan pengisi : AM tile grout, Sika, Prime Mortar Bahan perekat :
Spesi 1 pc : 3 pasir
4) Step Noise Tangga yang digunakan :
Ukuran : 8 x 30 cm
Produksi : ex.Platinum / Roman /Asia tile
Warna/type : Ditentukan kemudian
Kualitas : Kelas I
Finishing Permukaan : Bertekstur
Bahan pengisi : AM tile grout, Sika, Prime Mortar Bahan perekat :
Spesi 1 pc : 3 pasir
5) Tegel Plint yang digunakan :
Ukuran : 7,5 x 20 cm
Produksi : ex.Platinum / Roman /Asia tile
Warna/type : Ditentukan kemudian
Kualitas : Kelas I
Finishing Permukaan : Warna/Motif
Bahan pengisi : AM tile grout, Sika, Prime Mortar Bahan perekat :
Spesi 1 pc : 3 pasir
3. Dasar Lantai
- Lantai plat beton harus rata permukaannya.
- Sedang untuk lantai dasar yang berupa plat beton, harus dengan floorhardener
yang rata dengan campuran yang disyaratkan, tidak bergelombang dan cukup
kuat dan padat serta benar-benar horizontal/tidak miring.
- Untuk mencapai kepadatan yang baik maka sebelum pembuatan rabat beton
atau beton tumbuk tanah urugan harus dipadatkan atau ditumbuk terus setiap
turun 20 cm disiram air dan diurug lagi dan seterusnya.
4. Persiapan Keramik
Setelah lantai dasar siap, maka ubin-ubin yang akan dipasang diseleksi setempat
untuk mendapatkan ubin yang baik dan warna yang sama dengan lay-out plan
(Rencana Pola Lantai), sesuai dengan gambar serta tidak ada bagian yang gompal
retak atau cacat lain dan yang telah mendapat persetujuan dan petunjuk Tim
Teknis / Konsultan Supervisi.Pemotongan unit ubin hanya diperkenankan dengan
menggunakan mesin potong dan dihaluskan dengan mesin gerinda.
5. Pemasangan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
• Setelah dasar lantai rata, miring yang tepat dan dilapisi waterproofing dan dicover mortar
(untuk toilet) ubin dipasang dengan menggunakan tile adhesive.
o Dalam hal penggunaan tile adhesive supaya dilaksanakan sesuai instruksi penggunaan oleh
manufakturer/pabrik.
• Lebar siar (naad) dilaksanakan dengan rata, sama besar dan setiap perpotongan siar
ujung-ujung runcing dan rapi, membentuk dua garis lurus yang saling tegak lurus.
• Bidang ubin harus rata, aduk terisi padat serta siku dan waterpass.
• 3 x 24 Jam setelah pemasangan ubin selesai, siar (naad) diisi dengan grouting warna
sesuai persetujuan Tim Teknis / Konsultan Supervisi, sedemikian rupa sehingga lubang-
lubang terisi padat.
• Kelebihan air semen, dalam keadaan basah langsung dibersihkan dari permukaan lantai.
• Selama masa pengeringan yaitu 3 x 24 jam setelah pemasangan ubin, bidang
o ubin tidak boleh diinjak/diberi beban apapun.
• Sisa air semen dibersihkan hati-hati dengan menggunakan sikat kuningan serta larutan
lemah air keras.
• Bahan-bahan yang dapat merusak unit-unit ubin seperti : minyak, residu, teak oil harus
dijauhkan dari permukaan lantai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
BAB XI
PEKERJAAN KUSEN,PINTU,JENDELA DAN KACA
XI.1. PEKERJAAN KUSEN
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kosen pintu, jendela dan louvre aluminium,
seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan (Pekerjaan Kosen, Pintu dan
Jendela), (Pekerjaan Kaca ).
b. Persyaratan Bahan
1. Terbuat dari bahan Aluminium Framing System, dari produk dalam negeri ex. ,
Indalex, Alexindo, YKK berwarna yang memenuhi Aluminium extrusi sesuai SII
extrusi 0695-82, 0649-82.
2. Bentuk ukuran profil kusen adalah 4” x 1 ¾” atau sesuai dalam gambar, dengan
terlebih dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang
disetujui Direksi / Pengawas.
3. Warna profil :
Untuk Kusen Aluminium warna Silver
4. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-
profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unti-
unit jendela, pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya
sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.
5. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan Direksi.
6. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-
syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan.
7. Konstruksi kosen & louvre aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan
dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
8. Kosen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap tekanan angin 120
kg/m2, untuk setiap type dan harus disertai hasil test.
9. Kosen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap air/kebocoran air,
tidak terlihat kebocoran signifikasi (air masuk ke dalam interior bangunan
sampai tekanan 137 Pa (positif) dengan jangka waktu 15 menit, dengan jumlah
air minimum 3,4 L/m2 min.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
10. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
11. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian
rupa sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi
yang mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
11.a. untuk tinggi dan lebar 1 mm.
ii.b. untuk diagonal 2 mm.
12. Accessories.
12.a. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl,
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus
ditutup caulking dan sealant.
12.b. Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning type 795.
12.c. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate
tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga
tidak dapat bergerak / bergeser.
13. Bahan finishing.
Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan
bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi
lapisan finish dari lacquer yang jernih.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar
dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding.
Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail
sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi
bahan lain dan dimintakan persetujuan dari Direksi / Pengawas.
2. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan
lapangan dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing
atas petunjuk manajemen Konstruksi, meliputi gambar denah, lokasi, merk,
kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat
perhitungan-perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi profil aluminium
terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
3. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan
secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
4. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah
bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus
rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
6. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
rivet, stap dan harus cocok.
7. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal
2-3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan
memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara
kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.
9. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium
akan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya
korosi.
10. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
11. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel mutlak
diperhatikan sebelum rangka kosen terpasang. Permukaan bidang dinding
horizontal yang melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass
(pelubangan dinding).
12. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini
dilakukan pada swing door dan double door.
13. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan suara.
14. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan.
15. Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan tangan.
16. Profil aluminium yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk
memperoleh persetujuan Direksi/ Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
XI.2 PEMASANGAN DAUN PINTU DAN SLIMAR JENDELA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pembuatan daun jendela dan pintu kaca dipasang diseluruh detail yang
dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan (Pekerjaan Alat Penggantung dan
Kunci) serta (Pekerjaan Kaca dan Cermin).
2. Persyaratan Bahan
a. Slimar Jendala Profil 3/8’’, yang mutu dan persyaratan bahannya sama dengan
bahan yang digunakan untuk kosen aluminium, yaitu produk dalam negeri ex. YKK,
Indalex, Alexindo.
b. Daun Pintu WPC dengan tebal 3,8 cm serta ketebalan lapisan 5 mm yang diproduksi
Duma / Geobintaro / Maxdoor.Untuk ukuran daun pintu sesuai yang ditunjukkan
dalam detail gambar.
c. Untuk panel jendela digunakan bahan kaca, dengan tebal sesuai perhitungan, mutu
AA, yang memenuhi SNI 15-6353-2000. Warna kaca akan ditentukan kemudian.
d. Gunakan sealant yang elastis dengan kualitas tinggi dari Dow Corning type 793.
Jangan memakai karet / gaskets, karena akan menyulitkan pengaturan kerataan
antar permukaan dan untuk menghindari distorsi.
e. Pergunakan foam yang lembut untuk back-up material seperti polyurethane foam.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail-detail sesuai gambar.
b. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua
bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini kepada Direksi/ Manajemen Konstruksi
minimal 3 (tiga) produk dari berbagai merk / pabrik lengkap dengan brosur /
spesifikasi dari masing-masing pabrik yang bersangkutan.
c. Kontraktor wajib membuat shop drawing yang mencantumkan semua data produk,
ukuran dan cara pemasangan dari pekerjaan tersebut. Gambar shop drawing
sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Direksi/ manajemen Konstruksi.
d. Penimbunan bahan-bahan pintu di lokasi pekerjaan harus ditempatkan pada ruang
/ tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindungi dari kerusakan dan kelembaban.
e. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka pintu / jendela dan
penguat lain serta pemasangan kaca, agar tetap terjamin kekuatannya dengan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
memperhatikan / menjaga kerapihan, tidak boleh terjadi noda-noda atau cacat
bekas penyetelan.
f. Bentuk / pola dan ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
g. Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan
Manajemen Konstruksi, tanpa meninggalkan bekas / cacat pada permukaan rangka
pintu / jendela kaca yang tampak.
h. Untuk daun pintu / jendela kaca setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang,
tidak melincang dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik.
XI.3 MEMPERBAIKI PEKERJAAN YANG TIDAK SEMPURNA
● Semua pintu dan jendela harus dapat ditutup dan dibuka dengan bebas tapi tidak
longgar, tanpa terjadi macet atau terhambat dan semua kunci-kunci dan engsel-
engsel cocok dan dapat bekerja dengan wajar.
● Bilamana terjadi bahwa pekerjaan-pekerjaan kayu tersebut menjadi mengkerut
atau bengkok, atau kelihatan ada cacat- cacat lainnya pada pekerjaan kayu halus
atau kasar sebelum masa pemeliharaan berakhir, maka pekerjaan yang cacat
tersebut harus dibongkar dan diganti hingga Tim Teknis / Konsultan Supervisi /
Perencana merasa puas dan pekerjaan lain yang terganggu akibat pembongkaran
tersebut harus diperbaiki atas biaya Kontraktor.
XI.4 PEKERJAAN PEMASANGAN KACA
● Kaca Clear T=5 mm yang diproduksi Asahi/Dorma/Centra Glassindo.Kaca harus
standard yang jernih, dari pabrik yang disetujui dan yang tebalnya seperti yang
disebut dalam gambar atau syarat dan spesifikasi khusus.
● Kaca harus dipotong menurut ukuran kusen, dengan kelonggaran sesuai standar
pabrik, lalu dipasang dan dikukuhkan memakai dempul kaca dan lat-lat kayu dan
dipaku dengan sekrup.
● Kaca harus dipotong menurut panjang yang dikehendaki dengan diberi lowongan
sedikit lalu dimasukkan kedalam jalur kusen yang sebelumnya sudah diberi dempul
kaca.
● Daun-daun kaca tersebut dipasang dengan kokoh memakai list yang keras.
● Kaca harus dipasang lurus dan tegak lurus, harus distel ditengah-tengah dengan
hati-hati sampai kerenggangan (clearence) yang sama.
● Sebelum pemasangan kaca, semua kotoran dan bekas minyak harus dibersihkan,
sehingga tidak mengganggu pekerjaan perekatan.
● Kaca diidentifikasi dengan tanda-tanda peringatan menggunakan tape atau cara
lain yang tidak membekas pada kaca setelah dibersihkan.
● Semua pekerjaan terpasang harus dilindungi dari akibat pekerjaan lain seperti
cipratan cat, plesteran, noda atau percikan las
XI.5 PEKERJAAN PINTU FRAMELESS
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan tersebut merupakan daun pintu kaca frameless dari bahan kaca tanpa
bingkai atau frame termasuk rangka kosen dan segala peralatan yang digunakan,
dilakukan pada pintu-pintu utama serta seluruh detail yang disebutkan/dinyatakan
dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi/ manajemen Konstruksi.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan panil daun pintu dari kaca lembaran jenis tempered clear glass dari produk
Asahi/Dorma/Centra Glassindo dan disetujui Perencana.
b. Tebal bahan kaca minimal 12 mm, ukuran dan lokasi pemasangan sesuai kebutuhan
dan sesuai yang ditunjukkan/dinyatakan dalam detail gambar.
c. Bahan kaca yang digunakan dari mutu AA serta memenuhi persyaratan SNI 15-6353-
2000.
d. Toleransi bahan :
1. Untuk ukuran panjang dan lebar dengan toleransi yang diizinkan maksimal 2,00
mm.
2. Dari kesikuan bahan kaca akibat pemotongan dari lembaran kaca yang digunakan
yang berbentuk segi empat panjang harus mempunyai sudut siku serta tepi
potongan yang rata dan lurus, dengan toleransi kesikuan maksimum 1,50 mm
untuk setiap 1 meter panjang.
3. Adapun untuk ketebalan bahan kaca lembaran dengan toleransi yang diizinkan
maksimum 0,30 mm.
e. Segala peralatan dan alat-alat bantu atau pelengkap yang diperlukan dalam
pekerjaan daun pintu frameless harus terbuat dari bahan stainless steel atau
sesuai yang disyaratkan dari pabrik yang bersangkutan dan sesuai petunjuk
Direksi/ Pengawas.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum pekerjaan dilakukan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti dengan
seksama gambar-gambar untuk itu dan keadaan lapangan yang ada (ukuran serta
lubang-lubang yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut) termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail-detail sesuai gambar yang ada.
b. Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan-bahan ditempat pekerjaan harus
pada lokasi dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindung dari kerusakan akibat pekerjaan lain dan tidak lembab.
c. Hasil pemasangan daun pintu harus rata dengan permukaan rangka kosen/frame,
siku, tidak membentur permukaan lantai dan semua peralatan yang dipasang
dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
d. Bahan kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (rung-ruang yang berisi gas
yang terdapat dalam kaca), bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
pandangan, bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau
keseluruhan dari tebal kaca, bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang
dan lebar kearah keluar/masuk), bebas dari benang (string) dan gelombang
(wave), bebas dari bintik-bintik (spots) dan awan serta goresan dan bebas dari
lengkungan.
e. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus dengan persetujuan
manajemen Konstruksi.
f. Semua sisi kaca bekas pemotongan dan sisi-sisi yang lain, harus digurinda sampai
licin, rata dan halus.
g. Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang khusus yang telah
berpengalaman dalam bidang pemasangan pintu frameless dan hasil pemasangan
harus baik, sempurna dan seluruh peralatannya dapat berfungsi dengan baik.
h. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan akibat pekerjaan yang
lain dan terlindung dari segala benturan serta diberi tanda pengaman yang dapat
mudah dikenalnya.
XI.6 PEKERJAAN KUNCI-KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan, alat dan tenaga kerja untuk pekerjaan ini, yaitu
pemasangan kunci, engsel, rel dan kelengkapan pintu, jendela lainnya.
2. Kunci-Kunci
Kunci – kunci yang digunakan ex. Gradino/Solid/Dekson.
Tiap kunci harus mempunyai 3 buah anak kunci. Pemborong harus
memperlihatkan contohnya terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan Tim
Teknis / Konsultan Supervisi.
3. Handle, Engsel - engsel, Door Closer, Door Stopper, Cylinder, Flush, Bolt,
Lockcase, Rail/Runner dan Hinges
‐ Handle - handle yang digunakan ex. Gradino/Solid/Dekson.
‐ Engsel-engsel yang dipakai ex. Gradino/Solid/Dekson.
‐ Door stopper ex. Gradino/Solid/Dekson.
‐ Untuk Shower Hinges DTS 10 series complete set dan door closer digunakan ex.
Gradino/Solid/Dekson.
4. Penggantung Daun Pintu Kaca frameless
- Floor hings Stainless yang dipakai ex. Dorma / Deckson / Solid.
- Fitting Stainless ex. Dorma / Deckson / Solid.
- Handel Stainless ex. Dorma / Deckson / Solid.
- Kunci Stainless ex. Dorma / Deckson / Solid.
‐ Pemasangan mengikuti prosedur pabrik diatas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
BAB XII
PEKERJAAN PLAFOND
XII.1. PEKERJAAN PLAFOND
XII.2. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan tenaga ini.
2. Pekerjaan meliputi pembuatan langit-langit dengan bahan-bahan yang disebut dalam
gambar atau dalam syarat-syarat dan spesifikasi khusus.
XII.3. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT GYPSUMBOARD DAN KALSIBOARD
1. Material / Bahan
● Gypsum board yang digunakan ex. Jayaboard / Kalsiboar / Elephant dengan
ketebalan T = 9 mm
● Kalsi board yang digunakan ex. Jayaboard / Kalsiboar / Elephant dengan ketebalan T
= 6 mm
● Plafond Spandrel ex. Sunda Plafond /Alco / Aplus dengan ketebalan T = 0,4 mm uk 12
cm
● Rangka plafond yang digunakan adalah rangka metal puring uk 40 x 40 Tebal 0,3 mm
dan uk 40 x 20 Tebal 0,3 mm ex. Hi Steel / Metalindo /Diamond.
● Pemasangan mengikuti prosedur pabrik diatas.
2. Lingkup pekerjaan
Pengadaan/penyediaan tenaga, bahan, peralatan,dan lain-lainnya yang diperlukan untuk
pemasangan dinding maupun ceiling gypsum seperti yang telah ditentukan pada gambar.
3. Pekerjaan Rangka Gypsum Board dan Kalsiboard
● Masing-masing rangka disambung dengan las (spot welding) atau riveting. Setiap
sambungan harus siku dan lurus.
● Pemasangan kerangka metal diatur sedemikian rupa agar tepat pada as sambungan
gypsum board.
● Rangka harus benar-benar kuat dan tegak lurus, sesuai dengan peil yang dikehendaki.
4. Pekerjaan Pemasangan Gypsum Board dan Kalsiboard
● Pekerjaan pemasangan gypsum board harus harus ditangani oleh orang yang benar-
benar ahli dalam bidang ini.
● Pemasangan antara sambungan gypsum board harus tepat di as rangka metal.
● Penempelan gypsum board pada rangka menggunakan skrup berkualitas baik.
● Penyambungan antara antara gypsum board dengan gypsum board menggunakan
plaster penyambungan dan metal lath serta dempul yang sesuai dengan spesifikasi
pabrik.
● Permukaan sambungan gypsum board yang telah diberi dempul dan kering, diampelas
sehingga rata dan halus.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
BAB XIII
PEKERJAAN PENGECATAN
XIII.1. PEKERJAAN PENGECATAN DINDING DAN PLAFOND
a. Lingkup Pekerjaan
1. Perjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pengecatan dinding dan plafond dilakukan pada bagian luar dan dalam serta pada
seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
b. Syarat-syarat Bahan
1. Semua bahan cat yang digunakan adalah Cat produk Dulux,Mowilex,Jotun,Nippon
Paint, dengan proses sebagai berikut :
Primer : 1 lapis Alkali Resisting Primer, interval 2 jam.
Cat akhir dinding luar / exterior 3 lapis Weathershiel setebal untuk 3 x 30 micron, interval 2
jam, sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal.
Cat akhir dinding dan plafond dalam / interior3 lapis Catylac by Dulux 3 x 30 untuk
micron,dengan interval 2 jam sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal.
Agar mendapatkan hasil solid, pengecatan dilakukan dengan sistem spray.
2. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54
dan NI-4.
3. Tipe dan warnanya akan ditentukan kemudian.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak,
lubang dan pecah-pecah).
2. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan
pada bidang pengecatan.
3. Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak,
minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu
pengecatan.
4. Seluruh bidang pengecatan diplamur dahulu dengan menggunakan “Skin Cost”
Mill Putih yang merupakan campuaran 7 bagian mill putih dan 2 bagian semen
atau menggunakan bahan plamur dari produk yang sama (ICI, Kemton, Mowilex)
sebelum dilapis dengan cat dasar, dengan cat yang akan digunakan.
5. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi/ Pengawas serta
jika seluruh pekerjaan instalasi di dalamnya telah selesai dengan sempurna.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
6. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan /
mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil produk kepada Direksi.
Selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan warna yang akan digunakan. Direksi
akan menginstruksikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari
kalender setelah contoh bahan diserahkan.
7. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya.
8. Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagai standard untuk
pemeriksaan / penerimaan setiap bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke tempat
pekerjaan.
9. Sebelum pekerjaan dapat dimulai atau dilakukan, percobaan-percobaan bahan
dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan
Perencana dan Direksi/ Pengawas. Pengerjaan harus sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan.
10. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat
noda-noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan
akibat dari pekerjaan-pekerjaan lain.
11. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan,
perawatan dan keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
12. Bila terjadi ketidak-sempurnaan atau kerusakan dalam pengerjaan, Kontraktor
harus memperbaiki / mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya
tambahan biaya.
13. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil / berpengalaman
dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya
mutu pekerjaan yang baik dan sempurna.
XIII.2. PEKERJAAN PENGECATAN BESI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pengecatan ini dilakukan meliputi pengecatan permukaan besi/kayu yang
nampak serta pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan
sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. Semua bahan cat yang digunakan adalah Cat produk ICI, Kemton, Mowilex, dengan
proses sebagai berikut :
Primer : 1 lapis Quick Drying Metal Primer Chromate A 540-49020
setebal 50 micron, interval 8 jam.
Undercoat : 1 lapis Dulux Undercoat A543-101 setebal 35 mikron, interval
6 jam.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
Cat akhir : 2 lapis Dulux Synthetic Super Gloss A 365 setebal 2 x 30
mikron, interval 16 jam.
Untuk mendapatkan hasil solid, pengecatan dilakukan dengan sistem spray.
b. Pengecatan dilakukan sampai memperoleh hasil pengecatan yang rata dan sama
tebalnya.
c. Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI
1982 pasal 53, BS No. 3900:1970/1971, AS.K-41 dan NI-4, serta mengikuti
ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
d. Warna dan tipenya akan ditentukan kemudian.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak,
lubang dan pecah-pecah).
b. Bidang permukaan pengecatan harus dibuat rata dan halus dengan bahan amplas
besi. Setelah memenuhi persyaratannya barulah siap untuk dimulai pekerjaan
pengecatan dengan persetujuan Direksi/ Pengawas.
c. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada
bidang pengecatan.
d. Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak,
minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu
pengecatan.
e. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi serta jika seluruh
pekerjaan pengelasan dan penyambungan telah selesai dengan sempurna.
f. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus
menyerahkan/mengirimkan contoh bahan dari 3 (tiga) macam hasil produk kepada
Direksi selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan warna yang akan digunakan,
dan akan menginstruksikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari
kalender setelah contoh bahan diserahkan.
g. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya.
h. Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar untuk
pemeriksaan/penerimaan bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke tempat pekerjaan.
i. Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk
mendapatkan persetujuan Direksi / Pengawas sebelum pekerjaan dimulai/dilakukan,
serta pengerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik
yang bersangkutan.
j. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat noda-
noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat
dari pekerjaan-pekerjaan lain.
k. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan dan
perawatan/ keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
l. Bila terjadi ketidak-sempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan, Kontraktor
harus memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya
tambahan biaya.
m. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil / berpengalaman
dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya
mutu pekerjaan yang baik dan sempurna.
n. Permukaan pengecatan setelah diamplas, selain memperoleh permukaan yang halus,
rata dan bersih juga harus bebas dari karat.
o. Aduk dengan sempurna sebelum pemakaian, sampai jenuh.
p. Lakukan pekerjaan persiapan dari produk sesuai jenis yang disyaratkan diatas atau
sesuai persyaratan yang ditentukan oleh pabrik yang bersangkutan.
q. Selanjutnya setelah pekerjaan persiapan dilakukan dengan baik, cat dasar dilapiskan
sampai rata dan sama tebal. Selanjutnya undercoat dilakukan dengan persyaratan
sesuai yang ditentukan dari pabrik yang bersangkutan.
r. Cat akhir dapat dilakukan bila undercoat telah kering sempurna serta telah
mendapat persetujuan Direksi.
s. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas yang bermutu baik atau dengan
spray.
t. Bidang pengecatan harus rata dan sama warnanya.
XIII.3. PEKERJAAN WATERPROOFING
a. Lingkup Pekerjaan
1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
biaya, peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan
dalam gambar memenuhi uraian syarat dibawah ini serta memenuhi spesifikasi
dari pabrik yang bersangkutan.
2. Bagian yang diberi lapisan waterproofing ialah :
2.a. Sheet Membrane.
Pada area plat atap
2.b. Liquid.
Pada area toilet,teras, serta bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
1. Persyaratan Standar Mutu Bahan.
Standard dari bahan dan prosedur mengikuti yang ditentukan oleh pabrik dan
standard-standard lainnya seperti : NI.3, ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 dan 407.
Kontraktor tidak dibenarkan merubah standard dengan cara apapun tanpa ijin
dari Direksi/ Pengawas.
2. Bahan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
Untuk lapisan kedap air digunakan No drop /Aqua Proof / Monproof yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Merupakan lembaran yang terdiri dari komponen spunbond polyester core
coated pada dua sisi dengan modified bitumen dan dengan special
polypropylene thermoplastic polymers.
b. Dilapis 1 kali dengan tebal minimum 3 mm, reinforcement 180 gr/m2 non
woven polyester fabric dengan karakteristik fisik dan kimiawi dan kepadatan
yang merata dan konstan.
c. Untuk lapisan yang menggunakan bahan harus mengikuti full system sesuai
dengan persyaratan dari pabrik.
d. Dilapis 2 kali dengan bahan liquid (minimum) dengan urutan pekerjaan sesuai
dengan pelapisan yang disyaratkan oleh pabrik.
e. Kedap air dan uap, termasuk juga pada bagian overlapping. Overlapping antar
sambungan adalah 100 mm, tekukan vertikal adalah 200 mm, pada lubang
masuk 50 mm.
f. Memiliki ketahanan yang baik terhadap gesekan dan tekanan.
g. Perilaku material pada 100 derajat C harus tetap stabil.
h. Berwarna hitam atau ditentukan kemudian.
i. Susunan polimer tidak berubah akibat perubahan cuaca.
c. Pengujian
1. Bila diperlukan wajib mengadakan test bahan tersebut pada laboratorium yang
ditunjuk Direksi/ Pengawas , baik mengenai komposisi, konsentrasi dan hasil
yang ditimbulkannya. Untuk ini Kontraktor / Supplier harus menunjukkan surat
rekomendasi hasil pengetesan dari lembaga resmi yang ditunjuk tersebut
sebelum memulai pekerjaan.
2. Pada waktu penyerahan, Kontraktor harus memberikan jaminan atas produk yang
digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, selama 10
(sepuluh) tahun termasuk pengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan
yang terjadi. Jaminan yang diminta adalah jaminan dari pihak pabrik untuk mutu
material, serta jaminan dari pihak pemasang (applicator) untuk mutu
pemasangan.
3. Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan-percobaan dengan cara memberi
air di atas permukaan yang diberi lapisan kedap air. Pelaksanaan pekerjaan baru
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi/ Pengawas.
d. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
1. Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan baik dan tidak
bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih tersegel dan berlabel pabriknya.
2. Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering
dan bersih, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
3. Tempat penyimpanan harus cukup. Bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai
dengan jenisnya. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan
yang disimpan, baik sebelum atau selama pelaksanaan, dan wajib menggantinya
jika terdapat kerusakan yang bukan karena tindakan Pemilik.
e. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Direksi/Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan / persyaratan
pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa
biaya tambahan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian, maka bahan-bahan
pengganti harus yang disetujui Direksi berdasarkan contoh yang diajukan oleh
Kontraktor.
3. Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian
dan syarat-syarat maupun yang tercantum dalam gambar-gambar, instruction
manual dari manufacturer dan standard-standard yang telah disebut .
4. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan, dan atas petunjuk Direksi/Pengawas.
5. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar gambar, spesifikasi dan lainnya,
Kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi sebelum pekerjaan dimulai.
Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat dalam hal ada
kelainan / perbedaan di tempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
f. Gambar Detail Pelaksanaan
1. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan pada gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan
keadaan dilapangan.
2. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam gambar kerja / dokumen kontrak.
3. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan
termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang
belum tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja / dokumen kontrak sesuai
dengan spesifikasi pabrik.
4. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Direksi.
g. C o n t o h
1. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap dan
jaminan dari pabrik, kecuali bahan yang disediakan oleh proyek.
2. Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Direksi sebanyak minimal
2 (dua) dari berbagai merk pembuatan atau kecuali ditentukan lain oleh Direksi.
3. Keputusan bahan jenis, warna, tekstur dan merek yang memenuhi spesifikasi
akan diambil oleh Direksi dan akan diinformasikan kepada Kontraktor selama
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUN GEDUN LABORATORI
(RKS) ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan
tersebut.
4. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan
dimulai.
h. Cara Pelaksanaan
1. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman (ahli
dari pihak pemberi garansi pemasangan) dan terlebih dahulu harus mengajukan
metode pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk mendapat
persetujuan dari Direksi.
2. Khusus untuk bahan waterproofing yang dipasang ditempat yang berhubungan
langsung dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultra
violet atau apabila disyaratkan dalam gambar pelaksanaan atau spesifikasi
arsitektur, maka dibagian atas dari lembar waterproofing ini harus diberi lapisan
pelindung sesuai gambar pelaksanaan, dimana lapisan ini dapat berupa lantai
screed maupun material finishing.
i. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Kontraktor diwajibkan untuk melakukan percobaan-percobaan / pengetesan
terhadap hasil pekerjaan atas biaya sendiri, seperti dengan cara memberi
siraman diatas permukaan yang telah diberi lapisan kedap air.
2. Pekerjaan percobaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
Direksi.
3. Pada waktu penyerahan maka Kontraktor harus memberikan jaminan atas
semua pekerjaan perlindungan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat
lainnya, akibat kegagalan dari bahan maupun hasil pekerjaan yang berlaku,
selama 10 (sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis
kerusakan yang terjadi.
j. Syarat Pengamanan Pekerjaan
1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah
dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan
lainnya.
2. Kalau terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik atau
pemakai pada waktu pekerjaan ini dilakukan / dilaksanakan maka Kontraktor
harus memperbaiki / mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi.
Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung jawab
Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN LABORATORI
(RKS) TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
BAB XIV
PEKERJAAN MEKANIKAL
XIV. .1 URAIAN UMUM
Pemborong Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki tenaga ahli dalam bidang Air
Condition, Plumbing, Hydrant, Elektrikal serta memiliki surat surat ijin yang
masih berlaku sebagai syarat untuk dapat melaksanakan pekerjaan ini seperti :
- Surat tanda anggota APEI, PII, ATAKI
- Sertifikat keahlian bidang teknik perpipaan atau Mekanikal
- Sertifikat keahlian bidang teknik Elektrikal
Pemborong yang tidak memiliki sertifikat tersebut dapat bekerja sama dengan
pemborong lain atau perorangan yang memiliki sertifikat yang bersangkutan
dengan dikukuhkan dalam bentuk perjanjian kerja sama .
XIV. .2 PEKERJAAN TATA UDARA
XIV..2.1 FAN
1) Lingkup pekerjaan
Seperti yang tercantum dalam gambar perencanaan kontraktor melakukan
pengadaan dan pemasangan peralatan ventilasi ( Fan ) lengkap alat bantu,
serta menyerahkan dalam keadaan baik dan siap dipergunakan.
2) Umum
Spesifikasi teknis adalah sebagai kebutuhan dasar yang harus diikuti, sedang
ketentuan spesifikasi terhadap type, kemampuan peralatan, kelengkapan
lain dapat dilihat pada lembar gambar rencana.
a. Fan yang akan dipasang harus sudah mendapatkan sertifikat, sesuai
standar yang berlaku dinegara dimana fan tersebut diproduksi
b. Sound power level mempunyai noise level yang rendah max 60 dB
3) Spesifikasi Teknis
a. Propeller fan
- Fan dari type propeller untuk dinding maupun ceilling, kecuali bila
dinyatakan ceilling fan dari type centrifugal seperti ditunjuk dalam
gambar
- Untuk fan dinding dengan kapasitas besar dan static pressure tinggi
rangka fan dari baja yang dicat anti karat dengan impeller dari
alumunium.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN LABORATORI
(RKS) TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
- Rangka untuk dudukan fan pada dinding bata dibuat bahan dari kayu
jati dengan baut yang tahan karat.
XIV. .3 PEKERJAAN SANITASI, DRAINASE DAN PERPIPAAN
XIV..3.1 PERATURAN UMUM
1. Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-
peraturan sebagai berikut :
a. Keputusan Menteri P.U. No.02/KPTS/1985.
b. Pedoman Plumbing Indonesia
c. SNI (Plumbing)
d. Peraturan lainnya yang terkait dengan pekerjaan ini
2. Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh :
a. Perusahaan yang memiliki Surat Ijin Instalasi dari Instansi yang berwenang
3. Kontraktor harus membuat shop drawing sebelum melaksanakan pekerjaan
dan as built drawing. Operating dan Maintenance Instruction dan as built
drawing harus diserahkan kepada Konsultan MK pada saat penyerahan
pertama dalam rangkap 4 (empat) terdiri dari 1 kalkir dan 3 (tiga) blue
print, dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi.
4. Kontraktor hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi lain, agar
seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan.
5. Kontraktor harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan
kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan,
Kontraktor harus segera menghubungi Konsultan Pengawas.
XIV..3.2 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan system plumbing meliputi :
1. Sistem Air Bersih
Lingkup pekerjaan sistem air bersih meliputi :
a. Perpipaan
b. Reservoir / Tangki air bawah ( scupe Pekerjaan Sipil)
c. Roof Tank
d. Pompa Transfer
e. Pompa boster
f. Pengkabelan
g. Panel listrik
h. Peralatan instrumen dan control
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN LABORATORI
(RKS) TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
i. Penyambungan ke peralatan penunjang
j. Penyambungan ke peralatan pemakai
2. Sistem Pengolahan Air Limbah System Anaerobic Dan Aerobic
Lingkup pekerjaan system air limbah meliputi :
a. Perpipaan
b. Pemasangan unit STP tertanam dalam tanah
c. Penyambungan dengan peralatan plumbing
d. Manhole
e. Bak Kontrol
f. Floor drain
g. Clean out
h. Roof drain
3. Instalasi Air Hujan
a. Perpipaan
b. Bak Kontrol
c. Roof Drain
XIV..3.3 SPESIFIKASI TEKNIS BAHAN DAN PERALATAN
1. Pipa dan Fitting
a. Pipa air bersih menggunakan pipa PVC AW
b. Pipa air kotor, air bekas, air hujan, menggunakan pipa PVC AW setara
Wavin, Rucika
c. Fiiting air bersih digalvanis, ketebalannya menyesuaikan ketebalan pipa
medium class
d. Fiiting pipa PVC AW setara Rucika
2. Sistem Air Bersih
a. Tangki Air Bawah( reservoir) Scope sipil
Tangki air berfungsi untuk menyediakan air selama jangka waktu
pemakaian sebesar pemakaian rata-rata sehari.
Tangki air harus dibuat dengan konstruksi higienis sebagai berikut :
1. Membuat penyekat sehingga terjadi aliran air.
2. Menghilangkan sudut tajam.
3. Mencegah air tanah masuk ke dalam tangki.
4. Membuat permukaan dinding licin dan bersih.
5. Membuat manhoie dengan konstruksi water tight.
Tangki air dibuat minimum menjadi dua bagian untuk memungkinkan
pengurasan dan perbaikan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN LABORATORI
(RKS) TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
➢ Reservoir / Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai
berikut :
1. Manhole
2. Tangga monyet ( bahan stenlist )
3. Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
4. Water Level Control ( WLC)
5. Pipa peluap
6. Sleeve untuk masuk, pipa isap, pipa penguras, pipa PDAM dan
kabel
7. Kapasitas reserviir : 86 m3
8. Membuat permukaan dinding licin dan bersih
b. Pompa Transfer
1. Pompa transfer harus mampu memasok kebutuhan air pada Roof
tanki variasi laju aliran pada setiap saat secara otomatis.
2. Pompa transfer mempunyai paling sedikit 2 unit pompa. Sedangkan
laju aliran masing-masing pompa berdasarkan standard pabrik
perakit, Kapasitas pompa 100 liter/menit, head 30m , serta daya
pompa maximum 1kw, name plate pompa diletakan ditiap tiap unit
pompa
3. Peralatan kendali untuk laju aliran menggunakan Water level
control.
4. Setiap pompa transfer terdiri dari peralatan sebagai berikut :
• End suction self priming lengkap dengan motor
• Inlet ( food valve ) and outlet valves
• Inlet srainer
• Flexible joint ( double bello )
• Check valve
• Pressure gauge
• Power and control panel
• Water level control ( WLC )
• Header
• Base frame
c. Pompa Booster
a. Pompa Booster harus mampu memasok kebutuhan air kepada
pemakai variasi laju aliran pada setiap saat secara otomatis yang
dilengkapai pressure tank 100 liter.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN LABORATORI
(RKS) TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
b. Pompa Booster ada 2 unit pompa. Sedangkan laju aliran masing-
masing pompa berdasarkan standard pabrik perakit, Kapasitas
pompa 50 liter/menit , head 40 m, serta daya pompa maximum 1
kw, name plate pompa diletakan ditiap tiap unit pompa
c. Peralatan kendali untuk laju aliran menggunakan Pressure tank
kapasitas 100 liter.
d. Setiap pompa Booster terdiri dari peralatan sebagai berikut :
• End suction self priming lengkap dengan motor
• Inlet valve
• Inlet strainer
• Flexible joint ( double bello )
• Check valve
• Pressure gauge
• Pressure tank
• Power and control panel
• Header
• Base frame
3 Sistem air limbah
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan instalasi Sewage Treatment Plan meliputi pengadaan dan
pemasangan Sewage Treatment Plan Bio sistem secara lengkap dan
sempurna.
2. Pengadaan dan pemasangan instalasi pipa air kotor (inlet pipe) dan pipa
air bekas (outlet pipe) serta pipa ventilasi.
3. Perapihan dan pengurukan kembali seluruh galian dan bobokan yang
diakibatkan oleh pemasangan instalasi Sewage Traeatment Plan.
4. Membuat gambar kerja (shop drawing) dari Sewage Treatment Plan
(STP) secara lengkap dan gambar-gambar detail dari equipment, pipa
sleeves, pipa hanger dan lain-lain.
b. Spesifikasi Material
Spesifikasi material harus sesuai untuk Sewage Treatment Plan BIO
FILTER system yaitu :
Sewage Treatment Plan (STP)
1. Population : + 600 orang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN LABORATORI
(RKS) TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
2. Effective capacity : 15 M3/ Hari 2 Unit
3. Spesifikasi teknis :
Reaktor pengolahan limbah,adala
Kapasitas 15 m3 / hari
Reaktor fibre glass
4 Perpipaan
1. Perpipaan yang dimaksud adalah perpipaan air limbah saniter, air
limbah dapur dan air hujan.
2. Jenis pipa yang digunakan dapat dilihat dalam “spesifikasi
perpipaan”.
3. Perpipaan air hujan mulai dari atap atau canopy, sampai dengan
saluran kota.
4. Perpiaan air limbah saniter mulai dari alat saniter, antara lain kloset,
urinal, lavatory dan floor drain, sampai pipa utama air kotor yang
menuju ke tangki septiktank (STP) / Resapan bak penampung.
5. Manhole
1. Manhole terdiri dari rangka dan tutup dibuat dari besi tuang serta
dilapisi dengan cat bitumen.
2. Rangka dan tutup berbentuk perangkap, sehingga setelah diisi grease
akan terbentuk penahan bau.
3. Diameter lubang lewat orang sebesar minimum 600 mm, sedangkan
untuk orang lewat peralatan harus sesuai dengan besar peralatan
tersebut.
4. Finishing permukaan manhole harus disesuaikan peruntukan lokasi.
6. Floor Drain
1. Floor drain yang digunakan di sini harus jenis Bucket trap, water
proved type, dengan 65 (2 1/2") mm water seal
2. Floor drain terdiri dari :
1. Chromium plate bronze cover and ring/stainless
2. PVC neck
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN LABORATORI
(RKS) TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
3. Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with
flange for water proving
3. Floor drain harus mempunyai ukuran :
Outlet diameter Cover diameter
2” 4”
3” 6”
4” 8”
4. Floor Clean Out
1. Floor clean out yang digunakan di sini adalah surface opening
water prooved type.
2. Floor clean out terdiri dari :
1. Chromium plate bronze cover and ring heavy duty /
stainless
2. PVC neck
3. Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and
with flange for water proving.
5. Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karat
sehingga mudah dibuka dan ditutup.
6. Roof Drain (pipa air hujan scope pekerjaan sipil)
1. Roof drain yang dipergunakan di sini harus dibuat dari cast iron
dengan kostruksi.
2. Luas yang dilewati air dari tutup roof drain ialah sebesar 2 kali
luas penampang pipa buangan.
7. Roof drain harus terdiri dari 3 bagian :
1. Bitumen coated cast iron dengan water prooved flange.
2. Bitumen coated neck for adjustable fixing.
3. Bitumen coated cover dome type.
XIV. .3.4 PENGUJIAN
1) Sistem Air Bersih
1. Semua pemipaan harus diuji dengan tekanan air 2 x tekanan kerja atau
minimal 10 Kg/m2 selama 3 jam tanpa terjadi penurunan tekanan.
2. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus
diuji kembali.
3. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji tekanan harus dilepas (diputus)
dari hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN LABORATORI
(RKS) TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
2) Sistem Roof tank
Setelah selesai dipasang tanki harus dibersihkan, kemudian diisi air, tanki
harus tidak menunjukan gejala adanya kebocoran .
3) Sistem air limbah dan kotor
Untuk menguji kebocoran ,semua pipa ditutup kemudian bagian yang akan
dites diisi air.Selama 2 x 24 jam permukaan air dalam pipa yang dites tidak
boleh turun atau berkurang.
XIV..3.5 TESTING DAN COMMISIONING
1) Kontraktor instalasi harus melakukan semua testing dan pengukuran yang
dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat
berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang
diminta.
2) Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan
testing tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor.
XIV. .3.6 MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
1) Masa pemelihara untuk instalasi ini adalah selama enam bulan terhitung
sejak saat penyerahan pertama.Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor
diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya
tambahan biaya.
2) Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor tidak melaksanakan
teguran dari Direksi atas perbaikan / peggantian / penyetelan yang
diperlukan, maka Direksi berhak menyerahkan perbaikan / penggantian /
penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya Kontraktor.
3) Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada
bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani bersama oleh
Kontraktor, Konsultan MK dan Pimpro serta dilampiri Surat Ijin Pemakaian
dari Jawatan Keselamatan Kerja.
4) Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat
dilaksanakan setelah :
a. Berita acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini
dalam keadaan baik, ditanda tangani bersama Pemborong, Konsultan
MKdan pimpro.
b. Kontraktor telah menyerahkan semua Surat Ijin Pemakaian dari Instansi
Pemerintah yang berwenang, misalnya Instansi Keselamatan Kerja, PMK
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN LABORATORI
(RKS) TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
dan lain-lain, hingga instalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa
menyalahi peraturan yang berlaku
c. Semua gambar instalasi terpasang beserta operting, instruction, technical
dan maintenance manual rangkap 6 (enam) termasuk 1 (satu) set asli
telah diserahkan kepada Konsultan MK.
XIV. .3.7 PRODUK, BAHAN & PERALATAN
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi
XIV. .4. PEMADAMAN KEBAKARAN
XIV. .4.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pada garis besarnya, lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan, pemasangan dan
pengetesan system pemadam kebakaran secara keseluruhan.
XIV..4.2 HYDRANT SYSTEM
1. Fire Water Tank ( Scope pekerjaan sipil )
2. Hydrant Pump Sets
3. Hydrant boxes
4. Pillar Hydrant
5. Seames conection
6. Pemadam Api Ringan (PAR/PFE)
7. Pressure tank
8. Piping
XIV. .4.3 PERATURAN DAN PERSYARATAN PERALATAN
Desain, peralatan, instalasi dan pengujian harus memenuhi peraturan dan
persyaratan sebagai berikut :
1. National Fire Protection Association (NFPA)
2. Standard Industri Indonesia (SII) / Standard Nasional Indonesia (SNI)
3. American Society for Testing and Materials (ASTM)
4. American National Standards Institute (ANSI)
5. British Standard (BS)
Secara umum instalasi harus memenuhi spesifikasi yang ada dan gambar
perancanaan scara keseluruhan serta memenuhi standard dan rekomendasi Dinas
Pemadam Kebakaran
Gambar shop drawing harus dibuat sebelum pelaksanaan dilakukan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN LABORATORI
(RKS) TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
Seluruh gambar shop drawing harus diajukan untuk diperiksa dan diperoleh
persetujuan Konsultan MK sebelum instalasi dilakukan pihak Kontraktor serta
harus menyampaikan brosur dari seluruh alat , peralatan ,komponen yang akan
dipasang untuk menunjang pekerjaan ini secara lengkap dan sempurna.
XIV..4.4 PERSYARATAN TEKNIS SISTEM
1. Sistem Hydrant
4. Fire Water Tank ( Reservoir Pemadam )
• Tidak diperlukan karena pipa utama dia 4’’ akan dihubungkan dengan
pipa Hydrant exixting terdekat.
ii. Hydrant Box
Outdoor hydrant box type C harus terdiri dari peralatan sebagai berikut :
• Bahan terbuat dari plat dengan ketebalan standard , ukuran 660 mm
L, 950 mm T & 200 mm D dicat duco warna merah dengan tulisan
warna putih HIDRANT pada tutup yang dapat dibuka 180º dan
dilengkapi stopper.
• Fire hose dengan bahan cotton yam, polyster fibre dan black Teflon
polyethelente lined size 65 mm x 30 meter, tekanan kerja 16 Kg/cm2
termasuk machino coupling
• Hydrant straight nozzle size 65 mm terbuat dari material tembaga,
kepala kuningan dan variable nozzle.
.
iii. Pemadam Api Riangan ( PAR/FE )
− Pemadam Api Ringan disediakan sebagai sarana pemadam awal yang
dapat dilakukan oleh setiap penghuni yang ada didalam bangunan
− Untuk daerah umum dalam bangunan disediakan PAR jenis bubuk
kering kapasitas minimal 4 Kg, dengan spesifikasi tabung terbuat dari
bahan mild steel, seamless dilengkapi dengan hose tipe store pressure,
bubuk kering ( jenis power Golongan ABC)
− Untuk ruang server, R operator, R Kasanah disediakan masing masing 1
buah PAR tipe thermatic Kapsitas 5 kg
iv. Pipa dan accesiries
- Pipa BSP sech 40, dalam pemasangan tiap 2 ( dua) batang dipasang
flends untuk penyambungan, finishing cat dasar syncromed dan cat
akhir ICI warna merah.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN LABORATORI
(RKS) TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
- Gate valve, chek valve, flexible joint, strainer dan peralatan lain yang
terkait dengan instalasi ini distandardkan pada tekanan kerja 10
Kg/cm2
XIV..4.5 PEMERIKSAAN, PENGUJIAN SISTEM DAN SERAH TERIMA
1. Semua pipa dan perlengkapannya sesudah dipasang harus diuji dengan
Hydraulik sebesar 2 x tekan kerja selama 1 x 24 jam. Selama pengujian
berlangsung tidak boleh terjadi perubahan / penurunan tekanan.
2. Peralatan dan fasilitas untuk pengujian harus disediakan oleh Kontraktor.
3. Pengetesan system dilakukan dengan menjalankan seluruh system atau
peralatan yang dipakai dalam menghadapi bahaya kebakaran. Prosedur ini
harus disaksikan oleh Konsultan MK dan pejabat terkait
4. Kontraktor harus memberikan buku petunjuk oprasional system secara
keseluruhan dan memberikan pelatihan tentang operasional dan
pemeliharaan system.
XIV.4.6 MASA PEMELIHARAAN DAN JAMINAN
Semua pekerjaan instalasi maupun peralatan harus dijamin akan bekerja
sempurna, masa pemeliharaan selama 6 bulan.
Dalam masa pemeliharaan apabila terjadi diakibatkan oleh kesalahan teknis yang
diakibatkan oleh tidak sempurnanya instalasi serta komponen, maka kontraktor
berkewajiban untuk memperbaiki kembali sampai sempurna.
XIV. 4.7 PRODUK BAHAN DAN PERALATAN
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi tercantum dalam RKS
Dan material yang didatangkan secara inden harus dilengkapi dengan certifikat
of original ( COO ).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN LABORATORI
(RKS) TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
BAB XV
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
XV..1 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
XV. .1.1 PERATURAN DAN PERSYARATAN
Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan
cara pemasangan Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara
lengkap dan sempurna mulai dari penyediaan bahan sampai pemasangan,
penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
1. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua
persyaratan yang ada seperti :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000
b. VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan
instalasi listrik
2. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang ada
seperti :
a. Persyaratan Umum.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Gambar Rencana.
d. Bill of item
e. Berita Acara Aanwijzing.
3. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
4. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
a. Penerangan dalam dan luar bangunan.
b. Outlet listrik
c. Pompa transfer, Pompa Booster.
d. Pemadam Kebakaran
e. Dan peralatan lainya yang memerlukan daya listrik
5. Persyaratan Kontraktor Listrik.
Kontraktor pelaksana harus mempunyai SIKA-PLN golongan C yang masih
berlaku.
6. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core
dimana core yang ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan ke panel
listrik. Sedangkan instalasi dari panel pembagi menggunakan 4 core kabel.
7. Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC dengan ukuran
penampangnya sesuai dengan ukuran kabel feeder ke panel atau minimal 50
persenya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN LABORATORI
(RKS) TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
8. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi
pelindung anti karat.
9. Sistem tegangan 220 V / 380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan dan stop
kontak 220 V – 1 phase – 50 Hz.
XV. .1.2 LINGKUP PEKERJAAN LISTRIK
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam
spesifikasi ini, namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan yang tertera di dalam gambar – gambar perencanaan
dan dokumen tambahan seperti yang tertera di dalam berita acara Aanwijzing.
1. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
2. menyediakan dan memasang semua fedeer untuk :
- Dari LVMDP Existing – ke MDP Gedung
- Dari MDP Gedung – ke Panel Penerangan lantai
3. Menyediakan dan memasang Panel-panel :
- MDP Gedung
- Panel LP.
- P Hydrant, P Air Bersih, P Air Kotor.
- Seluruh instalasi pertanahan ( Panel Listrik )
4. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan
instalasi.
5. Menyediakan dan memasang :
a. Semua armature lampu penerangan dalam dan luar bangunan.
b. Armature lampu penerangan Taman dan Jalan
c. Tiang lampu luar lengkap pondasi, bracket, Fuse/ MCB dan Cat.
6. Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing
7. Melakukan pengetesan dan training
8. Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang berlaku
XV..1.3 PERSYARATAN UMUM BAHAN DAN PERALATAN
Syarat-syarat dasar / umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material atau peralatan, yang
disyaratkan dalam RKS ini sudah tidak ada dipasaran , maka Kontraktor boleh
memilih kapasitas yang lebih besar , dengan merk yang sama dari yang diminta
dengan syarat :
- Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.
- Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN LABORATORI
(RKS) TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
- Tidak menyebabkan penambahan bahan.
- Tidak menyebabkan penambahan ruang.
- Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
- Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.
XV..1.4 SPESIFIKASI BAHAN DAN PERALATAN
1. Kabel Listrik
a. Kabel Instalasi Penerangan dan Outlet.
- Kelas tegangan 1000 volt dan 600 / 1000 volt.
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, sheated dan lain-lain.
- Jenis kabel : NYM dan lain-lain sesuai gambar rencana.
- Merek kabel Superme, Metal, Kabelindo, Yunitomo.
b. Kabel Feeder
- Kelas kabel 1000 volt
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, Sheated.
- Jenis Kabel NYY dan NYFGBY.
c. Kabel Grounding
- Inti tembaga.
- Jenis kabel BC atau NYA.
2. Pipa dan Fitting
a. Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhaus fan
dilaksanakan dalam pipa dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC
untuk dalam bangunan, kecuali untuk feeder dalam trench
b. Sparing menggunakan pipa galvanis yang ukurannya 2 tingkat di atas
diameter kabel instalasi.
c. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa
flexible jenis PVC.
d. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan,
penyambungan, harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu
socket, elbouw, T-doos, croos-doos dan diberi warna untuk memudahkan
maintenance.
e. Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan
pemasangan sparing kabel.
f. Semua sambungan menggunakan terminal.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN LABORATORI
(RKS) TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
3. Cable tray, rak kabel dan hanger.
a. cable tray dan cable ladder
- Bahan terbuat dari perforated steel plate yang dihotdeep.
- Bahan support dari besi siku yang dicat.
- Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
- Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
- Setiap jarak 200 cm diberi tulangan penguat
b. Rak kawat dan hanger
➢ Pada shaft riser
Terpasang rak kabel bentuk cable ladder, bahan stell plate hot deep
- Bahan support dari besi siku yang dicat.
- Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
- Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
- Setiap jarak 100 cm diberi tulangan penguat
➢ Hanger
- Untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger dari bahan
besi plat yang diklem setiap jarak 100 cm. Gantungan ke plat
dengan ikatan ramset atau fischerplug.
- Mur baut dan besi plat.
- Semua bahan besi plat harus dimeni dan dicat
4. Alat Bantu instalasi
a. Bak control dan tutupnya dari beton bertulang untuk pertanahan.
b. Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
c. Pondasi beton cor untuk tiang lampu halaman / taman.
5. Saklar dan stop kontak
a. Mekanisme saklar dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna dasar putih,
jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted. Dalam suplai sakelar
harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.
b. Stop kontak standard dengan ratting 10 A – 250 volt. 2 kutub ditambah 1
untuk pentanahan. Stop kontak tenaga dengan rating 16 A – 380 volt. 3
atau 4 kutub ditambah 1 untuk pentanahan. Dalam suplai stop kontak
harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal jenis
pasangan recessmounted atau surfacemounted. Khusus stop kontak UPS
diberi tanda atau dicat(warna akan ditentukan kemudian), guna
membedahkan pemilihan power UPS pada saat operasional
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN LABORATORI
(RKS) TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
6. Armature Lampu
a. RM TL LED 3 x 19 w
• Bahan kotak reflektor lampu dari sheet steel tebal minimal 0.7 mm.
• Cat dasar anti karat, dengan finish cat bakar.
• Fitting ex Phillips..
• Tabung TL 19 Watt, ex Phillips atau Osram .
• Terminal Grounding pada badan.
• Baut expose dengan kepala khusus.
• Wirring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.
b. Lampu Down Light 9 w
c. Lampu Down Light 5 w
d. Lampu Exit
7. Panel listrik
Untuk pekerjaan panel listrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Panel LVMDP
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator
set dengan system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker
menggunakan MCCB dan sebagai pengaman sesuai dengan gambar
rencana.
b. Umum.
- Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
- Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
- Jenis panel indoor freestanding lengkap dengan pintu.
- Lalu lintas feeder : * menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
* dalam gedung menggunakan kabel NYY
- Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Konsultan
MK sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
c. Pemutusan Daya
- Rated breaking capacity pada 220 volt / 380 volt – 1 fase / 3 fase – AC
tidak kurang dari 50 kA.
- Release harus mengandung :
• Under Voltage relay disisi PLN.
• Thermal overload release.
• Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN LABORATORI
(RKS) TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
d. Rumah panel dan Busbar.
- Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.
- Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan
dengan mudah.
- Rumah panel type Free Standing dari besi pelat dengan tebal tidak
kurang dari 2 mm, sedang type wall mounted tebal plat tidak kurang
dari 1.2 mm.
- Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat
pengolahan pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “ atau
sejenisnya. Bagian dalam dan luar harus mendapat paling sedikit satu
lapis cat penahan karat. Untuk lapisan akhir cat finish bagian luar
power coating .
- Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan
dilengkapi ventilasi bagian sisi panel .
- Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih
hitam dan digrafir sesuai kebutuhan.
- Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-
kabel berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.
- Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL.
Bahan dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi
panjang dipasang pada pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak
sesuai ketentuan untuk menahan tekanan dan mekanis pada level
hubung singkat.
- Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua
terminal kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang
tidak wajar. Busbar harus di cat secara standart untuk membedakan
fasa-fasanya.
- Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari
rating Breaker.
- Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung
(Tinned).
- Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna
sesuai standard.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN LABORATORI
(RKS) TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
e. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
1. Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt, Frekuensi, Cos Ø,
killo watt ) menggunakan type analog
2. pilot lamp, tipe LED
3. Kwh meter dauble tarif lengkap current transformer.
XV. .1.5 PERSYARATAN PEMASANGAN
1. Persyaratan Instalasi dan Peralatan
a. Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah
mendapat Surat Perintah Kerja ( SPK ). Dan bisa mengajukan usul-usul
kepada Konsultan MK, apa yang perlu diatur kembali agar semua instalasi
maupun peralatan dapat ditempatkan dan bekerja sempurna.
- Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah
pengukuran, meneliti peil – peil dalam proyek menurut keadaan
sebenarnya.
- Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-
data kepada Tim Teknis/Konsultan MK.
- Membuat photo dokumentasi pada prestasi phisik 0%- 25% - 50% - 75%
dan 100 %.
b. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah,
potongan dan detail sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan
mendapat persetujuan dari Tim Teknis/Konsultan MK Konsultan MK.
c. Kontraktor harus selalu kordinasi dengan kontraktor lain, sehingga
pemasangan instalasi dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi
chrosing.
d. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site
atau dipasang harus mendapat persetujuan dari Tim Teknis/Konsultan
MK.
2. Pemasangan Instalasi dan Peralatan.
a. Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam plat
beton pelindung pipa lengkap fitting-fitting.
b. Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai
berikut :
i. Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau di
klem dengan pelindung conduit.
ii. Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray
tanpa conduit.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN LABORATORI
(RKS) TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
c. Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke
kolom atau tembok. Sakelar terpasang 150 cm di atas lantai kecuali untuk
peralatan tertentu. Untuk stop kontak 30 cm di atas lantai
d. Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft
riser setiap jarak 150 cm.
e. Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :
- Feeder dan instalasi lampu penerangan luar terpasang minimal 60 cm
di bawah permukaan tanah.
- Sedangkan untuk feeder yang melintas jalan terpasang 80 cm dibawah
permukaan tanah dengan menggunakan pelindung pipa galvanis.
f. Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung
terminal strip type 3 M kemudian doos tersebut ditutup.
g. Akhir dari instalasi exhaust fan berupa saklar.
h. Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke
dalam besi beton. Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau
fischerplug.
i. Rack riser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimur
baut ke angkur.
j. Setiap belokan kabel terutama fedder yang besar harus diperhatikan
radiusnya, minimal R = 30 D dimana D adalah diameter kabel.
k. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan di
tengah jalan kecuali pada tempat penyambungan.
l. Terminal kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.
m. Armature lampu
RM-TL.LED 2 x 19 W terpasang rata dengan plafond dengan di sekrup
atau dimur baut pada 2 tempat.
- Down light terpasang rata plafond dengan di sekrup atau mur baut
pada 2 tempat.
- Obstruction Lamp di pasang pada tiang penagkal petir dilengkapi dgn
foto sell/timer.
3. Gali Urug
a. Kontraktor listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang
sesuai dengan spesifikasi yang diminta.
b. Bilamana ada Chrosing/tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya,
harus dibuat gambar detail dan cara penyelesaian yang baik untuk semua
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN LABORATORI
(RKS) TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
pihak dengan mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana /
Konsultan MK.
c. Kesalahan yang timbul karena kelalaian pelaksanaan menjadi tanggung
jawab kontraktor.
d. Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan
sirtu sampai padat.
e. Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak lain
harus diperbaiki kembali oleh kontraktor listrik.
4. Pentanahan
Semua instalasi, peralatan listrik harus diberi pentanahan. System
pentanahan baik peralatan electronik, motor pompa, panel litrik, Genset dan
sebagainya maximal 2 Ohm, antaran pentanahan elektronik dan pentanahan
listrik harus dengan system terpisah.
XV..1.6 PENGUJIAN DAN TESTING
1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh
hasil yang akurat, Bila diperlukan peralatan dapat diminta oleh Konsultan MK
untuk diuji ke Laboratorium.
2. Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :
a. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji
system kerjanya sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
b. Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux meter.
c. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak terjadi
kesalahan sambung
d. Pengujian dilakukan bersama Konsultan MK dan dibuat berita acara hasil
test.
XV. .1.7 PENYERAHAN, PEMELIHARAAN DAN JAMINAN
1. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-lampiran
sebagai berikut :
a. Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik .
b. Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.( Akli, Konsuil)
c. Menyerahkan Brossure, operation dan maintenance manual.
d. Menyerahkan hasil pengetesan.
2. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa
pemeliharaan secara Cuma-Cuma selama jangka waktu sesuai yang
ditentukan pada persyaratan umum, bahwa seluruh instalasi dan peralatan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN LABORATORI
(RKS) TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
tetap dalam keadaan baik dan bekerja sempurna. Kerusakan karena
kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki dan bila perlu diganti
baru.
3. Setelah menyelesaikan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa jaminan
selama 12 bulan atas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja
sempurna.
4. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu
mengoperasikan instalasi dan peralatan yang terpasang
XV. .1.8 PRODUK, BAHAN DAN PERALATAN
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi yang tercantum dalam RKS
XVI. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Pekerjaan Listrik dan Pemasangan Lampu
a. Pekerjaan instalasi listrik harus sesuai dengan gambar rencana dan dikerjakan oleh
tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat AKLI.
b. Semua kabel harus dibungkus dengan pipa PVC khusus kabel atau kabel khusus.
c. Pemasangan Lampu, Lampu yang digunakan adalah lampu lampu TL dan XL Watt,
ditempatkan sesuai dengan keperluan.
d. Semua bahan yang digunakan harus bar u dan dalam kondisi baik dan dapat
diterima oleh direksi teknik.
e. Setelah instalasi terpasang maka harus dilakukan testing, apabila dalam testing tersebut
ada instalasi ada gangguan maka perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor
pelaksana.
2. Pembersihan Akhir
a. Pembersihan lokasi dilakukan diakhir pekerjaan sebagai tanda penyelesaian pekerjaan
hingga tahap 100% sebelum dilakukan penyerahan kepada pihak owner.
XVII. P E N U T U P
1. Dalam Proses Pelaksanaan dilapangan bisa terjadi beberapa perubahan dikarenakan
spesifikasi ataupun instalasi peralatan set air limbah yang prosesnya cenderung
fleksibel mengikuti keadaan lapangan sehingga perubahan konstruksi kemungkian
akan terjadi.
2. Apabila dalam bestek (syarat–syarat pekerjaan) ini untuk uraian dan bahan–bahan
serta pekerjaan tidak disebut dalam perkataan atau kalimat diselenggarakan oleh
Pemborong” maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
3. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik bila ada bagian–bagian yang
nyata termasuk dalam pekerjaan ini tapi tidak dimasukan kata demi kata
dalam bestek ini maka harus dilaksanakan oleh Pemborong dan diterima
sebagai hal yang disebutkan.
4. Hal–hal lain yang belum tercantum dalam peraturan dan syarat–syarat ini
akan diatur kemudian secara musyawarah berdasarkan peraturan–
peraturan lain yang lazim dipergunakan dalam suatu pekerjaan
pemborongan bangunan sepanjang tidak bertentangan dengan rencana –
rencana kerja dan syarat–syarat ini.
5. Selama masa operasional maka cost / pengeluaran ditanggung oleh pihak
kontraktor sampai dengan alat dinggap bisa operasi, melalui test sesuai
dengan SK Gubernur tentang Baku Mutu Limbah cair.
6. Semua pekerjaan dinyatakan selesai dan di terima apabila telah lulus uji baku mutu
dari pihak terkat dan kredibel atau yang ditunjuk oleh pihak direksi teknik atau
owner.
Pemilik / Owner :
KEMENTRIAN KESEHATAN RI
POLITEKNIK KESEHATAN
Provinsi Banten
Keterangan :
Revisi Tanggal
Pekerjaan :
Mengetahui / Menyetujui :
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. H. NASIHIN, M.Kes
NIP. 19591016 198110 1 002
Pemeriksa
Pelaksana Teknis
Petrus Yuli Yulianto , ST
NIP. 19720705 201409 1 001
Konsultan Perencana :
CV. RAHABU ENGINEERING
RAKA PAMBAYUN
DIREKTUR
Team Leader & Arsitek ...................................
Struktur ...................................
Mekanikal Elektrikal ...................................
Drafter ....................................
Judul Gambar :
Skala Tahun 2022
Revisi
No.Gambar
SHT
Pemilik / Owner :
KEMENTRIAN KESEHATAN RI
POLITEKNIK KESEHATAN
Provinsi Banten
Keterangan :
Revisi Tanggal
Pekerjaan :
Mengetahui / Menyetujui :
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. H. NASIHIN, M.Kes
NIP. 19591016 198110 1 002
Pemeriksa
Pelaksana Teknis
Petrus Yuli Yulianto , ST
NIP. 19720705 201409 1 001
Konsultan Perencana :
CV. RAHABU ENGINEERING
RAKA PAMBAYUN
DIREKTUR
Team Leader & Arsitek ...................................
Struktur ...................................
Mekanikal Elektrikal ...................................
Drafter ....................................
Judul Gambar :
Skala Tahun 2022
Revisi
No.Gambar
SHT
Pemilik / Owner :
KEMENTRIAN KESEHATAN RI
POLITEKNIK KESEHATAN
Provinsi Banten
Keterangan :
Revisi Tanggal
Pekerjaan :
Mengetahui / Menyetujui :
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. H. NASIHIN, M.Kes
NIP. 19591016 198110 1 002
Pemeriksa
Pelaksana Teknis
Petrus Yuli Yulianto , ST
NIP. 19720705 201409 1 001
Konsultan Perencana :
CV. RAHABU ENGINEERING
RAKA PAMBAYUN
DIREKTUR
Team Leader & Arsitek ...................................
Struktur ...................................
Mekanikal Elektrikal ...................................
Drafter ....................................
Judul Gambar :
Skala Tahun 2022
Revisi
No.Gambar
SHT
Pemilik / Owner :
KEMENTRIAN KESEHATAN RI
POLITEKNIK KESEHATAN
Provinsi Banten
Keterangan :
Revisi Tanggal
Pekerjaan :
Mengetahui / Menyetujui :
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. H. NASIHIN, M.Kes
NIP. 19591016 198110 1 002
Pemeriksa
Pelaksana Teknis
Petrus Yuli Yulianto , ST
NIP. 19720705 201409 1 001
Konsultan Perencana :
CV. RAHABU ENGINEERING
RAKA PAMBAYUN
DIREKTUR
Team Leader & Arsitek ...................................
Struktur ...................................
Mekanikal Elektrikal ...................................
Drafter ....................................
Judul Gambar :
Skala Tahun 2022
Revisi
No.Gambar
SHT
Pemilik / Owner :
KEMENTRIAN KESEHATAN RI
POLITEKNIK KESEHATAN
Provinsi Banten
Keterangan :
Revisi Tanggal
Pekerjaan :
Mengetahui / Menyetujui :
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. H. NASIHIN, M.Kes
NIP. 19591016 198110 1 002
Pemeriksa
Pelaksana Teknis
Petrus Yuli Yulianto , ST
NIP. 19720705 201409 1 001
Konsultan Perencana :
CV. RAHABU ENGINEERING
RAKA PAMBAYUN
DIREKTUR
Team Leader & Arsitek ...................................
Struktur ...................................
Mekanikal Elektrikal ...................................
Drafter ....................................
Judul Gambar :
Skala Tahun 2022
Revisi
No.Gambar
SHT
Pemilik / Owner :
KEMENTRIAN KESEHATAN RI
POLITEKNIK KESEHATAN
Provinsi Banten
Keterangan :
Revisi Tanggal
Pekerjaan :
Mengetahui / Menyetujui :
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. H. NASIHIN, M.Kes
NIP. 19591016 198110 1 002
Pemeriksa
Pelaksana Teknis
Petrus Yuli Yulianto , ST
NIP. 19720705 201409 1 001
Konsultan Perencana :
CV. RAHABU ENGINEERING
RAKA PAMBAYUN
DIREKTUR
Team Leader & Arsitek ...................................
Struktur ...................................
Mekanikal Elektrikal ...................................
Drafter ....................................
Judul Gambar :
Skala Tahun 2022
Revisi
No.Gambar
SHT
Pemilik / Owner :
KEMENTRIAN KESEHATAN RI
POLITEKNIK KESEHATAN
Provinsi Banten
Keterangan :
Revisi Tanggal
Pekerjaan :
Mengetahui / Menyetujui :
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. H. NASIHIN, M.Kes
NIP. 19591016 198110 1 002
Pemeriksa
Pelaksana Teknis
Petrus Yuli Yulianto , ST
NIP. 19720705 201409 1 001
Konsultan Perencana :
CV. RAHABU ENGINEERING
RAKA PAMBAYUN
DIREKTUR
Team Leader & Arsitek ...................................
Struktur ...................................
Mekanikal Elektrikal ...................................
Drafter ....................................
Judul Gambar :
Skala Tahun 2022
Revisi
No.Gambar
SHT
PDTR
Pemilik / Owner :
KEMENTRIAN KESEHATAN RI
POLITEKNIK KESEHATAN
Provinsi Banten
Keterangan :
Revisi Tanggal
Pekerjaan :
Mengetahui / Menyetujui :
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. H. NASIHIN, M.Kes
NIP. 19591016 198110 1 002
Pemeriksa
Pelaksana Teknis
Petrus Yuli Yulianto , ST
NIP. 19720705 201409 1 001
Konsultan Perencana :
CV. RAHABU ENGINEERING
RAKA PAMBAYUN
DIREKTUR
Team Leader & Arsitek ...................................
Struktur ...................................
Mekanikal Elektrikal ...................................
Drafter ....................................
Judul Gambar :
Skala Tahun 2022
Revisi
No.Gambar
SHT
Pemilik / Owner :
KEMENTRIAN KESEHATAN RI
POLITEKNIK KESEHATAN
Provinsi Banten
Keterangan :
Revisi Tanggal
Pekerjaan :
Mengetahui / Menyetujui :
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. H. NASIHIN, M.Kes
NIP. 19591016 198110 1 002
Pemeriksa
Pelaksana Teknis
Petrus Yuli Yulianto , ST
NIP. 19720705 201409 1 001
Konsultan Perencana :
CV. RAHABU ENGINEERING
RAKA PAMBAYUN
DIREKTUR
Team Leader & Arsitek ...................................
Struktur ...................................
Mekanikal Elektrikal ...................................
Drafter ....................................
Judul Gambar :
Skala Tahun 2022
Revisi
No.Gambar
SHT
Pemilik / Owner :
KEMENTRIAN KESEHATAN RI
POLITEKNIK KESEHATAN
Provinsi Banten
Keterangan :
Revisi Tanggal
Pekerjaan :
Mengetahui / Menyetujui :
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. H. NASIHIN, M.Kes
NIP. 19591016 198110 1 002
Pemeriksa
Pelaksana Teknis
Petrus Yuli Yulianto , ST
NIP. 19720705 201409 1 001
Konsultan Perencana :
CV. RAHABU ENGINEERING
RAKA PAMBAYUN
DIREKTUR
Team Leader & Arsitek ...................................
Struktur ...................................
Mekanikal Elektrikal ...................................
Drafter ....................................
Judul Gambar :
Skala Tahun 2022
Revisi
No.Gambar
SHT
Pemilik / Owner :
KEMENTRIAN KESEHATAN RI
POLITEKNIK KESEHATAN
Provinsi Banten
Keterangan :
Revisi Tanggal
Pekerjaan :
Mengetahui / Menyetujui :
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. H. NASIHIN, M.Kes
NIP. 19591016 198110 1 002
Pemeriksa
Pelaksana Teknis
Petrus Yuli Yulianto , ST
NIP. 19720705 201409 1 001
Konsultan Perencana :
CV. RAHABU ENGINEERING
RAKA PAMBAYUN
DIREKTUR
Team Leader & Arsitek ...................................
Struktur ...................................
Mekanikal Elektrikal ...................................
Drafter ....................................
Judul Gambar :
Skala Tahun 2022
Revisi
No.Gambar
SHT
Pemilik / Owner :
KEMENTRIAN KESEHATAN RI
POLITEKNIK KESEHATAN
Provinsi Banten
Keterangan :
Revisi Tanggal
Pekerjaan :
Mengetahui / Menyetujui :
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. H. NASIHIN, M.Kes
NIP. 19591016 198110 1 002
Pemeriksa
Pelaksana Teknis
Petrus Yuli Yulianto , ST
NIP. 19720705 201409 1 001
Konsultan Perencana :
CV. RAHABU ENGINEERING
RAKA PAMBAYUN
DIREKTUR
Team Leader & Arsitek ...................................
Struktur ...................................
Mekanikal Elektrikal ...................................
Drafter ....................................
Judul Gambar :
Skala Tahun 2022
Revisi
No.Gambar
SHT
Pemilik / Owner :
KEMENTRIAN KESEHATAN RI
POLITEKNIK KESEHATAN
Provinsi Banten
Keterangan :
Revisi Tanggal
Pekerjaan :
Mengetahui / Menyetujui :
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. H. NASIHIN, M.Kes
NIP. 19591016 198110 1 002
Pemeriksa
Pelaksana Teknis
Petrus Yuli Yulianto , ST
NIP. 19720705 201409 1 001
Konsultan Perencana :
CV. RAHABU ENGINEERING
RAKA PAMBAYUN
DIREKTUR
Team Leader & Arsitek ...................................
Struktur ...................................
Mekanikal Elektrikal ...................................
Drafter ....................................
Judul Gambar :
Skala Tahun 2022
Revisi
No.Gambar
SHT
Pemilik / Owner :
KEMENTRIAN KESEHATAN RI
POLITEKNIK KESEHATAN
Provinsi Banten
Keterangan :
Revisi Tanggal
Pekerjaan :
Mengetahui / Menyetujui :
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. H. NASIHIN, M.Kes
NIP. 19591016 198110 1 002
Pemeriksa
Pelaksana Teknis
Petrus Yuli Yulianto , ST
NIP. 19720705 201409 1 001
Konsultan Perencana :
CV. RAHABU ENGINEERING
RAKA PAMBAYUN
DIREKTUR
Team Leader & Arsitek ...................................
Struktur ...................................
Mekanikal Elektrikal ...................................
Drafter ....................................
Judul Gambar :
Skala Tahun 2022
Revisi
No.Gambar
SHT
Pemilik / Owner :
KEMENTRIAN KESEHATAN RI
POLITEKNIK KESEHATAN
Provinsi Banten
Keterangan :
Revisi Tanggal
Pekerjaan :
Mengetahui / Menyetujui :
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. H. NASIHIN, M.Kes
NIP. 19591016 198110 1 002
Pemeriksa
Pelaksana Teknis
Petrus Yuli Yulianto , ST
NIP. 19720705 201409 1 001
Konsultan Perencana :
CV. RAHABU ENGINEERING
RAKA PAMBAYUN
DIREKTUR
Team Leader & Arsitek ...................................
Struktur ...................................
Mekanikal Elektrikal ...................................
Drafter ....................................
Judul Gambar :
Skala Tahun 2022
Revisi
No.Gambar
SHT
Pemilik / Owner :
KEMENTRIAN KESEHATAN RI
POLITEKNIK KESEHATAN
Provinsi Banten
Keterangan :
Revisi Tanggal
Pekerjaan :
Mengetahui / Menyetujui :
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. H. NASIHIN, M.Kes
NIP. 19591016 198110 1 002
Pemeriksa
Pelaksana Teknis
Petrus Yuli Yulianto , ST
NIP. 19720705 201409 1 001
Konsultan Perencana :
CV. RAHABU ENGINEERING
RAKA PAMBAYUN
DIREKTUR
Team Leader & Arsitek ...................................
Struktur ...................................
Mekanikal Elektrikal ...................................
Drafter ....................................
Judul Gambar :
Skala Tahun 2022
Revisi
No.Gambar
SHT
Pemilik / Owner :
KEMENTRIAN KESEHATAN RI
POLITEKNIK KESEHATAN
Provinsi Banten
Keterangan :
Revisi Tanggal
Pekerjaan :
Mengetahui / Menyetujui :
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. H. NASIHIN, M.Kes
NIP. 19591016 198110 1 002
Pemeriksa
Pelaksana Teknis
Petrus Yuli Yulianto , ST
NIP. 19720705 201409 1 001
Konsultan Perencana :
CV. RAHABU ENGINEERING
RAKA PAMBAYUN
DIREKTUR
Team Leader & Arsitek ...................................
Struktur ...................................
Mekanikal Elektrikal ...................................
Drafter ....................................
Judul Gambar :
Skala Tahun 2022
Revisi
No.Gambar
SHT
Pemilik / Owner :
KEMENTRIAN KESEHATAN RI
POLITEKNIK KESEHATAN
Provinsi Banten
Keterangan :
Revisi Tanggal
Pekerjaan :
Mengetahui / Menyetujui :
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. H. NASIHIN, M.Kes
NIP. 19591016 198110 1 002
Pemeriksa
Pelaksana Teknis
Petrus Yuli Yulianto , ST
NIP. 19720705 201409 1 001
Konsultan Perencana :
CV. RAHABU ENGINEERING
RAKA PAMBAYUN
DIREKTUR
Team Leader & Arsitek ...................................
Struktur ...................................
Mekanikal Elektrikal ...................................
Drafter ....................................
Judul Gambar :
Skala Tahun 2022
Revisi
No.Gambar
SHT
Pemilik / Owner :
KEMENTRIAN KESEHATAN RI
POLITEKNIK KESEHATAN
Provinsi Banten
Keterangan :
Revisi Tanggal
Pekerjaan :
Mengetahui / Menyetujui :
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. H. NASIHIN, M.Kes
NIP. 19591016 198110 1 002
Pemeriksa
Pelaksana Teknis
Petrus Yuli Yulianto , ST
NIP. 19720705 201409 1 001
Konsultan Perencana :
CV. RAHABU ENGINEERING
RAKA PAMBAYUN
DIREKTUR
Team Leader & Arsitek ...................................
Struktur ...................................
Mekanikal Elektrikal ...................................
Drafter ....................................
Judul Gambar :
Skala Tahun 2022
Revisi
No.Gambar
SHT
Pemilik / Owner :
KEMENTRIAN KESEHATAN RI
POLITEKNIK KESEHATAN
Provinsi Banten
Keterangan :
Revisi Tanggal
Pekerjaan :
Mengetahui / Menyetujui :
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. H. NASIHIN, M.Kes
NIP. 19591016 198110 1 002
Pemeriksa
Pelaksana Teknis
Petrus Yuli Yulianto , ST
NIP. 19720705 201409 1 001
Konsultan Perencana :
CV. RAHABU ENGINEERING
RAKA PAMBAYUN
DIREKTUR
Team Leader & Arsitek ...................................
Struktur ...................................
Mekanikal Elektrikal ...................................
Drafter ....................................
Judul Gambar :
Skala Tahun 2022
Revisi
No.Gambar
SHT
Pemilik / Owner :
KEMENTRIAN KESEHATAN RI
POLITEKNIK KESEHATAN
Provinsi Banten
Keterangan :
Revisi Tanggal
Pekerjaan :
Mengetahui / Menyetujui :
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. H. NASIHIN, M.Kes
NIP. 19591016 198110 1 002
Pemeriksa
Pelaksana Teknis
Petrus Yuli Yulianto , ST
NIP. 19720705 201409 1 001
Konsultan Perencana :
CV. RAHABU ENGINEERING
RAKA PAMBAYUN
DIREKTUR
Team Leader & Arsitek ...................................
Struktur ...................................
Mekanikal Elektrikal ...................................
Drafter ....................................
Judul Gambar :
Skala Tahun 2022
Revisi
No.Gambar
SHT
Pemilik / Owner :
KEMENTRIAN KESEHATAN RI
POLITEKNIK KESEHATAN
Provinsi Banten
Keterangan :
Revisi Tanggal
Pekerjaan :
Mengetahui / Menyetujui :
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. H. NASIHIN, M.Kes
NIP. 19591016 198110 1 002
Pemeriksa
Pelaksana Teknis
Petrus Yuli Yulianto , ST
NIP. 19720705 201409 1 001
Konsultan Perencana :
CV. RAHABU ENGINEERING
RAKA PAMBAYUN
DIREKTUR
Team Leader & Arsitek ...................................
Struktur ...................................
Mekanikal Elektrikal ...................................
Drafter ....................................
Judul Gambar :
Skala Tahun 2022
Revisi
No.Gambar
SHT