Pembangunan Gedung Lab Terpadu Lanjutan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 45620047
Date: 7 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Banten
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 38,860,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 38,507,640,000
Winner (Pemenang): PT Pilar Cadas Putra
NPWP: 315386946416000
RUP Code: 42541850
Work Location: JL.dr. Sitanala, Neglasari, Kota Tangerang - Serang (Kota)
Participants: 56
Applicants
Reason
0315386946416000Rp 31,546,769,185-
0018528232214000Rp 31,962,250,088-
0023058209034000Rp 33,344,427,512Tidak dapat memmperlihatkan dokumen fisik yang diunggah LPSE
0938940046513000--
0748612538205000--
0013169297003000Rp 31,886,687,625Tidak melampirkan/mengunggah Perjanjian Sewa untuk peralatan excavator, tandem roller dan bulldozer
0824832190122000--
PT Intan Karya Indonesia
08*9**1****17**0--
0713797512125000--
0013220157009000--
0022880025451000--
PT Pelita Putra Pratama
09*4**7****08**0--
0013089800003000--
0016286619008000--
PT Setia Karunia Utama
07*9**5****29**0--
0812784510002000--
0413771783419000--
0027555556451000--
0748559218451000--
CV Kagungan Abadi Pratama
03*4**1****23**0--
CV Nirwana Rahma Makmur
09*9**6****01**0--
0736622531542000--
CV Daniza Karya
0312704364201000--
0029455433101000--
0022634380124000--
Ahli Dunia
09*1**1****04**0--
0011249042711000--
0033509183404000--
CV Cahaya Maulid
0719894024401000--
CV Yubi Perkasa Abadi
05*0**0****51**0--
0943084384323000--
0817354814804000--
0210512778451000--
0664935210009000--
0013951660003000--
0664038304027000--
0316120823401000--
Harta Tahta Wanita
04*0**0****48**0--
0425413234401000--
0716094743419000--
0810764241419000--
0020551362419000--
0024153033031000--
0939639134101000--
0025875253441000--
0016231052201000--
0025559600025000--
0026804245002000--
CV Indo Mentawai
0031466030201000--
0022417919441000--
0865408132211000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
0023357445101000--
0026894527101000--
Navasena Ananda
04*5**1****54**0--
0746479484401000--
Attachment
Ga                                                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                    KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                 
             DIREKTORAT   JENDERAL  TENAGA   KESEHATAN                       
      POLITEKNIK  KESEHATAN   KEMENTERIAN   KESEHATAN   BANTEN               
                                                                             
          Jl. Syech Nawawi Albantani No.12 Banjar Agung , Cipocok Jaya,Serang 42122
                         Telp./Faksimil : 0254-7917796                       
                                                                             
                      Surat Elektronik : poltekkesbanten@gmail.com           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                        SPESIFIKASI    TEKNIS                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                             PEKERJAAN     :                                 
                                                                             
                  PEMBANGUNAN   GEDUNG  LABORATORIUM                         
                   TERPADU  JURUSAN KEPERAWATAN  DAN                         
                     TENIK LABORATIUM MEDIK TAHAP II                         
                                                                             
                      POLTEKKES  KEMENKES  BANTEN                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                   TAHUN      ANGGARAN        2023                           
                          SPESIFIKASI   TEKNIS                               
                                                                             
             PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG LAB TERPADU TAHAP II             
                            LOKASI TANGERANG                                 
                                                                             
 BAB I                                                                       
 PENDAHULUAN                                                                 
 A. Umum        Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
                                                                             
                Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
                Pelaksanaan Konstruksi merupakan tahap mendirikan bangunan gedung, baik
                                                                             
                merupakan pembangunan baru, perbaikan sebagian atau seluruhnya, maupun
                perluasan yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan yang belum selesai,
                dan/atau perawatan (rehabilitasi, renovasi, restorasi) dilakukan dengan menggunakan
                                                                             
                penyedia jasa pelaksana konstruksi sesuai ketentuan.         
                Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
                disusun oleh perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan perubahannya pada
                                                                             
                saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman
                dan standar teknis) yang dipersyaratkan.                     
                Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan, tenaga,
                                                                             
                dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
                pekerjaan, seperti yang tercantum dalam RKS. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai
                dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).       
                                                                             
 B. Latar       Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Gedung laboratorium Terpadu Jurusan
   Belakang     keperawatan dan Teknik Laboratorium (TLM) Tahap II Poltekkes Kemenkes Banten
                yang berlokasi di Kota Tangerang Provinsi Banten. Pembangunan ini merupakan
                                                                             
                pekerjaan lanjutan dimana pembangunan Tahap I telah dilaksanakan pada tahun
                anggaran 2022.                                               
                Setiap bangunan gedung negera harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Pekerjaan
                                                                             
                ini merupakan Pekerjaan Komplek dan memerlukan penanganan khusus, sehingga
                mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan
                dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
                                                                             
                perkembangan arsitektur di Indonesia.                        
             Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik baiknya,
                                                                             
                sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya
                dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung Negara.       
             Penyedia Jasa Konstruksi untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan
                                                                             
                menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang memadai dan layak
                diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.  
 C. Maksud dan  a. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa Konstruksi yang
                                                                             
    Tujuan        memuat masukan (Input), kriteria, proses dan keluaran (Output) yang harus
                  dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan dalam pelaksanaan pekerjaan
                  konstruksi.                                                
                                                                             
                b. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa Konstruksi dapat melaksanakan
                  tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang optimal
                  sesuai KAK ini.                                            
                                                                             
 D. Sasaran    Yang menjadi target/sasaran dalam pekerjaan konstruksi Gedung Lab Terpadu Jurusan
               keperawatan dan TLM Tangerang Poltekkes Banten Tahap II (Dua) ini adalah:
               1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu;        
                                                                             
               2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
               3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan spesifikasi teknis yang tepat jumlah dan
                 mutu sesuai yang dipersyaratkan.                            
                                                                             
               4. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Sesuai Perencanaan, baik pekerjaan struktur,
                 arsitektur, elektrikal dan plumbing                         
                                                                             
 Bab II                                                                      
 PELAKSANAAN                                                                 
 A. Dasar      Peraturan perundang-undangan yang harus digunakan sebagai dasar hukum
                                                                             
    Hukum      pelaksanaan Kegiatan Perencanaan , Pengawasan dan Pelaksanaan Teknis Bidang
               Infrastruktur antara lain:                                    
                1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
                                                                             
                2. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. 
                3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
                 Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
                                                                             
                 Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;                 
                4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
                 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung   
                                                                             
                5. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
                 Barang/Jasa Pemerintah Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
                                                                             
                 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                   
                6. Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                 Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;                    
                                                                             
                7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;   
                8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
                                                                             
                 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
                9. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                 22/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen
                 Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
                                                                             
                 dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
                 Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;                 
               10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 02/IN/M/2020
                                                                             
                  tentang Protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19)
                  dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;                     
               11. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat;         
                                                                             
               12. Peraturan Menteri Keuangan RI Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
                  Poltekkes Kemenkes Banten Tahun Anggaran 2023              
                                                                             
                                                                             
 B. Data        a. Pengguna Jasa                                             
    Informasi      Pengguna Jasa adalah Poltekkes Kemenkes Banten            
    Kegiatan    b. Organisasi Pelaksana Kegiatan                             
                                                                             
                   lamat  : Jl. Syech Nawawi Albantani No.12 Banjar Agung , Cipocok
                            Jaya,Serang 42122 Telp./Faksimil : 0254-7917796. 
                 c. Nama Kegiatan (sesuai DIPA)                              
                                                                             
                 Belanja Modal Gedung dan Bangunan                           
                d. Nama Pekerjaan (Sesuai DIPA)                              
                   Pembangunan Gedung Lab Terpadu Jurusan Keperawatan dan Teknik
                                                                             
                   Laboratorium Medik Tahap II                               
                e. Lokasi Kegiatan                                           
                                                                             
                   Jalan Dr.Sitanala Kota Tangerang Banten                   
 C. Jangka      a. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.                       
    Waktu          Penyedia Jasa Konstruksi harus menyelesaikan pekerjaan selama 240 Hari
                                                                             
    Pelaksanaan    Kalender sejak ditandatangani SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
                b. Masa Pemeliharaan Pekerjaan.                              
                   Masa  Pemeliharaan berlaku selama 180 Hari Kalender semenjak
                                                                             
                   ditandatanganinya Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO (Provisional Hand
                   Over).                                                    
 D. Sumber      a. Biaya Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.                   
                                                                             
    Pendanaan       Untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi diperlukan biaya :
                    1) Nilai Total Pagu T.A 2023 (Sesuai DIPA):              
                       Pagu Anggaran sebesar Rp. 39.910.000.000              
                                                                             
                       ( Tiga puluh sembilan milyar Sembilan ratus sepuluh juta Rupiah).
                    2) Nilai HPS:                                            
                                                                             
                       Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 38.507.640.000,00 ( tiga puluh
                      Delapan milyar lima ratus tujuh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah
                      ). Dengan rincian HPS sebagai berikut :                
                       2.1. HPS untuk pekerjaan bangunan ( sipil ) dll Rp 27.017.160.558,78
                                                                             
                       2.2. HPS untuk pekerjaan AC : Rp. 4.100.000.000,-     
                       2.3. HPS untuk biaya Hydrant : Rp. 1.200.000.000,-    
                                                                             
                       2.4. HPS untuk biaya Lift : Rp. 1.750.000.000,-       
                       2.5. HPS untuk pengadaan Genset :Rp. 424.414.000,-    
                                                                             
                    3) Ketentuan pembiayaan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual
                       setelah melalui tahapan proses pengadaan jasa konstruksi sesuai peraturan
                                                                             
                       yang berlaku.                                         
                    4) Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan konstruksi di dasarkan pada
                       prestasi kemajuan pekerjaan dengan ketentuan :        
                                                                             
                      a) pembayaran tahap 1 = 25% dari nilai kontrak setelah progres 30%
                      b) pembayaran tahap 2 = 50% dari nilai kontrak setelah progres 55%
                      c) pembayaran tahap 3 = 75% dari nilai kontrak setelah progress 80%
                                                                             
                      d) pembayaran ke 4 = 100% dari nilai kontrak setelah progress 100%
                b. Sumber Biaya :                                            
                    Sumber biaya dari keseluruhan pekerjaan dibebankan pada DIPA Poltekkes
                                                                             
                    Kemenkes Banten Tahun Anggaran 2023.                     
 E. Jenis       Untuk Pelaksanaan Pekerjaan konstruksi ini PPK menetapkan jenis Kontrak
    Kontrak     Pengadaan Barang/Jasa dalam rancangan kontrak meliputi : Gabungan lumsum dan
                                                                             
                harga satuan                                                 
                                                                             
                                                                             
 F. Ruang      Penyedia Jasa Konstruksi dalam melakukan kegiatan dan tugasnya harus berpedoman
    Lingkup    pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan-
    Pekerjaan  peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
                                                                             
               Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan
               Gedung Negara, dengan ketentuan sebagai berikut :             
                                                                             
                  1. Kegiatan Konstruksi Fisik terdiri dari :                
                    a) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk     
                       pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi
                                                                             
                       kebenarannya;                                         
                    b) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
                       pengadaan bahan, jadwal penggunan tenaga kerja, dan jadwal
                                                                             
                       penggunaan peralatan berat;                           
                    c) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
                       pelaksanaan;                                          
                                                                             
                    d) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk pekerjaan-
                       pekerjaan yang memerlukannya;                         
                    e) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
                                                                             
                       dokumen pelaksanaan;                                  
                    f) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,  
                       melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
                                                                             
                       laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan
                       yang timbul/dihadapi, dan surat-menyurat;             
                    g) Membuat  gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
                                                                             
                       lapangan (as builtdrawings) yang selesai sebelum serah terima I
                       (pertama), setelah disetujui oleh konsultan manajemen konstruksi atau
                       konsultan pengawas                                    
                                                                             
                    h) Melaksanakan perbaikan kerusakan kerusakan yang terjadi di
                       masa pemeliharaan konstruksi;                         
                    i) Mendokumentasikan pekerjaan dari awal pekerjaan sampai akhir
                                                                             
                       pekerjaan konstruksi                                  
                  2. Ruang Lingkup Pekerjaan :                               
               Pembangunan Laboraorium Terpadu Tahap II Poltekkes Kemenkes Banten adalah
                                                                             
               pekerjaan yang meliputi :                                     
               A. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                      
               B. PEKERJAAN TANAH                                            
                                                                             
               C. PEKERJAAN STRUKTUR                                         
                  1. PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI TIGA                          
                  2. PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI EMPAT                         
                                                                             
                  3. PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI LIMA                          
                                                                             
               4. Pekerjaan-Pekerjaan yang Dapat di Subkontrakkan:           
                                                                             
                Peraturan perundang-undangan mengatur pelaksana pekerjaan utama (main
                  contractor) untuk melakukan kemitraan melalui pekerjaan yang bisa
                  disubkontrakkan kepada Mitra Spesialis (Specialist Contractors) dan Mitra UMKM
                                                                             
                  Lokal (Local Small Medium Contractors), adalah sebagai berikut:
                                                                             
                                                                             
                  No.         Item Pekerjaan         Persyaratan             
                Pekerjaan Spesialis pada Sebagian Pekerjaan Utama kepada Penyedia Jasa
                   Pekerjaan Konstruksi Spesialis                            
                   Pekerjaan Utama                                           
                  1.   Pekerjaan Mekanikal           KBLI 43211              
                   Bukan Pekerjaan Utama                                     
                  1.   Pekerjaan Lift              IN 001/KBLI 43291         
                  2,   Pekerjaan AC                IN 008/ KBLI 43224        
                                                                             
 G. Personel   Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan
    Manajerial tenaga yang memenuhi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan fisik, baik ditinjau dari
                                                                             
               lingkup pekerjaan, kriteria penggunaan teknologi pada pekerjaan konstruksi maupun
               tingkat kompleksitas pekerjaan.                               
                          Jab. Pek.                                          
                                                           JUMLAH            
                           Yang                                              
                      No         PENGALAMAN    KEAHLIAN                      
                                                           ORANG             
                         Diusulkan                                           
                      (1)   (2)      (3)          (4)       (5)              
                      1   Project  5 Tahun SKA  / SKK Ahli   1               
                          Manager          Madya     Teknik                  
                                           Bangunan Gedung                   
                                           (201)                             
                      2   Manajer  3 Tahun SKA   Ahli Muda   1               
                           Teknik          Manajemen  Proyek                 
                                           (602).                            
                      3   Manager          S1 Ekonomi        1               
                         Keuangan                                            
                      4  Ahli Muda 3 Tahun  Ahli Muda   K3   1               
                            K3              Konstruksi                       
                                            Atau                             
                                            Ahli Madya K3                    
                                            Konstruksi                       
                                            (603)                            
 H . Peralatan Peralatan minimal yang waj ib disediakan Kontraktor Pelaksana adalah sesuai tabel
               berikut :                                                     
 Utama                                                                       
                                                           JUMLAH            
                    NO    NAMA ALAT       TYPE / KAPASITAS                   
                                                             ALAT            
                     (1)    (2)                (3)           (4)             
                     1  Excavator     Hidrolik Excavator/100-150 HP 1        
                     2  Mobile crane      Minimal 10 ton      1              
                     3  Tandem Roller        6 – 8 ton        1              
                     4  Bulldozer            7 – 8 ton        1              
                                                                             
               Keterangan :                                                  
                  1. Excavator akan dipergunakan untuk meratakan tanah       
                                                                             
                  2. Mobile Crane akan dipergunakan untuk pemasangan atap baja
                  3. Tandem Roller akan dipergunakan untuk pemadatan tanah   
                  4. Bulldozer akan dipergunakan untuk mendorong dan memindahkan tanah
                                                                             
                                                                             
H. Penjadwalan  Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat penjadwalan pelaksanaan proyek dengan
                                                                             
   Pelaksanaan  ketentuan:                                                   
                1. Penyedia harus membuat Penjadwalan Pelaksanaan Proyek     
                2. Peserta wajib terlebih dahulu mengupload dalam bentuk pdf/Excel jadwal
                   pelaksanaan tersebut kemudian dimasukan pada dokumen penawaran;
                                                                             
 I. Spesifikasi Penawar yang melakukan penawaran wajib mencantumkan merk, type/spesifikasi dan
    Teknis                                                                   
                bahan untuk item pekerjaan utama dengan mengisi Formulir Isian Data Spesifikasi.
                (*terlampir dalam Spesifikasi Teknis ini) (lampiran 1. spesifikasi teknis).
 J. RK3K       RK3 Konstruksi mencakup:                                      
             (1) Elemen SMKK, meliputi:                                      
               (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi;
                                                                             
               (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi:                       
                                                                             
                 i. Uraian pekerjaan;                                        
                                                                             
                 ii. Manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi:         
                                                                             
                    i) Penjelasan manajemen risiko ; mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko,
                      dan mengendalikan risiko;                              
                    ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus;
                                                                             
               (c) Dukungan Keselamatan Konstruksi;                          
                                                                             
               (d) Operasi Keselamatan Konstruksi;                           
                                                                             
                 (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi                 
                                                                             
                 1. Pakta Komitmen yang ditandatangani oleh Pimpinan Tertinggi perusahaan
                   Penyedia                                                  
                 2. Identifikasi Risiko adalah:                              
                      Identifikasi Risiko Pengembangan Identifikasi Risiko   
                                                                             
                         Minimal          dan Deskripsi Risiko               
                    1. Terjatuh dari Membuat RK3 Konstruksi sesuai           
                                                                             
                      ketinggian     ketentuan yang ada di Dokumen           
                                     Pemilihan dengan menjelaskan            
                                     Risiko-risiko yang dapat terjadi        
                                                                             
                                     dilokasi beserta deskripsinya           
 K. Jaminan    -  Bentuk jaminan penawaran bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan dan harus
    Penawaran     dapat dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
                  setelah surat perintah pencairan dari PPK/Pihak Lain yang diberi kuasa oleh PPK
                  diterima;                                                  
               -  Jaminan Penawaran adalah sebesar 3% (tiga perseratus) dari HPS atau sebesar Rp.
                                                                             
                  1.155.229.200,- (Satu Miliar Seratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Dua Puluh
                  Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah), dalam bentuk Bank Garansi yang berasal dari
                  Bank Pemerintah;                                           
                                                                             
   Keluaran Dan a. Fisik :                                                   
                  1) Gedung Lab Terpadu beserta kelengkapannya (al. lift, AC, Genset, Hydrant ,
      Pelaporan                                                              
                    Mekanikal Elektrikal ) yang sudah siap dipergunakan      
                  2) Landscape , halaman, taman dan jalan                    
                b. Laporan :                                                 
                  1) Setiap Jenis Laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen,
                    untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup
                    pekerjaan, maka keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada
                    penugasan ini adalah: Laporan pendahuluan, mingguan, bulanan dan laporan
                    akhir .                                                  
                  2) Laporan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
                    ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
                    bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan
                    kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di
                    lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan sebanyak rangkap 5
                    (lima) dan 1 File laporan berupa Soft Copy/File Digital dalam bentuk Hardisk
                    Eksternal 1 TB                                           
                  3) Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri
                    dari:                                                    
                    •  Direksi, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang
                       penting dari Asisten Peltek, Peltek, KPA, PPK, Kontraktor Pelaksana dan
                       Konsultan Pengawas;                                   
                    •  Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
                       pelaksanaan pekerjaan;                                
                    •  Time Schedule / S-Curve untuk pelaksanaan pekerjaan;  
                    •  Hasil control terhadap kondisi eksisting di lapangan; 
                    •  Shop Drawing y a n g d i a j u k a n pada setiap tahapan pekerjaan
                       yang akan dilaksanakan;                               
                    •  Laporan harian berisikan keterangan tentang :         
                       -  Rencana Kerja Harian / Metoda;                     
                       -  Tenaga kerja;                                      
                       -  Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
                       -  Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
                       -  Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
                       -  Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;         
                       -  Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
                  • Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
                    dan hari kerja), laporan bulanan;                        
                  • Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran termijn;
                  • Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan
                    tambah dan kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
                  • Perhitungan pekerjaan tambah kurang;                     
                  • Laporan perhitungan volume pekerjaan (Back up Volume / Back Up Quantity);
                  • Laporan hasil uji lab (Back Up Quality);                 
                  • Gambar rincian pelaksanaan (Shop Drawings) dan realisasi Time Schedule;
                  • Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (As-built Drawings);
                  • Foto Dokumentasi Pekerjaan (0%, 25%,50%, 100%);          
                  • Berita acara penyerahan pertama pekerjaan;               
                  • Berita acara pernyataan selesainya pekerjaan;            
                                                                             
 Rencana Kerja Merupakan lampiran dari dokumen Spesifikasi teknis ini sebagai bagian tak terpisahkan
               dengan dokumen Spesifikasi Teknis ini.                        
   dan Syarat                                                                
 BAB IV PENUTUP Dengan disampaikannya Spesifikasi teknis ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat
               memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang
               diberikan secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang
               sesuai.                                                       
               Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai bahan acuan bagi pelaksana pekerjaan
               untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana
               mestinya                                                      
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                           TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN    
                                    (RKS)                                    
                                           TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                    BAB I                                    
                           PERSYARATAN TEKNIS UMUM                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
RENCANA  KERJA                                                               
DAN SYARAT-                                                                  
SYARAT (RKS)                                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      I.1. L I N G K U P.                                                    
                                                                             
          I.1.1. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara
             umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan
             untuk Pembangunan Lab Terpadu, meliputi :                       
              I. Pekerjaan Persiapan                                         
             II. Pekerjaan Struktur/Sipil                                    
                                                                             
             Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/ dilihat dan
             tercantum pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidak mengikat.
                                                                             
                                                                             
          I.1.2. Kecuali disebut secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
             pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
             a. Pengadaan tenaga kerja                                       
                                                                             
             b. Pengadaan bahan/ material                                    
             c. Pengadaan peralatan dan alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan
                yang ditugaskan                                              
                                                                             
             d. Koordinasi dengan Pemborong/ pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan
                pada bagian pekerjaan yang ditugaskan                        
             e. Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja       
                                                                             
             f. Pembuatan as build drawing (gambar terlaksana)               
          I.1.3 Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis
             Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis
                                                                             
             bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                           TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN    
                                    (RKS)                                    
                                           TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
             dokumen berikut ini :                                           
             a. Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya  
             b. Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan        
             c. Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran                  
             d. Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain            
                                                                             
          I.1.4. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
             diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan ayat 01.3. di atas, maka
                                                                             
             bagian dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak
             berlaku.                                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                           TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN    
                                    (RKS)                                    
                                           TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                                                             
      I.2. REFERENSI.                                                        
                                                                             
          I.2.1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
             persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI),
             Standar Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun
                                                                             
             Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis
             pekerjaan yang bersangkutan antara lain :                       
                                                                             
             ➢  NI • 2 (1971) PERATURAN BETON BERTULANG INDONESIA            
             ➢  NI • (1983) PERATURAN PERENCANAAN BANGUNAN BAJA INDONESIA    
                                                                             
                (SKBI.1.3.55.1987)                                           
             ➢  NI • 3 (1970) PERATURAN UMUM UNTUK BAHAN BANGUNAN DI INDONESIA
             ➢  NI • 5 PERATURAN KONSTRUKSI KAYU INDONESIA                   
                                                                             
             ➢  NI • 8 PERATURAN SEMEN PORTLAND INDONESIA                    
             ➢  NI • 10 BATA MERAH SEBAGAI BAHAN BANGUNAN                    
             ➢  PERATURAN PLUMBING INDONESIA                                 
                                                                             
             ➢  PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK                             
             ➢  STANDART INDUSTRI INDONESIA (SII)                            
             ➢  ASTM, JIS das lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-bagian
                                                                             
                pekerjaan ini.                                               
             Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart yang
             disebut di atas, maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan standart-
                                                                             
             standart Internasional yang berlaku atau pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-
             tidaknya berlaku standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan/
             pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
                                                                             
          I.2.2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
             Persyaratan Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang
             disebutkan dalam ayat 02.1. diatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Pemborong
                                                                             
             harus    mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini guna
             disepakati oleh Direksi/ Pengawas untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
                                                                             
             a. Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan
                bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/ Assosiasi
                Produsen/ Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang       
                                                                             
                berwenang/berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun
                Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan
                dari Direksi/ Pengawas.                                      
                                                                             
             b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga Pengujian
                yang diakui secara Nasional/ Internasional.                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                           TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN    
                                    (RKS)                                    
                                           TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                                                             
      I.3. B A H A N.                                                        
                                                                             
           I.3.1. Baru/ Bekas.                                               
              Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam/
              untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas
                                                                             
              dalam komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/ dilarang
              digunakan.                                                     
           I.3.2. Tanda Pengenal.                                            
                                                                             
               a. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk
                 produk bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang pengenal pabrik/
                 produsen ataupun sebagai pengenal kwalitas/ kelas/ kapasitas, maka semua
                                                                             
                 bahan dari pabrik/ produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan
                 ini harus mengadung tanda pengenal tersebut.                
               b. Khusus untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (penerangan, plumbing, dll.)
                                                                             
                 kecuali ditetapkan lain oleh Direksi/ Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi
                 yang sama harus diberi tanda pengenal untuk membedakan satu bahan dari bahan
                 yang lain. Tanda pengenal ini bisa berupa warna atau tanda-tanda lain yang
                                                                             
                 mana harus sesuai dengan referensi pada I.02. tersebut diatas atau dalam hal
                 dimana tidak /belum ada pengaturan yang jelas mengenai itu, hal ini harus
                                                                             
                 dilaksanakan sesuai petunjuk dari Direksi/ Pengawas.        
                                                                             
           I.3.3. Merk Dagang dan Kesetaraan.                                
                                                                             
               a. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam
                 Persyaratan Teknis Umum yang merekomendasikan 3 merk dagang yang telah
                 ditentukan,apablia kontraktor tidak dapat merekomendasikan 3 merk dagang
                                                                             
                 tersebut kontraktor harus wajib memberikan rekomendasi merk dagang yang setara
                 dari 3 merk yang telah ditentukan.                          
               b. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk lain
                                                                             
                 yang dapat dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan yang setaraf dengan
                 bahan/ produk yang memakai merk dagang yang disebutkan, dapat diterima
                 sejauh bahwa untuk itu sebelumnya telah diperoleh persetujuan tertulis dari
                                                                             
                 Direksi/ Pengawas atau kesetarafan tersebut.                
               c. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui sebagai "setara” tidak dianggap
                 sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan
                                                                             
                 produk yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.       
               d. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan
                 produksi dalam Negeri lebih diutamakan.                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                           TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN    
                                    (RKS)                                    
                                           TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                                                             
          I.3.4. Penggantian (Substitusi).                                   
                                                                             
              a. Pemborong/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan/
                 produk dengan sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan yang setaraf
                 dengan yang dipersyaratkan.                                 
                                                                             
              b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga
                 yang ada  dengan bahan/  produk  yang dipersyaratkan akan   
                 diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
                                                                             
                 1. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Pemborong/
                    Supplier untuk mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan,
                    maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
                                                                             
                 2. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi/ Pengawas
                    dan Pemberi Tugas sebagai masukan (input) baru yang menyangkut nilai-
                    nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah
                                                                             
                    dapat diperkenankan.                                     
          I.3.5. Persetujuan Bahan.                                          
              a. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat
                                                                             
                 agar sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir, terlebih
                 dahulu dimintakan persetujuan dari Direksi/ Pengawas atau kesesuaian dari
                 bahan/ produk tersebut pada Persyaratan Teknis, yang mana akan
                                                                             
                 diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh/ brosur dari
                 bahan/ produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi/ Pengawas
                 Lapangan.                                                   
                                                                             
              b. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya
                 merupakan tanggung jawab Pemborong/ Supplier, atau mana tidak dapat
                 diberikan pertimbangan keringanan apapun.                   
                                                                             
                 c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut
                  diatas tidak melepaskan tanggung jawab Pemborong/ Supplier dari kewajibannya
                 dalam Perjanjian Kerja ini untuk mengadakan bahan/ produk yang sesuai
                                                                             
                  dengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan  
                   diterima/ disetujuinya seluruh bahan/ produk tersebut dilapangan, sejauh
                      dapat dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang digunakan sesuai
                                                                             
                 dengan contoh brosur yang telah disetujui.                  
          I.3.6. Contoh.                                                     
             Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/ Pengawas
                                                                             
             harus disertakan contoh dari bahan/ produk tersebut dengan ketentuan sebagai
             berikut:                                                        
              a. Jumlah Contoh.                                              
                                                                             
                 1. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat
                    pengujian yang dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Pengawas sehingga
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                           TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN    
                                    (RKS)                                    
                                           TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                    oleh karenanya perlu diadakan pengujian kepada Direksi/ Pengawas harus
                    diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan persyaratan
                                                                             
                    yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk dijadikan benda
                    uji guna diserahkan pada Badan/ Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi/
                    Pengawas.                                                
                                                                             
                 2. Untuk bahan/ produk atau mana dapat ditunjukkan sertifikat pengujian yang
                    dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Pengawas, kepada Direksi/ Pengawas
                    harus diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing-masing disertai
                                                                             
                    dengan salinan sertifikat pegujian yang bersangkutan.    
              b. Contoh yang Disetujui.                                      
                 1. Dari contoh yanh diserahkan kepada Direksi/ Pengawas atau contoh yang telah
                                                                             
                    memperoleh persetujuan dari Direksi/ Pengawas harus dibuat suatu
                    keterangan tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu oleh Direksi/
                    Pengawas harus dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga)
                                                                             
                    buah contoh yang semuanya akan dipegang oleh Direksi/ Pengawas.
                    Bila dikehendaki, Pemborong/ Supplier dapat meminta sejumlah set
                    tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat
                                                                             
                    keterangan persetujuan untuk kepentingan dokumentasi sendiri.
                    Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Direksi/
                    Direksi harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan
                                                                             
                    tersebut.                                                
                 2. Pada waktu Direksi/ Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang
                    disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan,
                                                                             
                    Pemborong berhak meminta kembali contoh tersebut untuk dipasangkan pada
                    pekerjaan.                                               
              c. Waktu Persetujuan Contoh                                    
                                                                             
                 1. Adalah tanggung jawab dari Pemborong/ Supplier untuk mengajukan
                    contoh pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atau
                    contoh tersebut tidak akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal
                                                                             
                    pengadaan bahan.                                         
                 2. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan
                                                                             
                    kesetarafan pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh
                    akan diberikan oleh Direksi/ Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10
                    (sepuluh) hari kerja.                                    
                                                                             
                    Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan
                    tambahan diluar Persyaratan Teknis (seperti penentuan model, warna, dll.),
                    maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21
                                                                             
                    (dua puluh satu) hari kerja.                             
                 3. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan
                    sesuatu merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                           TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN    
                                    (RKS)                                    
                                           TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                    diberikan oleh Direksi/ Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja
                    sejak dilengkapanya pembuktian kesetarafan.              
                                                                             
                 4. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan
                    persetujuan akan diberikan oleh Direksi/ Pengawas dalam jangka waktu 30
                    (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-
                                                                             
                    bahan pertimbangan.                                      
                 5. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun produk
                    lain yang karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya tidak memungkinkan
                                                                             
                    untuk diberikan contoh dalam bentuk bahan/ produk jadi permintaan
                    persetujuan bisa diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang
                    mana harus dilengkapi dengan :                           
                                                                             
                    -  Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen
                    -  Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat
                       jaminan suku cadang dan jasa purna penjualan (after sales service)
                                                                             
                       dan lain-lain.                                        
                    -  Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
                    -  Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain
                                                                             
                       sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas                     
                 6. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau
                    contoh dari bahan/ produk yang diajukan belum diperoleh tanpa
                                                                             
                    pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi/ Pengawas, maka dengan
                    sendirinya dianggap bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh
                    Direksi/ Pengawas.                                       
                                                                             
          I.3.7. Penyimpanan Bahan.                                          
              a. Persetujuan atau sesuatu bahan/ produk harus diartikan sebagai perijinan
                 untuk memasukkan bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi
                                                                             
                 layak untuk dipakai.                                        
                 Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak lagi layak
                                                                             
                 untuk pakai dalam pekerjaan, Direksi, Tim Teknis berhak untuk memerintahkan
                 agar :                                                      
                 1. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak
                                                                             
                    untuk dipakai.                                           
                 2. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan/produk
                    tersebut segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2 x 24 jam untuk
                                                                             
                    diganti dengan yang memenuhi persyaratan.                
              b. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu
                 penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian tersebut yang
                                                                             
                 mana harus dinyatakan dengan tanda pengenan dengan ketentuan sebagai
                 berikut:                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                           TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN    
                                    (RKS)                                    
                                           TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                 1. Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak selama
                    penggunaan ini                                           
                                                                             
                 2. Berukuran minimal 40 x 60 cm                             
                 3. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah         
                 4. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat                  
                                                                             
              c. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa,
                 sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan untuk
                 dipakai dalam pekerjaan.                                    
                                                                             
                                                                             
      I.4. PELAKSANAAN.                                                      
                                                                             
          I.4.1. Rencana Pelaksanaan                                         
              a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK)
                 oleh kedua belah pihak, Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi/ Pengawas
                                                                             
                 sebuah "Network Plant mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan
                 untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram mana dinyatakan pula urutan
                 logis serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut.
                                                                             
              b. Kegiatan-kegiatan Pemborong untuk/selama masa pengadaan/ pembelian serta
                 waktu pengiriman/pengangkutan dari :                        
                 1. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
                                                                             
                   pembantu.                                                 
                 2. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan               
              c. Kegiatan-kegiatan Pemborong untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
                                                                             
                 pembangunan.                                                
              d. Pembuatan gambar-gambar kerja.                              
              e. Permintaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
                                                                             
              f. Harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.        
              g. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.                     
              h. Direksi/ Pengawas akan memeriksa rencana kerja Pemborong dan memberikan
                                                                             
                 tanggapan atas itu dalam waktu 2 (dua) minggu.              
              i. Pemborong harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja kalas
                 Direksi/ Pengawas meminta diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atau
                                                                             
                 rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya waktu
                 pelaksanaan.                                                
              j. Pemborong tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan
                                                                             
                 sebelum adanya persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi, Tim
                 Teknis /PTP adanya rencana kerja ini.                       
                 Kecuali dapat dibuktikan bahwa Direksi, Tim Teknis/ PTP telah melalaikan
                                                                             
                 kewajibannya untuk memeriksa rencana kerja Pemborong pada waktunya, maka
                 kegagalan Pemborong untuk memulai pekerjaan sehubungan dengan belum
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                           TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN    
                                    (RKS)                                    
                                           TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                 adanya rencana kerja yang disetujui Direksi, sepenuhnya merupakan
                 tanggung jawab dari Pemborong bersangkutan.                 
                                                                             
                                                                             
          I.4.2. Gambar Kerja (Shop Drawings).                               
              a. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction
                                                                             
                 Drawings) belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai
                 keadaan terlaksana, Pemborong wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang
                 secara terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
                                                                             
              b. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh
                 Direksi/ Pengawas.                                          
              c. Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi, Tim Teknis/ PTP untuk mendapatkan
                                                                             
                 persetujuannya untuk mana gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam
                 rangkap 3 (tiga).                                           
              d. Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 7 (Tujuh) hari sebelum
                                                                             
                 pemesanan bahan atau pelaksanaan pekerjaan dimulai.         
          I.4.3. Ijin Pelaksanaan.                                           
              Ijin pelaksanaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut,
                                                                             
              Pemborong diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara tertulis
              kepada Direksi, Tim Teknis/ PTP dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui.
              Ijin pelaksanaan yang disetujui sebagai pegangan Pemborong untuk melaksanakan pada
                                                                             
              bagian pekerjaan tersebut.                                     
          I.4.4. Contoh Pekerjaan (Mock Up).                                 
              Bila pekerjaan atau dikehendaki oleh Direksi, Tim Teknis/ PTP , Pemborong wajib
                                                                             
              menyediakan sebelum pekerjaan dimulai.                         
          I.4.5. Rencana Mingguan dan Bulanan.                               
              a. Selambat-lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana pelaksanaan
                                                                             
                 pekerjaan berlangsung, Pemborong wajib untuk menyerahkan kepada Direksi/
                 Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari
                 berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
                                                                             
              b. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Pemborong wajib
                 menyerahkan kepada Direksi, Tim Teknis suatu rencana bulanan yang
                                                                             
                 menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari
                 berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan
                 berikutnya.                                                 
                                                                             
              c. Kelalaian Pemborong untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan
                 maupun bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah
                 Direksi/ Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.              
                                                                             
              d. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Pemborong diwajibkan untuk
                 memberitahu Direksi, Tim Teknis mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam
                 sebelumnya.                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                           TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN    
                                    (RKS)                                    
                                           TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
          I.4.6. Kwalitas Pekerjaan.                                         
              Pekerjaan harus dikerjakan dengan kwalitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis
                                                                             
              pekerjaan bersangkutan.                                        
          I.4.7. Pengujian Hasil Pekerjaan.                                  
              a. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji
                                                                             
                 dengan cara dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang
                 ditetapkan dalam pada Pasal I.02. dari Persyaratan Teknis Umum ini.
              b. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang akan
                                                                             
                 melakukan pengajuan dipilih atau persetujuan Direksi, Tim Teknis dari
                 Lembaga/ Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau
                 Badan lain yang oleh Direksi/ Tim Teknis dianggap memiliki obyektivitas dan
                                                                             
                 integritas yang menyakinkan.                                
                 Atau hal yang terakhir ini Pemborong/ Supplier tidak berhak mengajukan
                 sanggahan.                                                  
                                                                             
              c. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
                 Pemborong.                                                  
              d. Dalam hal dimana Pemborong tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan
                                                                             
                 Penguji yang ditunjuk oleh Direksi, Pemborong berhak mengadakan pengujian
                 tambahan pada Lebaga/ Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji
                 seperti tersebut diatas untuk mana seluruh pembiayaannys ditanggung sendiri oleh
                                                                             
                 Pemborong.                                                  
              e. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut
                 memberikan kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
                                                                             
                 1. Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga atau kesepakatan bersama.
                 2. Melakukan pengujian ulang pada Badan/ Lembaga Penguji pertama atau
                   kedua dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :         
                                                                             
                   -  Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan oleh Direksi/ Pengawas,
                      Tim Teknis dan Pemborong/ Supplier maupun wakil-wakilnya.
                                                                             
                   -  Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapn dari alat-alat
                      penguji.                                               
                 3. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah
                                                                             
                   pihak sepakat untuk menganggapnya demikian.               
                 4. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil
                   pengujian yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak
                                                                             
                   langsung dari adanya semua pengulangan pengujian menjadi tanggungan
                   Pemborong/ Supplier.                                      
                 5. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidak tepatan kesimpulan dari
                                                                             
                   hasil pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil
                   pengujian yang kedua, maka :                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                           TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN    
                                    (RKS)                                    
                                           TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                   - 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Pemborong/
                     Supplier akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.    
                                                                             
                   - Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/
                     pengulangan pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan
                     pada bagian pekerjaan bersangkutan dan bagian-bagian lain yang
                                                                             
                     terkena akibatnya, penambahan mana besarnya adalah sesuai dengan
                     penundaan yang terjadi.                                 
          I.4.8. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.                      
                                                                             
              a. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain
                 yang mana akan secara visual menghalangi Direksi/ Pengawas, Tim Teknis untuk
                 memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Pemborong wajib melaporkan secara
                                                                             
                 tertulis kepada Direksi/ Pengawas mengenai rencananya untuk 
                 melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian pekerjaan tersebut,
                 sedemikian rupa sehingga Direksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar
                                                                             
                 melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui
                 kelanjutan pengerjaannya.                                   
              b. Kelalaian Pemborong untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak
                                                                             
                 kepada Direksi/ Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran kembali
                 bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang
                 terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemborong.
                                                                             
              c. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi tidak mengambil langkah-
                 langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah
                 lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, Pemborong berhak
                                                                             
                 melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi
                 telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.    
              d. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Pengawas atau suatu pekerjaan tidak
                                                                             
                 melepaskan Pemborong dari kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai
                 dengan Surat Perjanjian Pemborong (SPP).                    
                                                                             
              e.    Walapun telah diperiksa dan disetujui kepada Pemborong masih dapat
                 diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian
                 pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang tertutupi.
                                                                             
                                                                             
          I.4.9. Kebersihan dan Keamanan.                                    
              a. Pemborong bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senantiasa berada
                                                                             
                 dalam keadaan rapih dan bersih.                             
              b. Pemborong bertanggung jawab atau keamanan diarea kerja, termasuk apabila
                 diperlukan tenaga, peralatan atau tanda- tanda khusus.      
                                                                             
      I.5. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                                         
             a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar
                detail yang diikuti.                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                           TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN    
                                    (RKS)                                    
                                           TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
             b. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran dengan
                angka dalam gambar yang diikuti.                             
                                                                             
             c. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan, maka
                RKS yang diikuti.                                            
             d. Bila rekanan meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan RKS,
                                                                             
                baik tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka rekanan wajib bertanya kepada
                Pengawas secara tertulis.                                    
             e. Sebelum melaksanakan pekerjaan, rekanan harus meneliti kembali semua dokumen
                                                                             
                yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
             f. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab
                Kontraktor                                                   
                                                                             
                                                                             
      I.6. KEAMANAN/ PENJAGAAN.                                              
                                                                             
          I.6.1. Untuk keamanan Pemborong diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan saja
              terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan
              bangunan-bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon dan taman-taman yang telah
                                                                             
              ada.                                                           
          I.6..2. Pemborong berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila
              bangunan yang telah ada terjadi kerusakan akibat pekerjaan ini, maka Pemborong
                                                                             
              berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
          I.6.3. Pemborong harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada
              waktu lembur, jika Pemborong menggunakan aliran listrik dari bangunan/ komplek,
                                                                             
              diwajibkan bagi Pemborong untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa
              listrik yang dipakai.                                          
          I.6.4. Pemborong harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak
                                                                             
              mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan ataupun prasarana
              yang telah ada.                                                
          I.6.5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk pembangunan
                                                                             
              pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedemikian
              rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketentraman penduduk atau
              jalan-jalan yang harus digunakan jalan perorangan atau umum, milik Pemberi
                                                                             
              Tugas ataupun milik pihak lain. Pemborong harus membebaskan Pemberi Tugas dari
              segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut diatas.
          I.6.6. Pemborong harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan raya atau
                                                                             
              jembatan yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lalang peralatan
              ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan-bahan/ material
              guna keperluan proyek.                                         
                                                                             
          I.6.7. Apabila Pemborong memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-
              unit alat berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau
                                                                             
              jembatan yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Pemborong
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                           TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN    
                                    (RKS)                                    
                                           TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
              akan membuat perkuatan-perkuatan diatasnya, maka hal tersebut harus terlebih dahulu
              diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Intansi yang berwenang. Biaya untuk
                                                                             
              perkuatan tersebut menjadi tanggungan Pemborong.               
                                                                             
      I.7. LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN                                       
                                                                             
              Rekanan membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pekerjaan. Laporan
              kemajuan pekerjaan tersebut minimal mengenai semua keterangan yang berhubungan
                                                                             
              dengan kejadianselama satu bulan yang mencakup mengenai:       
                •    Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.
                •    Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.             
                                                                             
                •    Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat
                     pekerjaan.                                              
                                                                             
                •    Keadaan cuaca.                                          
                •    Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.      
                •    Kunjungan tamu-tamu lain.                               
                                                                             
                •    Kejadian khusus.                                        
                •    Foto-foto ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.    
                •    Pengesahan Pimpinan Proyek.                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      I.8. JAMINAN KESELAMATAN BURUH                                         
           I.8.1 Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang
                                                                             
                ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk
                setiap bidang pekerjaan.                                     
                                                                             
                                                                             
           I.8.2 Air Minum dan Air untuk Pekerjaan. Pemborong harus senantiasa menyediakan air
                minum yang cukup bersih ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya. Air untuk
                keperluan bangunan selama masa pelaksanaan bisa menggunakan/menyambung pipa
                                                                             
                air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna perhitungan pembayaran)
                atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi air meragukan Direksi,
                harus diperiksakan pada laboratorium.                        
                                                                             
                                                                             
           I.8.3 Kecelakaan. Bila terjadi kecelakaan pada pekerja Pemborong saat pelaksanaan,
                Kontraktor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban
                                                                             
                dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Pemborong.
                Kejadian tersebut harus segera dilaporkan pada Jawatan Perburuan dan Direksi.
                                                                             
                                                                             
           I.8.4 Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama
                yang selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet. 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                           TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN    
                                    (RKS)                                    
                                           TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
      I.9. ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN                                  
                Selama masa pelaksanaan, Pemborong harus menyediakan/menyiapkan alat-alat,
                                                                             
                baik untuk sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil
                pekerjaan antara lain pengaduk beton, pompa air, dan sebagainya. Penentuan semua
                titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan, maupun datar (water pass) dan tegak
                                                                             
                lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai alat ukur instrumen water pass
                atau theodolit.                                              
                                                                             
                                                                             
      I.10. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN                    
           I.10.1 Rekanan harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak memperkerjakan
                                                                             
                tenaga yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang
                diserahkan kepadanya.                                        
                                                                             
                                                                             
           I.10.2 Pemborong menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
                disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan akan
                                                                             
                berkualitas baik. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dapat ditolak.
                                                                             
      I.11 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN                                         
                                                                             
          1. Dalam pengajuan penawaran, Pemborong harus memperhitungkan semua biaya pengujian,
            pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan, Pemborong tetap bertanggung jawab atas biaya-
            biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat (penolakan bahan) yang dikehendaki.
                                                                             
          2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan Tolok Ukur
            Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam Persyaratan Teknis
          3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan / Lembaga yang akan melakukan Pengujian dipilih
                                                                             
            atas persetujuan kedua pihak.                                    
          4. Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
            Kontraktor.                                                      
                                                                             
                                                                             
      I.12 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN.                            
                                                                             
          1. Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan yang lain, sehingga
            secara visuil menghalangi Direksi Pekerjaan untuk memeriksa Bagian Pekerjaan yang
            terdahulu, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan
                                                                             
            mengenai rencananya untuk melaksanakan Bagian Pekerjaan yang pertama tersebut,
            sehingga Direksi Pekerjaan berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada
            bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pekerjaannya.
                                                                             
          2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak kepada Direksi
            Pekerjaan untuk memerintahkan pembongkaran kembali Bagian Pekerjaan yang menutupi
            tersebut, guna pemeriksaan Pekerjaan yang terdahulu dengan resiko pembongkaran dan
                                                                             
            pemasangannya kembali menjadi tanggung jawab Kontraktor.         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                           TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN    
                                    (RKS)                                    
                                           TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
          3. Apabila laporan telah disampaikan dan Direksi Pekerjaan tidak mengambil langkah untuk
            menyelesaikan pemeriksaan tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak laporan
                                                                             
            disampaikan, maka Kontraktor berhak melanjutkan Pelaksanaan Pekerjaan serta
            menganggap Direksi Pekerjaan telah menyetujui Bagian Pekerjaan yang ditutup tersebut.
          4. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi Pekerjaan terhadap suatu pekerjaan, tidak
                                                                             
            melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai
            dengan Dokumen Pelaksanaan atau Kontrak Pekerjaan.               
                                                                             
                                                                             
      I.13 PEKERJAAN TIDAK BAIK                                              
          1 Pemberi Tugas berhak mengeluarkan instruksi agar Pemborong membongkar pekerjaan apa
                                                                             
            saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian
            bahan-bahan atau barangbarang, baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan
            pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan. Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi
                                                                             
            beban Pemborong untuk disesuaikan kontrak.                       
          2 Pemberi Tugas boleh (tetapi tidak secara tak adil atau menyusahkan) mengeluarkan
            perintah yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.   
                                                                             
                                                                             
      I.14 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG                                       
                                                                             
           1 Pemborong wajib sesuai dengan pekerjaan yang diterimanya menurut ketentuan pada AV
            pasal 2 ayat 3 dan gambar detail yang telah disahkan Direksi, melaksanakan secara
            keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut semua persyaratan teknis untuk
                                                                             
            mendapatkan pekerjaan yang baik. Pemborong selanjutnya wajib pula tanpa tambahan
            biaya mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan
            yang tepat, walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan jelas dalam gambar dan
                                                                             
            bestek.                                                          
          2 Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan
            tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan pengurangan pekerjaan
                                                                             
            dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum
            dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.                    
          3 Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Pengawas adalah tidak
                                                                             
            sah dan menjadi tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      I.15. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN                                      
      I.15.1 Dokumen Terlaksana.                                             
                                                                             
           1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen
             Terlaksana yang terdiri dari :                                  
                                                                             
             a. Gambar-gambar Perlaksana (as build drawings).                
             b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah
                dilaksanakannya.                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                           TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN    
                                    (RKS)                                    
                                           TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
           2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:
             a. Ornamental.                                                  
                                                                             
             b. Pertamanan.                                                  
             c. Finishing Arsitektur.                                        
             d. Pekerjaan Persiapan.                                         
                                                                             
             e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.              
           3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :                 
             a. Dokumen Pelaksanaan.                                         
                                                                             
             b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.                                
             c. Perubahan Spesifikasi Teknis.                                
             d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk Direksi
                                                                             
                Pekerjaan.                                                   
           4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
             a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran banyak
                                                                             
                yang secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, Dokumen
                Terlaksana ini harus dilengkapi dengan Daftar Instalasi / Peralatan / Perlengkapan
                yang mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing barang tersebut.
                                                                             
             b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pekerjaan dan Pemberi Tugas, Kontraktor
                harus membuat Dokumen Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Pemberi Tugas.
                Kontraktor tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari
                                                                             
                Dokumen Terlaksana tanpa izin dari Pemberi Tugas.            
                                                                             
                                                                             
      I.15.2 Penyerahan.                                                     
           Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :   
           1. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.                                
                                                                             
           2. Untuk peralatan / perlengkapan :                               
             a. 2 (dua) set Pedoman Operasi ("Operation Manual") dan Pedoman Pemeliharaan
                (Maintanance Manual).                                        
                                                                             
             b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.                      
           3. Untuk berbagai macam kunci :                                   
             a. Semua kunci orsinil.                                         
                                                                             
             b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat.                             
             c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci                   
           4. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat Fiskal Pajak
                                                                             
             dan lain-lain).                                                 
           5. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.         
           6. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pekerjaan.  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                           TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN    
                                    (RKS)                                    
                                           TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                                                             
                                  BAB II                                     
                                                                             
                     PEKERJAAN PERSIAPAN DAN LAPANGAN                        
                                                                             
                                                                             
      II.1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                              
      II.1. 1 DIREKSI KEET.                                                  
                                                                             
          a. Bangunan Sementara.                                             
             Sebelum Pemborong memulai pelaksanaan pekerjaan ini diharuskan menyediakan
             dan menyiapkan ruang atau bangunan sementara berukuran 4,00 x 6,00 m untuk gudang
                                                                             
             dan 4,00 x 10,00 m untuk ruang Direksi. Bangunan Sementara ini harus dilengkapi dengan
             Toilet/ WC dan kamar mandi yang khusus dimanfaatkan oleh Direksi/Pengawas , Tim
             Teknis. Selain dilengkapi dengan bak air, closet, maka harus pula dilengkapi dengan
                                                                             
             Septictank & Sumur peresap.                                     
          b. Kelengkapan Direksi Keet.                                       
             Sebagai kelengkapan Direksi Keet guna penyelesaian Administrasi dilapangan, maka
                                                                             
             sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai Pemborong harus terlebih dahulu
             melengkapi peralatan peralatan antara lain :                    
             • soft board menempel didinding 2x1,20x2,40                     
                                                                             
             • (satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,20x4,80 m2        
             • (dua belas) buah kursi duduk ruang rapat                      
                                                                             
             • (satu) white board (1,20 x 2,40) dan peralatannya             
             • (satu) rak/almari buku (sederhana)                            
             • (satu) meja kerja/tulis dan kursi                             
                                                                             
             • (satu) set kelengkapan PPPK (P3K)                             
             • (satu) tabung Pemadam Api                                     
             - (lima) buah helm                                              
                                                                             
             - Sarana dan prasarana listrik, telephon dan komunikasi.        
             Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah Terima ke II) semua Peralatan/ kelengkapan
             tersebut dalam ayat ini menjadi milik Kontraktor, dengan demikian pembiayaanya
                                                                             
             dianggap sebagai sewa.                                          
          c. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek untuk setiap saat dapat digunakan
             oleh Direksi Lapangan adalah :                                  
                                                                             
             •  (satu) buah kamera (Movie Camera Digital)                    
             •  (satu) buah alat ukur Schuitmaat                             
             •  (satu) buah alat ukur optik (theodolith/ waterpass)          
                                                                             
             -  (satu) buah personal computer Pentium 4-3MHz dan printer Inkjet A4
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                           TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN    
                                    (RKS)                                    
                                           TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
      II.1.2 KANTOR DAN GUDANG KONTRAKTOR.                                   
          Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat Kantor Kontraktor, barak-barak
                                                                             
          untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya telah
          mendapat persetujuan dari Pihak Direksi/ Pengawas , Tim Teknis berkenaan dengan
          konstruksi atau penempatannya.                                     
                                                                             
          Semua Boukeet perlengkapan Pemborong dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir
          (serah terima kedua) harus dibongkar.                              
                                                                             
                                                                             
      II.1. 3 SARANA KERJA.                                                  
          a. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang
                                                                             
             dilakukan diluar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal
             kerja.                                                          
          b. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan
                                                                             
             kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja dilapangan.     
          c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus aman dari segala
             kerusakan hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang
                                                                             
             berjalan.                                                       
          d. Mengingat kondisi lahan dan bahwa lokasi pekerjaan berada pada jalur jalan utama maka
             untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan yang timbul akibat
                                                                             
             operasional pekerjaan, kontraktor diharuskan menyediakan lahan untuk penyimpanan
             bahan/ material selama pelaksanaan pekerjaan.                   
                                                                             
                                                                             
      II.1.4. PENGATURAN JAM KERJA DAN PENGERAHAN TENAGA KERJA.              
          a. Pemborong harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga kerja,
                                                                             
             pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya di konsultasikan terlebih
             dahulu dengan Pengawas lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan
             pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan
                                                                             
             yang berlaku.                                                   
          b. Kecuali ditentukan lain, Pemborong harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-fasilitas
             lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-syarat
                                                                             
             kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang
             cukup serta pencegahan penyakit menular.)                       
          c. Pemborong harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat pekerjaan dan harus
                                                                             
             mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar wilayah bangunan-
             bangunan lain yang berdekatan, dan pemborong harus melarang siapapun
             yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                           TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN    
                                    (RKS)                                    
                                           TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
      II.1.5 PERLINDUNGAN TERHADAP BANGUNAN/SARANA YANG ADA.                 
          a. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan sekitarnya
                                                                             
             menjadi tanggung jawab Pemborong untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut
             jelas akibat pelaksanaan pekerjaan.                             
                                                                             
          b. Pemborong diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan ataupun prasarana lain di
             sekitar lokasi sebelum memulai pekerjaan.                       
          c. Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus selalu menjaga kondisi jalan dan
                                                                             
             peralatan-2 disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab pemborong
             terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
          d. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan kepada pihak yang
                                                                             
             berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah        
                                                                             
      II.1.6 PEMBERSIHAN DAN PENEBANGAN POHON-POHONAN.                       
                                                                             
          a. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
          b. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
                                                                             
          c. Pemborong tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar,
             kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar
             yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harur disingkirkan. Jika ada sesuatu
                                                                             
             hal yang mengharuskan Pemborong untuk melakukan penebangan, maka ia harus
             mendapat ijin dari Pemberi Tugas.                               
                                                                             
                                                                             
      II.1.7 PENJAGAAN, PEMAGARAN SEMENTARA, DAN PAPAN NAMA.                 
          a. Pemborong bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
             pekerjaannya yang dianggap penting selama pelaksanaan, dan sekaligus
                                                                             
             menempatkan petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi/ arus kendaraan keluar/
             masuk proyek.                                                   
          b. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu memberi
                                                                             
             pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaaan yang akan dilakukan.
          c. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan,sehingga tidak mengganggu
             pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat penimbunan bahan-bahan
                                                                             
             dan dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan/kuat sampai pekerjaan selesai
             dan tampak dari luar dapat menunjang estetika atas kawasan yang ada.
          d. Syarat pagar pengaman :                                         
                                                                             
             - Pagar dari seng gelombang finish cat berpola sesuai dengan pengarahan Pemberi
               Tugas dengan ketinggian 180 cm.                               
             - Tiang dolken minimum berdiameter 10 cm, jarak pemasangan minimal 180 cm,
                                                                             
               bagian yang masuk pondasi minimum 40 cm.                      
             - Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi
               pagar.                                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                           TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN    
                                    (RKS)                                    
                                           TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
             - Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30cm dalam 50 cm dari
               permukaan tanah setempat. Beton dengan adukan 1:3:5.          
                                                                             
             - Lengkap pembuatan pintu masuk dari bahan yang sama.           
             Selesai proyek semua bahan pagar adalah milik Pemborong, untuk hal tersebut didalam
             penyusunan penawaran hendaknya telah dipertimbangkan.           
                                                                             
          e. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor harus memasang papan nama Proyek yang
             dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana.           
                                                                             
                                                                             
      II.1.8. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR DAN DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA        
          a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumua pompa di
                                                                             
             tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari
             lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak.Penyediaan air harus sesuai
             dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/ Pengawas.              
                                                                             
          b. Listrik untuk bekerja harus‚ disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
             sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk
             pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
                                                                             
             persetujuan pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi
             Lapangan.                                                       
          c. Segala biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban Kontraktor.
                                                                             
                                                                             
      II.1.9. DRAINASE TAPAK.                                                
          a. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/kontur tanah yang ada di tapak,
                                                                             
             Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air
             yang ada.                                                       
          b. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di tapak atau
                                                                             
             ke saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembangunan.     
          c. Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan Direksi,
             Pengawas, Tim Teknis .                                          
                                                                             
                                                                             
      II.1.10. MENGADAKAN PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOWPLANK.                
                                                                             
          a. Pengukuran Tapak Kembali.                                       
             1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
               pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian
                                                                             
               tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
               kebenarannya.                                                 
             2. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
                                                                             
               sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/ Pengawas untuk dimintakan
               keputusannya.                                                 
             3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
                                                                             
               waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                           TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN    
                                    (RKS)                                    
                                           TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
             4. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpas beserta petugas yang
               melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi / Pengawas pelaksanaan proyek.
                                                                             
             5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras
               hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Direksi/
               Pengawas, Tim Teknis                                          
                                                                             
             6. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
          b. Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)                                 
             1. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi/ Direksi.
                                                                             
             2. Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20 x 20 cm,
               tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 meter dengann bagian yang menonjol diatas
               muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan sekurang-
                                                                             
               kurangnya setinggi 40 cm diatas tanah . Tugu patokan dasar harus dilengkapi dengan
               titik ukur dari bahan logam dan diangkurkan ke beton.         
             3. Tugu patokan dasar dibuat permanen , tidak bias diubah , diberi tanda yang jelas dan
                                                                             
               dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Direksi/ Pengawas untuk
               membongkarnya.                                                
             4. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan kontraktor
                                                                             
             5. Pada setiap tugu patok dasar harus tertera dengan jelas kode koordinat dan
               ketinggian (elevasi) nya.                                     
          c. Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan.                      
                                                                             
             Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan
             letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku
                                                                             
             bangunan maupun datar (waterpas) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan
             dengan memakai alat waterpas instrument/ theodolith. Hal tersebut dilaksanakan
             untuk mendapatkan tegel, langit-langit dan sebagainya dengan hasil yang baik dan siku.
                                                                             
             Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum
             pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya
             antara kondisi lapangan dan gambar Lay Out, Pemborong harus melapor pada
                                                                             
             Direksi/ Pengawas.                                              
          d. Pemasangan Bouplank.                                            
             1. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouplank/
                                                                             
               pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan benchmark yang
               diberikan Direksi secara tertulis, serta bertanggung jawab atau ketinggian, posisi,
               dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan,
                                                                             
               tenaga kerja yang diperlukan.                                 
             2. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal
               tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib
                                                                             
               memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan
               tersebut disebabkan referensi tertulis dari Direksi / Pengawas.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                           TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN    
                                    (RKS)                                    
                                           TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
             3. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Direksi atau wakilnya tidak
               menyebabkan tanggung jawab Pemborong menjadi berkurang.Pemborong wajib
                                                                             
               melindungi semua bench mark, dan lain-lain atau seluruh referensi dan realisasi
               yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.                     
                                                                             
                                                                             
          e. Bahan dan Pelaksanaan                                           
             1. Tiang bowplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang setiap jarak
               2,00 m', sedangkan papan bouplank ukuran 2/20 cm dari kayu meranti diketam
                                                                             
               halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpas). 
             2. Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari as tepi
               bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan
                                                                             
               harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga
               pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok bawah.              
                                                                             
                                                                             
      II.2. PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN                           
      II.2.1. LINGKUP PEKERJAAN.                                             
                                                                             
          a. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti yang tampak
            pada daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembongkaran
            yang ditunjukkan Pengawas, serta pengamanan atas jaringan-jaringan listrik dan lain-lain
                                                                             
            bila ada.                                                        
                                                                             
          b. Kecuali ditentukan lain oleh Pengawas, maka Pemborong diwajibkan melaksanakan
                                                                             
            pembersihan bahan- bahan bongkaran dari lapangan pekerjaan.      
                                                                             
      II.2.2. PELAKSANAAN                                                    
                                                                             
          a. Sebelum memulai, Pemborong harus mengumpulkan semua data mengenai kondisi-
            kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-gambar dan izin-izin
             yang diperlukan untuk bekerja.                                  
                                                                             
                                                                             
          b. Pemborong juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan
            pembongkaran kepada Pengawas, untuk disetujui.                   
                                                                             
            Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan tindakan-
            tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak akan mengganggu
            kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-tindakan yang perlu guna
                                                                             
            menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.             
                                                                             
          c. Sistem pembongkaran harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak akan menimbulkan
                                                                             
            pencemaran lingkungan dan kerusakan-kerusakan lingkungan. Semua kerugian pihak lain
            yang timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab Pemborong.     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                           TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN    
                                    (RKS)                                    
                                           TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
          d. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atas ditambah/dikurangi harus terpasang
            kembali sesuai dengan standat serta petunjuk Pengawas, hingga dapat berfungsi dengan
                                                                             
            baik. Keadaan sesudah selesai harus rapih dan bersih serta siap untuk pekerjaan
            selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk pekerjaan pembongkaran tidak diizinkan.
                                                                             
                                                                             
      II.2.3. HASIL BONGKARAN                                                
          a. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan dimanfaatkan
            kembali sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai
                                                                             
            kopensasi biaya pembongkaran/pemasangan , atau pekerjaan tambahan lainnya, untuk
            hal tersebut bahan hasil bongkaran yang berharga harus ditata sedemikan supaya
            mudah didata, sedang untuk bahan tidak berharga harus segera dibuang.
                                                                             
                                                                             
          b. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun elemen besar harus
            didata yang nantinya akan dipasang kembali sesuai persetujuan Direksi/Pemberi Tugas.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM    
                                          TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN     
                                   (RKS)                                     
                                          TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                                                             
                                   BAB III                                   
                                                                             
                    PEKERJAAN TANAH UNTUK LAHAN BANGUNAN                     
     III.1. PEKERJAAN GALIAN TANAH                                           
                                                                             
          III.1.2 Lingkup Pekerjaan                                          
               a. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat                              
                                                                             
                 Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alat
                 bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini
                 dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi ini.              
                                                                             
               b. Galian Tanah Pondasi                                       
                 Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pile cap, balok pondasi dan struktur
                 lainnya yang terletak didalam atau diatas tanah , seperti tercantum didalam
                                                                             
                 gambar rencana atau sesuai kebutuhan . Kontraktor agar pekerjaannya dapat
                 dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.                 
               c. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon.             
                                                                             
                 Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat didalam tanah dapat
                 membusuk dan menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan
                 tanah. Pada seluruh lokasi proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung
                                                                             
                 bangunan khususnya pendukung lantai terbawah, maka akar tanaman dan sisa
                 akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian tersebut
                 harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.    
                                                                             
               d. Pohon-Pohon Pada Lahan Proyek.                             
                 Sebagaian pohon pada proyek ini harus dipertahankan . Kontraktor wajib
                 mempelajari hal ini dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon
                                                                             
                 tanpa koordinasi dengan Konsultan Pengawas. Pohon yang terletak pada
                 bangunan yang akan dibangun dapat ditebang.                 
          III.1.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan                                  
                                                                             
               a. Level Galian                                               
                 Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum didalam
                 gambar rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara
                                                                             
                 level bangunan terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas
                 harus segera didiskusikan hal ini dengan Konsultan Pengawas sebelum galian
                 dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab
                                                                             
                 Kontraktor.                                                 
               b. Jaringan Utilitas.                                         
                 Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-
                                                                             
                 lain, maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada
                 Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian . Kontraktor bertanggung
                 jawab atas segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan jaringan
                                                                             
                 utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang ditemukan dibawah tanah dan terletak
                                                                             
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM    
                                          TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN     
                                   (RKS)                                     
                                          TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                 didalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh
                 Konsultan Pengawas atas tanggungan Kontraktor.              
                                                                             
               c. Galian Yang Tidak Sesuai                                   
                 Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan , maka
                 kontraktor harus mengisi/ mengurug kembali kembali galian tersebut dengan
                                                                             
                 bahan urugan yang memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang
                 memenuhi sayarat, atau galian tersebut dapat diisi dengan material lain seperti
                 adukan beton.                                               
                                                                             
               d. Urugan Kembali                                             
                 Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan
                 pada bab mengenai pekerjaan urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian
                                                                             
                 kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat
                 persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.               
               e. Pemadatan Dasar Galian                                     
                                                                             
                 Dasar galian harus rata/ waterpas dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-
                 bahan organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan
                 persyaratan yang berlaku.                                   
                                                                             
               f. Air Pada Galian                                            
                 Kontraktor harus mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib
                 menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai
                                                                             
                 untuk menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus
                 merencanakan secara benar, kemana air tanah harus dialirkan , sehingga tidak
                 terjadi genangan air/ banjir pada lokasi disekitar proyek. Didalam lokasi galian
                                                                             
                 harus dibuat drainase yang baik agar aliran air dapat dikendalikan selama
                 pekerjaan berlangsung.                                      
               g. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian              
                                                                             
                 Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam , maka kontraktor harus
                 membuat pengaman galian sedemikan rupa sehingga tidak terjadi kelongsoran
                 pada tepi galian. Galian terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih
                                                                             
                 besar 1:2 (vertikal : horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan beton
                 terpasang., maka galian tersebut harus dilindungi dengan material kedap air
                                                                             
                 seperti lembaran terpal/ kanvas sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung
                 dari hujan maupun sinar matahari.                           
               h. Perlindungan Benda yang Dijumpai                           
                                                                             
                 Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang yang
                 dilindungi selama pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk
                 dipindahkan, benda-benda tersebut harus tetap berada di tempatnya dan
                                                                             
                 kerusakan yang terjadi akibat kelalaian kontraktor harus diperbaiki/ diganti oleh
                 kontraktor.                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM    
                                          TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN     
                                   (RKS)                                     
                                          TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
              i. Urutan Galian Pada Level Berbeda                            
                 Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya , maka galian harus dimulai
                                                                             
                 pada bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.         
                                                                             
     III.2. URUGAN PASIR PADAT                                               
                                                                             
         III.2.1. Lingkup Pekerjaan                                          
             a. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat                                 
                                                                             
                Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
                yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik
                dan sesuai dengan spesifikasi.                               
                                                                             
             b. Lokasi Pekerjaan                                             
                Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan
                lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan
                                                                             
                tanah seperti pile cup, balok pondasi dan pekerjaan beton lain yang berhubungan
                langsung dengan tanah.                                       
             c. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian.                    
                                                                             
                Jika dibawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar
                galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut
                harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.     
                                                                             
         III.2.2. Persyaratan Bahan                                          
             a. Bahan Urugan Pasir Padat                                     
                Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras,
                                                                             
                bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harusmendapat
                persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.                
             b. Air Kerja.                                                   
                                                                             
                Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak , asam alkali dan
                bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum . Sebelum digunakan air harus
                                                                             
                diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak
                memenuhi syarat, maka kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
         III.2.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                  
                                                                             
             a. Tebal Pasir Urug.                                            
                Jika tidak tercantum dalam gambar kerja , maka dibawah lantai kerja harus diberi
                lapisan pasir urug tebal 10 cm padat. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat
                                                                             
                menerima beban yang bekerja.                                 
                                                                             
             b. Cara Pemadatan                                               
                                                                             
                Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat
                pemadat yang disetujui Konsultan Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai
                tidak kurang dari 98 % dari kepadatan optimum laboratorium . Pemadatan harus
                                                                             
                dilakukan pada kondisi galian yang memadai agar dapat menghasilkan kepadatan
                                                                             
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM    
                                          TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN     
                                   (RKS)                                     
                                          TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                yang baik. Kondisi galian tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan
                pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan
                                                                             
                tersebut diatas tidak terpenuhi.                             
             c. Air Pada Lokasi Pemadatan                                    
                Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan , maka kontraktor wajib
                                                                             
                menyediakan pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan .
                Kontraktor harus membuat rencana yang benar , agar air tanah dapat dialirkan
                kelokasi yang lebih rendah dari dasar galian., misalnya dengan membuat sumpit
                                                                             
                pada tempat tertentu.                                        
             d. Tanah di Sekitar Pasir Urug                                  
                Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir
                                                                             
                urug . Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya , maka konttraktor wajib
                mengganti pasir urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.
             e. Persetujuan                                                  
                                                                             
                Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan , bilamana erjaan urugan tersebutudah
                mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.       
     III.3. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN                                   
                                                                             
         III.3.1. Lingkup Pekerjaan                                          
             a. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat                                
                                                                             
                Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alt bantu
                yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik
                dan sesuai dengan spesifikasi.                               
                                                                             
             b. Lokasi Pekerjaan                                             
                Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, dengan
                elevasi seperti tertera di dalam peta kountur.               
                                                                             
             c. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian                     
                Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis , maka lokasi tersebut harus
                dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan
                                                                             
                material urugan yang memenuhi syarat.                        
         III.3.2. Persyaratan Bahan                                          
                                                                             
             a. Bahan Bekas Galian di Dalam Lokasi Proyek                    
                Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat
                untuk digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis
                                                                             
                lainnya.                                                     
             b. Bahan Urugan Dari Luar Lokasi Proyek                         
                Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus
                                                                             
                memenuhi syarat sebagai berikut :                            
                1. Memiliki koifisien permeabilitas dari 10-7 cm/ detik      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM    
                                          TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN     
                                   (RKS)                                     
                                          TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                2. Mengandung minimal 20 % partikel lanau dan lempung dan bebas tanah
                   organis , kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung
                                                                             
                   kurang dari 10 % partikel gravel.                         
                3. Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 % bahan yang mempunyai PI lebih
                   dari 10 % akan sulit dipadatkan.                          
                                                                             
                4. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus
                   dalam kondisi lepas agar mudah dipadatkan.                
             c. Bahan Urugan yang Tidak Memenuhi Syarat                      
                                                                             
                Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan
                diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.                   
        III.3.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                   
                                                                             
             a. Cara Pengurugan dan Pemadatan                                
                Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan 20 cm dan
                                                                             
                pemadatan dilakukan sampai mencapai Kepadatan Maximum pada Kadar Air
                Optimum yang ditentukan didalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan
                dengan memakai alat pemadat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas . Jika tidak
                                                                             
                tercantum dalam gambar rencana , maka pemadatan harus dilakukan sampai
                mecapai derajat kepadatan 98 %.                              
             b. Pemasangan Patok.                                            
                                                                             
                Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian
                rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan
                warna tertentu pula.                                         
                                                                             
             c. Sistim Drainase                                              
                Pada daerah yang basah , kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian
                rupa sehingga lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan dilakukan dengan
                                                                             
                bantuan pompa air. Sistim drainase yang direncanakan harus disetujui oleh Direksi/
                Pengawas. Dan sistim drainase tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan
                berlangsung agar dapat berfungsi secara efektif untuk menanggulangi air yang ada
                                                                             
             d. Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik                         
                Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
                material sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum
                                                                             
                dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.                           
             f. Uji Kepadatan Optimum di Laboratorium                        
                Uji kepadatan optimum harus mengikuti ketentuan ASTM.D-1557 atau AASHTO. Hasil
                                                                             
                uji ini digunakan untuk menentukan cara pemadatan di lapangan . uji yang
                dilakukan antara lain :                                      
                1. “Density of soil inplace by sand-cone method” AASHTO.T.191
                                                                             
                2. “Density of soil inplace by driven cylinder method” AASHTO.T204
                3. “Density of soil inplace by the rubber ballon method” AASHTO.T205
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM    
                                          TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN     
                                   (RKS)                                     
                                          TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
            g.  Kepadatan Lapisan dan Uji Lapangan                           
                Untuk bahan yang sama , setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus diuji di
                                                                             
                lapangan, yaitu 1 (satu) buah test untuk tiap 500 m2, yaitu dengan sistim “Field
                Density Test”. Jika urugan cukup tebal maka dengan hasil kepadatannya harus
                memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :               
                                                                             
                1. Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50 cm dari permukaan rencana ,
                   maka berat jenis kering tanah padat lapangan harus mencapai minimal 95 %
                   dari berat jenis kering laboratorium yang dihitung dengan Standart Proctor
                                                                             
                   Test.                                                     
                2. Untuk lapisan 50 cm dari permukaan rencana kepadatannya harus minimal 98 %
                   dari Standart Proctor Test                                
                                                                             
            h.  Toleransi Kerataan                                           
                Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan + 50
                mm terhadap kerataan yang ditentukan.                        
                                                                             
            i.  Level Akhir                                                  
                Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Direksi/Pengawas. Semua
                hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi untuk
                                                                             
                mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut. 
            j.  Perlindungan Hasil Pemadatan                                 
                Bagian permukaan yang yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga
                                                                             
                dan dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh
                air hujan, panas matahari dan sebagainya perlindungan dapat dilakungan dengan
                menutupi permukaan dengan plastik. Pekerjaan pemadaan dianggap cukup, setelah
                                                                             
                hasil test memenuhi syarat dan mendapat persetujuan tertulis dari konsultan
                pengawas.                                                    
            k.  Pemadatan Kembali                                            
                                                                             
                Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan
                diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai lapisan
                berikutnya . Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki,
                                                                             
                lapisan tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-
                cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang
                                                                             
                dibutuhkan. Jadual pengujian harus diajukan oleh Kontraktor kepada Direksi/
                Pengawas.                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                    
                                            PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM  
                                   (RKS)    TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN   
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                                                             
                                                                             
                                   BAB IV                                    
                              PEKERJAAN PONDASI                              
       IV.1. PONDASI                                                         
                                                                             
       IV.1.1 PENJELASAN UMUM.                                               
         1.1. Lingkup Pekerjaan                                              
            Lingkup pekerjaan pondasi ini meliputi, penyediaan tenaga, bahan-bahan material dan
                                                                             
            peralatan-peralatan yang diperlukan sehingga secara keseluruhan pekerjaan pondasi ini
            dapat terselesaikan.                                             
            Sebagai pondasi utama bangunan gedung ini adalah pondasi tiang Bulat Diameter 40
                                                                             
            Cm dengan mutu beton K-600 , sedangkan sebagai pondasi penunjang / ringan dipakai
            pondasi type lain sebagaimana ditunjuk dalam gambar rencana.     
         1.2. Pedoman Pelaksanaan.                                           
                                                                             
            a. Sebelum dilaksanakan pekerjaan pondasi maka Pemborong harus mengadakan
              pengukuran untuk as-as pondasi sesuai dengan jarak/notasi yang tercantum dalam
                                                                             
              gambar rencana pondasi dan harus dimintakan persetujuan lebih lanjut kepada
              Direksi/Pengawas.                                              
            b. Pemborong diwajibkan memberi laporan kepada Direksi/Pengawas, bila ada
                                                                             
              perbedaan antara gambar detail/konstruksi dengan gambar arsitektur atau adanya
              notasi yang kurang jelas untuk mendapatkan keputusan/penjelasan.
                                                                             
                                                                             
       IV.2. PEMASANGAN PONDASI BATU KALI                                    
       1.   Landasan dari adukan segar paling sedikit 30 mm tebalnya harus dipasang pada pondasi
            dan disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu pada lapisan pertama.
                                                                             
       2.   Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapisan dasar dan pada sudutsudut.
       3.   Batu yang dipasang harus dihampar dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka
            yang tampak harus dipasang sejajar.                              
                                                                             
       4.   Peralatan yang cocok harus disediakan utnuk memasang batu yang lebih besar dari yang
            dapat ditangani oleh dua orang. Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada
            pekerjaan yang baru dipasang tidak diperkenankan.                
                                                                             
       5.   Batu harus tertanam dengan kuat satu dengan yang lainnya untuk mendapatkan tebal
            yang diperlukan dari lapisan yang diukur tegak lurus terhadap lereng. Tambahan aduk
            mengisi rongga yang ada diantara batu-batu dan harus diakhiri hampir rata dengan
                                                                             
            permukaan lapisan tetapi tidak menutupi batunya dengan menggunakan perekat 1 pc : 4
            pc.                                                              
       6.   Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng kearah atas, dan permukaan harus diakhiri
                                                                             
            segera setelah pengerasan awal dan aduk dengan menyapunya dengan sapu yang kaku.
       7.   Lereng yang bersebelahan dengan batu harus diratakan dan dibentuk untuk menjamin
            pertemuan yang baik dengan pekerjaan pasangan batu sehingga memungkinkan untuk
                                                                             
            drainase tang tidak menghambat dan mencegah gerusan pada tepi perkerasan.
                                                                             
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                    
                                            PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM  
                                   (RKS)    TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN   
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                                                             
                                                                             
       8.   Pasangan yang dihasilkan harus kokoh / masif ( tidak berongga ), untuk itu semua rongga
            diantara batu kali harus terisi campuran.                        
                                                                             
                                                                             
       IV.3  PEMASANGAN TERUCUK BAMBU DIA.10-12 CM (P. 3M)                   
                                                                             
       1.   Pekerjaan ini dilakukan sebelum pekerjaan pemasasangan Box-Culvert dan Pemasangan
                                                                             
            Batu Kali dilaksanakan. Pekerjaan ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya dukung
            tanah yang ada pada dasar Box-Culvert dan Pas Batu Kali tersebut sehingga diharapkan
            daya dukungnya menjadi lebih besar dari keadaan sebelumnya.      
                                                                             
       2.   Material yang digunakan adalah Bambu Bongkotan dengan diameter 10 cm Panjang
            masing – masing bambu 2,5-3 meter                                
       3.   Terucuk Bambu dipasang arah pada masing – masing sisi 1 buah terucuk , terucuk bambu
                                                                             
            dipasang sejarak sesuai gambar perencanaan arah melintang. dan arah memanjang
            dengan jarak Sesuai gambar . Untuk Pemancangannya adalah sebagai berikut :
                                                                             
            a. Alat pemancang dipakai Drop Hammer kapasitas 100 kg yang dilengkapi dengan
               konstruksi kaki tiga dari pipa besi dan katrol dengan ketinggian jatuh 2 meter.
            b. Trucuk bambu dipancangkan dalam keadaan baik, tidak cacat yang dapat
                                                                             
               mengurangi kekokohan pekerjaan.                               
            c. Apabila pamancangan tidak bisa terbenam seluruhnya (belum sesuai dengan gambar
               rencana) maka drop hammer diganti dengan yang lebih berat sehingga kedalaman
                                                                             
               tiang trucuk dapat dipancangkan sesuai dengan gambar rencana. 
            d. Apabila dari hasil pemancangan tersebut di atas menurut Direksi hasilnya
               meragukan misalnya tiang trucuk miring, pecah dan sebagainya maka Kontraktor
                                                                             
               harus mencabut tiang trucuk tersebut dan diharuskan melakukan pemancangan
               ulang.                                                        
               Segala kerugian yang ditimbulkan akibat hal tersebut di atas adalah menjadi
                                                                             
               tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       IV.4  PONDASI STRAUSS PILE                                            
                                                                             
         1.  Memastikan alat Strauss Pile mata bor                           
                                                                             
               Sebelum melakukan pekerjaan pengeboran, hal pertama yang harus diperhatikan
               ialah persiapan alat Strauss Pile dengan mata bor yang sesuai dengan kondisi tanah
               yang hendak di lubangkan.                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                    
                                            PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM  
                                   (RKS)    TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN   
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         2. Persiapan kerja                                                  
                                                                             
                                                                             
               Tahap selanjutnya ialah merangkai peralatan kerja, mulai dari mata bor, stang bor,
                                                                             
               pipa, dan lainnya. Semua akan dirangkai hingga menjadi Strauss Pile atau satuan
               alat bore pile yang telah siap untuk digunakan dalam proses pengeboran.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         3. Proses pengeboran                                                
                                                                             
                                                                             
               Tahap berikutnya proses pengeboran bisa langsung dilaksanakan. Biasanya untuk
               satu alat bor pile manual akan dikerjakan oleh 2 orang tenaga kerja. Pada saat
                                                                             
               memutar mata bor, maka harus diberikan tekanan yang kuat, selanjutnya mata bor
               akan di angkat untuk mengambil dan membuang tanah yang telah penuh dan
               menempel di mata bor. Hal ini harus dilakukan secara berulang hingga sampai di
                                                                             
               kedalaman 6 meter.                                            
                                                                             
         4. Pembesian                                                        
                                                                             
                                                                             
               Proses pembesian ini dilakukan dengan membuat bentuk spiral untuk cicin dengan
                                                                             
               pemotongan besi pokok yang memiliki panjang yang dilebihkan untuk kemudian di
               stek. Besi tersebut selanjutnya akan di rangkai lalu di ikat dengan kawat hingga
               akhirnya menjadi satu tulangan besi yang akan dimasukkan ke dalam lubang bor pile
                                                                             
               manual.                                                       
                                                                             
         5. Pengecoran                                                       
                                                                             
                                                                             
               Tahap terakhirnya tentunya ialah pengecoran. Dalam pengecoran, jika lubang bor
               basah atau di penuhi dengan air maka diharuskan menggunakan pipa paralon agar
                                                                             
               membantu memasukkan cor hingga ke dasar lubang. Dan sebaliknya, jika lubang cor
               kering maka bisa langsung dimasukkan dengan adukan cor ke lubang
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                    
                                            PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM  
                                            TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN   
                                   (RKS)                                     
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                   BAB V                                     
                                                                             
                            PEKERJAAN STRUKTUR                               
                                                                             
                                                                             
       V.1. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                        
            semua beton untuk struktur bemutu fc’ = 25 MPa (K-300) Dan Non Struktur Mutu Beton
                                                                             
            fc’ = 18 MPa (K-225) , dengan tambahan ketentuan bahwa semua unsur struktur yang
            berhubungan dengan air, campuran betonnya harus kedap air seperti pelat untuk kamar
                                                                             
            mandi dan wc, dsb                                                
        V.1.1. Lingkup Pekerjaan                                             
            Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan serta pengakutan
                                                                             
            untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang tercantum dalam gambar,
            serta pekerjaan yang berhubungan dengan beton, seperti acuan, besi beton dan admixtures.
            Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengamanan baik bekerja maupun
                                                                             
            fasilitas lain disekitar sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan aman.
            Pekerjaan struktur beton bertulang pada tahapan ini dilaksanakan sampai dengan lantai 6
                                                                             
            dari bangunan delapan lantai yang direncanakan.                  
        V.1.2. Peraturan – Peraturan                                         
            Kecuali ditentukan lain didalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
                                                                             
            digunakan peraturan sebagai berikut :                            
            a. Tata cara perhitungan Struktur Beon untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-1991-03)
                                                                             
            b. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)                       
            c. Peraturan perencanaan tahan gempa Indonesia untuk Gedung 1983 
            d. Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur tembok
                                                                             
              bertulang untuk gedung 1983                                    
            e. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3 
            f. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8                 
                                                                             
            g. Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)               
            h. Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)                  
                                                                             
            i. ASTM C-33 Standard Specification for concrete Agregates       
            j. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)’                            
            k. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)’   
                                                                             
            l. American Socicty for testing and Material setempat (ASTM)     
            m. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daserah setempat             
                                                                             
            n. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
              bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC:699.81:624.04)
            o. Tata Cara Penghitungan Pembebanan Untuk Bangunan Rumah Dan Gedung SNI 03-
                                                                             
              1727-1989.                                                     
            p. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1729-2002.
                                                                             
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                    
                                            PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM  
                                            TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN   
                                   (RKS)                                     
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
            q. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-2002.
            r. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1726-
              2002.                                                          
       V.1.3. Keahlian dan Pertukangan                                       
            Kontraktor harus membaut beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
                                                                             
            disyaratkan, antara lain , mutu dan penggunannya selama pelaksanaan. Semua pekerjaan
            beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman , termasuk tenaga ahli untuk
                                                                             
            acuan/ bekisting, sehingga sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkina yang terjadi.
            Selain itu , Kontraktor wajib menggunakan tukang yang berpengalaman , sehing sudah
            paham dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakan utamanya pada saat dan setelah
                                                                             
            pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus mengawasi
            pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan . Untuk itu paling lambat 10
            hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengusulkan metode kerja dan harus
                                                                             
            disetujui Direksi. Jika dipandang perlu , maka Direksi/ Pengawas berhak untuk menunjuk
            tenaga ahli diluar yang ditunjuk Kontraktor untuk membantu mengevaluasi semua usulan
                                                                             
            Kontraktor dan semua biaya yang timbul menjadi beban Kontraktor. 
       V.1.4. Persyaratan Bahan                                              
           a. Semen                                                          
                                                                             
             Semen yng boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang telah
             ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
                                                                             
             dalam standart tersebut. Semua yang akan diapaki harus dari satu merk yang sama dan
             dalam keadaan baru. Semen nyang dikirim semen harus terlindung dari hujan dan air.
             Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan
                                                                             
             tertutup rapat . Semen harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik , tidak
             lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga aman dari kemungkinan yang
             tidak diinginkan . Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 zak . Sistim
                                                                             
             penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak
             tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah
                                                                             
             penyimpanan, seperti membantu, tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak
             harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya
             Kontraktor.                                                     
                                                                             
           b. Agregat                                                        
              Pada pembuatan beton , adak dua ukuran agregat yang digunakan , yaitu agregat kasar /
                                                                             
              batu pecah dan agregat halus / pasir beton . Kedua jenis agregat ini disyaratkan berikut
              ini :                                                          
             1. Agregat Kasar, Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar (batu pecah
                                                                             
                mesin) harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan,
                atau 1/3 dari tebal pelat, atau ¾ jarak bersihminimum antar batang tulangan , berkas
                batang tulangan atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                    
                                            PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM  
                                            TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN   
                                   (RKS)                                     
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                secara keseluruhan harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak
                terjadinya sarang kerikil atau riongga dengan ketentuan sebagai berikut :
                                                                             
                   Sisa diatas                   (% berat)                   
                   Ayakan 31.50 mm                 0                         
                                                                             
                   Ayakan 4.00 mm                 90-98                      
                   Selisih antar 2 ayakan berikutnya 01-10                   
                                                                             
                                                                             
              2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-
                                                                             
                bahan organik ,lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4 %
                berat. Sagregat halus harus terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan
                apabila diayak harus memenuhi syarat sbb :                   
                                                                             
                   Sisa diatas                   (% berat)                   
                   Ayakan 4.00 mm                 > 02                       
                                                                             
                   Ayakan 1.00 mm                 > 10                       
                   Ayakan 0,25 mm                 80-95                      
                                                                             
                                                                             
                Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam
                spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka kontraktor
                                                                             
                wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas. Agregat
                harus disimpan ditempat yang bersih , yang keras permukaannya dan harus dicegah
                supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah.               
                                                                             
           c. Air Untuk Campuran Beton                                       
              Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih , tidak boleh mengandung
              minyak, asam alkali , garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau
                                                                             
              besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus
              diperiksa pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi . Jika air pada lokasi pekerjaan
                                                                             
              tidak memenuhi syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus mencarai air yang
              memadai untuk itu.                                             
           d. Besi Beton                                                     
                                                                             
              Besi beton berdiameter lebih besar 12 mm harus selalu menggunakan besi beton ulir
              (deformad bars/ U40) untuk tulangan utama, sedang besi beton berdiameter sama atau
                                                                             
              lebih kecil 12 mm menggunakan besi beton polos, U24 atau dapat disesuaikan dengan
              notasi dalam gambar, Agar dipeoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus
              memenuhi syarat-syarat :                                       
                                                                             
              1. Baru, bebas dari kotoran , lapisan minyak ,karat dan tidak cacat
              2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan                          
              3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi
                                                                             
              4. Merk Kratau Steel ,Hanil,SNI,Jatim steel                    
                                                                             
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                    
                                            PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM  
                                            TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN   
                                   (RKS)                                     
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
              Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas, harus
              mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi. Besi beton harus besaral
              dari satu pabrik (manufactures). Tidak dibenarkan untuk menggunakan merk besi beton
              yang berlainan untuk pekerjaan ini. Besi beton harus dilengkapi dengan mill certificate/
              sertifikat pabrik yang memuat label dan nomor pengecoran serta tanggal pembuatan besi
                                                                             
              beton tersebut.                                                
           e. Besi Wiremesh Dan Shear Conector                               
                                                                             
              Untuk mutu baja Wiremesh M8-150 Digunakan U-50                 
             Untuk mutu Shear Connector D13 mm Digunkan BJ-41                
             Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :                
                                                                             
             -  Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai     
             -  Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1988, NI-2     
             -  Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.              
                                                                             
             -  Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8                
             -  Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat             
                                                                             
             -  Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Pemborongan Pekerjaan Umum (AV)
                No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457
             -  Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
                                                                             
                Direksi Pengawas.                                            
             - American Society for Testing and Material (ASTM) 9. American Concrete Institute (ACI)
                                                                             
              maka wiremesh harus memenuhi syarat-syarat :                   
              1. Baru, bebas dari kotoran , lapisan minyak ,karat dan tidak cacat
              2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan                          
                                                                             
              3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi
              4. Merk Kratau Steel ,Hanil,SNI,Jatim steel                    
           f. Pekerjaan Bondek                                               
                                                                             
             Spesifikasi Bahan  : Cold rolled Steel Sheet                    
             Standart           : JLS G3302-98,ASTM A 653 M-97, SNI 07-2053-199
                                                                             
             Lapis Lindung      : Hot Dip Galvanised                         
             Tebal Lapisan Lindung : SNI 07-2053-995,ASTM 528-87,JIS G 3302 1994
             Tebal              : 1mm                                        
                                                                             
             Standart Bahan     : ASTM A 653-1996 G300 & G550 Hi-ten         
             Merk               : Bluescope / Buana Paksa / Iron Steel       
                                                                             
           g. Admixtures Material Tambahan                                   
             Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk memperbaiki
             sifat suatu campuran beton . Jenis ,jumlah bahan yang ditambahkan dan cara
                                                                             
             penggunaan bahan tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil hasil uji dengan
             dengan menggunakan jenis semen dan agregat yang akan dipakai pada proyek ini .
             Bahan campuran tambahan yang berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur,
                                                                             
             memperlambat atau mempercepat penguatan dan/ atau pengerasan beton harus
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                    
                                            PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM  
                                            TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN   
                                   (RKS)                                     
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
             memenuhi “Specifikation for Chemical Admixtures for Concrete” (ASTM C494) atau
             memenuhi standar Umum Bahan Bangunan Indonesia.                 
           h. Kulaitas Beton                                                 
             1. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus
                dibuktikan dengan pengujian seperti disyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
                                                                             
             2. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor harus
                melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku
                                                                             
                dengan mengadakan trialmix di laboratorium yang disetujui oleh Direksi.
             3. Jika tidak ditentukan secara khusus , maka untuk lantai kerja, kolom praktis, ring balk,
                lantai kerja dan beton non struktur lainnya harus menggunakan beton Mutu K 100,
                                                                             
                sedangkan untuk beton structural menggunakan beton Mutu K 300.
             4. Disain Adukan Beton                                          
                Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang dihasilkan
                                                                             
                memberikan kelecakan (workability) dan konsistensi yang baik, sehingga beton
                mudah dituangkan kedalam acuan dan kesekitar besi beton, tanpa menimbulkan
                                                                             
                segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara kelebihan. Campuran beton
                harus dirancang sesuai dengan mutu beton yang ingin dicapai, dengan batasan
                dibawah ini :                                                
                                                                             
              MUTU BETON                K225 K250  K275 K300 K350 K400       
              Kuat tekan minimum 7 hari (kg/cm2) 158 175 192 210 245 280     
                                                                             
              Jumlah semen minimum (kg/m3) 300 300  300  325 350  375        
              Jumlah semen maksimum(kg/m3) 550 550  550  550 550  550        
                                                                             
              W/C faktor, maksimum       0.55 0.55 0.55 0.55  0.5  0.5       
                                                                             
              Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus , maka harus dipenuhi
                                                                             
              syarat pada Pedoman Beton Indonesia                            
                Ketentuan minimum untuk beton kedap air                      
                            Kondisi lingkungan Faktor air semen Jumlah semen 
                Jenis Struktur                                               
                            Berhubungan dengan maksimum   Minimum (kg/m3)    
               Beton Bertulang Air tawar/ payau 0.50          290            
                                                                             
                                Air laut        0.45          360            
               Beton Pratekan Air tawar/payau   0.50          300            
                                                                             
                                Air laut        0.45          360            
                                                                             
                Kontraktor harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada Direksi/ Pengawas
                                                                             
                untuk mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air , maka jumlah
                semen minimum harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh pemasok waterproofing.
                                                                             
       V.1.5. Pengujian Bahan                                                
           a. Umum                                                           
                                                                             
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                    
                                            PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM  
                                            TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN   
                                   (RKS)                                     
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
              1. Kontraktor harus bertaggung jawab untuk melaksanakan segala pengujian termasuk
                 mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah sesuai yang disyaratkan .
                 Kontraktor harusmenyerahkan hasil pengujiannya setelah hasil uji diperoleh untuk
                 persetujuan oleh Direksi.                                   
              2. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat , maka kontraktor harus
                                                                             
                 melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain dan selanjutnya
                 mengevaluasi kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil yang diinginkan.
                                                                             
              3. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai dengan
                 pengarahan Konsultan Pengawas.                              
              4. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan, Kontraktor
                                                                             
                 harus mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari pabrik, dimana pengujian
                 dilakukan secara berkala, dengan cara pengujian sesuai dengan spesifikasi ini.
           b. Laboratorium Penguji.                                          
                                                                             
              1. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan suatu
                 laboratorium penguji untuk melaksanakan pengujian material yang akan digunakan
                                                                             
                 pada proyek ini . Laboratorium ini bertanggung jawab untuk melakukan semua
                 pengujian dengan spesifikasi ini.                           
              2. Kecuali ditentukan lain , Kontraktor harus menyediakan peralatan penguji di
                                                                             
                 lapangan seperti tersebut berikut ini, berikut tenaga ahli yang menguasai
                 bidangnya.                                                  
                                                                             
              3. Alat penguji agregat kasar dan agregat halus                
                 3.1. Alat pengukur kadar air (moisture countent) dari agregat
                 3.2. Alat pengukur kelecakan beton (slump)                  
                                                                             
                 3.3. Alat pembuat benda uji , termasuk bak penyimpan untuk merawat benda uji
                     pada temperatur yang normal dan terhindar dari sengatan matahari.
              4. Juka menggunakan beton readymix , maka peralatan yang disebut a) dan b) diatas
                                                                             
                 harus disiapkan pada pabrik beton readymix .                
           c. Pengujian Agregat                                              
                                                                             
              1. Pengujian Pendahuluan Agregat                               
                 Kontraktor harusmelakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai berikut :
                 1.1. Sieve analysis                                         
                                                                             
                 1.2. Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain                
                 1.3. Pengujian unsur organis                                
                                                                             
                 1.4. Pengujian kadar clorida dan sulfat.                    
                 Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Direksi/ manajemen Konstruksi
                 untuk mendapatkan persetujuan a) dan b) dengan pengujian kadar air dari setiap
                                                                             
                 jenis agregat harus dilakukan terhadap contoh untuk setiap trial mV.
                                                                             
              2. Benda Uji Agregat                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                    
                                            PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM  
                                            TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN   
                                   (RKS)                                     
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                 Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan digunakan untuk
                 menghasilkan beton seperti yang disyaratkan . jumlah minimum untuk pengujian
                 agregat yang dipakai untuk pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
                      Tipe Pengujian    Minimum satu contoh                  
                      Sieve analysis    Setiap minggu                        
                                                                             
                      Moistur content   Setiap minggu                        
                      Clay,silt dan kotoran Setiap hari                      
                                                                             
                      Kadar organis     Setiap minggu                        
                      Kadar clorida dan sulfat Setiap 500 m3 beton           
                                                                             
                                                                             
                 Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh Kontraktor tidak memuaskan ,
                 maka Konsultan Pengawas berhak untuk meminta pengujian tambahan dengan
                                                                             
                 beban biaya Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin jumlah pengujian dapat dikurangi
                 jika hasil diperoleh ternyata memuaskan.                    
                                                                             
           i. Pengujian Beton                                                
             1. Benda Uji Beton                                              
                Benda uji harus diberi kode/tanda yang menunjukkan tanggal pengecoran, lokasi
                                                                             
                pengecoran dari bagian struktur yang bersangkutan . Benda uji harus diambil dari
                mixer , atau dalam hal menggunakan beton readymix , maka benda uji harus diambil
                sebelum beton dituang ke lokasi pengecoran sesuai dengan yang disyaratkan oleh
                                                                             
                Konsultan Pengawas.                                          
             2. Jumlah Benda Uji Beton                                       
                                                                             
                 2.1. Pada awal pelaksanaan , harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50 m3
                     beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 30 benda uji yang pertama .
                     Benda uji harus berbentuk kubus berukuran 15 cm x 15 cm x 15 cm . Benda
                                                                             
                     uji bentuk lainnya dapat digunakan jika disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                     Selanjutnya pengambilan benda uji sebanyak 2 (dua) buah dilakukan setiap 5
                     m3 beton. Benda uji tersebut ditentukan secara acak oleh Direksi dan harus
                                                                             
                     dirawat sesuai dengan persyaratan.                      
                 2.2. Jumlah benda uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton yang
                                                                             
                     dituang pada satu hari harus diambil minimal satu kali. Pada setiap satu kali
                     pengambilan contoh beton harus dibuat dua buah spesimen kubus. Satu data
                     hasil uji kuat tekan adalah hasil rata-rata dari uji tekan dua spesimen ini yang
                                                                             
                     diuji pada umur beton yang ditentukan , yaitu umur 7 haris dan 28 hari.
                 2.3. Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Direksi dapat meminta jumlah
                                                                             
                     benda uji yang lebih besar dari ketentuan diatas, dengan beban biaya
                     ditanggung oleh Kontraktor.                             
                 2.4. Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan untuk setiap mutu beton
                                                                             
                     adalah :                                                
                                                                             
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                    
                                            PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM  
                                            TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN   
                                   (RKS)                                     
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                               Jumlah Minimum   Waktu Perawatan (hari)       
                  Jenis Struktur                                             
                                 Benad Uji     3       7      28             
                Beton Bertulang     4          -       2      2              
                Beton Pratekan      6          2       2      2              
                                                                             
              3. Laporan Hasil Uji Beton                                     
                 Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari laboratorium penguji
                                                                             
                 untuk disahkan oleh Direksi. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan
                 tekanan beton karakteristik.                                
                                                                             
              4. Evaluasi Kualitas Beton Berdasarkan Hasil Uji Beton.        
                 4.1. Deviasi Standar – S                                    
                     Deviasi standar produksi beton ditetapkan berdarakan jumlah 30 buah hasil
                                                                             
                     tes kubus . Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang kurang dari
                     30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali seperti tercantum dalam tabel
                     berikut :                                               
                                                                             
                                                                             
                                         (      )2                          
                                            fc − fcr                         
                                    S =                                      
                                            N −1                             
                                                                             
                               Jumlah Benda Uji (N)-buah Faktor Pengali - S  
                                                                             
                                       < 15                1.16              
                                        20                 1.08              
                                        25                 1.03              
                                                                             
                                       > 30                1.00              
                                                                             
                                                                             
                 4.2. Kuat Tekan Rata-rata – fcr                             
                     Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menetukan proporsi campran
                     beton harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari formula berikut ini :
                                                                             
                     Fcr = fc’ + 1.64 S atau fcr – fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2  
                 4.3. Kuat Tekan Sesungguhnya                                
                                                                             
                     Tingkat kekuatan suatubeton dikatakan tercapai dengan memuaskan , jika
                     kedua syarat berikut dipenuhi :                         
                     4.3.1. Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yangmasing-masing
                                                                             
                           terdiri dari 4 hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N)
                     4.3.2. Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji)
                           mempunyai nilai ibawah 0.85 fc’                   
                                                                             
                     Bila salah satu dari kedua syarat diatas tidak dipenuhi, maka harus diambi l
                     langkah untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya atas
                                                                             
                     rekomondasi KP                                          
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                    
                                            PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM  
                                            TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN   
                                   (RKS)                                     
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
              5. Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)              
                 Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat
                 dipenuhi , maka jika diminta oleh Direksi/ Pengawas . Kontraktor harus
                 melaksanakan pengujian yang tidak merusak yang dapat terdiri dari hammer test,
                 pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya pengujian ini menjadi tanggung jawab
                                                                             
                 Kontraktor.                                                 
                 Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan secara khusus dengan melihat
                                                                             
                 kasus perkasus.                                             
                                                                             
                 5.5. Pengujian Besi Beton                                   
                                                                             
                     5.5.1. Benda Uji Besi Uji Beton                         
                          a. Sebelumm besi beton dipesan , Kontraktor wajib mengambil
                            benda uji besi beton masaing-masing 2 buah dengan ukuran
                                                                             
                            panjang 100 cm sesuai diameter dan mutu yang akan digunakan
                            . Selanjunya benda uji besi beton harus diambil dengan
                                                                             
                            disaksikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi sebanyak 2
                            buah untuk setiap 20 ton untuk masing-masing diameter besi
                            beton . Uji besi beton terdiri dari uji tarik dan ulir lentur.
                                                                             
                          b. Pengujian mutu besi beton juga akan dilakuakn setiap saat
                            bilamana dipandang perlu oleh Direksi. Contoh besi beton yang
                                                                             
                            diambil untuk pengujian tanpa disaksikan Direksi tidak
                            diperkenankan dan hasil uji dianggap tidak sah. Semua biaya uji
                            tersebut sepenuhnya menjadi tanggung Kontraktor. 
                                                                             
                          c. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan
                            tanggal pengiriman , lokasi terpasang bagian struktur yang
                            bersangkutan dan lain-lain data yang perlu dicatat.
                                                                             
                          d. Jika akibat suatu alasan , seperti hasil uji yang kurang
                            memuaskan , maka Direksi berhak untuk meminta pengambilan
                                                                             
                            contoh benda uji lebih besar dari yang ditentukan diatas, dengan
                            beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.          
                     5.5.2. Laporan Hasil Uji Besi Beton                     
                                                                             
                         Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari
                         laboratorium penguji untuk diserahkan kepada Direksi dan laporan
                                                                             
                         tersebut harus dilengkapai dengan kesimpulan apakah kualitas besi
                         beton tertsebut memenuhi syarat yang telah ditentukan.
                                                                             
                                                                             
       V.1.6. Syarat-syarat Pelaksanaan                                      
           a. Slump                                                          
              Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara
                                                                             
              khusus adalah antara 5 – 12 cm untuk beton umumnya,.Cara uji slump sebagai berikut,
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                    
                                            PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM  
                                            TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN   
                                   (RKS)                                     
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
              Beton diambil sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (begisting). Cetakan slump
              dibasahkan dan ditempatkan diatas permukaan yang rata. Cetakan diisi sampai kurang
              lebih sepertiganya.Kemudian beton tersebut ditusuk- tusuk 25 kali dengan besi beton
              diameter 16 mm, panjang 30 cm dengan ujung yang bulat. Pengisian dilakukan dengan
              cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap
                                                                             
              tusukan harus masuk sampai dengan satu lapisan dibawahnya. Setelah bagian atas
              diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunnannya.
                                                                             
           b. Persetujuan Direksi/ Tim Teknis                                
              Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan. Kontraktor harus
              mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas.Laparan harus diberikan
                                                                             
              kepada Direksi paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan . Hal-hal khusus
              akan didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak yang berkepentingan.
              Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat secara baik dan jelas sehingga
                                                                             
              mudah untuk ditelusuri jika suatu saat data tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
           c. Persiapan dan Pemeriksaan                                      
                                                                             
              Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa izin tertulis dari
              Direksi. Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi tentang kesiapannya untuk
              melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus disampaikan beberapa hari sebelum
                                                                             
              waktu pengecoran, sesuai dengan kesepakatan dilapangan, untuk memungkinkan
              Direksi melakukan pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan. Kontraktor harus
                                                                             
              menyediakan fasilitas yang memadai seperti tangga ataupun fasilitas lain yang
              dibutuhkan agar Direksi dapat memeriksa pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa
              fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan diizinkan untuk melakukan pengecoran . Semua
                                                                             
              koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1 x
              24 jam dan selanjutnya Kontraktor harus mengajukan ijin lagi untuk dapat melaksanakan
              pengecoran. Tidak dibenarkan adanya penambahan waktu akibat koreksi yang timbul,
                                                                             
              kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Pengawas , Persetujuan untuk melaksanakan
              pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabb sepenuhnya
                                                                             
              atas ketidak sempurnaan ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum pengecoran
              dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan yang akan tertanam didalam beton
              sudah terletak pada tempatnya dan semua kotoran sudah dibersihkan ndari lokasi
                                                                             
              pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan
              persyaratan.                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           d. Siar Pelaksanaan                                               
                                                                             
              Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar kerjanya. Siar
              pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan struktur dapat
              dikurangi . Siar pelaksanaan tidak diizinkan untuk melalui daerah yang diperkirakan
                                                                             
              sebagai daerah basah, seperti toilet, seservoir dll. Jika tidak ditentukan lain, maka lokasi
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                    
                                            PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM  
                                            TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN   
                                   (RKS)                                     
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
              siar pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana gaaya geser adalah minimal,
              umumnya terletak pada sepertiga bentang tengah dari panjangg efektif elemen struktur
              .Pada pengecoran beton yang tebal dan volume yang besar, lokasi siar pelaksanaan
              harus dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak menyebabkan perbedaan
              temperatur yang besarpada beton yang tersebut, yang berakibat retaknya beton,
                                                                             
              disamping adanya tegangan residu yang tidak diinginkan. Siar pelaksanaan dapat dibuat
              secara horizontaldan pengecoran dapat dibagi menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar
                                                                             
              pelaksanaan tersebut harus disetujui oleh Direksi. Kontraktor harus sudah
              mempertimbangkan didalam penawarannya , segala hal yang berhubungan dengan siar
              pelaksanaan sepertierstop, perekat beton, dowel dsb, maupun pembersih permukaan
                                                                             
              beton agar dapat dijamin lekatan antara beton lama dan baru. Siar pelaksanaan harus
              bersih dari semua kotoran dan bekas beton yang tidak melekat dengan baik, dan
              sebelum pengecoran dilanjutkan, harus dikasarkan sedemikian rupa sehingga agregat
                                                                             
              besar menjadi terlihat tetapi tetap melekat dengan baik.       
           e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton.                             
                                                                             
              Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi proyek
              dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi pembuatan cukup
              jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat memperlambat proses
                                                                             
              pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi pengecoran juga harus
              diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-bahan dasar pembuat beton .
                                                                             
              Pada saat pengecoran tinggi jatuh dari beton segar harus kurang dari 1.50 metert. Hal ini
              sangat penting agar tidak terjadi pemisahan antara batu pecah yang berat dengan pasta
              beton sehingga mengakibatkan kualitas beton menjadi menurun . Untuk itu harus
                                                                             
              disiapkan alat bantu seperti piuap tremi sehingga syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum
              pengecoran beton harus dijaga agar tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang
              cukup, sehingga pengecoran beton dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor harus
                                                                             
              mengajukan jumlah alat dan personil yang akan mendukung pengecoran beton, yang
              dianalisa berdasarkan besarnya volume pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai
                                                                             
              gambaran setiap alat pemadat mampu memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar
              perjam. Beton segar dicampurkan harus ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi
              akhir, sehingga masalah segregasi dan pengerasan beton dapat dihindarkan dan selam
                                                                             
              pemadatan beton masih bersifat plastis.                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       V.1.7. Pemadatan Beton                                                
            a. Alat Pemadat Beton                                            
                                                                             
              Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator) dengan
              tipe yang disetujui oleh Direksi/ Pengawas . Pemadatan tersebut bertujuan untuk
              \mengurangi udara pada beton yang akan mengurangi kualitas beton . Pemadatan
                                                                             
              tersebut berkaitan dengan kelecakan (workability) beton. Pada cuaca panas kelecakan
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                    
                                            PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM  
                                            TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN   
                                   (RKS)                                     
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
              beton menjadi sangat singkat , sehingga slump yang rendah rendah biasanya
              merupakan masalah . Untuk itu harus disediakan vibrator dalam jumlah yang memadai,
              sesuai dengan besarnya pengecoran yang akan dilakukan . Minimal harus dipersiapkan
              satu vibrator cadangan yang akan dipakai , jika ada vibrtor yang rusak pada saat
              pemadatan sedang berlangsung . Alat pemadat harus ditempatkan sedemikian rupa
                                                                             
              sehingga tidak menyentuh besi beton.                           
            b. Lokasi Pemadatan yang Sulit                                   
                                                                             
              Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan baolk-
              kolom , dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembesian yang rapat dan rumit, maka
              kontraktor harus mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton yang
                                                                             
              disampaikan kepada Direksi paling lambat 3 hari sebelum pengecoran dilaksanakan,
              agar tidak terjadi keropos pada beton , sehingga secara kualitas tidak akan disetujui.
                                                                             
                                                                             
            c. Pemadatan Kembali                                             
              Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka beton
                                                                             
              tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi Direksi agar retak
              tersebut dapat dihilangkan.                                    
            d. Metode Pemadatan Lain                                         
                                                                             
              Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain yang
              dipandang dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara permukaan
                                                                             
              dan inti beton. Hal ini dapat menyebabkan keretakan struktur dan terjadinya tegangan
              menetap pada beton, tanpa adanya beban yang bekerja.           
       V.1.7.1 Temperatur Beton Segar                                        
                                                                             
            Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai skala 5
            s/d 100 derajat C, harus dimasukkan kedalam contoh tersebut sedalam 100 mm. Jika
            temperatur sudah stabil selama 1 menit, maka temperatur tersebut harus dicatat dengan
                                                                             
            ketelitian 1 derajat C.                                          
       V.1.7.2 Perawatan Beton                                               
                                                                             
            a. Tujuan Perawatan                                              
              Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan zat
              cair pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton pada
                                                                             
              umur beton awal dan juga mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang dapat
              menyebabkan terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan beton
                                                                             
              harus dilakukan begitu pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan . Untuk itu harus
              dilakukan perawatan beton sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan yang cepat
              terutama pada permukaan beton yang baru dipadatkan.            
                                                                             
            b. Lama Perawatan                                                
              Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan air
              bersih selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen vertikal
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                    
                                            PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM  
                                            TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN   
                                   (RKS)                                     
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
              seperti kolom dan dinding beton, maka beton tersebut harus diselimuti dengan karung
              yang dibasahi terus menerus selama 7 hari .                    
           c. Perlindungan Beton Tebal                                       
              Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka permukaan beton
              harus dilindungi dengan material (antara lain stirofoam) yang disetujui oleh Direksi, agar
                                                                             
              dapat memantulkan radiasi akibat panas. Material tersebut harus dibuat kedap, agar
              kelembaban permukaan beton dapat dipertahankan.                
                                                                             
           d. Acuan Metal                                                    
              Setiap acuan yang terbuat dari metal , beton ataupun material lain yang sejenis, harus
              didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakuakan . Acuan tersebut dihindari dari
                                                                             
              terik matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap dan mengantarkan
              panas. Perlakuan yang kuarang baik akan menyebabkan retak-retak yang parah pada
              permukaan beton.                                               
                                                                             
           e. Curing                                                         
              Seluruh permukaan beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap sinar
                                                                             
              matahari dan hembusan angin kering.                            
               Semua permukaan beton yang terlihat hams diambil tindakan sebagai berikut:
                                                                             
                - Sebelum beton mulai mengeras, maka beton setelah pengecoran pada harihari
                  pertama harus disirami, ditutupi dengan karung basah atau digenangi dengan air
                                                                             
                  selama paling sedikit 2 minggu secara terus menerus.       
                                                                             
                - Tidak diperkenankan menaruh bahan-bahan diatas konstruksi beton yang baru
                  dicor (dalam tahap pengeringan) atau mempergunakannya sebagai jalan
                  mengangkut bahan-bahan.                                    
                                                                             
       V.1.7.3. Cara Untuk Menghindari Keretakan Pada Beton.                 
            a. Alat Monitoring.                                              
                                                                             
              Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm. Kontraktor harus menyediakan
              perlatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor segala kejadian yang
              mungkin terjadi selama pekerjaan beton berlangsung. Monitoring dilakukan minimal
                                                                             
              selama 7 hari sejak pengecoran selesai.; Kontraktor wajib menyediakan alat pengukur
              temperatur yang akan diletakkan pada dasar beton, didalam beton dan dipermukaan
              beton dengan jarak vertikal antara alat ditetapkan maksimal 50 cm. Sedangkan jarak
                                                                             
              horisontal antara titik satu dengan lainnya maksimal 10 meter. Lokasi alat pengukur dan
              metode pengukur suhu tersebut harus diusulkan kepada Direksi/ Pengawas untuk
                                                                             
              mendapatkan persetujuan.                                       
            b. Perbedaan Temperatur.                                         
              Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang terpenting
                                                                             
              adalah tidak terjadi perbedaan temperatur yanng besar (> 20o C) antara permukaan dan
              inti beton dan beton harus dihindarkan dari sinar matahari langsung atapun tiupan angin.
                                                                             
           c. Material Bantu.                                                
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                    
                                            PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM  
                                            TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN   
                                   (RKS)                                     
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
              Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat dicampur
              kedalam beton maupun yang akan digunakan pada saat perawatan beton untuk
              mencegah terjadinya penguapan yang terlalu cepat.              
           d. Lebar Retak                                                    
              Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan. dan lebar retak yang dizinkan
                                                                             
              maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.               
           e. Antisipasi Perbedaan Temperatur.                               
                                                                             
              Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika perbedaan
              temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan mempertebal isolasi yang
              sudah digunakan atau membuat isolasi menjadi benar-benar kedap terhadap angin dan
                                                                             
              udara. Hal ini harus segera dilakukan agar perbedaan temperatur tidak menjadi besar ,
              Untuk itu harus disiapkan material isilosi lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran
              dilakukan.                                                     
                                                                             
           f. Hal-hal Lain.                                                  
              Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun sesudah
                                                                             
              pengecoran beton adalah :                                      
              1. Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi terlindung
                dari sinar matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat pencampuaran
                                                                             
                dimulai.                                                     
              2. Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan mengganti sebagian
                                                                             
                air dengan es, sehingga temperatur menjadi lebih besar.      
              3. Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.              
              4. Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair kedalam campuarn beton.
                                                                             
              5. Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi maksimal 2 jam
              6. Lakukan pengecoran bertahap sedemikan rupa, misalnya dengan membuat siar
                pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal, sehingga tebal satu lapis
                                                                             
                pengecoran penjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan temperatur dapat dikontrol.
              7. Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana temperatur
                                                                             
                lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan dari siang hari.
              8. Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada seluruh permukaan beton yang
                terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar temperatur tidak terlalu
                                                                             
                berbeda pada seluruh penampang beton.                        
              9. Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus diteruskan
                                                                             
                sampai sistim isolasi terpasang seluruhnya                   
              10. Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar matahari dan
                angin. Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada sekeliling daerah pengecoran
                                                                             
                dengan plastik atau material sejenis, demikian juga pada bagian atasnya.
           g. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.                          
              Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang diizinkan ,
                                                                             
              maka Kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang berisi antara lain
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                    
                                            PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM  
                                            TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN   
                                   (RKS)                                     
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
              metode kerja danperalatan yang digunakan berikut komposisi campuran yang
              digunakan, Kepada Direksi untuk dievaluasi lebih lanjut. Kontraktor tidak diijinkan untuk
              memperbaikai keretakan tersebut sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi.
                                                                             
       V.1.7.4 Adukan Beton yang Dibuat Ditempat (Site Mixing)               
                                                                             
            Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat dilapangan
            harus memenuhi syarat-syarat :                                   
                                                                             
            a. Semen diukur menurut berat                                    
            b. Agregat kasar diukur menurut berat                            
            c. Pasir diukur menurut berat                                    
                                                                             
            d. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching
              plant)                                                         
            e. Junlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
                                                                             
            f. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menis sesudah semua bahan berada dalam
              mesin pengaduk                                                 
                                                                             
            g. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu,
              sebelum adukan beton yang baru dimulai                         
       V.1.7.5. Besi Beton                                                   
                                                                             
           1. Besi Beton                                                     
             Digunakan mutu U-24 untuk Ø < 12 mm, U-40 untuk Ø > 12 mm. Besi harus bersih dari
                                                                             
             lapisan                                                         
             minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat
             serta                                                           
                                                                             
             memenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1988). Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan untuk
             memeriksa                                                       
             mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya
                                                                             
             Kontraktor.                                                     
             Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :                
                                                                             
             -  Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai     
             -  Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1988, NI-2     
             -  Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.              
                                                                             
             -  Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8                
             -  Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat             
                                                                             
             -  Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Pemborongan Pekerjaan Umum (AV)
                No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457
             -  Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
                                                                             
                Direksi Pengawas.                                            
             -  American Society for Testing and Material (ASTM) 9. American Concrete Institute (ACI)
           2. Kawat Pengikat                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                    
                                            PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM  
                                            TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN   
                                   (RKS)                                     
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
             Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
             diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi
             beton/rangka harus memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1988).
            a. Merk Besi Beton                                               
              Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan merk besi beton
                                                                             
              dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan digunakan untuk
              disetujui Direksi.                                             
                                                                             
            b. Penyimpanan                                                   
              Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak merusak
              kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga kemungkinan karat
                                                                             
              dapat dihindarkan                                              
           c. Gambar Kerja dan Bending Schedule                              
              Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan
                                                                             
              berdasarkan standar ditail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan dengan
              menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
                                                                             
              cacat patah , retak-retak dan sebagainya. Semua pembengkokan harus dilakukan
              dalam keadaan dingin dan pemotongan harus dengan bar cutter. Pemotongan dan
              pembengkokan dengan sistim panas sama sekali tidak diijinkan. .Untuk itu Kontraktor
                                                                             
              harus membuat gambar kerja pembengkokan (bending schedule) dan diajukan kepada
              Direksi untuk mendapatkan persetujuan.                         
                                                                             
                                                                             
           d. Bebas Karat                                                    
              Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan gambar dan
                                                                             
              harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton dipasang,
              permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang dapat
              mengurangi lekatan besi beton.                                 
                                                                             
           e. Selimut Beton                                                  
              Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar stndar ditail
                                                                             
              . Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik/ tekan penampang beton
              harus dipasang sejauh mungkin dari garis tengah penampang , sehingga pemakaian
              selimut beton yang melebihi ketentuan - ketentuan tersebut diatas harus mendapat
                                                                             
              persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.                  
           f. Penjangkaran                                                   
                                                                             
              Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait,panjang penjangkaran, penyaluran ,
              letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar yang terdapat
              dalam gambar rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka Kontraktor harus
                                                                             
              meminta klarifikasi kepada Direksi.                            
           g. Kawat Beton dan Penunjang                                      
              Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang
                                                                             
              kokoh untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat yang
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                    
                                            PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM  
                                            TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN   
                                   (RKS)                                     
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
              berukuran tidak kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga pertemuan .
              Pembesian harus ditunjang dengan beton tahu atau penunjang besi, spacers atau besi
              penggantung seperti yang ditunjukkan pada gambar standar atau dicantumkan pada
              spesifikasi ini . Penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan acuan .
              Ikatan dari kawat harus dimasukkan kedalam penampang beton, sehingga tidak
                                                                             
              menonjol permukaan beton.                                      
           h. Sengkang-sengkang                                              
                                                                             
              Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka
              sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan gambar
              . Akhiran/ kait sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan didalam gambar standar
                                                                             
              agar sengkang dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian juga untuk besi
              pengikat yang digunakan untuk pengikat tulangan utama.         
           i. Beton Tahu                                                     
                                                                             
              Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan
              minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor. Jarak
                                                                             
              antara beton tahu ditentukan maksimal 100 cm.                  
           j. Penggantian Besi.                                              
               1. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan
                                                                             
                 apa yang tertera pada gambar                                
               2. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya
                                                                             
                 terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang
                 ada maka Kontraktor dapat menambah ektra besi dengan tidak mengurangi
                 pembesian yang tertera dalam gambar.                        
                                                                             
               3. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
                 gditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan
                 diameter yang terdekat dengan catatan :                     
                                                                             
                  3.1. Harus ada persetujuan dari tertulis dari Direksi.     
                  3.2. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
                                                                             
                      boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud
                      adalah jumlah luas) . Khusus untuk balok portal , jumlah luas penampang
                      besi pada tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian
                                                                             
                      aslinya.                                               
                  3.3. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
                                                                             
                      ditempat tersebut atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan
                      pengecoran.                                            
                  3.4. Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
                                                                             
            h. Toleransi Besi                                                
                 Diameter Besi (mm)   Toleransi dia (mm) Toleransi Berat (%) 
                                                                             
                   6 <  < 10              + 0.4             + 7              
                                                                             
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                    
                                            PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM  
                                            TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN   
                                   (RKS)                                     
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                   10 > < 16              + 0.4             + 5              
                   16 < < 28              + 0.5             + 4              
                      > 28                + 0.6             + 2              
                                                                             
       V.1.7.6. Toleransi Dimensi Elemen-elemen Struktur                     
                                                                             
            Dimensi elemen struktur seperti (pelat, balok, kolom, dinding) harus memenuhi toleransi sbb:
                                                                             
                                                                             
              Dimensi Elemen Struktur Toleransi Terhadap B Toleransi Selimut 
                    (mm)                (mm)             Beton (mm)          
                   B < 200              + 9.0             + 5.0              
                                                                             
                   B > 200             + 12.0             + 9.0              
                                                                             
                                                                             
            Dimana B adalah dimensi elemen sytruktur baik untuk lebar maupun tinggi. Pelaksanaan
            yang tidak memenuhi toleransi tersebut akan dievaluasi oleh Direksi, untuk selanjutnya
            diputuskan. Semua akibat kesalahan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                             
       V.1.7.7. Pemasangan alat-alat di Dalam Beton / Sparing                
            a. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat lokasi sparing
              yang akan terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib mempelajari gambar M & E
                                                                             
              dan mendiskusikan dengan pihak terkait jika terdapat keraguan tentang gambar tersebut
              . Kebutuhan sparing yang terjadi akibat perubahan disain harus diinformasikan segera
                                                                             
              kepada Direksi untuk mendapatkan pemecahannya. Pekerjaan membobok, membuat
              lubang atau memotong konstruksi beton yang sudah jadi harus dihindarkan dan jika
              diperlukan harus mendapatkan ijin tertulis dari Direksi.       
                                                                             
            b. Ukuran lubang , pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan dan sebagainya,
              harus sesuai dengan gambar struktur maupun gambar lain yang terkait atau menurut
                                                                             
              petunjuk-petunjuk Direksi.                                     
            c. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaanM/E harus mengikuti
              ketentuan yang terdapat didalam gambar standar. Jika tidak/ belum tertera didalam
                                                                             
              gambar maka Kontraktor wajib mengiformasikan hal tersebut kepada Tim Teknis /
              Direksi untuk mendapatkan penyelesainnya                       
       V.1.7.8 Beton Kedap Air                                               
                                                                             
           a. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka waktu yang
              lama. Untuk itu Kontraktor wajib mengikuti segala ketentuan yang disyaratkan oleh
                                                                             
              Pemasok bahan kedap air/ waterproofing, termasuk cara pembuatan beton tersebut.
           b. Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi pabrik.
              Waterstop tersebut harus ditunjukkan di dalam gambar kerja/ shop drawing, sehingga
                                                                             
              rencana pengecoran harus direncanakan dengan baik. Biaya waterstop tersebut sudah
              termasuk didalam penawaran yang diajukan oleh Kontraktor.      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                    
                                            PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM  
                                            TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN   
                                   (RKS)                                     
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
           c. Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka kontraktor harus mengadakan
              perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor. Prosedur perbaikan tersebut harus
              diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Direksi, sedemikian rupa sehingga tidak
              merusak bagian-bagian lain yang sudah selesai.                 
       V.7.9 Acuan / Bekisting                                               
                                                                             
            a. U m u m                                                       
               1. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara
                                                                             
                  struktur baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan
                  .Acuan merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk
                  membentuk struktur beton agar sesuai gambar rencana.       
                                                                             
               2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan didalam spesifikasi ini.
                  Kontraktor dapat mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus
                  disetujui oleh Direksi/ Pengawas. Didalam penawarannya Kontraktor wajib
                                                                             
                  menawarkan sesuai dengan yang ditentukan didalam spesifikasi.
               3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan
                                                                             
                  dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang
                  tertanam di dalam struktur beton.                          
               4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada acuan
                                                                             
                  harus dibuat sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut harus dapat ditutup
                  dengan sempurna, sehingg bebas dari kebocoran. Semua pengikat . Semua
                                                                             
                  pengikat acuan (ties) harus dilengkapi denganmaterial tertentu seperti water
                  haffles, sehingga pada saat dicor akan menyatu dengan struktur beton.
           b.  Lingkup Pekerjaan.                                            
                                                                             
               1. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan                          
                  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan, peralatan seperti release
                  agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
                                                                             
                  acuan sebagai cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi dan
                  gambar-gambar disiplin lain yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan
                                                                             
                  syarat-syarat pelaksanaan, secara aman dan benar.          
               2. Ditail – ditail Khusus                                     
                  Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang
                                                                             
                  ditawarkan didalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan
                  material acuan yang khusus untuk menghasilkan ditail khusus
                                                                             
           c.  Persyaratan Bahan                                             
               1. Acuan dan Penyanggah                                       
                  Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton , baja, pasangan bata
                                                                             
                  yang diplester, kayu atau material lain yang dapat dipertanggung jawabkan
                  kualitasnya. Penggunanaan acuan siap pakai produksi pabrik tertentu diizinkan
                  untuk dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Direksi. Acuan yang terbuat dari
                                                                             
                  multiplek merk parindo,indotripleks,SCC yang dilapisi dengan sejenis film yang
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                    
                                            PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM  
                                            TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN   
                                   (RKS)                                     
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                  khusus digunakan untuk acuan sangat dianjurkan dengan tebal multiplek minimal
                  12 mm dengan asumsi 2 kali pemakain .Pengaku harus dibuat dengan benar agar
                  tidak terjadi perubahan bentuk/ ukuran dari elemen beton yang dibuat.
                  Penyanggah yang terbuat dari baja lebih disukai, walau penggunaan material
                  penyanggah dari kayu dapat diterima . Bahan dan ukuran kayu yang digunakan
                                                                             
                  harus mendapatkan persetujuan Direksi. Unruk pekerjaan beton yang langsung
                  yang berhubungan dengan tanah, maka sebagai lantai kerja harus dibuat dari
                                                                             
                  beton K 100. Sebagai acuan samping dari beton tersebut dapat menggunakan
                  pasangan batu kali , batu bata atau material lain yang disetujui Direksi. Untuk
                  elemen beton tertentu seperti kolom bulat disarankan menggunakan acuan baja.
                                                                             
               2. Release Agent                                              
                  Release agent harus merupakan material yang memenuhi ketentuan berikut ini :
                  2.1. Cream emulsion                                        
                                                                             
                  2.2. Neat oil dengan ditambahkan surfactant                
                  2.3. Release agent kimiawi yang tidak merusak beton        
                                                                             
                  Release agent disimpan dan digunakan sesuai dengan ketentuan pabrik
                  pembuatnya. Kontrktor harus memastikan bahwa release agent yang digunakan
                  cocok kdengan bahan finish yang akan digunakan. Dan jika permukaan beton
                                                                             
                  merupakan finishing atau umum disebut beton exposed maka Kontraktor harus
                  memastikan bahwa permukaan beton yang dihasilkan sesuai dengan yang
                                                                             
                  diingikan KP. Kontraktor harus memastikan bahwa release agent tersebut tidak
                  akan bersentuhan langsung dengan besi beton.               
           d.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                     
                                                                             
               1. Struktur Acuan                                             
                  Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa, sehingga
                  mampu memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa
                                                                             
                  mengalamai deformasi yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat
                  stabilitas . Deformasi dibatasi tidak lebih dari 1/360 bentang. Peninjauan terhadap
                                                                             
                  kemungkinan beban diluar beban beton juga harus dipertimbangkan, seperti
                  kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua analisa dan
                  perhitungan acuan berikut elemen pendukungnya harus diserahkan kepada
                                                                             
                  konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum pekerjaan
                  dilakukan.                                                 
                                                                             
               2. Dimensi Acuan                                              
                  Semua ukuran-ukurann yang tercantum dalam gambar struktur adalah ukuran
                  bersih penampang beton, tidak termasuk plester/ finishing. Tambahan elemen
                                                                             
                  tertentu seperti bentuk / profil khusus yang tercantum didalam gambar arsitektur
                  juga harus dipertimbangkan baik sebagai beban maupun dalam analisa biaya.
               3. Gambar Kerja.                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                    
                                            PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM  
                                            TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN   
                                   (RKS)                                     
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                  Kontraktor harusmembuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa yang
                  dilakukannya. Gambar kerja jtersebut harus lengkap disertai ukuran dan ditail-
                  ditail sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada Konsultan
                  Pengawas untuk persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut Kontraktor tidak
                  dipernankan untuk memulai pembuatan acuan dilapangan.      
                                                                             
               4. Tanggung Jawab                                             
                  Walaupun sudah disetujui oleh Direksi, tanggung jawab sepenuhnya atas
                                                                             
                  kekuatan, kekakuan dan nstabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                  Kontraktor. Jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun
                  kekeliruan yang mengakibatkan timbulnya biaya tamabh, maka semua biaya
                                                                             
                  tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Acuan harus dibuat sesuai dengan
                  yang dibuat didalam gambar kerja. Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan
                  gambar kerja harus segera dibongkar.                       
                                                                             
               5. Atabilitas Acuan                                           
                  Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan
                                                                             
                  bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Konsultan
                  Pengawas berhak untuk meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang
                  dianggap tidak/ kurang sempurna dengan beban biaya Kontraktor.
                                                                             
               6. Inspeksi Direksi/ Tim Teknis .                             
                  Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa
                                                                             
                  sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi.
               7. Ditail Acuan                                               
                  Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya
                                                                             
                  tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
               8. Jumlah Pemakaian                                           
                  Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 3 (tiga) kali, kecuali ditentukan lain
                                                                             
                  oleh Direksi. Acuan yang akan digunakan berulang harus dipersiapkan
                  sedemikian rupa sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap rapih dan
                                                                             
                  bersih.                                                    
               9. Akurasi.                                                   
                  Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/
                                                                             
                  kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi.
                  Toleransi ukuran dan posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam
                                                                             
                  spesifikasi ini.                                           
              10. Sistim Pengaliran Air.                                     
                  Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran . Harus
                                                                             
                  dipersiapkan sistim pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan,a
                  ir dapat mengalir ketempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air.
                  Acuan harus dipasang sedemikian rupa sehingga akan terjadi kebocoran atau
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                    
                                            PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM  
                                            TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN   
                                   (RKS)                                     
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                  hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan
                  tidak tergoyang.                                           
               11. Ikatan Acuan di Dalam Beton.                              
                  Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari Direksi baut-baut dan tie rod
                  yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton hrus diatur sedemikian, sehingga
                                                                             
                  bila acuan dibongkar kembali, tidak akan merusak beton yang sudah dibuat.
               12. Acuan Beton Exposed                                       
                                                                             
                  Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan
                  acuan yang menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent
                  berpengaruh pula pada warna permukaan beton, maka pemilihan jenis dan
                                                                             
                  penggunaannya harus dilakukan dengan seksama. Cara pengecoran beton harus
                  diperhitungkan sedemikian rupa sehingga siar-siar pelaksanaan tidak merusak
                  penampilan beton exposed tersebut . Merk dan jenis relesae agent yang telah
                                                                             
                  disetujui bersama. Tidak boleh diganti dengan merk jenis lain. Untuk itu Kontraktor
                  harus memberitahukan terlebih dahulu nama perdangan dari release agent
                                                                             
                  tersebut, data                                             
                  bahan-bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan mentah
                  utamanya, cara-cara pemakainnya, resiko-resiko dan keterangan lain yang
                                                                             
                  dianggap perlu untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi.
               13. Bukaan Untuk Pembersihan                                  
                                                                             
                  Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau
                  dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
               14. Scaffolding                                               
                                                                             
                  Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus mengggunakan steger besi
                  (scaffolding) . Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar
                  mudah diperiksa oleh Direksi.                              
                                                                             
               15. Persetujuan Direksi.                                      
                  Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan dari
                                                                             
                  Direksi dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Kontraktor harus
                  mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada Direksi.
               16. Anti Lendut (Cambers)                                     
                                                                             
                  Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan pelat,
                  harus dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sbb :
                                                                             
                                                                             
                           Lokasi                 % Tehadap Bentang          
                Ditengah Bentang balok                 0.3                   
                                                                             
                Diujung balok kantilever               0.5                   
                                                                             
                                                                             
           e. Pembongkaran Acuan                                             
                                                                             
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                    
                                            PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM  
                                            TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN   
                                   (RKS)                                     
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
              1. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yang
                 dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban –beban
                 pelaksanaannya.                                             
              2. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb:
                                                                             
                                                                             
                         Elemen Struktur             Waktu Minimum           
               Sisi-sisi balok, kolom dan dinding       3 hari               
                                                                             
               Balok dan plat beton (tiang penyanggah tidak 21 hari          
               dilepas)                                                      
               Tiang-tiang penyangga plat               21 hari              
                                                                             
               Tiang-tiang penyanggah balok-balok       21 hari              
                                                                             
                                                                             
                 Waktu pembongkaran twersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus
                 dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban
                 rencana. ntuk mempercepat waktu pembongkaran. Kontraktor dapat merencanakan
                                                                             
                 dan mengusulkan metode dan perhitungan yang akan digunakan, dan usulan
                 tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas. Tidak ada
                                                                             
                 biaya tambah untuk hal tersebut. Semua akibat yang timbul akibat usulan tersebut
                 menjadi tanggung jawab Kontraktor.                          
              3. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih dahulu
                                                                             
                 secara tertulis untuk disetujui Direksi/ Pengawas.          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                   
                                           PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                    (RKS)  TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN TEKNIK
                                           LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II      
                                                                             
                                                                             
                                 BAB VI                                      
                      PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA ATAP                       
      VI.1. SYARAT-SYARAT UMUM.                                              
                                                                             
           a. Lingkup Pekerjaan.                                             
             Yang dimaksud pekerjaan konstruksi baja adalah semua pekerjaan konstruksi baja dan
                                                                             
             pekerjaan baja lainnya yang tercantum dalam gambar rencana.     
             Termasuk didalam pekerjaan Konstruksi Baja ini antara lain adalah :
             - Konstruksi rangka atap,dan konstruksi baja lainnya untuk Bangunan Gedung.
                                                                             
             - Konstruksi baja lainnya sesuai yang dimaksud gambar rencana   
             . Dengan Menggunakan profil :                                   
                - WF 250.125.6.9 Untuk Struktur Utama                        
                                                                             
                - WF 200.100.5,5.8 Untuk Struktur Regel Antar Kuda-Kuda      
                - Gording C 150.50.20.3,2                                    
                - Gelagar WF 400.200.8.13 Untuk Jembatan Penghubung          
                                                                             
                - UNP 200.90.8.13,5 Untuk Jembatan Penghubung                
           b. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dari semua bahan, tenaga, peralatan, perlengkapan serta
             pemasangan dari semua pekerjaan baja dan logam termasuk alat-alat atau benda-benda/
                                                                             
             material pendukung lainnya.                                     
           c. Pekerjaan baja dan logam harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan-keterangan yang
             tertera pada gambar rencana/detail, lengkap dengan penyangganya, alat untuk
                                                                             
             memasang dan menyambungnya, pelat-pelat baja/ profil siku dan lain sebagainya.
           d. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam pemasangannya tidak
             memerlukan pengisi, kecuali kalau gambar detail menunjuk hal tersebut.
                                                                             
           e. Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan diselesaikan dengan rapi, dan
             dalam pelaksanaannya tidak hanya dari gambar-gambar kerja untuk memasang pada
             tempatnya tetapi dimungkinkan untuk mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya ditempat
                                                                             
             pekerjaan terutama bagian-bagian yang terhalang oleh benda lain.
           f. Pekerjaan harus bermutu kelas satu dalam segala hal, setiap bagian pekerjaan yang buruk
             akan ditolak dan harus diganti apabila perlu. Pekerjaan yang selesai harus bebas dari
                                                                             
             puntiran-puntiran,bengkokan-bengkokan dan sambungan-sambungan yang mengganggu.
           g. Referensi :                                                    
             • Peraturan Perencanaan Bangunan Baja (PPBBI-Mei 1984)          
                                                                             
             • American Institut of Steel Contruction (AISC)                 
             - American Welding Society (AWS ) bahan-bahan las               
             - American Nastional Srandart Institut (ANSI)                   
                                                                             
             - American Soceiety for Testing ang Material (ASTM) Spesificatin
             • RKS dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                   
                                           PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                    (RKS)  TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN TEKNIK
                                           LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II      
                                                                             
                                                                             
           h. Perancangan                                                    
             1. Penawaran baja dalam berat (kg), sudah termasuk “wastage” akibat pemotongan
               dan lain-lain dan diperhitungkan pada analisa harga satuan.   
                                                                             
             2. Standard :                                                   
               Kontraktor bertanggung jawab untuk menjamin perancang baja untuk pengerjaannya
               agar sesuai dengan persyaratan-persyaratan ini sepenuhnya.    
                                                                             
               Kontraktor supaya menyiapkan salinan usulan standart yang akan dipakai, sebagai
               pedoman bagi Direksi paling lambat 21 hari sebelum fabrikasi. 
                                                                             
                                                                             
           i. Perencanaan dan Pengawasan                                     
             1. Gambar Kerja.                                                
               Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar-gambar
                                                                             
               kerja (shop drawing) yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen,
               panjang serta ukuran las, jumlah, ukuran serta tempat baut-baut serta detail-detail
               lain yang lazimnya diperlukan untuk fabrikasi.                
                                                                             
             2. Ukuran-ukuran                                                
               Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran
                yang tercantum pada gambar kerja.                            
                                                                             
             3. Kelurusan                                                    
               Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
             4. Pemeriksaan dan lain-lain                                    
                                                                             
               Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi,
               seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga
               semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan.       
                                                                             
               Direksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang
               dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum
               diperiksa dan disetujui Direksi/ Pengawas. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau
                                                                             
               tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini akan ditolak dan bila terjadi demikian,
               harus diperbaiki dengan segera.                               
                                                                             
                                                                             
      VI.1.2. B A H A N.                                                     
           a. Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan baja harus sudah disetujui oleh
                                                                             
             Pengawas, tidak berkarat, bagian bagiannya dan lembaran-lembarannya tidak bengkok dan
             cacat. Potongan-potongan (profil) mempunyai ukuran yang tepat sesuai dengan dimensi
             yang tertera dalam gambar rencana baik bentuknya, tebal, ukuran berat.
                                                                             
           b. Bahan baja yang digunakan/ dipasang harus dari jenis yang sama kualitasnya, dalam hal
             ini dipakai baja jenis ST-38, Merk Gunung Garuda,KS,MaterSteel. 
           c. Toleransi luas penampang bahan baja ditetapkan maksimum 5 % dari luas untuk rangka
                                                                             
             batang atau maksimum 5 % dari momen inersia (I)                 
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                   
                                           PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                    (RKS)  TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN TEKNIK
                                           LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II      
                                                                             
                                                                             
           d. Sebagai kawat las dipakai produksi “KOBE” atau “NIPPON STEEL” Jenis kawat las yang
             akan digunakan harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari pabrik pembuat dan petunjuk-
             petunjuk Direksi. Elektroda-elektroda las harus diambil dari GRADA-A (besi heavy coatee
                                                                             
             type) batang-batang elektroda yang dipakai diameternya lebih besar atau sama dengan 6
             mm (1/4 inch), dan batang-batang elektroda harus dijaga agar selalu dalam keadaan kering.
           e. Baut-baut yang digunakan harus baut hitam ulir (HTB) tak penuh dengan tegangan baut
                                                                             
             dan tegangan las minimum adalah 1.400 kg/cm² atau minimal sama dengan mutu baja
             yang digunakan (A-325 ASTM).                                    
           f. Pada konstruksi atap bangunan gedung, sambungan gording tidak harus menumpu
                                                                             
             pada kuda-kuda/jurai atau tumpuan lainnya. Untuk itu sebelum pemasangan gording
             dilaksanakan Pemborong harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Direksi/Pengawas.
             Bahan baja ini kecuali ditunjuk atau dipersyaratan lain harus sesuai dengan NI 3-1970
                                                                             
      VI.1.3. PELAKSANAAN DAN SISTIM PEMASANGAN.                             
           a. Fabrikasi :                                                    
             1. Sebelum memulai dengan pemotongan, penyambungan, dan pemasangan Kontraktor
                                                                             
               harus memberitahukan secara tertulis tentang tempat, sistim pengerjaan dan
               pemasangan kepada Direksi untuk mendapat persetujuannya.      
             2. Kontraktor harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan penghalusan
                                                                             
               untuk dijadikan standart dalan pekerjaan tersebut.            
             3. Pekerjaan pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar rencana dan harus
                                                                             
               mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWS atau AISC Spesification.
             4. Kecuali ditunjuk sistim lain maka, dalam hal menghubungkan profil-profil, plat-
               plat pengaku digunakan las listrik dengan alat pembakar yang standart dengan
                                                                             
               ketentuan sebagai berikut :                                   
               4.a. Batang las (bahan untuk las) harus dibuat dari bahan yang campurannya
                    sama dengan bahan yang akan disambung.                   
                                                                             
               4.b. Kekuatan sambungan dengan las (hasil pengelasan) harus sama kuat dengan
                    batang yang disambung.                                   
               4.c. Pemeriksaan kekuatan las harus dilakukan dengan persetujuan pengawas bila
                                                                             
                    dianggap perlu dan dapat dilakukan di laboratorium.      
               4.d. Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin situasi yang
                    paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan yang dilakukan.
                                                                             
               4.e. Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik bekas
                    lapisan pertama, maupun bidang-bidang benda kerja harus dibersihkan dari
                    keras (slag) dan kotoran lainnya.                        
                                                                             
               4.f. Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan yang
                    terdahulu harus dibersihkan dari keras (slag) dan percikan-percikan logam
                    sebelum memulai dengan lapisan las yang baru.            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                   
                                           PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                    (RKS)  TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN TEKNIK
                                           LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II      
                                                                             
                                                                             
                    Lapisan las yang berpori-pori, rusak atau retak harus dibuang sama sekali.
               4.g. Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang di las, harus terlindung dari
                    hujan/ angin kencang.                                    
                                                                             
               4.h. Cara pemotongan harus menggunakan mesin potong dilakukan dengan
                    membatasi sekecil mungkin .                              
               4.i. Permukaan las terakhir harus digerinda sampai rata dan halus.
                                                                             
               4.j. Kesalahan pemotongan maupun lubang yang terlalu besar tidak
                    diperkenankan ditutup dengan las, karena itu batang yang bersangkutan harus
                    diganti dengan yang baru.                                
                                                                             
             5. Lubang-lubang Baut                                           
               Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan dengan alat
               bor.                                                          
                                                                             
               Lubang baut harus lebih besar 2.0 mm dari pada diameter luar baut.
             6. Sambungan                                                    
               Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku
                                                                             
               ketentuan sebagai berikut :                                   
               6.a. Hanya diperkenankan satu sambungan.                      
               6.b. Semua penyambung profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul/full
                                                                             
                   penetration butue weld.                                   
             7. Pemasangan Percobaan/Trial Erection                          
               Bila dipandang perlu oleh Direksi/ Pengawas, Kontraktor wajib melaksanakan
                                                                             
               pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen
               yang tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak
               oleh Direksi dan pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan
                                                                             
               Direksi.                                                      
           b. Pemasangan/ Erection.                                          
             Baja dipasangkan, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Manajemen Konstruksi 2 (dua)
                                                                             
             hari setelah pengecoran.                                        
             1. Penguat Sementara.                                           
                - Baja harus dipasang mati setelah sebagian besar struktur baja terpasang dan
                                                                             
                  disetujui ketepatan garis, vertikan dan horisontal.        
                - Kontraktor supaya menyediakan penunjang-penunjang sementara (pembautan-
                  pembautan) bilamana diperlukan sampai pemasangan mati sesuai keputusan
                                                                             
                  Direksi/ Pengawas.                                         
             2. Pembautan                                                    
                - Ulir harus bebas setidak-tidaknya dua setengah putaran dari muka mur dalam
                                                                             
                  keadaan terpasang mati.                                    
                  Kontraktor supaya menggunakan setidak-tidaknya satu cincin pada setiap mur
                                                                             
                  dan menyiapkan daftar mur, baut, dan cincin.               
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                   
                                           PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                    (RKS)  TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN TEKNIK
                                           LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II      
                                                                             
                                                                             
                - Kontraktor supaya menggunakan cincin baja keras untuk baut tegangan tinggi
                  (HSB).                                                     
             3. Adukan Pengisi (Grouting)                                    
                                                                             
               Kontraktor supaya memasang adukan pengisi dibawah pelat- pelat kolom dll.tempat
               sesuai dengan gambar-gambar.                                  
               Penawaran harus sudah termasuk pekerjaan ini, bahan grouting yang digunakan AM,
                                                                             
               Sika, Frosroksid.                                             
           c. Pengecatan                                                     
             1. Semua bahan Konstruksi baja yang di expose / tampak harus di cat sampai akhir, sedang
                                                                             
               baja yang tidak ditampakkan/expose cukup di cat dasar.        
             2. Cat dasar adalah cat zink chromate buatan Dana Paint sedangkan sebagai cat akhir
               adalah Enamel Paint produk ex Mowilex, ICI, Kemton, dan pengecatan dilakukan satu
                                                                             
               kali di pabrik dan satu kali di lapangan.                     
               Baja yang akan ditanam dalam beton tidak boleh di cat.        
             3. Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strength bold permukaan baja tidak boleh
                                                                             
               di cat.                                                       
             4. Cat akhir adalah enamel paint buatan Mowilex, Kemton, ICI atau dan pengecatan
               dilakukan 2 kali di lapangan, kecuali bila dinyatakan lain dalam gambar atau
                                                                             
               spesifikasi arsitektur.                                       
             5. Dibagian bawah dari base plate dan/atau seperti yang tertera pada gambar harus di
               grout dengan bahan “Master Flor 713 Grout”, dengan tebal minimum 2,5 cm.
                                                                             
               Cara pemakaian harus sesuai spesifikasi pabrik.               
           d. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.                            
             1. Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.
                                                                             
             2. Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat/rusak yang diakibatkan
                oleh pekerjaan-pekerjaan lain.                               
             3. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
                                                                             
               mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
               Kontraktor.                                                   
             4. Penempatan pipa dan batang baja di work shop maupun dilapangan tidak boleh
                                                                             
               langsung diatas tanah atau lantai, tetapi harus diatas balok-balok kayu yang
               berjarak maksimum 2 m. Tanah atau lantai tersebut harus datar, padat merata dan
               bebas dari genangan air.                                      
                                                                             
           e. Pemasangan Akhir/ Final Erection.                              
             1. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam
               keadaan baik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang atau
                                                                             
               ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat dari kesalahan pabrikasi atau
               perubahan bentuk yang disebabkan penanganan, maka keadaan itu harus segera
               dilaporkan kepada Direksi disertai usulan cara perbaikannya   
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                   
                                           PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM   
                                    (RKS)  TERPADU JURSAN KEPERAWATAN DAN TEKNIK
                                           LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II      
                                                                             
                                                                             
               Cara perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari Direksi sebelum dimulainya
               pekerjaan tersebut.                                           
               Biaya tambahan yang timbul akibat pekerjaan perbaikan tersebut adalah menjadi
                                                                             
               tanggungan Kontraktor.                                        
               Meluruskan pelat dan besi siku atau bentuk lainnya harus dilaksanakan dengan
               persetujuan Direksi..                                         
                                                                             
               Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya, kantong air pada konstruksi
               yang tidak terlindung dari cuaca harus diisi dengan bahan “waterproofing” yang
               disetujui. Sabuk pengaman dan tali-tali harus digunakan oleh para pekerja pada saat
                                                                             
               bekerja ditempat yang tinggi, disamping pengaman yang berupa “piatfrom”
               atau jaringan (“net”).                                        
             2. Setiap komponen diberi kode/ marking sesuai dengan gambar pemasangan
                                                                             
               sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.               
             3. Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara harus
               digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati tegangan ijin.
                                                                             
               Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai.        
               Sambungan-sambungan sementara dari baut harus diberikan kepada bagian konstruksi
               untuk menahan beban mati, angin dan tegangan-tegangan selama pembangunan.
                                                                             
             4. Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus
               disediakan dan harus dipasang sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar detail.
               Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque wrench).
                                                                             
             5. Pelat dasar kolom untuk kolom penunjang dan pelat perletakan untuk balok, balok
               penunjang dan sejenis harus dipasang dengan luas perletakan penuh setelah bagian
               pendukung ditempatkan secara baik dan tegak.                  
                                                                             
               Daerah dibawah pelat harus diberi adukan lembab/ kering yang tidak susut dan
               disetujui Direksi.                                            
             6. Penyimpangan kolom dari sumbu vertikal tidak boleh lebihdari 1/1500 dari tinggi
                                                                             
               vertikal kolom.                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                                                             
                                                                             
                                  BAB VII                                    
                      PEKERJAAN TEKNIS UMUM ARSITEKTUR                       
                                                                             
       VII.1. U M U M                                                        
       VII.1.1 KETENTUAN UMUM                                                
            a. Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                             
               1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
                 alat-alat bantu serta cara kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
                 sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                                                                             
               2. Pada spesifikasi teknis ini diatur seluruh pekerjaan berdasarkan peraturan dan
                 ketentuan yang berlaku, baik yang bersifat daerah, nasional, maupun
                 internasional, serta berdasarkan jenis bahan / material, cara pelaksanaan
                                                                             
                 (metoda) dan sistem yang dibutuhkan.                        
               3. Seluruh pekerjaan akan dikelola (manager) oleh Tim Teknis , yaitu dalam hal
                                                                             
                 Koordinasi dan Pengawasan, mencakup Mutu hasil kerja (Kualitas), Waktu
                 pelaksanaan (Schedule) dan Pembiayaan.                      
               4. Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika, penentuan warnanya harus
                                                                             
                 terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Direksi/ Pengawas serta mendapat
                 persetujuan dari (Owner).                                   
               5. Pekerjaan arsitekur pada tahapan ini dilaksanakan untuk penyelesaian lantai
                                                                             
                 dasar/1 dan sebagian penyelesaian lantai 3.                 
            b. Peraturan-peraturan yang dipakai ;                            
               1. Peraturan-peraturan/standar setempat yang biasa dipakai.   
                                                                             
               2. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971; NI-2.            
               3. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961; NI-5.            
               4. Peraturan Semen Portland Indonesia 1972; NI-8.             
                                                                             
               5. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.          
               6. Ketentuan-ketentuan Umum untuk Pelaksanaan Pemborong Pekerjaan Umum
                 (A.V.) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 14571.
                                                                             
               7. Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
                 diberikan Manajemen Konstruksi.                             
               8. Standard Normalisasi Jerman (D.I.N.).                      
                                                                             
               9. American Society for Testing and Material (A.S.T.M.).      
               10. American Concrete Institute (A.C.I.).                     
                                                                             
               11. Semen Portland harus memenuhi NI-8, SII 0013-81 dan ASTM C 1500-78A.
               12. Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80.
               13. Kerikil / split harus memenuhi PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079-79/0087-75/0075-
                                                                             
                 75.                                                         
               14. Air harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 82 pasal 9, AVGNOR P18-303 dan
                 NZS-3121/1974.                                              
                                                                             
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                                                             
                                                                             
               15. Pengendalian seluruh pekerjaan beton ini harus sesuai dengan persyaratan : PBI
                 1971 (NI-2) PUBI 1982 dan (NI-8).                           
               16. Standar dari bahan waterproofing mengikuti prosedur yang ditentukan oleh
                                                                             
                 pabrik dan standar-standar lainnya seperti : NI.3, ASTM 828, ASTME, TAPP I 803
                 dan 407.                                                    
               17. Pengendalian pekerjaan keramik harus sesuai dengan peraturan ASTM, NI-129,
                                                                             
                 PUBI 1982 pasal 31 dan SII-0023-81.                         
               18. Pengendalian seluruh pekerjaan karpet harus sesuai dengan peraturan-
                 peraturan ASTM-D-2858 dan ASTM-E-648 dan sesuai dengan ketentuan-
                                                                             
                 ketentuan dari pabrik.                                      
               19. Syarat bahan glass block sesuai dengan standard pabrik, tanpa cacat serta
                 memenuhi dalam PUBI 1982 pasal 63 dan SII 0189/78.          
                                                                             
               20. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai dengan persyaratan dalam NI-5
                 (PKKI tahun 1961), PUBI 82 pasal 37 dan memenuhi persyaratan dalam SII 0458-
                 81.                                                         
                                                                             
               21. Pengendalian seluruh pekerjaan cat, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari
                 pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54
                 dan NI-4.                                                   
                                                                             
               22. Bahan cat yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
                 PUBI 1982 pasal 53, BS No. 3900:1970/1971, AS.K-41 dan NI.4, serta mengikuti
                 ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.          
                                                                             
               23. Persyaratan bahan marmer harus konsisten terhadap PUBI pasal 26 dan SII 0015-
                 76.                                                         
            c. Syarat-syarat pelaksanaan                                     
                                                                             
               1. Semua jenis pekerjaan harus dibuatkan shop drawing dan diajukan kepada Tim
                 Teknis/ PTP untuk diperiksa yang selanjutnya dimintakan persetujuan kepada
                                                                             
                 Direksi/ Pengawas.                                          
               2. Semua bahan material, terutama finishing utama sebelum dikerjakan,
                 Kontraktor harus mengajukan 2 atau 3 buah contoh produk kepada Direksi/
                                                                             
                 Pengawas untuk diserahkan kepada Perencana, selanjutnya Perencana
                 mengajukan bahan material tersebut kepada pemberi tugas untuk mendapatkan
                 persetujuannya.                                             
                                                                             
               3. Hal-hal yang bertalian erat dengan estetika seperti : warna cat, keramik, batu
                 tempel, politur dan sebagainya harus mendapat persetujuan dari Perencana
                 (Arsitek) terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Material yang tidak disetujui
                                                                             
                 harus diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan persyaratan
                 tanpa biaya tambahan.                                       
               4. Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis
                                                                             
                 operatif dari pabrik material yang bersangkutan termasuk mengajukan cara
                 perawatan / maintenance seluruh bahan / material bangunan sebagai informasi
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                                                             
                                                                             
                 bagi Manajemen Konstruksi dan untuk dapat digunakan kelak oleh Pemilik
                 Bangunan.                                                   
               5. Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas, tetapi dibutuhkan agar
                                                                             
                 dapat melakukan penyelesaian / penggantian dalam suatu pekerjaan, harus
                 baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Direksi/ Pengawas.
               6. Semua material yang dikirim ke site / lapangan harus dalam keadaan tertutup
                                                                             
                 atau dalam kantong / kaleng yang masih disegel dan berlabel pabriknya,
                 bertuliskan type dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.
               7. Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindung,
                                                                             
                 bersih. Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan,
                 dan dilindungi sesuai dengan jenisnya seperti yang disyaratkan dari pabrik.
               8. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site / lapangan
                                                                             
                 yang telah disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dimulainya
                 pekerjaan.                                                  
               9. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya
                                                                             
                 Kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi. Kontraktor tidak
                 diperkenankan melakukan pekerjaan di tempat tersebut sebelum kelainan /
                 perbedaan diselesaikan.                                     
                                                                             
               10. Setiap produk yang diajukan oleh Main / Sub Kontraktor harus dilengkapi
                 dengan cara perawatan / maintenance dari produk tersebut yang :
                 -  sesuai dengan persyaratan teknis dari pabrik yang bersangkutan ;
                                                                             
                 -  sesuai dengan persyaratan / peraturan setempat ;         
                 -  disetujui oleh Direksi/ Pengawas .                       
             d. Untuk setiap pekerjaan cat, maka Kontraktor atau aplikator : 
                                                                             
               1. Harus memberikan surat penunjukkan dari pabrik cat yang bersangkutan/
                 rekomendasi sebagai applicator ;                            
               2. Harus melakukan pengecatan secara full system ;            
                                                                             
               3. Harus mengajukan system pengecatan dan jenis cat ;         
               4. Harus mengajukan urutan kerja ;                            
                                                                             
               5. Harus mengajukan bukti pesanan kepada pabrik cat sesuai dengan jumlah
                 kebutuhan proyek ;                                          
               6. Harus memberikan surat jaminan supply dari pabrik cat sampai proyek selesai ;
                                                                             
               7. Harus memberikan surat jaminan mutu berbentuk sertifikat garansi yang
                 dikeluarkan oleh pabrik cat (produsen) yang ditandatangani Direktur
                 Perusahaan, dengan dilampiri Surat Pengantar dari Main Kontraktor.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                                                             
                                                                             
       VII.1.2 PEKERJAAN BESI NON STRUKTURAL                                 
            a. Lingkup Pekerjaan                                             
              Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
                                                                             
              alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
              tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.       
            b. Pekerjaan ini meliputi antara lain :                          
                                                                             
              1. Pengadaan dan pemasangan beugel-beugel talang, klem-klem down pipe, pelat
                 klem-klem sambungan rangka, dari bahan galvanized steel.    
              2. Bahan penggantung rangka plafond dari besi diameter 6 mm dilengkapi dengan
                                                                             
                 wartel moer (adjustable rod) dan klem pada rangka plafond (klem besi strip ¼”
                 x 1” bentuk U) dan dipasang sesuai dengan gambar dan atas petunjuk
                 Direksi/Pengawas, tiap jarak 90 Cm. Pemasangan pada bidang beton dikaitkan
                                                                             
                 pada angker-angker beton (Philips red head / Ramset) atau ditanam dalam
                 beton sebelum pengecoran pelat atau balok beton lantai. Besi diameter 6 mm
                 sebagai penggantung harus lurus, tidak boleh bekas tekukan dan tidak karatan.
                                                                             
                 Setelah rangka plafond selesai dipasang, besi-besi penggantung harus dicat
                 dengan zinc chromate.                                       
              3. Railing tangga carbon steel, dengan ukuran sesuai gambar rencana.
                                                                             
              4. Pemegang aluminium voil dengan Fire Mesh produk BRC (Galvanized).
              5. Dan lain-lain komponen yang ditunjukkan pada gambar.        
            c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                     
                                                                             
              1. Fabrikasi.                                                  
                 Pemeriksaan dan lain-lain.                                  
                 Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi.
                                                                             
                 Seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa, sehingga
                 semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan.     
              2. Direksi/ Pengawas mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di Pabrik pada
                                                                             
                 saat yang dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan
                 sebelum diperiksa dan disetujui Direksi. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau
                 tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini akan ditolak, dan bila demikian,
                                                                             
                 harus diperbaiki dengan segera tanpa tambahan biaya.        
              3. Gambar Kerja.                                               
                 Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar
                                                                             
                 kerja yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang
                 serta ukuran las, jumlah, ukuran dan posisi baut-baut serta detail-detail lain
                 yang lazim diperlukan untuk fabrikasi.                      
                                                                             
              4. Ukuran-ukuran.                                              
                 Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
                 ukuran yang tercantum pada gambar kerja.                    
                                                                             
            d. Sambungan.                                                    
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                                                             
                                                                             
              Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku
              ketentuan sebagai berikut :                                    
              1. Hanya diperkenankan satu sambungan.                         
                                                                             
              2. Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul (full
                 penetration butt weld).                                     
            e. Pemasangan percobaan (trial erection)                         
                                                                             
              Bila dipandang perlu Direksi, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan percobaan
              dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak cocok atau
              yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh
                                                                             
              Direksi/Pengawas. Pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan
              Direksi/Pengawas.                                              
            f. Pengecatan.                                                   
                                                                             
              1. Semua bahan konstruksi baja harus dicat. Sebelum dicat semua permukaan baja
                 harus bersih dari kotoran-kotoran atau minyak-minyak. Pembersihan harus
                 dilakukan dengan sikat besi mekanis (mechanical wire brush).
                                                                             
              2. Cat dasar adalah cat zinc chromate produk ICI, Mowilex. Pengecatan dilakukan
                 satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan. Baja yang akan ditanam di dalam
                 beton tidak boleh dicat.                                    
                                                                             
              3. Cat akhir adalah cat zinc chromate (synthetic super gloss paint) produk ICI.
                 Pengecatan dilakukan satu kali atau lebih dilapangan sampai menutup
                 sempurna.                                                   
                                                                             
            g. Pemasangan akhir (final erection)                             
              1. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam
                 keadaan baik. Bagian-bagian dimana tidak dapat dipasang atau ditempatkan
                                                                             
                 sebagaimana mestinya, sebagai akibat dari kesalahan fabrikasi atau perubahan
                 bentuk karena kesalahan penanganan atau pengangkutan, maka keadaan itu
                 harus segera dilaporkan kepada Direksi/ Pengawas, untuk mendapatkan
                                                                             
                 persetujuan cara perbaikan dan pemecahannya, yang dapat dilakukan di
                 lapangan atau di work shop. Meluruskan pelat dan besi siku atau bentuk lainnya
                 harus dilaksanakan dengan cara yang disetujui. Segala biaya sebagai akibat dari
                                                                             
                 hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.       
              2. Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya. Kantong air pada konstruksi
                                                                             
                 yang tidak terlindung dari cuaca harus diisi dengan bahan Waterproofing yang
                 telah disetujui.                                            
              3. Setiap komponen harus diberi kode (marking) yang sesuai dengan gambar
                                                                             
                 pemasangan. Komponen harus diberi kode sedemikian rupa sehingga
                 memudahkan pemasangan.                                      
              4. Baut-baut, baut angker, baut hitam dan lain-lain harus disediakan dan harus
                                                                             
                 dipasang sesuai dengan gambar detail.                       
                                                                             
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                     BAB VIII                                
                                                                             
                        PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN                     
       VIII. 1. PEKERJAAN PASANGAN                                           
            a. Penjelasan Umum                                               
                                                                             
              1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan- bahan, peralatan
                 dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan masing-masing
                                                                             
                 pekerjaan sehingga mendapatkan hasil yang baik dan sempurna.
              2. Penggunaan masing-masing jenis pasangan dapat dilihat pada gambar rencana
                 ataupun petunjuk/ perintah Direksi/ Pengawas, Tim Teknis.   
                                                                             
              3. Pengendalian Pekerjaan :                                    
                 Persyaratan-persyaratan standar mengenai pekerjaan ini tertera pada :
                  • PUBI   •    1982                                         
                                                                             
                  • NI • 3 •    1970                                         
                  - NI • 10 •   1973                                         
                  - SII-0021 •  1978                                         
                                                                             
                                                                             
            b. Pasangan Batu Bata.                                           
               1. Lingkup Pekerjaan.                                         
                                                                             
                  Pasangan batu bata dilaksanakan untuk dinding/tembok gedung, pondasi
                  ringan, saluran, bak-bak bunga, ataupun pasangan batu bata lainnya yang
                  ditunjuk pada gambar rencana, pada tahapan ini pekerjaan pasangan batu
                                                                             
                  bata dilaksanakan dari lantai dasar, lantai 1,lantai 2 dan lantai 3
               2. Bahan.                                                     
                  2.1. Batu bata yang dikehendaki adalah MRH/Alam Jaya/BBJ, batu bata yang
                                                                             
                      berkualitas baik yaitu dengan hasil pembakaran yang matang
                      berukuran sama kira-kira 4,5 x 11 x 22 cm tidak boleh terdapat pecah-
                      pecah (melebihi 20 %) dan tidak diperbolehkan memasang bata yang
                                                                             
                      pernah dipakai.                                        
                  2.2. Sebagai Semen dan Pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama
                      dengan kualitas seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
                                                                             
                  2.3. Kecuali ditentukan lain semua pasangan batu bata dipasang dengan
                      perekat dengan campuran 1pc:5ps dengan pencair air, sedang untuk
                      pasangan batu bata yang dikehendaki harus kedap air (trasram,
                                                                             
                      dinding kamar mandi/WC, pasangan rolag, pasangan untuk saluran,
                      dan tempat lain yang ditunjuk dalam gambar) dibuat dengan campuran
                      perekat 1pc:3ps                                        
                                                                             
               3. Pelaksanaan.                                               
                  3.1. Dimana diperlukan menurut Direksi, pemborong harus membuat
                      shop drawing untuk pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                  3.2. Tentukan perbandingan campuran spesi dan tebal adukan yang
                      diperlukan. Adukan dilaksanakan sesuai standart spesifikasi dari bahan
                                                                             
                      yang digunakan sesuai dengan petunjuk Tim Teknis / Direksi.
                  3.3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk
                      dalam gambar arsitektur terutama gambar detail dan gambar potongan
                                                                             
                      mengenai ukuran tebal/ tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
                  3.4. Pasangan batu bata harus dipasang tegak lurus, siku, rata dan tidak
                      boleh terdapat retak-retak, dipasang dengan fungsi, ukuran
                                                                             
                      ketebalan dan ketinggian yang ditentukan dalam gambar rencana.
                  3.5. Mencampur Perekat.                                    
                      Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujuh
                                                                             
                      atau dicampur dengan tangan pada permukaan yang keras, dilarang
                      memakai perekat yang sudah mulai mengeras untuk dipakai lagi.
                  3.6. Sebelum dimulai pemasangan batu bata harus direndam lebih dahulu
                                                                             
                      dengan air dan permukaan yang akan dipasang harus basah juga dan
                      untuk semua sambungan harus dikorek paling sedikit 0,5 cm agar
                      penyelesaian dinding/ plesteran dapat melekat dengan baik, sedang
                                                                             
                      dimana ada pertemuan kosen kayu dengan tembok harus diberi nat
                      selebar 1 cm dan dalam 1cm.                            
                                                                             
                  3.7. Pemasangan tembok bata hanya diperbolehkan maksimum setinggi
                      1,00 m untuk setiap harinya.                           
                  3.8. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah
                                                                             
                      sama sekali tidak diperkenankan.                       
                  3.9. Pasangan tembok dipasang seluas 12,00 m2, bila lebih harus dipasang
                      beton praktis ukuran penampang 15 x 15 cm dengan tulangan 4 d.10,
                                                                             
                      beugel d.6-20.                                         
                  3.10. Pada semua sambungan-sambungan vertikal dari kolom beton dengan
                      dinding, Pemborong harus memberi batang tulangan dari baja lunak
                                                                             
                      yang berdiameter 8 mm panjang 50 cm (15 cm /dibengkok masuk pada
                      beton dan 35 cm/ lurus masuk pada pasangan. dan dipasang setiap
                      jarak 50 cm.                                           
                                                                             
                  3.11. Pasangan batu bata 1pc:2ps sebagai pasangan dibawah permukaan
                      tanah/lantai harus diberapen dengan adukan 1pc:3ps.    
                  3.12. Syarat-syarat penerimaan :                           
                                                                             
                      - Pasangan batu bata dapat diterima/ diserahkan apabila deviasi
                        bidang pada arah diagonal dinding seluas 12 m² tidak lebih dari 0.5
                        cm (sebelum diaci/diplester).                        
                                                                             
                      - Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum
                        diaci/diplester) .                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                  3.13. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan
                      dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25
                                                                             
                      cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak
                      lurus.                                                 
       VIII. 2. PEKERJAAN PLESTERAN SEMEN                                    
                                                                             
            a. Lingkup Pekerjaan                                             
              1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
                 dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
                                                                             
                 dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
              2. Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu bata pada ke dua
                 sisi bidangnya (dalam dan luar), plesteran dinding beton, pengisi dan perekat
                                                                             
                 pada pemasangan bahan finishing, serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam
                 gambar.                                                     
                                                                             
                                                                             
            b. Persyaratan Bahan                                             
              1. Campuran pasir (aggregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih
                 dan bebas dari segala macam kotoran, serta harus melalui ayakan # 1,6 – 2,0
                                                                             
                 mm.                                                         
              2. Untuk area yang tidak memakai finishing bahan lain, dipakai campuran
                                                                             
                 DURACOAT ex. Durabuilt dengan pemakaian sesuai dengan standard pabrik yang
                 bersangkutan, agar dapat diperoleh sifat tahan / kedap air (watertight).
              3. Pada pemasangan aduk / spesi agar menggunakan :             
                                                                             
                 Pada setiap pertemuan 2 (dua) bahan yang berbeda, seperti : pertemuan kolom
                 dinding bata, plat beton dinding bata, kolom baja yang difinish plaster dan
                 sebagainya untuk menghindarkan retak rambut, diberikan nat dengan lebar nat 5
                                                                             
                 mm dan dalamnya 5 mm.                                       
              4. Untuk pelindung sudut dinding kolom pada seluruh area servis dan parkir ,
                 digunakan besi siku 40.40.4 mm diangkur kedalam sudut kolom beton.
                                                                             
              5. Pada area tempat terjadi pertemuan bahan yang berbeda (misalnya : kolom
                 beton-bata atau balok beton-bata) dipasang kawat ayam dengan overlap yang
                 cukup untuk mencegah keretakan.                             
                                                                             
              6. Finishing plesteran menggunakan cat sesuai gambar, seperti dinyatakan dalam
                 RKS Pekerjaan Pengecatan.                                   
            c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                     
                                                                             
              1. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan aduk campuran 1 PC : 5 pasir,
                 kecuali pada dinding batu bata semen raam / rapat air.      
              2. Pada dinding batu bata semen raam / rapat air diplester dengan aduk campuran
                                                                             
                 1 PC : 3 pasir (yang dilakukan pada sekeliling dinding ruang toilet, dinding
                 eksterior, dan bagian-bagian yang ditentukan / disyaratkan dalam detail
                 gambar.                                                     
                                                                             
                                                                             
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
              3. Pasir pasang yang digunakan harus bersih, bebas dari lumpur serta material tidak
                 terpakai lainnya, diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan ø 3 mm seperti
                                                                             
                 yang dipersyaratkan.                                        
              4. Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas tetapi dibutuhkan
                 untuk penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu
                                                                             
                 baik dari jenisnya dan disetujui Direksi/ Pengawas.         
              5. Semen Portland yang dikirim ke site / lapangan harus dalam keadaan tertutup
                 atau dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan type
                                                                             
                 dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.   
              6. Bahan harus disimpan ditempat yang kering, berventilasi baik, terlindung,
                 bersih. Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan,
                                                                             
                 dilindungi sesuai dengan jenisnya seperti yang disyaratkan dari pabrik.
              7. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Direksi/ Pengawas
                 untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan / persyaratan dari
                                                                             
                 pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti dengan
                 material lain yang mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.
              8. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site / lapangan
                                                                             
                 yang telah disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dimulainya
                 pekerjaan.                                                  
                                                                             
              9. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya,
                 Kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi. Kontraktor tidak
                 diperkenankan melakukan pekerjaan di tempat tersebut sebelum kelainan /
                                                                             
                 perbedaan diselesaikan.                                     
              10. Tebal plesteran 15 mm dengan hasil ketebalan dinding finish 150 mm atau sesuai
                 yang ditunjukkan dalam detail gambar. Ketebalan plesteran yang melebihi 2 mm
                                                                             
                 harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat
                 plesteran, pada bagian pekerjaan yang diijinkan Direksi/ Pengawas .
              11. Pertemuan plesteran dengan jenis pekerjaan lain, seperti kosen dan pekerjaan
                                                                             
                 lainnya, harus dibuat naat (tali air) dengan lebar minimal 5 mm dan dalam 5
                 mm, kecuali bila ditentukan lain.                           
              12. Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai mendapatkan
                                                                             
                 campuran yang homogen. Acian dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari
                 (kering betul), sehingga siap untuk dicat atau difinish wall paper.
              13. Kelembaban plesteran harus dijaga, sehingga pengeringan berlangsung wajar
                                                                             
                 tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
                 terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan
                 penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.      
                                                                             
              14. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulang / mengganti bila ada kerusakan
                 yang terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa garansi), atas biaya Kontraktor
                 selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik / Pemakai.
                                                                             
                                                                             
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
              15. Pada pertemuan antara dinding bata dengan komponen beton struktur, harus
                 diberi tali air sedalam 3 cm selebar 1 cm, kemudian kedalaman tali air tersebut
                                                                             
                 disisipkan styrom foam 1 x 2 cm dan bagian terluar diisi dengan silicon rubber
                 sealant.                                                    
              16. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :   
                                                                             
                 - Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan
                   cara dipahat halus.                                       
                 - Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester,
                                                                             
                   dibersihkan dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi
                   dengan air semen.                                         
                 - Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 pasir.
                                                                             
                 - Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata
                   ayakan seperti yang disyaratkan.                          
       VIII. 3. PEKERJAAN PLESTERAN KAMPROT MESIN                            
                                                                             
            a. Lingkup Pekerjaan                                             
              1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
                 dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
                                                                             
                 dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
               2. Lingkup pekerjaan ini meliputi plesteran dinding batu bata yang ditunjukkan
                 dalam gambar.                                               
                                                                             
            b. Syarat-syarat Pelaksanaan                                     
               1. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir,
                                                                             
               2. Perataan permukaan plesteran dengan kasut dan jidar hingga halus dan rata
               3. Setelah Permukaan Rata Dan Halus maka dilaksankan pekerjaan plesteran
                 kamprot dengan menngunakan mesin kamprot sparayer           
                                                                             
       VIII.4. PEKERJAAN PASANGAN BATU ALAM                                  
               a. Lingkup Pekerjaan.                                         
                                                                             
                  Pasangan batu alam dilaksanakan untuk dinding/tembok gedung,pada bagian-
                  bagian tertentu sesuai dengan gambar perencanaan           
               b. Bahan.                                                     
                                                                             
                  -   Batu alam andesit bakar T=1.4 Cm ukuran 40 x 40 .      
                  -   Sebagai Semen dan Pasir untuk pasangan batu bata ini harus
                      sama dengan kualitas seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
                                                                             
               c. Syarat-syart pelaksanaan                                   
                  1 Yang dibutuhkan adalah paku (biasanya paku beton) dan tali untuk
                      acuan atau istilahnya tarik benang, agar mudah dalam pemasangan batu
                                                                             
                      alamnya nanti sehingga hasilnya rapi serta siku. Semen dan pasir sebagai
                      perekat, pelapis/coating untuk menjaga penampilan permukaan batu
                      alam agar tidak berlumut dan kusam. Dan tidak lupa, batu alamnya itu
                                                                             
                      sendiri. Keramik disamping adalah acuannya ; Setelah diberi tanda, baru
                                                                             
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                      dipotong sisinya. Hasilnya batu alam dengan sisi yang siku Karena batu
                      alam bukan buatan pabrik maka pada persiapannya harus dibuat siku
                                                                             
                      terlebih dahulu sisi-sisinya. Bisa memakai keramik yang siku sebagai
                      acuannya.                                              
                                                                             
                  2.  Untuk tembok yang masih baru atau belum diaci, bisa langsung tarik
                      benangdan lanjut ke pemasangan. Tetapi untuk tembok yang sudah jadi
                      dan dicat seperti ini maka temboknya harus dibobok terlebih dahulu
                                                                             
                      atau dirusak/dibuat cacat. Tembok yang akan dipasang batu alam
                      Maksudnya agar adukan semen untuk untuk batu alam nanti bisa
                      menempel / menyatu dengan baik dengan lapisan semen sebelumnya.
                                                                             
                      Karena sebenarnya sifat cat dan semen tidak senyawa atau menempel
                      dengan baik.                                           
                  3.  Paku acuan bagian atas. Paku acuan bagian bawah. Ambil salah satu sisi
                                                                             
                      yang siku untuk awal pemasangan, jadi batu alam yang utuh mulai
                      dipasang dari sana. Jangan lupa basahi dahulu tembok sebelumnya, agar
                      lapisan semennya agak lembab dan lunak sehingga bisa menyatu dengan
                                                                             
                      lapisan semen yang baru.                               
                  4.  Awal pemasangan batu alam. Diberi pengganjal Untuk pemasangan maju
                      mundur maka pemasangan dimulai dari bawah ke atas,agar si batu alam
                                                                             
                      tidak merosot ke bawah maka dibutuhkan pengganjal.     
                  5.  Batu alam diberi adukan semen pasir. Disesuaikan tinggi permukaannya,
                                                                             
                      seberapa maju yang diinginkan. Diketuk-ketuk dengan palu agar sesuai
                      tinggi permukaannya. Cara pemasangannya kurang lebih sama dengan
                      cara pasang keramik. Setelah diberi lapisan semen pada bagian
                                                                             
                      belakang, batu alam lalu diletakkan pada posisinya dan diketuk-ketuk
                      dengan palu agar lapisan semennya menyebar dan menjadi 
                      padat/mengisi ruang kosong di belakang batu alam tersebut.
                                                                             
                  6.  Bersihkan sisa semen yang keluar. Agar cepat kering, diberi bubuk semen
                      untuk menyerap kadar air pada adukan.                  
                                                                             
                  7.  Bersihkan permukaannya dari sisa semen. Jangan lupa bagian sisinya
                      juga. Pada proses ini biasanya ada semen yang berlebih dan keluar
                      melalui sisi samping keramik,cukup bersihkan kelebihan semen ini
                                                                             
                      dengan menggunakan kuas dan air. Batu alam lebih rentan daripada
                      keramik karena pori-porinya lebih besar.               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                    
                                             PEMBANGUN GEDUN LABORATORI      
                                   (RKS)     ATENR PADU JURSAGN KEPERAWUMAT AN DAN
                                             TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP
                                             II                              
                                     BAB IX                                  
                             PEKERJAAN PENUTUP ATAP                          
       IX.1. 2.  PENUTUP ATAP BANGUNAN UTAMA                                 
            a. Lingkup Pekerjaan disini meliputi :                           
                                                                             
               Pemasangan atas penutup atap lengkap dengan segala accesoriesnya ,paku, skrup
               , atau pengait lainnya dan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan, sesuai
               gambar.                                                       
                                                                             
                                                                             
            b. Persyarat Bahan / Material                                    
              - Bahan Utama : Atap Zincalume T=0,5 mm warna Merk Fumira/Rainbow/Alfa.
                                                                             
              • Mutu      : Kualitas I (satu) mempunyai warna yang sama antara satu
                           dengan lainnya                                    
              -Peredam Panas : Aluminium Foam T=8 mm merk Buana / Atap Mas Satria /Astri
                                                                             
                           Foil.                                             
              -Kawat Atap : Kawat Jaring D=1,6 mm (Lubang 30 x 30 mm) dengan lapisan
                           anti karat.                                       
                                                                             
              -Lisplank   : Kalsiplank T=8 mm Uk.30 x 300 merk Jayaboard / Kalsiboard /
                           Elephant.                                         
              • Bubungan  : Terbuat Dari Bahan zincalume T=0,5 mm            
                                                                             
                                                                             
            c. Pelaksanaan.                                                  
                                                                             
                                                                             
               1. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
                 diserahkan contoh-contohnya kepada Pengawas/ Direksi untuk mendapatkan
                 persetujuannya, baik type maupun warna finishingnya.        
                                                                             
                                                                             
               2. Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas/ Direksi
                 mendapatkan persetujuan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa
                                                                             
                 biaya tambahan.                                             
                                                                             
               3. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian maka bahan-bahan
                                                                             
                 pengganti harus disetujui Pengawas/ Direksi yang didasarkan contoh yang
                 diajukan Kontraktor.                                        
                                                                             
                                                                             
               4. Kecuali peralatan/bahan yang tampak pada gambar, Kontraktor tidak
                 diperkenankan untuk memasang bahan lain tanpa persetujuan Pengawas/
                 Direksi.                                                    
                                                                             
                                                                             
               5. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan
                 lainnya, maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada Pengawas/ Direksi.
                                                                             
                                                                             
          RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                    
                                             PEMBANGUN GEDUN LABORATORI      
                                   (RKS)     ATENR PADU JURSAGN KEPERAWUMAT AN DAN
                                             TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP
                                             II                              
               6. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
                 kelainan/perbedaan ditempat itu, sebelum kelainan/ perbedaan tersebut
                                                                             
                 terselesaikan.                                              
                                                                             
               7. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan
                                                                             
                 yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
                 Kontraktor, selama kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh tindakan
                 Pemilik.                                                    
                                                                             
                                                                             
            d. Pemasangan Atap Zincalume                                     
               .                                                             
                                                                             
                 1.  Kecuali dengan ijin tertulis dari Direksi Lapangan, Kontraktor tidak
                     diperkenankan melakukan pemasangan genteng sebelum usuk, reng dan
                     papan dasar (kayu lapis aluminium ) terpasang.          
                                                                             
                 2.  Sebelum pemasangan , Kontraktor harus memastikan gording dan
                     kawat atap telah terpasang dengan rata, kemiringan telah benar dan
                     jarak yang direncanakan.                                
                                                                             
                 3.  Pemasangan zincalume, baik urut-urutan maupun jarak over lapping
                     dan toleransi-toleransi yang diperkenankan, harus sesuai dengan
                     petunjuk yang dikeluarkan pabrik.                       
                                                                             
                 4.  Setelah zincalume terpasang, susunannya harus rapi sehingga jika
                     pada susunan tersebut ditarik garis horizontal maupun diagonal, garis
                     tersebut harus lurus.                                   
                                                                             
                 5.  Overlapping contoh harus tepat, sehingga tidak terjadi kebocoran
                     karena tampias.                                         
                 6.  Jarak pemasangan zincalume dan pemotongannya diarea talang jurai
                                                                             
                     agar seminim mungkin (10 cm), agar tidak mengganggu pandangan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                   BAB X                                     
                                                                             
                      PEKERJAAN LANTAI DAN PENYELESAIAN                      
                                                                             
       X.I PEKERJAAN LANTAI DAN PENYELESAIANNYA                              
       X.I.1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                 Meliputi pemasangan keramik, polish cement dan lain-lain pekerjaan yang
                                                                             
                 berhubungan dengan pekerjaan ini.                           
       X.I.2 PEKERJAAN KERAMIK                                               
       1. Lingkup pekerjaan                                                  
                                                                             
                Lingkup pekerjaan meliputi pemasangan keramik pada lantai-lantai termasuk
                tangga dengan pola yang telah ditentukan sesuai gambar atau seperti pada syarat-
                syarat dan spesifikasi khusus.                               
                                                                             
       2. Bahan                                                              
                                                                             
           1)  Lantai keramik interior yang digunakan :                      
                                                                             
                                                                             
               Ukuran           : 60 x 60 cm                                 
               Produksi         : ex.Platinum / Roman /Asia tile             
                                                                             
               Warna/type       : Ditentukan kemudian                        
               Kualitas         : Kelas I                                    
               Finishing Permukaan : Polos / bertekstur                      
                                                                             
               Bahan pengisi    : AM tile grout, Sika, Prime Mortar Bahan perekat :
                                   Spesi 1 pc : 3 pasir                      
                                                                             
                                                                             
           2)  Lantai keramik eksterior yang digunakan :                     
                                                                             
               Ukuran           : 60 x 60 cm                                 
                                                                             
               Produksi         : ex.Platinum / Roman /Asia tile             
               Warna/type       : Ditentukan kemudian                        
               Kualitas         : Kelas I                                    
                                                                             
               Finishing Permukaan : Polos / bertekstur                      
               Bahan pengisi    : AM tile grout, Sika, Prime Mortar Bahan perekat :
                                   Spesi 1 pc : 3 pasir                      
                                                                             
                                                                             
           3)  Dinding keramik toilet dan dapur yang digunakan :             
                                                                             
                                                                             
               Ukuran           : 30 x 60 cm                                 
               Produksi         : ex.Platinum / Roman /Asia tile             
               Warna/type       : Ditentukan kemudian                        
                                                                             
               Kualitas         : Kelas I                                    
               Finishing Permukaan : Polos / motif                           
                                                                             
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
               Bahan pengisi    : AM tile grout, Sika, Prime Mortar Bahan perekat :
                                                                             
                                   Spesi 1 pc : 3 pasir                      
                                                                             
           4)  Step Noise Tangga yang digunakan :                            
                                                                             
                                                                             
               Ukuran           : 8 x 30 cm                                  
               Produksi         : ex.Platinum / Roman /Asia tile             
                                                                             
               Warna/type       : Ditentukan kemudian                        
               Kualitas         : Kelas I                                    
               Finishing Permukaan : Bertekstur                              
                                                                             
               Bahan pengisi    : AM tile grout, Sika, Prime Mortar Bahan perekat :
                                   Spesi 1 pc : 3 pasir                      
                                                                             
                                                                             
           5)  Tegel Plint yang digunakan :                                  
                                                                             
               Ukuran           : 7,5 x 20 cm                                
                                                                             
               Produksi         : ex.Platinum / Roman /Asia tile             
               Warna/type       : Ditentukan kemudian                        
               Kualitas         : Kelas I                                    
                                                                             
               Finishing Permukaan : Warna/Motif                             
               Bahan pengisi    : AM tile grout, Sika, Prime Mortar Bahan perekat :
                                                                             
                                Spesi 1 pc : 3 pasir                         
       3. Dasar Lantai                                                       
                - Lantai plat beton harus rata permukaannya.                 
                                                                             
                - Sedang untuk lantai dasar yang berupa plat beton, harus dengan floorhardener
                 yang rata dengan campuran yang disyaratkan, tidak bergelombang dan cukup
                 kuat dan padat serta benar-benar horizontal/tidak miring.   
                                                                             
                - Untuk mencapai kepadatan yang baik maka sebelum pembuatan rabat beton
                 atau beton tumbuk tanah urugan harus dipadatkan atau ditumbuk terus setiap
                 turun 20 cm disiram air dan diurug lagi dan seterusnya.     
                                                                             
       4. Persiapan Keramik                                                  
                Setelah lantai dasar siap, maka ubin-ubin yang akan dipasang diseleksi setempat
                untuk mendapatkan ubin yang baik dan warna yang sama dengan lay-out plan
                                                                             
                (Rencana Pola Lantai), sesuai dengan gambar serta tidak ada bagian yang gompal
                retak atau cacat lain dan yang telah mendapat persetujuan dan petunjuk Tim
                Teknis / Konsultan Supervisi.Pemotongan unit ubin hanya diperkenankan dengan
                                                                             
                menggunakan mesin potong dan dihaluskan dengan mesin gerinda.
       5. Pemasangan                                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
         • Setelah dasar lantai rata, miring yang tepat dan dilapisi waterproofing dan dicover mortar
           (untuk toilet) ubin dipasang dengan menggunakan tile adhesive.    
         o Dalam hal penggunaan tile adhesive supaya dilaksanakan sesuai instruksi penggunaan oleh
           manufakturer/pabrik.                                              
         • Lebar siar (naad) dilaksanakan dengan rata, sama besar dan setiap perpotongan siar
                                                                             
           ujung-ujung runcing dan rapi, membentuk dua garis lurus yang saling tegak lurus.
         • Bidang ubin harus rata, aduk terisi padat serta siku dan waterpass.
         • 3 x 24 Jam setelah pemasangan ubin selesai, siar (naad) diisi dengan grouting warna
           sesuai persetujuan Tim Teknis / Konsultan Supervisi, sedemikian rupa sehingga lubang-
                                                                             
           lubang terisi padat.                                              
         • Kelebihan air semen, dalam keadaan basah langsung dibersihkan dari permukaan lantai.
         • Selama masa pengeringan yaitu 3 x 24 jam setelah pemasangan ubin, bidang
                                                                             
         o ubin tidak boleh diinjak/diberi beban apapun.                     
         • Sisa air semen dibersihkan hati-hati dengan menggunakan sikat kuningan serta larutan
           lemah air keras.                                                  
         • Bahan-bahan yang dapat merusak unit-unit ubin seperti : minyak, residu, teak oil harus
                                                                             
           dijauhkan dari permukaan lantai.                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                     BAB XI                                  
                      PEKERJAAN KUSEN,PINTU,JENDELA DAN KACA                 
                                                                             
        XI.1. PEKERJAAN KUSEN                                                
            a. Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                             
               1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
                 dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
                 dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                                                                             
               2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kosen pintu, jendela dan louvre aluminium,
                 seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.         
               3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan (Pekerjaan Kosen, Pintu dan
                                                                             
                 Jendela), (Pekerjaan Kaca ).                                
            b. Persyaratan Bahan                                             
               1. Terbuat dari bahan Aluminium Framing System, dari produk dalam negeri ex. ,
                                                                             
                 Indalex, Alexindo, YKK berwarna yang memenuhi Aluminium extrusi sesuai SII
                 extrusi 0695-82, 0649-82.                                   
               2. Bentuk ukuran profil kusen adalah 4” x 1 ¾” atau sesuai dalam gambar, dengan
                                                                             
                 terlebih dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang
                 disetujui Direksi / Pengawas.                               
                                                                             
               3. Warna profil :                                             
                 Untuk Kusen Aluminium warna Silver                          
               4. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-
                                                                             
                 profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unti-
                 unit jendela, pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya
                 sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.        
                                                                             
               5. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan
                 seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan,
                 kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan Direksi.           
                                                                             
               6. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-
                 syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari
                 pabrik yang bersangkutan.                                   
                                                                             
               7. Konstruksi kosen & louvre aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan
                 dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.          
               8. Kosen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap tekanan angin 120
                                                                             
                 kg/m2, untuk setiap type dan harus disertai hasil test.     
               9. Kosen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap air/kebocoran air,
                 tidak terlihat kebocoran signifikasi (air masuk ke dalam interior bangunan
                                                                             
                 sampai tekanan 137 Pa (positif) dengan jangka waktu 15 menit, dengan jumlah
                 air minimum 3,4 L/m2 min.                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                                                             
               10. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.                  
                                                                             
               11. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian
                 rupa sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi
                 yang mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :           
                                                                             
                 11.a. untuk tinggi dan lebar 1 mm.                          
                 ii.b. untuk diagonal 2 mm.                                  
               12. Accessories.                                              
                                                                             
                 12.a. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl,
                      pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus
                      ditutup caulking dan sealant.                          
                                                                             
                 12.b. Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning type 795.
                 12.c. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate
                      tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga
                                                                             
                      tidak dapat bergerak / bergeser.                       
               13. Bahan finishing.                                          
                 Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan
                                                                             
                 bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi
                 lapisan finish dari lacquer yang jernih.                    
                                                                             
            c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                     
               1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar
                 dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding.
                                                                             
                 Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail
                 sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi
                 bahan lain dan dimintakan persetujuan dari Direksi / Pengawas.
                                                                             
               2. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan
                 lapangan dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing
                 atas petunjuk manajemen Konstruksi, meliputi gambar denah, lokasi, merk,
                                                                             
                 kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat
                 perhitungan-perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi profil aluminium
                 terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor
                                                                             
                 bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.      
               3. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan
                 secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
                                                                             
                 hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.                      
               4. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
                 menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
                                                                             
                 mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
                 kerusakan pada permukaannya.                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
               5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah
                 bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus
                                                                             
                 rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
               6. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
                 rivet, stap dan harus cocok.                                
                                                                             
               7. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal
                 2-3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.                
               8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
                                                                             
                 sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan
                 memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara
                 kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant. 
                                                                             
               9. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium
                 akan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
                 bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya
                                                                             
                 korosi.                                                     
               10. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm
                                                                             
                 yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.            
               11. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel mutlak
                 diperhatikan sebelum rangka kosen terpasang. Permukaan bidang dinding
                                                                             
                 horizontal yang melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass
                 (pelubangan dinding).                                       
               12. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
                                                                             
                 yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
                 digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini
                 dilakukan pada swing door dan double door.                  
                                                                             
               13. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
                 sealant supaya kedap air dan suara.                         
               14. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
                                                                             
                 hujan.                                                      
               15. Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan tangan.
               16. Profil aluminium yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk
                                                                             
                 memperoleh persetujuan Direksi/ Pengawas.                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
       XI.2 PEMASANGAN DAUN PINTU DAN SLIMAR JENDELA                         
            1. Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                             
              a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
                dan alat-alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai
                hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.                      
                                                                             
              b. Pekerjaan pembuatan daun jendela dan pintu kaca dipasang diseluruh detail yang
                dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.                       
              c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan (Pekerjaan Alat Penggantung dan
                                                                             
                Kunci) serta (Pekerjaan Kaca dan Cermin).                    
            2. Persyaratan Bahan                                             
              a. Slimar Jendala Profil 3/8’’, yang mutu dan persyaratan bahannya sama dengan
                                                                             
                bahan yang digunakan untuk kosen aluminium, yaitu produk dalam negeri ex. YKK,
                Indalex, Alexindo.                                           
              b. Daun Pintu WPC dengan tebal 3,8 cm serta ketebalan lapisan 5 mm yang diproduksi
                                                                             
                Duma / Geobintaro / Maxdoor.Untuk ukuran daun pintu sesuai yang ditunjukkan
                dalam detail gambar.                                         
              c. Untuk panel jendela digunakan bahan kaca, dengan tebal sesuai perhitungan, mutu
                                                                             
                AA, yang memenuhi SNI 15-6353-2000. Warna kaca akan ditentukan kemudian.
              d. Gunakan sealant yang elastis dengan kualitas tinggi dari Dow Corning type 793.
                Jangan memakai karet / gaskets, karena akan menyulitkan pengaturan kerataan
                                                                             
                antar permukaan dan untuk menghindari distorsi.              
              e. Pergunakan foam yang lembut untuk back-up material seperti polyurethane foam.
                                                                             
                                                                             
            3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                     
              a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
                gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
                                                                             
                mempelajari bentuk, pola, lay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme
                dan detail-detail sesuai gambar.                             
              b. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua
                                                                             
                bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini kepada Direksi/ Manajemen Konstruksi
                minimal 3 (tiga) produk dari berbagai merk / pabrik lengkap dengan brosur /
                                                                             
                spesifikasi dari masing-masing pabrik yang bersangkutan.     
              c. Kontraktor wajib membuat shop drawing yang mencantumkan semua data produk,
                ukuran dan cara pemasangan dari pekerjaan tersebut. Gambar shop drawing
                                                                             
                sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Direksi/ manajemen Konstruksi.
              d. Penimbunan bahan-bahan pintu di lokasi pekerjaan harus ditempatkan pada ruang
                / tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
                                                                             
                terlindungi dari kerusakan dan kelembaban.                   
              e. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka pintu / jendela dan
                penguat lain serta pemasangan kaca, agar tetap terjamin kekuatannya dengan
                                                                             
                                                                             
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                memperhatikan / menjaga kerapihan, tidak boleh terjadi noda-noda atau cacat
                bekas penyetelan.                                            
                                                                             
              f. Bentuk / pola dan ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
              g. Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan
                Manajemen Konstruksi, tanpa meninggalkan bekas / cacat pada permukaan rangka
                                                                             
                pintu / jendela kaca yang tampak.                            
              h. Untuk daun pintu / jendela kaca setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang,
                tidak melincang dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik.
                                                                             
                                                                             
       XI.3 MEMPERBAIKI PEKERJAAN YANG TIDAK SEMPURNA                        
              ● Semua pintu dan jendela harus dapat ditutup dan dibuka dengan bebas tapi tidak
                                                                             
                longgar, tanpa terjadi macet atau terhambat dan semua kunci-kunci dan engsel-
                engsel cocok dan dapat bekerja dengan wajar.                 
              ● Bilamana terjadi bahwa pekerjaan-pekerjaan kayu tersebut menjadi mengkerut
                                                                             
                atau bengkok, atau kelihatan ada cacat- cacat lainnya pada pekerjaan kayu halus
                atau kasar sebelum masa pemeliharaan berakhir, maka pekerjaan yang cacat
                tersebut harus dibongkar dan diganti hingga Tim Teknis / Konsultan Supervisi /
                                                                             
                Perencana merasa puas dan pekerjaan lain yang terganggu akibat pembongkaran
                tersebut harus diperbaiki atas biaya Kontraktor.             
       XI.4 PEKERJAAN PEMASANGAN KACA                                        
                                                                             
              ● Kaca Clear T=5 mm yang diproduksi Asahi/Dorma/Centra Glassindo.Kaca harus
                standard yang jernih, dari pabrik yang disetujui dan yang tebalnya seperti yang
                disebut dalam gambar atau syarat dan spesifikasi khusus.     
                                                                             
              ● Kaca harus dipotong menurut ukuran kusen, dengan kelonggaran sesuai standar
                pabrik, lalu dipasang dan dikukuhkan memakai dempul kaca dan lat-lat kayu dan
                dipaku dengan sekrup.                                        
                                                                             
              ● Kaca harus dipotong menurut panjang yang dikehendaki dengan diberi lowongan
                sedikit lalu dimasukkan kedalam jalur kusen yang sebelumnya sudah diberi dempul
                kaca.                                                        
                                                                             
              ● Daun-daun kaca tersebut dipasang dengan kokoh memakai list yang keras.
              ● Kaca harus dipasang lurus dan tegak lurus, harus distel ditengah-tengah dengan
                                                                             
                hati-hati sampai kerenggangan (clearence) yang sama.         
              ● Sebelum pemasangan kaca, semua kotoran dan bekas minyak harus dibersihkan,
                sehingga tidak mengganggu pekerjaan perekatan.               
                                                                             
              ● Kaca diidentifikasi dengan tanda-tanda peringatan menggunakan tape atau cara
                lain yang tidak membekas pada kaca setelah dibersihkan.      
              ● Semua pekerjaan terpasang harus dilindungi dari akibat pekerjaan lain seperti
                                                                             
                cipratan cat, plesteran, noda atau percikan las              
                                                                             
       XI.5 PEKERJAAN PINTU FRAMELESS                                        
                                                                             
                                                                             
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
              1. Lingkup Pekerjaan                                           
              a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                                                                             
                alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
                tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.     
              b. Pekerjaan tersebut merupakan daun pintu kaca frameless dari bahan kaca tanpa
                                                                             
                bingkai atau frame termasuk rangka kosen dan segala peralatan yang digunakan,
                dilakukan pada pintu-pintu utama serta seluruh detail yang disebutkan/dinyatakan
                dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi/ manajemen Konstruksi.
                                                                             
              2. Persyaratan Bahan                                           
              a. Bahan panil daun pintu dari kaca lembaran jenis tempered clear glass dari produk
                Asahi/Dorma/Centra Glassindo dan disetujui Perencana.        
                                                                             
              b. Tebal bahan kaca minimal 12 mm, ukuran dan lokasi pemasangan sesuai kebutuhan
                dan sesuai yang ditunjukkan/dinyatakan dalam detail gambar.  
              c. Bahan kaca yang digunakan dari mutu AA serta memenuhi persyaratan SNI 15-6353-
                                                                             
                2000.                                                        
              d. Toleransi bahan :                                           
              1. Untuk ukuran panjang dan lebar dengan toleransi yang diizinkan maksimal 2,00
                                                                             
                mm.                                                          
              2. Dari kesikuan bahan kaca akibat pemotongan dari lembaran kaca yang digunakan
                yang berbentuk segi empat panjang harus mempunyai sudut siku serta tepi
                                                                             
                potongan yang rata dan lurus, dengan toleransi kesikuan maksimum 1,50 mm
                untuk setiap 1 meter panjang.                                
              3. Adapun untuk ketebalan bahan kaca lembaran dengan toleransi yang diizinkan
                                                                             
                maksimum 0,30 mm.                                            
              e. Segala peralatan dan alat-alat bantu atau pelengkap yang diperlukan dalam
                pekerjaan daun pintu frameless harus terbuat dari bahan stainless steel atau
                                                                             
                sesuai yang disyaratkan dari pabrik yang bersangkutan dan sesuai petunjuk
                Direksi/ Pengawas.                                           
              3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                   
                                                                             
              a. Sebelum pekerjaan dilakukan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti dengan
                seksama gambar-gambar untuk itu dan keadaan lapangan yang ada (ukuran serta
                                                                             
                lubang-lubang yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut) termasuk
                mempelajari bentuk, pola, lay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme
                dan detail-detail sesuai gambar yang ada.                    
                                                                             
              b. Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan-bahan ditempat pekerjaan harus
                pada lokasi dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
                terlindung dari kerusakan akibat pekerjaan lain dan tidak lembab.
                                                                             
              c. Hasil pemasangan daun pintu harus rata dengan permukaan rangka kosen/frame,
                siku, tidak membentur permukaan lantai dan semua peralatan yang dipasang
                dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.                    
                                                                             
                                                                             
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
              d. Bahan kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (rung-ruang yang berisi gas
                yang terdapat dalam kaca), bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
                                                                             
                pandangan, bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau
                keseluruhan dari tebal kaca, bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang
                dan lebar kearah keluar/masuk), bebas dari benang (string) dan gelombang
                                                                             
                (wave), bebas dari bintik-bintik (spots) dan awan serta goresan dan bebas dari
                lengkungan.                                                  
              e. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus dengan persetujuan
                                                                             
                manajemen Konstruksi.                                        
              f. Semua sisi kaca bekas pemotongan dan sisi-sisi yang lain, harus digurinda sampai
                licin, rata dan halus.                                       
                                                                             
              g. Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang khusus yang telah
                berpengalaman dalam bidang pemasangan pintu frameless dan hasil pemasangan
                harus baik, sempurna dan seluruh peralatannya dapat berfungsi dengan baik.
                                                                             
              h. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan akibat pekerjaan yang
                lain dan terlindung dari segala benturan serta diberi tanda pengaman yang dapat
                mudah dikenalnya.                                            
                                                                             
       XI.6 PEKERJAAN KUNCI-KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG                       
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                 Meliputi penyediaan bahan, alat dan tenaga kerja untuk pekerjaan ini, yaitu
                                                                             
                 pemasangan kunci, engsel, rel dan kelengkapan pintu, jendela lainnya.
               2. Kunci-Kunci                                                
                 Kunci – kunci yang digunakan ex. Gradino/Solid/Dekson.      
                                                                             
                 Tiap kunci harus mempunyai 3 buah anak kunci. Pemborong harus
                 memperlihatkan contohnya terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan Tim
                 Teknis / Konsultan Supervisi.                               
                                                                             
               3. Handle, Engsel - engsel, Door Closer, Door Stopper, Cylinder, Flush, Bolt,
                 Lockcase, Rail/Runner dan Hinges                            
                                                                             
                 ‐ Handle - handle yang digunakan ex. Gradino/Solid/Dekson.  
                 ‐ Engsel-engsel yang dipakai ex. Gradino/Solid/Dekson.      
                 ‐ Door stopper ex. Gradino/Solid/Dekson.                    
                                                                             
                 ‐ Untuk Shower Hinges DTS 10 series complete set dan door closer digunakan ex.
                 Gradino/Solid/Dekson.                                       
                 4. Penggantung Daun Pintu Kaca frameless                    
                                                                             
                 - Floor hings Stainless yang dipakai ex. Dorma / Deckson / Solid.
                 - Fitting Stainless ex. Dorma / Deckson / Solid.            
                 - Handel Stainless ex. Dorma / Deckson / Solid.             
                                                                             
                 - Kunci Stainless ex. Dorma / Deckson / Solid.              
                 ‐ Pemasangan mengikuti prosedur pabrik diatas.              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                     BAB XII                                 
                               PEKERJAAN PLAFOND                             
                                                                             
        XII.1. PEKERJAAN PLAFOND                                             
        XII.2. LINGKUP PEKERJAAN                                             
                                                                             
            1. Pekerjaan meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan tenaga ini.
            2. Pekerjaan meliputi pembuatan langit-langit dengan bahan-bahan yang disebut dalam
              gambar atau dalam syarat-syarat dan spesifikasi khusus.        
                                                                             
        XII.3. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT GYPSUMBOARD DAN KALSIBOARD            
        1. Material / Bahan                                                  
            ● Gypsum board yang digunakan ex. Jayaboard / Kalsiboar / Elephant dengan
                                                                             
             ketebalan T = 9 mm                                              
            ● Kalsi board yang digunakan ex. Jayaboard / Kalsiboar / Elephant dengan ketebalan T
             = 6 mm                                                          
                                                                             
            ● Plafond Spandrel ex. Sunda Plafond /Alco / Aplus dengan ketebalan T = 0,4 mm uk 12
             cm                                                              
            ● Rangka plafond yang digunakan adalah rangka metal puring uk 40 x 40 Tebal 0,3 mm
                                                                             
             dan uk 40 x 20 Tebal 0,3 mm ex. Hi Steel / Metalindo /Diamond.  
            ● Pemasangan mengikuti prosedur pabrik diatas.                   
        2. Lingkup pekerjaan                                                 
                                                                             
            Pengadaan/penyediaan tenaga, bahan, peralatan,dan lain-lainnya yang diperlukan untuk
            pemasangan dinding maupun ceiling gypsum seperti yang telah ditentukan pada gambar.
        3. Pekerjaan Rangka Gypsum Board dan Kalsiboard                      
                                                                             
            ● Masing-masing rangka disambung dengan las (spot welding) atau riveting. Setiap
             sambungan harus siku dan lurus.                                 
            ● Pemasangan kerangka metal diatur sedemikian rupa agar tepat pada as sambungan
                                                                             
             gypsum board.                                                   
            ● Rangka harus benar-benar kuat dan tegak lurus, sesuai dengan peil yang dikehendaki.
       4. Pekerjaan Pemasangan Gypsum Board dan Kalsiboard                   
                                                                             
            ● Pekerjaan pemasangan gypsum board harus harus ditangani oleh orang yang benar-
             benar ahli dalam bidang ini.                                    
            ● Pemasangan antara sambungan gypsum board harus tepat di as rangka metal.
                                                                             
            ● Penempelan gypsum board pada rangka menggunakan skrup berkualitas baik.
            ● Penyambungan antara antara gypsum board dengan gypsum board menggunakan
             plaster penyambungan dan metal lath serta dempul yang sesuai dengan spesifikasi
                                                                             
             pabrik.                                                         
            ● Permukaan sambungan gypsum board yang telah diberi dempul dan kering, diampelas
             sehingga rata dan halus.                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                BAB XIII                                     
                           PEKERJAAN PENGECATAN                              
                                                                             
       XIII.1. PEKERJAAN PENGECATAN DINDING DAN PLAFOND                      
            a. Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                             
              1. Perjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
                alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
                tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.     
                                                                             
              2. Pengecatan dinding dan plafond dilakukan pada bagian luar dan dalam serta pada
                seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.   
            b. Syarat-syarat Bahan                                           
                                                                             
              1. Semua bahan cat yang digunakan adalah Cat produk Dulux,Mowilex,Jotun,Nippon
                 Paint, dengan proses sebagai berikut :                      
                 Primer         : 1 lapis Alkali Resisting Primer, interval 2 jam.
                                                                             
                 Cat akhir dinding luar / exterior 3 lapis Weathershiel setebal untuk 3 x 30 micron, interval 2
                 jam, sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal. 
                 Cat akhir dinding dan plafond dalam / interior3 lapis Catylac by Dulux 3 x 30 untuk
                 micron,dengan interval 2 jam sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal.
                 Agar mendapatkan hasil solid, pengecatan dilakukan dengan sistem spray.
              2. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari
                pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54
                                                                             
                dan NI-4.                                                    
              3. Tipe dan warnanya akan ditentukan kemudian.                 
                                                                             
                                                                             
            c. Syarat-syarat Pelaksanaan                                     
              1. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak,
                lubang dan pecah-pecah).                                     
                                                                             
              2. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan
                pada bidang pengecatan.                                      
              3. Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak,
                                                                             
                minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu
                pengecatan.                                                  
              4. Seluruh bidang pengecatan diplamur dahulu dengan menggunakan “Skin Cost”
                                                                             
                Mill Putih yang merupakan campuaran 7 bagian mill putih dan 2 bagian semen
                atau menggunakan bahan plamur dari produk yang sama (ICI, Kemton, Mowilex)
                sebelum dilapis dengan cat dasar, dengan cat yang akan digunakan.
                                                                             
              5. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi/ Pengawas serta
                jika seluruh pekerjaan instalasi di dalamnya telah selesai dengan sempurna.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
              6. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan /
                mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil produk kepada Direksi.
                                                                             
                Selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan warna yang akan digunakan. Direksi
                akan menginstruksikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari
                kalender setelah contoh bahan diserahkan.                    
                                                                             
              7. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya.
              8. Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagai standard untuk
                pemeriksaan / penerimaan setiap bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke tempat
                                                                             
                pekerjaan.                                                   
              9. Sebelum pekerjaan dapat dimulai atau dilakukan, percobaan-percobaan bahan
                dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan
                                                                             
                Perencana dan Direksi/ Pengawas. Pengerjaan harus sesuai dengan ketentuan-
                ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan.    
              10. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat
                                                                             
                noda-noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan
                akibat dari pekerjaan-pekerjaan lain.                        
              11. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan,
                                                                             
                perawatan dan keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
              12. Bila terjadi ketidak-sempurnaan atau kerusakan dalam pengerjaan, Kontraktor
                harus memperbaiki / mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya
                                                                             
                tambahan biaya.                                              
              13. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil / berpengalaman
                dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya
                                                                             
                mutu pekerjaan yang baik dan sempurna.                       
       XIII.2. PEKERJAAN PENGECATAN BESI                                     
            1.   Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                             
            a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
              alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
              tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.       
                                                                             
            b. Pekerjaan pengecatan ini dilakukan meliputi pengecatan permukaan besi/kayu yang
              nampak serta pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan
                                                                             
              sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas.                             
                                                                             
            2. Persyaratan Bahan                                             
                                                                             
            a. Semua bahan cat yang digunakan adalah Cat produk ICI, Kemton, Mowilex, dengan
              proses sebagai berikut :                                       
               Primer     : 1 lapis Quick Drying Metal Primer Chromate A 540-49020
                                                                             
                            setebal 50 micron, interval 8 jam.               
               Undercoat  : 1 lapis Dulux Undercoat A543-101 setebal 35 mikron, interval
                            6 jam.                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
               Cat akhir  : 2 lapis Dulux Synthetic Super Gloss A 365 setebal 2 x 30
                            mikron, interval 16 jam.                         
                                                                             
               Untuk mendapatkan hasil solid, pengecatan dilakukan dengan sistem spray.
            b. Pengecatan dilakukan sampai memperoleh hasil pengecatan yang rata dan sama
               tebalnya.                                                     
                                                                             
            c. Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI
               1982 pasal 53, BS No. 3900:1970/1971, AS.K-41 dan NI-4, serta mengikuti
               ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.            
                                                                             
            d. Warna dan tipenya akan ditentukan kemudian.                   
                                                                             
            3. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                     
                                                                             
            a. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak,
              lubang dan pecah-pecah).                                       
            b. Bidang permukaan pengecatan harus dibuat rata dan halus dengan bahan amplas
                                                                             
              besi. Setelah memenuhi persyaratannya barulah siap untuk dimulai pekerjaan
              pengecatan dengan persetujuan Direksi/ Pengawas.               
            c. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada
                                                                             
              bidang pengecatan.                                             
            d. Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak,
              minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu
                                                                             
              pengecatan.                                                    
            e. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi serta jika seluruh
                                                                             
              pekerjaan pengelasan dan penyambungan telah selesai dengan sempurna.
            f. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus   
              menyerahkan/mengirimkan contoh bahan dari 3 (tiga) macam hasil produk kepada
                                                                             
              Direksi selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan warna yang akan digunakan,
              dan akan menginstruksikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari
              kalender setelah contoh bahan diserahkan.                      
                                                                             
            g. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya.
            h. Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar untuk
              pemeriksaan/penerimaan bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke tempat pekerjaan.
                                                                             
            i. Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk
              mendapatkan persetujuan Direksi / Pengawas sebelum pekerjaan dimulai/dilakukan,
              serta pengerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik
                                                                             
              yang bersangkutan.                                             
            j. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat noda-
              noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat
                                                                             
              dari pekerjaan-pekerjaan lain.                                 
            k. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan dan
              perawatan/ keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan. 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
            l. Bila terjadi ketidak-sempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan, Kontraktor
              harus memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya
                                                                             
              tambahan biaya.                                                
            m. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil / berpengalaman
              dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya
                                                                             
              mutu pekerjaan yang baik dan sempurna.                         
            n. Permukaan pengecatan setelah diamplas, selain memperoleh permukaan yang halus,
              rata dan bersih juga harus bebas dari karat.                   
                                                                             
            o. Aduk dengan sempurna sebelum pemakaian, sampai jenuh.         
            p. Lakukan pekerjaan persiapan dari produk sesuai jenis yang disyaratkan diatas atau
              sesuai persyaratan yang ditentukan oleh pabrik yang bersangkutan.
                                                                             
            q. Selanjutnya setelah pekerjaan persiapan dilakukan dengan baik, cat dasar dilapiskan
              sampai rata dan sama tebal. Selanjutnya undercoat dilakukan dengan persyaratan
              sesuai yang ditentukan dari pabrik yang bersangkutan.          
                                                                             
            r. Cat akhir dapat dilakukan bila undercoat telah kering sempurna serta telah
              mendapat persetujuan Direksi.                                  
                                                                             
            s. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas yang bermutu baik atau dengan
              spray.                                                         
            t. Bidang pengecatan harus rata dan sama warnanya.               
                                                                             
       XIII.3. PEKERJAAN WATERPROOFING                                       
                                                                             
            a. Lingkup Pekerjaan                                             
               1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
                 biaya, peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang
                                                                             
                 diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan
                 dalam gambar memenuhi uraian syarat dibawah ini serta memenuhi spesifikasi
                 dari pabrik yang bersangkutan.                              
                                                                             
               2. Bagian yang diberi lapisan waterproofing ialah :           
                 2.a. Sheet Membrane.                                        
                    Pada area plat atap                                      
                                                                             
                 2.b. Liquid.                                                
                    Pada area toilet,teras, serta bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
                                                                             
            b. Persyaratan Bahan                                             
               1. Persyaratan Standar Mutu Bahan.                            
                 Standard dari bahan dan prosedur mengikuti yang ditentukan oleh pabrik dan
                                                                             
                 standard-standard lainnya seperti : NI.3, ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 dan 407.
                 Kontraktor tidak dibenarkan merubah standard dengan cara apapun tanpa ijin
                 dari Direksi/ Pengawas.                                     
                                                                             
               2. Bahan.                                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                 Untuk lapisan kedap air digunakan No drop /Aqua Proof / Monproof yang
                 memenuhi persyaratan sebagai berikut :                      
                                                                             
                 a. Merupakan lembaran yang terdiri dari komponen spunbond polyester core
                   coated pada dua sisi dengan modified bitumen dan dengan special
                   polypropylene thermoplastic polymers.                     
                                                                             
                 b. Dilapis 1 kali dengan tebal minimum 3 mm, reinforcement 180 gr/m2 non
                   woven polyester fabric dengan karakteristik fisik dan kimiawi dan kepadatan
                   yang merata dan konstan.                                  
                                                                             
                 c. Untuk lapisan yang menggunakan bahan harus mengikuti full system sesuai
                   dengan persyaratan dari pabrik.                           
                 d. Dilapis 2 kali dengan bahan liquid (minimum) dengan urutan pekerjaan sesuai
                                                                             
                   dengan pelapisan yang disyaratkan oleh pabrik.            
                 e. Kedap air dan uap, termasuk juga pada bagian overlapping. Overlapping antar
                   sambungan adalah 100 mm, tekukan vertikal adalah 200 mm, pada lubang
                                                                             
                   masuk 50 mm.                                              
                 f. Memiliki ketahanan yang baik terhadap gesekan dan tekanan.
                                                                             
                 g. Perilaku material pada 100 derajat C harus tetap stabil. 
                 h. Berwarna hitam atau ditentukan kemudian.                 
                 i. Susunan polimer tidak berubah akibat perubahan cuaca.    
                                                                             
            c. Pengujian                                                     
                                                                             
               1. Bila diperlukan wajib mengadakan test bahan tersebut pada laboratorium yang
                 ditunjuk Direksi/ Pengawas , baik mengenai komposisi, konsentrasi dan hasil
                 yang ditimbulkannya. Untuk ini Kontraktor / Supplier harus menunjukkan surat
                                                                             
                 rekomendasi hasil pengetesan dari lembaga resmi yang ditunjuk tersebut
                 sebelum memulai pekerjaan.                                  
               2. Pada waktu penyerahan, Kontraktor harus memberikan jaminan atas produk yang
                                                                             
                 digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, selama 10
                 (sepuluh) tahun termasuk pengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan
                 yang terjadi. Jaminan yang diminta adalah jaminan dari pihak pabrik untuk mutu
                                                                             
                 material, serta jaminan dari pihak pemasang (applicator) untuk mutu
                 pemasangan.                                                 
               3. Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan-percobaan dengan cara memberi
                                                                             
                 air di atas permukaan yang diberi lapisan kedap air. Pelaksanaan pekerjaan baru
                 dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi/ Pengawas.
            d. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan                              
                                                                             
              1. Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan baik dan tidak
                 bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih tersegel dan berlabel pabriknya.
               2. Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering
                                                                             
                 dan bersih, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
               3. Tempat penyimpanan harus cukup. Bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai
                 dengan jenisnya. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan
                                                                             
                 yang disimpan, baik sebelum atau selama pelaksanaan, dan wajib menggantinya
                 jika terdapat kerusakan yang bukan karena tindakan Pemilik. 
            e. Syarat-syarat Pelaksanaan                                     
                                                                             
               1. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Direksi/Pengawas
                 untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan / persyaratan
                 pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa
                                                                             
                 biaya tambahan.                                             
               2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian, maka bahan-bahan
                 pengganti harus yang disetujui Direksi berdasarkan contoh yang diajukan oleh
                                                                             
                 Kontraktor.                                                 
               3. Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian
                 dan syarat-syarat maupun yang tercantum dalam gambar-gambar, instruction
                                                                             
                 manual dari manufacturer dan standard-standard yang telah disebut .
               4. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari
                 pabrik yang bersangkutan, dan atas petunjuk Direksi/Pengawas.
                                                                             
               5. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar gambar, spesifikasi dan lainnya,
                 Kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi sebelum pekerjaan dimulai.
                                                                             
                 Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat dalam hal ada
                 kelainan / perbedaan di tempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
            f. Gambar Detail Pelaksanaan                                     
                                                                             
               1. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
                 berdasarkan pada gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan
                 keadaan dilapangan.                                         
                                                                             
               2. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum
                 tercakup lengkap dalam gambar kerja / dokumen kontrak.      
               3. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan
                                                                             
                 termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang
                 belum tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja / dokumen kontrak sesuai
                 dengan spesifikasi pabrik.                                  
                                                                             
               4. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
                 dari Direksi.                                               
            g. C o n t o h                                                   
                                                                             
               1. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap dan
                 jaminan dari pabrik, kecuali bahan yang disediakan oleh proyek.
               2. Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Direksi sebanyak minimal
                                                                             
                 2 (dua) dari berbagai merk pembuatan atau kecuali ditentukan lain oleh Direksi.
               3. Keputusan bahan jenis, warna, tekstur dan merek yang memenuhi spesifikasi
                 akan diambil oleh Direksi dan akan diinformasikan kepada Kontraktor selama
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                     
                                            PEMBANGUN GEDUN LABORATORI       
                                   (RKS)    ATENR PADU JURSANG KEPERAWUAMT AN DAN
                                            TEKNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                 tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan
                 tersebut.                                                   
                                                                             
               4. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan
                 dimulai.                                                    
            h. Cara Pelaksanaan                                              
                                                                             
               1. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman (ahli
                 dari pihak pemberi garansi pemasangan) dan terlebih dahulu harus mengajukan
                 metode pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk mendapat
                                                                             
                 persetujuan dari Direksi.                                   
               2. Khusus untuk bahan waterproofing yang dipasang ditempat yang berhubungan
                 langsung dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultra
                                                                             
                 violet atau apabila disyaratkan dalam gambar pelaksanaan atau spesifikasi
                 arsitektur, maka dibagian atas dari lembar waterproofing ini harus diberi lapisan
                 pelindung sesuai gambar pelaksanaan, dimana lapisan ini dapat berupa lantai
                                                                             
                 screed maupun material finishing.                           
            i. Pengujian Mutu Pekerjaan                                      
               1. Kontraktor diwajibkan untuk melakukan percobaan-percobaan / pengetesan
                                                                             
                 terhadap hasil pekerjaan atas biaya sendiri, seperti dengan cara memberi
                 siraman diatas permukaan yang telah diberi lapisan kedap air.
               2. Pekerjaan percobaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
                                                                             
                 Direksi.                                                    
               3. Pada waktu penyerahan maka Kontraktor harus memberikan jaminan atas
                                                                             
                 semua pekerjaan perlindungan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat
                 lainnya, akibat kegagalan dari bahan maupun hasil pekerjaan yang berlaku,
                 selama 10 (sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis
                                                                             
                 kerusakan yang terjadi.                                     
            j. Syarat Pengamanan Pekerjaan                                   
               1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah
                                                                             
                 dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan
                 lainnya.                                                    
               2. Kalau terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik atau
                                                                             
                 pemakai pada waktu pekerjaan ini dilakukan / dilaksanakan maka Kontraktor
                 harus memperbaiki / mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi.
                 Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung jawab
                                                                             
                 Kontraktor.                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                   
                                              PEMBANGUNAN     LABORATORI     
                                     (RKS)    TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
                                              GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                                                             
                                   BAB  XIV                                  
                            PEKERJAAN  MEKANIKAL                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         XIV. .1 URAIAN UMUM                                                 
              Pemborong Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki tenaga ahli dalam bidang Air
                                                                             
              Condition, Plumbing, Hydrant, Elektrikal serta memiliki surat surat ijin yang
              masih berlaku sebagai syarat untuk dapat melaksanakan pekerjaan ini seperti :
                                                                             
              - Surat tanda anggota APEI, PII, ATAKI                         
              - Sertifikat keahlian bidang teknik perpipaan atau Mekanikal   
                                                                             
              - Sertifikat keahlian bidang teknik Elektrikal                 
              Pemborong yang tidak memiliki sertifikat tersebut dapat bekerja sama dengan
                                                                             
              pemborong lain atau perorangan yang memiliki sertifikat yang bersangkutan
              dengan dikukuhkan dalam bentuk perjanjian kerja sama .         
                                                                             
                                                                             
         XIV. .2 PEKERJAAN TATA UDARA                                        
                                                                             
         XIV..2.1 FAN                                                        
                                                                             
              1) Lingkup pekerjaan                                           
                 Seperti yang tercantum dalam gambar perencanaan kontraktor melakukan
                                                                             
                 pengadaan dan pemasangan peralatan ventilasi ( Fan ) lengkap alat bantu,
                 serta menyerahkan dalam keadaan baik dan siap dipergunakan. 
                                                                             
              2) Umum                                                        
                 Spesifikasi teknis adalah sebagai kebutuhan dasar yang harus diikuti, sedang
                                                                             
                 ketentuan spesifikasi terhadap type, kemampuan peralatan, kelengkapan
                 lain dapat dilihat pada lembar gambar rencana.              
                                                                             
                 a. Fan yang akan dipasang harus sudah mendapatkan sertifikat, sesuai
                   standar yang berlaku dinegara dimana fan tersebut diproduksi
                                                                             
                 b. Sound power level mempunyai noise level yang rendah max 60 dB
              3) Spesifikasi Teknis                                          
                                                                             
                 a. Propeller fan                                            
                   - Fan dari type propeller untuk dinding maupun ceilling, kecuali bila
                     dinyatakan ceilling fan dari type centrifugal seperti ditunjuk dalam
                                                                             
                     gambar                                                  
                   - Untuk fan dinding dengan kapasitas besar dan static pressure tinggi
                                                                             
                     rangka fan dari baja yang dicat anti karat dengan impeller dari
                     alumunium.                                              
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                   
                                              PEMBANGUNAN     LABORATORI     
                                     (RKS)    TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
                                              GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                                                             
                   - Rangka untuk dudukan fan pada dinding bata dibuat bahan dari kayu
                     jati dengan baut yang tahan karat.                      
                                                                             
                                                                             
         XIV. .3 PEKERJAAN SANITASI, DRAINASE DAN PERPIPAAN                  
                                                                             
           XIV..3.1 PERATURAN UMUM                                           
                                                                             
              1. Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-
                 peraturan sebagai berikut :                                 
                                                                             
                 a. Keputusan Menteri P.U. No.02/KPTS/1985.                  
                 b. Pedoman Plumbing Indonesia                               
                                                                             
                 c. SNI (Plumbing)                                           
                 d. Peraturan lainnya yang terkait dengan pekerjaan ini      
                                                                             
              2. Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh :           
                 a. Perusahaan yang memiliki Surat Ijin Instalasi dari Instansi yang berwenang
                                                                             
              3. Kontraktor harus membuat shop drawing sebelum melaksanakan pekerjaan
                 dan as built drawing. Operating dan Maintenance Instruction dan as built
                                                                             
                 drawing harus diserahkan kepada Konsultan MK pada saat penyerahan
                 pertama dalam rangkap 4 (empat) terdiri dari 1 kalkir dan 3 (tiga) blue
                                                                             
                 print, dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi.
              4. Kontraktor hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi lain, agar
                 seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang
                                                                             
                 telah ditetapkan.                                           
              5. Kontraktor harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan
                                                                             
                 kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan,
                 Kontraktor harus segera menghubungi Konsultan Pengawas.     
                                                                             
           XIV..3.2 LINGKUP PEKERJAAN                                        
                                                                             
              Lingkup pekerjaan system plumbing meliputi :                   
              1. Sistem Air Bersih                                           
                                                                             
                 Lingkup pekerjaan sistem air bersih meliputi :              
                 a. Perpipaan                                                
                                                                             
                 b. Reservoir / Tangki air bawah ( scupe Pekerjaan Sipil)    
                 c. Roof Tank                                                
                                                                             
                 d. Pompa Transfer                                           
                 e. Pompa boster                                             
                                                                             
                 f. Pengkabelan                                              
                 g. Panel listrik                                            
                                                                             
                 h. Peralatan instrumen dan control                          
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                   
                                              PEMBANGUNAN     LABORATORI     
                                     (RKS)    TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
                                              GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                                                             
                 i. Penyambungan ke peralatan penunjang                      
                 j. Penyambungan ke peralatan pemakai                        
              2. Sistem Pengolahan Air Limbah System Anaerobic Dan Aerobic   
                                                                             
                 Lingkup pekerjaan system air limbah meliputi :              
                 a. Perpipaan                                                
                                                                             
                 b. Pemasangan unit STP tertanam dalam tanah                 
                 c. Penyambungan dengan peralatan plumbing                   
                                                                             
                 d. Manhole                                                  
                 e. Bak Kontrol                                              
                                                                             
                 f. Floor drain                                              
                 g. Clean out                                                
                                                                             
                 h. Roof drain                                               
              3. Instalasi Air Hujan                                         
                                                                             
                 a. Perpipaan                                                
                 b. Bak Kontrol                                              
                                                                             
                 c. Roof Drain                                               
                                                                             
           XIV..3.3 SPESIFIKASI TEKNIS BAHAN DAN PERALATAN                   
              1. Pipa dan Fitting                                            
                                                                             
                 a. Pipa air bersih menggunakan pipa PVC AW                  
                 b. Pipa air kotor, air bekas, air hujan, menggunakan pipa PVC AW setara
                   Wavin, Rucika                                             
                                                                             
                 c. Fiiting air bersih digalvanis, ketebalannya menyesuaikan ketebalan pipa
                   medium class                                              
                                                                             
                 d. Fiiting pipa PVC AW setara Rucika                        
              2. Sistem Air Bersih                                           
                                                                             
                 a. Tangki Air Bawah( reservoir) Scope sipil                 
                   Tangki air berfungsi untuk menyediakan air selama jangka waktu
                                                                             
                   pemakaian sebesar pemakaian rata-rata sehari.             
                   Tangki air harus dibuat dengan konstruksi higienis sebagai berikut :
                                                                             
                   1. Membuat penyekat sehingga terjadi aliran air.          
                   2. Menghilangkan sudut tajam.                             
                                                                             
                   3. Mencegah air tanah masuk ke dalam tangki.              
                   4. Membuat permukaan dinding licin dan bersih.            
                                                                             
                   5. Membuat manhoie dengan konstruksi water tight.         
                   Tangki air dibuat minimum menjadi dua bagian untuk memungkinkan
                                                                             
                   pengurasan dan perbaikan.                                 
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                   
                                              PEMBANGUNAN     LABORATORI     
                                     (RKS)    TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
                                              GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                                                             
                   ➢  Reservoir / Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai
                      berikut :                                              
                      1. Manhole                                             
                                                                             
                      2. Tangga monyet ( bahan stenlist )                    
                      3. Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.     
                                                                             
                      4. Water Level Control ( WLC)                          
                      5. Pipa peluap                                         
                                                                             
                      6. Sleeve untuk masuk, pipa isap, pipa penguras, pipa PDAM dan
                         kabel                                               
                                                                             
                      7. Kapasitas reserviir : 86 m3                         
                      8. Membuat permukaan dinding licin dan bersih          
                                                                             
                 b. Pompa Transfer                                           
                   1. Pompa transfer harus mampu memasok kebutuhan air pada Roof
                                                                             
                      tanki variasi laju aliran pada setiap saat secara otomatis.
                   2. Pompa transfer mempunyai paling sedikit 2 unit pompa. Sedangkan
                                                                             
                      laju aliran masing-masing pompa berdasarkan standard pabrik
                      perakit, Kapasitas pompa 100 liter/menit, head 30m , serta daya
                                                                             
                      pompa maximum 1kw, name plate pompa diletakan ditiap tiap unit
                      pompa                                                  
                                                                             
                   3. Peralatan kendali untuk laju aliran menggunakan Water level
                      control.                                               
                                                                             
                   4. Setiap pompa transfer terdiri dari peralatan sebagai berikut :
                      •  End suction self priming lengkap dengan motor       
                                                                             
                      •  Inlet ( food valve ) and outlet valves              
                      •  Inlet srainer                                       
                                                                             
                      •  Flexible joint ( double bello )                     
                      •  Check valve                                         
                                                                             
                      •  Pressure gauge                                      
                      •  Power and control panel                             
                                                                             
                      •  Water level control ( WLC )                         
                      •  Header                                              
                                                                             
                      •  Base frame                                          
                 c. Pompa Booster                                            
                                                                             
                   a. Pompa Booster harus mampu memasok kebutuhan air kepada 
                      pemakai variasi laju aliran pada setiap saat secara otomatis yang
                                                                             
                      dilengkapai pressure tank 100 liter.                   
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                   
                                              PEMBANGUNAN     LABORATORI     
                                     (RKS)    TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
                                              GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                                                             
                   b. Pompa Booster ada 2 unit pompa. Sedangkan laju aliran masing-
                      masing pompa berdasarkan standard pabrik perakit, Kapasitas
                      pompa 50 liter/menit , head 40 m, serta daya pompa maximum 1
                                                                             
                      kw, name plate pompa diletakan ditiap tiap unit pompa  
                  c.  Peralatan kendali untuk laju aliran menggunakan Pressure tank
                                                                             
                      kapasitas 100 liter.                                   
                  d.  Setiap pompa Booster terdiri dari peralatan sebagai berikut :
                                                                             
                      •  End suction self priming lengkap dengan motor       
                      •  Inlet valve                                         
                                                                             
                      •  Inlet strainer                                      
                                                                             
                      •  Flexible joint ( double bello )                     
                      •  Check valve                                         
                                                                             
                      •  Pressure gauge                                      
                      •  Pressure tank                                       
                                                                             
                      •  Power and control panel                             
                      •  Header                                              
                                                                             
                      •  Base frame                                          
                                                                             
                                                                             
              3  Sistem air limbah                                           
                 a. Lingkup Pekerjaan                                        
                                                                             
                 1. Pekerjaan instalasi Sewage Treatment Plan meliputi pengadaan dan
                   pemasangan Sewage Treatment Plan Bio sistem secara lengkap dan
                                                                             
                   sempurna.                                                 
                 2. Pengadaan dan pemasangan instalasi pipa air kotor (inlet pipe) dan pipa
                   air bekas (outlet pipe) serta pipa ventilasi.             
                                                                             
                  3. Perapihan dan pengurukan kembali seluruh galian dan bobokan yang
                   diakibatkan oleh pemasangan instalasi Sewage Traeatment Plan.
                                                                             
                 4. Membuat gambar kerja (shop drawing) dari Sewage Treatment Plan
                   (STP) secara lengkap dan gambar-gambar detail dari equipment, pipa
                                                                             
                   sleeves, pipa hanger dan lain-lain.                       
                                                                             
                                                                             
                 b. Spesifikasi Material                                     
                    Spesifikasi material harus sesuai untuk Sewage Treatment Plan BIO
                                                                             
                   FILTER system yaitu :                                     
                    Sewage Treatment Plan (STP)                              
                                                                             
                   1. Population       : + 600 orang                         
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                   
                                              PEMBANGUNAN     LABORATORI     
                                     (RKS)    TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
                                              GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                                                             
                   2. Effective capacity    : 15 M3/ Hari 2 Unit             
                   3. Spesifikasi teknis :                                   
                                                                             
                                                                             
                    Reaktor pengolahan limbah,adala                          
                                                                             
                                                                             
                           Kapasitas 15 m3 / hari                            
                           Reaktor fibre glass                               
                                                                             
              4  Perpipaan                                                   
                                                                             
                  1. Perpipaan yang dimaksud adalah perpipaan air limbah saniter, air
                     limbah dapur dan air hujan.                             
                  2. Jenis pipa yang digunakan dapat dilihat dalam “spesifikasi
                                                                             
                     perpipaan”.                                             
                  3. Perpipaan air hujan mulai dari atap atau canopy, sampai dengan
                                                                             
                     saluran kota.                                           
                  4. Perpiaan air limbah saniter mulai dari alat saniter, antara lain kloset,
                                                                             
                     urinal, lavatory dan floor drain, sampai pipa utama air kotor yang
                     menuju ke tangki septiktank (STP) / Resapan bak penampung.
                                                                             
                                                                             
              5. Manhole                                                     
                                                                             
                  1. Manhole terdiri dari rangka dan tutup dibuat dari besi tuang serta
                     dilapisi dengan cat bitumen.                            
                                                                             
                  2. Rangka dan tutup berbentuk perangkap, sehingga setelah diisi grease
                     akan terbentuk penahan bau.                             
                                                                             
                  3. Diameter lubang lewat orang sebesar minimum 600 mm, sedangkan
                     untuk orang lewat peralatan harus sesuai dengan besar peralatan
                                                                             
                     tersebut.                                               
                  4. Finishing permukaan manhole harus disesuaikan peruntukan lokasi.
                                                                             
                                                                             
              6. Floor Drain                                                 
                                                                             
                   1. Floor drain yang digunakan di sini harus jenis Bucket trap, water
                   proved   type, dengan 65 (2 1/2") mm water seal           
                                                                             
                                                                             
                  2. Floor drain terdiri dari :                              
                     1. Chromium plate bronze cover and ring/stainless       
                                                                             
                     2. PVC neck                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                   
                                              PEMBANGUNAN     LABORATORI     
                                     (RKS)    TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
                                              GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                                                             
                     3. Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with
                       flange for water proving                              
                  3. Floor drain harus mempunyai ukuran :                    
                                                                             
                         Outlet diameter    Cover diameter                   
                                                                             
                              2”                4”                           
                              3”                6”                           
                                                                             
                              4”                8”                           
                                                                             
                                                                             
                   4. Floor Clean Out                                        
                     1. Floor clean out yang digunakan di sini adalah surface opening
                     water prooved type.                                     
                                                                             
                     2. Floor clean out terdiri dari :                       
                       1.    Chromium plate bronze cover and ring heavy duty /
                                                                             
                       stainless                                             
                       2.    PVC neck                                        
                                                                             
                       3.    Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and
                       with flange for water proving.                        
                                                                             
                   5. Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karat
                     sehingga mudah dibuka dan ditutup.                      
                                                                             
                   6. Roof Drain (pipa air hujan scope pekerjaan sipil)      
                     1. Roof drain yang dipergunakan di sini harus dibuat dari cast iron
                                                                             
                       dengan kostruksi.                                     
                     2. Luas yang dilewati air dari tutup roof drain ialah sebesar 2 kali
                                                                             
                       luas penampang pipa buangan.                          
                   7. Roof drain harus terdiri dari 3 bagian :               
                                                                             
                       1. Bitumen coated cast iron dengan water prooved flange.
                       2. Bitumen coated neck for adjustable fixing.         
                                                                             
                       3. Bitumen coated cover dome type.                    
           XIV. .3.4 PENGUJIAN                                               
                                                                             
              1) Sistem Air Bersih                                           
                 1. Semua pemipaan harus diuji dengan tekanan air 2 x tekanan kerja atau
                                                                             
                   minimal 10 Kg/m2 selama 3 jam tanpa terjadi penurunan tekanan.
                 2. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus
                                                                             
                   diuji kembali.                                            
                 3. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji tekanan harus dilepas (diputus)
                                                                             
                   dari hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung  
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                   
                                              PEMBANGUNAN     LABORATORI     
                                     (RKS)    TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
                                              GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                                                             
              2) Sistem Roof tank                                            
                 Setelah selesai dipasang tanki harus dibersihkan, kemudian diisi air, tanki
                 harus tidak menunjukan gejala adanya kebocoran .            
                                                                             
              3) Sistem air limbah dan kotor                                 
                 Untuk menguji kebocoran ,semua pipa ditutup kemudian bagian yang akan
                                                                             
                 dites diisi air.Selama 2 x 24 jam permukaan air dalam pipa yang dites tidak
                 boleh turun atau berkurang.                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             XIV..3.5 TESTING DAN COMMISIONING                               
              1) Kontraktor instalasi harus melakukan semua testing dan pengukuran yang
                                                                             
                 dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat
                 berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang
                                                                             
                 diminta.                                                    
              2) Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan
                                                                             
                 testing tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor.       
                                                                             
             XIV. .3.6 MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN          
              1) Masa pemelihara untuk instalasi ini adalah selama enam bulan terhitung
                                                                             
                 sejak saat penyerahan pertama.Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor
                 diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya
                 tambahan biaya.                                             
                                                                             
              2) Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor tidak melaksanakan
                 teguran dari Direksi atas perbaikan / peggantian / penyetelan yang
                                                                             
                 diperlukan, maka Direksi berhak menyerahkan perbaikan / penggantian /
                 penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya Kontraktor.
                                                                             
              3) Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada
                 bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani bersama oleh
                                                                             
                 Kontraktor, Konsultan MK dan Pimpro serta dilampiri Surat Ijin Pemakaian
                 dari Jawatan Keselamatan Kerja.                             
                                                                             
              4) Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat
                 dilaksanakan setelah :                                      
                                                                             
                 a. Berita acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini
                   dalam keadaan baik, ditanda tangani bersama Pemborong, Konsultan
                                                                             
                   MKdan pimpro.                                             
                 b. Kontraktor telah menyerahkan semua Surat Ijin Pemakaian dari Instansi
                                                                             
                   Pemerintah yang berwenang, misalnya Instansi Keselamatan Kerja, PMK
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                   
                                              PEMBANGUNAN     LABORATORI     
                                     (RKS)    TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
                                              GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                                                             
                   dan lain-lain, hingga instalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa
                   menyalahi peraturan yang berlaku                          
                 c. Semua gambar instalasi terpasang beserta operting, instruction, technical
                                                                             
                   dan maintenance manual rangkap 6 (enam) termasuk 1 (satu) set asli
                   telah diserahkan kepada Konsultan MK.                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
             XIV. .3.7 PRODUK, BAHAN & PERALATAN                             
              Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi                 
                                                                             
                                                                             
         XIV. .4. PEMADAMAN KEBAKARAN                                        
                                                                             
         XIV. .4.1 LINGKUP PEKERJAAN                                         
                                                                             
              Pada garis besarnya, lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan, pemasangan dan
                                                                             
              pengetesan system pemadam kebakaran secara keseluruhan.        
                                                                             
         XIV..4.2 HYDRANT SYSTEM                                             
              1. Fire Water Tank ( Scope pekerjaan sipil )                   
                                                                             
              2. Hydrant Pump Sets                                           
                                                                             
              3. Hydrant boxes                                               
              4. Pillar Hydrant                                              
                                                                             
              5. Seames conection                                            
              6. Pemadam Api Ringan (PAR/PFE)                                
                                                                             
              7. Pressure tank                                               
              8. Piping                                                      
                                                                             
         XIV. .4.3 PERATURAN DAN PERSYARATAN PERALATAN                       
                                                                             
              Desain, peralatan, instalasi dan pengujian harus memenuhi peraturan dan
                                                                             
              persyaratan sebagai berikut :                                  
              1. National Fire Protection Association (NFPA)                 
                                                                             
              2. Standard Industri Indonesia (SII) / Standard Nasional Indonesia (SNI)
              3. American Society for Testing and Materials (ASTM)           
                                                                             
              4. American National Standards Institute (ANSI)                
              5. British Standard (BS)                                       
              Secara umum instalasi harus memenuhi spesifikasi yang ada dan gambar
                                                                             
              perancanaan scara keseluruhan serta memenuhi standard dan rekomendasi Dinas
              Pemadam Kebakaran                                              
                                                                             
              Gambar shop drawing harus dibuat sebelum pelaksanaan dilakukan 
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                   
                                              PEMBANGUNAN     LABORATORI     
                                     (RKS)    TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
                                              GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                                                             
              Seluruh gambar shop drawing harus diajukan untuk diperiksa dan diperoleh
              persetujuan Konsultan MK sebelum instalasi dilakukan pihak Kontraktor serta
              harus menyampaikan brosur dari seluruh alat , peralatan ,komponen yang akan
                                                                             
              dipasang untuk menunjang pekerjaan ini secara lengkap dan sempurna.
                                                                             
                                                                             
           XIV..4.4 PERSYARATAN TEKNIS SISTEM                                
                                                                             
              1. Sistem Hydrant                                              
                                                                             
                 4. Fire Water Tank ( Reservoir Pemadam )                    
                                                                             
                  • Tidak diperlukan karena pipa utama dia 4’’ akan dihubungkan dengan
                                                                             
                    pipa Hydrant exixting terdekat.                          
                                                                             
              ii. Hydrant Box                                                
                   Outdoor hydrant box type C harus terdiri dari peralatan sebagai berikut :
                                                                             
                  • Bahan terbuat dari plat dengan ketebalan standard , ukuran 660 mm
                    L, 950 mm T & 200 mm D dicat duco warna merah dengan tulisan
                                                                             
                    warna putih HIDRANT pada tutup yang dapat dibuka 180º dan
                    dilengkapi stopper.                                      
                                                                             
                  • Fire hose dengan bahan cotton yam, polyster fibre dan black Teflon
                    polyethelente lined size 65 mm x 30 meter, tekanan kerja 16 Kg/cm2
                                                                             
                    termasuk machino coupling                                
                  • Hydrant straight nozzle size 65 mm terbuat dari material tembaga,
                    kepala kuningan dan variable nozzle.                     
                                                                             
                    .                                                        
              iii. Pemadam Api Riangan ( PAR/FE )                            
                                                                             
                  − Pemadam Api Ringan disediakan sebagai sarana pemadam awal yang
                    dapat dilakukan oleh setiap penghuni yang ada didalam bangunan
                                                                             
                  − Untuk daerah umum dalam bangunan disediakan PAR jenis bubuk
                    kering kapasitas minimal 4 Kg, dengan spesifikasi tabung terbuat dari
                                                                             
                    bahan mild steel, seamless dilengkapi dengan hose tipe store pressure,
                    bubuk kering ( jenis power Golongan ABC)                 
                                                                             
                  − Untuk ruang server, R operator, R Kasanah disediakan masing masing 1
                    buah PAR tipe thermatic Kapsitas 5 kg                    
                                                                             
              iv. Pipa dan accesiries                                        
                  - Pipa BSP sech 40, dalam pemasangan tiap 2 ( dua) batang dipasang
                                                                             
                    flends untuk penyambungan, finishing cat dasar syncromed dan cat
                    akhir ICI warna merah.                                   
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                   
                                              PEMBANGUNAN     LABORATORI     
                                     (RKS)    TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
                                              GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                                                             
                  - Gate valve, chek valve, flexible joint, strainer dan peralatan lain yang
                    terkait dengan instalasi ini distandardkan pada tekanan kerja 10
                    Kg/cm2                                                   
                                                                             
                                                                             
         XIV..4.5 PEMERIKSAAN, PENGUJIAN SISTEM DAN SERAH TERIMA             
                                                                             
              1. Semua pipa dan perlengkapannya sesudah dipasang harus diuji dengan
                 Hydraulik sebesar 2 x tekan kerja selama 1 x 24 jam. Selama pengujian
                                                                             
                 berlangsung tidak boleh terjadi perubahan / penurunan tekanan.
              2. Peralatan dan fasilitas untuk pengujian harus disediakan oleh Kontraktor.
                                                                             
              3. Pengetesan system dilakukan dengan menjalankan seluruh system atau
                 peralatan yang dipakai dalam menghadapi bahaya kebakaran. Prosedur ini
                                                                             
                 harus disaksikan oleh Konsultan MK dan pejabat terkait      
              4. Kontraktor harus memberikan buku petunjuk oprasional system secara
                                                                             
                 keseluruhan dan memberikan pelatihan tentang operasional dan
                 pemeliharaan system.                                        
                                                                             
         XIV.4.6 MASA PEMELIHARAAN DAN JAMINAN                               
                                                                             
              Semua pekerjaan instalasi maupun peralatan harus dijamin akan bekerja
                                                                             
              sempurna, masa pemeliharaan selama 6 bulan.                    
              Dalam masa pemeliharaan apabila terjadi diakibatkan oleh kesalahan teknis yang
                                                                             
              diakibatkan oleh tidak sempurnanya instalasi serta komponen, maka kontraktor
              berkewajiban untuk memperbaiki kembali sampai sempurna.        
                                                                             
                                                                             
         XIV. 4.7 PRODUK BAHAN DAN PERALATAN                                 
                                                                             
              Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi tercantum dalam RKS
                                                                             
              Dan material yang didatangkan secara inden harus dilengkapi dengan certifikat
              of original ( COO ).                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                   
                                              PEMBANGUNAN     LABORATORI     
                                     (RKS)    TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
                                              GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                                    BAB XV                                   
                                                                             
                            PEKERJAAN  ELEKTRIKAL                            
                                                                             
              XV..1 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                              
         XV. .1.1 PERATURAN DAN PERSYARATAN                                  
                                                                             
              Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan
              cara pemasangan Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara
                                                                             
              lengkap dan sempurna mulai dari penyediaan bahan sampai pemasangan,
              penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
                                                                             
              1. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua
                persyaratan yang ada seperti :                               
                                                                             
                a. Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000                     
                b. VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan
                   instalasi listrik                                         
                                                                             
              2. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang ada
                seperti :                                                    
                                                                             
                a. Persyaratan Umum.                                         
                b. Spesifikasi Teknis.                                       
                                                                             
                c. Gambar Rencana.                                           
                d. Bill of item                                              
                                                                             
                e. Berita Acara Aanwijzing.                                  
              3. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
                                                                             
              4. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :      
                a. Penerangan dalam dan luar bangunan.                       
                                                                             
                b. Outlet listrik                                            
                c. Pompa transfer, Pompa Booster.                            
                                                                             
                d. Pemadam Kebakaran                                         
                e. Dan peralatan lainya yang memerlukan daya listrik         
                                                                             
              5. Persyaratan Kontraktor Listrik.                             
                Kontraktor pelaksana harus mempunyai SIKA-PLN golongan C yang masih
                                                                             
                berlaku.                                                     
              6. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core
                dimana core yang ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan ke panel
                                                                             
                listrik. Sedangkan instalasi dari panel pembagi menggunakan 4 core kabel.
              7. Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC dengan ukuran
                                                                             
                penampangnya sesuai dengan ukuran kabel feeder ke panel atau minimal 50
                persenya.                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                   
                                              PEMBANGUNAN     LABORATORI     
                                     (RKS)    TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
                                              GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
              8. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi
                pelindung anti karat.                                        
                                                                             
              9. Sistem tegangan 220 V / 380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan dan stop
                kontak 220 V – 1 phase – 50 Hz.                              
                                                                             
                                                                             
         XV. .1.2 LINGKUP PEKERJAAN LISTRIK                                  
                                                                             
              Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam
              spesifikasi ini, namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan
                                                                             
              pekerjaan sesuai dengan yang tertera di dalam gambar – gambar perencanaan
              dan dokumen tambahan seperti yang tertera di dalam berita acara Aanwijzing.
                                                                             
              1. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
              2. menyediakan dan memasang semua fedeer untuk :               
                                                                             
                - Dari LVMDP Existing – ke MDP Gedung                        
                - Dari MDP Gedung – ke Panel Penerangan lantai               
                                                                             
              3. Menyediakan dan memasang Panel-panel :                      
                - MDP Gedung                                                 
                - Panel LP.                                                  
                                                                             
                - P Hydrant, P Air Bersih, P Air Kotor.                      
                - Seluruh instalasi pertanahan ( Panel Listrik )             
                                                                             
              4. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan
                instalasi.                                                   
                                                                             
              5. Menyediakan dan memasang :                                  
                a. Semua armature lampu penerangan dalam dan luar bangunan.  
                                                                             
                b. Armature lampu penerangan Taman dan Jalan                 
                c. Tiang lampu luar lengkap pondasi, bracket, Fuse/ MCB dan Cat.
                                                                             
              6. Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing       
              7. Melakukan pengetesan dan training                           
                                                                             
              8. Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang berlaku
                                                                             
           XV..1.3 PERSYARATAN UMUM BAHAN DAN PERALATAN                      
                                                                             
              Syarat-syarat dasar / umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
                                                                             
              Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material atau peralatan, yang
              disyaratkan dalam RKS ini sudah tidak ada dipasaran , maka Kontraktor boleh
              memilih kapasitas yang lebih besar , dengan merk yang sama dari yang diminta
                                                                             
              dengan syarat :                                                
              - Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.                 
                                                                             
              - Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.                
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                   
                                              PEMBANGUNAN     LABORATORI     
                                     (RKS)    TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
                                              GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
              - Tidak menyebabkan penambahan bahan.                          
              - Tidak menyebabkan penambahan ruang.                          
                                                                             
              - Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.                     
              - Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.                         
                                                                             
                                                                             
             XV..1.4 SPESIFIKASI BAHAN DAN PERALATAN                         
                                                                             
              1. Kabel Listrik                                               
                a. Kabel Instalasi Penerangan dan Outlet.                    
                                                                             
                   - Kelas tegangan 1000 volt dan 600 / 1000 volt.           
                   - Inti penghantar tembaga.                                
                                                                             
                   - Isolasi PVC, sheated dan lain-lain.                     
                   - Jenis kabel : NYM dan lain-lain sesuai gambar rencana.  
                                                                             
                   - Merek kabel Superme, Metal, Kabelindo, Yunitomo.        
                b. Kabel Feeder                                              
                                                                             
                   - Kelas kabel 1000 volt                                   
                   - Inti penghantar tembaga.                                
                                                                             
                   - Isolasi PVC, Sheated.                                   
                   - Jenis Kabel NYY dan NYFGBY.                             
                                                                             
                c. Kabel Grounding                                           
                   - Inti tembaga.                                           
                   - Jenis kabel BC atau NYA.                                
                                                                             
              2. Pipa dan Fitting                                            
                a. Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhaus fan
                                                                             
                   dilaksanakan dalam pipa dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC
                   untuk dalam bangunan, kecuali untuk feeder dalam trench   
                                                                             
                b. Sparing menggunakan pipa galvanis yang ukurannya 2 tingkat di atas
                   diameter kabel instalasi.                                 
                                                                             
                c. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa
                   flexible jenis PVC.                                       
                                                                             
                d. Semua  teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan,  
                   penyambungan, harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu
                                                                             
                   socket, elbouw, T-doos, croos-doos dan diberi warna untuk memudahkan
                   maintenance.                                              
                                                                             
                e. Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan
                   pemasangan sparing kabel.                                 
                                                                             
                f. Semua sambungan menggunakan terminal.                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                   
                                              PEMBANGUNAN     LABORATORI     
                                     (RKS)    TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
                                              GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
              3. Cable tray, rak kabel dan hanger.                           
                a. cable tray dan cable ladder                               
                                                                             
                   - Bahan terbuat dari perforated steel plate yang dihotdeep.
                   - Bahan support dari besi siku yang dicat.                
                                                                             
                   - Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.                 
                   - Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.                    
                                                                             
                   - Setiap jarak 200 cm diberi tulangan penguat             
                b. Rak kawat dan hanger                                      
                                                                             
                   ➢ Pada shaft riser                                        
                     Terpasang rak kabel bentuk cable ladder, bahan stell plate hot deep
                                                                             
                   - Bahan support dari besi siku yang dicat.                
                   - Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.                 
                                                                             
                   - Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.                    
                   - Setiap jarak 100 cm diberi tulangan penguat             
                                                                             
                   ➢ Hanger                                                  
                     -  Untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger dari bahan
                                                                             
                        besi plat yang diklem setiap jarak 100 cm. Gantungan ke plat
                        dengan ikatan ramset atau fischerplug.               
                                                                             
                     -  Mur baut dan besi plat.                              
                     -  Semua bahan besi plat harus dimeni dan dicat         
              4. Alat Bantu instalasi                                        
                                                                             
                a. Bak control dan tutupnya dari beton bertulang untuk pertanahan.
                b. Pasir urug, sirtu dan tanah urug.                         
                                                                             
                c. Pondasi beton cor untuk tiang lampu halaman / taman.      
              5. Saklar dan stop kontak                                      
                                                                             
                a. Mekanisme saklar dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna dasar putih,
                   jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted. Dalam suplai sakelar
                                                                             
                   harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.
                b. Stop kontak standard dengan ratting 10 A – 250 volt. 2 kutub ditambah 1
                                                                             
                   untuk pentanahan. Stop kontak tenaga dengan rating 16 A – 380 volt. 3
                   atau 4 kutub ditambah 1 untuk pentanahan. Dalam suplai stop kontak
                                                                             
                   harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal jenis
                   pasangan recessmounted atau surfacemounted. Khusus stop kontak UPS
                                                                             
                   diberi tanda atau dicat(warna akan ditentukan kemudian), guna
                   membedahkan pemilihan power UPS pada saat operasional     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                   
                                              PEMBANGUNAN     LABORATORI     
                                     (RKS)    TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
                                              GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
              6. Armature Lampu                                              
                a. RM TL LED 3 x 19 w                                        
                                                                             
                   • Bahan kotak reflektor lampu dari sheet steel tebal minimal 0.7 mm.
                                                                             
                   • Cat dasar anti karat, dengan finish cat bakar.          
                   • Fitting ex Phillips..                                   
                                                                             
                   • Tabung TL 19 Watt, ex Phillips atau Osram .             
                   • Terminal Grounding pada badan.                          
                                                                             
                   • Baut expose dengan kepala khusus.                       
                   • Wirring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.               
                                                                             
                b. Lampu Down Light 9 w                                      
                c. Lampu Down Light 5 w                                      
                                                                             
                d. Lampu Exit                                                
                                                                             
                                                                             
              7. Panel listrik                                               
                Untuk pekerjaan panel listrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
                a. Panel LVMDP                                               
                                                                             
                   Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator
                   set dengan system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker
                                                                             
                   menggunakan MCCB dan sebagai pengaman sesuai dengan gambar
                   rencana.                                                  
                                                                             
                b. Umum.                                                     
                   - Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz. 
                                                                             
                   - Interupting capacity untuk main breaker 50 kA           
                   - Jenis panel indoor freestanding lengkap dengan pintu.   
                                                                             
                   - Lalu lintas feeder : * menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
                                     * dalam gedung menggunakan kabel NYY    
                                                                             
                   - Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Konsultan
                     MK sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.             
                                                                             
                c. Pemutusan Daya                                            
                   - Rated breaking capacity pada 220 volt / 380 volt – 1 fase / 3 fase – AC
                                                                             
                     tidak kurang dari 50 kA.                                
                   - Release harus mengandung :                              
                                                                             
                     •  Under Voltage relay disisi PLN.                      
                     •  Thermal overload release.                            
                                                                             
                     •  Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                   
                                              PEMBANGUNAN     LABORATORI     
                                     (RKS)    TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
                                              GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                d. Rumah panel dan Busbar.                                   
                   - Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
                                                                             
                     penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.        
                   - Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan
                                                                             
                     dengan mudah.                                           
                   - Rumah panel type Free Standing dari besi pelat dengan tebal tidak
                                                                             
                     kurang dari 2 mm, sedang type wall mounted tebal plat tidak kurang
                     dari 1.2 mm.                                            
                                                                             
                   - Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat 
                     pengolahan pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “ atau
                                                                             
                     sejenisnya. Bagian dalam dan luar harus mendapat paling sedikit satu
                     lapis cat penahan karat. Untuk lapisan akhir cat finish bagian luar
                                                                             
                     power coating .                                         
                   - Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan
                                                                             
                     dilengkapi ventilasi bagian sisi panel .                
                   - Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih
                                                                             
                     hitam dan digrafir sesuai kebutuhan.                    
                   - Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-
                                                                             
                     kabel berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.
                   - Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL.
                     Bahan dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi
                                                                             
                     panjang dipasang pada pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak
                     sesuai ketentuan untuk menahan tekanan dan mekanis pada level
                                                                             
                     hubung singkat.                                         
                   - Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua
                                                                             
                     terminal kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang
                     tidak wajar. Busbar harus di cat secara standart untuk membedakan
                                                                             
                     fasa-fasanya.                                           
                   - Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
                                                                             
                     penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari
                     rating Breaker.                                         
                                                                             
                   - Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung
                     (Tinned).                                               
                                                                             
                   - Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna
                     sesuai standard.                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                   
                                              PEMBANGUNAN     LABORATORI     
                                     (RKS)    TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
                                              GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                e. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.                
                   1. Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt, Frekuensi, Cos Ø,
                                                                             
                     killo watt ) menggunakan type analog                    
                   2. pilot lamp, tipe LED                                   
                                                                             
                   3. Kwh meter dauble tarif lengkap current transformer.    
                                                                             
           XV. .1.5 PERSYARATAN PEMASANGAN                                   
                                                                             
              1. Persyaratan Instalasi dan Peralatan                         
                                                                             
                a. Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah
                   mendapat Surat Perintah Kerja ( SPK ). Dan bisa mengajukan usul-usul
                                                                             
                   kepada Konsultan MK, apa yang perlu diatur kembali agar semua instalasi
                   maupun peralatan dapat ditempatkan dan bekerja sempurna.  
                                                                             
                   - Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah
                     pengukuran, meneliti peil – peil dalam proyek menurut keadaan
                                                                             
                     sebenarnya.                                             
                   - Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-
                     data kepada Tim Teknis/Konsultan MK.                    
                                                                             
                   - Membuat photo dokumentasi pada prestasi phisik 0%- 25% - 50% - 75%
                     dan 100 %.                                              
                                                                             
                b. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah,
                   potongan dan detail sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan
                                                                             
                   mendapat persetujuan dari Tim Teknis/Konsultan MK Konsultan MK.
                c. Kontraktor harus selalu kordinasi dengan kontraktor lain, sehingga
                                                                             
                   pemasangan instalasi dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi
                   chrosing.                                                 
                                                                             
                d. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site
                   atau dipasang harus mendapat persetujuan dari Tim Teknis/Konsultan
                                                                             
                   MK.                                                       
              2. Pemasangan Instalasi dan Peralatan.                         
                                                                             
                a. Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam plat
                   beton pelindung pipa lengkap fitting-fitting.             
                                                                             
                b. Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai
                   berikut :                                                 
                                                                             
                   i. Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau di
                     klem dengan pelindung conduit.                          
                  ii. Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray
                                                                             
                     tanpa conduit.                                          
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                   
                                              PEMBANGUNAN     LABORATORI     
                                     (RKS)    TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
                                              GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                c. Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke
                   kolom atau tembok. Sakelar terpasang 150 cm di atas lantai kecuali untuk
                                                                             
                   peralatan tertentu. Untuk stop kontak 30 cm di atas lantai
                d. Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft
                                                                             
                   riser setiap jarak 150 cm.                                
                e. Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :          
                                                                             
                   - Feeder dan instalasi lampu penerangan luar terpasang minimal 60 cm
                     di bawah permukaan tanah.                               
                                                                             
                   - Sedangkan untuk feeder yang melintas jalan terpasang 80 cm dibawah
                     permukaan tanah dengan menggunakan pelindung pipa galvanis.
                                                                             
                f. Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung
                   terminal strip type 3 M kemudian doos tersebut ditutup.   
                                                                             
                g. Akhir dari instalasi exhaust fan berupa saklar.           
                h. Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke
                                                                             
                   dalam besi beton. Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau
                   fischerplug.                                              
                                                                             
                i. Rack riser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimur
                   baut ke angkur.                                           
                                                                             
                j. Setiap belokan kabel terutama fedder yang besar harus diperhatikan
                   radiusnya, minimal R = 30 D dimana D adalah diameter kabel.
                k. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan di
                                                                             
                   tengah jalan kecuali pada tempat penyambungan.            
                l. Terminal kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.     
                                                                             
                m. Armature lampu                                            
                     RM-TL.LED 2 x 19 W terpasang rata dengan plafond dengan di sekrup
                                                                             
                    atau dimur baut pada 2 tempat.                           
                   - Down light terpasang rata plafond dengan di sekrup atau mur baut
                                                                             
                     pada 2 tempat.                                          
                   - Obstruction Lamp di pasang pada tiang penagkal petir dilengkapi dgn
                                                                             
                     foto sell/timer.                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              3. Gali Urug                                                   
                                                                             
                a. Kontraktor listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang
                   sesuai dengan spesifikasi yang diminta.                   
                                                                             
                b. Bilamana ada Chrosing/tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya,
                   harus dibuat gambar detail dan cara penyelesaian yang baik untuk semua
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                   
                                              PEMBANGUNAN     LABORATORI     
                                     (RKS)    TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
                                              GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                   pihak dengan mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana /
                   Konsultan MK.                                             
                                                                             
                c. Kesalahan yang timbul karena kelalaian pelaksanaan menjadi tanggung
                   jawab kontraktor.                                         
                                                                             
                d. Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan
                   sirtu sampai padat.                                       
                                                                             
                e. Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak lain
                   harus diperbaiki kembali oleh kontraktor listrik.         
                                                                             
              4. Pentanahan                                                  
                Semua instalasi, peralatan listrik harus diberi pentanahan. System
                                                                             
                pentanahan baik peralatan electronik, motor pompa, panel litrik, Genset dan
                sebagainya maximal 2 Ohm, antaran pentanahan elektronik dan pentanahan
                                                                             
                listrik harus dengan system terpisah.                        
                                                                             
         XV..1.6 PENGUJIAN DAN TESTING                                       
                                                                             
              1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh
                hasil yang akurat, Bila diperlukan peralatan dapat diminta oleh Konsultan MK
                                                                             
                untuk diuji ke Laboratorium.                                 
              2. Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :            
                                                                             
                a. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji
                   system kerjanya sesuai spesifikasi yang disyaratkan.      
                                                                             
                b. Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux meter.
                c. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak terjadi
                                                                             
                   kesalahan sambung                                         
                d. Pengujian dilakukan bersama Konsultan MK dan dibuat berita acara hasil
                                                                             
                   test.                                                     
                                                                             
         XV. .1.7 PENYERAHAN, PEMELIHARAAN DAN JAMINAN                       
                                                                             
              1. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-lampiran
                                                                             
                 sebagai berikut :                                           
                 a. Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik .         
                 b. Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.( Akli, Konsuil)
                                                                             
                 c. Menyerahkan Brossure, operation dan maintenance manual.  
                 d. Menyerahkan hasil pengetesan.                            
                                                                             
              2. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa
                 pemeliharaan secara Cuma-Cuma selama jangka waktu sesuai yang
                                                                             
                 ditentukan pada persyaratan umum, bahwa seluruh instalasi dan peralatan
                                                                             
                                                                             
           RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                                   
                                              PEMBANGUNAN     LABORATORI     
                                     (RKS)    TERPADU JURSANG EKDEPUENRAWUAMTA N DAN
                                              GTE KNIK LAPBORATORIUM MEDIK TAHAP II
                 tetap dalam keadaan baik dan bekerja sempurna. Kerusakan karena
                 kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki dan bila perlu diganti
                                                                             
                 baru.                                                       
              3. Setelah menyelesaikan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa jaminan
                                                                             
                 selama 12 bulan atas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja
                 sempurna.                                                   
                                                                             
              4. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu
                 mengoperasikan instalasi dan peralatan yang terpasang       
                                                                             
                                                                             
           XV. .1.8 PRODUK, BAHAN DAN PERALATAN                              
                                                                             
              Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi yang tercantum dalam RKS
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        XVI. PEKERJAAN LAIN-LAIN                                               
                                                                               
                                                                               
        1. Pekerjaan Listrik dan Pemasangan Lampu                              
            a. Pekerjaan instalasi listrik harus sesuai dengan gambar rencana dan dikerjakan oleh
                                                                               
              tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat AKLI.                 
            b. Semua kabel harus dibungkus dengan pipa PVC khusus kabel atau kabel khusus.
                                                                               
            c. Pemasangan Lampu, Lampu yang digunakan adalah lampu lampu TL dan XL Watt,
                                                                               
              ditempatkan sesuai dengan keperluan.                             
            d. Semua bahan yang digunakan harus bar u dan dalam kondisi baik dan dapat
                                                                               
              diterima oleh direksi teknik.                                    
            e. Setelah instalasi terpasang maka harus dilakukan testing, apabila dalam testing tersebut
                                                                               
              ada instalasi ada gangguan maka perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor
                                                                               
              pelaksana.                                                       
                                                                               
        2. Pembersihan Akhir                                                   
                                                                               
            a. Pembersihan lokasi dilakukan diakhir pekerjaan sebagai tanda penyelesaian pekerjaan
               hingga tahap 100% sebelum dilakukan penyerahan kepada pihak owner.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
        XVII. P E N U T U P                                                    
                                                                               
               1. Dalam Proses Pelaksanaan dilapangan bisa terjadi beberapa perubahan dikarenakan
                                                                               
                  spesifikasi ataupun instalasi peralatan set air limbah yang prosesnya cenderung
                  fleksibel mengikuti keadaan lapangan sehingga perubahan konstruksi kemungkian
                                                                               
                  akan terjadi.                                                
               2. Apabila dalam bestek (syarat–syarat pekerjaan) ini untuk uraian dan bahan–bahan
                                                                               
                  serta pekerjaan tidak disebut dalam perkataan atau kalimat diselenggarakan oleh
                  Pemborong” maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan.   
                                                                               
               3. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik bila ada bagian–bagian yang
                  nyata termasuk dalam pekerjaan ini tapi tidak dimasukan kata demi kata
                                                                               
                  dalam bestek ini maka harus dilaksanakan oleh Pemborong dan diterima
                  sebagai hal yang disebutkan.                                 
                                                                               
               4. Hal–hal lain yang belum tercantum dalam peraturan dan syarat–syarat ini
                  akan diatur kemudian secara musyawarah berdasarkan peraturan–
                                                                               
                  peraturan lain yang lazim dipergunakan dalam suatu pekerjaan 
                                                                               
                  pemborongan bangunan sepanjang tidak bertentangan dengan rencana –
                  rencana kerja dan syarat–syarat ini.                         
                                                                               
               5. Selama masa operasional maka cost / pengeluaran ditanggung oleh pihak
                  kontraktor sampai dengan alat dinggap bisa operasi, melalui test sesuai
                                                                               
                  dengan SK Gubernur tentang Baku Mutu Limbah cair.            
               6. Semua pekerjaan dinyatakan selesai dan di terima apabila telah lulus uji baku mutu
                                                                               
                  dari pihak terkat dan kredibel atau yang ditunjuk oleh pihak direksi teknik atau
                  owner.                                                       
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                                                                                          Pemilik / Owner :    
                                                                                                                                               KEMENTRIAN KESEHATAN RI
                                                                                                                                                POLITEKNIK KESEHATAN
                                                                                                                                                 Provinsi Banten
                                                                                                                                          Keterangan :         
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Revisi           Tanggal
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Pekerjaan :          
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Mengetahui / Menyetujui :
                                                                                                                                                Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Drs. H. NASIHIN, M.Kes
                                                                                                                                               NIP. 19591016 198110 1 002
                                                                                                                                          Pemeriksa            
                                                                                                                                                 Pelaksana Teknis
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Petrus Yuli Yulianto , ST
                                                                                                                                               NIP. 19720705 201409 1 001
                                                                                                                                          Konsultan Perencana :
                                                                                                                                            CV. RAHABU ENGINEERING
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                 RAKA PAMBAYUN 
                                                                                                                                                  DIREKTUR     
                                                                                                                                          Team Leader & Arsitek ...................................
                                                                                                                                          Struktur ...................................
                                                                                                                                          Mekanikal Elektrikal ...................................
                                                                                                                                          Drafter ....................................
                                                                                                                                          Judul Gambar :       
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Skala       Tahun 2022
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                      Revisi   
                                                                                                                                          No.Gambar            
                                                                                                                                                       SHT     
                                                                                                                                          Pemilik / Owner :    
                                                                                                                                               KEMENTRIAN KESEHATAN RI
                                                                                                                                                POLITEKNIK KESEHATAN
                                                                                                                                                 Provinsi Banten
                                                                                                                                          Keterangan :         
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Revisi           Tanggal
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Pekerjaan :          
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Mengetahui / Menyetujui :
                                                                                                                                                Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Drs. H. NASIHIN, M.Kes
                                                                                                                                               NIP. 19591016 198110 1 002
                                                                                                                                          Pemeriksa            
                                                                                                                                                 Pelaksana Teknis
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Petrus Yuli Yulianto , ST
                                                                                                                                               NIP. 19720705 201409 1 001
                                                                                                                                          Konsultan Perencana :
                                                                                                                                            CV. RAHABU ENGINEERING
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                 RAKA PAMBAYUN 
                                                                                                                                                  DIREKTUR     
                                                                                                                                          Team Leader & Arsitek ...................................
                                                                                                                                          Struktur ...................................
                                                                                                                                          Mekanikal Elektrikal ...................................
                                                                                                                                          Drafter ....................................
                                                                                                                                          Judul Gambar :       
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Skala       Tahun 2022
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                      Revisi   
                                                                                                                                          No.Gambar            
                                                                                                                                                       SHT     
                                                                                                                                          Pemilik / Owner :    
                                                                                                                                               KEMENTRIAN KESEHATAN RI
                                                                                                                                                POLITEKNIK KESEHATAN
                                                                                                                                                 Provinsi Banten
                                                                                                                                          Keterangan :         
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Revisi           Tanggal
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Pekerjaan :          
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Mengetahui / Menyetujui :
                                                                                                                                                Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Drs. H. NASIHIN, M.Kes
                                                                                                                                               NIP. 19591016 198110 1 002
                                                                                                                                          Pemeriksa            
                                                                                                                                                 Pelaksana Teknis
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Petrus Yuli Yulianto , ST
                                                                                                                                               NIP. 19720705 201409 1 001
                                                                                                                                          Konsultan Perencana :
                                                                                                                                            CV. RAHABU ENGINEERING
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                 RAKA PAMBAYUN 
                                                                                                                                                  DIREKTUR     
                                                                                                                                          Team Leader & Arsitek ...................................
                                                                                                                                          Struktur ...................................
                                                                                                                                          Mekanikal Elektrikal ...................................
                                                                                                                                          Drafter ....................................
                                                                                                                                          Judul Gambar :       
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Skala       Tahun 2022
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                      Revisi   
                                                                                                                                          No.Gambar            
                                                                                                                                                       SHT     
                                                                                                                                          Pemilik / Owner :    
                                                                                                                                               KEMENTRIAN KESEHATAN RI
                                                                                                                                                POLITEKNIK KESEHATAN
                                                                                                                                                 Provinsi Banten
                                                                                                                                          Keterangan :         
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Revisi           Tanggal
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Pekerjaan :          
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Mengetahui / Menyetujui :
                                                                                                                                                Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Drs. H. NASIHIN, M.Kes
                                                                                                                                               NIP. 19591016 198110 1 002
                                                                                                                                          Pemeriksa            
                                                                                                                                                 Pelaksana Teknis
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Petrus Yuli Yulianto , ST
                                                                                                                                               NIP. 19720705 201409 1 001
                                                                                                                                          Konsultan Perencana :
                                                                                                                                            CV. RAHABU ENGINEERING
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                 RAKA PAMBAYUN 
                                                                                                                                                  DIREKTUR     
                                                                                                                                          Team Leader & Arsitek ...................................
                                                                                                                                          Struktur ...................................
                                                                                                                                          Mekanikal Elektrikal ...................................
                                                                                                                                          Drafter ....................................
                                                                                                                                          Judul Gambar :       
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Skala       Tahun 2022
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                      Revisi   
                                                                                                                                          No.Gambar            
                                                                                                                                                       SHT     
                                                                                                                                          Pemilik / Owner :    
                                                                                                                                               KEMENTRIAN KESEHATAN RI
                                                                                                                                                POLITEKNIK KESEHATAN
                                                                                                                                                 Provinsi Banten
                                                                                                                                          Keterangan :         
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Revisi           Tanggal
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Pekerjaan :          
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Mengetahui / Menyetujui :
                                                                                                                                                Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Drs. H. NASIHIN, M.Kes
                                                                                                                                               NIP. 19591016 198110 1 002
                                                                                                                                          Pemeriksa            
                                                                                                                                                 Pelaksana Teknis
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Petrus Yuli Yulianto , ST
                                                                                                                                               NIP. 19720705 201409 1 001
                                                                                                                                          Konsultan Perencana :
                                                                                                                                            CV. RAHABU ENGINEERING
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                 RAKA PAMBAYUN 
                                                                                                                                                  DIREKTUR     
                                                                                                                                          Team Leader & Arsitek ...................................
                                                                                                                                          Struktur ...................................
                                                                                                                                          Mekanikal Elektrikal ...................................
                                                                                                                                          Drafter ....................................
                                                                                                                                          Judul Gambar :       
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Skala       Tahun 2022
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                      Revisi   
                                                                                                                                          No.Gambar            
                                                                                                                                                       SHT     
                                                                                                                                          Pemilik / Owner :    
                                                                                                                                               KEMENTRIAN KESEHATAN RI
                                                                                                                                                POLITEKNIK KESEHATAN
                                                                                                                                                 Provinsi Banten
                                                                                                                                          Keterangan :         
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Revisi           Tanggal
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Pekerjaan :          
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Mengetahui / Menyetujui :
                                                                                                                                                Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Drs. H. NASIHIN, M.Kes
                                                                                                                                               NIP. 19591016 198110 1 002
                                                                                                                                          Pemeriksa            
                                                                                                                                                 Pelaksana Teknis
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Petrus Yuli Yulianto , ST
                                                                                                                                               NIP. 19720705 201409 1 001
                                                                                                                                          Konsultan Perencana :
                                                                                                                                            CV. RAHABU ENGINEERING
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                 RAKA PAMBAYUN 
                                                                                                                                                  DIREKTUR     
                                                                                                                                          Team Leader & Arsitek ...................................
                                                                                                                                          Struktur ...................................
                                                                                                                                          Mekanikal Elektrikal ...................................
                                                                                                                                          Drafter ....................................
                                                                                                                                          Judul Gambar :       
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Skala       Tahun 2022
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                      Revisi   
                                                                                                                                          No.Gambar            
                                                                                                                                                       SHT     
                                                                                                                                          Pemilik / Owner :    
                                                                                                                                               KEMENTRIAN KESEHATAN RI
                                                                                                                                                POLITEKNIK KESEHATAN
                                                                                                                                                 Provinsi Banten
                                                                                                                                          Keterangan :         
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Revisi           Tanggal
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Pekerjaan :          
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Mengetahui / Menyetujui :
                                                                                                                                                Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Drs. H. NASIHIN, M.Kes
                                                                                                                                               NIP. 19591016 198110 1 002
                                                                                                                                          Pemeriksa            
                                                                                                                                                 Pelaksana Teknis
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Petrus Yuli Yulianto , ST
                                                                                                                                               NIP. 19720705 201409 1 001
                                                                                                                                          Konsultan Perencana :
                                                                                                                                            CV. RAHABU ENGINEERING
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                 RAKA PAMBAYUN 
                                                                                                                                                  DIREKTUR     
                                                                                                                                          Team Leader & Arsitek ...................................
                                                                                                                                          Struktur ...................................
                                                                                                                                          Mekanikal Elektrikal ...................................
                                                                                                                                          Drafter ....................................
                                                                                                                                          Judul Gambar :       
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Skala       Tahun 2022
                                                                                                                                                      Revisi   
                                                                                                                                          No.Gambar            
                                                                                                                                                       SHT     
                                                                                                                                    PDTR                       
                                                                                                                                          Pemilik / Owner :    
                                                                                                                                               KEMENTRIAN KESEHATAN RI
                                                                                                                                                POLITEKNIK KESEHATAN
                                                                                                                                                 Provinsi Banten
                                                                                                                                          Keterangan :         
                                                                                                                                          Revisi           Tanggal
                                                                                                                                          Pekerjaan :          
                                                                                                                                          Mengetahui / Menyetujui :
                                                                                                                                                Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                                                                                                Drs. H. NASIHIN, M.Kes
                                                                                                                                               NIP. 19591016 198110 1 002
                                                                                                                                          Pemeriksa            
                                                                                                                                                 Pelaksana Teknis
                                                                                                                                                Petrus Yuli Yulianto , ST
                                                                                                                                               NIP. 19720705 201409 1 001
                                                                                                                                          Konsultan Perencana :
                                                                                                                                            CV. RAHABU ENGINEERING
                                                                                                                                                 RAKA PAMBAYUN 
                                                                                                                                                  DIREKTUR     
                                                                                                                                          Team Leader & Arsitek ...................................
                                                                                                                                          Struktur ...................................
                                                                                                                                          Mekanikal Elektrikal ...................................
                                                                                                                                          Drafter ....................................
                                                                                                                                          Judul Gambar :       
                                                                                                                                          Skala       Tahun 2022
                                                                                                                                                      Revisi   
                                                                                                                                          No.Gambar            
                                                                                                                                                       SHT     
                                                                                                                                          Pemilik / Owner :    
                                                                                                                                               KEMENTRIAN KESEHATAN RI
                                                                                                                                                POLITEKNIK KESEHATAN
                                                                                                                                                 Provinsi Banten
                                                                                                                                          Keterangan :         
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Revisi           Tanggal
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Pekerjaan :          
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Mengetahui / Menyetujui :
                                                                                                                                                Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Drs. H. NASIHIN, M.Kes
                                                                                                                                               NIP. 19591016 198110 1 002
                                                                                                                                          Pemeriksa            
                                                                                                                                                 Pelaksana Teknis
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Petrus Yuli Yulianto , ST
                                                                                                                                               NIP. 19720705 201409 1 001
                                                                                                                                          Konsultan Perencana :
                                                                                                                                            CV. RAHABU ENGINEERING
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                 RAKA PAMBAYUN 
                                                                                                                                                  DIREKTUR     
                                                                                                                                          Team Leader & Arsitek ...................................
                                                                                                                                          Struktur ...................................
                                                                                                                                          Mekanikal Elektrikal ...................................
                                                                                                                                          Drafter ....................................
                                                                                                                                          Judul Gambar :       
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Skala       Tahun 2022
                                                                                                                                                      Revisi   
                                                                                                                                          No.Gambar            
                                                                                                                                                       SHT     
                                                                                                                                          Pemilik / Owner :    
                                                                                                                                               KEMENTRIAN KESEHATAN RI
                                                                                                                                                POLITEKNIK KESEHATAN
                                                                                                                                                 Provinsi Banten
                                                                                                                                          Keterangan :         
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Revisi           Tanggal
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Pekerjaan :          
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Mengetahui / Menyetujui :
                                                                                                                                                Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Drs. H. NASIHIN, M.Kes
                                                                                                                                               NIP. 19591016 198110 1 002
                                                                                                                                          Pemeriksa            
                                                                                                                                                 Pelaksana Teknis
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Petrus Yuli Yulianto , ST
                                                                                                                                               NIP. 19720705 201409 1 001
                                                                                                                                          Konsultan Perencana :
                                                                                                                                            CV. RAHABU ENGINEERING
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                 RAKA PAMBAYUN 
                                                                                                                                                  DIREKTUR     
                                                                                                                                          Team Leader & Arsitek ...................................
                                                                                                                                          Struktur ...................................
                                                                                                                                          Mekanikal Elektrikal ...................................
                                                                                                                                          Drafter ....................................
                                                                                                                                          Judul Gambar :       
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Skala       Tahun 2022
                                                                                                                                                      Revisi   
                                                                                                                                          No.Gambar            
                                                                                                                                                       SHT     
                                                                                                                                          Pemilik / Owner :    
                                                                                                                                               KEMENTRIAN KESEHATAN RI
                                                                                                                                                POLITEKNIK KESEHATAN
                                                                                                                                                 Provinsi Banten
                                                                                                                                          Keterangan :         
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Revisi           Tanggal
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Pekerjaan :          
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Mengetahui / Menyetujui :
                                                                                                                                                Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Drs. H. NASIHIN, M.Kes
                                                                                                                                               NIP. 19591016 198110 1 002
                                                                                                                                          Pemeriksa            
                                                                                                                                                 Pelaksana Teknis
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Petrus Yuli Yulianto , ST
                                                                                                                                               NIP. 19720705 201409 1 001
                                                                                                                                          Konsultan Perencana :
                                                                                                                                            CV. RAHABU ENGINEERING
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                 RAKA PAMBAYUN 
                                                                                                                                                  DIREKTUR     
                                                                                                                                          Team Leader & Arsitek ...................................
                                                                                                                                          Struktur ...................................
                                                                                                                                          Mekanikal Elektrikal ...................................
                                                                                                                                          Drafter ....................................
                                                                                                                                          Judul Gambar :       
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Skala       Tahun 2022
                                                                                                                                                      Revisi   
                                                                                                                                          No.Gambar            
                                                                                                                                                       SHT     
                                                                                                                                          Pemilik / Owner :    
                                                                                                                                               KEMENTRIAN KESEHATAN RI
                                                                                                                                                POLITEKNIK KESEHATAN
                                                                                                                                                 Provinsi Banten
                                                                                                                                          Keterangan :         
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Revisi           Tanggal
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Pekerjaan :          
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Mengetahui / Menyetujui :
                                                                                                                                                Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Drs. H. NASIHIN, M.Kes
                                                                                                                                               NIP. 19591016 198110 1 002
                                                                                                                                          Pemeriksa            
                                                                                                                                                 Pelaksana Teknis
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Petrus Yuli Yulianto , ST
                                                                                                                                               NIP. 19720705 201409 1 001
                                                                                                                                          Konsultan Perencana :
                                                                                                                                            CV. RAHABU ENGINEERING
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                 RAKA PAMBAYUN 
                                                                                                                                                  DIREKTUR     
                                                                                                                                          Team Leader & Arsitek ...................................
                                                                                                                                          Struktur ...................................
                                                                                                                                          Mekanikal Elektrikal ...................................
                                                                                                                                          Drafter ....................................
                                                                                                                                          Judul Gambar :       
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Skala       Tahun 2022
                                                                                                                                                      Revisi   
                                                                                                                                          No.Gambar            
                                                                                                                                                       SHT     
                                                                                                                                          Pemilik / Owner :    
                                                                                                                                               KEMENTRIAN KESEHATAN RI
                                                                                                                                                POLITEKNIK KESEHATAN
                                                                                                                                                 Provinsi Banten
                                                                                                                                          Keterangan :         
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Revisi           Tanggal
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Pekerjaan :          
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Mengetahui / Menyetujui :
                                                                                                                                                Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Drs. H. NASIHIN, M.Kes
                                                                                                                                               NIP. 19591016 198110 1 002
                                                                                                                                          Pemeriksa            
                                                                                                                                                 Pelaksana Teknis
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Petrus Yuli Yulianto , ST
                                                                                                                                               NIP. 19720705 201409 1 001
                                                                                                                                          Konsultan Perencana :
                                                                                                                                            CV. RAHABU ENGINEERING
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                 RAKA PAMBAYUN 
                                                                                                                                                  DIREKTUR     
                                                                                                                                          Team Leader & Arsitek ...................................
                                                                                                                                          Struktur ...................................
                                                                                                                                          Mekanikal Elektrikal ...................................
                                                                                                                                          Drafter ....................................
                                                                                                                                          Judul Gambar :       
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Skala       Tahun 2022
                                                                                                                                                      Revisi   
                                                                                                                                          No.Gambar            
                                                                                                                                                       SHT     
                                                                                                                                          Pemilik / Owner :    
                                                                                                                                               KEMENTRIAN KESEHATAN RI
                                                                                                                                                POLITEKNIK KESEHATAN
                                                                                                                                                 Provinsi Banten
                                                                                                                                          Keterangan :         
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Revisi           Tanggal
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Pekerjaan :          
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Mengetahui / Menyetujui :
                                                                                                                                                Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Drs. H. NASIHIN, M.Kes
                                                                                                                                               NIP. 19591016 198110 1 002
                                                                                                                                          Pemeriksa            
                                                                                                                                                 Pelaksana Teknis
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Petrus Yuli Yulianto , ST
                                                                                                                                               NIP. 19720705 201409 1 001
                                                                                                                                          Konsultan Perencana :
                                                                                                                                            CV. RAHABU ENGINEERING
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                 RAKA PAMBAYUN 
                                                                                                                                                  DIREKTUR     
                                                                                                                                          Team Leader & Arsitek ...................................
                                                                                                                                          Struktur ...................................
                                                                                                                                          Mekanikal Elektrikal ...................................
                                                                                                                                          Drafter ....................................
                                                                                                                                          Judul Gambar :       
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Skala       Tahun 2022
                                                                                                                                                      Revisi   
                                                                                                                                          No.Gambar            
                                                                                                                                                       SHT     
                                                                                                                                          Pemilik / Owner :    
                                                                                                                                               KEMENTRIAN KESEHATAN RI
                                                                                                                                                POLITEKNIK KESEHATAN
                                                                                                                                                 Provinsi Banten
                                                                                                                                          Keterangan :         
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Revisi           Tanggal
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Pekerjaan :          
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Mengetahui / Menyetujui :
                                                                                                                                                Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Drs. H. NASIHIN, M.Kes
                                                                                                                                               NIP. 19591016 198110 1 002
                                                                                                                                          Pemeriksa            
                                                                                                                                                 Pelaksana Teknis
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Petrus Yuli Yulianto , ST
                                                                                                                                               NIP. 19720705 201409 1 001
                                                                                                                                          Konsultan Perencana :
                                                                                                                                            CV. RAHABU ENGINEERING
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                 RAKA PAMBAYUN 
                                                                                                                                                  DIREKTUR     
                                                                                                                                          Team Leader & Arsitek ...................................
                                                                                                                                          Struktur ...................................
                                                                                                                                          Mekanikal Elektrikal ...................................
                                                                                                                                          Drafter ....................................
                                                                                                                                          Judul Gambar :       
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Skala       Tahun 2022
                                                                                                                                                      Revisi   
                                                                                                                                          No.Gambar            
                                                                                                                                                       SHT     
                                                                                                                                          Pemilik / Owner :    
                                                                                                                                               KEMENTRIAN KESEHATAN RI
                                                                                                                                                POLITEKNIK KESEHATAN
                                                                                                                                                 Provinsi Banten
                                                                                                                                          Keterangan :         
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Revisi           Tanggal
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Pekerjaan :          
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Mengetahui / Menyetujui :
                                                                                                                                                Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Drs. H. NASIHIN, M.Kes
                                                                                                                                               NIP. 19591016 198110 1 002
                                                                                                                                          Pemeriksa            
                                                                                                                                                 Pelaksana Teknis
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Petrus Yuli Yulianto , ST
                                                                                                                                               NIP. 19720705 201409 1 001
                                                                                                                                          Konsultan Perencana :
                                                                                                                                            CV. RAHABU ENGINEERING
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                 RAKA PAMBAYUN 
                                                                                                                                                  DIREKTUR     
                                                                                                                                          Team Leader & Arsitek ...................................
                                                                                                                                          Struktur ...................................
                                                                                                                                          Mekanikal Elektrikal ...................................
                                                                                                                                          Drafter ....................................
                                                                                                                                          Judul Gambar :       
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Skala       Tahun 2022
                                                                                                                                                      Revisi   
                                                                                                                                          No.Gambar            
                                                                                                                                                       SHT     
                                                                                                                                          Pemilik / Owner :    
                                                                                                                                               KEMENTRIAN KESEHATAN RI
                                                                                                                                                POLITEKNIK KESEHATAN
                                                                                                                                                 Provinsi Banten
                                                                                                                                          Keterangan :         
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Revisi           Tanggal
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Pekerjaan :          
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Mengetahui / Menyetujui :
                                                                                                                                                Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Drs. H. NASIHIN, M.Kes
                                                                                                                                               NIP. 19591016 198110 1 002
                                                                                                                                          Pemeriksa            
                                                                                                                                                 Pelaksana Teknis
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Petrus Yuli Yulianto , ST
                                                                                                                                               NIP. 19720705 201409 1 001
                                                                                                                                          Konsultan Perencana :
                                                                                                                                            CV. RAHABU ENGINEERING
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                 RAKA PAMBAYUN 
                                                                                                                                                  DIREKTUR     
                                                                                                                                          Team Leader & Arsitek ...................................
                                                                                                                                          Struktur ...................................
                                                                                                                                          Mekanikal Elektrikal ...................................
                                                                                                                                          Drafter ....................................
                                                                                                                                          Judul Gambar :       
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Skala       Tahun 2022
                                                                                                                                                      Revisi   
                                                                                                                                          No.Gambar            
                                                                                                                                                       SHT     
                                                                                                                                          Pemilik / Owner :    
                                                                                                                                               KEMENTRIAN KESEHATAN RI
                                                                                                                                                POLITEKNIK KESEHATAN
                                                                                                                                                 Provinsi Banten
                                                                                                                                          Keterangan :         
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Revisi           Tanggal
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Pekerjaan :          
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Mengetahui / Menyetujui :
                                                                                                                                                Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Drs. H. NASIHIN, M.Kes
                                                                                                                                               NIP. 19591016 198110 1 002
                                                                                                                                          Pemeriksa            
                                                                                                                                                 Pelaksana Teknis
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Petrus Yuli Yulianto , ST
                                                                                                                                               NIP. 19720705 201409 1 001
                                                                                                                                          Konsultan Perencana :
                                                                                                                                            CV. RAHABU ENGINEERING
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                 RAKA PAMBAYUN 
                                                                                                                                                  DIREKTUR     
                                                                                                                                          Team Leader & Arsitek ...................................
                                                                                                                                          Struktur ...................................
                                                                                                                                          Mekanikal Elektrikal ...................................
                                                                                                                                          Drafter ....................................
                                                                                                                                          Judul Gambar :       
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Skala       Tahun 2022
                                                                                                                                                      Revisi   
                                                                                                                                          No.Gambar            
                                                                                                                                                       SHT     
                                                                                                                                          Pemilik / Owner :    
                                                                                                                                               KEMENTRIAN KESEHATAN RI
                                                                                                                                                POLITEKNIK KESEHATAN
                                                                                                                                                 Provinsi Banten
                                                                                                                                          Keterangan :         
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Revisi           Tanggal
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Pekerjaan :          
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Mengetahui / Menyetujui :
                                                                                                                                                Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Drs. H. NASIHIN, M.Kes
                                                                                                                                               NIP. 19591016 198110 1 002
                                                                                                                                          Pemeriksa            
                                                                                                                                                 Pelaksana Teknis
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Petrus Yuli Yulianto , ST
                                                                                                                                               NIP. 19720705 201409 1 001
                                                                                                                                          Konsultan Perencana :
                                                                                                                                            CV. RAHABU ENGINEERING
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                 RAKA PAMBAYUN 
                                                                                                                                                  DIREKTUR     
                                                                                                                                          Team Leader & Arsitek ...................................
                                                                                                                                          Struktur ...................................
                                                                                                                                          Mekanikal Elektrikal ...................................
                                                                                                                                          Drafter ....................................
                                                                                                                                          Judul Gambar :       
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Skala       Tahun 2022
                                                                                                                                                      Revisi   
                                                                                                                                          No.Gambar            
                                                                                                                                                       SHT     
                                                                                                                                          Pemilik / Owner :    
                                                                                                                                               KEMENTRIAN KESEHATAN RI
                                                                                                                                                POLITEKNIK KESEHATAN
                                                                                                                                                 Provinsi Banten
                                                                                                                                          Keterangan :         
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Revisi           Tanggal
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Pekerjaan :          
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Mengetahui / Menyetujui :
                                                                                                                                                Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Drs. H. NASIHIN, M.Kes
                                                                                                                                               NIP. 19591016 198110 1 002
                                                                                                                                          Pemeriksa            
                                                                                                                                                 Pelaksana Teknis
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Petrus Yuli Yulianto , ST
                                                                                                                                               NIP. 19720705 201409 1 001
                                                                                                                                          Konsultan Perencana :
                                                                                                                                            CV. RAHABU ENGINEERING
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                 RAKA PAMBAYUN 
                                                                                                                                                  DIREKTUR     
                                                                                                                                          Team Leader & Arsitek ...................................
                                                                                                                                          Struktur ...................................
                                                                                                                                          Mekanikal Elektrikal ...................................
                                                                                                                                          Drafter ....................................
                                                                                                                                          Judul Gambar :       
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Skala       Tahun 2022
                                                                                                                                                      Revisi   
                                                                                                                                          No.Gambar            
                                                                                                                                                       SHT     
                                                                                                                                          Pemilik / Owner :    
                                                                                                                                               KEMENTRIAN KESEHATAN RI
                                                                                                                                                POLITEKNIK KESEHATAN
                                                                                                                                                 Provinsi Banten
                                                                                                                                          Keterangan :         
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Revisi           Tanggal
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Pekerjaan :          
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Mengetahui / Menyetujui :
                                                                                                                                                Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Drs. H. NASIHIN, M.Kes
                                                                                                                                               NIP. 19591016 198110 1 002
                                                                                                                                          Pemeriksa            
                                                                                                                                                 Pelaksana Teknis
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Petrus Yuli Yulianto , ST
                                                                                                                                               NIP. 19720705 201409 1 001
                                                                                                                                          Konsultan Perencana :
                                                                                                                                            CV. RAHABU ENGINEERING
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                 RAKA PAMBAYUN 
                                                                                                                                                  DIREKTUR     
                                                                                                                                          Team Leader & Arsitek ...................................
                                                                                                                                          Struktur ...................................
                                                                                                                                          Mekanikal Elektrikal ...................................
                                                                                                                                          Drafter ....................................
                                                                                                                                          Judul Gambar :       
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Skala       Tahun 2022
                                                                                                                                                      Revisi   
                                                                                                                                          No.Gambar            
                                                                                                                                                       SHT     
                                                                                                                                          Pemilik / Owner :    
                                                                                                                                               KEMENTRIAN KESEHATAN RI
                                                                                                                                                POLITEKNIK KESEHATAN
                                                                                                                                                 Provinsi Banten
                                                                                                                                          Keterangan :         
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Revisi           Tanggal
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Pekerjaan :          
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Mengetahui / Menyetujui :
                                                                                                                                                Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Drs. H. NASIHIN, M.Kes
                                                                                                                                               NIP. 19591016 198110 1 002
                                                                                                                                          Pemeriksa            
                                                                                                                                                 Pelaksana Teknis
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                Petrus Yuli Yulianto , ST
                                                                                                                                               NIP. 19720705 201409 1 001
                                                                                                                                          Konsultan Perencana :
                                                                                                                                            CV. RAHABU ENGINEERING
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                 RAKA PAMBAYUN 
                                                                                                                                                  DIREKTUR     
                                                                                                                                          Team Leader & Arsitek ...................................
                                                                                                                                          Struktur ...................................
                                                                                                                                          Mekanikal Elektrikal ...................................
                                                                                                                                          Drafter ....................................
                                                                                                                                          Judul Gambar :       
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                          Skala       Tahun 2022
                                                                                                                                                      Revisi   
                                                                                                                                          No.Gambar            
                                                                                                                                                       SHT
Tenders also won by PT Pilar Cadas Putra
Authority
7 November 2024Multiyears Kontrak Pengadaan Rancang Bangun Terintegrasi Pembangunan Pusat Kesiapsiagaan Nasional Penanggulangan TerorismeBadan Nasional Penanggulangan TerorismeRp 264,198,596,368
31 March 2023Pekerjaan Konstruksi Rancang Bangun Pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri T.A. 2023Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 142,624,000,000
22 January 2025Pembangunan Rsud Kolaka Timur (Dak)Kab. Kolaka TimurRp 126,523,000,000
3 July 2018Pengadaan Konstruksi Pembangunan Gedung Parkir Polda Metro Jaya (Luas 17.393 M2) Apbn T.A. 2018Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 95,776,267,000
4 December 2024Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Puskesmas Di Wilayah Kecamatan MatramanProvinsi DKI JakartaRp 58,713,058,786
29 April 2025Belanja Modal Bangunan Kesehatan Biaya Konstruksi Fisik Pembangunan Gedung Onkology 8 LantaiProvinsi Jawa TimurRp 53,000,000,000
29 January 2018Belanja Modal Pembangunan Gedung Tempat Parkir Rsud Prof. Dr. Margono Soekarjo Tahun Anggaran 2018.Provinsi Jawa TengahRp 48,000,000,000
11 May 2023Pekerjaan Kontruksi Gedung Rtmc Dan Gudang Material Sbst Ditlantas Polda Kalsel Ta. 2023Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 47,448,900,000
26 May 2017Konstruksi Gedung Pelayanan Komprehensif IIIPemerintah Daerah Provinsi Jawa TengahRp 40,066,400,000
13 January 2020Pembangunan Rumah Sakit Jiwa Tahap IIProvinsi BantenRp 38,162,861,000