| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0315386946416000 | Rp 126,327,764,692 | 96.75 | 97.73 | - | |
PT Mekongga Mitra Mandiri | 04*0**5****11**0 | - | - | - | Penyedia Tidak Melampirkan Dokumen Kualifikasi Sesuai Dengan Yang Dipersyaratkan. |
| 0010016129093000 | - | - | - | Penyedia Tidak Dapat Menunjukkan Keaslian Dokumen Kontrak dan Dokumen PHO/FHO Sebagai Persyaratan Dalam Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) Sesuai Yang Dilampirkan Dalam Dokumen Prakualifikasi pada Saat Tahapan Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0011332434631000 | - | - | - | Penyedia Tidak Dapat Menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi Dengan Alasan Yang Tidak Dapat Diterima Oleh Kelompok Kerja Pemilihan (Undangan Pembuktian DI Tempat Lain Tidak Mancantumkan Nama Penyedia Sebagai Daftar Undangan). | |
| 0013040845062000 | - | - | - | Penyedia Tidak Dapat Menunjukkan Keaslian Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Sesuai Yang Dilampirkan Dalam Dokumen Prakualifikasi pada Saat Tahapan Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0016506834432000 | - | - | - | - | |
| 0016228959201000 | - | 78.51 | - | 1. Nilai Unsur Manajemen Pelaksanaan Tidak Memenuhi Syarat atau Di Bawah Ambang Batas yang Telah Ditetapkan (Khususnya Dalam Uraian Kegiatan Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi pada Lintasan Kritis – Critical Path, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksinya Sampai Tanggal 19 januari 2026 yang Melebihi Tahun Anggaran 2025 artinya Pekerjaan ini tidak selesai dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, karena Pekerjaan Ini Adalah Kontrak Tahun Tunggal Bukan Kontrak Tahun Jamak) ; 2. Nilai Unsur Proposal Rancangan Tidak Memenuhi Syarat atau Di Bawah Ambang Batas Yang Telah Ditetapkan (Dalam Dokumen Proposal Rancangan Terdapat Jadwal Pelaksanaan Perencanaan Gedung RSU Kolaka Yang Bukan Merupakan Lokasi Pekerjaan di Kab. Kolaka Timur Sesuai Dokumen Pemilihan dan Dalam Sub Unsur Tanggapan Atas Ketentuan Pengguna Jasa, Dokumen Penyedia Tidak Dilengkapi Dengan Pemenuhan Surat Dukungan atau Surat Perjanjian Ketersediaan Material beserta Lampirannya Sesuai dengan Yang Dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan) ; 3. Nilai Unsur Daftar Peralatan Utama Tidak Memenuhi Syarat atau Di Bawah Ambang Batas Yang Telah Ditetapkan (Dokumen Surat Perjanjian Sewa Peralatan Bukan Atas Nama KSO atau Leadfirm KSO, Tetapi Atas Nama Penyedia Sendiri Yang Tidak Mewakili KSO, Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) huruf A. Umum Poin 9. Satu Penawaran Tiap Peserta, dijelaskan pada angka 9.2. bahwa “Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama”, artinya harus atas nama KSO untuk setiap Dokumen yang dibuat bukan atas nama penyedia sendiri. Selain itu, dalam Surat Perjanjian KSO Tanggal 31 Januari 2025, pada poin 5 dijelaskan bahwa “Terlepas dari sharing yang ditetapkan di atas, masing-masing anggota KSO akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian sub kontrak, surat-menyurat dan lain-lain”). | |
| 0021009758812000 | - | 87.08 | - | 1. Nilai Unsur Perkiraan Arus Kas (Cash Flow) Tidak Memenuhi Syarat atau Di Bawah Ambang Batas yang Telah Ditetapkan (Nilai Pemasukan Uang Sebagai Penjumlahan dari Uang Muka, Termin dan Retensi Yang Terdapat Dalam Dokumen Perkiraan Arus Kas Penyedia Melebihi Nilai Pagu Pekerjaan Yang Dipersyaratkan Dalam Dokumen Pemilihan) ; 2. Nilai Unsur Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Tidak Memenuhi Syarat atau Di Bawah Ambang Batas yang Telah Ditetapkan Dalam Dokumen Pemilihan (Jadwal Tinjauan Pelaksanaan Komitmen, Jadwal Pelaksanaan Inspeksi dan Jadwal Patroli Keselamatan Konstruksi Selama 12 Bulan yang Melebihi Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Selama 10 Bulan serta Semua Nama Paket Pekerjaan di Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai dengan nama paket yang tertera dalam Model Dokumen Pemilihan (MDP)) ; 3. Nilai Unsur Rencana Kendali Mutu Tidak Memenuhi Syarat atau Di Bawah Ambang Batas yang Telah Ditetapkan Dalam Dokumen Pemilihan (Dalam Dokumen Rencana Kendali Mutu atau Dokumen Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi Tertulis Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak sesuai, Nomor Dokumen Tahun 2024 serta Menyebut Nama Paket Pekerjaan yaitu : “Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Randangan Kiri (Lanjutan)” dan “Pembangunan RSUD Kolaka Timur (DAK) UIN KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER Tahun Anggaran 2025” Yang Tidak Sesuai Dengan Nama Paket Pekerjaan yang tertera dalam Model Dokumen Pemilihan). | |
| 0032893570009000 | - | 84.07 | - | 1. Nilai Unsur Jangka Waktu Pelaksanaan Tidak Memenuhi Syarat atau Di Bawah Ambang Batas yang Telah Ditetapkan (Jangka Waktu Pelaksanaan Melebihi Tahun Anggaran 2025 artinya Pekerjaan ini tidak selesai dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, karena Pekerjaan Ini Adalah Kontrak Tahun Tunggal Bukan Kontrak Tahun Jamak) ; 2. Nilai Unsur Manajemen Pelaksanaan (Rincian Jadwal) Tidak Memenuhi Syarat atau Di Bawah Ambang Batas yang Telah Ditetapkan (Rincian Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Melebihi Tahun Anggaran 2025 artinya Pekerjaan ini tidak selesai dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, karena Pekerjaan Ini Adalah Kontrak Tahun Tunggal Bukan Kontrak Tahun Jamak) ; 3. Dalam Unsur Proposal Rancangan, Penyedia Menyebut Nama Pekerjaan atau Lokasi Lain (Lokasi Bangunan TPST Kota Cilegon) Yang Tidak Sesuai Dengan Dokumen Pemilihan ; 4. Daftar Riwayat Hidup Personil dan Surat Pernyataan Kesediaan Untuk Ditugaskan Menggunakan Tanda Tangan Hasil Pindai/Scan Bukan Tanda Tangan Basah. Selain itu, Terdapat Daftar Riwayat Hidup Personil yang Tidak di tandatangani oleh personil Tenaga Ahli Sehingga Penyedia Gugur Evaluasi Teknis. | |
| 0026035477018000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
CV Rins Group | 06*9**7****15**0 | - | - | - | - |
| 0016384356061000 | - | - | - | - | |
| 0818296063811000 | - | - | - | - | |
| 0013325873017000 | - | - | - | - | |
| 0814605010816000 | - | - | - | - | |
PT Tuju Wali Wali | 00*1**9****05**0 | - | - | - | - |
Solata Perkasa | 93*8**0****50**0 | - | - | - | - |
| 0028216265805000 | - | - | - | - | |
| 0666574512805000 | - | - | - | - | |
| 0015860661003000 | - | - | - | - | |
| 0012150009806000 | - | - | - | - | |
Vania Berkah Jaya | 06*5**1****15**0 | - | - | - | - |
| 0030103949952000 | - | - | - | - | |
| 0842286767027000 | - | - | - | - | |
| 0827578899805000 | - | - | - | - | |
| 0425904646805000 | - | - | - | - | |
| 0837145358815000 | - | - | - | - | |
| 0017797051003000 | - | - | - | - | |
| 0615506466805000 | - | - | - | - | |
| 0807287768801000 | - | - | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | - | - | |
| 0016832297031000 | - | - | - | - | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - | - | - |
| 0018872267331000 | - | - | - | - | |
| 0705754059956000 | - | - | - | - | |
Laminar Engineering Consultant | 05*2**1****61**0 | - | - | - | - |
| 0029647195802000 | - | - | - | - | |
| 0660392770086000 | - | - | - | - | |
| 0762214179816000 | - | - | - | - | |
| 0838642379811000 | - | - | - | - | |
CV Lingkar Nusantara Karya | 02*8**0****15**0 | - | - | - | - |
| 0027069368017000 | - | - | - | - | |
| 0708952189805000 | - | - | - | - | |
| 0019062090812000 | - | - | - | - | |
PT Trinara Karya Pratama | 09*4**9****01**0 | - | - | - | - |
| 0026035881804000 | - | - | - | - | |
| 0019060086805000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun
PEMBANGUNAN RSUD KOLAKA TIMUR (DAK)
Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur
Nama Pekerjaan : Pembangunan RSUD Kolaka Timur (DAK)
Pagu Anggaran : Rp. 126.523.000.000 (Seratus Dua Puluh Enam Miliar Lima
Ratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah)
Sumber Dana : Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025
A. LATAR BELAKANG
Perubahan UUD 1945 Pasal 28 Bagian H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang
berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian Pasal 34 ayat (3), bahwa negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang
Kesehatan pada Pasal 19 menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas
ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan
terjangkau.
Peningkatan usia harapan hidup bukan tidak menimbulkan dampak terhadap pola
pelayanan kesehatan. Meningkatnya populasi usia lansia serta pergeseran life style
masyarakat Indonesia secara umum berdampak pada pola kebutuhan pelayanan serta
epidemiologi penyakit tertentu yang menyerap sumber pembiayaan tinggi, di antaranya
jantung, kanker, dan stroke. Hal ini salah satunya tergambar bahwa kurun waktu 10
tahun, proporsi kematian penyakit infeksi menurun secara signifikan, namun proporsi
kematian karena penyakit degeneratif (jantung dan pembuluh darah, neoplasma,
endokrin) justru semakin meningkat.
Berdasarkan usulan dari Tim Pakar dan Tim Sinkronisasi Presiden Terpilih, antara lain
program yang diusung adalah Upaya meningkatkan standar pelayanan kesehatan
melalui pembangunan sarana prasarana Pembangunan Rumah Sakit Lengkap
Berkualitas di Kabupaten/Kota. Terdapat 66 Rumah Sakit kelas D dan D Pratama
yang perlu peningkatan Kompetensi RS untuk mendukung Program KJSU. 66 RS
tersebut terletak di 24 provinsi termasuk dalam daerah remote area.
Atas latar belakang tersebut diatas, Kementerian Kesehatan merencanakan
pembangunan RS dengan program peningkatan kelas Rumah Sakit di daerah tersebut
dari kelas D/ D Pratama menjadi kelas C yang disebut Program Hasil Terbaik Cepat/
PHTC (Quick Wins) yang bertujuan untuk penguatan layanan KJSU yang dapat
memberikan layanan Kesehatan RS Kelas C startifikasi madya di remote area.
2
RSUD KOLAKA TIMUR
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Penguatan KJSU yang dimaksud adalah upaya pengembangan fasilitas sarana,
prasarana dan alat kesehatan yaitu ruang operasi, penambahan ruang rawat jalan,
rawat inap (penambahan jumlah tempat tidur sesuai standar RS Kelas C), ruang
perawatan intensif, ruang cathlab dan ICVCU, ruang radiologi (CT-Scan, Mamografi),
dan ruang-ruang penunjang lain apabila diperlukan peningkatan. Batasan luasan yang
akan dibangun untuk peningkatan kelas ini adalah +7.000 m2 untuk penambahan
fungsi-fungsi ruang di atas.
Secara umum pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial menggunakan prinsip
skala pelayanan, pencapaian dengan berjalan kaki, serta integrasi dengan kawasan.
Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas fasilitas umum dan sosial
bagi penduduk yang dilayaninya. Adapun untuk bangunan fasilitas bersama memiliki
prinsip umum perancangan yang meliputi aksesibilitas; konektivitas; infrastruktur hijau;
pengelolaan; keamanan; dan tanggap bencana. Salah satu Lokasi fokus kegiatan
peningkatan kelas RS adalah Kolaka Timur.
Pembangunan fisik peningkatan kelas RSUD Kolaka Timur direncanakan dilakukan
dengan skema kontrak rancang bangun tahun tunggal yaitu tahun anggaran 2025.
Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan juga proses-proses dalam
pengadaan jasa konstruksi maka diperlukan pengawasan dan pengendalian di
lapangan agar penyelenggaraan konstruksi fisik tepat mutu, waktu dan biaya serta tertib
administrasi sesuai peraturan yang berlaku/terkait. Dengan adanya kebutuhan
tersebut, maka kegiatan Pembangunan Rumah Sakit ini memerlukan peran konsultan
Manajemen Konstruksi untuk mengendalikan pelaksanaan Pembangunan di lapangan
agar berjalan dengan baik sesuai yang direncanakan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
B.1. Maksud
Menjamin gedung rumah sakit yang sudah didesain oleh konsultan perencana dan akan
dibangun memenuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana
dan Peralatan Kesehatan dan peraturan perundangan terkait serta pedoman-pedoman
teknis bangunan dan prasarana rumah sakit.
3
RSUD KOLAKA TIMUR
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
B.2. Tujuan
Mewujudkan bangunan, prasarana dan peralatan RSUD Kolaka Timur yang memenuhi
peraturan/ketentuan/kaidah dalam rangka memenuhi bangunan pelayanan kesehatan
yang andal serta memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan spesifikasi
teknis yang telah direncanakan agar tercapainya penyelenggaraan yang tepat mutu,
waktu dan biaya serta memenuhi persyaratan teknis meliputi persyaratan tata
bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
C. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan Pembangunan/Renovasi RS Berkualitas di Kabupaten/Kota (Pemenuhan
PHTC Bidang Kesehatan) di RSUD Kolaka Timur akan dilakukan pada Tahun Anggaran
2025 yang dibiayai dari sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.
D. PAGU PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI RANCANG BANGUN
Biaya pelaksanaan konstruksi terintegrasi rancang bangun sebesar Rp.
126.523.000.000 (Seratus Dua Puluh Enam Miliar Lima Ratus Dua Puluh Tiga Juta
Rupiah)
E. WAKTU PELAKSANAAN
Total masa waktu pelaksanaan yang dibutuhkan selama 300 (Tiga Ratus) Hari,
terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan
serah terima pertama (PHO). Penyedia Jasa Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun
diwajibkan untuk menyusun matriks tahapan pelaksanaan secara rinci dengan
mencantumkan seluruh item dan lingkup pekerjaan, keterlibatan para tenaga ahli dan
waktu yang diperlukan untuk melaksanakan masing-masing item dan lingkup
pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Kesehatan
Kabupaten Kolaka Timur
AGENG DERMANTO, ST
NIP. 19901209 201504 1 001
4
RSUD KOLAKA TIMUR
PROVINSI SULAWESI TENGGARA