| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0315386946416000 | Rp 257,532,210,000 | 98.5 | 98.95 | - | |
| 0010613115093000 | - | 89.25 | - | 1. Dibawah ambang batas pada unsur Perkiraan arus kas/cash flow; 2. Dibawah ambang batas pada unsur Personil. | |
| 0010016137093000 | - | 94.05 | - | 1. Dibawah ambang batas pada unsur Perkiraan arus kas/cash flow; 2. Dibawah ambang batas pada unsur Personil Tenaga Ahli Perancang | |
| 0010016145093000 | - | - | - | - | |
| 0010016111093000 | - | - | - | - | |
| 0842286767027000 | - | 27.15 | - | Tidak menyampaikan penawaran secara lengkap, sehingga Total Nilai tidak memenuhi ambang batas | |
| 0026094276609000 | - | 19.75 | - | Tidak menyampaikan penawaran secara lengkap, sehingga Total Nilai tidak memenuhi ambang batas | |
| 0010016129093000 | - | - | - | - | |
| 0013017967016000 | - | - | - | - | |
| 0027069368017000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
Umara Mitra Kulina | 05*0**0****19**0 | - | - | - | - |
| 0026529842331000 | - | - | - | - | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - | - | - |
| 0015553332441000 | - | - | - | - | |
| 0018021204017000 | - | - | - | - | |
PT Pelita Putra Pratama | 09*4**7****08**0 | - | - | - | - |
| 0010016152093000 | - | - | - | - | |
| 0010016103093000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Maksud Pekerjaan Maksud dari pembangunan Pusat Kesiapsiagaan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia dalam rangka penguatan kondisi siap siaga dan efektivitas pelaksanaan koordinasi program pencegahan melalui peningkatan daya tangkal masyarakat terhadap paham radikal untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana terorisme melalui proses yang terencana, terpadu, sistematis dan berkesinambungan sesuai dengan mandatori Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Tujuan Pekerjaan Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut: 1. Tersedianya sarana dan prasarana peningkatan literasi penanggulangan terorisme di masyarakat; 2. Tersedianya sarana dan prasarana pelaksanaan koordinasi penanggulangan terorisme bagi aparat penegak hukum dan masyarakat; 3. Tersedianya sarana dan prasarana pusat pelayanan asesmen terhadap personel berisiko tinggi, objek vital, transformasi dan lingkungan; 4. Tersedianya sarana dan prasarana pemulihan korban tindak pidana terorisme; 5. Tersedianya sarana dan prasarana kegiatan kontra radikalisasi; 6. Tersedianya sarana dan prasarana koordinasi antar aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme; 7. Tersedianya sarana dan prasarana sentra deradikalisasi; 8. Tersedianya sarana dan prasarana dalam mendukung pelaksanaan kegiatan kerjasama internasional penanggulangan terorisme; 9. Terwujudnya integrasi dan sinkronisasi pusat Kesiapsiagaan Nasional dengan Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis (Pusdalsis). Target / Sasaran Target atau sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan adalah tersedianya Sarana dan Prasarana Pusat Kesiapsiagaan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia dengan luas lahan sebesar 17.365 m² dan total luas lantai bangunan kurang lebih 13.976 m², yang berlokasi di Jl. S. Parman, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat - Provinsi DKI Jakarta Jenis Kontrak Jenis Kontrak berdasarkan kontrak Gabungan (Lumpsum dan Harga Satuan) Sumber Pendanaan Dalam pelaksanaan pemanfaat lahan tersebut, BNPT menginisiasi layanan satu atap atas penanggulangan terorisme melalui pembangunan kawasan yang berisikan Pusat Kesiapsiagaan Nasional dan Sentra Deradikalisasi Republik Indonesia melalui sumber pembiayaan Pinjaman Dalam Negeri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Waktu Pelaksanaan Proyek Total masa waktu pelaksanaan yang dibutuhkan selama 18 bulan (multi-years) 540 hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan serah terima pertama (PHO) dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Penyedia Jasa Terintegrasi Rancang Bangun diwajibkan untuk menyusun matriks tahapan pelaksanaan secara rinci dengan mencantumkan seluruh item dan lingkup pekerjaan, keterlibatan para tenaga ahli dan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan masing-masing item dan lingkup pekerjaan. Tanggungjawab Pelaksana Konstruksi Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Secara umum tanggung jawab pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut: a. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar yang berlaku. b. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis konstruksi bangunan yang berlaku.