| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0720361682444000 | Rp 370,683,335 | 89.34 | - | SBU sudah tidak berlaku | |
| 0433778198422000 | Rp 376,123,278 | 89.3 | 92.07 | - | |
| 0011309440423000 | Rp 400,537,673 | 88.21 | 89.51 | - | |
| 0615348331822000 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0744675075541000 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0019260538655000 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0024301657655000 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0311668735429000 | - | - | - | - | |
| 0735934051443000 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0020913257404000 | - | - | - | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0701110371604000 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0313466575532000 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0022819189952000 | - | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
CV Geoflash Engineering | 07*9**1****11**0 | - | - | - | - |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | - | |
| 0017202417922000 | - | - | - | - | |
| 0024113698013000 | - | - | - | - | |
| 0014481600444000 | - | - | - | - | |
| 0318242575429000 | - | - | - | - | |
| 0315790923617000 | - | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | - | |
| 0634122147322000 | - | - | - | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAI{
JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PENGAWASAN PEiIBANGUNAN
GEDUNG PELAYAI{AN UPF GARUT TAHUN ANGGARAN 2023
Balai Besar Kesehalan Paru Masyarakat Bandung, sebagaimana PeE{uran
Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor 36 Tahun 2020 tenlang Organisasidan Tata
Kerja Balai Besar Kesehalan Paru Masyarakat, merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT)
di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanqgung jawab
kepada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Adapun Tugas pokok Balai Besar
Kesehatan Paru Masyarakat adalah melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi pelayanan kesehatan, penunjang kesehatan, promosi kesehatan, dan kemitraan
serta pengembangan sumber daya di bidang kesehAan paru masyarakat. BBKPM
Bandung juga telah ditetapkan sebagai lnstansi Pemerintah yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Keputusan lvlenteri
Keuangan Nomor 58/KMK.05/2011 tanggal 28 Februari 2011.
BBKPM Bandung memiliki2 (dua) Unit Pelayanan Fungsional(UPF) yarru diGarut
dan Cianjur sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehalan Nomor:
HK.O2.O2lllO492l2O22 tentang penetapan Unit Pelayanan Fungsional pada Balai Besar
Kesehatan Paru Masyarakat Bandung bahwa BBKPM Bandung mempunyai UPF Garul
dan UPF Cianjur sebagai unit organisasi non struktural di bawah pengelolaan BBKPM
Bandung.
BBKPM Bandung UPF Garut didirikan pada tahun 1957, menempati kantor milik
Pemerintah Daerah Kabupaten Garul di Jalan Rumah Sakit dr. Slamet No. 13 dengan
status kepemilikan tanah Hak Guna Pakai sesuai dengan surat persetujuan pemakaian
gedung dari Kepala Dinas Kesehatan Popinsi Jawa Barat Nomor 503/5629/uM tanggal
25 Agustus 1993 dengan luas bangunan 220 m2 yang berdiri di atas tanah seluas '1.704
m2.
Gedung layanan dan sarana prasarana UPF Garut mengalami kerusakan akibat
benc€na alam banjir bandang dengan kronologi2 kali kejadian, dikarenakan lokasi Gedung
UPF Garut saat ini berada di pinggi./bantaran Sungai Cimanuk, yang merupakan lokasi
rawan banjir, kerusakan pertaman akibat banjir bandang Sungai Cimanuk tahun 2016,
kemudian terjadi benc€na banlh bandang kedua pada tanggal 15 Juli 2022.
Pemerintah Daerah Kabupaten Garul dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2019 menetapkan bahwa lokasi yang lerdampak banjir bandang (termasuk gedung
pelayanan UPF Garut saat ini) ditetapkan sebagai kawasan terbuka hUau dan lidak boleh
ada bangunan yang berdiri di atas tanah te6ebut, sebagaimana sebelumnya Surat Bupati
Garut kepada Menteri Kesehatan Rl Nomor 366/1561/Bapedda tanggal 18 [rei 20'17
perihal Permohonan Relokasi BKPM dari Wlayah Terdampak Banjir Bandang Sungai
Cimanuk Kabupaten Garut. Sehubungan dengan relokasi lersebut Pemerintah Daerah
Kabupaten Garut lelah menghibahkan lahan/tanah untuk relokasi gedung UPF tersebut
wilayah lain sebagaimana Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang telah ditandatangani
anlara Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dengan Direklorat Jenderal Pelayanan
Kesehatan Tenlang Hibah Alih Status Tanah MiliuDikuasai Pemerintah Daerah Kabupaten
Garut kepada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehalan Kemenlerian Kesehatan Republik
lndonesia No. PM.O7O2|1855/BPKAD|2022 dan No. KN.02.07/l/'152912022 Tanggal 21
Apnl 2022 yaitu di Blok Astana Kalong Jalan Pembangunan Kelurahan Sukagalih
Kecamatan Tarogong Kidul dengan luas tanah 8.008 m2.
Agar perencanaan relokasi dan pengembangan UPF Garut yang akan dibangun ini
sesuai dari sisi kebutuhan pelayanan dan kesiapan pelaksanaan (redrines crler.a) maka
dilakukan kajian mendalam dalam feasibilily study. Kaiian Studi Kelayakan (Feasib,r,fy
Sludy) untuk relokasi dan pengembangan tasilitas pelayanan kesehatan BBKPM Bandung
UPF Galtttelah dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 dengan hasillayak untuk segera
-1-
dilaksanakan relokasi gedung pelayanan UPF Garut ke Blok Astana Kalong Jalan
Pembangunan Kelurahan Sukagalih Kecamalan Tarogong Kidul sebagaimana pada
Rekomendasai Kajian Feasibility Study Relokasi UPF Garut.
Kemudian lelah disusun Rencana lnduuMasler P/a, Pembangunan Gedung
Pelayanan UPF Garut yang menggambarkan Rencana Pembangunan dan/atau
Pengembangan serta Rencana Pentahapan Pelaksanaannya dalam jangka waktu
maksimal 20 tahun mendalang dan dapat dilakukan pengkajian ulang sesuai kebutuhan,
yang walaupun dilaksanakan secara bertahap perenc€naan ini akan menjadidasar acuan
penyusunan perenc€naan detail desain (DED) bangunan tersebut. Dan saat ini telah
tersusun dokumen perencanaan konstruksi pembangunan gedung pelayanan UPF Garut
untuk tahun anggaran 2023 yang selanjutnya akan digunakan dalam pelaksanaan
pembangunan konstruksitisik guna memperoleh hasil yang maksimal nantinya dalam satu
kesatuan yang terpadu dan berkesinambungan.
Adapun pelaksanaan pembangunan Gedung Pelayanan UPF Garut untuk tahun
anggaran 2023 ini adalah melakukan relokasi gedung pelayanan yang ada saat ini ke
lokasi baru di Blok Astana Kalong Jalan Pembangunan Kelurahan Sukagalih Kec€matan
Tarogong Kidul Kabupaten Garut, yaitu meliputi pembangunan gedung pelayanan Gedung
A lantai 1 dan lantai semibasement seluas +/- 1 852,73 m2 beserta infrastruKur jalan dan
fasilitas penunjang seperti: Rumah Genset, Pagar, IPAL, TPS, Gardu Listrik, Pos
Keamanan, dll.
Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan gedung pelayanan UPF Garut ini,
diperlukan konsultan pengawasan kontruksi sebagai wakil dari pemberi tugas dalam
mengawasi dan mengendalikan pekerjaan yang di laksanakan oleh kontraktor sehingga
pembangunan bisa terlaksana dengan baik dari sisi teknis maupun administratif, tertib
penyelenggaraan pembangunan Gedung Pelayanan UPF Garut yang tepal mutu, tepat
waklu, tepat biaya dan memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
keberlanjutan konstruksi.
Tujuan dari kegiatan pekerjaan iniadalah terimplementasinya system pengawasan
konslruksiyang meliputi pengedalian waktu dan metode pelaksanaan, pengendalian biaya,
pengendalian bahan dan peralatan pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
,
kualitas), pengendalian kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syaral
syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana, serta te(ib
administrasi pelaksanaan pembangunan gedung pelayanan UPF Garut tahun anggaran
2023, sehingga terealisasi gedung yang kokoh, kuat, dan berdaya guna sebagai tempat
pehyanan masyarakat dan para pegawai sehingga terjamin keamanan dan
kenyamanannya.
Lingkup pekerjaan konsultan pengawasan pembangunan gedung pelayanan UPF
Garut Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:
1) Pengawasan persrapan konstruksi.
2) Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
(Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
3) Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima
akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
Dengan tugas pengawasan sebagai berikui:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, seda
mengawasi ketepatian waklu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material,
kualitas pelaksanaan^vorkmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian
pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laiu pencapaian
volume/realisasi lasik yang dicapai di setiap periode laporan berkalai
4) Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
-2-
5) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
6)
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala. membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengar/asan, dengan masukan hasil rapalrapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekeriaan konstruksi yang dibuat
oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
7)
Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop draw,ngs) yang diajukan oleh
Pelaksana Konstruksi;
8) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-bui/I
drauhgs) sebelum serah terima;
9) Menyusun daftar cac€Ukerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
10)Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pedama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi
1l)Membanlu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh
pelaksana.
jasa
12) Bersama-sama penyedia perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
13) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
14)Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan lMB.
'ls)Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Serttflkat
Laik Fungsi (SLF) dari Pemenntah Kabupaten atau Kota setempat.
Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:
1) Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana
dengan baik sesuai dengan renc€na kerja dan syarauspesifikasi teknis pelaksanaan
Pekerjaan;
di
2) Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi lapangan dan
menyampaikan serta memberikan rekornendasi opsi solutif kepada PPK; dan
3) Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di
klaim/dinyatakan oleh p€laksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan
tenaga konsultan supervisi di lapangan.
Keluaran Dokumen yang dihasilkan selama proses pengawasan konstruksi adalah:
a)
Laporan Pendahuluan
b)
Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir dari resume kemaiuan
pekerjaan, tenaga. dan hari kerja.
c)
Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Peke0aan
Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan.
d)
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin kontraktor
e)
Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO)
0
Berita Acara Penyerahan Akhir Pekerjaan (FHO)
g)
Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan.
h)
Laporan rapat koordinasi di lapangan
i)
Foto pelaksanaan pekerjaan
j)
Dokumen hasil analisa terhadap gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as
built drawing)
.
k)
Oan lain-lain yang di anggap perlu untuk dilaporkan
Jangka waktu pelaksanaan selama 344 (tiga ratus empat puluh empat) han
+l
kalender terdiri daai : pengawasan pelaksanaan konstruksi selama 5 bulan (150 han
kalendeo dan pengawasan masa pemeliharaan selama 5 bulan, pekerJaan selesai paling
lambat 2 minggu setelah Serah Terima Akhir Pekerjaan oleh Penyedia Pekerjaan
Konslruksi (Final Hand Over/FHO).
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran dan Pejabat Pembuat Komilmen oleh Konsultan Pengawasan Konstruksiadalah
meliputii
1)
Laporan Pendahuluan
2)
Laporan Mingguan.
3)
Laporan Bulanan
4)
Laporan Akhir pengawasan tahap pelaksanaan pekerjaan konstruksi (PHO)
5)
Laporan Akhir Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi (FHO)
Konsultan Pengawas dalam melakukan pengumpulan daa lapangan harus
rnemenuha persyaratan berikui.
1) Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari kontraktor pelaksana, maupun yang
dicari sendiri.
2) Konsullan perenc€na harus melakukan survey terhadap kondisi lapangan sebagai
bahan dasar p€ngawasan.
3) Kesalahan / kelalaian pekerjaan pengawasa sebagaiakibat dari kesalahan inlormasi
menjadi tanggung jawab Konsul'ran Pengawas Konstruksi.
Bandung, 30 lrei 2023
Komitmen.
M,KTI
11002
,4-