| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0315185652015000 | Rp 320,390,400 | 69.18 | 75.34 | - | |
| 0019749290124000 | - | - | - | - | |
| 0701110371604000 | - | 55.98 | - | Skor teknis kurang dari ambang batas lulus 65 | |
| 0703272120517000 | - | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Skor kualifikasi kurang dari ambang batas lulus 65 | |
| 0862339090422000 | - | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | - | |
| 0014827380424000 | - | - | - | skor kualifiksi kurang dari ambang batas lulus 65 | |
| 0868621426627000 | - | - | - | - | |
| 0901686329649000 | - | - | - | - | |
| 0014481600444000 | - | - | - | - | |
| 0021834023002000 | - | - | - | - | |
| 0032606972061000 | - | 60 | - | Skor teknis kurang dari ambang batas lulus 65 | |
| 0033107913017000 | - | - | - | - | |
| 0024113698013000 | - | - | - | - | |
| 0020726220017000 | - | - | - | - | |
| 0026288605311000 | - | - | - | - | |
| 0316574813015000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | tidak hadir dalam pembuktian dokumen teknis | |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0940830417422000 | - | - | - | - | |
PT Wanukarsa Mega Cita | 07*2**9****29**0 | - | - | - | - |
| 0655007383434000 | - | - | - | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - | - | - |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
Cahaya Fajar Mitraniaga | 04*2**1****04**0 | - | - | - | - |
| 0760088872002000 | - | - | - | - | |
| 0023419070035000 | - | - | - | - | |
| 0663139004321000 | - | - | - | - | |
| 0633184486422000 | - | - | - | - | |
| 0734146145621000 | - | - | - | - | |
PT Tujuh Puluh Kendali | 06*0**3****71**0 | - | - | - | - |
| 0841953680401000 | - | - | - | - |
Lingkup Kegiatan
a. Kegiatan
Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, yang terdiri dari :
1) Memeriksa dan mempelajari Dokumen Pelelangan untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam Pengawasan pekerjaan di
lapangan;
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas
dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk membantu Pengelola
Kegiatan memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
5) Menyelenggarakan kegiatan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan Pengawasan,
dengan masukkan hasil rapat-rapat lapangan dan laporan-laporan yang
dibuat oleh pemborong;
6) Mengumpulkan dan mencatat hal hal yang terjadi selama masa
pelaksanaan konstruksi, instruksi, catatan-catatan, serta perubahan-
perubahan yang ada/terjadi selama pekerjaan konstruksi berlangsung;
7) Menyusun Berita Acara kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi;
8) Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
Pemborong;
9) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
Drawing) sebelum serah terima pertama;
10) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan selama 6 (Enam)
bulan, dan laporan akhir pekerjaan Pengawasan;
11) Bersama dengan Kontraktor menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung.
b. Kriteria
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah Konsultan Pengawasan harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1) Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan Pengawasan harus dilaksanakan secara
benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
2) Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan
kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
3) Persyaratan Fungsional
Pekerjaan Pengawasan pada tahap pelaksanaan konstruksi fisik, baik yang
menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi sebagai Konsultan Pengawasan.
4) Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan,
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
c. Program Kerja
Konsultan Pengawasan harus segera menyusun program kerja yang meliputi :
1) Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci;
2) Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya), tenaga yang
diusulkan Konsultan Pengawasan harus mendapat persetujuan dari
Pemberi Tugas/atas rekomendasi Tim Teknis;
3) Uraian konsepsi Konsultan Pengawasan atas pekerjaan pengawasan
proyek tersebut;
4) Setelah ketiga hal tersebut di atas mendapat persetujuan/kesepakatan dari
Pejabat Pembuat Komitmen RSJMM, maka akan menjadi pedoman
penugasan dalam pelaksanaan tugas pengawasan bagi Konsultan
Pengawasan dalam melaksanakan tugasnya.
d. Tanggung Jawab
1) Konsultan Pengawasan bertanggung jawab secara profesional atas jasa
Pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku
profesi yang berlaku;
2) Secara umum kegiatan pengawasan teknis Konsultan Pengawas adalah:
a) Pengendalian waktu pembangunan proyek sesuai batas waktu
berlakunya anggaran/waktu yang telah ditetapkan;
b) Pengendalian biaya pembangunan sesuai batasan anggaran yang
tersedia atau yang telah ditetapkan;
c) Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) sesuai
standar dan peraturan yang berlaku;
d) Tertib administrasi pembangunan Bangunan Gedung Negara;
3) Pengawasan Teknis yang dilakukan Konsultan Pengawas sebagai mana
dimaksud pada poin 2) huruf a, meliputi :
a) Pengawasan pada tahap perencanaan
b) Pengawasan persiapan konstruksi
c) Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima
pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
d) Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan
serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.