Pembangunan Fisik Foodcourt

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46495047
Date: 28 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Banjarmasin
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,337,925,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,337,925,000
Winner (Pemenang): CV Rizki Bangun Konstruksi
NPWP: 424928042731000
RUP Code: 44189234
Work Location: Jl. Mistar Cokrokusumo No.1A - Banjar Baru (Kota)
Participants: 55
Applicants
Reason
0424928042731000Rp 1,074,659,084-
CV Heora Istiqomah
04*1**7****07**0Rp 1,101,101,101Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi
0421471574732000Rp 1,190,760,428-
0943417154008000Rp 1,243,955,560Tidak dilakukan evaluasi karena telah didapat tiga peserta dari urutan harga terendah yang memenuhi syarat/lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.
0023761042711000Rp 1,070,367,102Pengalaman personil managerial Pelaksana Lapangan TIDAK SESUAI dengan yang dipersyaratkan di dokumen : 1. Pengalaman pertama yang dilampirkan mulai Tahun 2020 dan 2021, dengan posisi penugasan sebagai Pelaksanaan. Sementara personil yang diusulkan baru lulus sarjana sipil tanggal 16 Juli 2021 dan diberikan ijazah tanggal 01 NOvember 2021. Berdasarkan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Nomor 28.12. Evaluasi Teknis: c) Personil Managerial (7) Pengalaman Kerja yang dinilai adalah Pengalaman Kerja setelah personel Lulus Pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKT sesuai yang disyaratkan dalam LDP.
0530543263003000Rp 1,252,660,237Tidak dilakukan evaluasi karena telah didapat tiga peserta dari urutan harga terendah yang memenuhi syarat/lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.
0739071793643000--
0828499012437000--
0019266261721000--
0025389370711000--
0019799725005000--
0943283325804000--
0316989243732000--
0833775893732000--
0032554255732000--
0432722007951000--
CV Putera Jaya Perkasa
0808426019731000--
0737515072711000--
0030479596211000--
0924593007821000--
0814877734805000--
CV Nyir Gading
0026747774913000--
CV Tri En Sejahtera
06*9**9****45**0--
0700767767009000--
0020098042614000--
0905215570009000--
0738315357003000--
Rafanda Al Razaak
09*1**2****35**0--
PT Pijar Cemerlang Konstruksi
06*1**6****09**0--
0942769084722000--
0914643341735000--
0945730992734000--
0419151006714000--
0032690497701000--
0800975997101000--
0806806873831000--
0026804245002000--
0908849490606000--
0016582348101000--
CV Efod Design Consultant
07*5**9****17**0--
CV Gajah Mada
00*5**5****31**0--
CV Patriot Abadi
0029315405128000--
PT Mazmur Karya Jaya
04*3**4****23**0--
0847965621002000--
0423432251529000--
0932769201822000--
0756225033001000--
0314719006608000--
0431098235008000--
0743266355728000--
0011107976732000--
Alaska Karya Mandiri
06*7**4****43**0--
0934406786825000--
0823842638942000--
0967217878435000--
Attachment
SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                                                                        
                                                                        
                                                         BAB  I         
                                                                        
                                         SYARAT-SYARAT  UMUM            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 1                                     
                      PENGGUNA BARANG/JASA                              
                                                                        
Satuan Kerja   : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia               
                                                                        
Lokasi Pekerjaan : Poltekkes Banjarmasin                                
                                                                        
               :                                                        
Tahun Anggaran : 2023                                                   
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 2                                     
                    NAMA DAN LOKASI PEKERJAAN                           
                                                                        
                                                                        
  1. Pekerjaan yang dimaksud adalah Pekerjaan Pembangunan Kantin Poltekkes Banjarmasin
  2. Pekerjaan tersebut berlokasi di Poltekkes Banjarmasin              
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 3                                     
                         SYARAT LELANG                                  
                                                                        
                                                                        
  1. Persyaratan Penyedia                                               
       a) Persyaratan kualifikasi administrasi                          
            i. Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Sub Klasifikasi BG 009
               (Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya) dengan kualifikasi kecil yang
               masih berlaku atau Nomor Induk Berusaha (NIB) kode KBLI 41019
               Konstruksi Gedung Lainnya.                               
           ii. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Sub Klasifikasi BG 009 Konstruksi
                                                                        
               Bangunan Gedung Lainnya), dengan kualifikasi Kecil yang masih berlaku
               (masa berlaku SBU mengacu pada ketentuan Surat Edaran Menteri PUPR)
           iii. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha serta telah
               melunasi kewajiban tahun pajak 2022 dibuktikan dengan Keterangan
               Valid DJSP                                               
           iv. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku atau Nomor
               Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS yang sudah
                                                                        
               berlaku efektif                                          
           v.  Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada
               Kontrak yang dibuktikan dengan :                         
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
                Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahannya        
                Kartu Tanda Penduduk.                                  
           vi. Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi :             
                Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
                Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik
                 Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini
                                                                        
                Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
                 professional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
                 peraturan perundang-undangan                           
                Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam point diatas, maka
                 bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
                 undangan.                                              
          vii. Surat pernyataan yang ditandatangani berisi :            
                                                                        
                Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
                 pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang
                 dihentikan                                             
                Yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang
                 dikenakan sanksi daftar hitam                          
                Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
                 menjalani sanksi pidana                                
                Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
                                                                        
                 Kementerian /Lembaga/ Perangkat Daerah atau pimpinan/ pengurus
                 badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga Perangkat
                 Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara
          viii. Membuat surat pernyataan diatas materai tidak menuntut apabila
               anggaran tidak terealisasi atau terjadi perubahan anggaran
                                                                        
       b) Persyaratan teknis                                            
                                                                        
            i. Penawaran dilakukan dengan sistem penawaran terendah dan jika
               penawaran dibawah 80% wajib membuat analisa harga satuan pekerjaan
               untuk seluruh item pekerjaan dengan melampirkan daftar harga dari
               produsen/ distributor/ supplier yang dapat dipertanggungjawabkan
           ii. Memiliki sumber daya tenaga/ personil manajerial, yaitu :
            No        Jabatan       Pengalaman  Jumlah    Ket.          
                                                                        
                                   Kerja (Minimal Personil              
                                      Tahun)                            
            1.  Pelaksana               2         1     Pelaksana       
                Sertifikat Keterampilan                 Bangunan        
                Kerja (SKT)                             Gedung          
                                                        (TS051)         
            2.  Ahli K3 Konstruksi/Ahli 0         1     Sertifikat      
                Keselamatan Konstruksi                 K3 Jenjang       
                                                                        
                Petugas Keselamatan                       7             
                Konstruksi                                              
                                                                        
           iii. Memiliki peralatan/perlengkapan pendukung yang akan digunakan
               selama pelaksanaan dilapanga, yaitu :                    
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
            No.      Jenis                Kapasitas     Jumlah          
                                          Minimal                       
             1. Pick Up                    1 m3          1 unit         
                                                                        
             2. Diesel Genset              20 KVA        1 unit         
             3. Mesin las pipa                3          1 unit         
                                           1 m                          
             4. Alat pemadat tanah/stamper 300 Mpa       1 unit         
             5. Bar cutter/Bar bender     250 watt       1 unit         
             6. Molen/Mixer                1 m3          1 unit         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 4                                     
                           LAIN – LAIN                                  
                                                                        
  1. Apabila dalam pelaksanaan seleksi umum batal yang disebabkan oleh sesuatu hal, maka
     peserta seleksi umum tidak berhak mengajukan keberatan-keberatan termasuk tuntutan
     ganti rugi                                                         
                                                                        
  2. Panitia sesuai dengan kewenangannya berhak untuk melakukan konfirmasi/pengecekan
     dan klarifikasi atas keabsahan/kebenaran dokumen yang disampaikan oleh peserta.
  3. Segala sesuatu yang belum diatur dalam RKS ini akan diatur lebih lanjut pada surat
     perjanjian kontrak dan jika terjadi perubahan akan diatur dalam adendum.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
                                                         BAB II         
                                 SYARAT-SYARAT   ADMINISTRASI           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 1                                     
                     SURAT PERJANJIAN KONTRAK                           
                                                                        
                                                                        
  1. Untuk melaksanakan pekerjaan, Pengguna barang/jasa dan Penyedia barang/jasa akan
     membuat Surat Perjanjian yang ditanda tangani oleh KEDUA BELAH PIHAK
  2. Pada Kontrak atau Surat Perjanjian dilampirkan dokumen sebagai berikut :
     a) Jaminan pelaksanaan                                             
     b) Surat Perintah Kerja                                            
     c) Seluruh dokumen penawaran beserta lampiran – lampirannya        
     d) Berita Acara rapat pemberian penjelasan pekerjaan (aanwijzing)  
                                                                        
     e) Dokumen tender beserta lampirannya dan gambar – gambar          
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 2                                     
                      JAMINAN PELAKSANAAN                               
                                                                        
  1. Sebelum memandatangani Surat Perjanjian Penyedia barang/jasa diwajibkan
                                                                        
     menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak berupa jaminan Bank
     Pemerintah                                                         
  2. Apabila Penyedia barang/jasa mengundurkan diri setelah menandatangani Surat
     Perjanjian, maka jaminan pelaksanaan disita dan menjadi hak pemilik
  3. Jaminan pelaksanaan berlaku sampai tanggal yang disepakati dan akan dikembalikan
     kepada Penyedia barang/jasa setelah pekerjaan selesai 100% yang dinyatakan dengan
     Berita Acara Serah Terima KEDUA BELAH PIHAK                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 3                                     
                JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                      
                                                                        
Jangka waktu masa kontrak pekerjaan adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender dihitung sejak
penanda tanganan kontrak atau sesuai ketentuan dalam Kontrak, dengan masa pemeliharaan 6
                                                                        
(enam) bulan yang dimulai sejak serah terima pertama.                   
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 4                                     
                   HAK DAN KEWAJIBAN PEMBORONG                          
                                                                        
  1. Penyedia barang/jasa tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak dan kewajibannya
                                                                        
     atas pekerjaan yang menjadi tugas kepada pihak lain (sub leetting), tanpa izin tertulis dari
     Pengguna barang/jasa                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
  2. Penyedia barang/jasa wajib mentaati keputusan dan petunjuk – petunjuk dari Pengguna
     barang/jasa dan Konsultan Pengawas sepanjang hal tersebut tidak menyimpang dari
     dokumen tender dan gambar – gambar                                 
  3. Penyedia barang/jasa dapat meminta penjelasan kepada Konsultan Pengawas bila mana
     menurut pendapatnya ada bagian-bagian dokumen Surat Perjanjian atau dokumen
     spesifikasi atau hal -hal lainnya yang kurang jelas                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 5                                     
                TANGGUNGJAWAB PENYEDIA BARANG/JASA                      
                                                                        
  1. Penyedia barang/jasa bertanggungjawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan
     ketentuan – ketentuan dalam dokumen tender dan gambar – gambar     
                                                                        
  2. Penyedia barang/jasa berkewajiban memperbaiki kerusakan lingkungan yang
     diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan dengan biaya sendiri        
  3. Bila terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Penyedia
     barang/jasa wajib memberikan saran-saran perbaikan kepada Pengguna barang/jasa
     melalui Konsultan Pengawas                                         
  4. Penyedia barang/jasa bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan
     dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut                               
                                                                        
  5. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian pemborong dalam melaksanakan pekerjaan
     menjadi tanggungjawab Penyedia barang/jasa                         
  6. Penyedia barang/jasa harus bertanggungjawab atas alat-alat yang digunakan, terhadap
     kemungkinan timbulnya klaim dan tuntutan ganti rugi dari Pihak Ketiga, serta biaya –
     biaya yang diperlukan untuk hal tersebut                           
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 6                                     
                                                                        
                         RENCANA KERJA                                  
                                                                        
  1. Selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah ditunjuk sebagai Pelaksana
     pekerjaan (sejak dikeluarkan Surat Perintah Kerja), Penyedia barang/jasa harus telah
     siap dengan bagan rencana kerja (barchart) dalam skala waktu sesuai dengan batas
     waktu maksimum yang ditentukan                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 7                                     
                        RAPAT KOORDINASI                                
                                                                        
  1. Apabila dipandang perlu Pengguna barang/jasa dapat mengadakan rapat – rapat yang
     mengundang Penyedia barang/jasa maupun pihak-pihak tertentu yang bersangkutan
     dengan pembahasan dan permasalahan dalam rapat tersebut.           
                                                                        
  2. Di samping itu, Pengguna barang/jasa dan atau Penyedia barang/jasa dapat
     mengusulkan untuk diadakan rapat membahas permasalahan yang ada. Semua hasil atau
     risalah rapat merupakan ketentuan yang bersifat mengikat.          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
                            PASAL 8                                     
                          GAMBAR KERJA                                  
                                                                        
  1. Gambar Pelaksanaan Terinci (shop drawing)                          
     Shop drawing harus dibuat oleh Penyedia barang/jasa setelah MC-0 sebelum pelaksanaan
     pekerjaan dimulai guna mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Pengguna
                                                                        
     barang/jasa                                                        
                                                                        
  2. Gambar Asli (as built drawing)                                     
     a) Penyedia barang/jasa diwajibkan membuat gambar-gambar As Built Drawing sesuai
       dengan pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan secara kenyataan. Hal ini untuk
       memudahkan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari. Gambar-gambar ini
       sebagai pelengkap penyerahan pekerjaan tahap akhir               
                                                                        
     b) As built drawing yang diajukan Penyedia barang/jasa harus disetujui oleh Konsultan
       Pengawas dan Pengguna barang/jasa                                
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 9                                     
                    LAPORAN DAN DOKUMENTASI                             
                                                                        
                                                                        
  1. Laporan – laporan                                                  
     a) Penyedia barang/jasa wajib membuat catatan -catatan berupa laporan harian atau
       laporan mingguan mengenai pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dan segala
       yang berhubungan dengan pekejaan, yang memberikan gambaran dan catatan yang
       singkat dan jelas :                                              
           Catatan dan perintah Pengguna barang/jasa dan Konsultan Pengawas yang
            telah disampaikan, tertulis maupun lisan                    
           Hal ikhwal mengenai bahan – bahan (yang masuk, yang dipakai, dan yang
                                                                        
            ditolak)                                                    
           Keadaan cuaca                                               
           Hal ikhwal mengenai pekerjaan                               
           Pekerjaan tambah atau kurang                                
           Lain-lain dianggap perlu                                    
     b) Penyedia barang/jasa berkoordinasi dengan Konsultan Pengawas, wajib membuat
       bobot kerja yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang dilaksanakannya, dan jika
                                                                        
       diminta oleh Pengguna barang/jasa untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-waktu
       dapat diserahkan.                                                
     c) Segala laporan dan catatan tersebut dibuat berbentuk buku mingguan dan di rangkap
       4 (empat).                                                       
                                                                        
  2. Dokumentasi                                                        
     a) Penyedia Jasa diharuskan membuat dokumentasi kemajuan pekerjaan fisik secara
                                                                        
       berkala dalam bentuk foto-foto                                   
     b) Foto-foto harus memperlihatkan kemajuan pekerjaan, ciri-ciri tertentu dari
       pekerjaan, peralatan atau hal-hal lain yang menarik perhatian sehubungan dengan
       pekerjaan atau lingkungannya harus dibuat sedikitnya tiga kali, yakni:
           Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan,                      
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
           Selama berlangsung pekerjaan (0%, 25%, 50%, 75%, 100%),     
           Setelah selesai pekerjaan atau setelah selesai periode pemeliharaan;
           Kejadian dan keadaan yang khusus atau yang diminta oleh Direksi Pekerjaan.
     c) Biaya foto-foto tersebut ditanggung oleh Penyedia barang/jasa   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 10                                    
                    DENDA ATAS KETERLAMBATAN                            
                                                                        
  1. Besarnya denda kepada Penyedia barang/jasa atas keterlambatan penyelesaian
     pekerjaan adalah 1/ (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk
                  1000                                                  
     setiap hari keterlambatan.                                         
  2. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh Pengguna barang/jasa atas keterlambatan
     pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar,
     berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank
     Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak.
  3. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak.
  4. Jika Penyedia barang/jasa setelah mendapat peringatan tertulis 3 (tiga) kali
     berturut-turut tidak mengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam
     dokumen kontrak, maka Pengguna barang/jasa dapat memutuskan hubungan
                                                                        
     kerja/kontrak secara sepihak.                                      
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 11                                    
               KETERLAMBATAN DAN PERPANJANG WAKTU                       
                                                                        
  1. Keterlambatan Penyedia barang/jasa dalam melaksanakan pekerjaan dan memperbaiki
     kerusakan-kerusakan akibat keselahan Penyedia barang/jasa tidak dijadikan alasan
                                                                        
     untuk perpanjang waktu                                             
  2. Keterlambatan akibat dari tindakan Pengguna barang/jasa dan keadaan force majeure
     dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan perpanjang waktu setelah dinilai dengan
     seksama dan atas permintaan dari Penyedia barang/jasa              
  3. Permohonan perpanjangan waktu tersebut harus diajukan oleh Penyedia barang/jasa
     selambat-lambatnya 7 hari kalender setelah terjadinya peristiwa-peristiwa dimaksud,
     jika tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut, maka dianggap tidak ada permohonan
                                                                        
     perpanjang waktu                                                   
                                                                        
                            PASAL 12                                    
                    PEKERJAAN TAMBAH – KURANG                           
                                                                        
  1. Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat
     pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen kontrak,
                                                                        
     maka pengguna barang/jasa bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan
     kontrak yang meliputi antara lain:                                 
     a) Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
     b) Mengurangi atau menambah jenis pekerjaan.                       
     c) Mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan.
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
     d) Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang
       diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.                
  2. Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum
     dalam perjanjian/kontrak awal.                                     
  3. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh pengguna barang/jasa secara tertulis kepada
     penyedia barang/jasa, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap
                                                                        
     mengacu pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal.
  4. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan
     addendum kontrak.                                                  
  5. Adanya pekerjaan tambah kurang tidak dapat dijadikan alasan untuk mengubah waktu
     penyelesaian, kecuali atas persetujuan tertulis pengguna barang/jasa.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 13                                    
                      RISIKO UPAH DAN HARGA                             
                                                                        
  1. Tuntutan (klaim) kenaikan harga borongan hanya diizinkan apabila pemerintah daerah
     mengeluarkan edaran tentang kenaikan harga borongan yang disebabkan oleh kenakan
     harga bahan atau upah didalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan   
  2. Jika hal demikian seperti disebutkan dalam ayat 1, maka perhitungan dilakukan menurut
                                                                        
     peraturan tersebut                                                 
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 14                                    
                        RISIKO KERUSAKAN                                
                                                                        
  1. Jika hasil pekerjaan Penyedia barang/jasa musnah/rusak sebagian atau keseluruhan
     akibat kelalaian penyedia barang/jasa sebelum diserahkan kepada Pengguna
                                                                        
     barang/jasa, maka Penyedia barang/jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
     kerugian yang timbul akibat keadaan tersebut.                      
  2. Jika hasil pekejaan Penyedia barang/jasa sebagian atau seluruhnya musnah/rusak diluar
     kesalahan KEDUA BELAH PIHAK akibat keadaan memaksa, maka segala kerugian yang
     timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh KEDUA BELAH PIHAK.  
  3. Jika hasil pekerjaan Penyedia barang/jasa sebagian atau seluruhnya musnah/rusak
     disebabkan oleh suatu cacat-cacat tersembunyi dalam struktur atau disebabkan oleh
                                                                        
     retaknya tanah, maka Penyedia barang/jasa bertanggung jawab selama 10 (sepuluh)
     tahun sejak pekerjaan diserah terimakan untuk yang kedua kalinya.  
  4. Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan dengan
     pelaksanaan pekejaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia
     barang/jasa di dalam maupun di luar pengadilan.                    
  5. Bilamana selama Penyedia barang/jasa melaksanakan pekerjaan ini menimbulkan
     kerugian PIHAK KETIGA (orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dalam pekejaan ini),
                                                                        
     maka resiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia barang/jasa.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
                            PASAL 15                                    
                    PENYELESAIAN PERSELISIHAN                           
                                                                        
  1. Jika terjadi perselisihan antara KEDUA BELAH PIHAK, pada dasarnya akan diselesaikan
     secara musyawarah.                                                 
  2. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka diselesaikan
                                                                        
     oleh suatu Panitia Pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit, dibentuk dan diangkat
     oleh kedua belah pihak yang terdiri dari :                         
     a) Seorang wakil dari Pengguna barang/jasa sebagai anggota         
     b) Seorang wakil dari Penyedia barang/jasa sebagai anggota.        
     c) Seorang wakil dari Pihak Ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh KEDUA BELAH
       PIHAK.                                                           
  3. Keputusan panitia pendamai ini mengikat KEDUA BELAH PIHAK.         
                                                                        
  4. Jika perselisihan sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan, maka akan
     diselesaikan melalui Pengadilan Negeri setempat.                   
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 16                                    
                     SERAH TERIMA PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
  1. Rencana tanggal penyerahan pertama maupun penyerahan kedua yang harus dilanjutkan
     kepada Pengguna barang/jasa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender sebelum
     tanggal penyerahan dimaksud                                        
  2. Pada saat penyerahan barang harus dilakukan penelitian atas spesifikasi, mutu,
     kelengkapan dan kondisi nyata (actual condition) dicocokkan dengan yang tertuang
     di dalam surat pesanan/purchase order atau dokumen yang menyertai penyerahan
     barang.                                                            
  3. Hasil penelitian dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh
                                                                        
     Penyedia barang/jasa dan Pengguna barang/jasa.                     
  4. Berita acara serah terima merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam
     surat permintaan pernbayaran, kecuali dalam pembayaran menggunakan letter of
     credit (LC).                                                       
  5. Pengguna barang/jasa dapat menunjuk wakil untuk memeriksa barang yang akan
     diserahkan sebagai petugas penerima/pemeriksa dan menandatangani berita acara.
  6. Apabila hasil pemeriksaan barang tidak sesuai dengan jenis dan mutu barang yang
                                                                        
     akan diserahkan dalam kontrak/PQ, Pengguna barang/jasa berhak menolak barang
     tersebut dan Penyedia barang/jasa harus mengganti barang yang tidak sesuai
     tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung Penyedia barang/jasa.  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
                            PASAL 17                                    
                GARANSI (MASA PEMELIHARAAN/RETENSI)                     
                                                                        
  1. Masa pemeliharaan adalah terhitung sejak saat penyerahan pertama yang akan
     ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan peserta pelelangan dalam
     aanwijzing                                                         
                                                                        
  2. Selama masa pemeliharaan Penyedia barang/jasa diwajibkan untuk mengatasi segala
     kerusakan-kerusakan yang terjadi tanpa ada tambahan biaya          
  3. Selama masa pemeliharaan tersebut Penyedia barang/jasa masih harus menyediakan
     tenaga-tenaga yang diperlukan                                      
  4. Dalam masa ini Penyedia barang/jasa masih bertanggungjawab penuh seluruh pekerjaan
     yang telah terlaksana                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
                                                        BAB III         
                                        SYARAT-SYARAT   TEKNIS          
                                                                        
                                               PEKERJAAN  SIPIL         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 1                                     
                          URAIAN UMUM                                   
                                                                        
  1. Pekerjaan meliputi : pengadaan, mendatangkan, pengangkutan semua bahan, pengerahan
     tenaga kerja, mobilisasi alat bantu dan sebagainya yang pada umumnya langsung atau
     tidak, termasuk didalam usaha menyelsaikan dengan baik dan menyerahkan pekerjaan
                                                                        
     yang sesuai/sempurna dan lengkap                                   
  2. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan Pengguna barang/jasa melakukan penyerahan
     lapangan kepada Penyedia barang/jasa                               
  3. Oleh Penyedia barang/jasa, pekerjaan haruslah diserahkan dengan sempurna dalam
     keadaan selesai dimana termasuk pembersihan lapangan dan sebagainya
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 2                                     
                        LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                        
Lingkup pekerjaan Water Treatment Plant BPVP Belitung terdiri dari :    
  1. Pekerjaan Persiapan                                                
  2. Pekerjaan Tanah                                                    
  3. Pekerjaan Pondasi                                                  
                                                                        
  4. Pekerjaan Sloof                                                    
  5. Pekerjaan Kolom Pedestal                                           
  6. Pekerjaan Kolom Baja                                               
  7. Pekerjaan Plat Lantai 1                                            
  8. Pekerjaan Plat Lantai 2 Ruang VIP                                  
  9. Pekerjaan Tangga                                                   
  10. Pekerjaan Penutup Atap                                            
                                                                        
  11. Pekerjaan Lantai                                                  
  12. Pekerjaan Dinding                                                 
  13. Pekerjaan Plafond                                                 
  14. Pekerjaan Pintu Dan Jendela                                       
  15. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal Dan Plumbing                       
  16. Pekerjaan Sanitair Dan Pemipaan                                   
  17. Pekerjaan Lain Lain                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
                            PASAL 3                                     
                   PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN                           
                                                                        
  1. Portland Cement (PC)/ SEMEN                                        
     a) Portland Cement yang dipakai disini adalah merk tertentu yang persetujuannya dari
       Direksi Pekerjaan, apabila karena satu dan lain hal merk ini tidak terdapat di pasaran,
                                                                        
       maka dapat digunakan Portland Cement merk lain seijin khusus dari Direksi
       Pekerjaan setelah memenuhi syarat yang diminta.                  
     b) Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan dan diterima dalam keadaan
       zak tertutup serta asli dari pabrik. Penyimpanan semen dalam gudang harus
       diletakkan minimum 30 cm dari lantai.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  2. Besi Beton                                                         
     a) Besi beton yang dipakai dari mutu U –39 sesuai PBI – 1971 berpenampang bulat.
       Kemampuan tekuk 180o pegangan dan sifat-sifat lainnya harus sesuai dengan PBI –
       1971.                                                            
     b) Apabila terjadi kesukaran untuk mendapatkan ukuran besi yang diminta di pasaran,
       Penyedia barang/jasa dapat mengganti dengan ukuran yang lain dengan kualitas yang
       sama dan jumlah luas penampang yang tidak berkurang, melalui ijin tertulis dari
                                                                        
       Direksi Pekerjaan.                                               
                                                                        
  3. Air                                                                
     a) Air untuk adukan harus bersih, tidak mengandung garam atau minyak dan larutan zat
       kimia lain yang dapat mempengaruhi daya lekat semen.             
                                                                        
  4. Kerikil                                                            
     a) Kerikil yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat seperti apa yang tercantum dalam
                                                                        
       PBI –1971 Bab 3 Pasal 3.5.                                       
                                                                        
  5. Pasir Beton/ Pasir Pasang                                          
     a) Pasir beton yang digunakan adalah Pasir Beton yang memenuhi standard baku mutu
       dan bebas dari kandungan kotoran dan tanah atau dari tempat lain dan harus
       mendapat persetujuan secara tertulis dari Direksi Pekerjaan.     
     b) Bilamana pasir yang dipakai tidak memenuhi syarat, Penyedia barang/jasa wajib
                                                                        
       untuk mencuci pasir tersebut untuk mendapatkan persetujuan Konsultan pengawas
     c) Khusus untuk plester, harus pakai pasir yang lebih halus tingkat gradasinya
                                                                        
  6. Batu Bata                                                          
     a) Jenis batu bata yang digunakan adalah batu bata merah. Batu bata merah harus
       matang pembakarannya, sehingga bila direndam dalam air akan tetap utuh, tidak
       hancur atau pecah                                                
                                                                        
     b) Ukuran batu bata dapat disesuaikan berdasarkan tebal dinding akhir (finsh) yang
       disyaratkan dalam gambar (15cm), yaitu : 5cm x 11cm x 22cm       
     c) Penyedia barang/jasa wajib memberikan contoh pada Konsultan Pengawas untuk
       meminta persetujuan                                              
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
  7. Kayu untuk Pondasi Cerucuk                                         
     a) Diameter minimum 8cm dan maksimum 15cm                          
     b) Panjang minimum 3.5m dan maksimum 6m                            
     c) Batang kayu yang digunakan cukup lurus dan tidak bercabang      
     d) Kekuatan minimum kayu kelas II sesuai PPKI 1973                 
     e) Tegangan minimum kayu kelas III sesuai PPKI 1973                
                                                                        
     f) Pemancangan cerucuk kayu dapat menggunakan tenaga manusia, alat pancang
       cerucuk atau dengan back hoe                                     
     g) Perelatan menggunakan satu set palu tripot/excavator, alat pertukangan dan alat
       bantu lainnya                                                    
                                                                        
  8. Besi Ulir                                                          
     a) Besi Ulir Full                                                  
                                                                        
     b) Besi SNI fy280                                                  
                                                                        
  9. Angkur Baja                                                        
     a) M16                                                             
     b) Sudah di proteksi anti karat                                    
     c) Sebelum pengecoran angkur di proteksi agar drat angkur tidak terkena beton
                                                                        
                                                                        
  10. Baja                                                              
     a) Ex Gunung Garuda                                                
     b) Ukuran Baja mengacu SNI (full) bukan banci                      
                                                                        
  11. Wiremesh                                                          
     a) Ukuran M6 dan M8                                                
     b) Ukuran Wiremesh mengacu SNI (full) bukan banci                  
     c) Overlapping wiremesh minimum 2 kotak                            
                                                                        
                                                                        
  12. Keramik                                                           
     a) Ex Roman                                                        
     b) Untuk area basah menggunakan keramik denganpermukaan kasar      
                                                                        
  13. Gypsum                                                            
     a) Ex Jaya board                                                   
                                                                        
     b) Tebal 9mm                                                       
                                                                        
  14. Saklar dan Stop kontak                                            
     a) Panasonic atau setara                                           
                                                                        
  15. Lampu                                                             
     a) Philips atau setara                                             
                                                                        
                                                                        
  16. Sanitary                                                          
     a) Toto atau setara                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
                            PASAL 4                                     
                      PELAKSANAAN PEKERJAAN                             
PASAL 4.1. PERSIAPAN                                                    
  1. PEKERJAAN GUDANG/ BEDENG KERJA                                     
     a) Gudang material harus baik, sehingga bahan-bahan yang disimpan dan akan
                                                                        
       dipergunakan tidak rusak karena hujan, panas dan lain-lain       
     b) Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu kelas III dan dinding triplek
       berkualitas baik                                                 
     c) Luas lantai gudang 3m x 3 m                                     
     d) Gudang disediakan sendiri oleh Penyedia barang/jasa dengan biaya sendiri
     e) Lokasi gudang harus disetujui Pengguna barang/jasa              
                                                                        
                                                                        
  2. PAPAN NAMA PEKERJAAN                                               
     a) Penyedia barang/jasa wajib membuat papan nama pekerjaan sesuai ketentuan yang
       berlaku dengan persetujuan Pengguna barang/jasa                  
     b) Ukuran papan nama pekerjaan 80cm x 120cm dengan bahan triplek/banner dan tiang
       kayu kelas III berkualitas baik                                  
     c) Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan muda dibaca      
                                                                        
                                                                        
  3. LISTRIK AIR KERJA                                                  
     a) Penyediaan listrik dan air kerja untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan menjadi
       tanggungg jawab Penyedia barang/jasa dan dapat berkoordinasi dengan Pengguna
       barang/jasa                                                      
                                                                        
  4. RENCANA K3 DAN KESELAMATAN KONSTRUKSI                              
     a) Penyedia barang/jasa harus mematuhi peraturan keselamatan kerja yang berlaku
       sesuai dengan Keputusan Peraturan Menteri PUPR No.7 Tahun 2019 tentang Sistem
                                                                        
       Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permen PU Nomor :  
       09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
       Kerja (K3) Konstruksi Bidang PU. Berlaku bagi seluruh Personil dan segala sesuatu
       yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan dilapangan         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
             Gambar 3.1 Pedoman standar pedoman keselamatan di tempat kerja
                                                                        
     b) Semua pekerja yang melaksanakan, mengunjungi atau memeriksa sesuatu bagian dari
       pekerjaan hendaknya diberi dan diharuskan memakai perlengkapan pengaman yang
                                                                        
       sesuai seperti halnya : topi/helm, sepatu lapangan, dan alat pelindung lainnya yang
       dinyatakan perlu oleh Direksi Pekerjaan                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    Gambar 3.2 Perlengkapan keselamatan kerja           
                                                                        
     c) Penyedia barang/jasa harus menyediakan tanda-tanda/papan petunjuk untuk
                                                                        
       keperluan lalu-lintas yang dilewati, dan tanda-tanda tersebut harus cukup jelas untuk
       menjamin keselamatan pejalan/lalu-lintas                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
                 Gambar 3.3 Jenis-jenis rambu K3 yang sering digunakan  
                                                                        
     d) Bila pekerjaan harus memotong atau menyebrangi jalan yang sibuk, maka Penyedia
       barang/jasa harus melaksanakan secara bertahap dan apabila perlu dikerjakan pada
       malam hari                                                       
                                                                        
     e) Penyedia barang/jasa diwajibkan menyediakan perlengkapan P3K dan dipasang pada
       tempat yang strategis dan mudah dicari                           
     f) Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan-keperluan tersebut diatas menjadi
       tanggungjawab Penyedia barang/jasa                               
                                                                        
PASAL 4.2. PEKERJAAN RUMAH JAGA                                         
  1. PEKERJAAN BOUWPLANK                                                
                                                                        
     a) Lakukan pengukuran pada area yang sudah disepakati, untuk dimensi disesuaikan
       dengan gambar kerja                                              
     b) Setelah diukur dilakukan pemasangan patok ukur yang terbuat dari kayu bulat
       dia.8cm ditanam/ ditancapkan sedalam 50cm dan bagian yang muncul diatas
       permukaan tanah setinggi 10cm, yang digunakan untuk memberikan indikasi as dan
       peil rencana sesuai gambar, kemudian dapat dilanjutkan dengan pemasangan
       bouwplank                                                        
                                                                        
     c) Bouwplank terbut dari kayu kaso dengan panjang ± 60cm, dengan jumlah sesuai
       kebutuhan                                                        
     d) Mematok kayu kaso pada lokasi yang telah ditentukan, hingga benar-benar kuat dan
       tegak                                                            
     e) Memasang papan kayu pada kayu kaso tadi dengan posisi berdiri melebar sejauh
       200cm dari as pondasi terluar. Pada lokasi sudut bangunan diperlukan 2 buah papan
       kayu dan 3 buah pasak kayu yang dipasang menyudut                
                                                                        
     f) Ketegakan dan kekuatan bouwplank dicek                          
     g) Bouwplank diberi tanda dengan menggunakan cat untuk mengaitkan dan
       membentangkan benang pada antar bouwplank                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
  2. PEKERJAAN GALIAN TANAH                                             
     a) Dimensi galian tanah disesuaikan dengan gambar kerja            
     b) Jika terdapat air menggenang pada dasar tanah galian maka dalam pelaksanaan di
       lapangan harus dikeringkan terlebih dahulu dengan menggunakan pompa air,
       sehingga pada waktu pemasangan urugan pasir dan lantai kerja dalam kondisi kering
     c) Jika pada galian terdapat akar-akar kayu dan tempat-tempat yang gembur pada dasar
                                                                        
       pasir, harus digali dan dibersihkan serta dibuang keluar kemudian diisi dengan uruga
       serta dipadatkan sesuai dengan yang diinginkan                   
                                                                        
  3. PEKERJAAN PONDASI PEDESTAL                                         
     a) Pemasangan cerucuk, kayu dolken dia.8 – 4m                      
       1) Pemancangan cerucuk kayu dapat menggunakan tenaga manusia, alat pancang
          cerucuk atau dengan back hoe                                  
                                                                        
       2) Runcing bagian ujung bawah cerucuk kayu agar muda menembus kedalam tanah
       3) Pasang perancah atau platform sedemikian rupa sehingga orang dapat dengan
          mudah memukul kepala tiang pada ketinggian tertentu           
       4) Ratakan bagian ujung tiang yang akan dipukul dan diberi topi/kepala tiang
       5) Tegakkan tiang cerucuk dan masukkan sedikit kedalam tanah agar dapat dipukul
          dengan stabil dan tetap tegak lurus                           
       6) Pukul tiang dengan palu pemukul pada ujung atas cerucuk yang sudah diberi topi
                                                                        
          sampai kedalaman rencana                                      
                                                                        
     b) Pekerjaan urugan pasir, t = 10cm                                
       1) Selanjutnya setelah urugan sirtu dihampar dilanjut dengan penghamparan pasir
          urug setebal 10 cm, dilakukan secara merata                   
                                                                        
     c) Pekerjaan lantai kerja, t = 5cm                                 
       1) Setelah urugan sirtu dan pasir urug dihampar dan diratakan merata selanjutnya
                                                                        
          dilakukan pekerjaan lantai kerja dengan ketebalan 5cm         
                                                                        
     d) Pekerjaan pembesian                                             
       1) Perakitan tulangan                                            
          Perakitan tulangan dilakukan diluar tenpat pengecoran di lokasi proyek agar
          setelah dirakit dapat langsung dipasang dan proses pembuatan pondasi dapat
          berjalan lebih cepat. Cara perakitan tulangan :               
                                                                        
                Mengukuru panjang untuk masing-masing tipe tulangan yang dapat
                 diketahui dari ukuran pondasi (sesuai gambar kerja)    
                Mendesign bentuk dan dimensi dari tulangan pondasi mengikuti atau
                 sesuai pada gambar kerja                               
                Merakit satu per satu bentuk dari tipe tulangan pondasi dengan kawat
                 pengikat agar kokoh dan tulangan tidak terlepas        
                                                                        
       2) Pemasangan tulangan                                           
          Setelah merakit tulangan pondasi setempat maka untuk pemasangan tulangan
          dilakukan dengan cara manual karena tulangan untuk pondasi telapak ini tidak
          terlalu berat dan kedalam pondasi juga tidak terlalu dalam. Hal-hal yang harus
          diperhatikan dalam pemasangan tulangan :                      
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
               Hasil rakitan tulangan dimasukan kedalam tanah galian dan diletakkan
                tegak lurus permukaan tanah dengan bantuan waterpass    
               Rakitan tulangan ditempatkan tidak langsung bersentuhan dengan
                dasar tanah, jarak antar tulangan dengan dasar tanah ± 4mm, yaitu
                dengan menggunakan pengganjal yang dibuat dari batu kali disetiap
                ujung sisi/tepi tulangan bawah agar ada jarak antara tulangan dan
                                                                        
                permukaan dasar tanah untuk melindungi/melapisi tulangan dengan
                beton (selimut beton) dan tulangan tidak menjadi karat  
               Setelah dipastikan rakitan tulangan benar-benar stabil, maka dapat
                langsung melakukan pengecoran                           
                                                                        
     e) Pekerjaan bekisting                                             
                                                                        
       1) Untuk mendapatkan bentuk penampang, ukuran dari beton seperti yang
          ditentukan dalam gambar kerja, bekisting harus dikerjakan dengan baik, teliti dan
          kokoh                                                         
       2) Bekisting dipasang dipasang keliling persegi bangunan, dipasang dengan
          multiplek/plywood 9mm sebagai bahan bekisting                 
       3) Bidang multiplek dilapis cairan mud oil/ minyak bekisting sampai rata agar pada
          waktu pembongkaran, beton tidak menepel pada multiplek        
                                                                        
       4) Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran
          dan tepi-tepi yang sesuai dengan gambar kerja                 
       5) Setelah bekisting terpasang dengan kemudian letakkan pembesian pada
          posisinya tepat didalam bekisting dengan membuat tahu-tahu beton dibawah,
          dengan maksud mendapatkan selimut beton                       
                                                                        
     f) Pekerjaan cor beton K300                                        
       1) Pekerjaan pengecoran harus dilaksanakan sekaligus dan harus dihindarkan
                                                                        
          penghentian pengecoran, kecuali sudah diperhitungkan pada tempat-tempat
          yang aman                                                     
       2) Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata harus memakai mesin
          pengaduk beton/concrete mixer/ready mix                       
       3) Pengecoran beton yang digunakan mutu beton K300 sesuai spesifikasi teknis dan
          gambar rencana                                                
       4) Segera setelah beton dituangkan kedalam bekisting, adukan harus dipadatkan
                                                                        
          dengan concrete vibrator                                      
       5) Selama waktu pengerasan, beton harus dihindarkan dari pengeringan yang
          terlalu cepat dan melindunginya dengan menggenangi air diatas permukaan terus
          menerus selama paling tidak sepuluh hari setelah pengecoran   
       6) Pembongkaran bekisting tidak boleh dilakukan sebelum waktu pengerasan
          dipenuhi dan pembongkarannya dilakukan dengan hati-hati dan tidak merusak
          beton yan sudah mengeras                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
  4. PEKERJAAN SLOOF, UK.30cm x 20cm                                    
     a) Pembesian                                                       
       1) Besi sloof menggunakan sengkang/cincin ukuran diameter 10mm dan untuk besi
          memanjang diameter 13mm                                       
       2) Pembesian sloof dirakit sesuai dengan gambar rencana dan diikat menggunakan
          kawat ikat                                                    
                                                                        
     b) Bekisting                                                       
       1) Setelah besi sloof dirangkai dan dipasang, papan/ triplek/ multiplek bekisting
          dipasang tegak dikedua sisi luarnya beri jarak 2.5 cm – 3 cm untuk selimut beton
       2) Lalu papan/triplek bekistingg tersebut diperkuat dengan skor kayu biar tidak
          rusak dan pecah pada ketika pengecoran                        
     a) Cor beton                                                       
       1) Pekerjaan pengecoran harus dilaksanakan sekaligus dan harus dihindarkan
                                                                        
          penghentian pengecoran, kecuali sudah diperhitungkan pada tempat-tempat
          yang aman                                                     
       2) Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata harus memakai mesin
          pengaduk beton/concrete mixer/ready mix                       
       3) Pengecoran beton yang digunakan mutu beton K300 sesuai spesifikasi teknis dan
          gambar rencana dengan ukuran 30cmx20cm                        
       4) Segera setelah beton dituangkan kedalam bekisting, adukan harus dipadatkan
                                                                        
          dengan concrete vibrator                                      
       5) Pembongkaran bekisting tidak boleh dilakukan sebelum waktu pengerasan
          dipenuhi dan pembongkarannya dilakukan dengan hati-hati dan tidak merusak
          beton yan sudah mengeras                                      
                                                                        
  5. PEKERJAAN KOLOM, UK. 15cm x 15cm                                   
     a) Melakukan perakitan pembesian untuk kolom dengan ukuran sesuai dengan gambar
       kerja                                                            
                                                                        
     b) Selanjutnya pemasangan bekisting                                
     c) Setelah pembesia dan bekisting terpasang serta telah disetujui oleh pengawas
       lapangan, selanjutnya adalah melaksanakan pengecoran kolom beton dengan mutu
       beton K175                                                       
     d) Campuran beton dituangkan kedalam bekisting, coran beton akan dipadatkan
       menggunakan alat concrete vibrator dan palu karet                
     e) Setelah umur beton kolom telah mencapai yang disyaratkan, maka bekisting kolom
                                                                        
       akan dibongkar dan akan dilakukan perawatan dengan menutup kolom beton
       menggunakan kain/karung basah                                    
                                                                        
  6. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU BATA                               
     a) Cek posisi penempatan dinding batu bata yang akan dikerjakan dan cek kondisi sloof
       dan kolom apakah sudah kondisi baik                              
     b) Lakukan pembuatan garis benang pada bagian dinding yang akan dipasang. Untuk
                                                                        
       garis lurus secara horizontal dilakukan pembuatan benang pada salah satu sisi bagian
       pinggir bata yang akan dipasang, dilakukan dengan penarikan benang dari ujung ke
       ujung dinding                                                    
     c) Batu bata merah yang digunakan 5x11x22cm tebal ½ batu bata dengan campuran 1
       sp : 4pp                                                         
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
     d) Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah
       panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan bata,
       kecuali pasangan pada sudut                                      
     e) Kemudian mulai memasang batu bata pada bagian dinding yang akan dipasangkan
       dan pastikan semua pasangan bata semuanya dalam keadaan rata. Pastikan ketebalan
       mortar harus tetap sama dan demikian juga pengisi mortar antar bata harus sama
                                                                        
     f) Jika saat pemasangan terdapat perbedaan ketinggian bata, maka untuk mendapatkan
       kerataan dapat dilakukan dengan memukul ujung bata dengan pelan sampai bata
       tetap rata, pemukulan dapat dilakukan dengan kondisi adukan masih dalam keadaan
       basah. Jika adukan/mortar sudah kering makan mortar harus diambil dan diganti
       dengan adukan/mortar baru                                        
     g) Kadang adukan/mortar ada yang berlebih atau sampai meleleh hingga keluar dari sisi
       pinggi pasangan bata, jika itu terjadi adukan/mortar berlebih tersebut harus segera
                                                                        
       diratakan dengan menggunakan sendok semen supaya permukaan tetap rata, jangan
       biarkan sampai mengering karena hal ini sangat mempengaruhi kerapian dan
       kerataan dinding saat pelaksanaan plesteran                      
     h) Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan
       tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari      
     i) Pastikan pemasangan dalam satu garis lurus sesuai dengan benang yang dipasang
       sehingga didapatan ketegakan dinding yang baik dan kondisi pasangan tetap rapi
                                                                        
       sampai posisi atas                                               
                                                                        
  7. PEKERJAAN RING BALOK, UK. 20cm x 15cm                              
     a) Setelah kolom-kolom tercor dan dinding terpasang, selanjutnya memasang beskiting
       untuk balok ring                                                 
     b) Selanjutnya memasang pembesian untuk balok yang sudah rakit sesuai dengan
       gambar kerja, menggunakan tulangan dia.10mm dengan sengkang besi dia.8mm
     c) Setelah pembesian dan bekisting terpasang serta telah disetujui oleh Pengawas
                                                                        
       lapangan selanjutnya melakukan pengecoran balok dengan menggunakan cor beton
       K175                                                             
     d) Pengecoran dilaksanakan secara manual dan untuk pemadatan dibantu dengan
       concrete vibrator                                                
     e) Setelah umur beton balok telah memenuhi syarat, kemudian bekisting akan
       dibongkar                                                        
                                                                        
                                                                        
  8. PEKERJAAN PENUTUP                                                  
     a) Menyiapakan semua peralatan perlengkapan untuk pemasangan kuda-kuda, antara
       lain : bor dan hexagonal socket, meteran, selang air (waterpass), alat penyiku, mesin
       pemotong, gergaji besi, palu dan lain-lain                       
     b) Memastikan seluruh permukaan atas ring balok dalam keadaan rata dan siku, dengan
       menggunakan selang air (waterpass) dan penyiku sebagai alat bantu
     c) Memastikan bahwa rangkaian ring balok telah mengikat semua belahan bangunan
                                                                        
       dan tersambung secara benar (monolith) dengan kolom yang ada dibawahnya
     d) Memberi tanda posisi perletakan kuda-kuda, sesuai dengan gambar rencana atap.
       Mengukur antar kuda-kuda                                         
     e) Mengangkat kuda-kuda secara hati-hati, biar tidak mengakibatkan kerusakan pada
       rangkaian kuda-kuda yang telah selesai dirakit                   
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
     f) Memastikan posisi kiri dan kanan kuda-kuda tidak terbalik.      
     g) Mengontrol posisi berdirinya kuda-kuda biar tegak lurus dengan ringbalok
       menggunakan benang dan lot (unting-unting)                       
     h) Mengencangkan kuda-kuda dengan plat L (L bracket), dengan menggunakan 4 buah
       screw 12 – 14 x 20 HEX                                           
     i) Mengencangkan plat L dengan ring balok menggunakan dynabolt, dan menambahkan
                                                                        
       balok penompang sementara, biar posisi kuda-kuda tidak berubah   
     j) Memeriksa ulang jarak antar kuda-kuda dari as ke as (maksimum 1.2 meter)
     k) Memeriksa kedataran (leveling) semua puncak kuda-kuda, dan memastikan garis nok
       mempunyai ketinggian yang sama (datar)                           
     l) Memasang balok nok                                              
     m) Memasang bracing (pengikat) sebagai perkuatan, bila bekerja beban angin. Bracing
       dipasang diatas top-chord dan dibawah reng                       
                                                                        
     n) Bila menggunakan aluminium foil, lapisan ini dipasang terlebih dahulu di atas truss,
       jurai dan rafter                                                 
     o) Memasang reng (roof battens) dengan jarak menyesuaikan jenis epilog atap yang
       digunakan. Setiap pertemuan reng dengan kuda-kuda diikat menggunakan screw
       ukuran 10 – 16x16 sebanyak 2 (dua) buah                          
     p) Memasang outrigger (gording embel-embel sehabis kuda-kuda terakhir yang
       menumpu ringbalk). Pada atap jenis pelana, outrigger sanggup dipasang sebagai
                                                                        
       overhang dengan panjang maksimal 120 cm dari kuda- kuda terluar, dan jarak antar
       outrigger 120 cm. outrigger harus diletakkan dan di-screw dengan dua buah kuda-
       kuda yang terdekat                                               
     q) Memasang ceilling battens dengan jarak antar masing-masing ceilling battens ialah
       120 cm. Komponen ini dipasang pada permukaan belahan atas bottom chord kuda-
       kuda dan di-screw. Untuk pertemuan ceilling battens dengan ring balok di beri ganjal
       bracket yang diikat menggunakan 2 (dua) buah dynabolt. Fungsi ceilling battens ialah
       untuk memperkuat ikatan antar kuda-kuda. Jika diperlukan, sambungan memanjang
                                                                        
       ceilling battens sebaiknya sempurna diatas bottom chord. Setiap sambungan harus
       overlap 40 cm, dan setiap pertemuan dengan bottom chord harus di-screw. Ceiling
       battens selanjutnya sanggup difungsikan untuk menahan plafond dan
       penggantungnya                                                   
     r) Memeriksa ulang pemasangan kuda-kuda sesuai dengan nomor, kedataran nok
       maupun sisi atap, dan memastikan support overhang terpasang dengan benar
     s) Selanjutnya pasang lapisan aluminium foil peredam panas         
                                                                        
     t) Menentukan jarak reng sesuai dengan jenis penutup atap yang digunakan, lalu
       dilanjutkan dengan pemasangan reng (roof battens) dengan screw 10 – 16 x 16 HEX
     u) Memasang satu jalur penutup atap terlebih dahulu dari bawah ke atas. Pemasangan
       penutup atap harus lurus dan rapi biar polanya menjadi rapi dan tidak berbelok –
       belok                                                            
                                                                        
  9. PEKERJAAN PLESTERAN                                                
                                                                        
     a) Pasangan bata terlebih dahulu dibersihkan dari semua kotoran    
     b) Pasangan bata yang telah dibersihkan kemudia dibasahi dengan air
     c) Semua siar permukaan pasangan batu bata dikorek sedalam 0.5cm   
     d) Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran dapat
       merekat dengan baik                                              
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
     e) Adukan plesteran digunakan campuran 1sp : 4pp                   
     f) Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak
       diperbolehkan plesteran terlalu tipis dan terlalu tebal          
     g) Ketebalan yang diperbolehkan berkisaran 1cm – 1.5cm             
                                                                        
  10. PEKERJAAN ACIAN                                                   
                                                                        
     a) Taburkan semen secara perlahan-lahan kedalam air, cukup ditaburkan saja dan tidak
       boleh diaduk karena dapat menyebabkan semen menggumpal serta cepat kering
       sehingga tidak dapat digunakan untuk bahan acian                 
     b) Siram bagian dinding atau beton yang akan diaci dengan air hingga basah
     c) Kemudian laburkan bahan acian semen yang sudah jadi ke permukaan bidang beton
       atau dinding dengan menggunakan cetok                            
     d) Selanjutnya haluskan pekerjaan acian dengan kertas bekas semen sehingga
                                                                        
       permukaan benar-benar rata dan halus                             
     e) Usahakan agar hasil acian tidak cepat kering, bisa dengan cara menyiram air, karena
       pengeringan yang terlalu cepat dapat menyebabkan keretakan permukaan bidang aci
                                                                        
  11. PEKERJAAN PENGECATAN                                              
     a) Pekerjaan pengecetan dinding beton dilaksanakan setelah semua pasangan dinding
       bata, plesteran dan acian selesai dikerjakan 100%                
                                                                        
     b) Penggosokan dinding dengan batu gosok atau amplas sampai rata dan halus, setelah
       itu dilap dengan kain basah hingga bersih                        
     c) Melapis dinding dengan plamir tembok, dipoles sampai rata       
     d) Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain kering
       yang besih                                                       
     e) Pengecatan dengan cat tembok sampai rata                        
     f) Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna sama merata dan tidak terdapat
       belang-belang atau noda-noda mengelupas                          
                                                                        
                                                                        
  12. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK, UK.30cm x 30cm dan UK.20cm x 20cm       
     a) Rendam keramik didalam air                                      
     b) Kualitas keramik harus diperhatikan. Keramik kualitas rendah akan susah dipasang
       secara presisi. Untuk itu, nat keramik harus dipasang secara longgar karena setiap
       keramik memiliki selisih 0.2 – 0.5mm hingga tidak saling bertubrukan
     c) Oleskan air semen. Bilaskan semen yang sudah dicampur air sedikit ke bawah
                                                                        
       keramik. Hal ini membuat daya rekat keramik ke adukan benar-benar lengket
     d) Adukan dan dasar lantai yang akan dipasang harus bersih dari kerikil, batu/ganjalan
       lain yang akan membuat rongga di bawah                           
     e) padatkan secara rata. Ketuk keramik yang baru dipasang dan pastikan tidak ada yang
       kopong atau bagian dasar berongga karena itu akan membuat keramik lepas
       dikemudian hari. Periksa ketinggiannya apakah sudah sama rata dengan benang yang
       ditarik untuk menentukan ketinggian lantai                       
                                                                        
     f) nat keramik dipasang belakangan. Jangan pasang semen oker atau nat pada sisi
       keramik saat itu juga. Biarkan selama dua atau tiga hari. Hal ini akan membuat sisa
       udara yang mengendap akan keluar melalui nat yang belum ditutup. Setelah itu baru
       diberi semen nat dan jangan lupa membersihkan nat yang masih kosong dari kotoran
       yang mengendap                                                   
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
     g) Amankan area keramik yang baru dipasang dari lalu lalang orang selama 2 – 3 hari.
       Keramik akan ambles karena adukan dibawahnya masih belum kuat untuk dibebani
                                                                        
  13. PEKERJAAN DINDING KERAMIK, UK.20cm x 25cm                         
     a) Rendam keramik didalam air. Hal ini membuat keramik menjadi lebih elastis dan
       lebih mudah menempel pada saat pemasangan                        
                                                                        
     b) Kualitas keramik harus diperhatikan. Keramik kualitas rendah akan susah dipasang
       secara presisi. Untuk itu, nat keramik harus dipasang secara longgar karena setiap
       keramik memiliki selisih 0.2 – 0.5mm hingga tidak saling bertubrukan
     c) Oleskan air semen. Bilaskan semen yang sudah dicampur air sedikit ke bawah
       keramik. Hal ini membuat daya rekat keramik ke adukan benar-benar lengket
     d) Adukan dan dasar dinding yang akan dipasang harus bersih dari kerikil,
       batu/ganjalan lain yang akan membuat rongga di bawah keramik     
                                                                        
     e) Padatkan secara rata. Ketuk keramik yang baru dipasang dan pastikan tidak ada yang
       kopong atau bagian dasar berongga karena itu akan membuat keramik lepas
       dikemudian hari. Periksa ketinggiannya apakah sudah sama rata dengan benang yang
       ditarik untuk menentukan ketinggian kerataan pasangan keramik    
     f) Nat keramik dipasang belakangan. Jangan pasang semen oker atau nat pada sisi
       keramik saat itu juga. Biarkan selama dua atau tiga hari. Hal ini akan membuat sisa
       udara yang mengendap akan keluar melalui nat yang belum ditutup. Setelah itu baru
                                                                        
       diberi semen nat dan jangan lupa membersihkan nat yang masih kosong dari kotoran
       yang mengendap                                                   
     g) Hasil pemasangan dinding keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-
       benar rata dan tidak bergelombang                                
     h) Pemasangan keramik untuk dinding ini harus memperhatikan perletakan features
       sanitair yang akan ada seperti diperlihatkan di gambar           
     i) Jarak antar unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama
       lebarnya, maksimum 5mm yang berbentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
                                                                        
       lebarnya sama dalamnya untuk siar-siar yang berpotongan harus berbentuk sudut
       siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya               
     j) Siar-siar diisi bahan pengisi dengan warna yang (hampir) sama dengan warna
       keramik                                                          
     k) Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
       permukaan keramik keramik hingga betul-betul bersih              
     l) Dinding dengan pengakhiran keramik, minimum 3mm dan maksimum 6mm
                                                                        
                                                                        
  14. PEKERJAAN PEMASANGAN KLOSET DUDUK                                 
     a) Buka cover pada kloset, baca panduan dengan seksama             
     b) Ukur jarak lubang pengunci, beri tanda, lalu buatlah lubang menggunakan bor listrik
       pada titik tersebut                                              
     c) Masukkan baut pada kedua titik, lalu kencangkan dengan kunci 12, dan lepaskan mur
     d) Langkah selanjutnya adalah memasang wax ring. Caranya yaitu dengan membalik
                                                                        
       kloset, lalu tekan pada bagian sisi wax ring, sampai benar-benar melekat pada bagian
       samping lubang kloset                                            
     e) Pasang bagian yang berada di belakang kloset, seperti jet shower, flexible hose, T,
       serta stop kran. Gunakan kunci pipa atau kunci inggris, agar bisa kencang maksimal
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
     f) Catatan, khusus kloset duduk dengan bijet, maka T harus dipasang terlebih dahulu di
       bagian belakang, agar lebih mudah dalam pemasangan stopkran      
     g) Pasangkan kloset di atas pipa PVC yang sudah disiapkan. Pastikan lubang pada kaki
       kloset berada pas dan masuk ke lubang baut. Lalu, pasang ring dan mur ke dalam baut,
       kencangkan menggunakan kunci                                     
     h) Pasang rubber tank sebagai dudukan tangki serta mencegah kebocoran, lalu
                                                                        
       dilanjutkan dengan memasang alat-alat yang berada di dalam tank trim
     i) Hubungkan flexible hose yang ada pada T dengan tank trim. Putar drat sampai level
       kekencangan yang diinginkan. Setel sistem penyiraman sampai mendapatkan
       ketinggian air yang sesuai dengan kebutuhan atau selera          
     j) Pasang tutup tangki, push button, serta seat cover              
     k) Perhatikan dengan teliti, titik-titik yang rawan kebocoran atau rembes, seperti pada
       bagian flexible hose maupun tangki.                              
                                                                        
                                                                        
  15. PEMASANGAN FLOOR DRAIN                                            
     a) Floor drain dikerjakan bersamaan dengan pekerjaan pasangan keramik lantai kamar
       mandi                                                            
     b) Pada titik yang telah ditentukan, dipersiapkan lubang untuk floor drain, yang telah
       terhubung dengan pipa pembuangan yang telah dipersiapkan sebelumnnya
     c) Buat adukan semen-pasir, dan dengan menggunakan sendok semen, tempelkan
                                                                        
       adukan ke seputar bibir lubang saluran pembuangan                
     d) Ambil bagian mangkok floor drain dan masukkan bagian bawahnya ke lubang
       pembuangan. Tekan dan rekatkan ke adukan semen. Sebelumnnya, singkirkan dulu
       kertas penghalang material tadi                                  
     e) Tutup bagian pinggir floor drain dengan adukan semen dan rapihkan
                                                                        
  16. PEMASANGAN KRAN AIR                                               
     a) Hal yang harus diperhatikan dalam pemasangan kran adalah tekanan air
                                                                        
     b) Pada titik yang telah ditentukan, dibuat lubang pada dinding sebagai tempat
       pemasangan kran yang mana pipa instalasi telah terpasang sebelumnnya
     c) Langkah berikutnya adalah menentukan gate valve induk. Agar lebih mudah, tutup
       terlebih dahulu valve (kran putar) yang berada di instalasi tanki tandon dibagian out
       bow (biasanya terletak pada sisi bawah tandon/tanki air yang berfungsi sebagai pipa
       penyuplai air ke seluruh bangunan) jika sudah terhubung dengan tanki air
     d) Selanjutnya lilitkan seal tape pada kran tersebut searah jarum jam. Jumlah lilitan
                                                                        
       antara 7 – 12 lilitan atau menyesuaikan kerapatan kran tersebut  
                                                                        
  17. PEKERJAAN URUGAN TANAH KEMBALI                                    
     a) Timbunan tanah bisa menggunakan bekas galian tanah sebelumnya   
     b) Disiram/dibasahi diratakan dan dipadatkan sehingga mencapai urugan yang
       diisyaratkan                                                     
                                                                        
  18. PEKERJAAN MEMBUANG SISA GALIAN TANAH                              
     a) Seluruh sisa galian tanah yang tidak terpakai dan juga sisa-sisa puing serta sampah
       harus disingkirkan dari lokasi dan dibuang keluar diangkut menggunakan mobil
                                                                        
       pengangkut/ pickup                                               
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
  19. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI KERJA                                
     Penyedia barang/jasa melakukan pembersihan area kerja sebelum memulai dan wajib
     sesudah selesai pekerjaan                                          
                                                                        
  20. PEKERJAAN TANGKI SEPTIK DAN JEMBATAN PENYEMBERANGAN               
     a) Pekerjaan tangki septik                                         
                                                                        
       1) Pekerjaan galian tanah                                        
              Dimensi galian tanah disesuaikan dengan gambar kerja     
              Jika terdapat air menggenang pada dasar tanah galian maka dalam
               pelaksanaan di lapangan harus dikeringkan terlebih dahulu dengan
               menggunakan pompa air, sehingga pada waktu pemasangan urugan pasir
               dan lantai kerja dalam kondisi kering                    
                                                                        
              Jika pada galian terdapat akar-akar kayu dan tempat-tempat yang gembur
               pada dasar pasir, harus digali dan dibersihkan serta dibuang keluar
               kemudian diisi dengan uruga serta dipadatkan sesuai dengan yang
               diinginkan                                               
                                                                        
       2) Pekerjaan membuang sisa galian tanah keluar lokasi kerja      
          Seluruh sisa galian tanah yang tidak terpakai dan juga sisa-sisa puing serta
                                                                        
          sampah harus disingkirkan dari lokasi dan dibuang keluar diangkut
          menggunakan mobil pengangkut/ pickup                          
                                                                        
       3) Pekerjaan urugan tanah kembali                                
              Timbunan tanah bisa menggunakan bekas galian tanah sebelumnya
              Disiram/dibasahi diratakan dan dipadatkan sehingga mencapai urugan
               yang diisyaratkan                                        
                                                                        
                                                                        
       4) Pekerjaan pasir urug, t = 5cm                                 
          Setelah tanah digali permukaan dasar galian tanah harus ditimbun dengan urugan
          pasir setebal 5cm, dihamparkan dan diratakan                  
                                                                        
       5) Pemasangan tanki septick                                      
              Setelah galian tanah siap, selanjutnya tanki septick yang sudah di fabrikasi
                                                                        
               diletakkan sesuai posisinya                              
              Sambungkan semua pipa buangan dari kloset kamar mandi ke tanki
               septick. Setelah semua pipa masuk dan pipa keluar mengarah ke saluran
               terdekat (karena limbah sudah diolah di tangki septik)   
              Pastikan semua telah terpasangan dengan baik             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       6) Pekerjaan pembersihan lokasi kerja                            
          Penyedia barang/jasa melakukan pembersihan area kerja sebelum memulai dan
          wajib sesudah selesai pekerjaan                               
                                                                        
     b) Pekerjaan jembatan penyeberangan                                
       1) Pekerjaan galian tanah                                        
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
              Dimensi galian tanah disesuaikan dengan gambar kerja     
              Jika terdapat air menggenang pada dasar tanah galian maka dalam
               pelaksanaan di lapangan harus dikeringkan terlebih dahulu dengan
               menggunakan pompa air, sehingga pada waktu pemasangan urugan pasir
               dan lantai kerja dalam kondisi kering                    
                                                                        
              Jika pada galian terdapat akar-akar kayu dan tempat-tempat yang gembur
               pada dasar pasir, harus digali dan dibersihkan serta dibuang keluar
               kemudian diisi dengan uruga serta dipadatkan sesuai dengan yang
               diinginkan                                               
                                                                        
       2) Pekerjaan pasangan cerucuk dolken dia.8 – 4m                  
              Pemancangan cerucuk kayu dapat menggunakan tenaga manusia, alat
                                                                        
               pancang cerucuk atau dengan back hoe                     
              Runcing bagian ujung bawah cerucuk kayu agar muda menembus
               kedalam tanah                                            
              Pasang perancah atau platform sedemikian rupa sehingga orang dapat
               dengan mudah memukul kepala tiang pada ketinggian tertentu
              Ratakan bagian ujung tiang yang akan dipukul dan diberi topi/kepala
                                                                        
               tiang                                                    
              Tegakkan tiang cerucuk dan masukkan sedikit kedalam tanah agar dapat
               dipukul dengan stabil dan tetap tegak lurus              
              Pukul tiang dengan palu pemukul pada ujung atas cerucuk yang sudah
               diberi topi sampai kedalaman rencana                     
                                                                        
       3) Pekerjaan urugan pasir, t = 10cm                              
                                                                        
              Pekerjaan urugan pasir dilaksanakan setelah pekerjaan galian tanah
               pondasi selesai dikerjakan dengan sempurna dan telah disetujui
              Urugan pasir dilakukan sesuai gambar kerja dengan ketebalan 10 cm
              Urugan dilakukan secara merata dan padat                 
              Pada lokasi urugan tidak boleh terdapat genangan air     
                                                                        
                                                                        
       4) Pekerjaan lantai kerja, t = 5cm                               
          Setelah urugan sirtu dan pasir urug dihampar dan diratakan merata selanjutnya
          dilakukan pekerjaan lantai kerja dengan ketebalan 5 cm        
                                                                        
       5) Pekerjaan pondasi tapak                                       
          a. Pekerjaan penulangan                                       
                                                                        
            ii. Perakitan tulangan                                      
               Perakitan tulangan dilakukan diluar tenpat pengecoran di lokasi proyek
               agar setelah dirakit dapat langsung dipasang dan proses pembuatan
               pondasi dapat berjalan lebih cepat. Cara perakitan tulangan :
                   Mengukuru panjang untuk masing-masing tipe tulangan yang
                    dapat diketahui dari ukuran pondasi (sesuai gambar kerja)
                   Mendesign bentuk dan dimensi dari tulangan pondasi mengikuti
                                                                        
                    atau sesuai pada gambar kerja                       
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
                   Merakit satu per satu bentuk dari tipe tulangan pondasi dengan
                    kawat pengikat agar kokoh dan tulangan tidak terlepas
            iii. Pemasangan tulangan                                    
               Setelah merakit tulangan pondasi setempat maka untuk pemasangan
               tulangan dilakukan dengan cara manual karena tulangan untuk pondasi
               telapak ini tidak terlalu berat dan kedalam pondasi juga tidak terlalu
                                                                        
               dalam. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemasangan tulangan :
                   Hasil rakitan tulangan dimasukan kedalam tanah galian dan
                    diletakkan tegak lurus permukaan tanah dengan bantuan
                    waterpass                                           
                   Rakitan tulangan ditempatkan tidak langsung bersentuhan
                    dengan dasar tanah, jarak antar tulangan dengan dasar tanah ±
                                                                        
                    4mm, yaitu dengan menggunakan pengganjal yang dibuat dari
                    batu kali disetiap ujung sisi/tepi tulangan bawah agar ada jarak
                    antara tulangan dan permukaan dasar tanah untuk     
                    melindungi/melapisi tulangan dengan beton (selimut beton) dan
                    tulangan tidak menjadi karat                        
                   Setelah dipastikan rakitan tulangan benar-benar stabil, maka
                    dapat langsung melakukan pengecoran                 
                                                                        
                                                                        
          b. Pekerjaan bekisting                                        
             i. Diasumsikan yang akan dibuat bekisting adalah bagian tiangnya untuk
               penyambungan kolom sedangkan untuk pondasinya hanya diratakan
               dengan cetok                                             
             ii. Supaya balok beton yang dihasilkan tidak melengkung maka waktu
               membuat bekisting, jarak sumbu tumpuan bekistingnya harus
                                                                        
               memenuhi persyaratan tertentu                            
             iii. Papan cetakan disusun secara rapih berdasarkan bentuk beton yang
               akan dicor                                               
             iv. Papan cetakan dibentuk dengan baik dan ditunjang dengan tiang agar
               tegak luruk tidak miring dengan bantuan alat waterpass   
             v. Papan cetakan tidak boleh bocor                         
             vi. Papan-papan disambung dengan klem/penguat/penjepit     
                                                                        
             vii. Paku diantara papan secara berselang-seling dan tidak segaris agar tidak
               terjadi retakan                                          
          c. Pekerjaan pengecoran                                       
             i. Mempersiapkan bahan-bahan yang digunakan untuk pengecoran
                seperti semen, pasir, split serta air dan juga peralatan yang akan
                digunakan untuk pengecoran                              
             ii. Membuat adukan/pasta dengan bantuan mini molen (mixer) dengan
                                                                        
                perbandingan volume 1pc : 2ps : 3sp serta air secukupnya
             iii. Setelah adukan benar-benar tercampur sempurna masukan/tuangkan
                kedalam lubang galian tanah yang sudah diletakkan tulangan dengan
                bantuan alat sedok spesi centong/ dan dilakukan/ dikerjakan bertahap
                sedikit demi sedikit agar tidak ada ruang yang kosong dan krikil/split
                yang berukuran kecil sampai yang besar dapat masuk kecelah-celah
                tulangan                                                
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
       6) Pekerjaan timbunan tanah kembali                              
          a. Timbunan tanah bisa menggunakan bekas galian tanah sebelumnya
          b. Disiram/ dibasahi diratakan dan dipadatkan sehingga mencapai urugan yang
            disyaratkan                                                 
                                                                        
                                                                        
       7) Pekerjaan membuang sisa alian tanah keluar lokasi kerja       
          Seluruh sisa galian tanah yang tidak terpakai dan juga sisa-sisa puing serta
          sampah harus disingkirkan dari lokasi dan dibuang keluar diangkut
          menggunakan mobil pengangkut/ pickup                          
                                                                        
       8) Pekerjaan balok tumpuan/ ring balok                           
          a. Pembesian                                                  
                                                                        
            1. Pembesian dilakukan terpisah, jadi perakitan pembesian tidak dirakit
               pada area kerja ring balok                               
            2. Setelah semua peralatan tersedia pada lokasi yang jauh dari area kerja
               ring balok, selanjutnya pekerjaan pembesian siap dimulai.
            3. Untuk ring balok (20x15) cm, disiapkan besi diameter 10  
            4. Sengkang untuk ring balok menggunakan besi diameter 8 dengan jarak
               antar begel 15 cm.                                       
                                                                        
            5. Kemudian begel/sengkang diikatkan dengan kawat bendrat sebagai
               pengkakuan ring balok, pengikatan dibantu dengan tang gegep.
            6. Setelah semua pembesian selesai, pastikan kembali posisi dan ukuran tiap
               komponen pembesian sesuai, serta pastikan juga bahwa kawat beton
               telah terikat dengan sempurna                            
                                                                        
          b. Bekisting                                                  
            1. Bekisting dipasang dalam 3 sisi, sisi kanan, sisi kiri dan sisi bawah,
                                                                        
               dipasang dengan multiplek 12 mm sebagai bahan bekisting + tulangan
               kayu kaso 4/6.                                           
            2. Ukur bekisting menggunakan meteran agar mendapatkan hasil yang
               sesuai, setelah itu kemudian letakkan bekisting pada tempat yang sudah
               ditentukan.                                              
            3. Bekisting diberikan skoor dari kayu reng 3/4 sebagai penguat tekanan
               saat coran dituangkan, antar skoor diberi jarak sekitar 30cm dengan
                                                                        
               skoor lainnya.                                           
            4. Pemasangan skoor dapat menggunakan paku sebagai perekatnya,
               kemudian paku dipakukan dengan menggunakan palu.         
                                                                        
          c. Cor beton K300                                             
            1. Setelah bekisting terpasang dengan baik, bekisting diolesi minyak
               bekisting kemudian letakkan pembesian ring balok pada posisinya tepat
                                                                        
               didalam bekisting.                                       
            2. Pastikan pembesian telah terletak dengan sempurna pada posisinya
               didalam bekisting dengan membuat tahu-tahu beton di bawah dan
               digantung kiri kanan bagian dalam bekisting, dengan maksud
               mendapatkan selimut beton.                               
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
            3. Pengecoran beton dilakukan menggunakan mutu beton K300 ad. 1 Pc : 2
               Ps : 3 Krl.                                              
            4. Setelah area siap, lakukan pengecoran beton dengan menuang adukan
               beton ke area pengecoran, Penuangan beton dilakukan secara bertahap,
               hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya segregasi yaitu
               pemisahan agregat yang dapat mengurangi mutu beton. Selama proses
                                                                        
               pengecoran berlangsung pemadatan beton menggunakan vibrator. Hal
               tersebut dilakukan untuk menghilangkan rongga-rongga udara serta
               untuk mencapai kepadatan maksimal.                       
                                                                        
       9) Pekerjaan plat lantai                                         
          a. Pembesian                                                  
                Menggunakan tulangan besi polos diameter 8 mm          
                                                                        
                Pemasangan tulangan harus sesuai dengan jumlah dan jarak yang
                 ditentukan dalam gambar kerja                          
                Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sesuai rencana
                 dan harus dijaga jarak antar tulangan dengan tulangan  
                Antar tulangan diikat oleh kawat dengan sistem silang  
                Untuk tulangan pada lantai bak pekerjaan ini digunakan dua layer
                                                                        
                                                                        
          b. Bekisting                                                  
                Untuk mendapatkan bentuk penampang, ukuran dari beton seperti
                 yang ditentukan dalam gambar kerja, bekisting harus dikerjakan
                 dengan baik, teliti dan kokoh                          
                Bekisting dipasang keliling persegi bangunan, dipasang dengan
                                                                        
                 multiplek/ plywood 9 mm sebagai bahan bekisting        
                 Bidang multiplek dilapis cairan mud oil/ minyak bekisting sampai
                 rata agar pada waktu pembongkaran, beton tidak menepel pada
                 multiplek                                              
                Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai
                 bentuk, ukuran dan tepi-tepi yang sesuai dengan gambar kerja
                                                                        
                Setelah bekisting terpasang dengan kemudian letakkan pembesian
                 pada posisinya tepat di dalam bekisting dengan membuat tahu-tahu
                 beton di bawah, dengan maksud mendapatkan selimut beton
                                                                        
          c. Cor beton K250                                             
                Pekerjaan pengecoran harus dilaksanakan sekaligus dan harus
                 dihindarkan penghentian pengecoran, kecuali sudah diperhitungkan
                                                                        
                 pada tempat-tempat yang aman                           
                Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata harus
                 memakai mesin pengaduk beton/ concrete mixer/ ready mix
                Pengecoran beton yang digunakan mutu beton K250 sesuai spesifikasi
                 teknis dan gambar rencana dengan ketebalan 12 cm       
                Segera setelah beton dituangkan kedalam bekisting, adukan harus
                                                                        
                 dipadatkan dengan concrete vibrator                    
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin                       
                Selama waktu pengerasan, beton harus dihindarkan dari pengeringan
                 yang terlalu cepat dan melindunginya dengan menggenangi air di atas
                 permukaan terus menerus selama paling tidak sepuluh hari setelah
                 pengecoran                                             
                Pembongkaran bekisting tidak boleh dilakukan sebelum waktu
                 pengerasan dipenuhi dan pembongkarannya dilakukan dengan hati-
                                                                        
                 hati dan tidak merusak beton yang sudah mengeras       
                                                                        
       10) Pekerjaan railing, hollow 40.40.2mm                          
          a. Pekerjaan railing menggunakan rangka hollow 40.40.2mm      
          b. Lakukan pengukuran lebar dan tinggi pada lokasi yang dipasangan besi
            hollow, sesuai gambar kerja                                 
          c. Pastikan area kerja bersih dan bebas dari penghalang yang dapat mengganggu
                                                                        
            proses pembuatan                                            
          d. Ketika ukuran sudah didapatkan, mulai proses pemotongan besi hollow
            sesuai dengan ukuran dan gambar kerja                       
          e. Rangkai besi hollow yang sudah dipotong menjadi rangkaian railing sesuai
            gambar kerja                                                
          f. Setelah dirakit atau disusun rapi, besi hollow di las menggunakan alat las,
            sehingga terbentuk railing sesuai gambar kerja. Sebelum dilas lakukan
                                                                        
            pengerindaan untuk membersihkan kulit kerak bekas pemotongan
          g. Selanjutnya railing yang sudah terpang di cat dengan cat besi
                                                                        
       11) Pekerjaan pembersihan lokasi kerja                           
          Penyedia barang/ jasa wajib melakukan pembersihan area kerja sebelum
          memulai dan sesudah selesai pekerjaan                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Spesifikasi Teknis                                                      
Pembangunan Fisik Foodcourt Poltekkes Banjarmasin
Tenders also won by CV Rizki Bangun Konstruksi
Authority
19 July 2023Pembangunan Gedung Tk Negeri Pembina Banjarmasin Timur 2 (Tahap 1)Kota BanjarmasinRp 822,000,000
24 May 2025Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri Madurejo 2 Kec. Sambung MakmurKab. BanjarRp 450,000,000
22 September 2025Konsolidasi Paket (Rehab Rumah Dinas Wkdh Dan Pembangunan Gedung Lingkungan Rumdin Wkdh)Kab. BanjarRp 400,000,000
27 June 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn Jawa 2 Kec. MartapuraKab. BanjarRp 305,156,250
7 May 2024Pembangunan Ruang Kelas Baru Tk Negeri Pembina Tatah MakmurKab. BanjarRp 300,000,000
8 June 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn Lubang Baru 1 Kec. PengaronKab. BanjarRp 270,000,000
27 July 2023Belanja Modal Bangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar Baru Kecamatan Sambung MakmurKab. BanjarRp 260,000,000
25 February 2025Pembangunan Perpustakaan Sdn Benteng Seberang Kec. PengaronKab. BanjarRp 225,000,000
1 July 2025Pembangunan Taman Dan Paving Lapangan Bermain AnakKota BanjarbaruRp 200,164,000
19 October 2024Pembangunan Pagar/Paving Sdn Madurejo 2 Kec. Sambung MakmurKab. BanjarRp 200,000,000