Konstruksi Fisik Dan Bangunan - Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara (Pembangunan Dan Pengembangan Rs Ikn)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46660047
Date: 30 October 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Dua File - Harga Terendah Ambang Batas
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 525,611,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 525,611,000,000
Winner (Pemenang): PT Adhi Karya (Persero) Tbk
NPWP: 010016103093000
RUP Code: 44936749
Work Location: Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan - Penajem Paser Utara (Kab.)
Participants: 104
Applicants
Reason
0010016103093000Rp 514,047,000,000-
0010613115093000Rp 520,480,000,000-
0010016137093000Rp 522,457,334,000-
0701448292424000--
0029025343009000--
0010016111093000--
0016006629922000--
0010016145093000-tidak lulus ambang batas pada unsur metode pelaksanaan
PT Balistha Gapala Nandya
03*4**0****23**0--
0416689701804000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0854283876432000--
0032621781101000--
0829916477429000--
0012169256422000--
CV Asasir Jaya
0825793425116000--
0945190171009000--
PT Yura Mitra Mandiri
09*8**2****07**0--
0032351421301000--
0020694865508000--
0013075817062000--
0738315357003000--
0828499012437000--
0726049448602000--
0727561086656000--
0314896655504000--
0030479596211000--
0011342144812000--
0210798070411000--
0314450123407000--
0742281074043000--
CV Lambanan Puncak
07*1**0****22**0--
0650992928545000--
PT Putra Alfindo Consultama
07*2**0****05**0--
0955101605501000--
0020976866074000--
0018071084005000--
0726161284412000--
PT Sekawan Jaya Medica
08*0**3****17**0--
0815305693801000--
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0--
Sesfranvio Putra Mandiri
04*7**4****47**0--
0629974205436000--
0822711123301000--
0011403490541000--
0816128284023000--
CV Jasa Cipta Bangunindo
06*0**4****14**0--
CV Appatuju Konstruksi Indonesia
03*2**0****05**0--
Wyasa Bhakti
04*6**5****26**0--
Bungur Satria Wardana
06*8**9****21**0--
CV Namira
00*1**6****31**0--
0637024407823000--
0021760483606000--
0637398678427000--
PT Gekindo Daya Abadi
06*6**9****17**0--
0705046027412000--
0013270962017000--
0427518303517000--
0530543263003000--
PT Panji Bintang Jaya
09*8**0****18**0--
0031791700609000--
0022417927423000--
0026147868086000--
Ahli Dunia
09*1**1****04**0--
0820343416444000--
PT Cahaya Fajar Mahakarya
06*4**0****04**0--
0030517684801000--
CV Wahana Multi Engineering
07*7**3****01**0--
Telaga Insan Mulia
03*0**4****01**0--
Rebekka Gemilang
0021438759009000--
0024794968015000--
0019479989301000--
0018933473101000--
CV Batu Beling
08*6**6****19**0--
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0--
CV Manggi Nusa Puan
08*9**1****51**0--
CV Ayah Jaya Anak Sejahtera
07*2**6****42**0--
0013934872003000--
0013626437054000--
0946558673831000--
0753129303009000--
0025301144529000--
0026804245002000--
0762401347061000--
CV Joint Bangun Negeri
03*8**9****41**0--
0610219800411000--
0027716760515000--
CV El Centro
0312248230542000--
PT Fertaindo Perkasa
0027982811019000--
0023066178626000--
0316778711322000--
0725694020009000--
0313192999423000--
CV Pancabakti Pentakarya
05*9**9****52**0--
0010016152093000--
CV Begaq Karya
0011127396915000--
0010600039093000--
CV Arcadia Grida Pradana
0025348012822000--
Rafanda Al Razaak
09*1**2****35**0--
0427452909922000--
PT Varia Usaha Beton
00*4**2****41**0--
PT Bilang Tekno Persada
08*9**2****06**0--
0010016129093000--
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
               Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Pekerjaan Konstruksi Fisik dan
Nama Pengadaan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara (IKN)
               (Pembangunan Dan Pengembangan RS IKN)                 
                                                                     
Tanggal Dokumen 30 Oktober 2023                                      
                                                                     
Tahun Anggaran 2023 - 2024                                           
                             - 1 -                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                  KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                         
           PEKERJAAN KONSTRUKSI FISIK DAN BANGUNAN                   
                                                                     
        PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT IBU KOTA NUSANTARA (IKN)             
            (PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)                    
                                                                     
    I. Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                     
                 Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan 
   1.  Nama Paket                                                    
                 Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara (IKN) (Pembangunan   
       Pekerjaan                                                     
                 Dan Pengembangan RS IKN).                           
   2.  Uraian    Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara dengan   
       Singkat   luas total ±37.500 m² dengan rincian pekerjaan gedung
       Lingkup   sebagai berikut:                                    
       Pekerjaan  a. Persiapan                                       
                  b. Mata Pembayaran Biaya Penerapan Sistem          
                    Keselamatan                                      
                  c. Struktur                                        
                  d. Arsitektur                                      
                  e. Mekanikal, Elektrikal dan Elektronik            
                  f. Interior                                        
                  g. Infrastruktur                                   
                  h. Landscape                                       
                                                                     
                  Rumah Sakit direncanakan dapat beroperasional pada 
                                                                     
                  bulan Juli 2024 untuk mendukung pelaksanaan upacara
                  pada 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Nusantara, dengan 
                  pelayanan yang dapat difungsikan terlebih dahulu sebagai
                  berikut:                                           
                  a. Gawat Darurat                                   
                  b. Rawat Jalan                                     
                  c. Sebagian Radiologi                              
                  d. Sebagian Laboratorium                           
                                                                     
                  e. Sebagian Farmasi                                
                  f. Sebagian Rawat Inap                             
                  g. Utilitas dan layanan penunjang RS               
                                                                     
   3.  Lokasi    IKN KIPP WP-1A, koordinat -0.970642, 116.703591     
       Pekerjaan (identitas persil: 1.GO.214.01-10) dengan luas lahan ±
                 18.509,48 m².                                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                           Paraf I Paraf II Paraf III
                             - 2 -                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                        Gambar 4. 1. Koordinat lokasi lahan RS       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Gambar 4. 2. Gambar situasi lahan RS IKN       
   4.  Jangka    390 (tiga ratus sembilan puluh) hari kalender tahap 
       Waktu     konstruksi ditambah masa pemeliharaan 180 (seratus  
                                                                     
       Pelaksanaa delapan puluh) hari kalender.                      
       n                                                             
   II. Sumber Pendanaan dan Organisasi PPK                           
   1.  Sumber    Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA  
       Pendanaan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
                 Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2023 – 2024 
                 dengan rincian sebagai berikut:                     
                 Total Alokasi   : Rp 525.611.000.000,- (lima ratus  
                                                                     
                                  dua puluh lima miliar enam ratus   
                                  sebelas juta rupiah)               
                 Alokasi TA 2023 : Rp 78.671.650.000,- (tujuh puluh  
                                  delapan miliar enam ratus tujuh    
                                  puluh satu juta enam ratus lima    
                                  puluh ribu rupiah)                 
                 Alokasi TA 2024 : Rp 446.939.350.000,- (empat       
                                  ratus empat puluh enam miliar      
                                                                     
                                           Paraf I Paraf II Paraf III
                             - 3 -                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                  sembilan ratus tiga puluh          
                                  sembilan juta tiga ratus lima puluh
                                                                     
                                  ribu rupiah)                       
                 Nilai HPS       : Rp 525.611.000.000,- (lima ratus  
                                  dua puluh lima miliar enam ratus   
                                  sebelas juta rupiah)               
   2.  Nama dan  Nama PPK: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan  
       Organisasi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota
       PPK       Nusantara (IKN).                                    
                                                                     
                                                                     
                 Satuan Kerja: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pelayanan
                 Kesehatan                                           
                                                                     
    III. Metode   1. Sesuai dengan Pasal 1 butir 36 Peraturan Presiden
       Pemilihan    Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang   
       Penyedia     Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 
       Pekerjaan    2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah    
       Konstruksi   disebutkan bahwa “Tender adalah metode pemilihan 
                                                                     
                    penyedia  untuk   mendapatkan penyedia           
                    barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya”;       
                  2. Sesuai dengan Lampiran I Peraturan Lembaga      
                    Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah       
                    Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang   
                    Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa        
                    Pemerintah Melalui Penyedia, butir 3.3.1.        
                    pascakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan   
                                                                     
                    pemilihan Penyedia sebagai berikut : a. Tender   
                    Barang/Jasa Lainnya untuk Pengadaan yang bersifat
                    tidak kompleks; dan seterusnya;                  
                  3. Sesuai dengan Lampiran I Peraturan Lembaga      
                    Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah       
                    Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang   
                    Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa        
                    Pemerintah Melalui Penyedia, butir 3.3.1. evaluasi
                    kualifikasi dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan
                                                                     
                    evaluasi administrasi. Evaluasi kualifikasi      
                    menggunakan metode sistem gugur;                 
                  4. Sesuai dengan Lampiran I Peraturan Lembaga      
                    Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah       
                    Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang   
                    Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa        
                    Pemerintah Melalui Penyedia, butir 3.6.1.c. adalah
                    metode evaluasi Harga Terendah digunakan untuk   
                                                                     
                                                                     
                                           Paraf I Paraf II Paraf III
                             - 4 -                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                    Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dalam hal harga    
                    menjadi dasar penetapan pemenang di antara       
                                                                     
                    penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.      
                    Evaluasi administrasi menggunakan system gugur   
                    (pass and fail). Evaluasi teknis menggunakan sistem
                    gugur (pass and fail) atau sistem gugur dengan   
                    ambang batas, dan seterusnya;                    
                  5. Sesuai dengan Lampiran I Peraturan Lembaga      
                    Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah       
                    Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang   
                                                                     
                    Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa        
                    Pemerintah Melalui Penyedia, butir 3.7.b. adalah 
                    metode dua file digunakan untuk Pengadaan        
                    Barang/Jasa Lainnya yang memerlukan penilaian    
                    teknis terlebih dahulu yaitu metode evaluasi Sistem
                    Nilai, metode evaluasi Penilaian Biaya Selama Umur
                    Ekonomis dan metode evaluasi Harga Terendah yang 
                    menggunakan pembobotan ambang batas; dan         
                                                                     
                    seterusnya;                                      
                  6. Metode evaluasi ambang batas lebih menekankan   
                    evaluasi teknis yang lebih spesifik dengan lingkup
                    pekerjaan yang akan ditenderkan daripada evaluasi
                    system gugur;                                    
                  7. Pekerjaan konstruksi ini mempunyai kebutuhan    
                    penyerapan anggaran dan keterbatasan waktu pada  
                    Tahun Anggaran 2023.                             
                                                                     
                                                                     
                  Berdasarkan konstrain sebagaimana dijelaskan pada butir
                  g) s/d i) di atas, maka kami mengusulkan metode yang
                  digunakan untuk pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi
                  adalah sebagai berikut :                           
                  1) Metode Kualifikasi : Pascakualifikasi           
                  2) Evaluasi Kualifikasi : Sistem Gugur             
                  3) Metode         : 2 File                         
                     Penyampaian                                     
                                                                     
                     Penawaran                                       
                  4) Metode Evaluasi : Harga Terendah Ambang         
                     Penawaran        Batas                          
    IV. Unsur    Unsur teknis yang dinilai dan ambang batasnya       
                                                                     
       Teknis yang disampaikan terlampir.                            
       Dinilai dan                                                   
       Ambang                                                        
       Batasnya                                                      
                                                                     
                                           Paraf I Paraf II Paraf III
                             - 5 -                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   V.  Ambang    Ambang batas total keseluruhan unsur dan sub unsur  
       Batas Total terlampir.                                        
                                                                     
       Keseluruha                                                    
       n Unsur                                                       
   VI. Persyaratan 1. Pekerjaan Utama                                
       Teknis       Berdasarkan Modul Dokumen Pemilihan yang         
                    dikeluarkan oleh LKPP melalui Peraturan Lembaga  
                    Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah       
                    Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang   
                    Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa        
                                                                     
                    Pemerintah Melalui Penyedia, banyaknya pekerjaan 
                    utama yang ditentukan maksimal sebanyak 4 (empat)
                    pekerjaan.                                       
                    Sehubungan dengan hal tersebut, maka pekerjaan   
                    utama yang  harus diuraikan dalam metode         
                    pelaksanaan pekerjaan, meliputi:                 
                    a. Pekerjaan struktur, item pekerjaan terbesar adalah
                       pekerjaan beton bertulang.                    
                                                                     
                       1) Struktur Bawah: item pekerjaan terbesar    
                         adalah pondasi tiang bor.                   
                       2) Struktur Atas: item pekerjaan terbesar adalah
                         pekerjaan beton bertulang.                  
                    b. Pekerjaan Arsitektur, item pekerjaan terbesar 
                       adalah pekerjaan dinding.                     
                    c. Pekerjaan Mekanikal, item pekerjaan terbesar  
                       adalah HVAC.                                  
                    d. Pekerjaan Elektrikal, item pekerjaan terbesar 
                                                                     
                       adalah genset.                                
                                                                     
                  2. Peralatan Utama                                 
                    Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan          
                    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik        
                    Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman    
                    Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah     
                    Melalui Penyedia, banyaknya jenis peralatan utama
                                                                     
                    ditentukan maksimal sebanyak 10 (sepuluh) peralatan
                    dan masing-masing jenis maksimal sebanyak 3 (tiga)
                    unit.                                            
                    Sehubungan dengan hal tersebut, maka peralatan   
                    utama yang harus disediakan meliputi:            
                     No. Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah            
                                         Minimal    Unit             
                      1. Tower Crane  2,5 ton, 74 m  2               
                                                                     
                                                                     
                                           Paraf I Paraf II Paraf III
                             - 6 -                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      2. Mobile Crane 25 ton         2               
                                                                     
                                                                     
                      3. Passenger Hoist 2 ton       1               
                      4. Concrete Pump 50 m, 80 m³/h 2               
                      5. Batching Plant 60 m³ per hari 1             
                      6. Generator Set 250 kVA       2               
                      7. Excavator    145 HP (gross  2               
                                      HP)                            
                                                                     
                      8. Alat Bor Pile Mata    bor   3               
                                      diameter 80 cm                 
                      9. Dump Truck   4-5 m³         3               
                     10. Water Tank   3 m³           2               
                                                                     
                  3. Personel Manajerial                             
                    Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan          
                                                                     
                    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik        
                    Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman    
                    Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah     
                    Melalui Penyedia, jumlah personel manajer teknik 
                    disyaratkan paling banyak 3 personil, meliputi:  
                     No.   Posisi     Kualifikasi  Jumla             
                                                     h               
                      1. Project  • Pendidikan minimal 1             
                                                                     
                         Manager   S2     Manajemen orang            
                                   Konstruksi/                       
                                   Manajemen Proyek                  
                                   dan S1 Teknik Sipil/              
                                   Arsitektur, lulusan               
                                   universitas/perguruan             
                                   tinggi negeri atau                
                                   swasta atau luar                  
                                                                     
                                   negeri yang telah                 
                                   diakreditasi                      
                                   dibuktikan dengan                 
                                   ijazah.                           
                                  • Memiliki   dan                   
                                   melampirkan                       
                                   Sertifikat Kompetisi              
                                   Kerja      (SKK)                  
                                                                     
                                   Manajemen                         
                                   Konstruksi  atau                  
                                   manajemen Proyek                  
                                   Utama      yang                   
                                                                     
                                           Paraf I Paraf II Paraf III
                             - 7 -                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                   dikeluarkan oleh                  
                                                                     
                                   asosiasi profesi yang             
                                   telah disahkan oleh               
                                   LPJK;                             
                                  • Pengalaman min. 10               
                                   tahun   dibuktikan                
                                   dengan CV.                        
                      2. Manajer  • Disyaratkan minimal 1            
                         Teknik    berpendidikan S1 orang            
                                                                     
                         Bidang    Teknik Sipil/ Struktur,           
                         Bangunan  lulusan universitas/              
                                   perguruan  tinggi                 
                                   negeri atau swasta                
                                   atau luar negeri yang             
                                   telah  diakreditasi               
                                   dibuktikan dengan                 
                                   ijazah S1.                        
                                                                     
                                  • Memiliki Sertifikat              
                                   Kompetisi  Kerja                  
                                   (SKK) atau Sertifikat             
                                   keahlian   (SKA)                  
                                   Madya   Klasifikasi               
                                   Bidang Sipil Sub                  
                                   Klasifikasi Ahli Teknik           
                                   Bangunan Gedung                   
                                                                     
                                   (201)      yang                   
                                   dikeluarkan oleh                  
                                   Asosiasi Profesi yang             
                                   telah disahkan oleh               
                                   LPJK.                             
                                  • Pengalaman min. 8                
                                   tahun   dibuktikan                
                                   dengan CV.                        
                                                                     
                      3. Manajer  • Disyaratkan minimal              
                         Teknik    berpendidikan S1                  
                         Bidang    Teknik Mesin, lulusan             
                         Mekanikal universitas/                      
                                   perguruan  tinggi                 
                                   negeri atau swasta                
                                   atau luar negeri yang             
                                                                     
                                   telah  diakreditasi               
                                   dibuktikan dengan                 
                                   ijazah S1.                        
                                                                     
                                           Paraf I Paraf II Paraf III
                             - 8 -                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                  • Memiliki Sertifikat              
                                                                     
                                   Kompetisi  Kerja                  
                                   (SKK) atau Sertifikat             
                                   keahlian   (SKA)                  
                                   Madya   Klasifikasi               
                                   Bidang  Mekanikal                 
                                   yang dikeluarkan oleh             
                                   Asosiasi Profesi yang             
                                   telah disahkan oleh               
                                                                     
                                   LPJK.                             
                                  • Pengalaman min. 8                
                                   tahun   dibuktikan                
                                   dengan CV.                        
                      4. Manajer  • Disyaratkan minimal              
                         Teknik    berpendidikan S1                  
                         Bidang    Teknik    Elektro,                
                         Elektrikal lulusan universitas/             
                                                                     
                                   perguruan  tinggi                 
                                   negeri atau swasta                
                                   atau luar negeri yang             
                                   telah  diakreditasi               
                                   dibuktikan dengan                 
                                   ijazah.                           
                                  • Memiliki Sertifikat              
                                                                     
                                   Kompetisi  Kerja                  
                                   (SKK) atau Sertifikat             
                                   keahlian   (SKA)                  
                                   Madya   Klasifikasi               
                                   Bidang   Elektrikal               
                                   yang dikeluarkan oleh             
                                   Asosiasi Profesi yang             
                                   telah disahkan oleh               
                                   LPJK.                             
                                                                     
                                  • Pengalaman min. 8                
                                   tahun   dibuktikan                
                                   dengan CV.                        
                      5. Ahli K3  • Disyaratkan minimal 1            
                                   berpendidikan S1 orang            
                                   Teknik,   lulusan                 
                                   universitas/                      
                                                                     
                                   perguruan  tinggi                 
                                   negeri atau swasta                
                                   atau luar negeri yang             
                                                                     
                                           Paraf I Paraf II Paraf III
                             - 9 -                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                   telah  diakreditasi               
                                                                     
                                   dibuktikan dengan                 
                                   ijazah S1.                        
                                  • Memiliki Sertifikat              
                                   Kompetisi  Kerja                  
                                   (SKK) atau Sertifikat             
                                   keahlian   (SKA)                  
                                   Madya   Klasifikasi               
                                   Bidang Manajemen                  
                                                                     
                                   Pelaksana                         
                                   Subklasifikasi Ahli K3            
                                   Konstruksi (603) yang             
                                   dikeluarkan oleh                  
                                   Asosiasi Profesi yang             
                                   telah disahkan oleh               
                                   LPJK.                             
                                  • Pengalaman min. 5                
                                                                     
                                   tahun   dibuktikan                
                                   dengan CV.                        
                      6. Ahli     • Disyaratkan minimal              
                         Bangunan  berpendidikan S1                  
                         Gedung    Teknik Sipil/ Arsitek/            
                         Hijau     Mesin/    Elektro,                
                         (BGH)     lulusan universitas/              
                                   perguruan  tinggi                 
                                                                     
                                   negeri atau swasta                
                                   atau luar negeri yang             
                                   telah  diakreditasi               
                                   dibuktikan dengan                 
                                   ijazah S1.                        
                                  • Memiliki Sertifikat              
                                   Pelatihan BGH dari                
                                   Kementerian PUPR.                 
                                                                     
                                  • Pengalaman min. 5                
                                   tahun   dibuktikan                
                                   dengan CV.                        
                      7. Manajer  • Pengalaman min. 4 1              
                         Keuangan  tahun   dibuktikan orang          
                                   dengan CV.                        
                                                                     
                                                                     
                  4. Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan           
                    Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan          
                    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik        
                                                                     
                                           Paraf I Paraf II Paraf III
                             - 10 -                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                    Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman    
                    Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah     
                                                                     
                    Melalui Penyedia, bagian pekerjaan konstruksi yang
                    wajib disubkontrakkan yaitu:                     
                    a. Sebagian pekerjaan utama yang disubkontrakkan 
                       kepada penyedia jasa spesialis, dengan ketentuan:
                       1) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;           
                       2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada poin   
                         1) sesuai dengan subklasifikasi SBU.        
                    b. Sebagian pekerjaan konstruksi yang bukan      
                                                                     
                       pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha
                       kualifikasi kecil dengan ketentuan:           
                       1) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;           
                       2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada poin   
                         1) tidak mensyaratkan subklasifikasi SBU.   
                    Sehubungan dengan hal tersebut, maka persyaratan 
                    bagian  pekerjaan konstruksi yang wajib          
                    disubkontrakkan adalah sebagai berikut:          
                                                                     
                     No.       Jenis Pekerjaan yang Wajib            
                                  Disubkontrakkan                    
                     1.  Pekerjaan spesialis pada pekerjaan utama:   
                         a. Pondasi bor pile: SBU KK001 (Pondasi     
                           Konstruksi) atau SBU sebelum konversi     
                           SP007 (Pekerjaan Pondasi Bor).            
                         b. Transportasi dalam gedung (lif/elevator),
                           SBU IN001 (Instalasi Mekanikal) atau SBU  
                                                                     
                           sebelum konversi MK005 (Jasa Konstruksi   
                           Pekerjaan Lift dan Tangga Berjalan).      
                     2.  Pekerjaan bukan pekerjaan utama:            
                         (kepada penyedia jasa pekerjaan konstruksi  
                         kualifikasi kecil dan provinsi setempat)    
                         a. Pekerjaan baja: subklasifikasi kerangka  
                           baja (KK016 atau KBLI 43904).             
                         b. Pekerjaan lansekap: subklasifikasi       
                                                                     
                           pekerjaan lanskap, pertamanan dan         
                           penanaman vegetasi (PB010 atau KBLI       
                           43305).                                   
                                                                     
                  5. Rencana Keselamatan Kerja Konstruksi (RKK)      
                    Peserta menyampaikan rencana keselamatan         
                    konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi
                    bahayanya (terlampir):                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                           Paraf I Paraf II Paraf III
                             - 11 -                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                     No.  Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya       
                                                                     
                     1.  Pekerjaan konstruksi Menyebabkan            
                         pondasi tiang bor pekerja terluka           
                         bangunan        kejatuhan besi beton.       
                                                                     
                    Elemen RKK yang wajib diuraikan oleh peserta adalah
                    sebagai berikut:                                 
                    a. Menyampaikan kepemimpinan dan partisipasi     
                       pekerja dalam keselamatan konstruksi          
                                                                     
                       1) Kepedulian pimpinan terhadap isu eksternal 
                         dan internal.                               
                       2) Komitmen keselamatan kerja.                
                    b. Menyampaikan Perencanaan Keselamatan          
                       Konstruksi                                    
                       1) Identifikasi bahaya, penilaian risiko,     
                         pengendalian dan peluang.                   
                       2) Rencana Tindakan (sasaran dan program)     
                       3) Standar dan peraturan perundangan.         
                                                                     
                    c. Menyampaikan  Dukungan   Keselamatan          
                       Konstruksi                                    
                       1) Sumber daya                                
                       2) Kompetensi                                 
                       3) Komunikasi                                 
                       4) Informasi terdokumentasi                   
                    d. Menyampaikan Operasi Keselamatan Konstruksi   
                       1) Perencanaan operasi                        
                                                                     
                       2) Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi    
                         darurat tertentu.                           
                    e. Menyampaikan Evaluasi Kinerja Keselamatan     
                       Konstruksi                                    
                       1) Pemantauan dan evaluasi                    
                       2) Tinjauan manajemen                         
                       3) Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi 
                                                                     
                                                                     
                  6. Dokumen Lain (Daftar Material)                  
                    Calon penyedia harus melampirkan material list   
                    (outline spek) sesuai spesifikasi semua material 
                    yang ditawarkan dengan RKS.                      
                    Outline spek yang ditawarkan harus memilih 1     
                    (satu) merk/tipe.                                
                    Material yang harus disertai dengan Surat        
                    Dukungan/Letter of Intent/Surat Perjanjian dari  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                           Paraf I Paraf II Paraf III
                             - 12 -                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                    pabrikan/principal atau Surat Dukungan dari Distributor
                    untuk material sebagai berikut:                  
                                                                     
                    a. Readymix                                      
                    b. Besi Beton (BJTS 420B)                        
                                                                     
                    c. Baja (ASTM A36)                               
                    d. Pondasi Bor Pile mutu min. fc’ = 30 MPa       
                    e. Kayu Ulin Bersertifikat Legal dari KLHK       
                                                                     
                    f. GRC pra cetak                                 
                    g. Bata ringan                                   
                    h. Mortar                                        
                                                                     
                    i. Lantai Homogenous Tile                        
                    j. Kaca                                          
                    k. Alumunium Kusen/Pintu/Jendela                 
                                                                     
                    l. Pintu Besi                                    
                    m. HVAC (Fan/VAC)                                
                    n. Panel Maker                                   
                                                                     
                    o. Lift dan Eskalator                            
                    p. Fire Supression                               
                    q. Pneumatic Tube                                
                                                                     
                    r. Generator set                                 
                    s. Transformator                                 
                                                                     
    VII. Pelaporan Penyedia jasa pekerjaan konstruksi diminta untuk  
                  menyampaikan laporan yang lengkap dari hasil pekerjaan
                  sesuai dengan lingkup penugasan. Kelancaran        
                  pelaksanaan proyek yang berhubungan dengan hasil   
                  pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari   
                  penyedia jasa pekerjaan Konstruksi. Laporan yang harus
                  disampaikan antara lain :                          
                                                                     
                  1. Laporan Pendahuluan                             
                    Mencakup struktur organisasi, rencana kerja, metode
                    kerja, jadwal pelaksanaan, dan manajemen risiko serta
                    program K3. Laporan Pendahuluan dibuat 5 (lima)  
                    salinan.                                         
                                                                     
                  2. Laporan Harian                                  
                    Mencakup laporan cuaca, peralatan, material, tenaga
                    kerja dan jam kerja. Laporan Harian dibuat 5 (lima)
                    salinan.                                         
                                                                     
                  3. Laporan Mingguan                                
                                                                     
                                           Paraf I Paraf II Paraf III
                             - 13 -                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                    Mencakup laporan rekapitulasi harian dan progres 
                    mingguan, serta kendala. Laporan Mingguan dibuat 5
                                                                     
                    (lima) salinan.                                  
                  4. Laporan Bulanan                                 
                    Mencakup laporan rekapitulasi mingguan, progres  
                    bulanan dilengkapi dengan shop drawing, approval 
                                                                     
                    material dan dokumentasi, serta kendala-kendala  
                    dalam proses pelaksanaan dan rencana kerja bulan 
                    depan. Laporan Bulanan dibuat 5 (lima) salinan.  
                  5. Laporan Akhir                                   
                    Mencakup laporan rekapitulasi bulanan, laporan defect
                                                                     
                    list, dokumentasi (foto dan video) dari progres 0%
                    sampai 100%, dan As built drawing. Laporan Akhir 
                    dibuat 5 (lima) salinan.                         
                  6. Laporan Manual Pemeliharaan.                    
                                                                     
                    Mencakup data material, peralatan, As built drawing
                    dan  metode pemeliharaan. Laporan Manual         
                    Pemeliharaan dibuat 5 (lima) salinan.            
                  7. Softcopy Laporan Akhir                          
                    Softcopy disimpan dalam bentuk Solid State Disc (1
                                                                     
                    TB) sebanyak 2 unit.                             
    VIII. Jenis   1. Jenis Kontrak adalah Gabungan Lumsum dan Harga  
       Kontrak,     Satuan;                                          
       Cara                                                          
                  2. Kontrak Harga Satuan digunakan dalam hal kontrak
       Pembayara                                                     
                    didasarkan atas unsur pekerjaan/komponen penyusun
       n dan Uang                                                    
                    (input based), kuantitas/volume masih bersifat   
       Muka                                                          
                    perkiraan dan detailed engineering design dan    
                    spesifikasi teknis menyesuaikan kebutuhan pekerjaan
                    dan kondisi lapangan.                            
                  3. Untuk Badan Usaha yang tidak ber-KSO sebagai    
                    penandatanganan kontrak adalah pejabat yang      
                    terdapat dalam akta perusahaan. Sedangkan        
                    perusahaan yang ber-KSO sebagai penandatanganan  
                    kontrak adalah kuasa KSO sesuai dengan akta KSO  
                    mengetahui Direksi masing-masing perusahaan yang 
                    ber-KSO.                                         
                  4. Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak harga
                    satuan dilakukan berdasarkan pengukuran hasil    
                    pekerjaan bersama atas realisasi volume pekerjaan
                    dengan harga satuan tetap sesuai perkiraan volume
                                                                     
                                           Paraf I Paraf II Paraf III
                             - 14 -                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                    dalam daftar kuantitas dan harga dan ketentuan dalam
                    Kontrak                                          
                                                                     
                  5. Pembayaran Lumsum dilakukan bertahap sesuai     
                    progres pekerjaan konstruksi yang dicapai dan    
                    dibuktikan dengan Berita Acara Penerimaan Hasil  
                    Pekerjaan Pelaksana Konstruksi.                  
                                                                     
                  6. Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 15% (lima
                    belas) persen dari harga kontrak.                
    IX. Jaminan  Besarnya nominal jaminan penawaran adalah 3% dari HPS
       Penawaran sebesar Rp 15.768.330.000,-. (Bank Garansi)         
   X.  Dokumen   Daftar Kuantitas (BOQ), RKS, Outline Spesifikasi, SMK3
       Tender    dan gambar terlampir.                               
                 Jika terjadi perbedaan antar dokumen tersebut maka yang
                 menjadi acuan adalah BOQ.                           
                                                                     
   XI. Persyaratan 1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO)
      Kualifikasi   maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan   
                    batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1
                    (satu) KSO;                                      
                  2. Memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB);             
                  3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi
                    Konstruksi Gedung dengan Subklasifikasi Jasa     
                    Pekerjaan Konstruksi Gedung  Kesehatan           
                    (BG005/KBLI 41015/BG008 (SBU sebelum konversi)   
                    dengan Subkualifikasi B (Besar);                 
                  4. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
                    konstruksi rumah sakit dalam kurun waktu 5 (lima)
                    tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau
                    swasta termasuk pengalaman subkontrak;           
                  5. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP),     
                    dengan ketentuan:                                
                    SKP = KP – P, dimana                             
                    KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
                    a. Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) 
                       ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; 
                       dan                                           
                    b. untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket  
                                                                     
                       (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2    
                       (satu koma dua) N.                            
                    P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang  
                    dikerjakan.                                      
                    N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang   
                    dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun 
                    waktu 5 (lima) tahun terakhir.                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                           Paraf I Paraf II Paraf III
                             - 15 -                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                  6. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD   
                    sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi  
                    dalam 15 tahun terakhir).                        
                                                                     
                    Pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung sebagai 
                    KD adalah pengalaman pekerjaan konstruksi Gedung 
                    Rumah Sakit.                                     
                  7. Memilliki sertifikat yang masih berlaku meliputi :
                    a. Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001:2015;      
                    b. Sertifikat OHSAS 18001:2007 atau ISO          
                       45001:2018;                                   
                    c. Sertifikat Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015;
                                                                     
                    d. Sertifikat BIM ISO 19650:2018 dan memiliki    
                       lisensi/legalitas software BIM;               
                    e. Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan           
                       (ISO 37001:2016);                             
                    f. Sertifikat Sistem Manajemen  Resiko           
                       (ISO 31000:2018);                             
                    g. Memiliki Sertifikat Manajemen Proyek (ISO     
                       21502:2020)                                   
                                                                     
                  8. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak,   
                    berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak yang
                    dibuktikan dengan melampirkan hasil screenshoot  
                    KSWP;                                            
                  9. Melampirkan Akta Pendirian Perusahaan dan Akta  
                    Perubahan terakhir jika ada;                     
                  10. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya
                    tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak 
                    yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, 
                    tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
                    dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan
                    Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana,
                    dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
                    Negara atau TNI/POLRI, kecuali yang bersangkutan 
                    mengambil cuti diluar tanggungan Negara;         
                  11. Dalam hal peserta melakukan KSO:               
                    a. evaluasi persyaratan pada angka 2, 4, 5, 8, 9 dan
                      10, dilakukan untuk setiap perusahaan yang     
                      tergabung dalam KSO;                           
                    b. evaluasi pada angka 3 dan 7 dilakukan secara  
                      saling melengkapi oleh anggota KSO; dan        
                    c. evaluasi pada angka 6 hanya dilakukan kepada  
                      leadfirm KSO.                                  
                                                                     
                                   Jakarta,  Oktober 2023            
   Mengetahui,                     Menyetujui,                       
                                                                     
                                                                     
                                           Paraf I Paraf II Paraf III
                             - 16 -                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   Direktur Fasilitas Pelayanan    Pejabat  Pembuat   Komitmen       
   Kesehatan selaku Kuasa Pengguna Pekerjaan Konstruksi Fisik dan    
                                                                     
   Anggaran                        Bangunan Pembangunan RS IKN       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   dr. Aswan Usman, M.Kes.         Widyarto,S.K.M., M.Adm.Kes.       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                           Paraf I Paraf II Paraf III
Tenders also won by PT Adhi Karya (Persero) Tbk
Authority
11 September 2023Jasa Konstruksi Rancang Bangun Pembangunan Budidaya Udang Terintegrasi (Integrated Shrimp Farming)Kementerian Kelautan Dan PerikananRp 7,275,000,000,000
3 November 2023Pembangunan Jalan Tol Ikn Seksi 3A-2: Segmen Karangjoang - Kkt KariangauKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,916,151,286,000
22 September 2025Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Dan Masjid Di Ibu Kota NusantaraOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 1,826,112,000,000
22 September 2025Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Dpd Di Ibu Kota NusantaraOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 1,751,004,000,000
27 December 2023Pembangunan Sarana Prasarana Pemerintahan II Di Ibu Kota NegaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,700,695,000,000
31 October 2022Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino Seksi 1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,674,858,326,000
10 April 2023Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Seksi 6A : Segmen Riko - Rencana Outer Ring Road IknKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,540,833,642,000
18 April 2023Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Pembangunan Rumah Susun Polri Dan BinKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,477,980,000,000
5 April 2024Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Kantor Polri Di Ibu Kota NegaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,442,030,000,000
16 October 2025Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Tengah 2Kementerian Pekerjaan UmumRp 1,334,860,355,000