| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0010016103093000 | Rp 514,047,000,000 | - | |
| 0010613115093000 | Rp 520,480,000,000 | - | |
| 0010016137093000 | Rp 522,457,334,000 | - | |
| 0701448292424000 | - | - | |
| 0029025343009000 | - | - | |
| 0010016111093000 | - | - | |
| 0016006629922000 | - | - | |
| 0010016145093000 | - | tidak lulus ambang batas pada unsur metode pelaksanaan | |
PT Balistha Gapala Nandya | 03*4**0****23**0 | - | - |
| 0416689701804000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0854283876432000 | - | - | |
| 0032621781101000 | - | - | |
| 0829916477429000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
CV Asasir Jaya | 0825793425116000 | - | - |
| 0945190171009000 | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0020694865508000 | - | - | |
| 0013075817062000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0828499012437000 | - | - | |
| 0726049448602000 | - | - | |
| 0727561086656000 | - | - | |
| 0314896655504000 | - | - | |
| 0030479596211000 | - | - | |
| 0011342144812000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0314450123407000 | - | - | |
| 0742281074043000 | - | - | |
CV Lambanan Puncak | 07*1**0****22**0 | - | - |
| 0650992928545000 | - | - | |
PT Putra Alfindo Consultama | 07*2**0****05**0 | - | - |
| 0955101605501000 | - | - | |
| 0020976866074000 | - | - | |
| 0018071084005000 | - | - | |
| 0726161284412000 | - | - | |
PT Sekawan Jaya Medica | 08*0**3****17**0 | - | - |
| 0815305693801000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0629974205436000 | - | - | |
| 0822711123301000 | - | - | |
| 0011403490541000 | - | - | |
| 0816128284023000 | - | - | |
CV Jasa Cipta Bangunindo | 06*0**4****14**0 | - | - |
CV Appatuju Konstruksi Indonesia | 03*2**0****05**0 | - | - |
Wyasa Bhakti | 04*6**5****26**0 | - | - |
Bungur Satria Wardana | 06*8**9****21**0 | - | - |
CV Namira | 00*1**6****31**0 | - | - |
| 0637024407823000 | - | - | |
| 0021760483606000 | - | - | |
| 0637398678427000 | - | - | |
PT Gekindo Daya Abadi | 06*6**9****17**0 | - | - |
| 0705046027412000 | - | - | |
| 0013270962017000 | - | - | |
| 0427518303517000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
PT Panji Bintang Jaya | 09*8**0****18**0 | - | - |
| 0031791700609000 | - | - | |
| 0022417927423000 | - | - | |
| 0026147868086000 | - | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
| 0820343416444000 | - | - | |
PT Cahaya Fajar Mahakarya | 06*4**0****04**0 | - | - |
| 0030517684801000 | - | - | |
CV Wahana Multi Engineering | 07*7**3****01**0 | - | - |
Telaga Insan Mulia | 03*0**4****01**0 | - | - |
Rebekka Gemilang | 0021438759009000 | - | - |
| 0024794968015000 | - | - | |
| 0019479989301000 | - | - | |
| 0018933473101000 | - | - | |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - |
CV Manggi Nusa Puan | 08*9**1****51**0 | - | - |
CV Ayah Jaya Anak Sejahtera | 07*2**6****42**0 | - | - |
| 0013934872003000 | - | - | |
| 0013626437054000 | - | - | |
| 0946558673831000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
| 0025301144529000 | - | - | |
| 0026804245002000 | - | - | |
| 0762401347061000 | - | - | |
CV Joint Bangun Negeri | 03*8**9****41**0 | - | - |
| 0610219800411000 | - | - | |
| 0027716760515000 | - | - | |
CV El Centro | 0312248230542000 | - | - |
PT Fertaindo Perkasa | 0027982811019000 | - | - |
| 0023066178626000 | - | - | |
| 0316778711322000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0313192999423000 | - | - | |
CV Pancabakti Pentakarya | 05*9**9****52**0 | - | - |
| 0010016152093000 | - | - | |
CV Begaq Karya | 0011127396915000 | - | - |
| 0010600039093000 | - | - | |
CV Arcadia Grida Pradana | 0025348012822000 | - | - |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - | - |
| 0427452909922000 | - | - | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
PT Bilang Tekno Persada | 08*9**2****06**0 | - | - |
| 0010016129093000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Pekerjaan Konstruksi Fisik dan
Nama Pengadaan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara (IKN)
(Pembangunan Dan Pengembangan RS IKN)
Tanggal Dokumen 30 Oktober 2023
Tahun Anggaran 2023 - 2024
- 1 -
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONSTRUKSI FISIK DAN BANGUNAN
PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT IBU KOTA NUSANTARA (IKN)
(PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN RS IKN)
I. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan
1. Nama Paket
Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara (IKN) (Pembangunan
Pekerjaan
Dan Pengembangan RS IKN).
2. Uraian Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara dengan
Singkat luas total ±37.500 m² dengan rincian pekerjaan gedung
Lingkup sebagai berikut:
Pekerjaan a. Persiapan
b. Mata Pembayaran Biaya Penerapan Sistem
Keselamatan
c. Struktur
d. Arsitektur
e. Mekanikal, Elektrikal dan Elektronik
f. Interior
g. Infrastruktur
h. Landscape
Rumah Sakit direncanakan dapat beroperasional pada
bulan Juli 2024 untuk mendukung pelaksanaan upacara
pada 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Nusantara, dengan
pelayanan yang dapat difungsikan terlebih dahulu sebagai
berikut:
a. Gawat Darurat
b. Rawat Jalan
c. Sebagian Radiologi
d. Sebagian Laboratorium
e. Sebagian Farmasi
f. Sebagian Rawat Inap
g. Utilitas dan layanan penunjang RS
3. Lokasi IKN KIPP WP-1A, koordinat -0.970642, 116.703591
Pekerjaan (identitas persil: 1.GO.214.01-10) dengan luas lahan ±
18.509,48 m².
Paraf I Paraf II Paraf III
- 2 -
Gambar 4. 1. Koordinat lokasi lahan RS
Gambar 4. 2. Gambar situasi lahan RS IKN
4. Jangka 390 (tiga ratus sembilan puluh) hari kalender tahap
Waktu konstruksi ditambah masa pemeliharaan 180 (seratus
Pelaksanaa delapan puluh) hari kalender.
n
II. Sumber Pendanaan dan Organisasi PPK
1. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA
Pendanaan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2023 – 2024
dengan rincian sebagai berikut:
Total Alokasi : Rp 525.611.000.000,- (lima ratus
dua puluh lima miliar enam ratus
sebelas juta rupiah)
Alokasi TA 2023 : Rp 78.671.650.000,- (tujuh puluh
delapan miliar enam ratus tujuh
puluh satu juta enam ratus lima
puluh ribu rupiah)
Alokasi TA 2024 : Rp 446.939.350.000,- (empat
ratus empat puluh enam miliar
Paraf I Paraf II Paraf III
- 3 -
sembilan ratus tiga puluh
sembilan juta tiga ratus lima puluh
ribu rupiah)
Nilai HPS : Rp 525.611.000.000,- (lima ratus
dua puluh lima miliar enam ratus
sebelas juta rupiah)
2. Nama dan Nama PPK: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan
Organisasi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota
PPK Nusantara (IKN).
Satuan Kerja: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pelayanan
Kesehatan
III. Metode 1. Sesuai dengan Pasal 1 butir 36 Peraturan Presiden
Pemilihan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Penyedia Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
Pekerjaan 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Konstruksi disebutkan bahwa “Tender adalah metode pemilihan
penyedia untuk mendapatkan penyedia
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya”;
2. Sesuai dengan Lampiran I Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia, butir 3.3.1.
pascakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan
pemilihan Penyedia sebagai berikut : a. Tender
Barang/Jasa Lainnya untuk Pengadaan yang bersifat
tidak kompleks; dan seterusnya;
3. Sesuai dengan Lampiran I Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia, butir 3.3.1. evaluasi
kualifikasi dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan
evaluasi administrasi. Evaluasi kualifikasi
menggunakan metode sistem gugur;
4. Sesuai dengan Lampiran I Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia, butir 3.6.1.c. adalah
metode evaluasi Harga Terendah digunakan untuk
Paraf I Paraf II Paraf III
- 4 -
Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dalam hal harga
menjadi dasar penetapan pemenang di antara
penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.
Evaluasi administrasi menggunakan system gugur
(pass and fail). Evaluasi teknis menggunakan sistem
gugur (pass and fail) atau sistem gugur dengan
ambang batas, dan seterusnya;
5. Sesuai dengan Lampiran I Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia, butir 3.7.b. adalah
metode dua file digunakan untuk Pengadaan
Barang/Jasa Lainnya yang memerlukan penilaian
teknis terlebih dahulu yaitu metode evaluasi Sistem
Nilai, metode evaluasi Penilaian Biaya Selama Umur
Ekonomis dan metode evaluasi Harga Terendah yang
menggunakan pembobotan ambang batas; dan
seterusnya;
6. Metode evaluasi ambang batas lebih menekankan
evaluasi teknis yang lebih spesifik dengan lingkup
pekerjaan yang akan ditenderkan daripada evaluasi
system gugur;
7. Pekerjaan konstruksi ini mempunyai kebutuhan
penyerapan anggaran dan keterbatasan waktu pada
Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan konstrain sebagaimana dijelaskan pada butir
g) s/d i) di atas, maka kami mengusulkan metode yang
digunakan untuk pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi
adalah sebagai berikut :
1) Metode Kualifikasi : Pascakualifikasi
2) Evaluasi Kualifikasi : Sistem Gugur
3) Metode : 2 File
Penyampaian
Penawaran
4) Metode Evaluasi : Harga Terendah Ambang
Penawaran Batas
IV. Unsur Unsur teknis yang dinilai dan ambang batasnya
Teknis yang disampaikan terlampir.
Dinilai dan
Ambang
Batasnya
Paraf I Paraf II Paraf III
- 5 -
V. Ambang Ambang batas total keseluruhan unsur dan sub unsur
Batas Total terlampir.
Keseluruha
n Unsur
VI. Persyaratan 1. Pekerjaan Utama
Teknis Berdasarkan Modul Dokumen Pemilihan yang
dikeluarkan oleh LKPP melalui Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia, banyaknya pekerjaan
utama yang ditentukan maksimal sebanyak 4 (empat)
pekerjaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pekerjaan
utama yang harus diuraikan dalam metode
pelaksanaan pekerjaan, meliputi:
a. Pekerjaan struktur, item pekerjaan terbesar adalah
pekerjaan beton bertulang.
1) Struktur Bawah: item pekerjaan terbesar
adalah pondasi tiang bor.
2) Struktur Atas: item pekerjaan terbesar adalah
pekerjaan beton bertulang.
b. Pekerjaan Arsitektur, item pekerjaan terbesar
adalah pekerjaan dinding.
c. Pekerjaan Mekanikal, item pekerjaan terbesar
adalah HVAC.
d. Pekerjaan Elektrikal, item pekerjaan terbesar
adalah genset.
2. Peralatan Utama
Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia, banyaknya jenis peralatan utama
ditentukan maksimal sebanyak 10 (sepuluh) peralatan
dan masing-masing jenis maksimal sebanyak 3 (tiga)
unit.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka peralatan
utama yang harus disediakan meliputi:
No. Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah
Minimal Unit
1. Tower Crane 2,5 ton, 74 m 2
Paraf I Paraf II Paraf III
- 6 -
2. Mobile Crane 25 ton 2
3. Passenger Hoist 2 ton 1
4. Concrete Pump 50 m, 80 m³/h 2
5. Batching Plant 60 m³ per hari 1
6. Generator Set 250 kVA 2
7. Excavator 145 HP (gross 2
HP)
8. Alat Bor Pile Mata bor 3
diameter 80 cm
9. Dump Truck 4-5 m³ 3
10. Water Tank 3 m³ 2
3. Personel Manajerial
Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia, jumlah personel manajer teknik
disyaratkan paling banyak 3 personil, meliputi:
No. Posisi Kualifikasi Jumla
h
1. Project • Pendidikan minimal 1
Manager S2 Manajemen orang
Konstruksi/
Manajemen Proyek
dan S1 Teknik Sipil/
Arsitektur, lulusan
universitas/perguruan
tinggi negeri atau
swasta atau luar
negeri yang telah
diakreditasi
dibuktikan dengan
ijazah.
• Memiliki dan
melampirkan
Sertifikat Kompetisi
Kerja (SKK)
Manajemen
Konstruksi atau
manajemen Proyek
Utama yang
Paraf I Paraf II Paraf III
- 7 -
dikeluarkan oleh
asosiasi profesi yang
telah disahkan oleh
LPJK;
• Pengalaman min. 10
tahun dibuktikan
dengan CV.
2. Manajer • Disyaratkan minimal 1
Teknik berpendidikan S1 orang
Bidang Teknik Sipil/ Struktur,
Bangunan lulusan universitas/
perguruan tinggi
negeri atau swasta
atau luar negeri yang
telah diakreditasi
dibuktikan dengan
ijazah S1.
• Memiliki Sertifikat
Kompetisi Kerja
(SKK) atau Sertifikat
keahlian (SKA)
Madya Klasifikasi
Bidang Sipil Sub
Klasifikasi Ahli Teknik
Bangunan Gedung
(201) yang
dikeluarkan oleh
Asosiasi Profesi yang
telah disahkan oleh
LPJK.
• Pengalaman min. 8
tahun dibuktikan
dengan CV.
3. Manajer • Disyaratkan minimal
Teknik berpendidikan S1
Bidang Teknik Mesin, lulusan
Mekanikal universitas/
perguruan tinggi
negeri atau swasta
atau luar negeri yang
telah diakreditasi
dibuktikan dengan
ijazah S1.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 8 -
• Memiliki Sertifikat
Kompetisi Kerja
(SKK) atau Sertifikat
keahlian (SKA)
Madya Klasifikasi
Bidang Mekanikal
yang dikeluarkan oleh
Asosiasi Profesi yang
telah disahkan oleh
LPJK.
• Pengalaman min. 8
tahun dibuktikan
dengan CV.
4. Manajer • Disyaratkan minimal
Teknik berpendidikan S1
Bidang Teknik Elektro,
Elektrikal lulusan universitas/
perguruan tinggi
negeri atau swasta
atau luar negeri yang
telah diakreditasi
dibuktikan dengan
ijazah.
• Memiliki Sertifikat
Kompetisi Kerja
(SKK) atau Sertifikat
keahlian (SKA)
Madya Klasifikasi
Bidang Elektrikal
yang dikeluarkan oleh
Asosiasi Profesi yang
telah disahkan oleh
LPJK.
• Pengalaman min. 8
tahun dibuktikan
dengan CV.
5. Ahli K3 • Disyaratkan minimal 1
berpendidikan S1 orang
Teknik, lulusan
universitas/
perguruan tinggi
negeri atau swasta
atau luar negeri yang
Paraf I Paraf II Paraf III
- 9 -
telah diakreditasi
dibuktikan dengan
ijazah S1.
• Memiliki Sertifikat
Kompetisi Kerja
(SKK) atau Sertifikat
keahlian (SKA)
Madya Klasifikasi
Bidang Manajemen
Pelaksana
Subklasifikasi Ahli K3
Konstruksi (603) yang
dikeluarkan oleh
Asosiasi Profesi yang
telah disahkan oleh
LPJK.
• Pengalaman min. 5
tahun dibuktikan
dengan CV.
6. Ahli • Disyaratkan minimal
Bangunan berpendidikan S1
Gedung Teknik Sipil/ Arsitek/
Hijau Mesin/ Elektro,
(BGH) lulusan universitas/
perguruan tinggi
negeri atau swasta
atau luar negeri yang
telah diakreditasi
dibuktikan dengan
ijazah S1.
• Memiliki Sertifikat
Pelatihan BGH dari
Kementerian PUPR.
• Pengalaman min. 5
tahun dibuktikan
dengan CV.
7. Manajer • Pengalaman min. 4 1
Keuangan tahun dibuktikan orang
dengan CV.
4. Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan
Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Paraf I Paraf II Paraf III
- 10 -
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia, bagian pekerjaan konstruksi yang
wajib disubkontrakkan yaitu:
a. Sebagian pekerjaan utama yang disubkontrakkan
kepada penyedia jasa spesialis, dengan ketentuan:
1) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada poin
1) sesuai dengan subklasifikasi SBU.
b. Sebagian pekerjaan konstruksi yang bukan
pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha
kualifikasi kecil dengan ketentuan:
1) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada poin
1) tidak mensyaratkan subklasifikasi SBU.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka persyaratan
bagian pekerjaan konstruksi yang wajib
disubkontrakkan adalah sebagai berikut:
No. Jenis Pekerjaan yang Wajib
Disubkontrakkan
1. Pekerjaan spesialis pada pekerjaan utama:
a. Pondasi bor pile: SBU KK001 (Pondasi
Konstruksi) atau SBU sebelum konversi
SP007 (Pekerjaan Pondasi Bor).
b. Transportasi dalam gedung (lif/elevator),
SBU IN001 (Instalasi Mekanikal) atau SBU
sebelum konversi MK005 (Jasa Konstruksi
Pekerjaan Lift dan Tangga Berjalan).
2. Pekerjaan bukan pekerjaan utama:
(kepada penyedia jasa pekerjaan konstruksi
kualifikasi kecil dan provinsi setempat)
a. Pekerjaan baja: subklasifikasi kerangka
baja (KK016 atau KBLI 43904).
b. Pekerjaan lansekap: subklasifikasi
pekerjaan lanskap, pertamanan dan
penanaman vegetasi (PB010 atau KBLI
43305).
5. Rencana Keselamatan Kerja Konstruksi (RKK)
Peserta menyampaikan rencana keselamatan
konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi
bahayanya (terlampir):
Paraf I Paraf II Paraf III
- 11 -
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan konstruksi Menyebabkan
pondasi tiang bor pekerja terluka
bangunan kejatuhan besi beton.
Elemen RKK yang wajib diuraikan oleh peserta adalah
sebagai berikut:
a. Menyampaikan kepemimpinan dan partisipasi
pekerja dalam keselamatan konstruksi
1) Kepedulian pimpinan terhadap isu eksternal
dan internal.
2) Komitmen keselamatan kerja.
b. Menyampaikan Perencanaan Keselamatan
Konstruksi
1) Identifikasi bahaya, penilaian risiko,
pengendalian dan peluang.
2) Rencana Tindakan (sasaran dan program)
3) Standar dan peraturan perundangan.
c. Menyampaikan Dukungan Keselamatan
Konstruksi
1) Sumber daya
2) Kompetensi
3) Komunikasi
4) Informasi terdokumentasi
d. Menyampaikan Operasi Keselamatan Konstruksi
1) Perencanaan operasi
2) Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi
darurat tertentu.
e. Menyampaikan Evaluasi Kinerja Keselamatan
Konstruksi
1) Pemantauan dan evaluasi
2) Tinjauan manajemen
3) Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
6. Dokumen Lain (Daftar Material)
Calon penyedia harus melampirkan material list
(outline spek) sesuai spesifikasi semua material
yang ditawarkan dengan RKS.
Outline spek yang ditawarkan harus memilih 1
(satu) merk/tipe.
Material yang harus disertai dengan Surat
Dukungan/Letter of Intent/Surat Perjanjian dari
Paraf I Paraf II Paraf III
- 12 -
pabrikan/principal atau Surat Dukungan dari Distributor
untuk material sebagai berikut:
a. Readymix
b. Besi Beton (BJTS 420B)
c. Baja (ASTM A36)
d. Pondasi Bor Pile mutu min. fc’ = 30 MPa
e. Kayu Ulin Bersertifikat Legal dari KLHK
f. GRC pra cetak
g. Bata ringan
h. Mortar
i. Lantai Homogenous Tile
j. Kaca
k. Alumunium Kusen/Pintu/Jendela
l. Pintu Besi
m. HVAC (Fan/VAC)
n. Panel Maker
o. Lift dan Eskalator
p. Fire Supression
q. Pneumatic Tube
r. Generator set
s. Transformator
VII. Pelaporan Penyedia jasa pekerjaan konstruksi diminta untuk
menyampaikan laporan yang lengkap dari hasil pekerjaan
sesuai dengan lingkup penugasan. Kelancaran
pelaksanaan proyek yang berhubungan dengan hasil
pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari
penyedia jasa pekerjaan Konstruksi. Laporan yang harus
disampaikan antara lain :
1. Laporan Pendahuluan
Mencakup struktur organisasi, rencana kerja, metode
kerja, jadwal pelaksanaan, dan manajemen risiko serta
program K3. Laporan Pendahuluan dibuat 5 (lima)
salinan.
2. Laporan Harian
Mencakup laporan cuaca, peralatan, material, tenaga
kerja dan jam kerja. Laporan Harian dibuat 5 (lima)
salinan.
3. Laporan Mingguan
Paraf I Paraf II Paraf III
- 13 -
Mencakup laporan rekapitulasi harian dan progres
mingguan, serta kendala. Laporan Mingguan dibuat 5
(lima) salinan.
4. Laporan Bulanan
Mencakup laporan rekapitulasi mingguan, progres
bulanan dilengkapi dengan shop drawing, approval
material dan dokumentasi, serta kendala-kendala
dalam proses pelaksanaan dan rencana kerja bulan
depan. Laporan Bulanan dibuat 5 (lima) salinan.
5. Laporan Akhir
Mencakup laporan rekapitulasi bulanan, laporan defect
list, dokumentasi (foto dan video) dari progres 0%
sampai 100%, dan As built drawing. Laporan Akhir
dibuat 5 (lima) salinan.
6. Laporan Manual Pemeliharaan.
Mencakup data material, peralatan, As built drawing
dan metode pemeliharaan. Laporan Manual
Pemeliharaan dibuat 5 (lima) salinan.
7. Softcopy Laporan Akhir
Softcopy disimpan dalam bentuk Solid State Disc (1
TB) sebanyak 2 unit.
VIII. Jenis 1. Jenis Kontrak adalah Gabungan Lumsum dan Harga
Kontrak, Satuan;
Cara
2. Kontrak Harga Satuan digunakan dalam hal kontrak
Pembayara
didasarkan atas unsur pekerjaan/komponen penyusun
n dan Uang
(input based), kuantitas/volume masih bersifat
Muka
perkiraan dan detailed engineering design dan
spesifikasi teknis menyesuaikan kebutuhan pekerjaan
dan kondisi lapangan.
3. Untuk Badan Usaha yang tidak ber-KSO sebagai
penandatanganan kontrak adalah pejabat yang
terdapat dalam akta perusahaan. Sedangkan
perusahaan yang ber-KSO sebagai penandatanganan
kontrak adalah kuasa KSO sesuai dengan akta KSO
mengetahui Direksi masing-masing perusahaan yang
ber-KSO.
4. Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak harga
satuan dilakukan berdasarkan pengukuran hasil
pekerjaan bersama atas realisasi volume pekerjaan
dengan harga satuan tetap sesuai perkiraan volume
Paraf I Paraf II Paraf III
- 14 -
dalam daftar kuantitas dan harga dan ketentuan dalam
Kontrak
5. Pembayaran Lumsum dilakukan bertahap sesuai
progres pekerjaan konstruksi yang dicapai dan
dibuktikan dengan Berita Acara Penerimaan Hasil
Pekerjaan Pelaksana Konstruksi.
6. Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 15% (lima
belas) persen dari harga kontrak.
IX. Jaminan Besarnya nominal jaminan penawaran adalah 3% dari HPS
Penawaran sebesar Rp 15.768.330.000,-. (Bank Garansi)
X. Dokumen Daftar Kuantitas (BOQ), RKS, Outline Spesifikasi, SMK3
Tender dan gambar terlampir.
Jika terjadi perbedaan antar dokumen tersebut maka yang
menjadi acuan adalah BOQ.
XI. Persyaratan 1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO)
Kualifikasi maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan
batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1
(satu) KSO;
2. Memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB);
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi
Konstruksi Gedung dengan Subklasifikasi Jasa
Pekerjaan Konstruksi Gedung Kesehatan
(BG005/KBLI 41015/BG008 (SBU sebelum konversi)
dengan Subkualifikasi B (Besar);
4. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
konstruksi rumah sakit dalam kurun waktu 5 (lima)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau
swasta termasuk pengalaman subkontrak;
5. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP),
dengan ketentuan:
SKP = KP – P, dimana
KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
a. Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
dan
b. untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket
(KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2
(satu koma dua) N.
P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang
dikerjakan.
N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang
dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun
waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 15 -
6. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD
sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi
dalam 15 tahun terakhir).
Pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung sebagai
KD adalah pengalaman pekerjaan konstruksi Gedung
Rumah Sakit.
7. Memilliki sertifikat yang masih berlaku meliputi :
a. Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001:2015;
b. Sertifikat OHSAS 18001:2007 atau ISO
45001:2018;
c. Sertifikat Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015;
d. Sertifikat BIM ISO 19650:2018 dan memiliki
lisensi/legalitas software BIM;
e. Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan
(ISO 37001:2016);
f. Sertifikat Sistem Manajemen Resiko
(ISO 31000:2018);
g. Memiliki Sertifikat Manajemen Proyek (ISO
21502:2020)
8. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak,
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak yang
dibuktikan dengan melampirkan hasil screenshoot
KSWP;
9. Melampirkan Akta Pendirian Perusahaan dan Akta
Perubahan terakhir jika ada;
10. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya
tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak
yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan
Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana,
dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
Negara atau TNI/POLRI, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
11. Dalam hal peserta melakukan KSO:
a. evaluasi persyaratan pada angka 2, 4, 5, 8, 9 dan
10, dilakukan untuk setiap perusahaan yang
tergabung dalam KSO;
b. evaluasi pada angka 3 dan 7 dilakukan secara
saling melengkapi oleh anggota KSO; dan
c. evaluasi pada angka 6 hanya dilakukan kepada
leadfirm KSO.
Jakarta, Oktober 2023
Mengetahui, Menyetujui,
Paraf I Paraf II Paraf III
- 16 -
Direktur Fasilitas Pelayanan Pejabat Pembuat Komitmen
Kesehatan selaku Kuasa Pengguna Pekerjaan Konstruksi Fisik dan
Anggaran Bangunan Pembangunan RS IKN
dr. Aswan Usman, M.Kes. Widyarto,S.K.M., M.Adm.Kes.
Paraf I Paraf II Paraf III| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 September 2023 | Jasa Konstruksi Rancang Bangun Pembangunan Budidaya Udang Terintegrasi (Integrated Shrimp Farming) | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 7,275,000,000,000 |
| 3 November 2023 | Pembangunan Jalan Tol Ikn Seksi 3A-2: Segmen Karangjoang - Kkt Kariangau | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,916,151,286,000 |
| 22 September 2025 | Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Dan Masjid Di Ibu Kota Nusantara | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 1,826,112,000,000 |
| 22 September 2025 | Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Dpd Di Ibu Kota Nusantara | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 1,751,004,000,000 |
| 27 December 2023 | Pembangunan Sarana Prasarana Pemerintahan II Di Ibu Kota Negara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,700,695,000,000 |
| 31 October 2022 | Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino Seksi 1 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,674,858,326,000 |
| 10 April 2023 | Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Seksi 6A : Segmen Riko - Rencana Outer Ring Road Ikn | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,540,833,642,000 |
| 18 April 2023 | Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Pembangunan Rumah Susun Polri Dan Bin | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,477,980,000,000 |
| 5 April 2024 | Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Kantor Polri Di Ibu Kota Negara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,442,030,000,000 |
| 16 October 2025 | Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Tengah 2 | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 1,334,860,355,000 |