Manage Service Jaringan Dan Data Center

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47255047
Status: Tender Ulang
Date: 17 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,966,618,583
Winner (Pemenang): PT Mitra Infotech Prima
NPWP: 031909781022000
RUP Code: 45452561
Work Location: Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Kuningan Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 20
Applicants
0031909781022000Rp 1,958,493,383
Rolle Elra Quinsha
03*5**4****26**0-
Qinthara Jaya Sentosa
08*8**5****44**0-
0025847187071000-
0752582650435000-
0316630516403000-
0439254962401000-
0024862872404000-
PT Asiera Multindo Jaya
00*5**7****05**0-
0019609379511000-
CV Irhom Irom Homi
04*2**5****51**0-
PT Citra Kencana Solusindo
03*3**0****11**0-
PT Dsa Wisnu Wicitra
08*0**1****61**0-
Trikomindo Karunia Utama
00*7**8****26**0-
PT Royal Mitra Teknologi
06*0**8****44**0-
0720111772008000-
PT Trans Telekomunikasi Indonesia
09*4**2****64**0-
0925643801015000-
0021435425064000-
0315692772418000-
Attachment
KERANGKA   ACUAN  KERJA                               
                                                                         
         MANAGE  SERVICE  JARINGAN  DAN DATA  CENTER                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
            PUSAT  DATA DAN  TEKNOLOGI  INFORMASI                        
        KEMENTERIAN   KESEHATAN   REPUBLIK  INDONESIA                    
                          TAHUN  2024                                    
                           DAFTAR ISI                                    
                                                                         
1. PENDAHULUAN ...................................................................................................................... 3
 1.1  Latar Belakang.................................................................................................................. 3
                                                                         
 1.2  Deskripsi Kebutuhan ......................................................................................................... 4
 1.3  Dasar Hukum .................................................................................................................... 4
                                                                         
 1.4  Maksud dan Tujuan .......................................................................................................... 5
2. URAIAN PEKERJAAN ............................................................................................................. 6
                                                                         
 2.1  Ruang Lingkup.................................................................................................................. 6
 2.2  Jangka Waktu ................................................................................................................. 13
 2.3  Lokasi Pekerjaan ............................................................................................................ 13
                                                                         
3. SPESIFIKASI TEKNIS .............................................................. Error! Bookmark not defined.
 3.1  Pemeliharaan dan pemantauan fungsi peralatan-jaringan distribusi pada : ....................... 7
                                                                         
 3.2  Pemeliharaan Workstation (PC) pada pengguna di lingkungan Pusat Data dan Teknologi
 Informasi serta pimpinan di lingkungan Kemenkes: ..................................................................... 8
 3.3  Pemeliharaan dan pemantauan fungsi Server pada Data Center ..................................... 8
 3.4  Pemantauan sistem pemadam kebakaran Data Center. ................................................... 9
                                                                         
 3.5  Pemantauan AC Presisi pada Ruang Data Center. ........................................................... 9
 3.6  Pemantauan UPS Data Center ......................................................................................... 9
                                                                         
 3.7  Pemeliharaan Access control dan penunjang keamanan fisik data center berupa : .......... 9
 3.8  Pelaporan hasil pekerjaan ................................................. Error! Bookmark not defined.
                                                                         
4. PEMBIAYAAN ....................................................................................................................... 16
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             | Kerangka Acuan Kerja | Manage Service Jaringan & Data Center 2024 |
                      KERANGKA ACUAN KERJA                               
              MANAGE SERVICE JARINGAN DAN DATA CENTER                    
                                                                         
                                                                         
1. PENDAHULUAN                                                           
1.1 Latar Belakang                                                       
     Semakin pesatnya perkembangan teknologi sekarang ini, mengharuskan institusi mengikuti
perkembangan teknologi tersebut, terutama di bidang TIK, hal ini tentunya untuk menyelaraskan
tugas-tugas dan informasi yang dibutuhkan terkait dalam hal kerjasama dengan institusi lain dalam
                                                                         
menjalankan tupoksi di Kementerian Kesehatan. Untuk itu Pusdatin sebagai unit kerja yang bertugas
mengelola TIK mempunyai tanggung jawab pada kemajuan TIK. Perkembangan teknologi seiring
dengan meningkatnya pertumbuhan jumlah pengguna TIK saat ini harus selaras dengan layanan
TIK yang baik oleh Pusdatin. Oleh karena itu tata kelola TIK yang baik akan mempengaruhi
kelancaran penerapan TIK itu sendiri.                                    
     Data Center yang dikelola secara on-premise oleh Pusat data dan Teknologi Informasi saat
ini, digunakan untuk menyimpan, mengelola dan menyediakan akses terhadap infrastruktur
Teknologi Informasi. Infrastruktur yang dimaksud terdiri atas :          
    370 Aplikasi Kesehatan dengan domain kemkes.go.id,                  
    Server fisik maupun virtual server untuk mendukung layanan hosting, 
    Lebih dari 1,5 PB storage (ruang penyimpanan);                      
    Perangkat Jaringan                                                  
    Perangkat keamanan data                                             
yang perlu dijaga ketersediaanya agar stake holder termasuk masyarakat dapat mengakses
                                                                         
aplikasi kesehatan yang tersebut. Selain itu, data center yang dikelola secara on-premise
merupakan fasilitas fisik yang di dalamnya terdapat sarana dan prasarana pendukung seperti :
    Uninterruptible Power Supply (UPS);                                 
    Fire suppression system;                                            
    sistem kelistrikan dan                                              
    Air Conditioner precission                                          
yang memerlukan pemantauan dan pemeriksaan secara berkala agar berfungsi dengan baik dan
tidak menjadi penghambat dalam sebuah penyelenggaraan facility management. Hal ini sebagai
upaya dalam menjaga tingkat availability, agar data center mampu memberikan operasi yang
berkelanjutan secara terus menerus. Tidak terbatas pada Facility Management,namun juga upaya
dalam troubleshooting server bahkan dalam sistem operasi atau aplikasi yang telah publish perlu
dimonitor dengan baik.Hal ini sebagai kegiatan dalam penanganan dan pengelolaan layanan
Hosting serta Co-location yang disediakan Pusdatin kepada satuan kerja yang ada di Kementerian
Kesehatan.                                                               
     Di samping itu, penggunaan koneksi internet untuk setiap pegawai Kementerian Kesehatan
                                                                         
yang berada di Gedung adyatma dan Gedung Sujudi perlu dioptimalkan. Pemeliharaan terhadap
layanan jaringan komputer ini akan berdampak pada kinerja pegawai dan keamanan informasi
pengguna layanan TIK baik secara langsung maupun tidak langsung. Tercatat pengguna aktif
koneksi internet dari Gedung adyatma dan Gedung Sujudi mengalami peningkatan. Hal ini sebagai
dampak dari mobilitas atau perpindahan satuan kerja yang sebelumnya berada di percetakan
negara, berpindah kantor ke Gedung adhyatma dan Gedung Sujudi. Perangkat komputer,kebutuhan
dan perilaku dan perilaku pegawai yang beragam membutuhkan penanganan yang lebih ekstra
dalam mengelola layanan TIK.                                             
     Perangkat jaringan berupa switch, access point di 9 (Sembilan) lantai Gedung adyatma dan
15 (Lima belas) lantai di Gedung Sujudi perlu dikelola dengan baik agar setiap pegawai dapat
memanfaatkan fasilitas koneksi dan bekerja dengan baik. Kualitas pelayanan jaringan komputer
                                                                         
                                                                         
                             | Kerangka Acuan Kerja | Manage Service Jaringan & Data Center 2024 |
sangat ditentukan oleh kualitas komponen-komponen yang telah disebutkan di atas, terutama
komponen hardware dan komponen software. Salah satu kegiatan Pusat Data dan Teknologi
Informasi adalah kegiatan Manage Service Jaringan dan Data Center. Pekerjaan ini dimaksudkan
untuk mengoperasikan, memelihara, dan menjaga agar jaringan komputer dan perangkat
pendukung yang berada di Pusat Data dan Teknologi Informasi serta jaringan dan perangkat
pendukung yang berada di Gedung Kementerian Kesehatan Kuningan Jakarta Selatan dapat
                                                                         
beroperasi dan berfungsi dengan baik.                                    
    Selama 3 tahun terakhir,kegiatan Manage Service Jaringan dan Data Center ini termasuk
personil helpdesk yang memiliki tugas untuk melakukan pengelolaan keluhan terhadap masalah
operasional jaringan dan data center yang sering dikenal dengan istilah service desk. Namun di
tahun 2023 ini, terdapat arahan pimpinan untuk meniadakan peran helpdesk dalam kegiatan
manage service jaringan dan data center ini. Ruang lingkup dari kegiatan manage service jaringan
dan Data center ini pun diperluas hingga ke Gedung Ditjen Nakes dan ke Gedung yang berada di
Percetakan Negara. Hal ini berdampak dengan adanya peniadaan personil helpdesk dan
penambahan personil IT Support yang akan ditempatkan di Gedung Percetakan Negara.Beberapa
kegiatan pemantauan sistem dan perangkat memerlukan tools pendukung untuk membantu
operasional manage service jaringan dan Data Center dalam melakukan pekerjaannya.
    Anggaran yang belum dapat digunakan pada awal januari 2024, menjadi penyebab
pelaksanaan kegiatan manage service jaringan dan data center.baru dapat dilaksanakan setelah
anggaran disetujui. Beberapa isu terkait kinerja dari manage service yang ada menjadi acuan dan
evaluasi dalam penambahan personil dan tools. Pekerjaan manage service jaringan dan data center
yang dilakukan oleh penyedia jasa, diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan operasional
layanan jaringan dan data center terhadap penggunanya selama 24 jam dalam sehari dan 7 hari
dalam seminggu.                                                          
                                                                         
1.2 Deskripsi Kebutuhan                                                  
  Kegiatan manage service jaringan dan data center diadakan untuk dapat memilih penyedia jasa
                                                                         
melalui pengadaan barang dan jasa yang dapat mengelola kegiatan operasional sehari-hari jaringan
internet dan Data Center Kementerian Kesehatan. Lingkup kegiatan agar dapat mengoperasikan,
memelihara dan menjaga Data Center dan perangkat pendukungnya yang berada di Data Center
utama dan Data Center backup Pusat Data dan Teknologi Informasi, sehingga ruang dan perangkat
pendukungnya dapat beroperasi dan berfungsi dengan baik.                 
                                                                         
  Kegiatan manage service jaringan termasuk memelihara fungsi komponen hardware dan
software. Komponen hardware meliputi Server, Modem, Router, Switch, Hub, Cabling System, dan
jalur ke internet. Komponen software meliputi software berlisensi yaitu Operating System, dan
software Anti Virus. Oleh karena itu dibutuhkan adanya tenaga ahli yang dapat membantu Pusat
Data dan Teknologi Informasi untuk memelihara jaringan komputer dan perangkat pendukung
tersebut.                                                                
                                                                         
1.3 Dasar Hukum                                                          
     Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data
      Pribadi;                                                           
                                                                         
     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang
      Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;                   
                                                                         
                                                                         
                             | Kerangka Acuan Kerja | Manage Service Jaringan & Data Center 2024 |
     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2014 tentang Sistem Informasi
      Kesehatan;                                                         
     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran
      Sistem dan Transaksi Elektronik;                                   
                                                                         
     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
      Pemerintahan Berbasis Elektronik;                                  
     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua
      atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
     Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Sistem Informasi Kesehatan;
     Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
     Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
      Anggaran 2022;                                                     
     Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No.6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya
      Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan;                      
     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 tahun 2015 tentang Program Jaminan
      Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;                             
                                                                         
     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 45 tahun 2015 Tentang
      Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun;                           
     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 46 tahun 2015 Tentang
      Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;                          
     Undang Undang nomor 40 tahun 2004 pasal 19 tentang Jaminan Kesehatan;
     Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi
      (UMP) 2024                                                         
     ISO 27001:2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;        
                                                                         
1.4 Maksud dan Tujuan                                                    
  Maksud kegiatan pengadaan penyedia jasa manage service jaringan dan Data Center adalah
Pengadaan Penyedia Jasa yang dapat membantu Pusat Data dan Teknologi Informasi dalam
mengoperasikan, memelihara, dan menjaga agar jaringan internet, Data Center dan perangkat
                                                                         
pendukung yang berada diKelola Pusat Data dan Teknologi Informasi dapat beroperasi dan
berfungsi dengan baik 6 bulan dimulai bulan Juli s.d Desember 2024.      
                                                                         
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan manage service ini adalah :             
a. Menjamin keberlangsungan operasional infrastruktur Teknologi Informasi (TI) dengan melakukan
  monitoring infrastruktur secara berkala;                               
b. Menjamin keberlangsungan operasional perangkat Data center dan pendukung Data Center
  dengan melakukan monitoring infrastruktur secara berkala;              
c. Menjamin keberlangsungan operasional Jaringan dengan melakukan monitoring infrastruktur
  secara berkala;                                                        
d. Mengatur atau melakukan manajemen support infrastruktur TI Kemenkes;  
e. Mengelola layanan perubahan konfigurasi jaringan dan perangkat Data Center;
f. Memaksimalkan fungsi dan kerja infrastruktur TI yang sudah ada dengan melakukan
  pemeliharaan dan perbaikan;                                            
g. Membuat laporan pengembangan dan perubahan infrastruktur TI Kemenkes selama masa
  pemeliharaan;                                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             | Kerangka Acuan Kerja | Manage Service Jaringan & Data Center 2024 |
2. URAIAN PEKERJAAN                                                      
                                                                         
2.1 Ruang Lingkup                                                        
  Lingkup Pekerjaan manage service Jaringan dan Data Center di Kementerian Kesehatan ini
meliputi lingkup pemeliharaan fungsi Jaringan Komputer di Gedung Sujudi, Gedung Adhyatma,
Gedung Ditjen Nakes dan KTKI, Gedung BKPK (percetakan Negara termasuk Gedung
biomedis,Gedung kearsipan dan Gedung record center) Kementerian Kesehatan dan pemeliharaan
fungsi Data Center berikut perangkat pendukungnya yang berada di Data Center utama dan Data
Center backup di Gedung Kementerian Kesehatan yang dikelola oleh Pusat Data dan Teknologi
Informasi. Jenis pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa pemeliharaan jaringan dan Data
Center secara garis besar sebagai berikut :                              
1) Monitoring perangkat jaringan termasuk kinerja perangkat dan kualitas jaringan (WAN, LAN,
   dan WLAN);                                                            
2) Dokumentasi pemeliharaan perangkat jaringan dan perangkat yang ada di Data Center;
3) Memodifikasi konfigurasi perangkat jaringan dan atau topologi jaringan sesuai kebutuhan
   dibuktikan dengan form SMKI 27001 ;                                   
4) Kunjungan rutin terhadap pengguna jaringan yang berada di Gedung Sujudi, Gedung
   Adhyatma, Gedung Ditjen Nakes dan Gedung BKPK (percetakan Negara) pada Senin s/d
   Jumat, jam 07.30 – 10.00 WIB, dibuktikan dengan formulir pemeliharaan/pemeriksaan rutin
   yang ditandatangani Ketua Tim Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi, Pusat Data dan
   Teknologi Informasi;                                                  
5) Kunjungan berkala dalam masa kontrak ke 7 (tujuh) Satuan Kerja di luar gedung Kementerian
   Kesehatan yang terhubung ke metro ethernet Kementerian Kesehatan;     
6) Memastikan kesiapan jaringan dan perangkat yang akan digunakan untuk acara pimpinan, baik
   diadakan di dalam maupun di luar Gedung Kementerian Kesehatan yang disesuaikan
   kebutuhan;                                                            
7) Pemeliharaan jaringan mencakup fungsi peralatan distribusi jaringan (LAN, WLAN, WAN dan
   VPN) dan fungsi workstation                                           
8) Pemeliharaan rutin terhadap konfigurasi perangkat jaringan seperti switch access,switch
   core,access point,management akses pengguna (NAC) maupun tools lainnya untuk
   memastikan jaringan LAN dan WLAN berjalan normal;                     
9) Pemeriksaan terhadap masalah jaringan yang terjadi pada pc atau laptop pengguna jaringan
   sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) di Gedung adhyatma dan Gedung sujudi, Gedung
   BKPK (percetakan Negara) serta Gedung ditjen Nakes dibuktikan dengan formulir insiden
   dan/atau formulir visitasi;                                           
10) Pengujian dan melakukan instalasi software perkantoran terhadap pc,laptop atau perangkat IT
   yang masuk dalam ruang lingkup ISO 27001:2013 (skrining) sebelum didistribusikan kepada
   pengguna;                                                             
11) Pemeriksaan rutin terhadap infrastruktur jaringan (router, switch, access point, DHCP server,
   Network Access controller, VPN (forticlient dan ipsec) dan melakukan pemeliharaan terhadap
   keamanan workstation menggunakan antivirus management yang disediakan Pusdatin, Deep
   Packet Inspect terutama pada lingkungan pimpinan di Gedung Adyatma dan Sujudi
   Kementerian Kesehatan;                                                
12) Pemeliharaan Data Center di Kementerian Kesehatan mencakup pemeliharaan fungsi
   perangkat server phisik, pemeliharaan fungsi perangkat utama distribusi jaringan dan media
   jaringannya serta pemeliharaan perangkat pendukung ruang Data Center; 
13) Pemeriksaan rutin terhadap infrastruktur Data Center (Server, Storage, Firewall, Loadbalancer,
   Akses Manajemen, Aplikasi Performance Managemen, smart row) dibuktikan dengan formulir
   hasil pemeliharaan/ pemeriksaan yang di tanda tangani oleh petugas pada Bidang Pengelolaan
   Teknologi Informasi Pusat Data dan Teknologi Informasi;               
14) Melakukan pemantauan terhadap sarana dan prasarana Data Center (CCTV, DCIM,
   Listrik/UPS, PAC, fire suppression);                                  
15) Menjamin kebersihan dan kerapihan ruang Data Center, ruang situasi termasuk perangkat IT di
   dalamnya dengan menyediakan dan mengoperasionalkan alat vacuum cleaner;
                             | Kerangka Acuan Kerja | Manage Service Jaringan & Data Center 2024 |
16) Menyediakan perangkat dan software pendukung pemeliharaan jaringan dan Data Center yang
   dibutuhkan oleh tenaga pendukung teknis seperti :                     
   a. Kabel UTP Cat 6 Belden (12 roll)                                   
   b. Kabel fiber optic 4 core 1000 m (2 roll)                           
   c. patch cord fo lc to lc multimode @5 meter (15 pcs)                 
   d. patch cord fo sc to lc multimode @5 meter (15 pcs)                 
   e. Fusion splicer (1 unit)                                            
   f. Otdr for Fiber optic (1 unit)                                      
   g. Tang ampere digital krisbow (1 unit)                               
   h. Crimping Tool Cat6 COMMSCOPE Modular Plug Hand (3 unit)            
   i. Pro's kit Fiber Optic Visual fault Locator (1 unit)                
   j. Tone checker fluke MT8200-60 KIT (3 unit)                          
   k. Cordless drill merk BOSCH (1 unit)                                 
   l. Handy Talky (6 unit)                                               
   m. Ekahau tools (1 paket)                                             
   n. Workpro Hosehold Toolskit 28 Pcs dan driver TORX 18-PCS dan set Kunci L (1 unit)
   o. Routerboard CCR211612G-4S (1 unit)                                 
   p. Outdoor access point MR 70 (2 unit)                                
   q. Peplink ubr lte dual cellular dengan warranty /support 2 tahun(2 unit)
   r. Kabel Roll listrik 25 m (2 unit)                                   
   s. Troli hidrolik (1 unit)                                            
   t. COMMSCOPE Connector RJ45 Cat 6 (200 pcs)                           
   u. Monitoring tools (Uptime Robot Subscription)                       
   v. Laptop :                                                           
      i. Tim Technical Writer spesifikasi minimal i5, 8 GB SSD 500 GB (2 unit)
     ii. Tim Network, IT Support dan Tim Data Center spesifikasi minimal i5, 16 GB SSD 500
        GB (13 Unit)                                                     
     iii. Sistem Administrator Spesifikasi i7, 16 GB, GPU SSD 1 TB (4 unit)
17) Menyediakan sarana pendukung lainnya                                 
   a. Seragam (3 pasang x 27 Org)                                        
   b. Jaket dan sarung tangan untuk di Ruang Data Center (4 unit)        
   c. Dehumidifier (1 unit)                                              
18) Penambahan, perapihan, dan pelabelan kabel jaringan;                 
19) Melakukan problem solving sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) yang berlaku jika terjadi
   masalah pada perangkat hardware dan/atau software pada Data Center;   
20) Melakukan installasi patch, release, firmware terhadap jika diperlukan;
21) Melakukan respon setiap laporan keluhan dibuktikan dengan formulir insiden yang
   ditandatangani oleh pelapor;                                          
22) Monitoring dan evaluasi setiap bulan selama kontrak berlangsung.     
Berikut detail pemeliharaan manage service jaringan dan data center :    
1) Pemeliharaan dan pemantauan fungsi peralatan jaringan distribusi pada :
    Kabel LAN Distribusi ke pengguna                                    
    Core Switch                                                         
    DMZ switch                                                          
    Distribution Switch                                                 
    Switch Access                                                       
    Main Router                                                         
    Wireless Access Point                                               
    Wireless LAN Controller                                             
    DHCP server                                                         
    Perangkat VPN                                                       
    Anti virus center management appliance                              
    AntiDdos appliance                                                  
    IPS appliance                                                       
    User authentification management                                    
                             | Kerangka Acuan Kerja | Manage Service Jaringan & Data Center 2024 |
   Jenis pemeliharaan :                                                  
     Pemeriksaan traffic jaringan internet.                             
     Memonitor fungsi peralatan distribusi.                             
     Melakukan penyusunan kabel LAN secara teratur untuk mudah dalam melakukan
     penelusuran kesalahan.                                              
     Menjaga dan Memonitor fungsi peralatan distribusi LAN dan WLAN.    
     Pemeliharaan rutin peralatan LAN/WLAN :                            
      Pemeliharaan power supply.                                        
      Perbaikan dan penggantian kabel jaringan LAN yg rusak (UTP).      
      Pembersihan dari debu dan kotoran.                                
      Melakukan penyusunan dan pelabelan kabel LAN yang menuju switch secara teratur
       untuk mudah dalam melakukan penelusuran kesalahan.                
    Menjaga fungsi dari masing-masing peralatan LAN/WLAN dan anti virus appliance
    Menerapkan SOP penanganan insiden pada layanan jaringan             
    Memonitor penggunaan segmen IP DHCP dan penggunaan bandwidth pada pengguna
     jaringan.                                                           
2) Pemeliharaan Workstation (PC) pada pengguna di lingkungan Pusat Data dan Teknologi
  Informasi serta pimpinan di lingkungan Kemenkes yaitu :                
    Pemeliharaan fisik workstation (PC).                                
    Pemeliharaan konfigurasi alamat jaringan (IP Address).              
    Pemeliharaan dan instalasi sistem operasi berlisensi resmi atau lisensi terbuka.
    Pemeliharaan dan instalasi fungsi software berlisensi resmi atau lisensi terbuka.
    Instalasi, scanning dan update anti virus berlisensi resmi atau lisensi terbuka.
    Cleaning virus.                                                     
    Troubleshooting koneksi LAN/WLAN dan Sistem Operasi.                
    Backup data saat insiden terjadi.                                   
3) Pemeliharaan dan pemantauan fungsi Server pada Data Center            
   a. Pemeliharaan Server yang berfungsi sebagai:                        
      Domain Name Server                                                
      Webdomain Server                                                  
      Aplikasi Server                                                   
      Virtual Server                                                    
      Security Server                                                   
      Backup Server                                                     
      Storage Server (NAS)                                              
      SAN storage                                                       
      SAN switch                                                        
     Jenis pemeliharaan hardware server dan storage:                     
      Pembersihan dari debu dan kotoran termasuk rak server             
      Melakukan penyusunan dan pemeliharaan kabel jaringan dari server menuju switch
      secara teratur untuk mudah dalam melakukan penelusuran kesalahan   
      Menjaga keberlangsungan fungsi perangkat termasuk monitoring resources server
      (Memory, Processor dan Harddisk) agar tidak melebihi ambang batas 80%.
      Memelihara fungsi peralatan kelistrikan yang mendukung perangkat server
      Memelihara fungsi peralatan kelistrikan yang mendukung perangkat jaringan.
      Melakukan updating inventaris perangkat Data Center secara rutin. 
      Melakukan penyeleksian dan penerapan rule,policy disesuaikan dengan kebutuhan.
      Melakukan monitoring perangkat dan mengklasifikasikan insiden berdasarkan tahapan
      SOP Data Center.                                                   
      Melakukan backup bulanan konfigurasi perangkat jaringan berupa core switch, switch
      distribusi, server switch dan firewall.                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             | Kerangka Acuan Kerja | Manage Service Jaringan & Data Center 2024 |
   b. Jenis pemeliharaan sistem operasi, aplikasi dan database serta perangkat keamanan sesuai
     dengan fungsinya:                                                   
      Server, Mail, Web Domain, Dedicated hosting. Aplikasi menggunakan Sistem Operasi
      Linux dan Windows Server                                           
      Aplikasi Server yang menggunakan Sistem Operasi Windows server 2003, windows
      server 2008 dan windows server 2012                                
      Perangkat keamanan (firewall,anti Ddos),                          
      Perangkat DNS, WAF,Load balancer, bandwidth shaper                
      Perangkat tambahan yang bersifat bantuan dari Badan Inteligen Negara serta Badan siber
      dan Sandi Negara;                                                  
      Pemeliharaan rutin meliputi:                                      
       File management dan perapihan file                               
       Melakukan monitoring terhadap Directory structure                
       Upgrade patch system operasi dan antivirus                       
       Pemeriksaan virus                                                
       Management Log                                                   
       IP Addressing Server                                             
       Melakukan backup aplikasi dan database berkala secara bulanan    
       Melakukan backup aplikasi dan database pada saat terjadi update patch terhadap
        aplikasi dan database dilakukan sebelum dan setelah update dilaksanakan
       Melakukan monitoring terhadap masing-masing fungsi server        
       Monitoring suhu pendingin ruangan Data Center dilakuan setiap hari kerja
   c. Pemeliharaan rutin hardware Server Co-location dengan jenis pemeliharaan:
      Pembersihan dari debu dan kotoran                                 
      Melakukan penyusunan kabel jaringan dan pemeliharaan dan pelabelan perangkat
      Monitoring fungsi perangkat                                       
      Melakukan koordinasi rutin secara berkala kepada Penanggung jawab pemilik server
4) Pemantauan sistem pemadam kebakaran Data Center.                      
    Monitoring Tekanan tabung fire supresion.                           
    Memantau fungsi peralatan yang mendukung sistem pemadam kebakaran   
                                                                         
5) Pemantauan AC Presisi pada Ruang Data Center.                         
    Monitoring kinerja pendinginan.                                     
    Memantau fungsi peralatan kelistrikan yang mendukung perangkat AC.  
    Memantau suhu ruangan data center                                   
                                                                         
6) Pemantauan UPS Data Center                                            
    Monitoring kinerja UPS                                              
    Pembersihan dari debu dan kotoran                                   
    Monitoring panel catu daya listrik input maupun output dari UPS     
    Memantau fungsi peralatan kelistrikan dan perkabelan yang mendukung perangkat UPS
7) Pemeliharaan Access control dan penunjang keamanan fisik data center berupa :
    Mekanisme kontrol akses yang diterapkan sesuai standar pengelolaan pusat data.
                                                                         
                                                                         
Selain detail pemeliharaan, ketentuan lainnya sebagai berikut :          
1. Seluruh tenaga pendukung teknis bekerja onsite 8 jam di Kementerian Kesehatan dan dan
   standby on call 24 jam serta bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di Kementerian
   Kesehatan (surat pernyataan bermaterai);                              
2. Tenaga IT Support dan tim Jaringan serta technical writer mulai bekerja hari Senin sampai
   dengan Jumat, jam 07.30 sampai dengan jam 17.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 –
   13.00;                                                                
                                                                         
                                                                         
                             | Kerangka Acuan Kerja | Manage Service Jaringan & Data Center 2024 |
3. Khusus pada tenaga teknis Pengelola Data Center dan system admin bekerja selama 24
   jam/hari dan 7 hari/minggu dengan penugasan personil terbagi dalam shift. Pembagian shift jam
   kerja antar personil diatur oleh penyedia jasa termasuk hari libur personil ;
4. Tenaga pendukung teknis yang ditawarkan harus sama dengan tenaga pendukung teknis yang
   bekerja on-site selama jam kerja yang ditentukan di Kementerian Kesehatan (surat pernyataan
   bermaterai)                                                           
                                                                         
5. Seluruh tenaga pendukung teknis wajib menjaga kesehatan pribadi dan menerapkan protokol
   kesehatan di Kementerian Kesehatan                                    
6. Melakukan preventive periodic maintenance terhadap perangkat jaringan, perangkat data
   center, perangkat server dan facility management serta menyampaikan laporan tertulis hasil
   pemeliharaan                                                          
7. Melakukan Corective maintenance sederhana (identifikasi kerusakan,open tiket ke principle dan
   visitasi) terhadap perangkat jaringan, perangkat data center, perangkat server dan facility
   management serta menyampaikan laporan tertulis hasil pemeliharaan     
8. Membuat laporan operasional support infrastruktur production secara berkala 1 (satu) bulan
   sekali tentang dokumentasi pencapaian                                 
9. Menyusun dan melaporkan data kehadiran tenaga pendukung teknis dalam absensi kerja
   bulanan.                                                              
10. Setiap tenaga pendukung teknis yang ditempatkan pada Pusat Data dan Teknologi Informasi
   dilengkapi dengan 3 pasang seragam (baju dan celana) lapangan dengan identitas “IT
   PUSDATIN”, jaket dan sarung data center Perusahaan penyedia jasa serta WAJIB dikenakan
   selama bertugas di Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemenkes;       
                                                                         
Lingkup pekerjaan untuk masing – masing tenaga ahli / pelaksana, yaitu : 
A. System Admin (3 orang) :                                              
                                                                         
   1. Melakukan dokumentasi sistem dan dokumentasi konfigurasi sistem    
   2. Melakukan pembuatan, konfigurasi, hardening, upgrade, pemeliharaan, dan/atau pengujian
     sistem server virtual sesuai dengan Standar Operasional Prosedure yang berlaku
   3. Mengimplementasi dan dokumentasi backup sistem (hot, warm, cold backup) dan restore.
   4. Melakukan instalasi hardware dan/atau software termasuk melakukan patching dan atau
     upgrade firmware.                                                   
   5. Melakukan perancangan, strategi backup sistem (hot, warm, cold backup) dan restore.
   6. Melakukan pengoperasian dan troubleshooting terhadap hardware (server, SAN storage,
     SAN switch, NAS, dan perangkat backup)                              
   7. Melakukan pengelolaan platform teknologi microservices, dan cloud (PDNS, GCP dan
     AWS)                                                                
   8. Melakukan tunning kinerja sistem informasi / aplikasi              
   9. Melakukan pengelolaan DNS publik dan DNS internal Kemenkes         
   10. Melakukan pengelolaan SSL dan VPN                                 
   11. Membantu melakukan koordinasi dalam migrasi sistem                
   12. Memonitoring fungsi perangkat keamanan dan tools keamanan (firewall, WAF, LC,IPS,
     SAST,DAST dan anti DDOS)                                            
   13. Memonitor fungsi dari kinerja sistem pada server                  
   14. Melakukan pengelolaan dan monitoring performa kinerja system aplikasi layanan
                                                                         
     hosting/colocation                                                  
   15. Mengidentifikasi sistem data, perangkat keras, atau komponen perangkat lunak yang
     dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna layanan hosting        
   16. Melakukan pemantauan dan dokumentasi kapasitas server, storage, dan layanan hosting.
   17. Bekerja selama 24 jam/hari dan 7 hari/minggu dengan penugasan personil terbagi dalam
     shift standby on call                                               
                                                                         
                             | Kerangka Acuan Kerja | Manage Service Jaringan & Data Center 2024 |
B. Tim Data Center (6 orang) :                                           
   1. Melakukan control pengawasan akses fisik pengunjung data center;   
   2. Memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan Data Center berjalan
     dengan baik;                                                        
   3. Melakukan pemantauan terhadap Data Center Physical Condition seperti : Space, M/E,
                                                                         
     PAC, Raise Floor, UPS, Access Door, CCTV, Network dan lainnya sesuai requirement;
   4. Melakukan pengawasan sistem pencegahan bahaya kebakaran dan kebocoran air;
   5. Memastikan tidak adanya issue pada infrastruktur fisik (server,Storage) dan melakukan
     problem solving serta eskalasi untuk menyelesaikan issue dimaksud;  
   6. Melakukan pengecekan hardware server/san/storage, monitoring, virtualisasi termasuk
     tidak terbatas pada instalasi patch, release, firmware, dan lain-lain;
   7. Melakukan monitoring keberlangsungan layanan TI (healthy check infrastruktur TI, disk,
     CPU, processor, network dan services);                              
   8. Melakukan penyiapan komponen pendukung (racking,cabling,listrik) layanan co-location
     sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku di Pusdatin.
   9. Melakukan penyaringan terhadap akses ke Data center dalam hal menjaga Keamanan fisik
     untuk setiap aset yang berada di Data center;                       
   10. Melakukan inventarisasi asset infrastruktur yang berada di cloud maupun yang berada di
     tempat lain (seperti : BSSN dan penyedia colocation) selama pengelolaanya menjadi
     tanggung jawab Pusdatin;                                            
   11. Melakukan mitigasi resiko dalam penggunaan sistem cadangan untuk pemulihan bencana
     , gangguan daya, dan keamanan serta kontrol akses ke lokasi pusat data sesuai kebijakan
     dan SOP yang berlaku di Pusdatin;                                   
   12. Menjamin kerapihan dan kebersihan Data Center termasuk didalamnya labelling pada
                                                                         
     kabel jaringan (UTP dan/atau FO);                                   
   13. Melakukan dokumentasi perubahan perangkat keras (asset),wiring diagram, rack server
     dan denah yang berada di Data Center;                               
   14. Melakukan pengelolaan dan dokumentasi terhadap komponen suku cadang pada Data
     Center                                                              
   15. Melakukan monitoring service website dan aplikasi dengan menggunakan uptime robot
   16. Melakukan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur TI.            
   17. Bekerja selama 24 jam/hari dan 7 hari/minggu dengan penugasan personil terbagi dalam
     shift standby on site                                               
                                                                         
C. Tim Jaringan (2 orang) :                                              
   1. Melakukan pemeliharaan network (LAN, WLAN dan WAN) di Gedung Adhyatma, Gedung
     Sujudi seperti:                                                     
      a. Memperbaiki jaringan komputer yang bermasalah                   
      b. Melakukan pengawasan terhadap jaringan komputer beserta perangkat jaringan
        Kementerian Kesehatan                                            
      c. Memastikan perangkat network berfungsi                          
      d. Membuat laporan terhadap penyebab dan dampak serta tindak lanjut apabila terjadi
        gangguan jaringan.                                               
                                                                         
   2. Melakukan pemetaan kebutuhan network;                              
   3. Merencanakan,merancang/desain arsitektur dan mengimplementasikan infrastruktur
     jaringan (termasuk pada kegiatan acara Kesehatan berskala nasional, seperti
     Rakerkesnas);                                                       
   4. dan instalasi yang perlu ditambahkan pada kegiatan (event) acara rakerkesnas, pameran
     Kesehatan                                                           
                                                                         
                             | Kerangka Acuan Kerja | Manage Service Jaringan & Data Center 2024 |
   5. Melakukan penanganan kendala atau troubleshooting jaringan atau kegagalan jaringan
     sebagai bentuk eskalasi bersama tenaga pendukung IT Support di Gedung Sujudi,Gedung
     adhyatma, Gedung Ditjen Nakes dan Gedung Ditjen BKPK;               
   6. Memperbaharui dokumentasi jaringan seperti topologi, jumlah asset yang disesuaikan
     dengan kondisi terkini;                                             
   7. Memonitoring upstream kemenkes berkoordinasi dengan pihak penyedia layanan internet;
                                                                         
   8. Mengelola dan memonitoring penggunaan bandwidth jaringan kemenkes; 
   9. Mengelola dhcp server;                                             
   10. Mengelola IP public dan IP local yang dimiliki Pusdatin;          
   11. Menjamin kerapihan dan kebersihan rack switch di tiap lantai termasuk labeling pada
     jaringan (UTP dan/atau FO) ;                                        
   12. Melakukan eskalasi visitasi ke user di tiap lantai gedung adhyatma,Gedung Sujudi dan 7
     lokasi metro-e untuk memonitoring akses jaringan dan internet;      
   13. Melakukan pengelolaan routing jaringan di perangkat core dan perangkat network layer 3
     yang dimiliki Pusdatin;                                             
   14. Melakukan pengelolaan BGP routing yang dimiliki Kementerian Kesehatan;
   15. Melakukan monitoring dan pengelolaan vpn (vpn client dan ipsec);  
   16. Melakukan pengelolaan rule dan policy pada access control (management akses
     pengguna)                                                           
   17. Melakukan monitoring dan menerapkan rule dengan antivirus terpusat yang dimiliki
     pusdatin pada user di Gedung adyatma dan Gedung Sujudi;             
   18. Melakukan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur TI.            
   19. Melakukan fungsi Network Operation Center Bersama IT Support      
   20. Membuat dokumentasi pekerjaan harian                              
   21. Bekerja hari senin s/d jumat, jam 07.30 WIB s/d 17.00 WIB dengan waktu istirahat jam
                                                                         
     12.00 – 13.00 WIB standby on call                                   
                                                                         
D. IT Support (13 orang)                                                 
   1. Melakukan pemeliharaan network (LAN dan WLAN) di Gedung Sujudi, Gedung
     Adhyatma,Gedung Ditjen Nakes dan Gedung Kemenkes Percetakan Negara seperti :
     a. Memperbaiki jaringan komputer yang bermasalah                    
     b. Memastikan perangkat network berfungsi                           
   2. Melakukan instalasi dan monitoring antivirus pada user             
   3. Meninjau koneksi internet LAN dan kebutuhan kapasitas bandwidth pada pengguna
   4. Meninjau titik akses Wi-Fi dan manajemen akses pengguna            
   5. Melakukan troubleshooting pada pc client                           
   6. Melakukan perbaikan dan atau pergantian kabel jaringan di lokasi yang disebutkan pada
     nomor 1 (satu) sebanyak 2 (tiga) titik dalam sebulan                
   7. Melakukan visitasi jaringan maupun pc secara berkala di setiap lantai atau lokasi yang
     menjadi ruang lingkup;                                              
   8. Melakukan pemantauan dan instalasi yang diperlukan pada 2 (dua) kegiatan besar
     Kementerian Kesehatan seperti Rakerkesnas dan Hari Kesehatan Nasional;
   9. Melakukan visitasi dan troubleshooting jaringan di kediaman Menteri Kesehatan yang
     berkoordinasi dengan biro umum ;                                    
                                                                         
   10. Melakukan fungsi Network Operation Center Bersama Tim Jaringan    
   11. Melakukan pemeliharaan jaringan.                                  
   12. Bekerja hari senin s/d jumat, jam 07.30 WIB s/d 17.00 WIB dengan waktu istirahat jam
     12.00 – 13.00 WIB standby on call                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             | Kerangka Acuan Kerja | Manage Service Jaringan & Data Center 2024 |
E. Tim Technical Writer (2 orang)                                        
   1. Menyusun dan Mengelola dokumentasi Jaringan dan Data center;       
   2. Melakukan monitoring dan survei kepuasan layanan jaringan dan Data center;
   3. Melakukan pengelolaan dan verifikasi pengguna internet tamu pada kendali akses yang
     diterapkan oleh Pusdatin di Gedung adyatma dan Gedung Sujudi;       
   4. Melakukan administrasi terkait monitoring evaluasi kinerja tim melalui tools;
   5. Memastikan kegiatan dan kinerja secara efektif yaitu melakukan koordinasi dengan tim IT
     dan Helpdesk;                                                       
   6. Menyiapkan dan menyusun laporan bulanan;                           
   7. Membantu Ketua tim kerja Pengelolaan Infrastruktur TI dalam menjalankan prosedur
     pengendalian dokumen;                                               
   8. Memasukkan data dokumen ke dalam daftar dokumen dan memastikan bahwa informasi
     yang diberikan akurat dan up to date;                               
   9. Memastikan dokumen disahkan sebelum didistribusikan ke bagian yang berkepentingan
     seperti RFC,Insiden form, dan visitasi;                             
   10. Melakukan perubahan dokumen bila diperlukan dengan berkordinasi dengan tim
     pengelolaan Infrastruktur TI;                                       
   11. Memastikan seluruh dokumen telah disosialisasikan dan didistribusikan ke bagian yang
     berkepentingan;                                                     
   12. Bersedia bekerja di luar jam kerja untuk menyelesaikan pekerjaan seperti penyusunan
     dokumentasi insiden,sebagai time keeper dalam implementasi konfigurasi tepat waktu;
   13. Memastikan seluruh dokumen disimpan dan dijaga dari kerusakan serta mudah untuk
     ditelusuri.                                                         
   14. Bekerja hari senin s/d jumat, jam 07.30 WIB s/d 17.00 WIB dengan waktu istirahat jam
     12.00 – 13.00 WIB                                                   
2.2 Jangka Waktu                                                         
    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 6 (enam) bulan, dimulai dari bulan Juli sampai
    dengan Desember 2024.                                                
2.3 Lokasi Pekerjaan                                                     
    Gedung Adhyatma, Gedung Sujudi, Data Center Utama, Data Center Backup, Gedung Ditjen
    Nakes dan Gedung KTKI, serta Gedung BKPK termasuk biomedis, Gedung kearsipan,
    Gedung Record center yang berada di percetakan negara di Kementerian Kesehatan.
                                                                         
                                                                         
3. SPESIFIKASI TEKNIS                                                    
                                                                         
3.1 Kriteria Penyedia Layanan                                            
   Mengingat tingkat kompleksitas pekerjaan serta untuk menjamin tercapainya tingkat kualitas
   dan efektifitas hasil pekerjaan maka pelaksana diharuskan memenuhi kriteria sebagai berikut :
   1. Perusahaan Berbadan Hukum yang memiliki NIB Kualifikasi kecil dan non Kecil untuk bidang
     usaha Komputer/Jaringan Komputer/Teknologi Informasi;               
   2. KBLI 46511 atau 62090 atau 6201 atau 62029                         
   3. Telah melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir (SPT Tahun Terakhir) serta memiliki
     konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dengan status valid (capture dilampirkan);
   4. Peserta berbentuk badan usaha dan memiliki pengalaman pekerjaan dalam bidang
     Teknologi Informasi minimal 1 kali dalam kurun waktu 3 tahun terakhir (dibuktikan dengan
     kontrak);                                                           
                                                                         
   5. Memiliki tahapan eskalasi :                                        
     Pelaksana pekerjaan menyediakan prosedur eskalasi terhadap gangguan yang terjadi
     apabila tidak dapat diselesaikan oleh tenaga pendukung teknis yang ditempatkan pada Pusat
     Data dan Teknologi Informasi Kementerian Kesehatan RI, meliputi:    
                                                                         
                                                                         
                             | Kerangka Acuan Kerja | Manage Service Jaringan & Data Center 2024 |
     a. Menyediakan dan mengimplementasikan tools pendukung layanan dukungan teknis yang
      meliputi:                                                          
       i. Sistem alert dan notifikasi terhadap infrastruktur TI          
       ii. Sistem monitoring termasuk di dalamnya software yang diperlukan untuk memonitor
         availability sistem aplikasi dan infrastruktur.                 
       iii. Tools LAN tester                                             
                                                                         
       iv. Laptop dengan spesifikasi yang disesuaikan fungsi pemeliharaan
     b. Melakukan preventive dan corrective maintenance infrastruktur TI yang meliputi:
      i. Preventive Maintenance:                                         
         Monitoring system usage                                        
         Monitoring system health                                       
         Pengumpulan events atau informasi sistem platform, server, storage dan jaringan
         Housekeeping                                                   
      ii. Corrective Maintenance                                         
         Patching operating system                                      
         Patching system platform                                       
         Update parameter/configuration operation system                
         Update parameter/configuration system platform                 
  6. Menandatangani surat pernyataan diatas materai 10.000 memiliki tenaga ahli/pelaksana
     yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan Manage Service Jaringan dan Data Center
     yaitu:                                                              
     a) System admin (3 orang)                                           
     b) Tim Data Center (6 orang)                                        
     c) Tim Jaringan (2 orang)                                           
     d) IT Support (13 orang)                                            
                                                                         
     e) Technical Writer (2 orang)                                       
                                                                         
3.2 Kriteria Tenaga Ahli/Pelaksana                                       
  Memiliki tenaga ahli/pelaksana yang dibutuhkan dengan komposisi tenaga pendukung meliputi
  (dokumen pendukung dilampirkan/upload):                                
   1. System Admin (3 Orang) :                                           
      Pendidikan minimal Sarjana (S1) jurusan Teknik Informatika/Teknik Komputer/Sistem
      Informasi/Ilmu Komputer.                                           
      Memiliki pengalaman di bidang IT minimal 5 tahun                  
      Bersedia untuk onsite diluar jam kerja untuk trouble shooting dan pendampingan apabila
      ada infrastruktur baru                                             
      Memiliki sertifikasi yaitu :                                      
       1. Fortinet Certified Associate in Cybersecurity (wajib untuk semua sysadmin);
       2. Memiliki sertifikat kursus VMware dan RHCSA 8, dari Lembaga kursus resmi
         (minimal 2 orang);                                              
       3. Memiliki Sertifikat AWS yang dikeluarkan dari AWS atau Lembaga kursus resmi yaitu
         (minimal 1 orang):                                              
          a. Cloud Practitioner Esentials;                               
          b. Technical Essentials;                                       
          c. Security Essential.                                         
       4. Memiliki Sertifikat Cloud architect dari Lembaga kursus resmi (minimal 1 orang);
       5. Memiliki Sertifikat Kubernetes Administrator dan Openstack Administrator dari
         Lembaga kursus resmi (minimal 1 orang);                         
       6. Melampirkan Surat Pernyataan yang berisi :                     
          a. menguasai konsep dan desain infrastruktur IT dan troubleshootingnya.
          b. mampu mengoperasikan sistem operasi linux advance menggunakan shell
            scripting dalam proses instalasi, konfigurasi, hardening dan pemeliharaannya.
                             | Kerangka Acuan Kerja | Manage Service Jaringan & Data Center 2024 |
          c. mampu melakukan configure, manage, troubleshooting, administrasi web dan
            database server.                                             
          d. memiliki pengetahuan tentang sistem virtualisasi, microservices, dan cloud
            server serta storage.                                        
          e. Memiliki pengetahuan dan kemampuan tentang DNS              
          f. Memiliki pengetahuan dan kemampuan tentang WAF, IPS dan Proxy serta anti
            DDoS                                                         
                                                                         
   2. Tim Data Center (6 Orang) :                                        
     a. Pendidikan minimal D3 jurusan Teknik Informatika/Teknik Komputer/Sistem
      Informasi/Ilmu Komputer.                                           
     b. Memiliki pengalaman di bidang Data Center (dalam bentuk CV).     
     c. Menguasai konsep dan desain infrastruktur Data Center serta troubleshooting nya.
     d. Tenaga teknis yang diajukan memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang
      pengelolaan data center dibuktikan dengan sertifikat dari LSP (Lembaga Sertifikasi
      Profesi) yang masih berlaku.                                       
     e. Memiliki kemampuan dalam facility management di Data Center dari lembaga kursus atau
      produk resmi yang dibuktikan dengan sertifikat:                    
       - Data Center Physical Infrastructure atau,                       
       - Data Center Essential Power and Electrical atau,                
       - Data center Essential Mecanical and cooling.                    
     f. Melampirkan surat pernyataan bersedia bekerja secara shift selama 24 jam/hari dan 7
      hari/minggu                                                        
  3. Tim Jaringan (2 Orang) :                                            
      Pendidikan minimal S1 jurusan Teknik Informatika/Teknik Komputer/Jaringan.
      Memiliki pengalaman di bidang IT minimal 2 tahun (dalam bentuk CV).
      Memiliki sertifikasi yang masih berlaku (minimal 1 orang) :       
       - JNCIA (Juniper Network certified) atau,                         
       - CCNA (Cisco Certified Network Assosiate).                       
      Memiliki sertifikasi Mikrotik yang masih berlaku (minimal 1 orang yang berbeda dari
      point sebelumnya) :                                                
       - MTCNA atau,                                                     
       - MTCRE atau,                                                     
       - MTCWE;                                                          
      Melampirkan Surat Pernyataan :                                    
       a. Mampu/ahli mengoperasikan perangkat switch Juniper dan atau Cisco serta surat
         pengalaman kerja;                                               
       b. Memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menangani wireless dibuktikan
         dengan sertifikat dari lembaga kursus;                          
       c. Memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menangani Routing, Spanning Tree,
         High-Availability;                                              
       d. Mamiliki kemampuan dalam memanage access point;                
       e. Mampu melakukan troubleshooting pada komputer workstation, perangkat jaringan
         internet di Kementerian Kesehatan,                              
  4. IT Support (13 Orang) :                                             
      Pendidikan minimal SMK jurusan Teknik Informatika/Teknik Komputer Jaringan.
      Memiliki pengalaman di bidang IT minimal 1 tahun.                 
      Mampu melakukan instalasi standar pada komputer workstation       
      Melampirkan Surat Pernyataan :                                    
      a. mampu/ahli mengoperasikan perangkat switch serta surat pengalaman kerja,
      b. Memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menangani wireless dibuktikan
         dengan sertifikat dari lembaga kursus,                          
      c. Memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menangani Routing   
                                                                         
                             | Kerangka Acuan Kerja | Manage Service Jaringan & Data Center 2024 |
      d. Mampu melakukan troubleshooting pada komputer workstation, perangkat jaringan
         internet di Kementerian Kesehatan,                              
                                                                         
  5. Technical Writer (2 Orang)                                          
      Pendidikan minimal D3 semua jurusan;                              
      Wanita berusia maksimal 25 tahun dibuktikan dengan melampirkan KTP;
      Belum menikah;                                                    
      Memiliki pengalaman di bidang administrasi minimal 2 tahun;       
      Mampu mengoperasikan aplikasi perkantoran seperti ms. word, powerpoint,ms. excel,
      visio dan Google Workspace dengan baik dengan melampirkan sertifikat dari lembaga
      kursus                                                             
      Memiliki kemampuan komunikasi yang baik;                          
      Berpenampilan menarik;                                            
      Memiliki pengetahuan dasar tentang IT;                            
      Melampirkan Surat Pernyataan :                                    
       a. Menguasai aplikasi perkantoran;                                
       b. Keterampilan komunikasi yang baik;                             
       c. Kemampuan multimedia;                                          
3.3 Pelaporan Hasil Pekerjaan                                            
   Selain dokumen pekerjaan yang telah ditentukan, dibuat juga laporan pelaksanaan kegiatan
   sesuai dengan rangkaian kegiatan, meliputi:                           
   a. Laporan Pendahuluan                                                
     Merupakan laporan yang memberikan gambaran proses tahapan kerja yang akan
     dilaksanakan. Laporan ini akan berisikan:                           
      Rencana kerja pelaksana secara menyeluruh                         
      Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya               
                                                                         
      Jadwal kegiatan pelaksana kerja                                   
   b. Laporan Akhir                                                      
     Merupakan output utama dari kegiatan baik dokumen hardcopy maupun softcopy yang berisikan
     laporan perkembangan support/manage service secara berkala, yang terdiri atas:
      Laporan kondisi harian perangkat jaringan dan data center yang dipelihara
      Laporan identifikasi kerusakan perangkat dan hasil perbaikan      
      Laporan insiden jaringan dan data center serta insiden keamanan   
      Laporan penggunaan sistem call center atau sejenisnya serta system pendukung
      Laporan identifikasi hasil perubahan sistem operasi, software dan database pada
       server dan konfigurasi pada perangkat jaringan                    
      Laporan identifikasi hasil proses backup dan atau restore database
      Laporan hasil monitoring pendingin ruangan dan kelistrikan        
   c. Laporan Pembayaran Tenaga                                          
     Merupakan laporan pembayaran kepada tenaga sebagai syarat pembayaran dari Pusdatin
     yang dilaksanakan setiap bulan                                      
                                                                         
4 PEMBIAYAAN                                                             
  a. Pembayaran Manage Service Jaringan dan Data Center dibebankan pada DIPA Kantor
     Pusat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2024.
  b. Pembayaran gaji pokok tenaga pendukung teknis sudah memperhitungkan pph 21;
  c. Pembayaran dengan menggunakan kontrak lumpsum, dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) Pembayaran Jaminan Tenaga Kerja                                  
        a. BPJS Ketenagakerjaan meliputi :                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             | Kerangka Acuan Kerja | Manage Service Jaringan & Data Center 2024 |
          1. Jaminan Kecelakaan Kerja (kelompok III) yaitu 0,89% dari upah yang dibayar
             oleh perusahaan, kecuali Helpdesk (kelompok 1) yaitu 0,24%; 
          2. Jaminan Kematian 0,3% dari upah yang dibayar oleh Perusahaan;
          3. Jaminan hari tua, yaitu 3,7% ditanggung oleh Perusahaan dan 2% ditanggung
             oleh tenaga kerja dari upah yang dibayar oleh Perusahaan;   
          4. Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3% dari upah sebulan: 2% ditanggung oleh
                                                                         
             pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.               
          5. Sambil menunggu administrasi kontrak, maka iuran BPJS atas nama Tenaga
             Kerja wajib dilaporkan oleh penyedia jasa yang ditunjuk sebagai pemenang
             lelang berdasarkan informasi dari penyedia jasa sebelumnya; 
          6. Tidak dikompetisikan.                                       
                                                                         
        b. BPJS Kesehatan yang meliputi :                                
          1. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan 5% yaitu 4% ditanggung oleh perusahaan
             dan 1% ditanggung oleh tenaga kerja;                        
          2. Jaminan sebagaimana angka 2 diatas, disetorkan secara rutin sesuai peraturan
             oleh penyedia ke BPJS Kesehatan;                            
          3. Sambil menunggu administrasi kontrak, iuran BPJS atas nama Tenaga Kerja
             wajib dilaporkan oleh penyedia jasa yang ditunjuk sebagai pemenang lelang
             berdasarkan informasi dari penyedia jasa sebelumnya;        
          4. Apabila terjadi selisih antara alokasi anggaran Pusat Data dan Teknologi
             Informasi yang tercantum dalam HPS terhadap UMR sehingga mempengaruhi
             atau terjadi selisih kurang terhadap pembayaran BPJS maka dibebankan ke
             tenaga kerja yang bersangkutan.                             
          5. Tidak dikompetisikan.                                       
                                                                         
        c. Pembayaran Upah Tenaga Kerja, yang meliputi:                  
          1. Pembayaran upah seluruh tenaga kerja dilakukan dengan cara cash atau
             transfer;                                                   
          2. Ketentuan penghitungan biaya tenaga kerja mengacu pada standar Kelly
             Service Indonesia tahun 2022 2023 atau Inkindo atau indeed.com.;
          3. Termasuk pph 21                                             
                                                                         
          4. Tidak dikompetisikan.                                       
        d. Manajemen Fee bersifat Lumpsum                                
                                                                         
          1. Keuntungan Perusahaan;                                      
          2. Memperhitungkan semua kewajiban penyedia jasa yang harus dipenuhi sesuai
             dengan KAK dan Kontrak kerja.                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             | Kerangka Acuan Kerja | Manage Service Jaringan & Data Center 2024 |
  d. Pembayaran pekerjaan dilakukan akhir bulan setelah pekerjaan diterima dengan baik oleh
     pemberi tugas dengan mengacu pada ketentuan butir a. sampai dengan d. diatas, dibuktikan
     dengan laporan bulanan serta bukti pembayaran perusahaan terhadap tenaga kerja bulan
     sebelumnya yang meliputi uang gaji bulanan, kunjungan ke WAN, BPJS Kesehatan. Dan
     BPJS Ketenagakerjaan wajib dilakukan oleh perusahaan.               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 Jakarta, Juni 2024                      
                                 Pejabat Pembuat Komitmen                
                                 Pusat Data dan Teknologi Informasi      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 Diah Puspitasari , SKM, MKM             
                                 NIP. 198008072006042003                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             | Kerangka Acuan Kerja | Manage Service Jaringan & Data Center 2024 |
Tenders also won by PT Mitra Infotech Prima
Authority
26 March 2022Peningkatan Kapasitas Layanan Jaringan Internet Kantor PusatKementerian KesehatanRp 8,636,355,000
11 September 2020Pengadaan Server Storage Dan VirtualisasiKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 8,370,000,000
15 August 2024Penguatan Kapasitas Perangkat Lan Kantor PusatKementerian KesehatanRp 6,655,916,000
11 April 2025Manage Service Jaringan Dan Data CenterKementerian KesehatanRp 4,200,000,000
24 October 2022,Penguatan Kapasitas Layanan Data Center (Electrical)Kementerian KesehatanRp 1,988,000,000
18 November 2025Instalasi Jaringan BackboneKementerian KesehatanRp 1,783,648,000
3 November 2021Peningkatan Kapasitas Layanan Data Center ( Cabling Dan Electrical )Kementerian KesehatanRp 1,200,000,000
8 July 2025Warranty Support Maintenance Platform MerakiKementerian KesehatanRp 1,170,532,000