URAIAN SINGKAT PKERJAAN
PAKET PEMELIHARAAN ALAT PENGOLAH DATA TAHUN 2025
RSUP Dr. SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN
TAHUN 2025
a. Metode Pemilihan Penyedia : E Pengadaan Langsung
b. Semua biaya untuk pekerjaan pengadaan bersumber dari Anggaran Badan
Layanan Umum (BLU) RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten Tahun Anggaran
2025 yang dituangkan dalam Dokumen Daftar Isian Pelaksana Anggaran
c. Pengiriman Termin
d. Jenis kontrak Harga satuan dengan pembayaran Termin
e. Pengiriman & Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah sampai dengan
tanggal 31 Desember 2025 terhitung mulai penandatanganan Surat Perintah
Mulai Kerja (Kontrak)
f. Penyedia mengambil serta mengantar alat atau suku cadang ke rumah sakit
(Instalasi SIMRS) dalam keadaan siap pakai.
g. Setelah pekerjaan selesai dilaksanakan dan pembayaran pekerjaan dilakukan,
masih terdapat masa pemeliharaan / garansi selama 1 (satu) bulan sejak alat
selesai diperbaiki (sesuai berita acara penyerahan alat, yang menjadi tanggung
jawab penyedia
h. Pengiriman alat atau suku cadang yang selesai diperbaiki harus dilengkapi
dokumen yang memuat informasi minimal, merk/ type barang, kuantitas, harga
perolehan sesuai kontrak
i. Pelayanan penerimaan serta pengambilan alat atau suku cadang dilayani setiap
hari dan jam kerja.
j. Penyedia sanggup mengembalikan kerugian negara, apabila dalam pemeriksaan
ditemukan adanya kerugian negara atas pekerjaan ini;
k. Kelompok kerja pemilihan : E Pengadaan Langsung ini dilaksanakan oleh
Pejabat Pengadaan RSUP dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten
Klaten, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Alat Non Medis dan Jasa Lainnya
Christiana Sri Andayani, S. Kp., MPH
NIP. 196709301990032001