KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RSUP dr. SOERADJI TIRTONEGORO
Jln. KRT. dr. SoeradjiTirtonegoro No. 1 Klaten
Telp : (0272) 321020 Fax : (0272) 321104 E-mail : rsupsoeradji_klaten@yahoo.com
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN PENGADAAN IP CCTV
RSUP Dr. SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN
TAHUN 2023
1. Gambaran Umum
Keberadaan perangkat teknologi informasi yang berkualitas merupakan kebutuhan
yang mutlak bagi sebuah organisasi moderen. Tantangan dan tuntutan yang terus
berkembang secara dinamis menuntut tersedianya sebuah sistem informasi yang
handal dengan didukung perangkat teknologi informasi yang berkinerja prima,
sehingga mampu menangani seluruh kebutuhan informasi organisasi secara cepat,
tepat, dan akurat.
Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya mengatur pemanfaatan CCTV dengan
tertuang “Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab
mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam
penguasaannya.” Itulah bunyi amanat Pasal 6 Ayat 1F dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. sesuai
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/2012 Tentang Pedoman
Pengamanan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan, misalnya
untuk mengamankan fisik tanah dan bangunan, buatlah tanda batas berupa patok dan
pagar serta pemasangan tanda kepemilikan berupa papan nama. Selain itu, dapat juga
dipasang CCTV, alat pemadam kebakaran serta diperkuat dengan tenaga satpam
untuk menjaga keamanan. CCTV (Closed Circuit Television) dapat diartikan sebagai
suatu perangkat kamera video digital dan digunakan untuk mengirim sinyal ke layar
monitor. Cara kerja sistem CCTV adalah menggunakan sinyal bersifat tertutup. Pada
umumnya CCTV difungsikan untuk memperkuat keamanan, baik di rumah maupun
perkantoran.
Pemasangan CCTV bertujuan memantau kondisi dan situasi tempat tertentu
sebagai langkah pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya tindak
kejahatan. Pemasangan CCTV memungkinkan kita untuk memantau suatu lokasi
dengan cermat selama 24/7 non stop.Pengawasan menggunakan CCTV dinilai
sebagai salah satu cara untuk menciptakan keamanan yang maksimal, meskipun
sebenarnya CCTV sangat efektif untuk menanggulangi tindak kejahatan namun kurang
begitu efektif dalam usaha pencegahan (Hasan, 2016). bahwa CCTV dapat berperan
sebagai alat pengawasan yang menggantikan manusia. Sistem CCTV terdiri atas
beberapa perlengkapan, yaitu: kamera, Digital video recorder dan Monitor.
IP CCTV adalah perangkat elektronik jenis kamera video digital yang digunakan
untuk aktivitas pemantauan. Dapat melakukan transfer data melalui komputer dan
jaringan internet. IP Camera ini menawarkan penggunaan yang mudah dan
menawarkan jarak pantau yang cukup jauh. IP CCV memiliki identifikasi unik pada
masing-masing perangkat berupa nomor IP (Internet Protocol) sehingga lebih
memudahkan dalam pengelolaannya. Perbedaan lainnya adalah IP CCTV
menggunakan perangkat koneksi jaringan komputer seperti kabel UTP atau wifi. Hal ini
memungkinkan IP CCTV dapat dikontrol secara langsung pada tiap titik ataupun
menggunakan NVR melalui perangkat berbasis internet.
Pemasangan IP CCTV di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten dilakukan untuk
Mengganti dan mengupdate kamera IP CCTV yang mati serta penggantian sistem IP
CCTV analog menjadi Sistem IP CCTV digital yang dapat diakses lewat manapun.
Kebutuhan IP CCTV di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro sangat membutuhkan
penambahan CCTV sebanyak 33 unit kamera karena dengan luas Gedung pelayanan
serta menambah sistem pengamanan dalam memantau kondisi rumah sakit. Untuk
sementara ini, akan diganti kamera IP CCTV yang sudah mati serta penggantian
sistem menuju digital dilingkungan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.
Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Kegiatan Pengadaan Jaringan IP CCTV ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan
sarana pelayanan di ruang rawat inap dahlia dan melati.
1. Maksud dan Tujuan
a. Maksud Kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah menyediakan Alat Non Medik berupa Pekerjaan
Pemasangan CCTV di Sub Subtansi Umum (untuk pelayanan monitoring keamanan
RSST oleh Satpam) RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten untuk menunjang proses
pemantauan keamanan dan kondisi pelayanan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.
b. Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk pelayanan monitoring keamanan RSST oleh
Satpam RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten untuk menunjang proses pemantauan
keamanan dan kondisi pelayanan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.
2. Cara Pelaksanaan Kegiatan
a. Metode Pelaksanaan
• Metode pengadaan barang ini dilaksanakan proses pemilihan penyedia dengan
metode pengadaan langsung
• Penetapan HPS dan spesifikasi terlampir
• Calon Penyedia Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-
undangan dan bidang pekerjaan yang diadakan
• Jenis kontrak yang digunakan adalah Kontrak Satuan dengan pembayaran
sekaligus
• Memberikan garansi / jaminan bebas cacat mutu selama 1 tahun sejak serah
terima barang
• Paket pekerjaan ini tidak diberikan uang muka
Penutup
Demikian Uraian pekerjaan ini dibuat untuk memberikan informasi atas pelaksanaan
kegiatan pengadaan IP CCTV pada RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten Tahun 2023.
Klaten, Juni 2023
PPK Non Konstruksi
TTD
Christiana Sri Andayani, S.Kp, MPH
NIP 196709301990032001