KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RSUP dr. SOERADJI TIRTONEGORO
Jln. KRT. dr. SoeradjiTirtonegoro No. 1 Klaten
Telp : (0272) 321020 Fax : (0272) 321104 E-mail : rsupsoeradji_klaten@yahoo.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PENGADAAN ALAT HARDWARE DAN JARINGAN TI
RSUP Dr. SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN
TAHUN 2023
1. Gambaran Umum
Keberadaan perangkat teknologi informasi yang berkualitas
merupakan sesuatu hal yang mutlak bagi organisasi modern. Tantangan dan
tuntutan yang terus berkembang secara dinamis menuntut tersedianya sebuah
sistem informasi yang handal dengan didukung perangkat teknologi informasi
yang berkinerja prima, sehingga mampu menangani seluruh kebutuhan
informasi organisasi secara cepat, tepat, dan akurat.
Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi yang tersedia, maka
dipandang perlu untuk melakukan update alat hardware dan jaringan teknologi
informasi yang ada di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro (RSST) agar dapat
memenuhi kebutuhan pelayanan kepada masyarakat sesuai perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknoligi terbaru. Moderenisasi teknologi di RSST juga
diharapkan dapat menciptakan iklim kerja organisasi yang lebih baik sehingga
dapat melayani masyarakat secara cepat, efektif, efisien, dan transparan.
2. Kegiatan yang Dilaksanakan
Kegiatan yang dilaksanakan berupa pengadaan alat pengolah data untuk
mendukung kegiatan pengeloaan infrastruktur teknologi informasi. Pengadaan
dilaksanakan melalui proses pengadaan sesuai mekanisme pengadaan barang
dan jasa yang berlaku.
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud Kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan pengadaan alat pengolah data
untuk mendukung proses pengeloaan infrastruktur teknologi informasi.
b. Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memfasilitasi pengeloaan infrastruktur
teknologi informasi.
4. Cara Pelaksanaan Kegiatan
a. Metode Pelaksanaan
Metode pengadaan barang kebutuhan pengolah data ini dilaksanakan
melalui proses pengadaan barang dan jasa yang berlaku, dengan ketentuan
sebagai berikut :
b. Metode Pelaksanaan
• Metode pengadaan barang ini dilaksanakan proses pemilihan penyedia
dengan metode E pengadaan langsung
• Penetapan HPS dan spesifikasi terlampir
• Calon Penyedia Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-
undangan dan bidang pekerjaan yang diadakan
• Jenis kontrak yang digunakan adalah Kontrak Satuan dengan
pembayaran sekaligus
• Memberikan garansi / jaminan bebas cacat mutu selama 1 tahun sejak
serah terima barang
• Paket pekerjaan ini tidak diberikan uang muka
• Alat hardware dan jaringan TI diserahkan ke Rumah Sakit dalam keadaan
siap pakai dan penyedia mendistribusikan (memasang / menginstal) di
satuan kerja terkait, serta terdapat garansi dari penyedia
Klaten, Juli 2023
PPK Non Konstruksi
ttd
Christiana Sri Andayani, S.Kp, MPH
NIP 196709301990032001