URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BUAH-BUAHAN DAN MAKANAN KECIL INSTALASI GIZI SEMESTER II
TAHUN 2025
A. Lokasi pekerjaan :
RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang
B. Uraian perkerjaan :
Pengadaan Buah-Buahan Dan Makanan Kecil Instalasi Gizi Semester II Tahun 2025, berupa :
No Jenis Barang Satuan Spesifikasi Kebutuhan
1 Makanan Buah Baru, bersih, enak, rasa gula
kecil manis asli, dikemas dalam plastik food 16.000
grade
2 Makanan Buah Baru, bersih, enak, rasa gurih,
kecil asin dikemas dalam plastik food 10.000
grade
3 Anggur Kg Segar, manis, tidak busuk,
dikemas dalam plastik food 30
grade
4 Apel Buah Segar, tua, manis, merah tua,
1.000
berat 165 gr/bh.
5 Jeruk Peras Kg Segar, tua, manis, tidak
bonyok, tidak busuk, jeruk 45
peras untuk minuman
6 Jeruk Buah Segar, tua, manis, tidak
bonyok, tidak busuk, jeruk 1.450
pontianak, berat 150 gr/buah
7 Pear Buah Segar, tua, manis, tidak busuk,
600
berat 200 gr/bh
8 Jambu Biji Kg Segar, tua, matang dipohon,
54
untuk minuman juice
9 Semangka Potong Tua, manis, segar, tak berbiji,
warna daging buah merah,
dalam kemasan plastik food 10.500
grade, berperekat, berat 100
gr/ptg
10 Melon Potong Tua, manis, segar,warna hijau
muda, dalam kemasan plastik
15.550
food grade berperekat, berat
100 gr/ptg
11 Pisang Buah Tua, segar, matang, tidak
12.000
Ambon busuk, tidak bonyok, berat ±
150 gr/bh, warna kulit kuning
segar
12 Pepaya Potong Tua, segar, matang, tidak
busuk, tidak bonyok, dalam
5.500
kemasan plastik food grade
berperekat, berat @ 100 gr/ptg
C. Spesifikasi bahan :
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan,
peralatan dan jasa produksi dalam negeri.
D. Jadwal pelaksanaan pekerjaan :
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan : 184 (seratus delapan puluh empat) hari kalender,
terhitung mulai kerja sesuai dengan SPMK.
E. Metode pengadaan :
Metode pengadaan : Pengadaan Langsung
Sesuai Panduan Pengadaan Barang Jasa Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang (Soerojo
Hospital), Pasal 38, ayat (1), huruf (a) : Pengadaan barang/ jasa konsultansi dengan nilai
paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).