SPESIFIKASI TEKNIS
PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN BERUPA PERBAIKAN AULA
JURUSAN KESEHATAN GIGI KEMENKES POLTEKKES PADANG TA. 2025
I. URAIAN UMUM DAN KETENTUAN PEKERJAAN
a. Umum
Persyaratan teknis ini merupakan aturan dan kebutuhan yang harus dipenuhi
dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Secara umum persyaratan ini bisa
ditetapkan dan merupakan kesatuan dengan Persyaratan Teknis Khusus serta
bersama-sama dengan dokumen lainnya merupakan Persyaratan Teknis Pelaksanaan
Pekerjaan.
Pekerjaan yang dicakup dalam spesifikasi teknis ini berupa Perbaikan Aula
Jurusan Kesehatan Gigi Poltekkes Kemenkes Padang TA. 2025 dan pekerjaan
pelengkap yang menyertainya.
Spesifikasi ini juga mengharuskan penyedia jasa untuk melakukan
pematokan dan survei lapangan yang cukup detail berdasarkan gambar selama
periode mobilisasi. Penyedia jasa harus menyiapkan gambar kerja (shop drawings)
untuk diperiksa dan disetujui oleh pengawas pekerjaan.
Penyedia jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam
kontrak dan memperbaiki cacat mutu sebelum masa kontrak berakhir.
b. Data dan Ketentuan Nama Paket
1. Instansi : Poltekkes Kemenkes Padang
2. Nama KPA/PPK : Renidayati, S.Kp, M.Kep, Sp.Jiwa
3. Unit Kerja : Poltekkes Kemenkes Padang
4. Alamat : Jl Simpang Pondok Kopi Siteba Nanggalo Padang
5. Program : Pemeliharan Gedung/ Bangunan
6. Kegiatan : Pemeliharaan Gedung Bangunan
7. Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Berupa Perbaikan
Aula Jurusan Kesehatan Gigi
8. Lokasi Pekerjaan : Kota Bukittinggi ( Kampus Poltekkes Gigi )
9. Sumber Dana : DIPA Kemenkes Poltekkes Padang Tahun 2025
10. Tahun Anggran : 2025
11. Pagu Dana : Rp. 3.057.800.000,00
12. Nilai HPS : Rp. 197.132.000,-
Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika
terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan
https://wbs.kemkes.go.id. Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah
dokumen pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
13. Waktu Pelaksanaan : 30 Hari kalender
14. Jenis Kontrak : Jenis kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan
ini adalah Kontrak Harga Satuan
15. Lingkup Pekerjaan : Adapun Lingkup pekerjaan bagian utama yang
umumnya merupakan pekerjaan sebagai berikut :
A. Penerapan SMK3 Konstruksi
B. Pekerjaan Pendahuluan
C. Pekerjaan Atap
D. Pekerjaan Dinding
E. Pekerjaan Plafond
F. Pekerjaan Instalasi Listrik
II. SPESIFIKASI BAHAN
III. NILAI TKDN BAHAN BANGUNAN/ MATERIAL
N O
A .
1
2
3
4
5
6
7
8
9
1 0
1 1
.
P
C
C
A
P
H
P
l
P
K
S
U R A I A N B
E K E R J A A N K O N S T
a t D a s a r T e m b o k
a t D i n d i n g / C a t A i r
t a p S e n g W a r n a
e r a b u n g A t a p W a r n a
o l l o w G a l v a l u m P l a
l a f o n p v c
i s t P l a f o n p v c
i p a P V C
a b e l - K a b e l I n s t a l a s
a k l a r d a n F i t t i n g
L a m p u P h i l i p s
A
R
f o
i
H
U
n
A
K
d
N
S
P
/
I
v
P
c
E K E R J A A N
(
(
I
I
H
n
n
S
t
t
o
P E
e r i
e r i
l l o
1
S
o
o
M
M
w
W
W
W
0
I F I K A
r / E x t e
r / E x t e
e r a h
e r a h
G a l v a
h i t e
h i t e
h i t e
S N I
S N I
W a t t
S
r
r
l
I
i o
i o
u m
r
r
)
)
T Y P E /
S
S
M E R K /
J o t u n
J o t u n
r o w n S w
r o w n S w
G - N e t
C l a r i o n
P v c
T y p e A W
N Y M
P a n a s o n
P h i l i p s
P
a
a
i c
A
n
n
B R I K
1. PEKERJAAN ATAP
4.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga
mendapatkan hasil yang bermutu baik.
b. Pekerjaan atap sesuai dengan petunjuk didalam gambar.
4.2. Bahan/ Produk
a. Atap BJLS Warna
b. Merek Srown Swan
c. Paku Atap Warna
4.3. Tahapan Pelaksanaan
a. Bongkar Atap Lama Sesuai Gambar
b. Pasang Atap Baru rencana sesuai gambar
c. Rapikan pemotongan Atap
d. Rapikan pemasangan lesplank & Talang Air
e. Pakai Pipa Pvc Type Aw
2. PEKERJAAN PLAFOND
8.1. Lingkup Pekerjaan
c. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga
mendapatkan hasil yang bermutu baik.
d. Pekerjaan Plapond sesuai dengan petunjuk didalam gambar.
8.2. Bahan/ Produk
d. Rangka Plafond Galvalum
e. Plapond Pvc Clarion ( White )
f. Les pvc
8.3. Tahapan Pelaksanaan
f. Bongkar Plafond Sesuai Gambar
g. Pasang rangka Plafond
h. Pasang Plafond Baru rencana sesuai gambar
i. Rapikan pemotongan Plafond
j. Rapikan pemotongan les
3. PEKERJAAN PENGECATAN
5.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan pengecatan dilalukan pada dinding yang sudah halus dan rata.
b. Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pekerjaan plesteran dan acian
dinding selesai.
5.2. Bahan
a. Kuas Atau Roller
b. Bak Cat Atau Ember Kecil
c. Amplas
d. Lakban
5.3. Tahapan Pekerjaan
a. Proses persetujuan gambar lokasi atau bidang yang akan dilakukan
pengecatan.
b. Periksa kesesuaian spesifikasi material yang akan digunakan.
c. Permukaan dinding dibersihkan dan diamplas terlebih dahulu, bekas-bekas
semen harus dikerok.
d. Sebelum melakukan pengecatan bidang yang akan dicat sudah kering, halus
dan rata.
e. Lalukan 1 kali pengerollan alkali primer.
f. Lakukan 1 kali roll cat dinding.
g. Lalukan 1 kali roll cat finishing.
h. Jika permukaan dinding yang dicat sudah merata menyeluruh, maka pekerjaan
pengecatan sudah selesai.
4. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pemasangan lampu untuk penerangan ruangan
1.2. Bahan
a. Lampu Philips 10 Watt
5.4. Tahapan Pekerjaan
a. Sesuaikan Titik Lampu Sesuai Gambar
b. Rapikan Pemasangan Kabel, saklar dll
c. Pasang Lampu dan rapikan
IV. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Penyedia harus menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K).
Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan semua pihak di lokasi
kerja. Penyedia setiap saat harus mengambil langkah-langkah yang patut diambil untuk
menjaga keselamatan dan kesehatan para personilnya. Penyedia harus memastikan
bahwa staf kesehatan, fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan, dan layanan
ambulance dapat disediakan setiap saat di lapangan bagi personil penyedia termasuk
subpenyedia maupun personil PPK dan telah dibuat perencanaan yang sesuai dengan
semua persyaratan kesehatan dan kebersihan untuk mencegah timbulnya wabah
penyakit. Penyedia harus menunjuk petugas keselamatan kerja yang bertanggung jawab
untuk menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan. Petugas yang
bersangkutan harus memenuhi aturan dan persyaratan K3 Konstruksi.
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN DAN PELUANG
Deskripsi Resiko Persya Pen Penilaian Tingkat Resiko Penilaian Sisa Resiko
Jenis ratan gen Pengen
Identifikasi Kemu Nilai Tingk Kemu Nilai Tingk Keter
N Uraian Bahaya Pemen dali Kepar dalian Kepar
Bahaya ngkin Resik at ngkin Resik at anga
o Pekerja (Type uhan an ahan Lanjuta ahan
(Skenario an o Resiko an o Resiko n
an Kecelak Peratu Awa (A) n (A)
Bahaya) (F) (Fxa) (Tr) (F) (Fxa) (Tr)
aan) ran l
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
Jatuh Dari
ketinggi
Pekerja
Luka kena
an
potongan
1 Atap & Kecil
atap
Plafon
d
Iritasi mata
karena lem
plafond
Dari uraian indetifikasi bahaya diatas, Penilaian resiko dari pekerjaan tersebut adalah :
Tingkat Resiko Kecil.
Penetapan Tingkat Keparahan
Skala Konsekuensi
Keselamatan
Tingkat Lingkungan
Keparahan
Manusia Peralatan Material
(Pekerja &
Masyarakat)
5 Timbulnya Terdapat Material Menimbulkan pencemaran udara/ air/
fatality lebih peralatan rusak dan tanah / suara yang mengakibatkan
dari 1 orang utama yang perlu keluhan dari pihak masyarakat;atau
meninggal rusak total mendatangk
Terjadi kerusakan lingkungan di Taman
unia;atau lebih dari satu an material
Nasional yang berhubungan dengan flora
Lebih dari 1 dan baru yang
dan fauna;atau
orang cacat mengakibatka membutuhk
tetap n pekerjaan an waktu
Rusaknya aset masyarakat sekitar secara
berhenti lebih dari 1 keseluruhan Terjadi kerusakan yang
selama lebih minggu dan parah terhadap akses jalan masyarakat.
dari 1 minggu mengakibat
kan
pekerjaan
berhenti
4 Timbulnya Terdapat satu Material Menimbulkan pencemaran
fatality 1 peralatan rusak dan dara/air/tanah /suara namun tidak
orang utama yang perlu adanya keluhan dari pihak
meninggal rusak total mendatangk masyarakat;atau
dunia; atau dan an material
Terjadi kerusakan lingkungan yang
mengakibatka baru yang
1 orang cacat berhubungan dengan flora dan
n pekerjaan membutuhk
tetap fauna;atau
berhenti an waktu 1
Rusaknya sebagian aset masyarakat
selama 1 minggu dan
sekitar
minggu mengakibat
Terjadi kerusakan sebagian akses jalan
kan
masyarakat
pekerjaan
berhenti
3 Terdapat Terdapat lebih Material Menimbulkan pencemaran udara/ air/
insiden yang dari satu rusak dan tanah / suara yang mempengaruhi
mengakibatka peralatan perlu lingkungan kerja;atau
n lebih dari 1 yang rusak mendatangk
Terjadi kerusakan lingkungan yang
pekerja dan an material
berhubungan dengan tumbuhan di
dengan memerlukan baru yang
lingkungan kerja;atau
penanganan perbaikan dan membutuhk
perawatan mengakibatka an waktu
medis rawat n pekerjaan lebih dari 1
inap, berhenti minggu dan
kehilangan selama kurang tidak
waktu kerja dari tujuh hari mengakibat
kan
pekerjaan
berhenti
Terjadi kerusakan akses jalan di
lingkungan kerja
2 Terdapat Terdapat satu Material Menimbulkan pencemaran udara/ air/
insiden peralatan rusak dan tanah / suara yang mempengaruhi
yangmengakib yang perlu sebagian lingkungan kerja;atau
atkan 1
rusak, mendatangk
pekerja
memerlukan an material
dengan
Terjadi kerusakan sebagian akses jalan di
perbaikan dan baru yang
penanganan
lingkungan kerja
mengakibatka membutuhk
perawatan
n pekerjaan an waktu
medis rawat
berhenti kurang dari
inap,
selama lebih 1 minggu,
kehilangan
dari 1 hari namun tidak
waktu kerja
mengakibat
kan
pekerjaan
berhenti
1 Terdapat Terdapat satu Tidak Tidak mengakibatkan gangguan
insiden yang peralatan mengakibat lingkungan
penangananny yang rusak, kan
a hanya memerlukan kerusakan
melalui P3K, perbaikan dan material
tidak mengakibatka
kehilangan n pekerjaan
waktu kerja berhenti
selama kurang
dari 1 hari
Penetapan Tingkat Risiko
Tingkat Risiko pada paket pekerjaan ini ditetapkan sebagai tingkat risiko KECIL.
Penerapan pada Pekerja
Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang
penerapan K3. Hal-hal tersebut, antara lain:
a) Melaksanakan SMKK disetiap pekerjaan.
b) Memakai alat pelindung diri (APD), berupa:
• Pelindung kepala (helm)
• Pelindung kaki (safety shoes/boot)
• Rompi keselamatan
• Sarung tangan
1. Penerapan pada Lingkungan kerja
Penyedia Jasa berkewajiban terhadap K3 pada lingkungan kerja yang sedang
berlangsung, penerapan tersebut antara lain:
a) Melakukan safety talk setiap sebelum melakukan pekerjaan,
memberitahukan resiko yang terjadi pada setiap pekerjaan yang dilakukan
b) Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3 pada
pekerjaan konstruksi
Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan seperti safety
line terhadap bahaya yang timbul akibat pekerjaan tertentu.
V. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Personil minimum yang harus dimiliki untuk melaksanakan pekerjaan adalah
sebagai berikut:
Jabatan dalam Pekerjaaan Pengalaman
No Sertifikat Kompetensi Kerja
yang akan dilaksnakan Kerja
1 Pelaksana Minimal 1 SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Tahun Gedung (jenjang 5 atau 6)
2 Petugas Keselamatan 0 Tahun Sertifikat Petugas K3 Konstruksi
Konstruksi
VI. PERALATAN
No Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Kepemilikan
1 Scafolding (1 Unit = 12 1 Unit Sewa/ Milik Sendiri
Set)
Catatan : Melampirkan bukti kepemilikan berupa invoice pembelian/BPKB, atau
bukti sewa peralatan
VII. TIME SCHEDULE
VIII. SPESIFIKASI LAYANAN
1. Penyedia akan merespon dalam waktu paling lambat 1 jam jika dibutuhkan PPK
2. Penyedia akan memberikan laporan / penjelasan kepada PPK jika dibutuhkan dalam
waktu 1 X 24 jam;
3. Penyedia bersedia memberikan penjelasan kepada PPK terkait progress pekerjaan
ketika dibutuhkan;
4. Penyedia bersedia memberikan penjelasan kepada PPK baik dalam jam kerja maupun
diluar jam kerja.
Padang, 13 Juni 2025
Ditetapkan oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Dr. Irmawartini, S.Pd, MKM
NIP 19710817199403200