SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM : PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN
KEGIATAN : PEMELIHARAAN GEDUNG BANGUNAN
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN BERUPA PENGECATAN PAGAR DAN
RUANGAN PRODI. KEBIDANAN BUKITTINGGI KEMENKES POLTEKKES PADANG
TA. 2024
LOKASI : KOTA BUKITTINGGI
I. URAIAN UMUM DAN KETENTUAN PEKERJAAN
a. Umum
Persyaratan teknis ini merupakan aturan dan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Secara umum persyaratan ini bisa ditetapkan dan
merupakan kesatuan dengan Persyaratan Teknis Khusus serta bersama-sama dengan
dokumen lainnya merupakan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.
Pekerjaan yang dicakup dalam spesifikasi teknis ini berupa pekerjaan pengecatan
pagar dan ruangan prodi. Kebidanan Bukittinggi kemenkes poltekkes padang TA. 2024 dan
pekerjaan pelengkap yang menyertainya.
Spesifikasi ini juga mengharuskan penyedia jasa untuk melakukan pematokan dan
survei lapangan yang cukup detail berdasarkan gambar selama periode mobilisasi. Penyedia
jasa harus menyiapkan gambar kerja (shop drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh
pengawas pekerjaan.
Penyedia jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam kontrak
dan memperbaiki cacat mutu sebelum masa kontrak berakhir.
b. Data dan Ketentuan Nama Paket
1. Instansi : Kemenkes Poltekkes Padang
2. Nama KPA/PPK : Renidayati, S.Kp, M.Kep, Sp.Jiwa
3. Unit Kerja : Kemenkes Poltekkes Padang
4. Alamat : Jl Simpang Pondok Kopi Siteba Nanggalo Padang
5. Program : Pemeliharan Gedung/ Bangunan
6. Kegiatan : Pemeliharaan Gedung Bangunan
7. Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Berupa Pengecatan Pagar
dan Ruangan Prodi. Kebidanan Bukittinggi Kemenkes
Poltekkes Padang TA. 2024
8. Lokasi Pekerjaan : Prodi. Kebidanan Bukittinggi
9. Sumber Dana : DIPA Kemenkes Poltekkes Padang Tahun 2024
10. Tahun Anggran : 2024
11. Nilai HPS : Rp. 136.605.519,00
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
12. Waktu Pelaksanaan : 60 Hari kalender
13. Jenis Kontrak : Jenis kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan ini
adalah Kontrak Harga Satuan
14. Lingkup Pekerjaan : Adapun Lingkup pekerjaan bagian utama yang umumnya
merupakan pekerjaan sebagai berikut :
A. Penerapan Smk3 Konstruksi
B. Pekerjaan Pagar Depan
C. Pekerjaan Kantor
D. Pekerjaan Ruang Asrama
E. Pekerjaan Lapangan
F. Pekerjaan Lokal
II. NILAI TKDN BAHAN BANGUNAN/ MATERIAL
1. PEKERJAANPLESTERAN DAN ACIAN
4.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga mendapatkan hasil
yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran dan acian dapat dikerjakan pada permukaan dinding dan beton
bagian luar dan dalam sesuai dengan petunjuk didalam gambar.
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
4.2. Bahan/ Produk
a. Semen
b. Pasir
c. Air
4.3. Tahapan Pelaksanaan
a. Campuran harus dibuat secara homogen dengan cara dan peralatan yang semestinya
dengan air secukupnya.
b. Campuran yang dipasang harus dengan yang baru, jangan dibiarkan membeku lebih
dari 1 jam.
c. Semua dinding yang akan diplester dan aci harus dikerik agar plesterannya dapat
merekat dengan baik.
d. Semua dinding yang akan diplester dan aci harus dengan dengan kondisi bersih.
e. Semua sudut harus tegak dan tajam, dan bidang-bidang plesteran dan aci harus rata.
f. Permukaan plesteran harus dibasahi secara berkala dan dilindungi dari terik matahari
dan hujan. Pengacian tidak dilakukan setelah lapisan plesteran mengeras dan tidak
berkerut lagi dimana tebal acian tidak kurang dari 1 mm.
g. Hasil akhir dari acian halus, rata, tidak bergelombang dan retak-retak, sudutan tajam
dan rapi.
2. PEKERJAANPENGECATAN
5.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan pengecatan dilalukan pada dinding yang sudah halus dan rata.
b. Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pekerjaan plesteran dan acian dinding
selesai.
5.2. Bahan
a. Kuas Atau Roller
b. Bak Cat Atau Ember Kecil
c. Amplas
d. Lakban
5.3. Tahapan Pekerjaan
a. Proses persetujuan gambar lokasi atau bidang yang akan dilakukan pengecatan.
b. Periksa kesesuaian spesifikasi material yang akan digunakan.
c. Permukaan dinding dibersihkan dan diamplas terlebih dahulu, bekas-bekas semen
harus dikerok.
d. Sebelum melakukan pengecatan bidang yang akan dicat sudah kering, halus dan rata.
e. Lalukan 1 kali pengerollan alkali primer.
f. Lakukan 1 kali roll cat dinding.
g. Lalukan 1 kali roll cat finishing.
h. Jika permukaan dinding yang dicat sudah merata menyeluruh, maka pekerjaan
pengecatan sudah selesai.
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
3. PEKERJAAN LAMPU
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pemasangan lampu untuk penerangan ruangan
1.2. Bahan
a. Lampu
4. PEKERJAAN PLAFOND
2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi perbaikan Plafond lama yang bocor
2.2. Bahan
a. Triplek \ GRC
b. Paku
c. Dempul
d. Cat
2.3. Accessories
a. Mesin Gerinda
b. Palu
III.SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Penyedia harus menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K).
Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan semua pihak di lokasi kerja.
Penyedia setiap saat harus mengambil langkah-langkah yang patut diambil untuk menjaga
keselamatan dan kesehatan para personilnya. Penyedia harus memastikan bahwa staf kesehatan,
fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan, dan layanan ambulance dapat disediakan setiap
saat di lapangan bagi personil penyedia termasuk subpenyedia maupun personil PPK dan telah
dibuat perencanaan yang sesuai dengan semua persyaratan kesehatan dan kebersihan untuk
mencegah timbulnya wabah penyakit. Penyedia harus menunjuk petugas keselamatan kerja yang
bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan. Petugas
yang bersangkutan harus memenuhi aturan dan persyaratan K3 Konstruksi.
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN DAN PELUANG
DeskripsiResiko PenilaianTingkatResiko PenilaianSisaResiko
Identifi
Persyarata
kasi Jenis
n Pengend Pengend
N Uraian Bahaya Bahaya Kemun Kepar Nilai Tingkat Kemun Kepar Nilai Tingkat Ketera
Pemenuha alian alian
o Pekerjaa (Skena (Type gkinan ahan Resiko Resiko gkinan ahan Resiko Resiko ngan
n Awal Lanjutan
n rio Kecelaka (F) (A) (Fxa) (Tr) (F) (A) (Fxa) (Tr)
Peraturan
Bahaya an)
)
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
Iritasi
Pek.
mata
1 pengeca
kena
tan
cat
Dari uraian indetifikasi bahaya diatas, Penilaian resiko dari pekerjaan tersebut adalah : Tingkat
Resiko Kecil.
Penetapan Tingkat Keparahan
SkalaKonsekuensi
Keselamatan
Tingkat Lingkungan
Manusia(Pekerja Peralatan Material
Keparahan
& Masyarakat)
5 Timbulnya fatality TerdapatperalatanMaterialrusak Menimbulkanpencemaranudara/air/
lebihdari1orang utamayangrusak danperlu tanah/suarayangmengakibatkan
meninggalunia;atau totallebihdari mendatangkan keluhandaripihakmasyarakat;atau
Lebihdari1orang satudan materialbaru
cacattetap mengakibatkan yang TerjadikerusakanlingkungandiTaman
pekerjaanberhentimembutuhkan Nasionalyangberhubungandenganflora
selamalebihdari waktulebihdari danfauna;atau
1minggu 1minggudan
mengakibatkan Rusaknya asetmasyarakatsekitarsecara
pekerjaan keseluruhanTerjadikerusakanyang
berhenti parahterhadapakses jalanmasyarakat.
4 Timbulnya fatality1 Terdapatsatu Materialrusak Menimbulkanpencemarandara/air/tanah
orangmeninggal peralatanutama danperlu /suaranamuntidakadanyakeluhandari
dunia;atau yangrusaktotal mendatangkan pihakmasyarakat;atau
dan materialbaru
1orangcacattetap mengakibatkan yang Terjadikerusakanlingkunganyang
pekerjaanberhentimembutuhkan berhubungandenganfloradanfauna;atau
selama1minggu waktu1minggu Rusaknya sebagianaset masyarakat
dan sekitar
mengakibatkan Terjadikerusakansebagianakses jalan
pekerjaan masyarakat
berhenti
3 Terdapatinsiden Terdapatlebih Materialrusak Menimbulkanpencemaranudara/air/
yangmengakibatkan darisatuperalatan danperlu tanah/suarayangmempengaruhi
lebihdari1pekerja yangrusakdan mendatangkan lingkungankerja;atau
denganpenanganan memerlukan materialbaru
perawatanmedis perbaikandan yang Terjadikerusakanlingkunganyang
rawat inap, mengakibatkan membutuhkan berhubungandengantumbuhandi
kehilanganwaktu pekerjaanberhentiwaktulebihdari lingkungankerja;atau
kerja selamakurang 1minggudan
daritujuhhari tidak
mengakibatkan
pekerjaan
berhenti
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
Terjadikerusakanakses jalandi
lingkungankerja
2 Terdapatinsiden Terdapatsatu Materialrusak Menimbulkanpencemaranudara/air/
yangmengakibatkan peralatanyang danperlu tanah/suarayangmempengaruhi
1pekerjadengan sebagianlingkungankerja;atau
penanganan rusak, mendatangkan
perawatanmedis memerlukan materialbaru
rawat inap, perbaikandan yang
kehilanganwaktu mengakibatkan membutuhkan Terjadikerusakansebagianakses jalandi
kerja pekerjaanberhentiwaktukurang lingkungankerja
selamalebihdari dari1minggu,
1hari namuntidak
mengakibatkan
pekerjaan
berhenti
1 Terdapatinsiden Terdapatsatu Tidak Tidakmengakibatkangangguan
yangpenanganannya peralatanyang mengakibatkan lingkungan
hanya melaluiP3K, rusak, kerusakan
tidakkehilangan memerlukan material
waktukerja perbaikandan
mengakibatkan
pekerjaanberhenti
selamakurang
dari1hari
Penetapan Tingkat Risiko
Tingkat Risiko pada paket pekerjaan ini ditetapkan sebagai tingkat risiko KECIL.
Penerapan pada Pekerja
Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang penerapan K3.
Hal-hal tersebut, antara lain:
a) Melaksanakan SMKK disetiap pekerjaan.
b) Memakai alat pelindung diri (APD), berupa:
Pelindung kepala (helm)
Pelindung kaki (safety shoes/boot)
Rompi keselamatan
Sarung tangan
1. Penerapan pada Lingkungan kerja
Penyedia Jasa berkewajiban terhadap K3 pada lingkungan kerja yang sedang berlangsung,
penerapan tersebut antara lain:
a) Melakukan safety talk setiap sebelum melakukan pekerjaan, memberitahukan
resiko yang terjadi pada setiap pekerjaan yangdilakukan
b) Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3 pada pekerjaan
konstruksi
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan seperti safety line
terhadap bahaya yang timbul akibat pekerjaan tertentu.
IV.SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Personil minimum yang harus dimiliki untuk melaksanakan pekerjaan adalah sebagai
berikut:
Jabatan dalam Pekerjaaan Pengalaman
No Sertifikat Kompetensi Kerja Jmlh
yang akan dilaksnakan Kerja
1 Pelaksana Minimal 1 SKK Manajer Lapangan
Tahun Pelaksanaan Pekerjaan
Gedung ( Jenjang 6 )
2 Petugas Keselamatan 0 Tahun Sertifikat Petugas K3
Konstruksi Konstruksi
V. PERALATAN
No Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Kepemilikan
1 Scafolding (1 Unit = 12 1 Unit Sewa/ Milik Sendiri
Set)
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
VI.TIME SCHEDULE
Padang, 27 Mei 2024
Ditetapkan oleh,
Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.