Pengadaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Berupa Pengecatan Pagar Dan Ruangan Prodi. Kebidanan Bukittinggi Kemenkes Poltekkes Padang Ta. 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52266047
Date: 27 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Padang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,886,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 136,605,519
Winner (Pemenang): CV Fitkua Konstruksi
NPWP: 905353629202000
RUP Code: 51230904
Work Location: Jl. Adhyaksa No.1 Belakang Balok Kota Bukittinggi Sumatera Barat - Bukit Tinggi (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                            
                                                                                  
          PROGRAM        : PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN                          
          KEGIATAN       : PEMELIHARAAN GEDUNG BANGUNAN                           
          PEKERJAAN      : PEMELIHARAAN GEDUNG/ BANGUNAN BERUPA PENGECATAN PAGAR DAN
                         RUANGAN PRODI. KEBIDANAN BUKITTINGGI KEMENKES POLTEKKES PADANG
                         TA. 2024                                                 
          LOKASI         : KOTA BUKITTINGGI                                       
                                                                                  
          I. URAIAN UMUM DAN KETENTUAN PEKERJAAN                                  
                                                                                  
            a. Umum                                                               
                                                                                  
                    Persyaratan teknis ini merupakan aturan dan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam
              pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Secara umum persyaratan ini bisa ditetapkan dan
              merupakan kesatuan dengan Persyaratan Teknis Khusus serta bersama-sama dengan
                                                                                  
              dokumen lainnya merupakan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan. 
                    Pekerjaan yang dicakup dalam spesifikasi teknis ini berupa pekerjaan pengecatan
              pagar dan ruangan prodi. Kebidanan Bukittinggi kemenkes poltekkes padang TA. 2024 dan
              pekerjaan pelengkap yang menyertainya.                              
                    Spesifikasi ini juga mengharuskan penyedia jasa untuk melakukan pematokan dan
                                                                                  
              survei lapangan yang cukup detail berdasarkan gambar selama periode mobilisasi. Penyedia
              jasa harus menyiapkan gambar kerja (shop drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh
              pengawas pekerjaan.                                                 
                    Penyedia jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam kontrak
              dan memperbaiki cacat mutu sebelum masa kontrak berakhir.           
                                                                                  
                                                                                  
            b. Data dan Ketentuan Nama Paket                                      
                                                                                  
              1. Instansi          : Kemenkes Poltekkes Padang                    
              2. Nama KPA/PPK      : Renidayati, S.Kp, M.Kep, Sp.Jiwa             
              3. Unit Kerja        : Kemenkes Poltekkes Padang                    
              4. Alamat            : Jl Simpang Pondok Kopi Siteba Nanggalo Padang
                                                                                  
              5. Program           : Pemeliharan Gedung/ Bangunan                 
              6. Kegiatan          : Pemeliharaan Gedung Bangunan                 
              7. Pekerjaan         : Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Berupa Pengecatan Pagar
                                   dan Ruangan Prodi. Kebidanan Bukittinggi Kemenkes
                                   Poltekkes Padang TA. 2024                      
              8. Lokasi Pekerjaan  : Prodi. Kebidanan Bukittinggi                 
                                                                                  
              9. Sumber Dana       : DIPA Kemenkes Poltekkes Padang Tahun 2024    
              10. Tahun Anggran    : 2024                                         
              11. Nilai HPS        : Rp. 136.605.519,00                           
                                                                                  
         Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
          suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
               Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                              https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                
              12. Waktu Pelaksanaan : 60 Hari kalender                            
              13. Jenis Kontrak    : Jenis kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan ini
                                                                                  
                                   adalah Kontrak Harga Satuan                    
              14. Lingkup Pekerjaan : Adapun Lingkup pekerjaan bagian utama yang umumnya
                                   merupakan pekerjaan sebagai berikut :          
                                      A. Penerapan Smk3 Konstruksi                
                                      B. Pekerjaan Pagar Depan                    
                                                                                  
                                      C. Pekerjaan Kantor                         
                                      D. Pekerjaan Ruang Asrama                   
                                      E. Pekerjaan Lapangan                       
                                      F. Pekerjaan Lokal                          
                                                                                  
                                                                                  
          II. NILAI TKDN BAHAN BANGUNAN/ MATERIAL                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            1. PEKERJAANPLESTERAN DAN ACIAN                                       
            4.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                                  
                a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                   bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga mendapatkan hasil
                   yang bermutu baik.                                             
                b. Pekerjaan plesteran dan acian dapat dikerjakan pada permukaan dinding dan beton
                   bagian luar dan dalam sesuai dengan petunjuk didalam gambar.   
                                                                                  
                                                                                  
         Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
          suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
               Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                              https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                
            4.2. Bahan/ Produk                                                    
                a. Semen                                                          
                                                                                  
                b. Pasir                                                          
                c. Air                                                            
                                                                                  
            4.3. Tahapan Pelaksanaan                                              
                a. Campuran harus dibuat secara homogen dengan cara dan peralatan yang semestinya
                                                                                  
                   dengan air secukupnya.                                         
                b. Campuran yang dipasang harus dengan yang baru, jangan dibiarkan membeku lebih
                   dari 1 jam.                                                    
                c. Semua dinding yang akan diplester dan aci harus dikerik agar plesterannya dapat
                   merekat dengan baik.                                           
                d. Semua dinding yang akan diplester dan aci harus dengan dengan kondisi bersih.
                                                                                  
                e. Semua sudut harus tegak dan tajam, dan bidang-bidang plesteran dan aci harus rata.
                f. Permukaan plesteran harus dibasahi secara berkala dan dilindungi dari terik matahari
                   dan hujan. Pengacian tidak dilakukan setelah lapisan plesteran mengeras dan tidak
                   berkerut lagi dimana tebal acian tidak kurang dari 1 mm.       
                g. Hasil akhir dari acian halus, rata, tidak bergelombang dan retak-retak, sudutan tajam
                                                                                  
                   dan rapi.                                                      
                                                                                  
            2. PEKERJAANPENGECATAN                                                
            5.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                a. Pekerjaan pengecatan dilalukan pada dinding yang sudah halus dan rata.
                b. Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pekerjaan plesteran dan acian dinding
                                                                                  
                   selesai.                                                       
                                                                                  
                                                                                  
            5.2. Bahan                                                            
                a. Kuas Atau Roller                                               
                b. Bak Cat Atau Ember Kecil                                       
                                                                                  
                c. Amplas                                                         
                d. Lakban                                                         
                                                                                  
            5.3. Tahapan Pekerjaan                                                
                a. Proses persetujuan gambar lokasi atau bidang yang akan dilakukan pengecatan.
                                                                                  
                b. Periksa kesesuaian spesifikasi material yang akan digunakan.   
                c. Permukaan dinding dibersihkan dan diamplas terlebih dahulu, bekas-bekas semen
                   harus dikerok.                                                 
                d. Sebelum melakukan pengecatan bidang yang akan dicat sudah kering, halus dan rata.
                e. Lalukan 1 kali pengerollan alkali primer.                      
                                                                                  
                f. Lakukan 1 kali roll cat dinding.                               
                g. Lalukan 1 kali roll cat finishing.                             
                h. Jika permukaan dinding yang dicat sudah merata menyeluruh, maka pekerjaan
                   pengecatan sudah selesai.                                      
                                                                                  
         Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
          suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
               Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                              https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                
            3. PEKERJAAN LAMPU                                                    
                                                                                  
            1.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                a. Pekerjaan ini meliputi pemasangan lampu untuk penerangan ruangan
                                                                                  
            1.2. Bahan                                                            
                a. Lampu                                                          
                                                                                  
                                                                                  
            4. PEKERJAAN PLAFOND                                                  
            2.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                a. Pekerjaan ini meliputi perbaikan Plafond lama yang bocor       
                                                                                  
            2.2. Bahan                                                            
                                                                                  
                a. Triplek \ GRC                                                  
                b. Paku                                                           
                c. Dempul                                                         
                d. Cat                                                            
                                                                                  
                                                                                  
            2.3. Accessories                                                      
                a. Mesin Gerinda                                                  
                b. Palu                                                           
                                                                                  
          III.SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI                             
            Penyedia harus menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K).
                                                                                  
            Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan semua pihak di lokasi kerja.
            Penyedia setiap saat harus mengambil langkah-langkah yang patut diambil untuk menjaga
            keselamatan dan kesehatan para personilnya. Penyedia harus memastikan bahwa staf kesehatan,
            fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan, dan layanan ambulance dapat disediakan setiap
            saat di lapangan bagi personil penyedia termasuk subpenyedia maupun personil PPK dan telah
                                                                                  
            dibuat perencanaan yang sesuai dengan semua persyaratan kesehatan dan kebersihan untuk
            mencegah timbulnya wabah penyakit. Penyedia harus menunjuk petugas keselamatan kerja yang
            bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan. Petugas
            yang bersangkutan harus memenuhi aturan dan persyaratan K3 Konstruksi.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
            IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN DAN PELUANG       
                                                                                  
      DeskripsiResiko              PenilaianTingkatResiko    PenilaianSisaResiko  
         Identifi                                                                 
                    Persyarata                                                    
         kasi  Jenis                                                              
                      n   Pengend                   Pengend                       
 N  Uraian Bahaya Bahaya        Kemun Kepar Nilai Tingkat Kemun Kepar Nilai Tingkat Ketera
                    Pemenuha alian                   alian                        
 o Pekerjaa (Skena (Type        gkinan ahan Resiko Resiko gkinan ahan Resiko Resiko ngan
                      n    Awal                     Lanjutan                      
     n    rio Kecelaka           (F)  (A)  (Fxa) (Tr)      (F)  (A) (Fxa) (Tr)    
                    Peraturan                                                     
         Bahaya an)                                                               
          )                                                                       
         Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
          suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
               Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                              https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                
1   2    3     4     5     6     7    8    9   10    11   12   13   14   15   16  
                                                                                  
         Iritasi                                                                  
   Pek.                                                                           
         mata                                                                     
1  pengeca                                                                        
         kena                                                                     
   tan                                                                            
         cat                                                                      
            Dari uraian indetifikasi bahaya diatas, Penilaian resiko dari pekerjaan tersebut adalah : Tingkat
            Resiko Kecil.                                                         
                 Penetapan Tingkat Keparahan                                      
                                SkalaKonsekuensi                                  
                                 Keselamatan                                      
                 Tingkat                                Lingkungan                
                        Manusia(Pekerja Peralatan Material                        
                Keparahan                                                         
                        & Masyarakat)                                             
                  5    Timbulnya fatality TerdapatperalatanMaterialrusak Menimbulkanpencemaranudara/air/
                       lebihdari1orang utamayangrusak danperlu tanah/suarayangmengakibatkan
                       meninggalunia;atau totallebihdari mendatangkan keluhandaripihakmasyarakat;atau
                       Lebihdari1orang satudan materialbaru                       
                       cacattetap mengakibatkan yang TerjadikerusakanlingkungandiTaman
                                 pekerjaanberhentimembutuhkan Nasionalyangberhubungandenganflora
                                 selamalebihdari waktulebihdari danfauna;atau     
                                 1minggu 1minggudan                               
                                         mengakibatkan Rusaknya asetmasyarakatsekitarsecara
                                         pekerjaan keseluruhanTerjadikerusakanyang
                                         berhenti parahterhadapakses jalanmasyarakat.
                  4    Timbulnya fatality1 Terdapatsatu Materialrusak Menimbulkanpencemarandara/air/tanah
                       orangmeninggal peralatanutama danperlu /suaranamuntidakadanyakeluhandari
                       dunia;atau yangrusaktotal mendatangkan pihakmasyarakat;atau
                                 dan     materialbaru                             
                       1orangcacattetap mengakibatkan yang Terjadikerusakanlingkunganyang
                                 pekerjaanberhentimembutuhkan berhubungandenganfloradanfauna;atau
                                 selama1minggu waktu1minggu Rusaknya sebagianaset masyarakat
                                         dan      sekitar                         
                                         mengakibatkan Terjadikerusakansebagianakses jalan
                                         pekerjaan masyarakat                     
                                         berhenti                                 
                  3    Terdapatinsiden Terdapatlebih Materialrusak Menimbulkanpencemaranudara/air/
                       yangmengakibatkan darisatuperalatan danperlu tanah/suarayangmempengaruhi
                       lebihdari1pekerja yangrusakdan mendatangkan lingkungankerja;atau
                       denganpenanganan memerlukan materialbaru                   
                       perawatanmedis perbaikandan yang Terjadikerusakanlingkunganyang
                       rawat inap, mengakibatkan membutuhkan berhubungandengantumbuhandi
                       kehilanganwaktu pekerjaanberhentiwaktulebihdari lingkungankerja;atau
                       kerja     selamakurang 1minggudan                          
                                 daritujuhhari tidak                              
                                         mengakibatkan                            
                                         pekerjaan                                
                                         berhenti                                 
                                                                                  
         Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
          suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
               Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                              https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                
                                                  Terjadikerusakanakses jalandi   
                                                  lingkungankerja                 
                                                                                  
                  2    Terdapatinsiden Terdapatsatu Materialrusak Menimbulkanpencemaranudara/air/
                       yangmengakibatkan peralatanyang danperlu tanah/suarayangmempengaruhi
                       1pekerjadengan             sebagianlingkungankerja;atau    
                       penanganan rusak, mendatangkan                             
                       perawatanmedis memerlukan materialbaru                     
                       rawat inap, perbaikandan yang                              
                       kehilanganwaktu mengakibatkan membutuhkan Terjadikerusakansebagianakses jalandi
                       kerja     pekerjaanberhentiwaktukurang lingkungankerja     
                                 selamalebihdari dari1minggu,                     
                                 1hari   namuntidak                               
                                         mengakibatkan                            
                                         pekerjaan                                
                                         berhenti                                 
                  1    Terdapatinsiden Terdapatsatu Tidak Tidakmengakibatkangangguan
                                                                                  
                       yangpenanganannya peralatanyang mengakibatkan lingkungan   
                       hanya melaluiP3K, rusak, kerusakan                         
                       tidakkehilangan memerlukan material                        
                       waktukerja perbaikandan                                    
                                 mengakibatkan                                    
                                 pekerjaanberhenti                                
                                 selamakurang                                     
                                 dari1hari                                        
               Penetapan Tingkat Risiko                                           
                                                                                  
               Tingkat Risiko pada paket pekerjaan ini ditetapkan sebagai tingkat risiko KECIL.
                                                                                  
               Penerapan pada Pekerja                                             
                                                                                  
                 Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang penerapan K3.
                 Hal-hal tersebut, antara lain:                                   
                                                                                  
                 a) Melaksanakan SMKK disetiap pekerjaan.                         
                 b) Memakai alat pelindung diri (APD), berupa:                    
                     Pelindung kepala (helm)                                     
                                                                                  
                     Pelindung kaki (safety shoes/boot)                          
                     Rompi keselamatan                                           
                     Sarung tangan                                               
                                                                                  
                                                                                  
               1. Penerapan pada Lingkungan kerja                                 
                 Penyedia Jasa berkewajiban terhadap K3 pada lingkungan kerja yang sedang berlangsung,
                 penerapan tersebut antara lain:                                  
                                                                                  
                 a) Melakukan safety talk setiap sebelum melakukan pekerjaan, memberitahukan
                   resiko yang terjadi pada setiap pekerjaan yangdilakukan        
                 b) Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3 pada pekerjaan
                   konstruksi                                                     
                                                                                  
         Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
          suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
               Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                              https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                
                 Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan seperti safety line
                 terhadap bahaya yang timbul akibat pekerjaan tertentu.           
                                                                                  
                                                                                  
          IV.SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI                                 
               Personil minimum yang harus dimiliki untuk melaksanakan pekerjaan adalah sebagai
               berikut:                                                           
                                                                                  
                    Jabatan dalam Pekerjaaan Pengalaman                           
                No                              Sertifikat Kompetensi Kerja Jmlh  
                     yang akan dilaksnakan Kerja                                  
                1  Pelaksana           Minimal 1 SKK Manajer Lapangan             
                                        Tahun   Pelaksanaan Pekerjaan             
                                                Gedung ( Jenjang 6 )              
                2  Petugas   Keselamatan 0 Tahun Sertifikat Petugas K3            
                   Konstruksi                   Konstruksi                        
                                                                                  
          V. PERALATAN                                                            
                                                                                  
                No   Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah      Kepemilikan            
                                                                                  
                1  Scafolding     (1 Unit = 12 1 Unit    Sewa/ Milik Sendiri      
                                     Set)                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
         Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
          suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
               Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                              https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.                
          VI.TIME SCHEDULE                                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                       Padang, 27 Mei 2024        
                                                                                  
                                                        Ditetapkan oleh,          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
         Kementerian Kesehatan tidak menerimasuap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun.Jika terdapat potensi
          suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id.
               Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman
                              https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.