SPESIFIKASI TEKNIS
Program : PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN
Kegiatan : PEMELIHARAAN GEDUNG BANGUNAN
Pekerjaan : PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN BERUPA PERBAIKAN
RUANG LABORATORIUM, KAMAR MANDI / TOILET, PERBAIKAN ATAP,
DAN CANOPY SELASAR JURUSAN KEPERAWATAN GIGI POLTEKKES KEMENKES
PADANG TA. 2023
Lokasi : JURUSAN KEPERAWATAN GIGI BUKITTINGGI
I. URAIAN UMUM DAN KETENTUAN PEKERJAAN
a. Umum
Persyaratan teknis ini merupakan aturan dan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Secara umum persyaratan ini bisa ditetapkan dan
merupakan kesatuan dengan Persyaratan Teknis Khusus serta bersama-sama dengan
dokumen lainnya merupakan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.
Pekerjaan yang dicakup dalam spesifikasi teknis ini berupa pekerjaan perbaikan/
renovasi ruang laboratorium gigi, ruang kamar mandi/ toilet, atap, canopy selasar dan
pekerjaan pelengkap yang menyertainya.
Spesifikasi ini juga mengharuskan penyedia jasa untuk melakukan pematokan dan
survei lapangan yang cukup detail berdasarkan gambar selama periode mobilisasi. Penyedia
jasa harus menyiapkan gambar kerja (shop drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh
pengawas pekerjaan.
Penyedia jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam kontrak
dan memperbaiki cacat mutu sebelum masa kontrak berakhir.
b. Data dan Ketentuan Nama Paket
1. Instansi : Poltekkes Kemenkes Padang
2. Nama KPA/PPK : Renidayati, S.Kp, M.Kep, Sp.Jiwa
3. Unit Kerja : Poltekkes Kemenkes Padang
4. Alamat : Jl Simpang Pondok Kopi Siteba Nanggalo Padang
5. Program : Pemeliharan Gedung/bangunan
6. Kegiatan : Pemeliharaan Gedung/bangunan
7. Pekerjaan : Renovasi partisi, kamar mandi/ toilet, atap dan canopy
selasar ruangan laboratorium gigi
8. Lokasi Pekerjaan : Gedung Poltekkes Kemenkes Bukittinggi
9. Sumber Dana : DIPA Poltekkes Kemenkes Padang Tahun 2023
10. Tahun Anggran : 2023
11. Pagu Dana : Rp. Rp. 2,407,502,000
12. Nilai HPS : Rp. 170.772.000,00
13. Waktu Pelaksanaan : 45 Hari kalender
14. Jenis Kontrak : Jenis kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan ini
adalah Kontrak Harga Satuan
15. Persyaratan Penyedia : Penyedia yang akan melaksanakan pekerjaan ini nantinya
adalah penyedia berbentuk badan usaha yang memiliki NIB
kbli 41016 dan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan BG006
sesuai PP 5 Tahun 2021 atau Subklasifikasi Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan BG007
sesuai Permen PUPR 19 Tahun 2014 yang masih berlaku
dan persyaratan lainya sebagaimana disebutkan dalam SSUK
dan SSKK.
16. Lingkup Pekerjaan : Adapun Lingkup pekerjaan bagian utama yang umumnya
merupakan pekerjaan sebagai berikut :
A. Pekerjaan Ruang Laboratorium Gigi
B. Pekerjaan Perbaikan Ruang Kamar Mandi/ Toilet
C. Pekerjaan Perbaikan Atap
D. Pekerjaan Perbaikan Canopy Selasar
Lingkup pekerjaan yaitu :
Pekerjaan Dinding Partisi
Pekerjaan Pintu
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Instalasi Stop Kontak
Pekerjaan Instalasi Titik Lampu
Pekerjaan Atap
II. NILAI TKDN BAHAN BANGUNAN/ MATERIAL
No Bahan/ Material Nilai TKDN Keterangan
1 Kayu 100 % Lokal
2 Kanal Baja Ringan 63,74% TKDN Kemenperin
3 Sekrup Baja Ringan 83,72% TKDN Kemenperin
4 Gypsum Board 27,48 % TKDN Kemenperin
5 Kuzen Alumunium 71,13 % TKDN Kemenperin
6 Kunci dan Asssories 88,80% TKDN Kemenperin
7 Cat 82,26% TKDN Kemenperin
8 Triplek 83,72 % TKDN Kemenperin
9 Elektrikal 91,42% TKDN Kemenperin
10 Atap Seng Warna 42,14 % TKDN Kemenperin
1. PEKERJAAN DINDING PARTISI
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik. Meliputi seluruh pekerjaan dinding partisi gypsum board
rangka baja ringan sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar
1.2. Bahan/ Produk
a. Gypsum Board
b. Rangka Baja Ringan
Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai
bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
disyaratkan. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi ketentuan-
ketentuan/ persyaratan dari pabrik yang bersangkutan
1.3. Accessories
a. Angkur, sekrup, baut
Bahan pelengkap lain harus sesuai persyaratan, dan sesuai dengan ukuran panel dan
material rangka panel yang dipasang
2. PEKERJAANRANGKAPINTU ALLUMUNIUM
2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna
b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang
ditunjukkan dalam gambar
2.2. Bahan/ Produk
a. Dari bahan aluminium framing system, dari produk dalam negeri merk YKK
b. Bentuk dan ukuran profil disesuaikan gambar perencanaan
c. Warna profil aluminium framing colour powder coating. Warna yang digunakan adalah
warna putih atau ditentukan kemudian
d. Lapisan powder coating minimal 18 micron. Tebal bahan minimal 1.35 mm
e. Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai
dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan
yang disyaratkan oleh Pengawas
f. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan
g. Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti yang ditunjukkan
dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya
h. Pasangan Kaca polos 8mm untuk pintu dan pasangan kaca polos 5mm untuk ventilasi/
jendela
3. PEKERJAANPENGECATAN
3.1. Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan lain) dan peralatan
untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya dan alat angkutnya (bila
diperlukan), ke tempat pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar, uraian dan
syarat teknis ini dan perjanjian kerja. Semua pengecatan harus mendapat garansi
tertulis (kartu garansi) dari pabrikan. Cat yang digunakan adalah merk Catylac.
b. Pekerjaan pengecatan menggunakan peralatan pendukung yaitu scafolding
3.2. Bahan
a. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang
bersangkutan
b. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal-hal
menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain :
- Segel kaleng
- Test laboratorium
- Hasil akhir pengecatan
c. Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen untuk
diketahui Pengawas. Biaya test tersebut menjadi tanggungan Kontraktor
4. PEKERJAAN INSTALASI STOP KONTAK
4.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik
b. Pemasangan Instalasi stop kontak dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar
4.2. Bahan
a. Bahan yang digunakan Merk Visalux atau setara
4.3. Komponen dan Cara Kerja Stop Kontak
Stop kontak terdiri dari dua bagian utama yaitu bagian dasar dan bagian penutup. Bagian
dasar ini berfungsi sebagai dudukan colokkan listrik dari peralatan elektronik yang akan
disambungkan ke stop kontak.
Sedangkan bagian penutup memiliki fungsi untuk melindungi bagian dasar yang ada pada
stop kontak tersebut. Bagian penutup ini juga memiliki fungsi estetika yang bisa membuat
tampilan terlihat lebih rapi.
Stop kontak memiliki komponen kawat plus dan netral yang ada di dalamnya. Ketika alat
ektronik bekerja dengan normal, maka total arus listrik yang mengalir pada kedua kawat
bersifat sama.
Hal inilah yang menyebabkan stop kontak tidak memiliki perbedaan arus. Dengan begitu,
alat ini bisa bekerja dengan baik dan optimal.
5. PEKERJAAN INSTALASI TITIK LAMPU
5.1. Lingkup Pekerjaan
a. Melakukan pemasangan kabel, pemasangan fitting dan lampu, perapihan, pemasangan
daya utama, dan pengujian
b. Pemasangan Instalasi titik lampu dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar
5.2. Bahan
a. Kabel
b. Lampu
c. Fitting
d. Klem pipa
e. Isolasi
f. Paku
6. PEKERJAAN ATAP
6.1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar rencana dengan hasil baik
dan sempurna sampai diterima oleh owner
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan, pemasangan, penyetelan penutup
atap bangunan lapangan tenis tertutup, dengan bentuk atap melengkung seperti yang
ditunjukkan dalam gambar dan termasuk antara lain dengan aksesorisnya.
6.2. Bahan
a. Atap seng warna tebal 0,25 mm
b. Sekrup
c. Bahan-bahan yang didatangkan ke lapangan, adalah baru (bukan bekas/rekondisi)
dalam keadaan baik dan tidak cacat.
III.SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Penyedia harus menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K).
Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan semua pihak di lokasi kerja.
Penyedia setiap saat harus mengambil langkah-langkah yang patut diambil untuk menjaga
keselamatan dan kesehatan para personilnya. Penyedia harus memastikan bahwa staf
kesehatan, fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan, dan layanan ambulance dapat
disediakan setiap saat di lapangan bagi personil penyedia termasuk subpenyedia maupun
personil PPK dan telah dibuat perencanaan yang sesuai dengan semua persyaratan kesehatan
dan kebersihan untuk mencegah timbulnya wabah penyakit. Penyedia harus menunjuk petugas
keselamatan kerja yang bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan mencegah
terjadinya kecelakaan. Petugas yang bersangkutan harus memenuhi aturan dan persyaratan K3
Konstruksi.
Penetapan Tingkat Keparahan
SkalaKonsekuensi
Keselamatan
Tingkat Lingkungan
Manusia(Pekerja Peralatan Material
Keparahan
& Masyarakat)
5 Timbulnya fatality TerdapatperalatanMaterialrusak Menimbulkanpencemaranudara/air/
lebihdari1orang utamayangrusak danperlu tanah/suarayangmengakibatkan
meninggalunia;atau totallebihdari mendatangkan keluhandaripihakmasyarakat;atau
Lebihdari1orang satudan materialbaru
cacattetap mengakibatkan yang TerjadikerusakanlingkungandiTaman
pekerjaanberhentimembutuhkan Nasionalyangberhubungandenganflora
selamalebihdari waktulebihdari danfauna;atau
1minggu 1minggudan
mengakibatkan Rusaknya asetmasyarakatsekitarsecara
pekerjaan keseluruhanTerjadikerusakanyang
berhenti parahterhadapakses jalanmasyarakat.
4 Timbulnya fatality1 Terdapatsatu Materialrusak Menimbulkanpencemarandara/air/tanah
orangmeninggal peralatanutama danperlu /suaranamuntidakadanyakeluhandari
dunia;atau yangrusaktotal mendatangkan pihakmasyarakat;atau
dan materialbaru
1orangcacattetap mengakibatkan yang Terjadikerusakanlingkunganyang
pekerjaanberhentimembutuhkan berhubungandenganfloradanfauna;atau
selama1minggu waktu1minggu Rusaknya sebagianaset masyarakat
dan sekitar
mengakibatkan Terjadikerusakansebagianakses jalan
pekerjaan masyarakat
berhenti
3 Terdapatinsiden Terdapatlebih Materialrusak Menimbulkanpencemaranudara/air/
yangmengakibatkan darisatuperalatan danperlu tanah/suarayangmempengaruhi
lebihdari1pekerja yangrusakdan mendatangkan lingkungankerja;atau
denganpenanganan memerlukan materialbaru
perawatanmedis perbaikandan yang Terjadikerusakanlingkunganyang
rawat inap, mengakibatkan membutuhkan berhubungandengantumbuhandi
kehilanganwaktu pekerjaanberhentiwaktulebihdari lingkungankerja;atau
kerja selamakurang 1minggudan
daritujuhhari tidak
mengakibatkan
pekerjaan
berhenti
Terjadikerusakanakses jalandi
lingkungankerja
2 Terdapatinsiden Terdapatsatu Materialrusak Menimbulkanpencemaranudara/air/
yangmengakibatkan peralatanyang danperlu tanah/suarayangmempengaruhi
1pekerjadengan sebagianlingkungankerja;atau
penanganan rusak, mendatangkan
perawatanmedis memerlukan materialbaru
rawat inap, perbaikandan yang
kehilanganwaktu mengakibatkan membutuhkan Terjadikerusakansebagianakses jalandi
kerja pekerjaanberhentiwaktukurang lingkungankerja
selamalebihdari dari1minggu,
1hari namuntidak
mengakibatkan
pekerjaan
berhenti
1 Terdapatinsiden Terdapatsatu Tidak Tidakmengakibatkangangguan
yangpenanganannya peralatanyang mengakibatkan lingkungan
hanya melaluiP3K, rusak, kerusakan
tidakkehilangan memerlukan material
waktukerja perbaikandan
mengakibatkan
pekerjaanberhenti
selamakurang
dari1hari
Penetapan Tingkat Risiko
Tingkat Risiko pada paket pekerjaan ini ditetapkan sebagai tingkat risiko KECIL.
Penerapan pada Pekerja
Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang penerapan K3.
Hal-hal tersebut, antara lain:
a) Melaksanakan SMKK disetiap pekerjaan.
b) Memakai alat pelindung diri (APD), berupa:
Pelindung kepala (helm);
Pelindung kaki (safety shoes/boot);
Rompi keselamatan
Sarung tangan
1. Penerapan pada Lingkungan kerja
Penyedia Jasa berkewajiban terhadap K3 pada lingkungan kerja yang sedang berlangsung,
penerapan tersebut antara lain:
a) Melakukan safety talk setiap sebelum melakukan pekerjaan, memberitahukan
resiko yang terjadi pada setiap pekerjaan yangdilakukan
b) Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3 pada pekerjaan
konstruksi
Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan seperti safety line
terhadap bahaya yang timbul akibat pekerjaan tertentu.
IV.SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Personil minimum yang harus dimiliki untuk melaksanakan pekerjaan adalah sebagai
berikut:
Jabatan dalam Pekerjaaan Pengalaman
No Sertifikat Kompetensi Kerja Jmlh
yang akan dilaksnakan Kerja
1 Pelaksana Lapangan Minimal 2 SKT Pelaksana Lapangan
Tahun Pekerjaan Gedung
2 Petugas Keselamatan 0 Tahun Sertifikat Petugas K3
Konstruksi Konstruksi
V. PERALATAN
No Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Kepemilikan
1 Scafolding (1 Unit = 12 1 Unit Sewa/ Milik Sendiri
Set)
Catatan : Melampirkan bukti kepemilikan berupa invoice pembelian/BPKB, atau bukti sewa
peralatan
VI.Time Shcedule
Waktu Pelaksanaan 45 Hari Kalender
No Uraian Keterangan
Minggu Minggu Minggu Minggu
1 2 3 4
1 Penerapan SMK3 Konstruksi
2 Pekerjaan Ruang Laboratorium
Gigi
3 Pekerjaan Perbaikan Ruang
Kamar Mandi/ Toilet
4 Pekerjaan Perbaikan Atap
5 Pekerjaan Perbaikan Canopy
Selasar
Padang, 8 Juni 2023